Sabtu, 05 Juli 2014

Skripsi Syariah: ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PARADIGMA SEKUFU’ DI DALAM KELUARGA MAS (STUDI KASUS DI KELURAHAN SIDOSERMO KECAMATAN WONOCOLO SURABAYA)


 BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Keharmonisan  rumah  tangga  merupakan  dambaan  bagi  setiap  pasangan suami isteri, dimana di dalamnya mereka mendapatkan tumpuhan kasih sayang yang menemukan ketenangan jiwa. Islam telah memberikan ketentuan-ketentuan syari'at  yang  apabila  kedua  suami  isteri  mau  berpegang  teguh  kepadanya, niscaya  mereka  benar-benar  mendapatkan  apa  yang  menjadi  harapan  dari pernikahan tersebut.Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 3 disebutkan : "Perkawinan  bertujuan  untuk  mewujudkan  rumah  tangga  yang  sakinah, mawaddah dan rahmah".
 Salah satu unsur sumber kebahagiaan dalam pembinaan rumah tangga ini adalah  adanya kufu’ (seimbang)  antara  suami  dan  isteri, kufu’ berarti  sama, sederajat,  sepadan  atau  sebanding.  Maksud kufu’ dalam  perkawinan  laki-laki sebanding dengan calon isterinya, kesamaan dalam kedudukannya dalam tingkat sosial  serta  dalam  akhlak  dan  kekayaan.
 Kufu’ ini  tidak  menjadi  syarat perkawinan,   tetapi  jika  seorang  perempuan  sholehah  dikawinkan  dengan seorang  laki-laki yang fasid, maka ia berhak menuntut pembatalan perkawinan dengan alasan tidak kufu’.

 Abdurrahman,Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, h.
 Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah Jilid 3,Terjemah oleh Nur Hasanuddin, h.
 Miftah Farid, Masalah Nikah dan Keluarga, h.
 Kufu’ memang  perlu  untuk  diperhatikan,  namun  yang  paling  utama menjadi  ukuran ialah keteguhan beragama  dan  akhlak,  bukan  nasab  ataupun sesuatu  yang  lain. Jadi,  bagi  laki-laki  yang  sholeh,  sekalipun  bukan  dari keturunan yang terpandang, ia boleh kawin dengan wanita manapun. Rasulullah sendiri  telah  mengawinkan Zainab dengan Zaid bekas  budak  beliau,  dengan mengawinkan Miqdad dengan Dhaba'ah binti Zubair bin Abd. Muthalib.
 Hal ini merupakan bukti sejarah yang tidak dapat dipungkiri.
Sedangkan konsep kufu’dalam al-Qur'an sebagaimana terdapat dalam ayat : Artinya : "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa bangsa  dan  bersuku-suku  supaya  kamu  saling  kenal  mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah  orang  yang  paling  bertakwa  di  antara  kamu.  Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. "(QS. Al-Hujura>t : 13).
 Dalam  ayat-ayat  lain  juga  disebutkan  bahwa  hanya  persaudaraan  yang mengikat  antar  mukmin  satu  dengan  lainnya,  hal  ini  menunjukkan  suatu persamaan  diantara  mereka.  Orang  mukmin  juga  berhak  memilih  orang  yang disukainya  tanpa  mereka  harus  melihat  status  sosialnya  rendah  atau  tinggi.  Ini tercermin dalam ayat :  Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah Jilid 3, Terjemah oleh Nur Hasanuddin, h.
 Departemen Agama RI, Al-Qur'an Dan Terjemahnya, h.
Artinya : "Sesungguhnya  orang-orang  mu'min  adalah  bersaudara ….  " (QS.
Al-Hujura>t : 10).
Artinya : ".....  maka  kawinilah  wanita-wanita  (lain)  yang  kamu  senangi  ..." (QS. An-Nisa> : 3).
 Dari  ayat-ayat  di  atas  jelas  bahwa  al-Qur'an  sendiri  dalam  menilai seseorang tidak melihat harta, status sosial, kepandaian dan lainnya. Ayat di atas mengakuibahwa manusia pada asalnya dan nilai kemanusiaannya adalah sama dan  tidak  seorang pun  yang  lebih  mulia  dari pada  yang  lain.  Selain  dengan takwanya  kepada  Allah  swt.  Jadi  ukuran kufu’ adalah  dalam  hal  ketakwaan kepada  Allah  swt.,  sepanjang  orang  itu  bertakwa  berarti  ia kufu’.  Persoalan nasab,  kedudukan  atau  lainnya  bukan  menjadikan  dominan  akan  terciptanya kedamaian  dan  kebahagiaan  dalam  mengarungi  bahtera  rumah  tangga.
Rasulullah SAW.sendiri telah mengawinkan Zainab dengan Zaid bekasbudak beliau,  dan  mengawinkan Miqdad dengan Dhaba'ah binti Zubair  bin Abd.
Muthalib.
 Hal ini merupakan bukti sejarah yang tidak dapat dipengaruhi.
Ibnu  Hazm  berpendapat  bahwa  dalam  perkawinan  tidak  ada  ukuranukuran, sebab menurut pandangannya semua orang Islam itu sama (kufu’), maka  Ibid., h.
 Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah Jilid 3, Terjemah oleh Nur Hasanuddin,h.
 semua  orang  Islam  asal  saja  tidak  berzina  berhak  kawin  dengan  semua  wanita muslim asal tidak tergolong perempuan lacur.
 Dalam hadits Nabi SAW. Disebutkan tentang konsep kufu’: Artinya : "Dari  Abi  Hurairah  dari  Nabi SAW :  "Sesungguhnya  beliau bersabda :"Nikahilah  perempuan  karena empat  perkara  :  pertama karena  hartanya,  kedua  derajatnya  (nasabnya),  ketiga kecantikannya, keempat agamanya, maka pilihlah karena agamanya, maka terpenuhi semua kebutuhanmu."."  Dalam  hadits  di  atas  dijelaskan  bahwa jika  seorang  laki-laki  akan menikahi  seorang  perempuan,  maka  ia  harus  harus  memperhatikan  empat perkara  yaitu  :  hartanya,  derajatnya  (nasabnya),  kecantikannya,  agamanya.
Namun  Nabi SAW.  sangat  menekankan  faktor  agamanya  untuk  dipilih  dan dijadikan pertimbangan dalam memilih pasangan.
Kedua, hadits Nabi SAW##. yang berbunyi :  Kholifah Marhijanto, Menciptakan Keluarga Sakinah, h.
 Muslim, Shahih Muslim Juz 1, h.
 ِ Artinya : "Jika  datang  kepadamu  laki-laki  yang  agama  dan  akhlaknya  kamu sukai,  maka  kawinilah,  jika  kamu  tidak  berbuat  demikian  akan terjadi  fitnah  dan  kerusakan  di  atas  bumi. Sahabat  bertanya  :  Ya Rasulullah  apabila  di  atas  bumi  ditemukan  fitnah  dan  kerusakan ? Jawabnya : Jika datang kepada kamu laki-laki yang akhlaknya dan agamanya kau sukai hendaklah kawinkan ia (Jawaban Rasulullah ini diulang sebanyak tiga kali)".
 Dalam  hadits  tersebut  ditujukan  pada  para  wali  agar  mengawinkan pasangan  yang  diwalinya  dengan  laki-laki  yang  beragama,  dan  berakhlak.  Jika mereka tidak mau mengawinkan dengan laki-laki yang berakhlak luhur. Tetapi memilih  laki-laki  yang  tinggi  keturunannya,  kedudukan  dan  karena  hartanya maka  bisa  menimbulkan  fitnah  kerusakan  bagi  perempuan  tersebut  maupun walinya.
Kufu’ memang  pantas  untuk  diperhatikan,  namun  yang  paling  utama menjadi  ukuran ialah keteguhan  beragama  dan  akhlak,  bukan  nasab,  usaha, kekayaanataupun sesuatu yang lain.
 Jadi, bagi laki-laki yang shaleh, sekalipun bukan dari keturunan yang berpandang, ia boleh kawin dengan wanita maupun laki-laki yang dipandang rendah boleh beristeri dengan wanita yang mempunyai kedudukan  tinggi,  wanita  yang  mempunyai,  pengaruh  dan  tersohor  boleh  Imam Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi Juz 3, h.
 Abdurrahman Ghazali, Fiqih Munakahat I, h.
 menikahi  laki-laki  yang  tak  berpengaruh,  laki-laki  miskin  boleh  kawin  dengan wanita kaya raya, asal dia miskin dan pandai memelihara diri dari perbuatan keji dan kedua mempelai saling menyukai : Rasulullah memberikan suatu teladan lewat sabdanya : Artinya : "Tidak  ada  kelebihan  bagi  orang  Arab  atas  orang  ajam,  tidak  ada kelebihan  orang  ajam  atas  orang  Arab,  tidak  ada  kelebihan  orang kulit putih atas kulit hitam dan orang yang berkulit hitam atas orang berkulit  putih  kecuali  karena  takwanya. Manusia  itu  berasal  dari Adam dan adam berasal dari debu".
 Adanya  kriteria-kriteria kufu’ dalam  al-Qur'an  maupun  hadits,  tidak  ada seorang  pun yang  lebih  mulia  dari yang  lain  kecuali  karena  takwanya  kepada Allah  yaitu  melaksanakan  perintah  Allah  dan  menjauhi  larangan-Nya  serta melaksanakan hak manusia. Adanya perkembangan zaman dan perubahan sosial yang  melengkapi  salah  satu  faktor  yang  mempengaruhi  adanya  perbedaan tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa agama dan akhlak  seseorang  haruslah  menjadi  pertimbangan  utama  dalam  memilih  jodoh.
Namun  demikian,  kenyataan  yang  terjadi  pada masyarakat Sidosermo Kecamatan  Wonocolo,  khususnya  keluarga Mas lebih  memperhatikan  Abdul Al-Majid Al-Salafi, Mursyid Al-MuhtarIla Ma Fi Musnadi Al-Imam Ahmad Juz 5, Alimu Al-Kutub, h.
 kedudukan  (nasab)  daripada  mengutamakan  agama  dan  akhlak. Mereka menganggap bahwa kedudukan (nasab) lebih tinggi daripada yanglain.
Kenyataan  tersebut  terjadi  pada masyarakat Islam  khususnya  keluarga Mas di  Kelurahan  Sidosermo  Kecamatan  Wonocolo  Surabaya.  Untuk mengetahui  lebih  lanjut  tentang  bagaimana pandangan Masyarakat Islam khususnya  keluarga Mas terhadap  paradigma kafa’ah‘ dalam  hukum perkawinan, supaya penelitian dari Masyarakat itu kiranya membawa manfaat.
B. Rumusan Masalah Berdasarkan hal-hal  yang telah diuraikan di atas maka rumusan Masalah dalam skripsi inisebagai berikut : 1. Apa yang melatarbelakangi paradigma sekufu’di dalam keluarga Mas ? 2. Bagaimana  tinjauan  hukum  Islam  terhadap  paradigma  sekufu’ di  dalam keluarga Mas ? C. Kajian Pustaka Untuk memastikan apakah Masalah  ini  sudah  ada  yang  membahas  atau belum,  penulis  telah  berusaha  mencari  tahu  pembahasan-pembahasan  yang terdahulu. Penulis  menemukan  beberapa  skripsi  antara  lain  : Pertama, skripsi yang  berjudul "Persepsi Masyarakat  Islam  Desa  Ampel  Kecamatan  Wuluhan Kabupaten Jember Tentang Konsep Kafa’ah‘Dalam Perkawinan"yang ditulis oleh saudari Ela  Zumrona  Az. pada tahun  2002. Skripsi  ini merupakan  studi  kasus yang membahas  tentang konsep kafa’ah‘ yang  dijadikan  dasar  oleh Masyarakat  Islam  Desa  Ampel  Kecamatan  Wuluhan  Kabupaten  Jember yang lebih mengutamakan harta dikarenakan harta untuk memenuhi kehidupan sehari hari. Jika mereka  mempunyai  pasangan  yang  kaya,  mereka  akan  berharap kehidupannya akan lebih baik dan terpenuhi kebutuhannya.
Kedua,skripsi yang berjudul "Persepsi Masyarakat Islam Keturunan Arab Di  Kelurahan  Ampel  Kecamatan  Semampir  Tentang  Konsep Kafa’ah‘ Dalam Perkawinan" yang  ditulis  oleh saudari Indah  Churrotul  Aini pada tahun  2004.
Skripsi  ini merupakan  studi kasus yang menjelaskan  tentang  konsep kafa’ah‘ yang  dijadikan  dasar  oleh Masyarakat  Islam  keturunan  Arab  keturunan  di Kelurahan  Ampel  Kecamatan  Semampir yang  lebih  mengutamakan  nasab dikarenakan  mereka  masih  ada  keturunan  Rasulullah,  jadi  mereka  ingin mempertahankan  kemurnian  nasab  Rasulullah.  Seorang  laki-laki  diberi keleluasaan  menikah  dengan  orang  yang  keturunan  Arab,  sedangkan perempuannya  tidak.  Bila  perempuan  menikah  dengan  laki-laki  yang  bukan keturunan Rasulullah (keturunan Arab), maka tidak dianggap sebagai anak atau putus hubungan keluarga.
Dari pemaparan penulis tentang tinjauan pustaka di atas, penulis berusaha menelusuri  perbedaan sehingga  dapat  ditarik permasalahan dengan  judul "Paradigma  Sekufu’ Di  Dalam  Keluarga Mas (Studi  Kasus  Di  Kelurahan Sidosermo Kecamatan Wonocolo Surabaya)".
 D. Tujuan Penelitian Sejalan  dengan  rumusan Masalah  di  atas,  maka tujuan penelitian  ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk  mengetahui secara  jelas faktor yang  melatarbelakangi  paradigma sekufu’di dalam keluarga Mas.
2. Untuk  mengetahui tinjauan  hukum  Islam  terhadap  paradigma  sekufu’ di dalam keluarga Mas.
E. Kegunaan Hasil Penelitian Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat  bermanfaat  untuk  hal-hal  sebagai berikut : 1. Dapat  menjadi  sumbangan  khazanah  keilmuwan dan  kepustakaan bagi pemerhati hukum Islam khususnya di bidang hukum perkawinan.
2. Dapat  digunakan  sebagai informasi pelengkap  bagi  yang  ingin  membahas dan meneliti Masalah ini lebih lanjut.
F. Definisi Operasional  Hukum Islam : Peraturan-peraturan dan ketentuan yang berkenaan dengan kehidupan yang  berdasarkan  pada  Al-Qur’an  dan  hadis serta ijtihad para fuqaha>’.
 Paradigma : Pedoman yang berhubungan dengan sistem pemikiran.
 Kufu’ : kesamaan antara suami dan isteri, sama dalam kedudukan, sebanding  dalam  tingkat  sosial  dan  sama  dalam  akhlak serta kekayaan.
 Mas : Adalah (sayyid,  sayyidah)  keturunan  dari  Nabi Muhammad SAW.
Jadi  maksud  penelitian  ini  adalah  meneliti  tentang  pandangan  keluarga Mas  terhadap kafa’ah‘ yang  dijadikan  dasar  mereka,  dimana  keluarga  Masa lebih  mengutamakan  nasab  dikarenakan  mereka  adalah  keturunan  Nabi Muhammad SAW dan kemurnian nasabnya harus dijaga. Kemudian dilanjutkan untuk menganalisis paradigma tersebut untuk diketahui hukum Islamnya.
G. Metode Penelitian 1. Data Yang Dikumpulkan a. Data tentang paradigma sekufu’di dalam keluarga Mas (Studi Kasus Di Kelurahan Sidosermo Kecamatan Wonocolo Surabaya)  Hasbi As-Shiddieqi, Pengantar Ilmu Fiqh, h.
 Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi II, h.
 Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah 3, Terjemah oleh Nur Hasanuddin, h.
 b. Data tentang  faktor-faktor  yang  melatarbelakangi timbulnya  paradigma sekufu’ di  dalam keluarga Mas (Studi  Kasus  Di  Kelurahan  Sidosermo Kecamatan Wonocolo Surabaya) 2. Sumber Data a. Data Primer, adalah Para Kiyai, diantaranya : 1) KH. MasYusuf Muhajir 2) KH. MasKhairul Anam 3) KH. MasAhmad Nawawi b. Data  sekunder, buku-buku fiqh  Islam  dan  buku-buku  tentang kafa’ah‘ dalam perkawinan.
3. Teknik Pengumpulan Data Interview : Pengumpulan  data  dengan  jalan  tanya  jawab  yang dikerjakan  secara  sistematika  dan  berdasarkan  kepada tujuan penelitian.
Dokumentasi : Penggalian  data  yang  bersumber  dari  pengamatan  dan pengutipan secara langsung dari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti.
4. Teknik Analisis Data Sesuai  dengan permasalahan di  atas  maka  dalam  skripsi  ini digunakan deskriptif kualitatif dan observatif yaitu data yang diperoleh dari  sumbernya,  baik  secara  lisan  maupun  tertulis  kemudian  disusun  secara sistematis  untuk  mendapatkan  gambaran  yang  jelas,  dengan  pola  pikir induktif  yaitu  mengemukakan  pernyataan  khusus  dari kafa’ah‘ yang digunakan oleh keluarga Mas.
H. Sistematika Pembahasan Untuk mempermudah penelitian maka diperlukan sistematika pembahasan sebagai berikut : BAB I : Pendahuluan, bab ini merupakan gambaran secara umum tentang skripsi  ini  yang  berisi  :  latar  belakang Masalah,  rumusan Masalah,  kajian  pustaka,  tujuan  penelitian,  kegunaan  hasil penelitian,  definisi  operasional,  metode  penelitian,  sistematika pembahasan.
BAB II : Kafa’ah‘DalamHukum Islam, pada bab tersebut memuattentang : pengertian kafa’ah‘, kedudukan kafa’ah‘ dalam  perkawinan Islam,  dan  kriteria-kriteria kafa’ah‘ menurut  fuqaha, tujuan kafa’ah‘ dalam  perkawinan, orang  yang  berhak  menentukan kafa’ah‘dan waktu berlakunya kafa’ah‘.
BAB III : Deskripsi kafa’ah‘dalam keluarga Masdi kelurahan Sidosermo Kecamatan Wonocolo Surabaya. Dalam bab inimeliputi: Sejarah singkat tentang keluarga Mas, pandangan keluarga Mas terhadap  kafa’ah‘ dalam  hukum  perkawinan  Islam,  alasan-alasan  yang menyebabkan  timbulnya  paradigma  sekufu’ di  dalam  keluarga Mas.
BAB IV : Paradigma sekufu’di dalam keluarga Masdi dalam keluarga Mas menurut analisis hukum Islam. Bab ini meliputi tentang : hal-hal yang melatarbelakangi paradigma sekufu’di dalam keluarga Mas, tinjauan  hukum  Islam  terhadap  paradigma  sekufu’ di  dalam keluarga Mas.
BAB V : Bab ini merupakan penutup yang meliputi kesimpulan dan saransaran.
  


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi