BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Keharmonisan rumah
tangga merupakan dambaan
bagi setiap pasangan suami isteri, dimana di dalamnya
mereka mendapatkan tumpuhan kasih sayang yang menemukan ketenangan jiwa. Islam
telah memberikan ketentuan-ketentuan syari'at
yang apabila kedua
suami isteri mau
berpegang teguh kepadanya, niscaya mereka
benar-benar mendapatkan apa
yang menjadi harapan
dari pernikahan tersebut.Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 3 disebutkan
: "Perkawinan bertujuan untuk
mewujudkan rumah tangga
yang sakinah, mawaddah dan
rahmah".
Salah satu unsur sumber kebahagiaan dalam
pembinaan rumah tangga ini adalah adanya
kufu’ (seimbang) antara suami
dan isteri, kufu’ berarti sama, sederajat, sepadan
atau sebanding. Maksud kufu’ dalam perkawinan
laki-laki sebanding dengan calon isterinya, kesamaan dalam kedudukannya
dalam tingkat sosial serta dalam
akhlak dan kekayaan.
Kufu’ ini
tidak menjadi syarat perkawinan, tetapi
jika seorang perempuan
sholehah dikawinkan dengan seorang laki-laki yang fasid, maka ia berhak menuntut
pembatalan perkawinan dengan alasan tidak kufu’.
Abdurrahman,Kompilasi Hukum Islam Di
Indonesia, h.
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah Jilid 3,Terjemah
oleh Nur Hasanuddin, h.
Miftah Farid, Masalah Nikah dan Keluarga, h.
Kufu’ memang
perlu untuk diperhatikan,
namun yang paling
utama menjadi ukuran ialah
keteguhan beragama dan akhlak,
bukan nasab ataupun sesuatu yang
lain. Jadi, bagi laki-laki
yang sholeh, sekalipun
bukan dari keturunan yang
terpandang, ia boleh kawin dengan wanita manapun. Rasulullah sendiri telah
mengawinkan Zainab dengan Zaid bekas
budak beliau, dengan mengawinkan Miqdad dengan Dhaba'ah
binti Zubair bin Abd. Muthalib.
Hal ini merupakan bukti sejarah yang tidak
dapat dipungkiri.
Sedangkan konsep kufu’dalam
al-Qur'an sebagaimana terdapat dalam ayat : Artinya : "Hai manusia,
sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan
dan menjadikan kamu berbangsa bangsa
dan bersuku-suku supaya
kamu saling kenal
mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling
mulia di antara kamu di sisi Allah ialah
orang yang paling
bertakwa di antara
kamu. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Mengenal. "(QS. Al-Hujura>t : 13).
Dalam
ayat-ayat lain juga
disebutkan bahwa hanya
persaudaraan yang mengikat antar
mukmin satu dengan
lainnya, hal ini
menunjukkan suatu persamaan diantara
mereka. Orang mukmin
juga berhak memilih
orang yang disukainya tanpa
mereka harus melihat
status sosialnya rendah
atau tinggi. Ini tercermin dalam ayat : Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah Jilid 3, Terjemah
oleh Nur Hasanuddin, h.
Departemen Agama RI, Al-Qur'an Dan
Terjemahnya, h.
Artinya : "Sesungguhnya orang-orang
mu'min adalah bersaudara ….
" (QS.
Al-Hujura>t : 10).
Artinya : "..... maka
kawinilah wanita-wanita (lain)
yang kamu senangi
..." (QS. An-Nisa> : 3).
Dari
ayat-ayat di atas
jelas bahwa al-Qur'an
sendiri dalam menilai seseorang tidak melihat harta, status
sosial, kepandaian dan lainnya. Ayat di atas mengakuibahwa manusia pada asalnya
dan nilai kemanusiaannya adalah sama dan
tidak seorang pun yang
lebih mulia dari pada
yang lain. Selain
dengan takwanya kepada Allah
swt. Jadi ukuran kufu’ adalah dalam
hal ketakwaan kepada Allah
swt., sepanjang orang
itu bertakwa berarti
ia kufu’. Persoalan nasab, kedudukan
atau lainnya bukan
menjadikan dominan akan
terciptanya kedamaian dan kebahagiaan
dalam mengarungi bahtera
rumah tangga.
Rasulullah SAW.sendiri telah
mengawinkan Zainab dengan Zaid bekasbudak beliau, dan
mengawinkan Miqdad dengan Dhaba'ah binti Zubair bin Abd.
Muthalib.
Hal ini merupakan bukti sejarah yang tidak
dapat dipengaruhi.
Ibnu Hazm
berpendapat bahwa dalam
perkawinan tidak ada
ukuranukuran, sebab menurut pandangannya semua orang Islam itu sama
(kufu’), maka Ibid., h.
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah Jilid 3, Terjemah
oleh Nur Hasanuddin,h.
semua
orang Islam asal
saja tidak berzina
berhak kawin dengan
semua wanita muslim asal tidak
tergolong perempuan lacur.
Dalam hadits Nabi SAW. Disebutkan tentang
konsep kufu’: Artinya : "Dari
Abi Hurairah dari
Nabi SAW : "Sesungguhnya beliau bersabda :"Nikahilah perempuan
karena empat perkara : pertama
karena hartanya, kedua
derajatnya (nasabnya), ketiga kecantikannya, keempat agamanya, maka
pilihlah karena agamanya, maka terpenuhi semua kebutuhanmu."." Dalam
hadits di atas
dijelaskan bahwa jika seorang
laki-laki akan menikahi seorang
perempuan, maka ia
harus harus memperhatikan
empat perkara yaitu :
hartanya, derajatnya (nasabnya),
kecantikannya, agamanya.
Namun Nabi SAW.
sangat menekankan faktor
agamanya untuk dipilih
dan dijadikan pertimbangan dalam memilih pasangan.
Kedua, hadits Nabi SAW##. yang
berbunyi : Kholifah Marhijanto,
Menciptakan Keluarga Sakinah, h.
Muslim, Shahih Muslim Juz 1, h.
ِ
Artinya : "Jika datang kepadamu
laki-laki yang agama
dan akhlaknya kamu sukai,
maka kawinilah, jika
kamu tidak berbuat
demikian akan terjadi fitnah
dan kerusakan di
atas bumi. Sahabat bertanya
: Ya Rasulullah apabila
di atas bumi
ditemukan fitnah dan
kerusakan ? Jawabnya : Jika datang kepada kamu laki-laki yang akhlaknya
dan agamanya kau sukai hendaklah kawinkan ia (Jawaban Rasulullah ini diulang
sebanyak tiga kali)".
Dalam
hadits tersebut ditujukan
pada para wali
agar mengawinkan pasangan yang
diwalinya dengan laki-laki
yang beragama, dan
berakhlak. Jika mereka tidak mau
mengawinkan dengan laki-laki yang berakhlak luhur. Tetapi memilih laki-laki
yang tinggi keturunannya,
kedudukan dan karena
hartanya maka bisa menimbulkan
fitnah kerusakan bagi
perempuan tersebut maupun walinya.
Kufu’ memang pantas
untuk diperhatikan, namun
yang paling utama menjadi
ukuran ialah keteguhan beragama dan
akhlak, bukan nasab,
usaha, kekayaanataupun sesuatu yang lain.
Jadi, bagi laki-laki yang shaleh, sekalipun bukan
dari keturunan yang berpandang, ia boleh kawin dengan wanita maupun laki-laki
yang dipandang rendah boleh beristeri dengan wanita yang mempunyai kedudukan tinggi,
wanita yang mempunyai,
pengaruh dan tersohor
boleh Imam Tirmidzi, Sunan
al-Tirmidzi Juz 3, h.
Abdurrahman Ghazali, Fiqih Munakahat I, h.
menikahi
laki-laki yang tak
berpengaruh, laki-laki miskin
boleh kawin dengan wanita kaya raya, asal dia miskin dan
pandai memelihara diri dari perbuatan keji dan kedua mempelai saling menyukai :
Rasulullah memberikan suatu teladan lewat sabdanya : Artinya : "Tidak ada
kelebihan bagi orang
Arab atas orang
ajam, tidak ada kelebihan
orang ajam atas
orang Arab, tidak
ada kelebihan orang kulit putih atas kulit hitam dan orang
yang berkulit hitam atas orang berkulit
putih kecuali karena
takwanya. Manusia itu berasal
dari Adam dan adam berasal dari debu".
Adanya
kriteria-kriteria kufu’ dalam
al-Qur'an maupun hadits,
tidak ada seorang pun yang
lebih mulia dari yang
lain kecuali karena
takwanya kepada Allah yaitu
melaksanakan perintah Allah
dan menjauhi larangan-Nya
serta melaksanakan hak manusia. Adanya perkembangan zaman dan perubahan
sosial yang melengkapi salah
satu faktor yang
mempengaruhi adanya perbedaan tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut di
atas dapat disimpulkan bahwa agama dan akhlak
seseorang haruslah menjadi
pertimbangan utama dalam
memilih jodoh.
Namun demikian,
kenyataan yang terjadi
pada masyarakat Sidosermo Kecamatan
Wonocolo, khususnya keluarga Mas lebih memperhatikan
Abdul Al-Majid Al-Salafi, Mursyid Al-MuhtarIla Ma Fi Musnadi Al-Imam
Ahmad Juz 5, Alimu Al-Kutub, h.
kedudukan
(nasab) daripada mengutamakan
agama dan akhlak. Mereka menganggap bahwa kedudukan
(nasab) lebih tinggi daripada yanglain.
Kenyataan tersebut
terjadi pada masyarakat
Islam khususnya keluarga Mas di Kelurahan
Sidosermo Kecamatan Wonocolo
Surabaya. Untuk mengetahui lebih
lanjut tentang bagaimana pandangan Masyarakat Islam khususnya keluarga Mas terhadap paradigma kafa’ah‘ dalam hukum perkawinan, supaya penelitian dari
Masyarakat itu kiranya membawa manfaat.
B. Rumusan Masalah Berdasarkan
hal-hal yang telah diuraikan di atas
maka rumusan Masalah dalam skripsi inisebagai berikut : 1. Apa yang
melatarbelakangi paradigma sekufu’di dalam keluarga Mas ? 2. Bagaimana tinjauan
hukum Islam terhadap
paradigma sekufu’ di dalam keluarga Mas ? C. Kajian Pustaka Untuk
memastikan apakah Masalah ini sudah
ada yang membahas
atau belum, penulis telah
berusaha mencari tahu
pembahasan-pembahasan yang terdahulu.
Penulis menemukan beberapa
skripsi antara lain :
Pertama, skripsi yang berjudul
"Persepsi Masyarakat Islam Desa
Ampel Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember Tentang Konsep
Kafa’ah‘Dalam Perkawinan"yang ditulis oleh saudari Ela Zumrona
Az. pada tahun 2002. Skripsi ini merupakan
studi kasus yang membahas tentang konsep kafa’ah‘ yang dijadikan
dasar oleh Masyarakat Islam
Desa Ampel Kecamatan
Wuluhan Kabupaten Jember yang lebih mengutamakan harta
dikarenakan harta untuk memenuhi kehidupan sehari hari. Jika mereka mempunyai
pasangan yang kaya,
mereka akan berharap kehidupannya akan lebih baik dan
terpenuhi kebutuhannya.
Kedua,skripsi yang berjudul
"Persepsi Masyarakat Islam Keturunan Arab Di Kelurahan
Ampel Kecamatan Semampir
Tentang Konsep Kafa’ah‘ Dalam Perkawinan"
yang ditulis oleh saudari Indah Churrotul
Aini pada tahun 2004.
Skripsi ini merupakan
studi kasus yang menjelaskan
tentang konsep kafa’ah‘ yang dijadikan
dasar oleh Masyarakat Islam
keturunan Arab keturunan
di Kelurahan Ampel Kecamatan
Semampir yang lebih mengutamakan
nasab dikarenakan mereka masih
ada keturunan Rasulullah,
jadi mereka ingin mempertahankan kemurnian
nasab Rasulullah. Seorang
laki-laki diberi keleluasaan menikah
dengan orang yang
keturunan Arab, sedangkan perempuannya tidak.
Bila perempuan menikah
dengan laki-laki yang
bukan keturunan Rasulullah (keturunan Arab), maka tidak dianggap sebagai
anak atau putus hubungan keluarga.
Dari pemaparan penulis tentang
tinjauan pustaka di atas, penulis berusaha menelusuri perbedaan sehingga dapat
ditarik permasalahan dengan judul
"Paradigma Sekufu’ Di Dalam
Keluarga Mas (Studi Kasus Di
Kelurahan Sidosermo Kecamatan Wonocolo Surabaya)".
D. Tujuan Penelitian Sejalan dengan
rumusan Masalah di atas,
maka tujuan penelitian ini adalah
sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui
secara jelas faktor yang melatarbelakangi paradigma sekufu’di dalam keluarga Mas.
2. Untuk mengetahui tinjauan hukum
Islam terhadap paradigma
sekufu’ di dalam keluarga Mas.
E. Kegunaan Hasil Penelitian Hasil penelitian
ini diharapkan dapat
bermanfaat untuk hal-hal
sebagai berikut : 1. Dapat
menjadi sumbangan khazanah
keilmuwan dan kepustakaan bagi pemerhati
hukum Islam khususnya di bidang hukum perkawinan.
2. Dapat digunakan
sebagai informasi pelengkap
bagi yang ingin
membahas dan meneliti Masalah ini lebih lanjut.
F. Definisi Operasional Hukum Islam : Peraturan-peraturan dan ketentuan
yang berkenaan dengan kehidupan yang
berdasarkan pada Al-Qur’an
dan hadis serta ijtihad para
fuqaha>’.
Paradigma : Pedoman yang berhubungan dengan
sistem pemikiran.
Kufu’ : kesamaan antara suami dan isteri, sama
dalam kedudukan, sebanding dalam tingkat
sosial dan sama
dalam akhlak serta kekayaan.
Mas : Adalah (sayyid, sayyidah)
keturunan dari Nabi Muhammad SAW.
Jadi maksud
penelitian ini adalah
meneliti tentang pandangan
keluarga Mas terhadap kafa’ah‘
yang dijadikan dasar
mereka, dimana keluarga
Masa lebih mengutamakan nasab
dikarenakan mereka adalah
keturunan Nabi Muhammad SAW dan
kemurnian nasabnya harus dijaga. Kemudian dilanjutkan untuk menganalisis
paradigma tersebut untuk diketahui hukum Islamnya.
G. Metode Penelitian 1. Data Yang
Dikumpulkan a. Data tentang paradigma sekufu’di dalam keluarga Mas (Studi Kasus
Di Kelurahan Sidosermo Kecamatan Wonocolo Surabaya) Hasbi As-Shiddieqi, Pengantar Ilmu Fiqh, h.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus
Besar Bahasa Indonesia, Edisi II, h.
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah 3, Terjemah oleh
Nur Hasanuddin, h.
b. Data tentang faktor-faktor
yang melatarbelakangi
timbulnya paradigma sekufu’ di dalam keluarga Mas (Studi Kasus
Di Kelurahan Sidosermo Kecamatan Wonocolo Surabaya) 2.
Sumber Data a. Data Primer, adalah Para Kiyai, diantaranya : 1) KH. MasYusuf
Muhajir 2) KH. MasKhairul Anam 3) KH. MasAhmad Nawawi b. Data sekunder, buku-buku fiqh Islam
dan buku-buku tentang kafa’ah‘ dalam perkawinan.
3. Teknik Pengumpulan Data Interview
: Pengumpulan data dengan
jalan tanya jawab
yang dikerjakan secara sistematika
dan berdasarkan kepada tujuan penelitian.
Dokumentasi : Penggalian data
yang bersumber dari
pengamatan dan pengutipan secara
langsung dari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan yang akan
diteliti.
4. Teknik Analisis Data Sesuai dengan permasalahan di atas
maka dalam skripsi
ini digunakan deskriptif kualitatif dan observatif yaitu data yang
diperoleh dari sumbernya, baik
secara lisan maupun
tertulis kemudian disusun
secara sistematis untuk mendapatkan
gambaran yang jelas,
dengan pola pikir induktif yaitu
mengemukakan pernyataan khusus
dari kafa’ah‘ yang digunakan oleh keluarga Mas.
H. Sistematika Pembahasan Untuk
mempermudah penelitian maka diperlukan sistematika pembahasan sebagai berikut :
BAB I : Pendahuluan, bab ini merupakan gambaran secara umum tentang skripsi ini
yang berisi :
latar belakang Masalah, rumusan Masalah, kajian
pustaka, tujuan penelitian,
kegunaan hasil penelitian, definisi
operasional, metode penelitian,
sistematika pembahasan.
BAB II : Kafa’ah‘DalamHukum Islam,
pada bab tersebut memuattentang : pengertian kafa’ah‘, kedudukan kafa’ah‘
dalam perkawinan Islam, dan
kriteria-kriteria kafa’ah‘ menurut
fuqaha, tujuan kafa’ah‘ dalam
perkawinan, orang yang berhak
menentukan kafa’ah‘dan waktu berlakunya kafa’ah‘.
BAB III : Deskripsi kafa’ah‘dalam
keluarga Masdi kelurahan Sidosermo Kecamatan Wonocolo Surabaya. Dalam bab
inimeliputi: Sejarah singkat tentang keluarga Mas, pandangan keluarga Mas
terhadap kafa’ah‘ dalam hukum perkawinan Islam,
alasan-alasan yang menyebabkan timbulnya
paradigma sekufu’ di dalam
keluarga Mas.
BAB IV : Paradigma sekufu’di
dalam keluarga Masdi dalam keluarga Mas menurut analisis hukum Islam. Bab ini
meliputi tentang : hal-hal yang melatarbelakangi paradigma sekufu’di dalam
keluarga Mas, tinjauan hukum Islam
terhadap paradigma sekufu’ di
dalam keluarga Mas.
BAB V : Bab ini merupakan penutup
yang meliputi kesimpulan dan saransaran.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi