BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Berbicara
tentang tradisi, maka kita berbicara tentang sebuah keseluruhan yang lazimnya
memiliki hubungan antara unsur yang satu dengan yang lain. Oleh karena tradisi
adalah “dunianya” manusia. Maka menjadi penting
untuk mengetahui apa itu
tradisi dan bagaimana
“perilakunya”. Pengetahuan ini
akan menjadi salah satu
bekal untuk melihat
secara jernih tentang kehidupan
yang sedang kita jalani. Dalam
aktivitas praktis manusia,
tradisi menjadi sebuah
hal yang begitu penting. Nilai pentingnya terletak pada fungsinya
memberi pedoman untuk bertindak dan memberi individu sebuahidentitas.
Tradisi diartikan
sebagai dialektika abadi,
terus-menerus menemukan bentuk yang sesuai dengan kebutuhan
komunitas penggunanya. Hal ini sejalan
dengan pemikiran Neo-Gramscian yang
menganggap tradisi sebagai tempat terjadinya pergulatan antara usaha perlawanan
kelompok subordinasi dengan inkorporasi kelompok dominan di masyarakat. Teks
dan praktik tradisi bergerak dalam apa yang disebut Gramsci keseimbangan
kompromis.
Misalnya, tradisi yang
muncul dan berkembang
di masyarakat Desa Kepuh Teluk Kecamatan Tambak Bawean.
M.
Ja’far Nashir dalam
makalah Respon Islam Terhadap
Multikulturalisme, http://www.paramadina.
ac.id/html/research/314-sukron.pdf. Maret 2007. h.
Adanya keberagaman adat istiadat
serta masuknya kebudayaan
yang dibawa oleh para perantau mulai berpengaruh dalam kehidupan
masyarakat Desa Kepuh Teluk, sehingga
terjadi akulturasi. Di Desa Kepuh
Teluk kecamatan Tambak misalnya, ada
adat ngalose yang merupakan
salah satu tradisi yang sampai saat
ini masih dipertahankan. Tradisi ngalose adalah tradisi
tidak diperbolehkannya
pasangan suami istri
untuk berkumpul setelah
akan nikah.
Sebagai tradisi, hal
tersebut harus dilakukan
sesuai dengan aturan
adat s ebagai pelestarian budaya
yang perlu dijaga.
Padahal dalam konteks
ini, Islam sebagai agama mayoritas yang dianut penduduk
Desa Kepuh Teluk, tradisi ngalose sangat bertentangan dengan
hukum Islam.
Dalam
hukum Islam, setiap manusia
yang telah melakukan akad
nikah diperbolehkan atau
dihalalkan untuk melakukan hubungan suami istri. Islam sendiri
telah menjadikan ikatan perkawinan yang sah berdasarkan Al-Qur'an
dan As-Sunnah sebagai
satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang
sangat asasi, dan sarana untuk membina keluarga yang Islami.
Islam memahami bahwa manusia
mempunyai kebutuhan biologis seperti halnya kebutuhan akan makanan. Karena itu
Islam tidak mengesampingkan fitrah manusia, akan tetapi Islam mengaturnya dan membukakan
jalannya dengan luas dan benar. Sebagaimana
dikatakan al-Jamid rahimahumullah, “Aku KH.
Baijuri Yusuf, Antologi Gagasan-Gagasan Orang Bawean, h.
membutuhkan
nikah seperti aku
membutuhkan makanan”.
Rasulullah
juga bersabda: Artinya: “Diriwayatkan
dari al-Qomah ra.
‘Saya pernah berjalan
bersama Abdullah (bin Mas’ud)
di Mina, kemudian
Usman ra. bertemu dengannya, maka berbincang-bincanglah
keduanya, setelah itu Usman berkata
kepada Abdullah, “Wahai
Aba Abdirrahman maukah
anda kami nikahkan dengan
seorang gadis? Barangkali
dia dapat mengingatkan sebagian
masa lalu anda”, kemudian Abdullah menjawa, “Kalau anda
mengatakan hal itu,
sesungguhnya Rasulullah SAW pernah bersabda pada kami, “Wahai
kelompok pemuda barang siapa di antara
kalian mampu menikah, menikahlah. Sesungguhnya nikah itu dapat lebih
menundukkan pandangan mata dan
dapat lebih membentengi (menjaga)
kemaluan. Barang siapa tidak mampu menikah hendaklah berpuasa karena puasa
dapat menekan syahwat” .
Lebih
jauh, Abd. Al-Rahman al-Jaziri
menjelaskan bahwa Nikah merupakan jalan
yang paling bermanfa'at
dan paling afd}a>l dalam upaya merealisasikan dan
menjaga kehormatan, karena
dengan nikah inilah
seseorang bisa terjaga dirinya
dari apa yang
diharamkan Allah.
Oleh
sebab itulah Muhammad Albar, Wanita Karir dalam
Pertimbangan Islam, h.
Al-Hafiz| Zaki al-Din Abdul al-‘Ad{im
al-Munz|iri, Terjemah Ringkasan Shahih Muslim, h.
Abd al-Rahman al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala Maz|a>hib al-Arba’ah, Jilid IV,
h. 2- Rasulullah SAW mendorong untuk
mempercepat nikah, mempermudah
jalan untuknya dan memberantas kendala-kendalanya.
Jadi pernikahan
itu adalah hal
yang penting untuk
menghalalkan sebuah hubungan suami
istri. Secara eksplisit, perkawinan
dimaksudkan untuk sebuah kehidupan bersama yang sehat dan penuh
cinta-kasih, sebagaimana dalam firman Allah dalam al-Qur’an surat Al-Rum ayat
21 ( Artinya: “Dan diantara tanda-tanda
kekuasan-Nya ialah Dia
menciptakan untukmu istri-istrimu dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tentram kepadanya,
dan dijadikannya di antaramu
rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang
demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum
yang berfikir” . (Q.S. Ar-Rum: 21).
Selanjutnya, tradisi di atas menjadi inisiasi
bagi kita semua untuk memahami karakter
dan behaviour suatu masyarakat dalam
kontek masyarakat Kepuh
Teluk Kecamatan Tambak Pulau
Bawean. Dan keragaman yang terjadi
di kalangan masyarakat Desa Kepuh
Teluk tidak terlepas dari keragaman penduduknya
yang tergolong dari
beberapa suku, misalnya; Jawa, Bugis,
Mandailing, dan Madura. Walaupun
secara administratif, Desa Kepuh Teluk merupakan bagian dari wilayah
Kabupaten Gresik, yang mayoritas bersuku Jawa.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan
Terjemahannya, h.
Dari uraian yang telah dipaparkan di atas
tentang tradisi yang begitu kuat dalam
masyarakat Kepuh Teluk
Kecamatan Tambak Bawean,
penulis tertarik untuk melakukan
penelitian dengan judul “Tinjauan Hukum Islam
Terhadap Tradisi Ngalose di Desa Kepuh Teluk Kecamatan Tambak Bawean
Gresik”.
B. Rumusan Masalah Perumusan masalah
dalam penelitian sangat
penting karena bisa meletakkan dasar untuk memecahkan
masalah yang ditemukan dalam penelitian.
Berdasarkan latar
belakang masalah, maka
perumusan masalah yang
peneliti kemukakan sebagai berikut: 1. Apa alasan tradisi ngalose? 2.
Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tradisi ngalose? C. Tujuan Penelitian Dalam penelitian
ini memiliki tujuan.
Artinya kegiatan penelitian
tidak lepas dari kerangka tujuan pemecahan permasalahan. Walaupun
penelitian tidak memberikan jawaban langsung
terhadap permasalahan yang
diteliti akan tetapi hasilnya harus memberikan kontribusi dalam
usaha pemecahan permasalahan.
Hasil penelitian
harus memberikan penjelasan
akan fenomena yang
menjadi pertanyaan
penelitian dan harus dapat
melandasi keputusan serta
tindakan pemecahan masalah. Oleh
karena itu penelitian
ini memiliki tujuan
yang lebih luas dengan
yang diteliti. Penelitian
pun memiliki tujuan
yang lebih mendalam
daripada sekedar mempelihatkan
perbedaan yang ada
di antara kelompokkelompok subyek
yang terlibat sebagai sampel.
Berdasarkan uraian di atas,tujuan penelitian
dalam rangka tugas akhir ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui alasan
dan lebih memahami tentang tradisi ngalose.
2. Untuk mengetahui tinjauan
hukum Islam terhadap tradisi ngalose.
D. Kajian Pustaka Ngalose, salah
satu tradisi dalam
masyarakat Desa Kepuh Teluk Kecamatan Tambak
Bawean yang sampai saat
ini masih dipertahankan. Secara tradisi, hal tersebut
dianggap penting sebagai
pelestarian budaya yang
perlu dijaga. Namun dalam konteks hukum Islam yang menjadi pedoman umat
Islam, ngalosemerupakan pertanyaan besar yang membutuhkan jawaban.
Oleh karena itu, kajian utama
yang menjadi obyek penulisan oleh penulis dalam karya tulis ilmiah ini adalah
masalah perkawinan dan adat, tepatnya adanya adat atau tradisi yang
mempengaruhi proses pernikahan dalam Islam. Skripsi ini bukanlah karya
tulis yang pertama, akan
tetapi masalah ini
telah dibahas pada skripsi
sebelumnya yaitu “Larangan Perkawinan
Pojok Wetan Pojok
Lor Ngulon di Desa Sempol Kecamatan Pagak Kabupaten Malang” yang ditulis
oleh Marzuki, dalam artian dimana rumah tinggal orang tua atau tempat hunian asal
yang ditempati mempelai laki-laki berada di pojok wetan dan rumah tinggal Azwar Saifudin, Metodologi Penelitian, h.
orang
tua atau tempat
hunian asal yang
ditempati pihak perempuan
berada di pojok lor ngulon atau
sebaliknya.
Selain itu ada jugaskripsi yang
berjudul “Persepsi Warga Desa Gumeno Kecamatan
Manyar dan Warga
Desa Sindujoyo Kecamatan
Gresik Kabupaten Gresik Tentang Larangan Pernikahan dalam Perspektif
Hukum Islam” yang ditulis oleh
Sirojul Munir. Skripsi
ini cenderung membahas lebih mendalam adanya
suatu peristiwa peperangan
pada zaman dahulu
yang menyebabkan adanya adat yang melarangan pernikahan antara warga
suatu desa dengan warga desa lain.
Akan tetapi
berbeda dengan adat yang
menjadi permasalahan dalam skripsi
yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam
Terhadap Tradisi Ngalose di Desa Kepuh
Teluk Kecamatan Tambak Bawean
Gresik”. Dalam skripsi ini tidak melarang pernikahan antara warga di
satu tempat dengan warga di tempat lain,
namun lebih spesifik
melarang pasangan suami
istri yang secara
hukum Islam telah sah menjadi suami-istri untuk berkumpul setelah akad
nikah. Dengan demikianskripsi ini murni penelitian yang dilakukan penulis dan
tidak merupakan duplikasi dari skripsi yang lain.
E. Kegunaan Hasil Penelitian Dalam melakukan penelitian seorang peneliti
mempunyai kegunaan yang ingin
dicapai dalam penelitian. Adapun kegunaan bagi
seorang penulis dalam penelitian ini adalah : 1. Secara
teoritis, penelitian ini
dapat berguna untuk
menambah referensi dan wawasan mengenai studi tentang
adat istiadat yang
terdapat di Desa Kepuh Teluk
Kecamatan Tambak Bawean dan
memperkaya khazanah keilmuan tentang keberagaman tradisi di
Indonesia pada umumnya.
2. Secara praktis, penelitian ini
sebagai rujukan dan masukan bagi penelitiyang akan datang dan dapat dijadikan
bahan pertimbangan untuk evaluasi tentang tradisi tersebut.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi