Sabtu, 05 Juli 2014

Skripsi Syariah: TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI NGALOSE DI DESA KEPUH TELUK KECAMATAN TAMBAK BAWEAN GRESIK


 BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Berbicara tentang tradisi, maka kita berbicara tentang sebuah keseluruhan yang lazimnya memiliki hubungan antara unsur yang satu dengan yang lain. Oleh karena  tradisi  adalah  “dunianya”  manusia. Maka menjadi  penting  untuk mengetahui  apa  itu  tradisi  dan  bagaimana  “perilakunya”.  Pengetahuan  ini  akan menjadi  salah  satu  bekal  untuk  melihat  secara  jernih tentang  kehidupan  yang sedang  kita  jalani. Dalam  aktivitas  praktis  manusia,  tradisi  menjadi  sebuah  hal yang begitu penting. Nilai pentingnya terletak pada fungsinya memberi pedoman untuk bertindak dan memberi individu sebuahidentitas.
Tradisi  diartikan  sebagai dialektika abadi,  terus-menerus menemukan bentuk yang sesuai dengan kebutuhan komunitas  penggunanya. Hal ini sejalan dengan pemikiran Neo-Gramscian  yang menganggap tradisi sebagai tempat terjadinya pergulatan antara usaha perlawanan kelompok subordinasi dengan inkorporasi kelompok dominan di masyarakat. Teks dan praktik tradisi bergerak dalam apa yang disebut Gramsci keseimbangan kompromis.
Misalnya, tradisi  yang  muncul  dan  berkembang  di  masyarakat Desa  Kepuh Teluk Kecamatan Tambak Bawean.

 M.  Ja’far  Nashir  dalam  makalah Respon  Islam  Terhadap  Multikulturalisme, http://www.paramadina. ac.id/html/research/314-sukron.pdf. Maret 2007. h.
 Adanya keberagaman adat  istiadat  serta  masuknya  kebudayaan  yang dibawa oleh para perantau mulai berpengaruh dalam kehidupan masyarakat Desa Kepuh  Teluk,  sehingga  terjadi  akulturasi. Di Desa  Kepuh  Teluk  kecamatan Tambak  misalnya, ada  adat ngalose yang merupakan  salah  satu  tradisi yang sampai  saat  ini  masih  dipertahankan. Tradisi ngalose adalah  tradisi  tidak diperbolehkannya  pasangan  suami  istri  untuk  berkumpul  setelah  akan  nikah.
Sebagai  tradisi, hal  tersebut  harus  dilakukan  sesuai  dengan  aturan  adat  s ebagai pelestarian  budaya  yang  perlu  dijaga.  Padahal  dalam  konteks  ini,  Islam  sebagai agama mayoritas yang dianut penduduk Desa Kepuh Teluk, tradisi ngalose sangat bertentangan  dengan  hukum  Islam.
  Dalam  hukum  Islam, setiap  manusia  yang telah  melakukan  akad  nikah  diperbolehkan  atau  dihalalkan  untuk  melakukan hubungan suami istri. Islam sendiri telah menjadikan ikatan perkawinan yang sah berdasarkan  Al-Qur'an  dan  As-Sunnah  sebagai  satu-satunya  sarana  untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang sangat asasi, dan sarana untuk membina keluarga yang Islami.
Islam memahami bahwa manusia mempunyai kebutuhan biologis seperti halnya kebutuhan akan makanan. Karena itu Islam tidak mengesampingkan fitrah manusia, akan tetapi Islam mengaturnya dan membukakan jalannya dengan luas dan  benar.  Sebagaimana  dikatakan  al-Jamid  rahimahumullah,  “Aku  KH. Baijuri Yusuf, Antologi Gagasan-Gagasan Orang Bawean, h.
 membutuhkan  nikah  seperti  aku  membutuhkan  makanan”.
 Rasulullah  juga bersabda: Artinya: “Diriwayatkan  dari  al-Qomah  ra.  ‘Saya  pernah  berjalan  bersama Abdullah  (bin  Mas’ud)  di  Mina,  kemudian  Usman  ra.  bertemu dengannya, maka berbincang-bincanglah keduanya, setelah itu Usman berkata  kepada  Abdullah,  “Wahai  Aba  Abdirrahman  maukah  anda kami  nikahkan  dengan  seorang  gadis?  Barangkali  dia  dapat mengingatkan sebagian masa lalu anda”, kemudian Abdullah menjawa, “Kalau  anda  mengatakan  hal  itu,  sesungguhnya  Rasulullah  SAW pernah bersabda pada kami, “Wahai kelompok  pemuda barang siapa di antara kalian mampu menikah, menikahlah. Sesungguhnya nikah itu dapat  lebih  menundukkan  pandangan mata  dan  dapat  lebih membentengi (menjaga) kemaluan. Barang siapa tidak mampu menikah hendaklah berpuasa karena puasa dapat menekan syahwat” .
 Lebih  jauh, Abd. Al-Rahman  al-Jaziri menjelaskan  bahwa  Nikah merupakan  jalan  yang  paling  bermanfa'at  dan  paling afd}a>l dalam  upaya merealisasikan  dan  menjaga  kehormatan,  karena  dengan  nikah  inilah  seseorang bisa  terjaga  dirinya  dari  apa  yang  diharamkan  Allah.
  Oleh  sebab  itulah  Muhammad Albar, Wanita Karir dalam Pertimbangan Islam, h.
 Al-Hafiz| Zaki al-Din Abdul al-‘Ad{im al-Munz|iri, Terjemah Ringkasan Shahih Muslim, h.
  Abd al-Rahman al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala Maz|a>hib al-Arba’ah, Jilid IV, h. 2-  Rasulullah SAW mendorong  untuk  mempercepat  nikah,  mempermudah  jalan untuknya dan memberantas kendala-kendalanya.
Jadi  pernikahan  itu  adalah  hal  yang  penting  untuk  menghalalkan  sebuah hubungan  suami  istri. Secara eksplisit, perkawinan  dimaksudkan  untuk  sebuah kehidupan bersama yang sehat dan penuh cinta-kasih, sebagaimana dalam firman Allah dalam al-Qur’an surat Al-Rum ayat 21 ( Artinya: “Dan  diantara  tanda-tanda  kekuasan-Nya  ialah  Dia  menciptakan untukmu istri-istrimu dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa  tentram  kepadanya,  dan  dijadikannya  di antaramu  rasa  kasih dan  sayang.  Sesungguhnya  pada  yang  demikian  itu  benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” . (Q.S. Ar-Rum: 21).
 Selanjutnya, tradisi di atas menjadi inisiasi bagi kita semua untuk memahami  karakter dan behaviour suatu  masyarakat  dalam  kontek masyarakat Kepuh  Teluk  Kecamatan  Tambak Pulau  Bawean. Dan  keragaman yang  terjadi  di  kalangan  masyarakat Desa  Kepuh  Teluk tidak  terlepas  dari keragaman  penduduknya  yang  tergolong  dari  beberapa  suku, misalnya; Jawa, Bugis, Mandailing,  dan Madura.  Walaupun  secara  administratif, Desa  Kepuh Teluk merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Gresik, yang mayoritas bersuku Jawa.
 Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, h.
 Dari uraian yang telah dipaparkan di atas tentang tradisi yang begitu kuat dalam  masyarakat  Kepuh  Teluk  Kecamatan  Tambak  Bawean,  penulis  tertarik untuk  melakukan  penelitian  dengan  judul “Tinjauan  Hukum Islam  Terhadap Tradisi Ngalose di Desa Kepuh Teluk Kecamatan Tambak Bawean Gresik”.
B. Rumusan Masalah Perumusan  masalah  dalam  penelitian  sangat  penting  karena  bisa meletakkan dasar untuk memecahkan masalah yang ditemukan dalam penelitian.
Berdasarkan  latar  belakang  masalah,  maka  perumusan  masalah  yang  peneliti kemukakan sebagai berikut: 1. Apa alasan tradisi ngalose? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tradisi ngalose? C. Tujuan Penelitian Dalam  penelitian  ini  memiliki  tujuan.  Artinya  kegiatan  penelitian  tidak lepas dari kerangka tujuan pemecahan permasalahan. Walaupun penelitian tidak memberikan  jawaban  langsung  terhadap  permasalahan  yang  diteliti  akan  tetapi hasilnya  harus memberikan kontribusi  dalam  usaha  pemecahan  permasalahan.
Hasil  penelitian  harus  memberikan  penjelasan  akan  fenomena  yang  menjadi pertanyaan  penelitian  dan  harus dapat  melandasi  keputusan  serta  tindakan pemecahan  masalah.  Oleh  karena  itu  penelitian  ini  memiliki  tujuan  yang  lebih luas  dengan  yang  diteliti.  Penelitian  pun  memiliki  tujuan  yang  lebih  mendalam  daripada  sekedar  mempelihatkan  perbedaan  yang  ada  di  antara kelompokkelompok subyek yang terlibat sebagai sampel.
 Berdasarkan uraian di atas,tujuan penelitian dalam rangka tugas akhir ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui alasan dan lebih memahami tentang tradisi ngalose.
2. Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap tradisi ngalose.
D. Kajian Pustaka Ngalose,  salah  satu  tradisi  dalam  masyarakat Desa  Kepuh  Teluk Kecamatan  Tambak  Bawean yang  sampai  saat  ini  masih  dipertahankan.  Secara tradisi, hal  tersebut  dianggap  penting  sebagai  pelestarian  budaya  yang  perlu dijaga. Namun dalam konteks hukum Islam yang menjadi pedoman umat Islam, ngalosemerupakan pertanyaan besar yang membutuhkan jawaban.
Oleh karena itu, kajian utama yang menjadi obyek penulisan oleh penulis dalam karya tulis ilmiah ini adalah masalah perkawinan dan adat, tepatnya adanya adat atau tradisi yang mempengaruhi proses pernikahan dalam Islam. Skripsi ini bukanlah  karya  tulis  yang  pertama, akan  tetapi  masalah  ini  telah  dibahas  pada skripsi  sebelumnya  yaitu “Larangan  Perkawinan  Pojok  Wetan  Pojok  Lor Ngulon di Desa Sempol Kecamatan Pagak Kabupaten Malang” yang ditulis oleh Marzuki, dalam artian dimana rumah tinggal orang tua atau tempat hunian asal yang ditempati mempelai laki-laki berada di pojok wetan dan rumah tinggal  Azwar Saifudin, Metodologi Penelitian, h.
 orang  tua  atau  tempat  hunian  asal  yang  ditempati  pihak  perempuan  berada  di pojok lor ngulon atau sebaliknya.
Selain itu ada jugaskripsi yang berjudul “Persepsi Warga Desa Gumeno Kecamatan  Manyar  dan  Warga  Desa  Sindujoyo  Kecamatan  Gresik Kabupaten Gresik Tentang Larangan Pernikahan dalam Perspektif Hukum Islam”  yang ditulis  oleh  Sirojul  Munir.  Skripsi  ini cenderung  membahas  lebih mendalam  adanya  suatu  peristiwa  peperangan  pada  zaman  dahulu  yang menyebabkan adanya adat yang melarangan pernikahan antara warga suatu desa dengan warga desa lain.
Akan  tetapi  berbeda  dengan  adat yang  menjadi permasalahan dalam skripsi  yang  berjudul “Tinjauan  Hukum Islam  Terhadap  Tradisi Ngalose di Desa  Kepuh  Teluk  Kecamatan  Tambak  Bawean  Gresik”. Dalam  skripsi  ini tidak melarang pernikahan antara warga di satu tempat dengan warga di tempat lain,  namun  lebih  spesifik  melarang  pasangan  suami  istri  yang  secara  hukum Islam telah sah menjadi suami-istri untuk berkumpul setelah akad nikah. Dengan demikianskripsi ini murni penelitian yang dilakukan penulis dan tidak merupakan duplikasi dari skripsi yang lain.
E. Kegunaan Hasil Penelitian  Dalam melakukan penelitian seorang peneliti mempunyai kegunaan yang ingin  dicapai  dalam  penelitian. Adapun kegunaan  bagi  seorang  penulis  dalam penelitian ini adalah : 1. Secara teoritis,  penelitian  ini  dapat  berguna  untuk  menambah referensi  dan wawasan  mengenai studi  tentang  adat  istiadat  yang  terdapat  di Desa  Kepuh Teluk  Kecamatan  Tambak  Bawean dan  memperkaya  khazanah  keilmuan tentang keberagaman tradisi di Indonesia pada umumnya.
2. Secara praktis, penelitian ini sebagai rujukan dan masukan bagi penelitiyang akan datang dan dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk evaluasi tentang tradisi tersebut.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi