Sabtu, 05 Juli 2014

Skripsi Syariah: KAJIAN HUKUM ISLAM TENTANG WALI AD}AL KARENA ALASAN TIDAK MENDAPATKAN HARTA WARISAN DI PENGADILAN AGAMA GRESIK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA GRESIK No. 23Pdt.P2006PA.Gs)


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Perkawinan  ialah  ikatan  lahir  batin  antara  seorang  pria  dengan  wanita sebagai  suami  istri  dengan  tujuan  membentuk  keluarga  (rumah  tangga)  yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
  Dalam hukum Islam  perkawinan  dapat  dinyatakan  sah  apabila  telah memenuhi rukun dan  syaratnya.  Oleh  karena  itu,  perkawinan  yang  tidak memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan dapat dibatalkan. Adapun yang termasuk rukun perkawinan adalah.
  1. Calon suami.
 2. Calon istri.
 3. Walinikah.
 4. Dua orang saksi.
 5. Ijab dan kabul.
 Fenomena sosial sering terjadi karena peristiwa wali nasab menolak untuk menjadi wali atas kewaliannnya, padahal seorang gadis meminta untuk dilegalkan demi tujuan syar'i. Kejadian ini menuntut perhatian yang serius dan penting dari pihak wali maupun masing-masing calon yang terkait. Wali pada dasarnya yang  Arkola, Undang-undang Perkawinan Di Indonesia, h.

  Departemen AgamaRI, Kompilasi Hukum IslamDi Indonesia, h.
  menikahkan  perkawinan  pihak  suami  isteri.  Akan  tetapi  sekarang  ini  banyak orang tua yang memaksakan anaknyauntuk kawin dengan pilihan orang tuanya, padahal anak gadisnya sudah punya pilihan sendiri. Dengan begitu nantinya wali nasab tidak mau menikahkan anak gadisnya.
 Halini sesuai dengan hadits Nabi saw. : Artinya : "Dari  Abi  Hurairah  bahwasanya  Rasulullah  saw.  telah  bersabda  : tidak  boleh  dinikahkan  seorang  janda  sehingga  diminta persetujuannya  dan  tidak  boleh  dinikahkan  seorang  gadis  sehingga diminta izinnya."  Di dalamalQur'an QS. An-Nisa>' ayat 25 menyebutkan :  Artinya : ".....  karena  itu  kawinilah  mereka  dengan  seizin  tuan  mereka  dan berilah  maskawin  mereka  menurut  yang  patut,  sedang  merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya ....."  Apabila seorang gadis  meminta  kepada  walinya  untuk  dinikahkan  dengan seorang laki-laki yang setingkat (sekufu), dan walinya keberatan dengan tidak ada alasan, maka hakim berhak menikahkan perempuan itu karena terjadi Ad}aldari seorang  wali  nikah.  Sebenarnya  wali Ad}al adalah  wali  yang  enggan  terhadap perwaliannya, karena wali mempunyai beberapa sebab kenapa dia tidak mau atau  Imam Muslim, S}ahih Muslim juz III, h.
  Departemen Agama RI, Al-Qur'an Dan Terjemahnya, h.
  enggan  memberikan  perwaliannya.  Sebab-sebab  itu  diantaranya  adalah  karena calon  suami  belum  bekerja,  karena  calon  suami  tidak  setara  pendidikan  dan ekonominya,  karena  calon  suami  kurang  baik  latar  belakangnya,  karena  calon suami  masih  sekolah,  karena  kakak  perempuannya  belum  kawin  dan  lain sebagainya.
 Akan tetapi di dalam Ad}alnya wali ini, karena si wali mempunyai alasan sendiri sehingga enggan  menikahkan  anak  gadisnya  atau  gadis  yang  di  bawah perwaliannya. Dalam hal ini wali tidak mau menjadi wali dengan alasan karena si wali meminta bagian harta warisan yang ditinggalkan oleh almarhum ayah calon mempelai, yang almarhum ayah tersebut merupakan saudara kandung wali, tetapi pihak calon mempelai tidak memberikannya.
 Fenomena  tersebut  terjadi  di  Pengadilan  Agama  Gersik. Yaitu seorang wanita yang ingin melangsungkan pernikahan namun oleh pihak petugas pencatat nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan setempat ditolak, dikarenakan pamannya tidak mau manjadi wali dalam pernikahannya. Alasan pamantersebut tidak mau menjadi wali dikarenakan meminta bagian harta warisan yang ditinggalkan oleh almarhum  ayah  calon  mempelai.  Dalam  hal  ini  wali  hakim  yang  menjadi  wali dalam pernikahan tersebut.
 Berdasarkan uraian  tersebut  di  atas,  maka  penulis  tertarik  untuk mengadakan  penelitian  terhadap  kasus  tersebut  dan  diperlukan  pengkajian  dan pembahasan lebih lanjut tentang masalah yang timbul dari latar belakang ini.
  B. Rumusan Masalah Permasalahan yang  terdapat  dalam  penelitian  ini  merumuskan  sebagai berikut: 1. Bagaimana pertimbangan hakim tentang penolakan wali ad}al karena alasan tidak  mendapatkan  harta  warisan pada  putusan  Pengadilan  Agama  Gresik No. 23/Pdt.P/2006/PA.Gs ? 2. Bagaimana  kajian  hukum  Islam  tentang  wali Ad}al karena alasan tidak mendapatkan  harta  warisan pada  putusan  Pengadilan  Agama  Gresik  No.
 23/Pdt.P/2006/PA.Gs ? C. KajianPustaka Untuk  memastikan  apakah  masalah  ini  sudah  ada  yang  membahas  atau belum,  penulis  telah  berusaha  mencari informasi tentang pembahasanpembahasan  yang  terdahulu. Penulis  menemukan  beberapa  skripsi  antara  lain  : Pertama,skripsi yang berjudul "Studi Analisis Wali Ad}alDengan Alasan Beda Paham  Di  Pengadilan  Agama  Jombang" yang  ditulis  oleh saudara Fahrur  Rozi pada tahun  2003. Skripsi  ini merupakan  studi kasus yang menjelaskan  tentang deskripsi  wali Ad}al dengan  alasan  beda  paham  dan  mengenai  dasar  hukum hakim  dalam  menetapkan  perkara  tersebut. Dalam kasus ini  hakim  menetapkan bahwa  wali  nikah  adalah  wali Ad}al dan  menetapkan  bahwa  pemohon  dapat menikah dengan menggunakan wali hakim.
  Kedua, skrpsi  yang  berjudul "Wali Ad}al Karena  Perzinaan  Dan Pemecahannya  Di  Pengadilan  Agama  Gresik" yang  ditulis  oleh saudari Marjuwatipadatahun 2001.Skripsi ini merupakan studi kasusyang menjelaskan tentang  perempuan  hamil  di  luar  nikah  kawin  dengan  orang  yang menghamilinya  serta  dasar  hukum  hakim  dalam  menetapkan  perkara  tersebut.
 Dalam kasus ini hakim menetapkan wali nikah pemohon ad}al(enggan) menjadi wali  pemohon  dalam  pernikahan  pemohon  dengan  calon  suami  pemohon  dan menunjuk Kepala Urusan Agama kecamatan setempat selaku pegawai pencatat nikah  sebagai  wali  hakim  untuk  menikahkan  pemohon  dengan  calon  suami pemohon.
 Ketiga,skripsi yang berjudul "Studi Putusan Pengadilan Agama Sumenep No. : 07/Pdt.P/2004/PA. SMP." yang ditulisoleh saudari Lailatul Masrurahpada tahun 2005.  Skripsi  ini  merupakan  studi kasus yang  menjelaskan  tentang Putusan  PA  Sumenep  No.  :  07/Pdt.P/2004/PA.  SMP. Yang  mana  pihak  anak sering dimenangkan perkaranya dibandingkan pihak orang tua terhadap masalah wali ad}al serta  kebijakan  Pengadilan  Agama  Sumenep  untuk  mengatasi problem  orang  tua  terhadap  anak  dalam  masalah  wali ad}al. Dalam  kasus  ini hakim menetapkan bahwa ayah kandung pemohon adalah wali nikah yang ad}al dan memberi izin kepada pemohon untuk menikah dengan memakai wali hakim.
 Dari  pemaparan  penulis  tentang  tinjauan  pustaka  di  atas, menunjukkan bahwa tidak ada pengulangan atau plagiat dalam penulisan skripsi ini.Skripsi ini penulis  beri  judul ”Kajian  Hukum  Islam  Tentang  Wali Ad}al Karena Alasan  Tidak Mendapatkan Harta Warisan Di Pengadilan Agama Gresik(Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Gresik No. 23/Pdt.P/2006/PA.Gs)”.
 D. Tujuan Penelitian Sesuai  dengan  masalah  yang  telah  dirumuskan  di  atas,  pembahasan  ini bertujuan: 1. Untuk  mengetahui bagaimana pertimbangan  hakim  tentang  penolakan  wali ad}al  karena  alasan  tidak  mendapatkan  harta  warisan  pada  putusan Pengadilan Agama Gresik No. 23/Pdt.P/2006/PA.Gs ? 2. Untuk mengetahui bagaimana kajian hukum Islam tentang wali Ad}al karena alasan  tidak  mendapatkan  harta  warisan pada  putusan  Pengadilan  Agama Gresik No. 23/Pdt.P/2006/PA.Gs? E. Kegunaan Hasil Penelitian Adapun kegunaan penelitian ini adalah : 1. Secara teoritis: a. Sebagai sumbangsih penulis terhadap pengembangan keilmuan mengenai cara hakim menetapkan wali Ad}al.
  b. Digunakan sebagai studi banding bagi Pengadilan Agama pada khususnya dan  bagi  para  pencari  keadilan  pada  umumnya dalam  penyelesaian masalah wali ad}al 2. Secarapraktek: a. Dapat  dijadikan  alternatif  secara  antisipasi  akan  adanya  bahaya kemadharatan  keberadaan  wali  nasab  yang  otoriter  (demi  terciptanya kemaslahatan umat).
 b. Digunakan  sebagai  penunjang  bagi  penyusun  karya  ilmiah  berikutnya dalam permasalahan yang hampir sama.
 F. Definisi Operasional Untuk menghindari kesalahpahaman pada skripsi ini, perlu kiranya penulis mengidentifikasi beberapa istilah yang terkait dengan judul antara lain : 1. Hukum Islam : Pendapat para ahli fiqh dan Kompilasi Hukum Islam.
 2. Wali Ad}al : Paman  yang  tidak  mau  menikahkan  keponakan perempuannya  karena  alasan  tidak  mendapatkan  harta warisan.
 3. Warisan : Hartayang  ditinggalkan  oleh  almarhum  ayah  calon mempelai wanita.
 G. Metode Penelitian 1. Data Yang Dikumpulkan  Dalam  penelitian  ini  data  yang  dikumpulkan adalah  data  yang diperoleh  dari  Pengadilan  Agama  Gresik serta  kepustakaan  yang  berkaitan dengan pembahasan skripsi tersebut.
 2. Sumber Data a. Data Primer, berupa : 1) Putusan Pengadilan Agama Gresik No. 23/Pdt.P/2006/PA. Gs.
 2) Hasil wawancara  dengan  Hakim Ketua yang menyelesaikan perkara wali Ad}al karena  tidak  mendapatkan  harta  warisan  di Pengadilan Agama Gresik.
 b. Data sekunder,  berupa  buku-buku  yang  mempunyai  relevansi  dengan pembahasan skripsi tersebut.
 3. Teknik Pengumpulan Data a. Dokumentasi  yaitu  pengumpulan,  pemilihan,  pengolahan,  dan penyimpanan  informasi  di  bidang  pengetahuan.
  Dalam  hal  ini  penulis mengumpulkan  data  tentang  kasus  wali  Ad}al  di  Pengadilan  Agama Gresik.
 b. Interview(berfungsi sebagai klarifikasi), Dalam hal ini penulis wawancara langsung  dengan  hakim  ketua  yang  menyelesaikan  perkara  wali  ad}al karena tidak mendapatkan harta warisan di Pengadilan Agama Gresik.
  Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, h.
  4. TeknikAnalisis Data a. Metode  Deskriptif : Menggambarkan  atau  menguraikan secara  sistimatis mengenai  perkara  wali  ad}al karena  alasan  tidak  mendapatkan  harta warisan di Pengadilan Agama Gresik.
 b. Metode Deduktif :  Memaparkan  hal-hal  yang  bersifat  umum  yang berkenaan dengan perkara wali ad}aldi Pengadilan Agama Gresik untuk selanjutnya di kemukakan kenyataan bersifat khusus dari hasil riset yang berupa  perkara  ad}alnya  wali  karena  alasan  tidak  mendapatkan  harta warisan di Pengadilan Agama Gresik.
 H. Sistematika Pembahasan Untuk mempermudah penelitian maka diperlukan sistematika pembahasan sebagai berikut : Bab satu pendahuluan, pada bab tersebut memuatsub babtentang : latar belakang,  rumusan  masalah,  kajian  pustaka,  tujuan  penelitian,  kegunaan  hasil penelitian, definisi operasional, metode penelitian dan sistematika pembahasan.
 Bab dua landasan teori,memuatdua sub bab. Sub bab pertama tentang wali ad}al : pengertian wali ad}al, wali ad}aldalam perkawinan, macam-macam wali ad}al, sebab-sebab wali ad}al, dan dasar-dasar penetapan wali ad}al. Sub bab  kedua  tentang  harta  warisan  :  pengertian  warisan,  faktor-faktor  terjadinya kewarisan, kelompok ahli waris.
  Bab  tiga deskripsi  tentang wali Ad}al karena  tidak  mendapatkan  harta warisandi Pengadilan Agama Gresik.Pada bab tersebut memuat tentang profil Pengadilan Agama Gresik,duduk perkara dan putusa Pengadilan Agama Gresik.
 Bab empat Analisis hukum Islam tentang wali Ad}alkarena alasan tidak mendapatkan  harta  warisan  di  Pengadilan  Agama  Gresik,  pada  bab  tersebut memuat sub bab tentang : Analisis pertimbangan hakim tentang penolakan wali ad}al  karena  alasan  tidak  mendapatkan  harta  warisan,  analisis  hukum  islam tentang wali ad}al karena alasan tidak mendapatkan harta warisan.
 Bab lima Penutup, merupakan kesimpulan sebagai jawaban atas rumusan masalah serta diakhiri dengan saran-saran.
  


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi