BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Perkawinan ialah
ikatan lahir batin
antara seorang pria
dengan wanita sebagai suami
istri dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam
hukum Islam perkawinan dapat
dinyatakan sah apabila
telah memenuhi rukun dan
syaratnya. Oleh karena
itu, perkawinan yang
tidak memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan dapat dibatalkan.
Adapun yang termasuk rukun perkawinan adalah.
1.
Calon suami.
2. Calon istri.
3. Walinikah.
4. Dua orang saksi.
5. Ijab dan kabul.
Fenomena sosial sering terjadi karena
peristiwa wali nasab menolak untuk menjadi wali atas kewaliannnya, padahal
seorang gadis meminta untuk dilegalkan demi tujuan syar'i. Kejadian ini
menuntut perhatian yang serius dan penting dari pihak wali maupun masing-masing
calon yang terkait. Wali pada dasarnya yang
Arkola, Undang-undang Perkawinan Di Indonesia, h.
Departemen
AgamaRI, Kompilasi Hukum IslamDi Indonesia, h.
menikahkan perkawinan
pihak suami isteri.
Akan tetapi sekarang
ini banyak orang tua yang
memaksakan anaknyauntuk kawin dengan pilihan orang tuanya, padahal anak
gadisnya sudah punya pilihan sendiri. Dengan begitu nantinya wali nasab tidak
mau menikahkan anak gadisnya.
Halini sesuai dengan hadits Nabi saw. : Artinya
: "Dari Abi Hurairah
bahwasanya Rasulullah saw.
telah bersabda : tidak
boleh dinikahkan seorang
janda sehingga diminta persetujuannya dan
tidak boleh dinikahkan
seorang gadis sehingga diminta izinnya." Di dalamalQur'an QS. An-Nisa>' ayat 25
menyebutkan : Artinya : "..... karena
itu kawinilah mereka
dengan seizin tuan
mereka dan berilah maskawin
mereka menurut yang
patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri,
bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai
piaraannya ....." Apabila seorang
gadis meminta kepada
walinya untuk dinikahkan
dengan seorang laki-laki yang setingkat (sekufu), dan walinya keberatan
dengan tidak ada alasan, maka hakim berhak menikahkan perempuan itu karena
terjadi Ad}aldari seorang wali nikah.
Sebenarnya wali Ad}al adalah wali
yang enggan terhadap perwaliannya, karena wali mempunyai
beberapa sebab kenapa dia tidak mau atau
Imam Muslim, S}ahih Muslim juz III, h.
Departemen
Agama RI, Al-Qur'an Dan Terjemahnya, h.
enggan memberikan
perwaliannya. Sebab-sebab itu
diantaranya adalah karena calon
suami belum bekerja,
karena calon suami
tidak setara pendidikan
dan ekonominya, karena calon
suami kurang baik
latar belakangnya, karena
calon suami masih sekolah,
karena kakak perempuannya
belum kawin dan
lain sebagainya.
Akan tetapi di dalam Ad}alnya wali ini, karena
si wali mempunyai alasan sendiri sehingga enggan menikahkan
anak gadisnya atau
gadis yang di
bawah perwaliannya. Dalam hal ini wali tidak mau menjadi wali dengan
alasan karena si wali meminta bagian harta warisan yang ditinggalkan oleh
almarhum ayah calon mempelai, yang almarhum ayah tersebut merupakan saudara
kandung wali, tetapi pihak calon mempelai tidak memberikannya.
Fenomena
tersebut terjadi di
Pengadilan Agama Gersik. Yaitu seorang wanita yang ingin
melangsungkan pernikahan namun oleh pihak petugas pencatat nikah Kantor Urusan
AgamaKecamatan setempat ditolak, dikarenakan pamannya tidak mau manjadi wali
dalam pernikahannya. Alasan pamantersebut tidak mau menjadi wali dikarenakan
meminta bagian harta warisan yang ditinggalkan oleh almarhum ayah
calon mempelai. Dalam
hal ini wali
hakim yang menjadi
wali dalam pernikahan tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut
di atas, maka
penulis tertarik untuk mengadakan penelitian
terhadap kasus tersebut
dan diperlukan pengkajian
dan pembahasan lebih lanjut tentang masalah yang timbul dari latar
belakang ini.
B.
Rumusan Masalah Permasalahan yang
terdapat dalam penelitian
ini merumuskan sebagai berikut: 1. Bagaimana pertimbangan
hakim tentang penolakan wali ad}al karena alasan tidak mendapatkan
harta warisan pada putusan
Pengadilan Agama Gresik No. 23/Pdt.P/2006/PA.Gs ? 2.
Bagaimana kajian hukum
Islam tentang wali Ad}al karena alasan tidak mendapatkan harta
warisan pada putusan Pengadilan
Agama Gresik No.
23/Pdt.P/2006/PA.Gs ? C. KajianPustaka Untuk memastikan
apakah masalah ini
sudah ada yang
membahas atau belum, penulis
telah berusaha mencari informasi tentang
pembahasanpembahasan yang terdahulu. Penulis menemukan
beberapa skripsi antara
lain : Pertama,skripsi yang
berjudul "Studi Analisis Wali Ad}alDengan Alasan Beda Paham Di
Pengadilan Agama Jombang" yang ditulis
oleh saudara Fahrur Rozi pada
tahun 2003. Skripsi ini merupakan
studi kasus yang menjelaskan
tentang deskripsi wali Ad}al
dengan alasan beda
paham dan mengenai
dasar hukum hakim dalam
menetapkan perkara tersebut. Dalam kasus ini hakim
menetapkan bahwa wali nikah
adalah wali Ad}al dan menetapkan
bahwa pemohon dapat menikah dengan menggunakan wali hakim.
Kedua,
skrpsi yang berjudul "Wali Ad}al Karena Perzinaan
Dan Pemecahannya Di Pengadilan
Agama Gresik" yang ditulis
oleh saudari Marjuwatipadatahun 2001.Skripsi ini merupakan studi
kasusyang menjelaskan tentang
perempuan hamil di
luar nikah kawin
dengan orang yang menghamilinya serta
dasar hukum hakim
dalam menetapkan perkara
tersebut.
Dalam kasus ini hakim menetapkan wali nikah
pemohon ad}al(enggan) menjadi wali
pemohon dalam pernikahan
pemohon dengan calon
suami pemohon dan menunjuk Kepala Urusan Agama kecamatan
setempat selaku pegawai pencatat nikah
sebagai wali hakim
untuk menikahkan pemohon
dengan calon suami pemohon.
Ketiga,skripsi yang berjudul "Studi
Putusan Pengadilan Agama Sumenep No. : 07/Pdt.P/2004/PA. SMP." yang
ditulisoleh saudari Lailatul Masrurahpada tahun 2005. Skripsi
ini merupakan studi kasus yang menjelaskan
tentang Putusan PA Sumenep
No. : 07/Pdt.P/2004/PA. SMP. Yang
mana pihak anak sering dimenangkan perkaranya
dibandingkan pihak orang tua terhadap masalah wali ad}al serta kebijakan
Pengadilan Agama Sumenep
untuk mengatasi problem orang
tua terhadap anak
dalam masalah wali ad}al. Dalam kasus
ini hakim menetapkan bahwa ayah kandung pemohon adalah wali nikah yang
ad}al dan memberi izin kepada pemohon untuk menikah dengan memakai wali hakim.
Dari
pemaparan penulis tentang
tinjauan pustaka di
atas, menunjukkan bahwa tidak ada pengulangan atau plagiat dalam
penulisan skripsi ini.Skripsi ini penulis
beri judul ”Kajian Hukum
Islam Tentang Wali Ad}al Karena Alasan Tidak Mendapatkan Harta Warisan Di Pengadilan
Agama Gresik(Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Gresik No.
23/Pdt.P/2006/PA.Gs)”.
D. Tujuan Penelitian Sesuai dengan
masalah yang telah
dirumuskan di atas,
pembahasan ini bertujuan: 1.
Untuk mengetahui bagaimana
pertimbangan hakim tentang
penolakan wali ad}al karena
alasan tidak mendapatkan
harta warisan pada
putusan Pengadilan Agama Gresik No. 23/Pdt.P/2006/PA.Gs ? 2. Untuk
mengetahui bagaimana kajian hukum Islam tentang wali Ad}al karena alasan tidak
mendapatkan harta warisan pada
putusan Pengadilan Agama Gresik No. 23/Pdt.P/2006/PA.Gs? E.
Kegunaan Hasil Penelitian Adapun kegunaan penelitian ini adalah : 1. Secara
teoritis: a. Sebagai sumbangsih penulis terhadap pengembangan keilmuan mengenai
cara hakim menetapkan wali Ad}al.
b.
Digunakan sebagai studi banding bagi Pengadilan Agama pada khususnya dan bagi
para pencari keadilan
pada umumnya dalam penyelesaian masalah wali ad}al 2.
Secarapraktek: a. Dapat dijadikan alternatif
secara antisipasi akan
adanya bahaya kemadharatan keberadaan
wali nasab yang
otoriter (demi terciptanya kemaslahatan umat).
b. Digunakan
sebagai penunjang bagi
penyusun karya ilmiah
berikutnya dalam permasalahan yang hampir sama.
F. Definisi Operasional Untuk menghindari
kesalahpahaman pada skripsi ini, perlu kiranya penulis mengidentifikasi
beberapa istilah yang terkait dengan judul antara lain : 1. Hukum Islam :
Pendapat para ahli fiqh dan Kompilasi Hukum Islam.
2. Wali Ad}al : Paman yang
tidak mau menikahkan
keponakan perempuannya
karena alasan tidak
mendapatkan harta warisan.
3. Warisan : Hartayang ditinggalkan
oleh almarhum ayah
calon mempelai wanita.
G. Metode Penelitian 1. Data Yang Dikumpulkan Dalam
penelitian ini data
yang dikumpulkan adalah data
yang diperoleh dari Pengadilan
Agama Gresik serta kepustakaan
yang berkaitan dengan pembahasan
skripsi tersebut.
2. Sumber Data a. Data Primer, berupa : 1)
Putusan Pengadilan Agama Gresik No. 23/Pdt.P/2006/PA. Gs.
2) Hasil wawancara dengan
Hakim Ketua yang menyelesaikan perkara wali Ad}al karena tidak
mendapatkan harta warisan
di Pengadilan Agama Gresik.
b. Data sekunder, berupa
buku-buku yang mempunyai
relevansi dengan pembahasan
skripsi tersebut.
3. Teknik Pengumpulan Data a. Dokumentasi yaitu
pengumpulan, pemilihan, pengolahan,
dan penyimpanan informasi di
bidang pengetahuan.
Dalam hal
ini penulis mengumpulkan data
tentang kasus wali
Ad}al di Pengadilan
Agama Gresik.
b. Interview(berfungsi sebagai klarifikasi),
Dalam hal ini penulis wawancara langsung
dengan hakim ketua
yang menyelesaikan perkara
wali ad}al karena tidak
mendapatkan harta warisan di Pengadilan Agama Gresik.
Departemen
Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, h.
4.
TeknikAnalisis Data a. Metode Deskriptif
: Menggambarkan atau menguraikan secara sistimatis mengenai perkara
wali ad}al karena alasan
tidak mendapatkan harta warisan di Pengadilan Agama Gresik.
b. Metode Deduktif : Memaparkan
hal-hal yang bersifat
umum yang berkenaan dengan perkara
wali ad}aldi Pengadilan Agama Gresik untuk selanjutnya di kemukakan kenyataan
bersifat khusus dari hasil riset yang berupa
perkara ad}alnya wali
karena alasan tidak
mendapatkan harta warisan di
Pengadilan Agama Gresik.
H. Sistematika Pembahasan Untuk mempermudah
penelitian maka diperlukan sistematika pembahasan sebagai berikut : Bab satu
pendahuluan, pada bab tersebut memuatsub babtentang : latar belakang, rumusan
masalah, kajian pustaka,
tujuan penelitian, kegunaan
hasil penelitian, definisi operasional, metode penelitian dan
sistematika pembahasan.
Bab dua landasan teori,memuatdua sub bab. Sub
bab pertama tentang wali ad}al : pengertian wali ad}al, wali ad}aldalam
perkawinan, macam-macam wali ad}al, sebab-sebab wali ad}al, dan dasar-dasar
penetapan wali ad}al. Sub bab kedua tentang
harta warisan :
pengertian warisan, faktor-faktor
terjadinya kewarisan, kelompok ahli waris.
Bab tiga deskripsi tentang wali Ad}al karena tidak
mendapatkan harta warisandi
Pengadilan Agama Gresik.Pada bab tersebut memuat tentang profil Pengadilan
Agama Gresik,duduk perkara dan putusa Pengadilan Agama Gresik.
Bab empat Analisis hukum Islam tentang wali
Ad}alkarena alasan tidak mendapatkan
harta warisan di
Pengadilan Agama Gresik,
pada bab tersebut memuat sub bab tentang : Analisis
pertimbangan hakim tentang penolakan wali ad}al
karena alasan tidak
mendapatkan harta warisan,
analisis hukum islam tentang wali ad}al karena alasan tidak
mendapatkan harta warisan.
Bab lima Penutup, merupakan kesimpulan sebagai
jawaban atas rumusan masalah serta diakhiri dengan saran-saran.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi