BAB I PENDAHULUAN A. Latar
Belakang Masalah Pernikahan dalam Islam tidak dapat dianggap sekedar untuk
menyatukan jasmani laki-laki dan perempuan atau
hanya untuk mendapatkan
anak semata, tetapi lebih dari
itu perkawinan merupakan salah satu tanda kekuasaan-Nya. Allah SWT menjelaskan
fakta ini dalam Al-Qur’an surat
Ar-Ru>m ayat 21
yang berbunyi: Artinya: “Dan
diantara tanda-tanda kekuasaanya
ialah dia menciptakan untukmu istri-istri
dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung
dan merasa tentram kepadanya,
dan dijadikannya diantaramu
rasa kasih dan sayang
sesungguhnya pada yang
demikian itu benar
terdapat tanda-tanda bagi orang yang berfikir. (QS. Ar-Ru>m: 21) Perkawinan
tidak hanya dijadikan
sebagai tempat mencurahkan
hasrat biologis manusia saja tetapi jauh lebih dari itu perkawinan
adalah sebagai tempat mencurahkan rasa kasih sayang terhadap lawan jenis,
karena manusia mempunyai naluri terhadap lawan jenisnya mereka.
Perasaan-perasaan dan pikiran-pikiran itu
DepagRI, Al-Qur’an dan Terjemah,, h.
ditimbulkan
oleh daya tarik yang lain, sehingga
antara kedua jenis laki-laki dan perempuan itu terjadi hubungan yang wajar
yaitu terjadinya perkawinan.
Adanya perkawinan
ini diharapkan agar
manusia tidak terjerumus
pada suatu pergaulan bebas
yang dapat mengakibatkan
terjadinya hubungan laki-laki dan
perempuan di luar aturan
yang telah ditentukan,
dan supaya tidak
turun derajatnya, seperti halnya binatang. Oleh karena itu, Islam sangat
menganjurkan orang yang sudah mampu secara lahir maupun batin untuk segera
melaksanakan perkawinan. Sebagaimana Rasulullah SAW. bersabda: Artinya : “Dari
Abdurrahman bin Yazid berkata, Rasulullah SAW bersabda Hai golongan pemuda,
apabila diantara kamu
ada yang mampu
untuk kawin, hendaklah ia
kawin, karena nanti
matanya akan terjaga
dan kemaluannya akan terpelihara.
Dan apabila ia
belum mampu kawin, hendaklah ia berpuasa, karena puasa
itu ibarat pengebiri.” Dalam ajaran
Islam pernikahan adalah
ciptaan Tuhan untuk
mencapai keluarga yang saki>nah mawaddah wa rah}mah, yakni adanya
saling pengertian antara suami dan
isteri dari segi
apapun. Ajaran Islam tidak
mengakui seks sebagai
satu-satunya tujuan pernikahan, tetapi Islam
menekankan bahwa Depag RIAl-Qur’an dan terjemahnya h.
Al-Bukhariy,
Sahi>h al-Bukha>riy, Juz IV, h.
melakukan
hubungan seksual adalah untuk menghasilkan keturunan (reproduksi) boleh jadi
hubungan seksual sebagai salah
satu aspek terpenting
dari sebuah pernikahan.
Pernikahan dianggap
sebagai perbuatan yang
terpuji, sarana untuk mengekang hubungan
seksual gelap, ikatan
saling mencintai antara
suami dan isteri dan
akhirnya pernikahan memungkinkan
manusia untuk menghasilkan keturunan sendiri. Seiring
dengan semakin padatnya penduduk di Indonesia maka pemerintah memberikan
alternative untuk mengurangi kepadatan penduduk, yaitu dengan di
adakannya program KB. Dalam
hal ini program
Keluarga Berencana banyak
mendapat hambatan dan ganjalan ditengah-tengah masyarakat. Termasuk dikalangan
umat Islam, terutama dikalangan para ulama.
Untuk
mengupayakan agar jalannya
program KB dapat
diterima oleh masyarakat secara
luas, terutama dikalangan
umat Islam, maka
pemerintah melalui
Departemen Agama RI
menyelenggarakan musyawarah ulama
terbatas yang
diselenggarakan pada tanggal
26 sampai dengan
29 Juni 1972
dan menghasilkan suatu keputusan
yang menegaskan bahwa
program KB itu hukumnya
mubah menurut syari’at
Islam dan umat
Islam boleh melaksanakannya.
Adapun
pengertian KB sekurang-kurangnya ada 4 (empat) rumusan, yaitu: Abul Fadl Mohsin Ebrahim, Aborsi Kontrasepsi
dan Mengatasi Kemandulan,h Herry
M. “80 Tahun KH.
Misbach, Ulama Pejuang-Pejuang Ulama, dari
guru ngaji, masyumi sampai MUI” h.
1. KB
adalah pengaturan penjarangan untuk
kesejahteraan dan bukan
berarti pencegahan kehamilan untuk
membatasi keluarga. Dalam
hal ini disebut tanz}imu al-nasl Cara perpanjangan
kelahiran tersebut menurut Imam Al-Ghazali dapat dilakukan
dengan cara: a. ‘Azl ‘Azl adalah
mengeluarkan sperma diluar
lubang rahim, tentunya ini
dengan kesepakatan suami-istri. Dengan menggunakan kondom sebagai
alatnya.
b. Dapat mengatur waktu, maksudnya kapan waktu
subur bagi wanita untuk melakukan persetubuhan.
2. KB tidak boleh dilakukan dengan pengguguran
kandungan, juga tidak boleh merusakkan atau menghilangkan bagian tubuh.
3. KB
merupakan masalah perseorangan
(suka rela) dan
bukan merupakan massal atau
dipaksakan dan harus
ada persetujuan suami-istri
yang bersangkutan.
4. Perencanaan
keluarga harus ditujukan
dan diarahkan kepada
pembentukan kebahagiaan
suami-istri, kesejahteraan keluarga,
keturunan yang sehat,
kuat jasmani dan rohani
serta akal, ilmu,
dan juga iman,
pembinaan masyarakat, bangsa
serta pembangunan Negara
dengan mengharapkan ridlo
dari Allah SWT .
Dalam
hal ini Allah
SWT berfirman dalam
surat Al-An’a>m ayat yang berbunyi; Artinya: “janganlah kamu
membunuh jiwa yang
diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan
dengan sesuatu (sebab)
yang benar.
demikian
itu yang diperintahkan
kepadamu supaya kamu memahami(nya).”(QS. Al-An’a>m: 151) Surat Al-Isra>’ ayat 30 ( Artinya: “Sesungguhnya
Tuhanmu melapangkan rezki
kepada siapa yang
Dia kehendaki dan menyempitkannya; Sesungguhnya Dia Maha mengetahui lagi Maha
melihat akan hamba-hamba-Nya. dan
janganlah kamu membunuh anak-anakmu
karena takut kemiskinan.
kamilah yang akan memberi
rezki kepada mereka
dan juga kepadamu.
Sesungguhnya membunuh mereka adalah
suatu dosa yang
besar.”(QS Al-Isra>’: 30-31)
Masjfuk Zuhdi,Masail Fiqhiyah,h.
Depag.
RI., Al-Qur’an Dan Terjemahnya, h. 121- Depag.
RI., Al-Qur’an Dan Terjemahnya,h.
Dalam
pelaksanaannya, KB mempergunakan metode-metode dengan cara vasektomidan
tubektomi. Vasektomimerupakan kontrasepsi bagi laki-laki dengan dilakukan
oprasi kecil dengan cara menutup saluran sperma pada kantong zakar.
Tubektomi adalah kontrasepsi
permanen pada perempuan,
di lakukan dengan tindakan oprasi
kecil dengan cara
mengikat atau memotong
saluran telur, sehingga tidak
terjadi pertemuan sel telur dengan sperma.
Dalam
sidang Komisi fatwa Majlis Ulama Indonesia pada tanggal 13 Juli 1977, setelah
membahas mengenai
vasektomi/tubektomi, maka Majlis
ulama mengutarakan pendapat-pendapatnya, yaitu: 1. Pemandulan dilarang
oleh agama.
2. Vasektomidan tubektomiadalah salah satu
usaha pemandulan.
3. Di Indonesia belum dapat dibuktikan bahwa
vasektomidan tubektomi, dapat di sambung lagi.
Berdasarkan
kesepakatan sidang diatas,
MUI kemudian mengeluarkan fatwa tahun
1979 bahwa vasektomi dan
tubektomi adalah haram dikarenakan vasektomi dan tubektomi
adalah salah satu
usaha pemandulan yang
abadi.
Kemudian fatwa itu direfisi lagi tahun 1990
yang menyatakan bahwa penggunaan vasektomi dan tubektomi dibolehkan karena
pemandulan dapat diatasi
dengan rekaanalisasi. Maka penulis
tertarik untuk meneliti vasektomi dan tubektomi dalam
keluarga berencana dalam tinjauan hukum Islam.
Zohra
Andi Baso. “Kesehatan Reproduksi, Panduan Bagi Perempuan”, h. 82- B. Rumusan Masalah Dari paparan diatas, maka
masalah yang akan dicarikan jawabannya lewat penulisan skripsiini dapat
dirumuskan sebagai berikut: 1. Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang Keluarga
Berencana? 2. Bagaimana pandangan
ulama terhadap vasektomi dan
tubektomi dalam keluarga berencana? C. KajianPustaka Untuk memastikan
apakah masalah ini
sudah ada yang
membahas atau belum, penulis
telah berusaha mencari
tahu pembahasan-pembahasan yang terdahulu. Penulis menemukan beberapa
skripsi antara lain: ”Vasektomi dan Tubektomi dalam Perspeltif Madzhab
Syafi’iyah dan Implikasinya bagi kesejahteraan keluarga”. Itu adalah
judul skripsi Ismaria Tutik pada tahun 2001. Di dalam skripsi tersebut diungkap
bahwa sterilisasi boleh asal tidak
menyebabkan kemandulan permanen
dan baik untuk
meningkatkan kesejahteraan keluarga.
”KB dengan Sterilisasi (Tubektomi) Di Desa
Pangkah Kulon, Kecamatan Ujung
Pangkah, Kabupaten Gresik dalam Tinjauan Hukum Islam”, merupakan judul skripsi yang
ditulis oleh Ahmad Satun pada tahun 2003.Dalam skripsi itu diungkapkan bahwa
masyarakat di desa tersebut
banyak yang melakukan sterilisasi dengan
alasan kesehatan, ekonomi,
dan terlalu banyak
anak. Bila sterilisasi
dilakukan dengan alasan
banyak anak, maka hukumya
haram. Sebab sterilisasi
bersifat permanen walaupun
tehnologi kedokteran 100%
berhasil menyambung kembali saluran sel telur, namun kemungkinan untuk
memperoleh keturunan kembali hanya 41% sampai 68%.
Nur Asiyah menulis skripsi
dengan judul ”Tinjauan Hukum
Islam Terhadap Sterilisasi (Tubetomi) bagi Perempuan yang Menderita
Epilepsi”.
Dalam skripsi itu lebih ditekankan pada alasan
kesehatannya yang dijadikan dasar dibolehkannya atau dilarangnya melakukan
sterilisasi (tubektomi) menurut hukum Islam.
Adapun
skripsi yang akan penulis
bahas adalah ”Analisis Hukum Islam tentang Pengharaman Vasektomi dan
Tubektomi dalam Keluarga Berencana”.
Dalam hal ini penulis ingin menganalisis
bagaimanapengharaman vasektomidan tubektomimenurut hukum Islam.
Banyak penelitian yang membahas tentang KB,
vasektomidan tubektomi, tetapi
dalam penelitian ini
penulis tidak menemukan
skripsi yang membahas tentang hukum islam tentang vasektomi dan tubektomi, sehingga
penelitian ini masih orisinil
atau tidak plagiat.
D. Tujuan Penelitian Adapun tujuan dari
penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Untuk memahami tinjauan hukum Islam
tentang keluarga berencana.
2. Untuk memahami bagaimana analisis
hukum Islam tentang vasektomi dan tubektomi dalam
Keluarga Berencana.
E. KegunaanPenelitian
Secara teoritis hasil penelitian ini dapat dijadikan informasi yang berguna bagi penulis
khususnya dalam menyumbangkan
sikap ilmiah menuju profesionalisme sebagai
calon sarjana hukum
Islam. Di samping itu juga diharapkan skripsi ini dapat memberikan
sumbangsih kepada lembaga kesehatan pada
umumnya dan bagi
masyarakat muslim pada
khususnya guna mengetahui dan menetapkan
faktor-faktor yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan Keluarga
Berencana (KB) dengan cara vasektomidan tubektomi.
F. DefinisiOperasional Dalam definisi
operasional ini perlu
dipaparkan makna dari
konsep atau variabel penelitian
sehingga dapat diajukan
acuan dalam menelusuri, menguji/mengukur, variabel
penelitian.
Adapun yang masuk dalam definisi operasional
ini adalah sebagai berikut: Studi Analisis : Mempelajari dan mengembangkan
serta mencari solusi dari sebuah permasalahan.
Hukum Islam : Pendapat-pendapat dan daya
upaya para fuqaha
dalam menerapkan syariat Islam
sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Vasektomi
: Menutup saluran sperma
pada laki-laki dengan
cara melakukan oprasi kecil.
TM.
Hasbi Ash-Shiddiqi, Falsafah Hukum Islam, h.
Tubektomi
: Mengikat atau memotong
saluran telur, sehingga
tidak terjadi pertemuan sel telur dengan sperma .
Sebagaimana yang dipaparkan dalam definisi
operasional tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa penulisan skriprsi
ini adalah menganalisis tentang vasektomidan tubektomimenurut tinjauan hukum
Islam.
G. MetodePenelitian 1. Data yang dikumpulkan Data
yang dikumpulkan yaitu: a. Data yang membahas tentang keluarga berencanadan
sterilisasi.
b. Data tentang pengharaman vasektomi dan tubektomi
dalam Keluarga Berencanamenurut hukum
Islam.
2. Sumber Data Kajian ini bersifat riset
kepustakaan (Bibliographie Research). Karena itu data-data
yang akan dihimpun
adalah data-data kepustakaan yang representatif dan relevan
dengan obyek studi ini.
Adapun sumber-sumber buku adalah sebagai
berikut: a. Sumber primer Pius A
Partanto, M Dahlan Al-Barry, Kamus Ilmiah Populer, h.
1)
Fatwa MUI tahun 1979 tentang pengharaman vasektomidan tubektomi dalam Keluarga
Berencana 2) Departemen Agama RI. “Himpunan Fatwa MUI”.Jakarta b. Sumber sekunder 1) Abd. Munir
Mulkan, “Masalah-masalah Teologi dan Fiqh, dalam tarjih Muhammadiyah”.
Yogyakarta. SIPRESS 1994.
2) Herry Muhammad. “80 tahun KH. Misbach,
Ulama Pejuang-Pejuang Ulama”. Surabaya 1994.
3) Atho
Mudzhar, ”Membaca Gelombang
Ijtihad Antara Tradisi
Dan Liberasi”, yogyakarta 4) Abd.
Al-Rahim ‘Umran. “Islam dan
KB”. Jakarta. PT. Lentera Basritama 1997.
5) Zohra
Andi Baso. “Kesehatan Reproduksi,
Panduan Bagi Perempuan”.Yogyakarta.
Pustaka Pelajar Offset 6) Abul Fadl
Mohsin Ebrahim. “Aborsi Kontrasepsi
dan Mengatasi Kemandulan”.
Bandung. MIZAN 1997.
7) Hasan
Hathout. “Revolusi Seksual Perempuan”. Bandung. MIZAN 1994.
8) Hanafi
Hartanto. “KB dan Kontrasepsi”. Jakarta. Pustaka
Sinar Harapan 2004.
3. Teknik Pengumpulan Data Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan
(Bibliographie Research), sehingga
tehnik pengumpulan datanya
menggunakan studi pustaka,
yaitu membaca dan mempelajari
buku-buku dan dokumen-dokumen yang
ada kaitannya dengan masalah sterilisasi.
4. Tehnik Analisis Data Data yang di peroleh
dari literatur di analisis dengan metode ; - Deskriptif : Memaparkan dan mendeskripsikan persoalan
yang terkait dengan vasektomi dan
tubektomi dalam Keluarga Berencana menurut hukum Islam.
H. Sistematika Pembahasan Untuk memudahkan
penulisan, maka dalam
skripsi ini dibagi
beberapa bab yang di
bagi dalam beberapa
sub-bab, sehingga mudah
di fahami oleh pembaca.
Adapun susunan sistematikanya adalah sebagai
berikut : BAB I : Pendahuluan, bab ini menjelaskan tentang
latar belakang, rumusan masalah,
tujuan pembahasan, landasan
teori, definisi operasional,
metodologi penelitian, serta sistematika pembahasan.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi