Sabtu, 05 Juli 2014

Skripsi Syariah: ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG VASEKTOMI DAN TUBEKTOMI DALAM KELUARGA BERENCANA


BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Pernikahan dalam Islam tidak dapat dianggap sekedar untuk menyatukan jasmani laki-laki dan perempuan atau  hanya  untuk  mendapatkan  anak  semata, tetapi lebih dari itu perkawinan merupakan salah satu tanda kekuasaan-Nya. Allah SWT  menjelaskan  fakta  ini dalam Al-Qur’an surat Ar-Ru>m  ayat  21  yang berbunyi: Artinya: “Dan  diantara  tanda-tanda  kekuasaanya  ialah  dia  menciptakan untukmu  istri-istri  dari  jenismu  sendiri,  supaya  kamu  cenderung  dan merasa  tentram  kepadanya,  dan  dijadikannya  diantaramu  rasa  kasih dan  sayang  sesungguhnya  pada  yang  demikian  itu  benar  terdapat tanda-tanda bagi orang yang berfikir. (QS. Ar-Ru>m: 21)  Perkawinan  tidak  hanya  dijadikan  sebagai  tempat  mencurahkan  hasrat biologis manusia saja tetapi jauh lebih dari itu perkawinan adalah sebagai tempat mencurahkan rasa kasih sayang terhadap lawan jenis, karena manusia mempunyai naluri terhadap lawan jenisnya mereka. Perasaan-perasaan dan pikiran-pikiran itu  DepagRI, Al-Qur’an dan Terjemah,, h.
  ditimbulkan oleh daya tarik  yang lain, sehingga antara kedua jenis laki-laki dan perempuan itu terjadi hubungan yang wajar yaitu terjadinya perkawinan.

  Adanya  perkawinan  ini  diharapkan  agar  manusia  tidak  terjerumus  pada suatu  pergaulan  bebas  yang  dapat  mengakibatkan  terjadinya  hubungan  laki-laki dan  perempuan  di luar  aturan  yang  telah  ditentukan,  dan  supaya  tidak  turun derajatnya, seperti halnya binatang. Oleh karena itu, Islam sangat menganjurkan orang yang sudah mampu secara lahir maupun batin untuk segera melaksanakan perkawinan. Sebagaimana Rasulullah SAW. bersabda: Artinya : “Dari Abdurrahman bin Yazid berkata, Rasulullah SAW bersabda Hai golongan  pemuda,  apabila  diantara  kamu  ada  yang  mampu  untuk kawin,  hendaklah  ia  kawin,  karena  nanti  matanya  akan  terjaga  dan kemaluannya  akan  terpelihara.  Dan  apabila  ia  belum  mampu  kawin, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu ibarat pengebiri.”  Dalam  ajaran  Islam  pernikahan  adalah  ciptaan  Tuhan  untuk  mencapai keluarga yang saki>nah mawaddah wa rah}mah, yakni adanya saling pengertian antara  suami  dan  isteri  dari  segi  apapun.  Ajaran Islam  tidak  mengakui  seks sebagai satu-satunya  tujuan  pernikahan, tetapi  Islam  menekankan  bahwa  Depag RIAl-Qur’an dan terjemahnya h.
  Al-Bukhariy, Sahi>h al-Bukha>riy, Juz IV, h.
  melakukan hubungan seksual adalah untuk menghasilkan keturunan (reproduksi) boleh  jadi  hubungan  seksual  sebagai salah  satu  aspek  terpenting  dari sebuah pernikahan.
  Pernikahan  dianggap  sebagai  perbuatan  yang  terpuji,  sarana  untuk mengekang  hubungan  seksual  gelap,  ikatan  saling  mencintai  antara  suami  dan isteri  dan  akhirnya  pernikahan  memungkinkan  manusia  untuk  menghasilkan keturunan sendiri. Seiring dengan semakin padatnya penduduk di Indonesia maka pemerintah memberikan alternative untuk mengurangi kepadatan penduduk, yaitu dengan  di  adakannya program  KB.  Dalam  hal  ini  program  Keluarga  Berencana banyak mendapat hambatan dan ganjalan ditengah-tengah masyarakat. Termasuk dikalangan umat Islam, terutama dikalangan para ulama.
 Untuk  mengupayakan  agar  jalannya  program  KB  dapat  diterima  oleh masyarakat  secara  luas,  terutama  dikalangan  umat  Islam,  maka  pemerintah melalui  Departemen  Agama  RI  menyelenggarakan  musyawarah  ulama  terbatas yang  diselenggarakan  pada  tanggal  26  sampai  dengan  29  Juni  1972  dan menghasilkan  suatu  keputusan  yang  menegaskan  bahwa  program  KB  itu hukumnya  mubah  menurut  syari’at  Islam  dan  umat  Islam  boleh melaksanakannya.
  Adapun pengertian KB sekurang-kurangnya ada 4 (empat) rumusan, yaitu:  Abul Fadl Mohsin Ebrahim, Aborsi Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandulan,h    Herry  M. “80  Tahun  KH.  Misbach,  Ulama  Pejuang-Pejuang  Ulama, dari  guru  ngaji, masyumi sampai MUI” h.
  1. KB adalah pengaturan  penjarangan  untuk  kesejahteraan  dan  bukan  berarti pencegahan  kehamilan  untuk  membatasi  keluarga.  Dalam  hal  ini  disebut tanz}imu al-nasl Cara perpanjangan kelahiran  tersebut  menurut Imam Al-Ghazali dapat dilakukan dengan cara: a. ‘Azl ‘Azl  adalah mengeluarkan  sperma  diluar  lubang  rahim,  tentunya ini  dengan  kesepakatan  suami-istri. Dengan menggunakan kondom sebagai alatnya.
 b. Dapat mengatur waktu, maksudnya kapan waktu subur bagi wanita untuk melakukan persetubuhan.
 2. KB tidak boleh dilakukan dengan pengguguran kandungan, juga tidak boleh merusakkan atau menghilangkan bagian tubuh.
 3. KB  merupakan  masalah  perseorangan  (suka  rela)  dan  bukan  merupakan massal  atau  dipaksakan  dan  harus  ada  persetujuan  suami-istri  yang bersangkutan.
 4. Perencanaan  keluarga  harus  ditujukan  dan  diarahkan  kepada  pembentukan kebahagiaan  suami-istri,  kesejahteraan  keluarga,  keturunan  yang  sehat,  kuat jasmani  dan  rohani  serta  akal,  ilmu,  dan  juga  iman,  pembinaan  masyarakat,  bangsa  serta  pembangunan  Negara  dengan  mengharapkan  ridlo  dari  Allah SWT  .
 Dalam  hal  ini  Allah  SWT  berfirman  dalam  surat  Al-An’a>m  ayat   yang berbunyi; Artinya: “janganlah  kamu  membunuh  jiwa  yang  diharamkan  Allah (membunuhnya)  melainkan  dengan  sesuatu  (sebab)  yang  benar.
 demikian  itu  yang  diperintahkan  kepadamu  supaya  kamu memahami(nya).”(QS. Al-An’a>m: 151)  Surat Al-Isra>’ ayat 30 ( Artinya:  “Sesungguhnya  Tuhanmu  melapangkan  rezki  kepada  siapa  yang  Dia kehendaki dan menyempitkannya; Sesungguhnya Dia Maha mengetahui lagi  Maha  melihat  akan  hamba-hamba-Nya.  dan  janganlah  kamu membunuh  anak-anakmu  karena  takut  kemiskinan.  kamilah  yang  akan memberi  rezki  kepada  mereka  dan  juga  kepadamu.  Sesungguhnya membunuh  mereka  adalah  suatu  dosa  yang  besar.”(QS  Al-Isra>’:  30-31)   Masjfuk Zuhdi,Masail Fiqhiyah,h.
  Depag. RI., Al-Qur’an Dan Terjemahnya, h. 121-  Depag. RI., Al-Qur’an Dan Terjemahnya,h.
  Dalam pelaksanaannya, KB mempergunakan metode-metode dengan cara vasektomidan tubektomi. Vasektomimerupakan kontrasepsi bagi laki-laki dengan dilakukan oprasi kecil dengan cara menutup saluran sperma pada kantong zakar.
 Tubektomi adalah  kontrasepsi  permanen  pada  perempuan,  di  lakukan  dengan tindakan  oprasi  kecil  dengan  cara  mengikat  atau  memotong  saluran  telur, sehingga tidak terjadi pertemuan sel telur dengan sperma.
  Dalam sidang Komisi fatwa Majlis Ulama Indonesia pada tanggal 13 Juli 1977,  setelah  membahas  mengenai vasektomi/tubektomi,  maka  Majlis  ulama mengutarakan pendapat-pendapatnya, yaitu: 1. Pemandulan dilarang oleh agama.
 2. Vasektomidan tubektomiadalah salah satu usaha pemandulan.
 3. Di Indonesia belum dapat dibuktikan bahwa vasektomidan tubektomi, dapat di sambung lagi.
 Berdasarkan  kesepakatan sidang diatas,  MUI  kemudian  mengeluarkan fatwa  tahun  1979  bahwa vasektomi dan tubektomi adalah  haram  dikarenakan vasektomi dan tubektomi adalah  salah  satu  usaha  pemandulan  yang  abadi.
 Kemudian fatwa itu direfisi lagi tahun 1990 yang menyatakan bahwa penggunaan vasektomi dan tubektomi dibolehkan  karena  pemandulan  dapat  diatasi  dengan rekaanalisasi.  Maka  penulis  tertarik  untuk  meneliti vasektomi dan tubektomi dalam keluarga berencana dalam tinjauan hukum Islam.
  Zohra Andi Baso. “Kesehatan Reproduksi, Panduan Bagi Perempuan”, h. 82-  B. Rumusan Masalah Dari paparan diatas, maka masalah yang akan dicarikan jawabannya lewat penulisan skripsiini dapat dirumuskan sebagai berikut: 1. Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang Keluarga Berencana? 2. Bagaimana pandangan  ulama  terhadap vasektomi dan tubektomi dalam keluarga berencana? C. KajianPustaka Untuk  memastikan  apakah  masalah  ini  sudah  ada  yang  membahas  atau belum,  penulis  telah  berusaha  mencari  tahu  pembahasan-pembahasan  yang terdahulu. Penulis menemukan beberapa skripsi antara lain: ”Vasektomi dan Tubektomi dalam Perspeltif  Madzhab  Syafi’iyah dan Implikasinya bagi kesejahteraan keluarga”. Itu adalah judul skripsi Ismaria Tutik pada tahun 2001. Di dalam skripsi tersebut diungkap bahwa sterilisasi boleh asal tidak  menyebabkan  kemandulan  permanen  dan  baik  untuk  meningkatkan kesejahteraan keluarga.
 ”KB dengan Sterilisasi (Tubektomi) Di Desa Pangkah Kulon, Kecamatan Ujung  Pangkah,  Kabupaten  Gresik dalam Tinjauan  Hukum Islam”, merupakan judul skripsi yang ditulis oleh Ahmad Satun pada tahun 2003.Dalam skripsi itu diungkapkan  bahwa  masyarakat  di desa  tersebut  banyak  yang  melakukan sterilisasi  dengan  alasan  kesehatan,  ekonomi,  dan  terlalu  banyak  anak. Bila sterilisasi  dilakukan  dengan  alasan  banyak  anak, maka  hukumya  haram.  Sebab  sterilisasi  bersifat  permanen  walaupun  tehnologi  kedokteran  100%  berhasil menyambung kembali saluran sel telur, namun kemungkinan untuk memperoleh keturunan kembali hanya 41% sampai 68%.
 Nur Asiyah menulis  skripsi  dengan  judul ”Tinjauan  Hukum  Islam Terhadap  Sterilisasi  (Tubetomi) bagi Perempuan yang Menderita Epilepsi”.
 Dalam skripsi itu lebih ditekankan pada alasan kesehatannya yang dijadikan dasar dibolehkannya atau dilarangnya melakukan sterilisasi (tubektomi) menurut hukum Islam.
 Adapun  skripsi  yang akan  penulis  bahas adalah ”Analisis  Hukum  Islam tentang Pengharaman Vasektomi dan Tubektomi dalam Keluarga  Berencana”.
 Dalam hal ini penulis ingin menganalisis bagaimanapengharaman vasektomidan tubektomimenurut hukum Islam.
 Banyak penelitian yang membahas tentang KB, vasektomidan tubektomi, tetapi  dalam  penelitian  ini  penulis  tidak  menemukan  skripsi  yang  membahas tentang hukum  islam tentang vasektomi dan tubektomi,  sehingga  penelitian  ini masih orisinil atau tidak plagiat.
 D. Tujuan Penelitian Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Untuk memahami tinjauan hukum Islam tentang keluarga berencana.
 2. Untuk memahami bagaimana  analisis  hukum  Islam  tentang vasektomi dan tubektomi dalam Keluarga Berencana.
  E. KegunaanPenelitian Secara teoritis hasil penelitian ini dapat dijadikan informasi yang berguna bagi  penulis  khususnya  dalam  menyumbangkan  sikap  ilmiah  menuju profesionalisme  sebagai  calon  sarjana  hukum  Islam.  Di samping itu  juga diharapkan skripsi ini dapat memberikan sumbangsih kepada lembaga kesehatan pada  umumnya  dan  bagi  masyarakat  muslim  pada  khususnya  guna  mengetahui dan  menetapkan  faktor-faktor  yang  dapat  mempengaruhi  pelaksanaan Keluarga Berencana (KB) dengan cara vasektomidan tubektomi.
 F. DefinisiOperasional Dalam  definisi  operasional  ini  perlu  dipaparkan  makna  dari  konsep  atau variabel  penelitian  sehingga  dapat  diajukan  acuan  dalam  menelusuri, menguji/mengukur, variabel penelitian.
 Adapun yang masuk dalam definisi operasional ini adalah sebagai berikut: Studi Analisis : Mempelajari dan mengembangkan serta mencari solusi dari sebuah permasalahan.
 Hukum Islam : Pendapat-pendapat  dan daya  upaya  para  fuqaha  dalam menerapkan  syariat  Islam  sesuai  dengan  kebutuhan masyarakat.
  Vasektomi : Menutup  saluran  sperma  pada  laki-laki  dengan  cara melakukan oprasi kecil.
  TM. Hasbi Ash-Shiddiqi, Falsafah Hukum Islam, h.
  Tubektomi : Mengikat  atau  memotong  saluran  telur,  sehingga  tidak terjadi pertemuan sel telur dengan sperma  .
 Sebagaimana yang dipaparkan dalam definisi operasional tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa penulisan skriprsi ini adalah menganalisis tentang vasektomidan tubektomimenurut tinjauan hukum Islam.
 G. MetodePenelitian 1. Data yang dikumpulkan Data yang dikumpulkan yaitu: a. Data yang membahas tentang keluarga berencanadan sterilisasi.
 b. Data tentang  pengharaman vasektomi dan tubektomi dalam  Keluarga Berencanamenurut hukum Islam.
 2. Sumber Data Kajian ini bersifat riset kepustakaan (Bibliographie Research). Karena itu  data-data  yang  akan  dihimpun  adalah  data-data  kepustakaan yang representatif dan relevan dengan obyek studi ini.
 Adapun sumber-sumber buku adalah sebagai berikut: a. Sumber primer  Pius A Partanto, M Dahlan Al-Barry, Kamus Ilmiah Populer, h.
  1) Fatwa MUI tahun 1979 tentang pengharaman vasektomidan tubektomi dalam Keluarga Berencana 2) Departemen Agama RI. “Himpunan Fatwa MUI”.Jakarta  b. Sumber sekunder 1) Abd.  Munir  Mulkan, “Masalah-masalah Teologi dan Fiqh, dalam tarjih Muhammadiyah”. Yogyakarta. SIPRESS 1994.
 2) Herry Muhammad. “80 tahun KH. Misbach, Ulama Pejuang-Pejuang Ulama”. Surabaya 1994.
 3) Atho  Mudzhar,  ”Membaca  Gelombang  Ijtihad  Antara  Tradisi  Dan Liberasi”, yogyakarta  4) Abd. Al-Rahim  ‘Umran. “Islam  dan  KB”. Jakarta.  PT.  Lentera Basritama 1997.
 5) Zohra  Andi  Baso. “Kesehatan Reproduksi, Panduan  Bagi Perempuan”.Yogyakarta. Pustaka Pelajar Offset  6) Abul  Fadl  Mohsin  Ebrahim. “Aborsi  Kontrasepsi  dan  Mengatasi Kemandulan”. Bandung. MIZAN 1997.
 7) Hasan  Hathout. “Revolusi  Seksual  Perempuan”. Bandung.  MIZAN 1994.
 8) Hanafi  Hartanto. “KB  dan  Kontrasepsi”. Jakarta.  Pustaka  Sinar Harapan 2004.
 3. Teknik Pengumpulan Data  Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Bibliographie Research), sehingga  tehnik  pengumpulan  datanya  menggunakan  studi  pustaka,  yaitu membaca  dan  mempelajari  buku-buku  dan  dokumen-dokumen  yang  ada kaitannya dengan masalah sterilisasi.
 4. Tehnik Analisis Data Data yang di peroleh dari literatur di analisis dengan metode ; - Deskriptif : Memaparkan dan  mendeskripsikan  persoalan  yang  terkait dengan vasektomi dan tubektomi dalam Keluarga Berencana menurut hukum Islam.
 H. Sistematika Pembahasan Untuk  memudahkan  penulisan,  maka  dalam  skripsi  ini  dibagi  beberapa bab  yang  di  bagi  dalam  beberapa  sub-bab,  sehingga  mudah  di  fahami  oleh pembaca.
 Adapun susunan sistematikanya adalah sebagai berikut : BAB I : Pendahuluan, bab ini menjelaskan  tentang  latar  belakang, rumusan  masalah,  tujuan  pembahasan,  landasan  teori,  definisi operasional, metodologi penelitian, serta sistematika pembahasan.



Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi