Sabtu, 05 Juli 2014

Skripsi Syariah: PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KODYA MALANG NOMOR 913PDT.P2003PA.MLG. (ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP TIDAK ADANYA SYARAT ALTERNATIF DALAM PEMBERIAN IZIN POLIGAMI)


 BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Perkawinan  adalah  ikatan  lahir  batin  antara  seorang  pria  dan  seorang wanita  sebagai  suami isteri dengan  tujuan  membentuk  keluarga  (rumah  tangga) yang  bahagia  dan  kekal  berdasarkan  Ketuhanan  Yang  Maha  Esa. Pengertian perkawinan tersebut tertuang dalam pasal 1 No.1 tahun 1974.
 Dari pengertian tersebut jelas terlihat bahwa perkawinan memiliki dua aspek yaitu aspek formil dan aspek sosial keagamaan.
 Adapun aspek formil adalah bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin yang artinya perkawinan mempunyai ikatan secara lahir (hukum) dan ikatan secara batin yang dapat dirasakan oleh yang bersangkutan, antara pria dan wanita yang bersepakat untuk membangun sebuah keluarga.
 Sedangkan aspek sosial keagamaan, bahwa perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

 Istilah perkawinan  dalam Islam dikenal  dengan ziwa>j yaitu kesepakatan antara seorang laki-laki dan perempuan yang mengikatkan diri dalam  hubungan suami isteri untuk mencapai tujuan hidup dalam melaksanakan ibadah kebaktian kepada Allah.
  Perkawinan yaitu  melakukan  suatu  akad  atau  perjanjian  untuk mengikrarkan  diri  antara  seorang  laki-laki  dengan  seorang  perempuan  guna menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak dengan didasari oleh sukarela  dan  keridlaan  keduanya  serta  untuk  mewujudkan  suatu  kebahagiaan hidup keluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang diridlai oleh Allah swt,  sebagaipasangansuami isteri. Hal ini berdasarkan pada firman Allah dalam al-Qur’an surat ar-Ru>mayat 21 yang berbunyi : ( Artinya : ”Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan  merasa  tenteram  kepadanya,  dan  dijadikan-Nya  di  antaramu rasa  kasih  dan  sayang.  Sesungguhnya  pada  yang  demikian  itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS.
 Ar-Ru>m : 21).
  Dalam hukum perkawinan pada dasarnya ada tiga bentuk perkawinan, yaitu  perkawinan  monogami,  perkawinan  poligami  dan,  perkawinan  poliandri.
  Dari tiga  bentuk  perkawinan  tersebut  yang  diperbolehkan  adalah  perkawinan  Abdul Djamali, Hukum Islam, h.
  Soemiyati, Hukum Perkawinan IslamDan Undang-Undang Perkawinan, h.
  Departemen AgamaRI, Al Qur’an Dan Terjemahnya, h.
  Titik Tri Wulan tutik, S.H., M.H.Poligami Perspektif Perikatan Nikah, h.
  monogami dan perkawinan poligami baik dalam hukum perkawinan di Indonesia ataupun  hukum Islam. Sedangkan  perkawinan  poliandri  dimana  seorang perempuan memiliki banyak laki-laki (suami) tidak diperbolehkan, karena bentuk perkawinan  tersebut akan  merusak  kemurnian  keturunan, bercampur  aduknya sperma beberapa orang laki-laki pada satu orang perempuan akan membuat status hukum  seorang  anak  tidak  jelas,  laki-laki  mana  yang  menjadi  bapak  anak tersebut.
 Dalam Islam bentuk perkawinan  poliandri secara  tegas  dilarang, sebagaimana firman Allah dalam surat an-Nis>a’ayat 24: Artinya : "Dan diharamkan juga kamu (para laki-laki) mengawini perempuan yang bersuami…".
  Dari  ayat tersebut,  bahwa  perempuan muhs}an (wanita  yang  sudah bersuami) dilarang dikawini oleh laki-laki lain, selama perempuan tersebut masih terikat perkawinan dengan suaminya, maka bentuk perkawinan poliandri tersebut diharamkan.
 Pada dasarnya asas perkawinan adalah monogamibaik menurut hukum perkawinan indonesia atau hukum Islam.  Dalam  hukum  perkawinan  bentuk ikatan  perkawinan  monogami  ini  secara  jelas  disebut  dalam  pasal  3  ayat  1 UU No.  1  tahun  1974,  bahwa  pada  asasnya  dalam  suatu  perkawinan  seorang  pria  Departemen AgamaRI, Al-Qur’an Dan Terjemahnya h.
  hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
 Hukum Islam menghendaki  bahwa  dalam  sebuah  perkawinan, hendaknya seorang suami hanya memiliki seorang isteri dan seorang isterihanya memiliki seorang suamidalam waktu yang sama (asas monogani). Sebagaimana firman Allah dalam al-Qur'an surat an-Nis>a’ayat 3 :  ( Artinya : "…kalau  kamu  takut  tidak  akan  adil  diantara isteri-isteri kamu itu,seyokyanyalah  kamu  mengawini seorang  perempuan  saja,  yany demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."  Dari  ayat  tersebut  jelaslah  bahwa  monogami  dijadikan  asas  dalam ikatan  pernikahan  antara  perempuan  sebagai isteri dan  laki-laki  sebagai  suami.
 Disamping  itu  maksud  anjuran  beristeri satu  saja  adalah  untuk  menghindari seseorang untuk  berbuat  sewenang-wenang  dan  membuat  orang  lain  sengsara (menderita) apabila seseorang beristerilebih dari satu orang.
 Meskipun  demikian,  dalam  sebuah  rumah  tangga sering  terjadi  suatu masalah baik masalah keturunan atau masalah dari pasangan suami isterisendiri, baik masalah itu datang dari pihak laki-laki sebagai seorang suami atau masalah datang dari pihak permpuan sebagai seorang isteri.
  Departemen AgamaRI, Al-Qur’an Dan Terjemahnya h.
  Dalam  masalah  keturunan misalnya,  seorang isteri dinyatakan  mandul sehingga  tidak  bisa  memiliki  anak, sehingga   tujuan  perkawinan  tidak  tercapai yaitu memperoleh keturunan.Seorang suami hipersex sehingga isterikuwalahan dalan melayani suaminya, atau masalah-masalah lain yang dapatmengakibatkan perpecahan dalam rumah tangga.
 Dari masalah-masalah  yang  mungkin  timbul  dari  perkawinan monogami  tersebut,  maka  diperlukan  solusi  untuk penyelesaiannya. Maka poligami sering  dijadikan  sebagai  salah  satu  solusi,  seperti  untuk  mendapatkan keturunan,  mengatasi  suami  yang  hipersex  dan  lain-lain.  Dengan  poligami tersebut perceraian tidak sampai terjadi.
 Hukum perkawinan memang menggunakan asas monogami, tetapi juga memperbolehkan poligami sebagaimanaterdapat dalam Penjelasan Umum point 4huruf  c  UU  No.  1  tahun  1974  tentang  perkawinan  menyatakan  bahwa  pada dasarnya  undang-undang  menganut  asas  monogami,  hanya  apabila  dikehendaki oleh  yang  bersangkutan  karena  hukum  dan  agama  dari  yang  bersangkutan mengizinkannya, seorang suami dapat beristerilebih dari seorang.
 Dalam hukum Islampun poligami diperbolehkan, hal ini sesuai dengan al-Qur’ansurat an-Nis>a' ayat 3:  Artinya : "Dan  jika  kamu  takut  tidak  akan  dapat  berlaku  adil  terhadap  (hakhak)  perempuan  yatim  (bilamana  kamu  mengawininya),  maka kawinilah  wanita-wanita  (lain)  yang  kamu  senangi:  dua,  tiga  atau empat.."  Dalam hal suami yang akan melakukan poligami, harus mendapat izin dari Pengadilan Agamadengan memenuhi syarat-syarat tertentu dan alasan yang dibenarkan, sebagaimana telah diatur dalam pasal 4 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974, pasal 41 huruf a PP No. 9 tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islampasal 57 yang berbunyi: Pengadilan  Agama  dalam  hal  ini  dapat  memberikan  izin  bagi  suami yang berpoligami apabila: a. Isteritidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri.
 b. Isterimendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
 c. Isteritidak dapat memberikan keturunan.
 Ketiga alasan  tersebut  belumlah  cukup  untuk  dapat  diberikan  izin poligami, tetapi  harus  juga  terpenuhi  syarat-syarat  kumulatif,  dalam  UU  No.   tahun  1974  pasal  5  ayat  1,  PP  No.  9  tahun  1975  pasal  41  huruf  b,c  dan ,d,  dan Kompilasi Hukum Islampasal 58 ayat 1 dijelaskan bahwa:  Ibid, h.
  a. Adanya persetujuan dari isteri.
 b. Adanya  kepastian  bahwa  suami  mampu  menjamin  keperluan  hidup isteriisteridan anak-anak mereka.
 c. Adanya  jaminan  bahwa  suami  akan  berbuat  adil  terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
 Pada  kasus  di  Pengadilan  Agama Kodya Malang  yang  penulis angkat sebagai  skripsi  adalah  putusan  Pengadilan  Agama Kodya Malang  tentang  izin poligami tanpa adanyasyarat alternatif yang telah disebutkan dalam pasal 4 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974, pasal 41 huruf  a PP No. 9 tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam pasal  57,  sehingga  kasus tersebut  penulis  anggap  menarik  untuk diangkat sebagai skripsi.
 B. Rumusan Masalah Berdasarkan  latar  belakang  masalah  di  atas,  maka  dapat  dirumuskan sebagai berikut : 1. Mengapa  putusan  hakim  Pengadilan  Agama Kodya Malang  tidak menggunakan  syarat  alternatif  dalam  memberi  izin  poligami  pada  perkara Nomor: 913/ Pdt.P/2003/ PA.Mlg. ?  2. Bagaimana analisis hukum Islam terhadap putusan hakim Pengadilan Agama Kodya Malang  dalam  perkara  Nomor:  913/Pdt.P/2003/PA.Mlg. tentang pemberian izin poligami tanpa adanya syarat alternatif? C. Kajian Pustaka Untuk memastikan apakah masalah ini sudah ada yang membahas atau belum,  penulis  telah  berusaha  mencari  tahu  pembahasan-pembahasan  yang terdahulu, penulis menemukan beberapa skripsi antara lain : Pertama skripsi yang berjudul ”Poligami  Tanpa  Izin Isteri Sebagai  Tindak  Pidana  Perkawinan (tinjauan hukum Islamterhadap pasal 45 PP.9tahun 1975). Pada skrpsi tersebut menjelaskan bahwa poligami dilakukan tanpa adanya izin dari Pengadilan Agama yang salah satu syarat pengajuan permohonan adalah tanpa izin isterimerupakan tindak pidana. Seorang suami melanggar ketentuan yang mengatur poligami dapat dikenakan pasal 279 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun.
 Kedua skripsisaudari yuliatiyang berjudul ”Permohonan Izin Poligami Karena Isteri Monopause  (Studi  Kasus  di  Pengadilan  Agama  Sidoarjo) ." Pada skripsi  tersebut menjelaskan keputusan  Pengadilan  Agama  Sidoarjo  dalam mengabulkan permohonan izin poligami karena isterimonopause yang berakibat tidak  mencukupi  pelayanan  biologis  terhadap  suami  sangat  relevan  dengan hukum Islam dan  undang-undang  No.1  tahun  1974, meskipun  pada  dasarnya alasan poligami tersebut tidak ada didalam undang-undang perkawinan. Poligami  ini dapat dianalogikan dengan pasal 4 ayat 2 huruf a Undang-undang No. 1 tahun 1974.
 Dari  pemaparan  penulis  tentang  tinjauan  pustaka  di  atas,  penulis memilih bahwa topik yang akan dibahas  disini  berbeda  dengan  skripsi-skripsi yang  dahulu.  Judul skripsi  yang  akan  dibahas  penulis  adalah "Studi  Analisis Hukum  Islam Terhadap  Putusan  Pengadilan  Agama Kodya Malang  Dalam Perkara  Nomor:  913/Pdt.P/2003/Pa.Mlg.  Tentang  Tidak  Adanya Syarat Alternatif Dalam Pemberian Izin Poligami." Adapun yang menjadi kajian dalam skripsi ini adalah mengenai putusan hakim tentang pemberian izin poligami tanpa adanya syarat alternatif yang telah diatur  dalam  undang-undang  perkawinan. Pada  skripsi  ini  penulis  mengkaji alasan-alasan hakim dalam memberikan izin poligamidananalisis hukum Islam tentang  poligami  yang  diberikan. Maka  dapat  dikatahui  dimana  pokok permasalahan yang akan penulis bahas lebih mendetail pada bab-bab berikutnya.
 D. Tujuan Penelitian 1. Untuk  mengetahui alasan putusan hakim  Pengadilan  Agama Kodya Malang tidak  menggunakan  syarat  alternatif  dalam  memberi  izin  poligami  pada perkara Nomor: 913/ Pdt.P/2003/ PA.Mlg.
  2. Untuk menganalisis  terhadap  putusan  hakim  Pengadilan  Agama Kodya Malang  dalam  perkara  Nomor:  913/Pdt.P/2003/PA.Mlg.  tentang  pemberian izin poligamitanpa adanya syarat alternatif.
 E. Kegunaan Hasil Penelitian Secara  teoritis, hasil penelitian  diharapkan  berguna  bagi  pengembangan ilmu  pengetahuan  dan  menambah  wawasan  pikiran  pembaca pada  umumnya, khususnya bagi mahasiswa yang berkecimpung dalam bidang ahwalus syaksiyah tentang  masalah pemberian  izin poligami tanpa  adanya  syarat  alternatif yang diputuskan dalam satu majelis di Pengadilan Agama Kodya Malang.
 F. Definisi Operasional Untuk memperoleh  gambaran  yang  jelas  dan  menghindari kesalahpahaman pada skripsi  ini,  kiranya  penulis  perlu  untuk  menjelaskan maksud dari judul di atas sebagai berikut : Analisis : Suatu usaha untuk mengkaji secara mendalam terhadap obyek yang akan diteliti.
  Hukum Islam : Peraturan dan  ketentuan-ketentuan  yang  berkenaan  dengan kehidupan  berdasarkan al-Qur’an dan  al-Hadits.
   Dalam  hal  JCT Simorangkir, dkk., kamus hukum, h.
  ini  hukum  Islam  menurut   ijtihad  ulama  empat  mazhab  dan ketentuan-ketentuan KHI.
 Syarat : Sesuatu perintah  harus  disertai  hal-hal  atau  keadaan-keadaan yang menjadi alasan perintah.
  Alternatif : Pilihan diantara  dua  atau  lebih  kemungkinan-kemungkinan.
 Dalam hal  ini  adalah  ketentuan Undang-undang  No.1  tahun 1974 pasal 4 ayat 2 yaitu; pengadilan hanya memberikan izin kepada  seorang  suami  yang  akan  beristeri lebih  dari  seorang apabila : a. Isteri tidak  dapat  menjalankan  kewajibannya  sebagai isteri.
 b. Isteri mendapatkan  cacat  badan  atau pnyakit  yanng  tidak dapat disembuhkan.
 c. Isteritidak dapat melahirkan keturunan.
 Pemberian izin : Pernyataan menngabulkan  (tidak  melarang)  persetujuan membolehkan  .  Persetujuan  tersebut  adalah  putusan  hakim dalam permohonan poligami.
  Departemen  Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus  Besar  Bahasa  1  Indonesiai, Edisi  II,  h.
 1060.
  Drs. Sudarsono S.H., kamus Hukum, h.
  Ibid, h.
  Poligami : Menurut kamus  hukum  berarti  perkawinan  seorang  laki-laki dengan lebih dari seorang perempuan.
  Dari beberapa pengertian di atas dapat ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan judul AnalisisHukum IslamTerhadap Putusan Pengadilan Agama Kodya Malang Dalam Perkara Nomor: 913/Pdt.P/2003/PA.Mlg. Tentang Tidak Adanya Syarat Alternatif Dalam Pemberian Izin Poligamiadalah mengkaji putusan hakim Kodya Malang sudut  pandang  hukum  Islam dalam  memberikan  izin  kepada seseorang  untuk  beristeri lebih  dari  seorang  dengan  tidak  dilengkapi  syarat alternatif yang disyaratkan oleh undang-undang.
 G. Metode Penelitian 1. Data yang dikumpulkan Data-data  yang  penulis  kumpulan  untuk  menjawab  permasalahan yang ada antara lain : a. Ketentuan  hukum Islam mengenai  poligami,  ketentuan  tersebut  berupa dalil-dalil al-Qur’an dan  hadis  dan  pendapat-pendapat  ulama' yang berkaitan dengan poligami.
 b. Putusan  hakim  Pengadilan  Agama Kodya Malang  tentang  pengabulan izin poligami tanpa adanya syarat alternatif.
 2. Sumber Data  JCT Simorangkir, et.all, Kamus Hukum, h.
  Data yang  penulis  gunakan  dalam  penelitian  ini  diperoleh  dari sumber-sumber sebagai berikut : 1) Sumber Data Primer : (a) Dokumen putusan  Pengadilan  Agama Kodya Malang  dalam  perkara Nomor:  913/Pdt.P/2003/PA.Mlg.  tentang  pemberian  izin  poligami tanpa adanya syarat alternatif.
 (b) Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974.
 (c) KompilasiHukum Islam.
 2) Sumber  Data  Sekunder  berupa  buku-buku  yang  mempunyai  relevansi dengan pembahasan skripsi ini.
 3. Teknik Pengumpulan Data Dalam teknik  pengumpulan  data,  penulis  menggunakan  beberapa teknik, antara lain : a. Dokumentasi  yaitu  suatu  metode  untuk  mencari  data  mengenai  hal-hal yang  berupa  benda-benda  tertulis yang  berkaitan  dengan  permasalahan yang dibahas.
  Metode  ini  diterapkan  untuk  Pengumpulan  data  secara  tertulis  maupun berkas-berkas  yang  bersumber  dari  pencatatan  dan  pengutipan  secara langsung dan  tidak  langsung yang  ada  kaitannya  dengan  tema pembahasan.
  Suharsini Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, h.
  4. TeknikAnalisis Data Yaitu menganalisis  suatu  masalah,  dimaksudkan  untuk  menguji kebenaran data yang diperoleh, baik yang bersifat primer maupun sekunder.
 Dalam  menganalisis  data  ini  dilakukan  dengan  metode  kualitatif,  yaitu  data yang diperoleh dari responden dan kepustakaan, baik secara tertulismaupun lisan disusun secara sistematis untuk mendapatkan gambaran yang jelas.
 Dalam  menganalisis  data,  penulis  melakukannya metode deduktif, yaitu  menganalisis  data  yang  bersifat  umum dari  kepustakaan  mengenai poligami untuk diterapkan pada data khusus yaitu putusan hakim Pengadilan Agama KodyaMalang dengan nomor putusan; No: 319/Pdt.P/2003/PA.Mlg.
 sehingga  ditarik  kesimpulan. Dan  metode  deskriptif  yaitu menggambarkan  atau  menguraikan  beberapa  data  tentang  pemberian izin poligami.
 H. Sistematika Pembahasan Untuk  memberikan  gambaran  secara  garis  besar  pada  masalah-masalah yang akan diteliti, mempermudah pembahasan dan dapat dipahami secara jelas, maka penelitian ini disusun dalam bab dan sub bab, sebagai berikut : Pada  bab  pertama adalah pendahuluan,  bab  pertama  ini  berisi latar belakang  permasalahan  sebagai  gambaran  umum  tentang  masalah  yang  teliti,  rumusan  masalah,  kajian  pustaka,  tujuan  penelitian,  kegunaan  hasil  penelitian, definisi operasional, metode penelitian dan sistematika pembahasan.
 Kemudian kajian teori pada bab dua, adapun sub babnyaberisitentang definisi  poligami,  sebab-sebab  poligami,  syarat-syarat  poligami  dan  hukum poligami.  Pada  bab  ini  disuguhkan  dari  segi  hukum Islam dan  hukum  positif (hukum keluarga Indonesia) khususnya mengenai poligami.
 Sedangkan  bab  tiga, Berisi  penyajian  data  tentang  Pemberian  Izin Poligami  Tanpa  adanya  Syarat  Alternatif”,  memuat  tentang:  gambaran  lokasi Pengadilan  Agama Kodya Malang  dan  Putusan Pengadilan  Agama Kodya Malang Dalam Perkara Nomor: 913/Pdt.P/2003/PA.Mlg. Tentang Tidak Adanya Syarat Alternatif Dalam Pemberian Izin Poligami.
 Analisis  pada  bab  empat,  adapun  isinya  adalah pertimbangan  hakim Pengadilan Agama KodyaMalang dalam memberi putusan pada perkara Nomor: 913/  Pdt.P/2003/  PA.Mlg.  tentang  permohonan  izin  poligami  dan analisis terhadap putusan hakim Pengadilan Agama KodyaMalang dalam perkara Nomor: 913/Pdt.P/2003/PA.Mlg.  tentang  pemberian  izin  poligami  tanpa  adanya  syarat alternatifdari sudut pandang hukum Islam.
 Penutup berada pada  bab  lima  sebagai  akhir  penulisan  skripsi  ini, adapun isinya adalah kesimpulan.
  


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi