BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Perkawinan adalah
ikatan lahir batin
antara seorang pria
dan seorang wanita sebagai
suami isteri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa. Pengertian perkawinan
tersebut tertuang dalam pasal 1 No.1 tahun 1974.
Dari pengertian tersebut jelas terlihat bahwa
perkawinan memiliki dua aspek yaitu aspek formil dan aspek sosial keagamaan.
Adapun aspek formil adalah bahwa perkawinan
merupakan ikatan lahir batin yang artinya perkawinan mempunyai ikatan secara
lahir (hukum) dan ikatan secara batin yang dapat dirasakan oleh yang
bersangkutan, antara pria dan wanita yang bersepakat untuk membangun sebuah
keluarga.
Sedangkan aspek sosial keagamaan, bahwa
perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Istilah perkawinan dalam Islam dikenal dengan ziwa>j yaitu kesepakatan antara
seorang laki-laki dan perempuan yang mengikatkan diri dalam hubungan suami isteri untuk mencapai tujuan
hidup dalam melaksanakan ibadah kebaktian kepada Allah.
Perkawinan
yaitu melakukan suatu
akad atau perjanjian
untuk mengikrarkan diri antara
seorang laki-laki dengan
seorang perempuan guna menghalalkan hubungan kelamin antara
kedua belah pihak dengan didasari oleh sukarela
dan keridlaan keduanya
serta untuk mewujudkan
suatu kebahagiaan hidup keluarga
yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang diridlai
oleh Allah swt, sebagaipasangansuami
isteri. Hal ini berdasarkan pada firman Allah dalam al-Qur’an surat
ar-Ru>mayat 21 yang berbunyi : ( Artinya : ”Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya, dan dijadikan-Nya
di antaramu rasa kasih
dan sayang. Sesungguhnya
pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS.
Ar-Ru>m : 21).
Dalam
hukum perkawinan pada dasarnya ada tiga bentuk perkawinan, yaitu perkawinan
monogami, perkawinan poligami
dan, perkawinan poliandri.
Dari
tiga bentuk perkawinan
tersebut yang diperbolehkan
adalah perkawinan Abdul Djamali, Hukum Islam, h.
Soemiyati,
Hukum Perkawinan IslamDan Undang-Undang Perkawinan, h.
Departemen
AgamaRI, Al Qur’an Dan Terjemahnya, h.
Titik
Tri Wulan tutik, S.H., M.H.Poligami Perspektif Perikatan Nikah, h.
monogami
dan perkawinan poligami baik dalam hukum perkawinan di Indonesia ataupun hukum Islam. Sedangkan perkawinan
poliandri dimana seorang perempuan memiliki banyak laki-laki
(suami) tidak diperbolehkan, karena bentuk perkawinan tersebut akan
merusak kemurnian keturunan, bercampur aduknya sperma beberapa orang laki-laki pada
satu orang perempuan akan membuat status hukum
seorang anak tidak
jelas, laki-laki mana
yang menjadi bapak
anak tersebut.
Dalam Islam bentuk perkawinan poliandri secara tegas
dilarang, sebagaimana firman Allah dalam surat an-Nis>a’ayat 24: Artinya
: "Dan diharamkan juga kamu (para laki-laki) mengawini perempuan yang
bersuami…".
Dari ayat tersebut, bahwa
perempuan muhs}an (wanita
yang sudah bersuami) dilarang
dikawini oleh laki-laki lain, selama perempuan tersebut masih terikat
perkawinan dengan suaminya, maka bentuk perkawinan poliandri tersebut diharamkan.
Pada dasarnya asas perkawinan adalah
monogamibaik menurut hukum perkawinan indonesia atau hukum Islam. Dalam
hukum perkawinan bentuk ikatan
perkawinan monogami ini
secara jelas disebut
dalam pasal 3
ayat 1 UU No. 1
tahun 1974, bahwa
pada asasnya dalam
suatu perkawinan seorang
pria Departemen AgamaRI,
Al-Qur’an Dan Terjemahnya h.
hanya
boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang
suami.
Hukum Islam menghendaki bahwa
dalam sebuah perkawinan, hendaknya seorang suami hanya
memiliki seorang isteri dan seorang isterihanya memiliki seorang suamidalam
waktu yang sama (asas monogani). Sebagaimana firman Allah dalam al-Qur'an surat
an-Nis>a’ayat 3 : ( Artinya :
"…kalau kamu takut
tidak akan adil
diantara isteri-isteri kamu itu,seyokyanyalah kamu
mengawini seorang perempuan saja,
yany demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." Dari
ayat tersebut jelaslah
bahwa monogami dijadikan
asas dalam ikatan pernikahan
antara perempuan sebagai isteri dan laki-laki
sebagai suami.
Disamping
itu maksud anjuran
beristeri satu saja adalah
untuk menghindari seseorang
untuk berbuat sewenang-wenang dan
membuat orang lain
sengsara (menderita) apabila seseorang beristerilebih dari satu orang.
Meskipun
demikian, dalam sebuah
rumah tangga sering terjadi
suatu masalah baik masalah keturunan atau masalah dari pasangan suami
isterisendiri, baik masalah itu datang dari pihak laki-laki sebagai seorang
suami atau masalah datang dari pihak permpuan sebagai seorang isteri.
Departemen
AgamaRI, Al-Qur’an Dan Terjemahnya h.
Dalam masalah
keturunan misalnya, seorang
isteri dinyatakan mandul sehingga tidak
bisa memiliki anak, sehingga tujuan
perkawinan tidak tercapai yaitu memperoleh keturunan.Seorang
suami hipersex sehingga isterikuwalahan dalan melayani suaminya, atau
masalah-masalah lain yang dapatmengakibatkan perpecahan dalam rumah tangga.
Dari masalah-masalah yang
mungkin timbul dari
perkawinan monogami
tersebut, maka diperlukan
solusi untuk penyelesaiannya.
Maka poligami sering dijadikan sebagai
salah satu solusi,
seperti untuk mendapatkan keturunan, mengatasi
suami yang hipersex
dan lain-lain. Dengan
poligami tersebut perceraian tidak sampai terjadi.
Hukum perkawinan memang menggunakan asas
monogami, tetapi juga memperbolehkan poligami sebagaimanaterdapat dalam
Penjelasan Umum point 4huruf c UU
No. 1 tahun
1974 tentang perkawinan
menyatakan bahwa pada dasarnya
undang-undang menganut asas
monogami, hanya apabila
dikehendaki oleh yang bersangkutan
karena hukum dan
agama dari yang
bersangkutan mengizinkannya, seorang suami dapat beristerilebih dari
seorang.
Dalam hukum Islampun poligami diperbolehkan,
hal ini sesuai dengan al-Qur’ansurat an-Nis>a' ayat 3: Artinya : "Dan jika
kamu takut tidak
akan dapat berlaku
adil terhadap (hakhak)
perempuan yatim (bilamana
kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita
(lain) yang kamu
senangi: dua, tiga
atau empat.." Dalam hal
suami yang akan melakukan poligami, harus mendapat izin dari Pengadilan
Agamadengan memenuhi syarat-syarat tertentu dan alasan yang dibenarkan,
sebagaimana telah diatur dalam pasal 4 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974, pasal 41
huruf a PP No. 9 tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islampasal 57 yang berbunyi: Pengadilan Agama
dalam hal ini
dapat memberikan izin
bagi suami yang berpoligami
apabila: a. Isteritidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri.
b. Isterimendapat cacat badan atau penyakit
yang tidak dapat disembuhkan.
c. Isteritidak dapat memberikan keturunan.
Ketiga alasan
tersebut belumlah cukup
untuk dapat diberikan
izin poligami, tetapi harus juga
terpenuhi syarat-syarat kumulatif,
dalam UU No. tahun
1974 pasal 5
ayat 1, PP
No. 9 tahun
1975 pasal 41
huruf b,c dan ,d,
dan Kompilasi Hukum Islampasal 58 ayat 1 dijelaskan bahwa: Ibid, h.
a.
Adanya persetujuan dari isteri.
b. Adanya
kepastian bahwa suami
mampu menjamin keperluan
hidup isteriisteridan anak-anak mereka.
c. Adanya
jaminan bahwa suami
akan berbuat adil
terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Pada
kasus di Pengadilan
Agama Kodya Malang yang penulis angkat sebagai skripsi
adalah putusan Pengadilan
Agama Kodya Malang tentang izin poligami tanpa adanyasyarat alternatif
yang telah disebutkan dalam pasal 4 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974, pasal 41
huruf a PP No. 9 tahun 1975 dan
Kompilasi Hukum Islam pasal 57, sehingga
kasus tersebut penulis anggap
menarik untuk diangkat sebagai skripsi.
B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar
belakang masalah di
atas, maka dapat
dirumuskan sebagai berikut : 1. Mengapa
putusan hakim Pengadilan
Agama Kodya Malang tidak menggunakan syarat
alternatif dalam memberi
izin poligami pada perkara
Nomor: 913/ Pdt.P/2003/ PA.Mlg. ? 2.
Bagaimana analisis hukum Islam terhadap putusan hakim Pengadilan Agama Kodya
Malang dalam perkara
Nomor: 913/Pdt.P/2003/PA.Mlg.
tentang pemberian izin poligami tanpa adanya syarat alternatif? C. Kajian Pustaka
Untuk memastikan apakah masalah ini sudah ada yang membahas atau belum, penulis
telah berusaha mencari
tahu pembahasan-pembahasan yang terdahulu, penulis menemukan beberapa
skripsi antara lain : Pertama skripsi yang berjudul ”Poligami Tanpa
Izin Isteri Sebagai Tindak Pidana
Perkawinan (tinjauan hukum Islamterhadap pasal 45 PP.9tahun 1975). Pada
skrpsi tersebut menjelaskan bahwa poligami dilakukan tanpa adanya izin dari
Pengadilan Agama yang salah satu syarat pengajuan permohonan adalah tanpa izin
isterimerupakan tindak pidana. Seorang suami melanggar ketentuan yang mengatur
poligami dapat dikenakan pasal 279 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun.
Kedua skripsisaudari yuliatiyang berjudul
”Permohonan Izin Poligami Karena Isteri Monopause (Studi
Kasus di Pengadilan
Agama Sidoarjo) ." Pada skripsi tersebut menjelaskan keputusan Pengadilan
Agama Sidoarjo dalam mengabulkan permohonan izin poligami
karena isterimonopause yang berakibat tidak
mencukupi pelayanan biologis
terhadap suami sangat
relevan dengan hukum Islam
dan undang-undang No.1
tahun 1974, meskipun pada
dasarnya alasan poligami tersebut tidak ada didalam undang-undang
perkawinan. Poligami ini dapat
dianalogikan dengan pasal 4 ayat 2 huruf a Undang-undang No. 1 tahun 1974.
Dari
pemaparan penulis tentang
tinjauan pustaka di
atas, penulis memilih bahwa topik
yang akan dibahas disini berbeda
dengan skripsi-skripsi yang dahulu.
Judul skripsi yang akan
dibahas penulis adalah "Studi Analisis Hukum Islam Terhadap Putusan
Pengadilan Agama Kodya
Malang Dalam Perkara Nomor:
913/Pdt.P/2003/Pa.Mlg.
Tentang Tidak Adanya Syarat Alternatif Dalam Pemberian Izin
Poligami." Adapun yang menjadi kajian dalam skripsi ini adalah mengenai
putusan hakim tentang pemberian izin poligami tanpa adanya syarat alternatif
yang telah diatur dalam undang-undang
perkawinan. Pada skripsi ini
penulis mengkaji alasan-alasan
hakim dalam memberikan izin poligamidananalisis hukum Islam tentang poligami
yang diberikan. Maka dapat
dikatahui dimana pokok permasalahan yang akan penulis bahas
lebih mendetail pada bab-bab berikutnya.
D. Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui alasan putusan hakim Pengadilan
Agama Kodya Malang tidak
menggunakan syarat alternatif
dalam memberi izin
poligami pada perkara Nomor: 913/
Pdt.P/2003/ PA.Mlg.
2.
Untuk menganalisis terhadap putusan
hakim Pengadilan Agama Kodya Malang dalam
perkara Nomor: 913/Pdt.P/2003/PA.Mlg. tentang
pemberian izin poligamitanpa adanya syarat alternatif.
E. Kegunaan Hasil Penelitian Secara teoritis, hasil penelitian diharapkan
berguna bagi pengembangan ilmu pengetahuan
dan menambah wawasan
pikiran pembaca pada umumnya, khususnya bagi mahasiswa yang
berkecimpung dalam bidang ahwalus syaksiyah tentang masalah pemberian izin poligami tanpa adanya
syarat alternatif yang diputuskan
dalam satu majelis di Pengadilan Agama Kodya Malang.
F. Definisi Operasional Untuk memperoleh gambaran
yang jelas dan
menghindari kesalahpahaman pada skripsi
ini, kiranya penulis
perlu untuk menjelaskan maksud dari judul di atas sebagai
berikut : Analisis : Suatu usaha untuk mengkaji secara mendalam terhadap obyek yang
akan diteliti.
Hukum
Islam : Peraturan dan
ketentuan-ketentuan yang berkenaan
dengan kehidupan berdasarkan
al-Qur’an dan al-Hadits.
Dalam
hal JCT Simorangkir, dkk., kamus
hukum, h.
ini hukum
Islam menurut ijtihad
ulama empat mazhab
dan ketentuan-ketentuan KHI.
Syarat : Sesuatu perintah harus
disertai hal-hal atau
keadaan-keadaan yang menjadi alasan perintah.
Alternatif
: Pilihan diantara dua atau
lebih kemungkinan-kemungkinan.
Dalam hal
ini adalah ketentuan Undang-undang No.1 tahun
1974 pasal 4 ayat 2 yaitu; pengadilan hanya memberikan izin kepada seorang
suami yang akan
beristeri lebih dari seorang apabila : a. Isteri tidak dapat
menjalankan kewajibannya sebagai isteri.
b. Isteri mendapatkan cacat
badan atau pnyakit yanng
tidak dapat disembuhkan.
c. Isteritidak dapat melahirkan keturunan.
Pemberian izin : Pernyataan menngabulkan (tidak
melarang) persetujuan membolehkan .
Persetujuan tersebut adalah
putusan hakim dalam permohonan
poligami.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar
Bahasa 1 Indonesiai, Edisi II, h.
1060.
Drs.
Sudarsono S.H., kamus Hukum, h.
Ibid, h.
Poligami
: Menurut kamus hukum berarti
perkawinan seorang laki-laki dengan lebih dari seorang perempuan.
Dari
beberapa pengertian di atas dapat ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan judul
AnalisisHukum IslamTerhadap Putusan Pengadilan Agama Kodya Malang Dalam Perkara
Nomor: 913/Pdt.P/2003/PA.Mlg. Tentang Tidak Adanya Syarat Alternatif Dalam
Pemberian Izin Poligamiadalah mengkaji putusan hakim Kodya Malang sudut pandang
hukum Islam dalam memberikan
izin kepada seseorang untuk
beristeri lebih dari seorang
dengan tidak dilengkapi
syarat alternatif yang disyaratkan oleh undang-undang.
G. Metode Penelitian 1. Data yang dikumpulkan Data-data yang
penulis kumpulan untuk
menjawab permasalahan yang ada
antara lain : a. Ketentuan hukum Islam
mengenai poligami, ketentuan
tersebut berupa dalil-dalil
al-Qur’an dan hadis dan
pendapat-pendapat ulama' yang berkaitan
dengan poligami.
b. Putusan
hakim Pengadilan Agama Kodya Malang tentang
pengabulan izin poligami tanpa adanya syarat alternatif.
2. Sumber Data
JCT Simorangkir, et.all, Kamus Hukum, h.
Data
yang penulis gunakan
dalam penelitian ini
diperoleh dari sumber-sumber
sebagai berikut : 1) Sumber Data Primer : (a) Dokumen putusan Pengadilan
Agama Kodya Malang dalam perkara Nomor: 913/Pdt.P/2003/PA.Mlg. tentang
pemberian izin poligami tanpa adanya syarat alternatif.
(b) Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974.
(c) KompilasiHukum Islam.
2) Sumber
Data Sekunder berupa
buku-buku yang mempunyai
relevansi dengan pembahasan skripsi ini.
3. Teknik Pengumpulan Data Dalam teknik pengumpulan
data, penulis menggunakan
beberapa teknik, antara lain : a. Dokumentasi yaitu
suatu metode untuk
mencari data mengenai
hal-hal yang berupa benda-benda
tertulis yang berkaitan dengan
permasalahan yang dibahas.
Metode ini
diterapkan untuk Pengumpulan
data secara tertulis
maupun berkas-berkas yang bersumber
dari pencatatan dan
pengutipan secara langsung
dan tidak langsung yang
ada kaitannya dengan
tema pembahasan.
Suharsini
Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, h.
4.
TeknikAnalisis Data Yaitu menganalisis
suatu masalah, dimaksudkan
untuk menguji kebenaran data yang
diperoleh, baik yang bersifat primer maupun sekunder.
Dalam
menganalisis data ini
dilakukan dengan metode
kualitatif, yaitu data yang diperoleh dari responden dan
kepustakaan, baik secara tertulismaupun lisan disusun secara sistematis untuk
mendapatkan gambaran yang jelas.
Dalam
menganalisis data, penulis
melakukannya metode deduktif, yaitu
menganalisis data yang
bersifat umum dari kepustakaan
mengenai poligami untuk diterapkan pada data khusus yaitu putusan hakim
Pengadilan Agama KodyaMalang dengan nomor putusan; No: 319/Pdt.P/2003/PA.Mlg.
sehingga
ditarik kesimpulan. Dan metode
deskriptif yaitu menggambarkan atau
menguraikan beberapa data
tentang pemberian izin poligami.
H. Sistematika Pembahasan Untuk memberikan
gambaran secara garis
besar pada masalah-masalah yang akan diteliti, mempermudah
pembahasan dan dapat dipahami secara jelas, maka penelitian ini disusun dalam
bab dan sub bab, sebagai berikut : Pada
bab pertama adalah
pendahuluan, bab pertama
ini berisi latar belakang permasalahan
sebagai gambaran umum
tentang masalah yang
teliti, rumusan masalah,
kajian pustaka, tujuan
penelitian, kegunaan hasil
penelitian, definisi operasional, metode penelitian dan sistematika
pembahasan.
Kemudian kajian teori pada bab dua, adapun sub
babnyaberisitentang definisi
poligami, sebab-sebab poligami,
syarat-syarat poligami dan
hukum poligami. Pada bab
ini disuguhkan dari
segi hukum Islam dan hukum
positif (hukum keluarga Indonesia) khususnya mengenai poligami.
Sedangkan
bab tiga, Berisi penyajian
data tentang Pemberian
Izin Poligami Tanpa adanya
Syarat Alternatif”, memuat
tentang: gambaran lokasi Pengadilan Agama Kodya Malang dan
Putusan Pengadilan Agama Kodya Malang
Dalam Perkara Nomor: 913/Pdt.P/2003/PA.Mlg. Tentang Tidak Adanya Syarat
Alternatif Dalam Pemberian Izin Poligami.
Analisis
pada bab empat,
adapun isinya adalah pertimbangan hakim Pengadilan Agama KodyaMalang dalam
memberi putusan pada perkara Nomor: 913/
Pdt.P/2003/ PA.Mlg. tentang
permohonan izin poligami
dan analisis terhadap putusan hakim Pengadilan Agama KodyaMalang dalam
perkara Nomor: 913/Pdt.P/2003/PA.Mlg.
tentang pemberian izin
poligami tanpa adanya
syarat alternatifdari sudut pandang hukum Islam.
Penutup berada pada bab
lima sebagai akhir
penulisan skripsi ini, adapun isinya adalah kesimpulan.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi