BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakakang Masalah Islam adalah
agama yang sempurna
membawa risalah tentang (kehidupan) rohaniah dan
jasmaniah. Risalah rohaniah
mengatur kehidupan antara manusia
dengan Tuhannya, sedangkan
risalah jasmaniah mengatur kehidupan manusia dengan sesamanya.
Perkawinan
merupakan sunnah Rasul
yang berlaku kepada
semua makhluk Allah SWT
khususnya manusia. Perkawinan
menjadikan pranata bagi manusia
untuk beranak pinak,
berkembang melestarikan hidupnya setelah masing-masing
pasangan siap melakukan
peran positif dalam mewujudkan tujuan perkawinan.
Apabila
suatu akad nikah telah dilakukan secara sah, maka akad nikah tersebut akan
menimbulkan akibat hukum dan dengan
demikian akan menimbulkan hak
dan kewajiban selaku
suami istri. Suami
istri yang menjalankan kewajibannya
dan memperhatikan tanggung
jawabnya akan mampu mewujudkan
ketentraman dan ketenangan hati, sehingga sempurnalah kebahagiaan suami
istri tersebut. Dan
secara garis besar
hak dan kewajiban
Abdul Rahman Ghazaly, Fiqh Munakah{a>t, h. 10 - seorang
suami diantaranya adalah
“suami istri memiliki
kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak
mereka baik mengenai
pertumbuhan rohani, jasmani maupun kecerdasan.” Anak merupakan amanah dari Allah SWT
diberikan kepada orang tua (suami-istri).
Setiap amanah harus
dijaga dan dipelihara,
dan setiap pemeliharaan mengandung
unsur-unsur kewajiban dan
tanggung jawab.
Adapun
hakekat dan fungsi
amanah tentang pemeliharaan
anak-anak mengandung nilai dan arti yang jauh lebih dalam dan luas
daripada amanahamanah yang lain,
sebab di dalamnya
melekat secara langsung
kepentingan manusiayang bersangkutan (ayah-ibu).
Kebanyakan dialami
dalam rumah tangga
adalah timbulnya perselisihan,
dan kurangnya kepercayaan antara suami-istri, sehingga kadangkadang membawa
kegoncangan serta berakhir
dengan perceraian. Dalam Islam ketika
terjadi perceraian dalam
sebuah ikatan pernikahan
dan di dalamnya terdapat seorang
anak maka dalam
hal pemeliharaan anaknya dikenal dengan
istilah h}ad}a>nah.
H}ad}a>nah pada dasarnya menjadi tanggung jawab kedua orang tua,
meskipun pada prakteknya yang melakukan ini
adalah seorang ibu. H}ad}a>nah merupakan tanggung
jawab yang tidak dapat ditinggalkan oleh orang tua
karena hal ini merupakan hak bagi anakdan untuk
kepentingan anak. Kedua
orang tua wajib
untuk mendidik, merawat,
H. Djamaan Nur, Fiqh Munakahat, h.
Yunan
Nasution, Pegangan Hidup III, h.
mengasuh, dan
memberikan perlindungan terhadap
anak-anaknya menuju pada
kedewasaan.
Masalah
pemeliharaan dan pendidikan anak telah diatur dalam hukum Islam dengan
jelas, bahwa orang
tuanyalah yang memegang
peran penting (tanggung jawab)
untuk melakukan dan melaksanakan h}ad}a>nah terhadap anak-anaknya (keturunan)
dengan sebaik-baiknya. Di
sini peran orang
tua terhadap anak memegang peran yang amat penting, danboleh dibilang
yang paling menentukan. Kebanyakan dialami
dalam rumah tangga
adalah timbulnya
perselisihan, dan kurangnya
kepercayaan antara suami-istri, sehingga kadang-kadang
membawa kegoncangan serta
berakhir dengan perceraian.
Dengan adanya perceraian, anak-anak menjadi menderita batinnya karena kepada
siapa lagi dia
harus mengharapkan kasih
sayang yang semestinya.
Perlu
diketahui bahwa kewajiban h}ad}a>nah (pemeliharaan anak) tidaklah berakhir
dengan adanya perceraian, karena kedua
orang tuanya dibebani tanggung
jawab atas segala
apa yang dibutuhkan oleh
anak-anak.
Dalam
pasal 41 UU
Perkawinan tahun 1974
Undang-undang Perkawinan menegaskan bahwa: Akibat putusnya perkawinan
karena perceraian ialah: a. Baik
ibu atau ayah tetap berkewajiban
memelihara dan mendidik
anak anaknya, semata-mata berdasarkan
kepentingan anak, bila
mana ada perselisihan mengenai
penguasaan anak-anak pengadilan
memberi putusan.
Satria
Effendi M.Zein, Problematika Hukum keluarga Islam Kontemporer, h.
b.
Ayahbertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang
diperlukan anak itu. Bilamana ayahdalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban
tersebut, pengadilan dapat
menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
c. dapat
mewajibkan kepada bekas
suami untuk memberikan
biaya kehidupan atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas istri.
Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal
105 menjelaskan secara
lebih rinci dalam hal suami istri terjadi perceraian yaitu : a.
Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz belum umur 12 tahun adalah hak ibunya..
b. Pemeliharaan anak yang sudah
mumayyizdiserahkan kepada anak untuk memilih
di antara ayah atau ibunya
sebagai pemegang hak pemeliharaannya..
c. Biaya pemeliharaan di tanggung oleh
ayahnya..
Dan
pasal 149 ayat d : Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami
wajib : “Memberikan biaya H}ad}a>nah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur
21 tahun.” Pasal 156 ayat d : Akibat
putusnya perkawinan karena perceraian ialah : “Semua biaya h}ad}a>nah dan nafkah
anak menjadi tanggungan ayah menurut kemampuannya,
sekurang-kurangnya sampai anak
tersebut dewasa dan dapat
mengurus diri sendiri (21 tahun).” Dari
deskripsibeberapa pasal di atas sangat menekankan bahwasanya tanggung jawab
dalam pemeliharaan anak merupakan kewajiban kedua orang tua. Meskipun begitu,
tidak seluruh proses
pemeliharaan anak menjadi
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, h.247, lih. Depag RI, Bahan
Penyuluhan Hukum (UU no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan), h.
Depag
RI, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, h. 52-
Ibid, h.
Ibid, h.
tanggung jawab
berdua. Ada pembagian
tugas dan wewenang
yang harus diperhatikan oleh
orang tua yang
bercerai. Mengacu pada
pasal 105 KHI maka
tugas dan wewenang
dalam pemeliharaan anak,
khususnya anak yang belum mumayyiz diserahkan sepenuhnya
kepada pihak ibu
dan pihak ayah hanya bertanggung
jawab pada pengadaan biaya pemeliharaan anak.
Sejalan dengan pikiran di atas, di Pengadilan
Agama Surabaya pernah menangani kasus perceraian sekaligus perselisihan
mengenai hak h}ad}anah, hal ini menarik karenadalam perkara nomor.
1723/pdt.G/2007/PA.Sbyhakim mempunyai pertimbangan hukum,yaitu memberikan hak
opsi terhadap anak yang belum mumayyiz,
bahwa pendapat anak yang
bersangkutan perlu didengar, yang
terdapat pada pasal
10 Undang-undang no
23 tahun tentang
perlindungan anak.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi