Sabtu, 05 Juli 2014

Skripsi Syariah: EKSEKUSI PENETAPAN HAKIM TERHADAP HAK OPSI ANAK SEBELUM MUMAYYIZ DALAM PENETAPAN HAK H}AD}ANAH DI PENGADILAN AGAMA SURABAYA (Studi Analisis Penetapan PA Nomor 1723pdt.G2007PA. Sby)


 BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakakang Masalah Islam  adalah  agama  yang  sempurna  membawa  risalah  tentang (kehidupan) rohaniah dan jasmaniah.  Risalah  rohaniah  mengatur  kehidupan antara  manusia  dengan  Tuhannya,  sedangkan  risalah  jasmaniah  mengatur kehidupan manusia dengan sesamanya.
 Perkawinan  merupakan  sunnah  Rasul  yang  berlaku  kepada  semua makhluk  Allah  SWT  khususnya  manusia.  Perkawinan  menjadikan  pranata bagi  manusia  untuk  beranak  pinak,  berkembang  melestarikan  hidupnya setelah  masing-masing  pasangan  siap  melakukan  peran  positif  dalam mewujudkan tujuan perkawinan.
  Apabila suatu akad nikah telah dilakukan secara sah, maka akad nikah tersebut  akan  menimbulkan  akibat hukum dan  dengan  demikian  akan menimbulkan  hak  dan  kewajiban  selaku  suami  istri.  Suami  istri  yang menjalankan  kewajibannya  dan  memperhatikan  tanggung  jawabnya  akan mampu mewujudkan ketentraman dan ketenangan hati, sehingga sempurnalah kebahagiaan  suami  istri  tersebut.  Dan  secara  garis  besar  hak  dan  kewajiban  Abdul Rahman Ghazaly, Fiqh Munakah{a>t, h. 10 -  seorang  suami  diantaranya  adalah  “suami  istri  memiliki  kewajiban  untuk mengasuh  dan  memelihara  anak-anak  mereka  baik  mengenai  pertumbuhan rohani, jasmani maupun kecerdasan.”  Anak merupakan amanah dari Allah SWT diberikan kepada orang tua (suami-istri).  Setiap  amanah  harus  dijaga  dan  dipelihara,  dan  setiap pemeliharaan  mengandung  unsur-unsur  kewajiban  dan  tanggung  jawab.

 Adapun  hakekat  dan  fungsi  amanah  tentang  pemeliharaan  anak-anak mengandung nilai dan arti yang jauh lebih dalam dan luas daripada amanahamanah  yang  lain,  sebab  di  dalamnya  melekat  secara  langsung  kepentingan manusiayang bersangkutan (ayah-ibu).
  Kebanyakan  dialami  dalam  rumah  tangga  adalah  timbulnya perselisihan, dan kurangnya kepercayaan antara suami-istri, sehingga kadangkadang  membawa  kegoncangan  serta  berakhir  dengan  perceraian. Dalam Islam  ketika  terjadi  perceraian  dalam  sebuah  ikatan  pernikahan  dan  di dalamnya terdapat  seorang  anak  maka  dalam  hal  pemeliharaan  anaknya dikenal  dengan  istilah h}ad}a>nah.  H}ad}a>nah pada  dasarnya  menjadi tanggung jawab kedua orang tua, meskipun pada prakteknya yang melakukan ini  adalah  seorang  ibu. H}ad}a>nah merupakan  tanggung  jawab  yang  tidak dapat ditinggalkan oleh orang tua karena hal ini merupakan hak bagi anakdan untuk  kepentingan  anak.  Kedua  orang  tua  wajib  untuk  mendidik,  merawat,  H. Djamaan Nur, Fiqh Munakahat, h.
  Yunan Nasution, Pegangan Hidup III, h.
  mengasuh,  dan  memberikan  perlindungan  terhadap  anak-anaknya  menuju pada kedewasaan.
  Masalah pemeliharaan dan pendidikan anak telah diatur dalam hukum Islam  dengan  jelas,  bahwa  orang  tuanyalah  yang  memegang  peran  penting (tanggung jawab) untuk melakukan dan melaksanakan h}ad}a>nah terhadap anak-anaknya  (keturunan)  dengan  sebaik-baiknya.  Di  sini  peran  orang  tua terhadap anak memegang peran yang amat penting, danboleh dibilang yang paling  menentukan. Kebanyakan  dialami  dalam  rumah  tangga  adalah timbulnya  perselisihan,  dan  kurangnya  kepercayaan  antara  suami-istri, sehingga  kadang-kadang  membawa  kegoncangan  serta  berakhir  dengan perceraian. Dengan adanya perceraian, anak-anak menjadi menderita batinnya karena  kepada  siapa  lagi  dia  harus  mengharapkan  kasih  sayang  yang semestinya.
 Perlu  diketahui  bahwa  kewajiban h}ad}a>nah (pemeliharaan  anak) tidaklah  berakhir  dengan  adanya  perceraian, karena  kedua  orang  tuanya dibebani  tanggung  jawab  atas  segala  apa  yang dibutuhkan  oleh  anak-anak.
 Dalam  pasal  41  UU  Perkawinan  tahun  1974  Undang-undang Perkawinan menegaskan bahwa: Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah: a. Baik  ibu  atau ayah tetap  berkewajiban  memelihara  dan  mendidik  anak anaknya,  semata-mata  berdasarkan  kepentingan  anak,  bila  mana  ada perselisihan  mengenai  penguasaan  anak-anak  pengadilan  memberi putusan.
  Satria Effendi M.Zein, Problematika Hukum keluarga Islam Kontemporer, h.
  b. Ayahbertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu. Bilamana ayahdalam kenyataannya tidak dapat memenuhi  kewajiban  tersebut,  pengadilan  dapat  menentukan  bahwa  ibu ikut memikul biaya tersebut.
 c. dapat  mewajibkan  kepada  bekas  suami  untuk  memberikan  biaya kehidupan atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas istri.
  Dalam  Kompilasi Hukum Islam  pasal  105  menjelaskan  secara  lebih rinci dalam hal suami istri terjadi perceraian yaitu : a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz belum umur 12 tahun adalah hak ibunya..
 b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyizdiserahkan kepada anak untuk memilih  di  antara ayah atau  ibunya  sebagai  pemegang  hak pemeliharaannya..
 c. Biaya pemeliharaan di tanggung oleh ayahnya..
  Dan pasal 149 ayat d : Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib : “Memberikan biaya H}ad}a>nah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.”  Pasal 156 ayat d : Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah : “Semua  biaya h}ad}a>nah dan  nafkah  anak  menjadi  tanggungan ayah menurut  kemampuannya,  sekurang-kurangnya  sampai  anak  tersebut  dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun).”  Dari deskripsibeberapa pasal di atas sangat menekankan bahwasanya tanggung jawab dalam pemeliharaan anak merupakan kewajiban kedua orang tua. Meskipun  begitu,  tidak  seluruh  proses  pemeliharaan  anak  menjadi  Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, h.247, lih. Depag RI, Bahan Penyuluhan Hukum (UU no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan), h.
  Depag RI, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, h. 52-  Ibid, h.
  Ibid, h.
  tanggung  jawab  berdua.  Ada  pembagian  tugas  dan  wewenang  yang  harus diperhatikan  oleh  orang  tua  yang  bercerai.  Mengacu  pada  pasal  105  KHI maka  tugas  dan  wewenang  dalam  pemeliharaan  anak,  khususnya  anak  yang belum mumayyiz diserahkan  sepenuhnya  kepada  pihak  ibu  dan  pihak ayah hanya bertanggung jawab pada pengadaan biaya pemeliharaan anak.
 Sejalan dengan pikiran di atas, di Pengadilan Agama Surabaya pernah menangani kasus perceraian sekaligus perselisihan mengenai hak h}ad}anah, hal ini menarik karenadalam perkara nomor. 1723/pdt.G/2007/PA.Sbyhakim mempunyai pertimbangan hukum,yaitu memberikan hak opsi terhadap anak yang  belum mumayyiz, bahwa pendapat  anak  yang  bersangkutan  perlu didengar,  yang  terdapat  pada  pasal  10  Undang-undang  no  23  tahun   tentang perlindungan anak.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi