BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Dalam sebuah perkawinan yang diwujudkan tentu
ada sesuatu atau poin yang ingin dicapai
oleh masing-masing pasangan kedua belah pihak (suamiisteri) baik itu
ketentraman hati, keturunan, kebutuhan biologis, dan lain-lain.
Semua dapat disimpulkan dalam simbolperkawinan yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Senada dengan hal tersebut dalam
al-Qur'a>n SuratAr-Ru>mayat 21 disebutkan
bahwa adanya fitrah seorang manusia yang membutuhkan kasih serta sayang : Artinya;"dan diantara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya
diantaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir".
Cita-cita tersebut di atas dapatlah dicapai
dengan kematangan usia, kematangan
emosional, dan kematangan kadar ilmu dalam konteks berumah tangga antara kedua pihak (suami-isteri).
Keserasian kedua belah pihak (calon Departemen
Agama RI, Al-Qur'a<n dan Terjemahnya, h.644 suami/calon isteri) dapat terwujud salah
satunya dengan kesetaraan atau yang lebih
kita kenal dengan kafa'ah. Kafa'ahdalam perkawinan merupakan faktor yang dapat mendorong terciptanya
kebahagiaansuami-isteri, dan lebih menjamin keselamatan perempuan dari kegagalan atau
goncangan rumah tangga.
Kafa'ah merupakan kesetaraan atau
yang lebih lanjut pembandingan oleh wali untuk menilik seorang laki-laki apakah dia pantas
atau tidak disandingkan dengan putrinya.
Permasalahan tersebutlah yang menjadi titik awal dari pembahasan pada penulisan skripsi ini.
Pada masyarakat pesantren di
sekitar Kec.Labang Kab.Bangkalan– Madura, kafa'ahmerupakan tahapan yang wajib
sebelum masuk dalam pernikahan, karena
masyarakat kalangan pesantren di sekitar Kec.Labang Kab.Bangkalan–Madura tersebut mempunyai
penilaian yang baik dengan kemungkinan
seputar permasalahan dalam rumah tangga, semua ini berawal dari ke-kufu' annya seseorang laki-laki atas
keluarga dan khususnya pada anak perempuannya.
Maka wali mengindikasikan bahwa dirinya (seorang wali) yang paling berkuasa atas anaknya dengan hak wali
mujbirditangan sepenuhnya. Ini juga
terkandung pada hadis| Nabi yang diriwayatkan oleh al-Dar Quthni yang berisikan, kawinkanlah perempuan itu dengan
seorang yang sekufu'dan harus dinikahkan
oleh wali, mungkin konsep z{ahirteks dari h{adis| tersebut yang meng- Abd.Rahman
Ghazali, Fiqh Munakahat, h.97 interpretasikan
seorang wali harus mencarikan jodoh yang setara dengan putrinya. Bunyi h{adis| tersebut yaitu Artinya
;"Janganlah kamu mengawinkan perempuan kecuali dari yang sekufu dan jangan mereka dikawinkan kecuali dari
walinya".
Sebenarnya kafa'ahsendiri para
ulama' mazhab pun berbeda satu sama lainnya
menyangkut kriteria-kriteria kafa'ah. Tetapi pada konteks ini kafa'ah pada
masyarakat pesantren di sekitar Kec.Labang Kab.Bangkalan–Madura mengartikan kafa'ahlebih ke arah nas}abatau
keturunan yang menjadi poin terpenting.
Seperti h{adis| Nabi Muhammad SAW yang berbunyi
" Artinya:"dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi SAW. Beliau
bersabda: perempuan itu dinikahi karena
empat perkara, karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya, dan karena agamanya. Lalu
pilihlah perempuan yang beragama niscaya
kamu bahagi. (Muttafaq 'alaih & Imam as Sab'ah)".
Pondok Pesantren di sekitar Kec.Labang
Kab.Bangkalan – Madura ini bisa dibilang
jumlahnya relatif banyak, karena di setiap desa yang ada di Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di
Indonesia,h.141 M. Abdul Aziz, Sunan
Abi Daud, Juz II, h.85 Abu Bakar M,
Terjemah Subulussalam, h.401-402 Kec.Labang
ada pesantrennya, meskipun tidak semuanya tapi bisa dinilai enam puluh lima persen, dan masyarakat kalangan
keluarga pondok pesantren yang satu
masih saling ada hubungan dengan keluarga pesantran lainnya. Hal ini mengindikasikan bahwa memang sudah berpuluh-puluh
tahun perjalanan perkawinan di kalangan
mereka hanya berputar-putar pada antar pesantren saja, terlepas memang ada wali yang menggunakan
hak ijba>r-nya pada anak perempuannya karena kafa'ah
/ kesetaraan, lebih-lebih seputar hal nasab/keturunan di atas.
Sepengamatan penulis selama
hampirkurang lebih lima tahun belakangan ini, ada kesamaan yang diistilahkan oleh
penulis yaitu "derajat"antara pihak calon pengantin laki-laki dan calon pengantin
perempuan yang sama-sama dari kalangan
pesantren, pesantren tersebutletaknya sangat berdekatan. Dari pengamatan di atas ternyata memang dibenarkan
bahwa sebagian banyak wali menggunakan
hak ijba>r nya untuk menikahkan putrinya (sebagai wali mujbir) yang dilatar belakangi oleh kafa'ahatau
kesetaraan.
Ini menjadi kasus yang menarik
atau unik karena kafa'ahseolah-olah menjadi
kriteria dalam pemberlakuan wali mujbir, dan subyek / pelakunya yang muncul adalah dari kalangan masyarakat priyai.
B. Rumusan Masalah Sesuai dengan latar belakang masalah di atas,
maka yang menjadi rumusan masalah
meliputi hal-hal tersebut di bawah ini : 1.
Bagaimana konsep kafa'ahmenurut masyarakat pesantren di sekitar Kec.Labang Kab.Bangkalan – Madura ? 2.
Bagaimana pengaruh kafa'ahdalam perkawinan terhadap hak ijba>rwali menurut masyarakat pesantren di sekitar
Kec.Labang Kab.Bangkalan – Madura ? 3.
Bagaimana analisis hukum islam terhadap kafa'ahsebagai latar belakang
wali menggunakan hakijba>r nya ?
C. Kajian Pustaka Kajian pustaka pada penelitian ini pada
dasarnya adalah untuk mendapatkan
gambaran hubungan topik yang akan diteliti dengan penelitian sejenis yang mungkin pernah dilakukan oleh
peneliti lain sebelumnya sehingga diharapkan
tidak ada pengulangan materi penelitian secara mutlak.
Sejauh penelitian penulis terhadap karya-karya ilmiah / skripsi-skrpsi yang telah dahulu khususnya di Fak.Syari'ah
terdapat bahasan tentang hal wali mujbir,
salah satunya tentang konsep wali mujbir menurut Yusuf Qard{awi yang ditulis oleh M.Sugeng Rianto dan beberapa
bahasan tentang kafa'ah, salah satunya
ditulis oleh M.Aklis MZ yang diteliti di bilangan Sidoresmo Kec.Wonocolo - Surabaya. Belum ada
penggabungan bahasan baik antara kafa'ah dan wali mujbirdalam satu bahasan.
D. Tujuan Penelitian Penelitian
ini dimaksudkan untuk mencapai tujuan sebagai berikut : 1.
Untuk mengetahui dasar/kriteria dari kafa'ahdan wali mujbir 2. Untuk mengetahui hukum kafa'ahsebagai latar
belakang berlakunya hak wali mujbiroleh
wali.
3. Untuk memberikan sumbangsih
teori keilmuan "fan munakahat"pada rekan akhwalus as-sakhsiyah dan kalangan umum.
E. Kegunaan Hasil Penelitian Kegunaan hasil penelitian yang akan dilakukan
ini diharapkan bernilai dan bermanfaat
minimal untuk hal-hal sebagai berikut : 1. Secara Teoritis, berguna bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan menambah wawasan pengetahuan khususnya di
bidang fiqh munakahat.
2. Secara Praktis, untuk
mengetahui landasan hukum ditetapkannya kafa'ah sebagai alasan untuk berlakunya
wali mujbiroleh masyarakat kalangan pesantren
di sekitar Kec.Labang Kab.Bangkalan–Madura.
F. Definisi Operasional Untuk mempermudah pemahaman terhadap istilah
kunci dalam penelitian ini, maka disini
dijelaskan maknanya sebagai berikut : 1. Masyarakat Pesantren :orang-orang yang aktif secara langsung
menjadi Pengasuh, Pelindung, ustadz /
orang yang masuk struktural dalam
pesantren. Atau para Kiyai,/Bindherah.
(masyarakat priyai).
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi