BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Dalam pandangan Hukum Islam perkawinan
merupakan perbuatan ibadah. Ia juga
merupakan sunnatullahdan sunnah Nabi. Perkawinan merupakan jalan yang paling bermanfaat dan paling
afd{aldalam upaya merealisasikan dan menjaga
kehormatan, karena dengan perkawinan seseorang bisa terjaga dirinya dari apa yang diharamkan Allah. Perkawinan
merupakan jalan fitrah guna menyalurkan
gejolak biologis dalam diri manusia, demi menjaga cita-cita luhur yang kemudian dari perkawinan secara
syar'itersebut pasangan suami istri dapat menghasilkan keturunan, hingga dengan perannya
kemakmuran bumi ini menjadi semakin
semarak.
Al-Quran menggambarkan suatu perkawinan
adalah suatu ikatan yang kokoh. Demikian
juga halnya Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menggambarkan perkawinan
adalah suatu ikatan lahir batin.
Kemudian dapat diartikan bahwa
secaralahir perkawinan merupakan suatu ikatan
lahir antara dua insan yang berbeda jenis. Sedangkan ikatan batinnya ialah terciptanya ketenangan hidup dan rasakasih
sayang di antara mereka.
Hal ini sesuai dengan tujuan dan hikmah dariperkawinan
itu sendiri, yaitu untuk Abd. Rahman
Ghazaly, Fiqh Munakahat. h. 10 2 mendapatkan keturunan yang sah bagi kelanjutan
generasi yang akan datang serta
menciptakan keluarga yang bahagia yang penuh ketenangan hidup dan rasa kasih sayang.
Seperti dalam firman Allah surat an-Nis@@a'
ayat 1 dan firman Allah surat al-Ru>m
ayat 21 Artinya: Wahai sekalian manusia bertakwalah kepada Tuhan-mu yang menjadikan kamu dari diri yang satu,
daripadanya Allah menjadikan
istri-istri, dan darikeduanya Allah menjadikan anak keturunan yang banyak, laki-laki dan perempuan.
Artinya: Di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
istri-istri dai jenismu sendiri, supaya kamu menemukan ketenangan padanya dan menjadikandi antaramu
rasa cinta dan kasih sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar menjadi tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
Muhammad Abu Zahrah dalam kitabnya ah{wal
al-syakhs{iyyah Amir Syarifuddin,Hukum
Perkawinan di Indonesia, h.
Departemen Agama RI, Al-Quran dan
Terjemahannya.
Ibid.
3 mendefinisikan perkawinan adalah sebagai akad
yang menimbulkan akibat hukum berupa
halalnya melakukan persetubuhan antara laki-laki dengan perempuan, saling tolong-menolong serta
menimbulkan hak dan kewajiban di antara
keduanya.
Menurut maz|hab Hanafi perkawinanadalah akad
yang memberikan faedah untuk melakukan
persetubuhan secarasengaja. Artinya adalah kehalalan seorang laki-laki untuk melakukan persetubuhan
dengan seorang wanita selama tidak ada
faktor yang menghalangi sahnya perkawinan tersebut. Sedangkan dalam maz|hab Hambali perkawinan adalah akad
yang menggunakan lafaz{ ink>ah{ yang
bermakna tazw>ij dengan maksud
mengambil manfaat untuk bersenangsenang.
Definisi lain yang diberikan oleh Wahbah
al-Zuhaily tentang perkawinan ialah akad
yang telah ditetapkan oleh syari’ agar
seorang laki-laki dapat mengambil
manfaat untuk melakukan istimta> ’ dengan seorang wanita atau sebalikmya.
Imam Taqiyuddin dalam kitabnya kifa>yatu
al-Akhy>ar mendefinisikan perkawinan
adalah suatu ibarat tentang akad yang masyhur terdiri dari rukun dan syarat, dan yang dimaksud dengan akad adalah
al-wat{’.
Dengan melihat kepada hakikat perkawinan itu
merupakan akad yang Muhammad Abu
Zahrah, al-Ahwal al-Syakhsiyyah, h. 19 Abdurrahman Al Jazairi, al-Fiqhu ‘ala Madzahibi
al-Arba’ah, h. 790 Wahbah al Zuhaily,
al- Fiqhul Islami wa Adillatuhu, juz. 2, h. 29 Imam Taqiyuddin, Kifayatu al-Akhyar, juz. 2,
h. 36 4 memperbolehkan laki-laki dan perempuan
melakukan sesuatu yang sebelumnya tidak
diperbolehkan, maka dapat dikatakan bahwa hukum asal perkawinan itu adalah boleh atau mub>ah{. Namun dengan
melihat kepada sifatnya sebagai sunnatullah
dan sunnah Nabi, tentu tidak mungkin dikatakan bahwa hukum asal perkawinan itu hanya mub>ah{semata. Dengan
demikian, dapat dikatakan bahwa melangsungkan
akad perkawinan diperintahkan oleh agama, dan dengan berlangsungnya akad perkawinan itu, maka
pergaulan laki-laki dan perempuan menjadi
mub>ah{.
Perkawinan adalah sesuatu yang diperintah oleh
Allah dan juga diperintah oleh Nabi.
Banyak perintah-perintah Allah dalam al-Quran untuk melaksanakan perkawinan. Di antaranya
firmannya dalam surat an-Nu>r ayat 32: َ
Artinya: Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (untuk kawin) di antara
hamba-hamba sahayamu yang perempuan.
Jika mereka miskin Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan
karunia-Nya.
Begitu pula banyak perintah-perintah Nabi
kepada umatnya untuk melakukan perkawinan.
Dalam pandangan Islam perkawinan itu bukanlah hanya urusan perdata semata, bukan pula sekedar
urusan keluarga dan masalah budaya, Amir
Syarifuddin,Hukum Perkawinan di Indonesia, h.
Departemen Agama RI, Al-Quran dan
Terjemahannya.
5 tetapi perkawinan merupakan ibadah dan peristiwa agama, oleh karenanya perkawinan itu dilakukan bertujuan untuk
memenuhi sunnatullahdan sunnah Nabi dan
dilaksanakan sesuai petunjuk Allah dan petunjuk Nabi. Di samping itu, perkawinan juga bukan untuk kesenangan hidup
sesaat, tetapi perkawinan dilakukan
untuk sekali seumur hidup. Oleh karena itu, seseorang harus menentukan pilihan pasangan hidupnya itu
secara hati-hati dan dilihat dari berbagai
segi. Ada beberapa motivasi yang mendorong seorang laki-laki memilih seorang perempuan untuk pasangan hidupnya
dalam perkawinan dan begitu pula berlaku
sebaliknya. Di antaranya adalah karena kekayaannya, karena kebangsawanannya, karena kerupawanannya, dan
karena baik agamanya. Akan tetapi
motivasi yang terakhirlah yang lebih dianjurkan oleh Nabi. Hal ini dijelaskan oleh Nabi dalam hadis|nya yang
muttafaq ‘alaihberasal dari Abu Hurairah
yang bunyinya: Artinya: Perempuan itu dinikahi karena empat alasan, karena
hartanya, karena kedudukan atau
kebangsawanannya, karena kecantikannya, ibid, h. 48 6 dan
karena agamanya. Pilihlah perempuan karena agamanya, maka kamu mendapatkan keuntungan.
Yang dimaksud dengan keberagamaannya di sini
adalah komitmen dan kesungguhannya dalam
menjalankan ajaran agamanya. Ini dijadikan pilihan yang utama karena hal itulah perkawinan akan
berlangsung lama. Kekayaan suatu ketika
dapat lenyap dan kecantikan suatu ketika akan pudar, demikian pula dengan kedudukan, suatu ketika akan hilang.
Salah satu kategori perempuan
yang dianjurkan oleh Nabi untuk dinikahi adalah perempuan yang cantik dan mempunyai
rahim yang subur, karena kelak di hari
kiamat Nabi akan merasa bangga apabila umatnya lebih banyak di antara umat-umat Nabi-Nabi yang lain.
Dari begitu banyaknya perintah
Allah dan Nabi untuk melaksanakan perkawinan
itu, maka perkawinan itu adalah perbuatan yang lebih disenangi Allah dan Nabi untuk dilakukan. Namun perintah
Allah dan Nabi untuk melangsungkan
perkawinan tidaklah berlaku secara mutlak tanpa persyaratan.
Persyaratan untuk melangsungkan
perkawinan itu salah satunya adalah kemampuan
untuk melakukan hubungan kelamin dan kemampuan untuk membiayai hidup perkawinan. Hal ini terdapat
dalam hadits Nabi dari Abdullah bin
Mas’ud muttafaq ‘alaih yang bunyinya: Muslim
bin Hajjaj, Sahih Muslim, h. 680 Artinya:
Wahai para pemuda, siapa di antaramu telah mempunyai kemampuan dari segi ”al ba’ah” hendaklah ia
kawin, karena perkawinan itu lebih
melindungi mata dari pandangan yang tidak baik dan lebih menjaga kehormatan. Bila ia
tidak mampu untuk kawin hendaklah ia
berpuasa, karena puasa itu baginya adalah pengekang hawa nafsu.
Adapun tujuan perkawinan dalam Hukum Islam adalah
untuk memenuhi hajat tabi’at
kemanusiaan, berhubungan antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan satu keluarga yang bahagia
dengan dasar cinta dan kasih sayang,
untuk memperoleh keturunan yang sah
dalam masyarakat dengan mengikuti ketentuan-ketentuan
yang telah diatur oleh Hukum Islam. Jika suami istri sama-sama menjalankan tanggung jawab masing-masing, maka akan terwujudlah ketentraman dan ketenangan hati,
sehingga sempurnalah kebahagiaan hidup
berumah tangga. Dengan demikian, tujuan hidup berkeluarga akan terwujud sesuai dengan tuntunan agama,
yaitu sakinah mawaddah wa rahmah.
Muslim bin Hajjaj, Sahih Muslim, h. 638
8 Berdasarkan pengertian dan tujuan
dariperkawinan di atas, seorang lakilaki dan perempuan sebagai pasangan suami istri dalam suatu perkawinan haruslah seimbang dalam menjalankan serta
memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing.
Apabila suami istri sama-sama menjalankan tanggung jawab masing-masing, maka akan
terwujudlahketentraman dan ketenangan hati, sehingga sempurnalah kebahagiaan hidup berumah
tangga. Walaupun pada dasarnya manusia
menginginkan perkawinanyang mereka jalani hanya terjadi sekali dalam hidup mereka, namun tidak dapat
dipungkiri bahwa untuk mempertahankan
ikatan tersebut tidaklah mudah.
Dalam melangsungkan kehidupan
berumah tangga tentu saja tidak selamanya
berada dalam keadaan yang sempurna serta sesuai dengan tujuan dari perkawinan itu sendiri. Akan tetapi terkadang
terjadi suatu keadaan yang tidak diharapkan
oleh kedua pasangan tersebut. Misalnya apabila istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri,atau
istri mendapat cacat badan atau penyakit
yang tidak bisa disembuhkan, atau istri tidak dapat memberikan keturunan bagi suami. Dalam keadaan seperti
ini, sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan
No.1 Tahun 1974 pasal 3-5 suami dapat mengajukan permohonan izin poligami kepada Pengadilan Agama.
Dalam pandangan fiqih, poligami yang disebut
dengan ta’addudu alzauja>t bukanlah suatu permasalahan. Tidak terlalu
berlebihan jika dikatakan Undang-Undang
Perkawinan No. 1 Tahun 1974p. 3-5 9 bahwa ulama sepakat tentang kebolehan poligami
kendatipun dengan persyaratan yang
bermacam-macam. Salah satunya adalah kemampuan dalam membiayai berbagai keperluan dan kebutuhan
hidup serta berlaku adil di antara istri-istrinya.
Dengan minimnya persyaratan ini,
maka tidak heran apabila para penulis Barat
sering mengklaim bahwa ajaran Islam dalam bidang perkawinan sangatlah diskriminatif terhadap perempuan. Walaupun
pada sisi lain permasalahan poligami ini
dianggap memiliki sandaran normatif yang tegas dan dipandang sebagai salah satu alternatif untuk
menyelesaikan fenomena selingkuh dan prostitusi.
Poligami mempunyai arti suatu sistem
perkawinan antara satu orang pria dengan
lebih dari seorang istri. Seorang laki-laki boleh mengawini empat orang perempuan secara bersamaan dan tidak boleh
lebih dari itu. Pembatasan pada empat
orang ini berdasarkan pada firmanAllah SWT dalam surat an-Nis>a' ayat 3 Amiur Nuruddin, Azhari Akmal Tarigan, Hukum
Perdata Islam di Indonesia, h. 158 Amir
Syarifuddin,Hukum Perkawinan di Indonesia, h.126 10 Artinya:
Bila kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap anak yatim perempuan, kawinilah perempuan lain yang kamu
senangi dua, tiga, atau empat. Bila kamu
takut tidak akan berlaku adil cukup seoran
� * = s p�� �3� tyle='text-align:justify'>3. Untuk mengetahui analisa Is|bat Wakaf
terhadap tanah wakaf yang belum bersertifikat
menurut Undang-undang No. 41 tahun 2004.
E.
Kegunaan Hasil Penelitian Secara
teoritis hasil penelitian ini dapat dijadikan informasi yang berguna bagi penulis khususnya dalam meyumbangkan
sikap ilmiah menuju profesionalisme
sebagai calon Sarjana Hukum Islam dan merupakan manifestasi dari Tridarma Perguruan Tinggi dalam bidang
penelitian.
Kegunaan secara praktis dari
hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan
sumbangsih kepada Pengadilan Agama pada umumnya dan bagi masyarakat muslim pada khususnya.
F. Definisi Operasional Selanjutnya untuk menghindari kesulitan dan
untuk memudahkan dalam memahami topic
judul penelitian ini, akan dijelaskan beberapa kata kunci yang ada di dalamnya, adapun istilah yang dianggap
perlu untuk ditegaskan adalah sebagai
berikut: Analisis : Kajian atau telaah ilmiah yang menyelidik terhadap suatu peristiwa untuk mengetahui apa sebab-sebabnya, bagaimana duduk perkaranya dan lain sebagainya.
Is|bat : Mengajukan atau menetapkan barang
yang diperuntukkan bagi keperluan umum terutama yang berkaitan.
Pius A Partanto, Kamus Ilmiah Populer, h. 29 Wakaf (UU No. 41 tahun 2004) : Perbuatan
hukum wa>qifuntuk memisahkan atau
menyerahkan sebagian harta benda miliknya
untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk
jangka waktu tertentu sesuai kepentingan
guna keperluan ibadah atau kesejahteraan
umum menurut syari’ah.
G. Metode Penelitian Pembahasan skripsi ini seluruhnya berdasarkan
atas kajian pustaka atau studi literatur
(library research). Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam studi literatur meliputi: 1. Data
yang dikumpulkan Sesuai dengan tujuan
yang dirumuskan, maka pengumpulan data dilakukan
untuk menjawabnya, dalam penelitian ini data-data tersebut antara lain: a. Data tentang proses pelaksanaan Is| bat Wakaf
terhadap tanah yang belum bersertifikat b. Data
tentang dasar hukum Is|bat Wakaf terhadap tanah yang belum bersertifikat c. Data
tentang ketentuan-ketentuan Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Is|bat Wakaf terhadap tanah yang belum
bersertifikat 2. Sumber Data Untuk mendapatkan data-data di atas ada dua
sumber data yaitu sumber primer dan sekunder
yaitu: a. Sumber Primer 1)
Undang-undang No.41 tahun 2004, Departemen Agama RI 2)
Abdurrahman, Kewenangan Pengadilan Agama dalam pelaksanaan Is|bat Wakaf b. Sumber Sekunder 1)
Al-Qur’an dan terjemahannya terbitan Departemen Agama RI 2) Sayid
Sabiq, Fiqih Sunnah jilid 3) Departemen Agama RI, Fikih Wakaf 4) H.
Adijani Al-Alabij, Perwakafan Tanah di Indonesia dalam Teori dan Praktek 5)
Abdul Ghofur Anshori, Hukum dan Praktek Perwakafan di Indonesia 6)
Djunaidi dan Thobieb Al-Asyhar, Menuju Era Wakaf Produktif 7) Muhammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat
dan Wakaf 8) Ahmad Azhar Basyir, Hukum
Islam tentang Wakaf, Ijarah, Syirkah 9)
Abdul Manan,Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia Data sekunder ini
adalah berupabuku-buku yang berbicara tentang landasan teori wakaf, selain itu datajuga bisa
berupa majalah, jurnal, makalah,
internet, dan sebagainyayang mempunyai relevansi dengan tema atau judul.
3. Teknik Pengumpulan Data Adapun teknik pengumpulan data dalam skripsi
ini adalah teknik kajian pustaka atau
studi literature (library research) yaitu menelusuri literature yang ada serta menelaah secara teliti dan
mencatat data dan ada kaitannya dengan
masalah-masalah yang ada.
4. Metode Analisis Data Sesuai dengan arah studi yang telah dipilih
oleh penulis, teknik analisa data yang
digunakan berupa metode deskriptif analisis yaitu mendiskripsikan data yang berhasil dihimpun sehingga tergambar
obyek masalah secara terinci, kemudian
dianalisa dengan menggunakan Undang-undang.
Sedangkan pola pikir yang dipakai
adalah pola pikir deduktif yang berangkat dari faktor yang umum yaitu masalah sengketa
wakaf, kemudian ditarik ke dalam hal
yang sifatnya lebih khusus, apakah Is|bat Wakaf tersebut sudah berdasarkan teori-teori wakaf dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
H. Sistematika Pembahasan Agar penulis skripsi ini lebih sistematis dan
terarah maka sistematika pembahasan
dapat dibagi menjadi limabab dengan perincian sebagai berikut: Soerjono Soekamto, Pengantar Penelitian
Hukum,h.252 Bab Pertama : Bab ini merupakan gambaran secara umum
tentang skripsi ini yang berisi: latar
belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian,
kegunaan penelitian, definisi operasional, metode penelitian, dan sistematika pembahasan.
Bab Kedua : Bab
ini merupakan tinjauan teoritis
tentang Is|bat Wakaf yang meliputi: Wakaf menurut fiqih: Pengertian wakaf, rukun wakaf, syarat-syarat wakaf, tata cara
wakaf, dasar hukum tentang wakaf, serta
wakaf menurut hukum positif yaitu
menurut Undang-undang No. 41 tahun 2004, menurut PP No. 28 tahun 1977 dan pengertian mengenai
Is|bat Wakaf dan tujuan Is|bat Wakaf.
Bab Ketiga : Bab
ini menjelaskan Is|bat Wakafsebagai upaya perlindungan tanah wakaf yang belum
bersertifikat Bab Keempat : Analisis,
yang memuattentang analisis
terhadap Undangundang dan analisis hukum Islam Bab Kelima
: Penutup, yang meliputi kesimpulan dan saran-saran
g me� c y i p�� �3� hukum yang jelas, Hakim dalah mengetahui
yang benar;pengadil, adil, yang mengadili perkara.
Dalam
hal ini hakim Pengadilan Agama adalah hakim di Pengadilan Agama Jombang yang mengadili dan memutuskan
sengketa hadlanah.
Pius A
Partanto dan M. Dahlan al Barry, Kamus Ilmiah Popular. (Surabaya. Arkola.
1994), h. 29 Poerwodarminto, Kamus Bahasa Indonesia,
(Jakarta: Balai Pustaka. Tt), h.1078 Djamil
Fathurrahman, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu. 1997), h. 34 Pius Abdillah dan Anwar Syarifuddin, Kamus
Mini Bahasa Indonesia, (Surabaya: Arkola.
1995), h. 298 Penolakan adalah hasil putusan Pengadilan
Agama yang menolak atas permohonan
gugatan pemeliharaan anak karena adanya bukti-bukti yang kurang kuat dari saksi-saksi pemohon dalam
persidangan.
Perkara
adalah hal, urusan yang harus dikerjakan dan sebagainya.
Pengadilan
Agama adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam
mengenai perkara perdata tertentu Pemeliharaan anak adalah kegiatan mengasuh,memelihara
dan mendidik anak hingga dewasa atau
mampu berdiri sendiri Dari definisi di
atas, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian secara keseluruhan dari judul skripsi ini adalah
suatu penelitian yang membahas analisis Hukum
Islam terhadap putusan hakim dalam memutuskan sengketa hadlanahdi Pengadilan Agama Jombang G. Metode Penelitian 1. Data
Yang Dikumpulkan Sesuai dengan
permasalahan yang dirumuskan di atas maka dalam penelitian ini data pokok yang dikumpulkan
adalah data tentang putusan perkara
hadlanah yang meliputi : Pius a
Partanto. Kamus ilmiah, h. 211 M. Yahya
Harahap. Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. h. 30 Pius
Abdillah dan Anwar Syarifuddin, Kamus Mini Bahasa Indonesia, h. 275 M. Yahya Harahap. Kedudukan Kewenangan dan
Acara Peradilan Agama, h. 9 Abdurrahman.
Kompilasi Hukum Islam, h.113 a. Data putusan hakim PA Jombang perkara Nomor :
1485/pdt.G/PA.Jbg tentang Pemeliharaan
Anak.
b. Data
tentang hak hadlanah menurut KHI dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun1974.
2.
Sumber Data Dalam penelitian ini data-data yang diperlukan
diambil dari sumber yang berkaitan
dengan penelitian yaitu : - Putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor : 1485/pdt.G/PA.Jbg
tentang Pemeliharaan Anak -
Berita Acara Pemeriksaan Perkara Nomor : 1485/pdt.G/PA.Jbg tentang Pemeliharaan Anak -
Undang-Undang Nomor 1 Tahun1974 dan Kompilasi Hukum Islam 3.
Teknik Pengumpulan Data Teknik
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini melalui studi dokumentasi, yaitu penggalian
data yang dilakukan melalui berkas-berkas
yang ada untuk mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan deskripsi penyelesaian hadlanah.
Kemudian untuk melengkapi data-data yang dibutuhkan
dilakukan pula wawancara dengan majelis
hakim yang menangani perkara hadlanah tersebut
untuk mengetahui bagaimana pendapat dan komentar mereka terhadap apa yang telah mereka hasilkan. 4. Teknis Analisis Data Dalam melakukan analisa, penulis menggunakan
deskriptif verifikatif, yaitu
menggambarkan secara jelas, luas dan mendalam secara sistematis dari sebuah obyek tentang realitas yang terdapat
dalam perkara tersebut.
Kemudian dilakukan penilaian berdasarkan teori
dan dasar hukum yang terkait dengan
dokumen tersebut.
Selanjutnya, digunakan analisis isi (content
analysis) terhadap putusan Pengadilan
Agama Jombang Nomor : 1485/ Pdt.G/ 2008/ PA. Jbg dengan tinjauan Hukum Islam terhadap dasar dan
pertimbangan hukum majelis Hakim
Pengadilan Agama Jombang dalam menerima dan menyelesaikan perkara hadlanah tersebut.
H. Sistematika Pembahasan Dalam penelitian ini, sistematika pembahasan
dibagi menjadi lima bab, yakni sebagai
berikut: Bab Pertama Pendahuluan, yaitu
berisigambaran umum yang merupakan pola
dasar seluruh skripsi ini, yang meliputi: latar belakang masalah, rumusan masalah, kajian pustaka, tujuan penelitian,
kegunaan hasil penelitian, definisi operasional,
metode penelitian serta sistematika pembahasan.
Bab Kedua Landasan Teori, Karena dalam
pembahasan skripsi ini membahas masalah
tentang pemeliharaan anak, maka dalam bab ini berfungsi sebagai landasan teori. Untuk itu dalam bab ini akan
di uraikan secara umum tentang: Pengertian
hadlanah, hak hadlanah, syarat-syarat hadlanah, urutan pemegang hadlanah, upah hadlanah, batas usia
mendapatkan hak hadlanah, hadlanah dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas dan
Administrasi Pengadilan dan Putusan verstek. .
Bab Ketiga Tinjauan Hukum Perkara Pemeliharaan
Anak, Sejarah Pengadilan Agama, Struktur
organisasi Pengadilan Agama Jombang dan deskripsi kasus, pertimbangan hakim Pengadilan Agama Jombang
dalam penyelesaian kasus.
Bab Keempat Analisis Hukum Islam tentang
putusan hakim Pengadilan Agama Jombang
terhadap perkara No.1485/pdt.G/2008/PA.Jbg tentang pemeliharaan anak, bab ini merupakan
intipembahasan skripsi, yang akan di analisis.
Bab Kelima Penutup, bab ini merupakan bab
terakhir dari pembahasan skripsi yang
berisi kesimpulan sebagai Jawaban dari pokok permasalahan dan saran-saran.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi