Sabtu, 05 Juli 2014

Skripsi Syariah: STUDI ANALISIS TERHADAP PENETAPAN HARTA BERSAMA DALAM PERMOHONAN IZIN POLIGAMI SETELAH ADANYA KMA032SKIV2006


BAB I  PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah  Dalam pandangan Hukum Islam perkawinan merupakan perbuatan  ibadah. Ia juga merupakan sunnatullahdan sunnah Nabi. Perkawinan merupakan  jalan yang paling bermanfaat dan paling afd{aldalam upaya merealisasikan dan  menjaga kehormatan, karena dengan perkawinan seseorang bisa terjaga dirinya  dari apa yang diharamkan Allah. Perkawinan merupakan jalan fitrah guna  menyalurkan gejolak biologis dalam diri manusia, demi menjaga cita-cita luhur  yang kemudian dari perkawinan secara syar'itersebut pasangan suami istri dapat  menghasilkan keturunan, hingga dengan perannya kemakmuran bumi ini menjadi  semakin semarak.
Al-Quran menggambarkan suatu perkawinan adalah suatu ikatan yang  kokoh. Demikian juga halnya Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974  tentang Perkawinan menggambarkan perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin.
Kemudian dapat diartikan bahwa secaralahir perkawinan merupakan suatu  ikatan lahir antara dua insan yang berbeda jenis. Sedangkan ikatan batinnya ialah  terciptanya ketenangan hidup dan rasakasih sayang di antara mereka.

 Hal ini  sesuai dengan tujuan dan hikmah dariperkawinan itu sendiri, yaitu untuk   Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat. h. 10  2  mendapatkan keturunan yang sah bagi kelanjutan generasi yang akan datang  serta menciptakan keluarga yang bahagia yang penuh ketenangan hidup dan rasa  kasih sayang.
 Seperti dalam firman Allah surat an-Nis@@a' ayat 1 dan firman Allah  surat al-Ru>m ayat 21 Artinya: Wahai sekalian manusia bertakwalah kepada Tuhan-mu yang  menjadikan kamu dari diri yang satu, daripadanya Allah  menjadikan istri-istri, dan darikeduanya Allah menjadikan anak  keturunan yang banyak, laki-laki dan perempuan.  Artinya: Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan  untukmu istri-istri dai jenismu sendiri, supaya kamu menemukan  ketenangan padanya dan menjadikandi antaramu rasa cinta dan  kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar  menjadi tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
 Muhammad Abu Zahrah dalam kitabnya ah{wal al-syakhs{iyyah   Amir Syarifuddin,Hukum Perkawinan di Indonesia, h.
 Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya.
 Ibid.
3  mendefinisikan perkawinan adalah sebagai akad yang menimbulkan akibat  hukum berupa halalnya melakukan persetubuhan antara laki-laki dengan  perempuan, saling tolong-menolong serta menimbulkan hak dan kewajiban di  antara keduanya.
 Menurut maz|hab Hanafi perkawinanadalah akad yang memberikan  faedah untuk melakukan persetubuhan secarasengaja. Artinya adalah kehalalan  seorang laki-laki untuk melakukan persetubuhan dengan seorang wanita selama  tidak ada faktor yang menghalangi sahnya perkawinan tersebut. Sedangkan  dalam maz|hab Hambali perkawinan adalah akad yang menggunakan lafaz{ ink>ah{  yang bermakna tazw>ij  dengan maksud mengambil manfaat untuk bersenangsenang.
 Definisi lain yang diberikan oleh Wahbah al-Zuhaily tentang perkawinan  ialah akad yang telah ditetapkan oleh  syari’ agar seorang laki-laki dapat  mengambil manfaat untuk melakukan istimta> ’ dengan seorang wanita atau  sebalikmya.
 Imam Taqiyuddin dalam kitabnya kifa>yatu al-Akhy>ar mendefinisikan  perkawinan adalah suatu ibarat tentang akad yang masyhur terdiri dari rukun dan  syarat, dan yang dimaksud dengan akad adalah al-wat{’.
 Dengan melihat kepada hakikat perkawinan itu merupakan akad yang   Muhammad Abu Zahrah, al-Ahwal al-Syakhsiyyah, h. 19   Abdurrahman Al Jazairi, al-Fiqhu ‘ala Madzahibi al-Arba’ah, h. 790   Wahbah al Zuhaily, al- Fiqhul Islami wa Adillatuhu, juz. 2, h. 29   Imam Taqiyuddin, Kifayatu al-Akhyar, juz. 2, h. 36  4  memperbolehkan laki-laki dan perempuan melakukan sesuatu yang sebelumnya  tidak diperbolehkan, maka dapat dikatakan bahwa hukum asal perkawinan itu  adalah boleh atau mub>ah{. Namun dengan melihat kepada sifatnya sebagai  sunnatullah dan sunnah Nabi, tentu tidak mungkin dikatakan bahwa hukum asal  perkawinan itu hanya mub>ah{semata. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa  melangsungkan akad perkawinan diperintahkan oleh agama, dan dengan  berlangsungnya akad perkawinan itu, maka pergaulan laki-laki dan perempuan  menjadi mub>ah{.
 Perkawinan adalah sesuatu yang diperintah oleh Allah dan juga  diperintah oleh Nabi. Banyak perintah-perintah Allah dalam al-Quran untuk  melaksanakan perkawinan. Di antaranya firmannya dalam surat an-Nu>r ayat 32:  َ Artinya: Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan  orang-orang yang layak (untuk kawin) di antara hamba-hamba  sahayamu yang perempuan. Jika  mereka miskin Allah akan  memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.
 Begitu pula banyak perintah-perintah Nabi kepada umatnya untuk  melakukan perkawinan. Dalam pandangan Islam perkawinan itu bukanlah hanya  urusan perdata semata, bukan pula sekedar urusan keluarga dan masalah budaya,   Amir Syarifuddin,Hukum Perkawinan di Indonesia, h.
 Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya.
5  tetapi perkawinan merupakan ibadah  dan peristiwa agama, oleh karenanya  perkawinan itu dilakukan bertujuan untuk memenuhi sunnatullahdan sunnah  Nabi dan dilaksanakan sesuai petunjuk Allah dan petunjuk Nabi. Di samping itu,  perkawinan juga bukan untuk kesenangan hidup sesaat, tetapi perkawinan  dilakukan untuk sekali seumur hidup. Oleh karena itu, seseorang harus  menentukan pilihan pasangan hidupnya itu secara hati-hati dan dilihat dari  berbagai segi. Ada beberapa motivasi yang mendorong seorang laki-laki memilih  seorang perempuan untuk pasangan hidupnya dalam perkawinan dan begitu pula  berlaku sebaliknya. Di antaranya adalah karena kekayaannya, karena  kebangsawanannya, karena kerupawanannya, dan karena baik agamanya. Akan  tetapi motivasi yang terakhirlah yang lebih dianjurkan oleh Nabi. Hal ini  dijelaskan oleh Nabi dalam hadis|nya yang muttafaq ‘alaihberasal dari Abu  Hurairah yang bunyinya: Artinya: Perempuan itu dinikahi karena empat alasan, karena hartanya,  karena kedudukan atau kebangsawanannya, karena kecantikannya,   ibid, h. 48  6  dan karena agamanya. Pilihlah perempuan karena agamanya, maka  kamu mendapatkan keuntungan.
 Yang dimaksud dengan keberagamaannya di sini adalah komitmen dan  kesungguhannya dalam menjalankan ajaran agamanya. Ini dijadikan pilihan yang  utama karena hal itulah perkawinan akan berlangsung lama. Kekayaan suatu  ketika dapat lenyap dan kecantikan suatu ketika akan pudar, demikian pula  dengan kedudukan, suatu ketika akan hilang.
Salah satu kategori perempuan yang dianjurkan oleh Nabi untuk dinikahi  adalah perempuan yang cantik dan mempunyai rahim yang subur, karena kelak di  hari kiamat Nabi akan merasa bangga apabila umatnya lebih banyak di antara  umat-umat Nabi-Nabi yang lain.
Dari begitu banyaknya perintah Allah dan Nabi untuk melaksanakan  perkawinan itu, maka perkawinan itu adalah perbuatan yang lebih disenangi  Allah dan Nabi untuk dilakukan. Namun perintah Allah dan Nabi untuk  melangsungkan perkawinan tidaklah berlaku secara mutlak tanpa persyaratan.
Persyaratan untuk melangsungkan perkawinan itu salah satunya adalah  kemampuan untuk melakukan hubungan kelamin dan kemampuan untuk  membiayai hidup perkawinan. Hal ini terdapat dalam hadits Nabi dari Abdullah  bin Mas’ud muttafaq ‘alaih yang bunyinya:   Muslim bin Hajjaj, Sahih Muslim, h. 680  Artinya: Wahai para pemuda, siapa di antaramu telah mempunyai  kemampuan dari segi ”al ba’ah” hendaklah ia kawin, karena  perkawinan itu lebih melindungi mata dari pandangan yang tidak  baik dan lebih menjaga kehormatan. Bila ia tidak mampu untuk  kawin hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu baginya adalah  pengekang hawa nafsu.
 Adapun tujuan perkawinan dalam Hukum Islam adalah untuk memenuhi  hajat tabi’at kemanusiaan, berhubungan antara laki-laki dan perempuan dalam  rangka mewujudkan satu keluarga yang bahagia dengan dasar cinta dan kasih  sayang, untuk memperoleh keturunan  yang sah dalam masyarakat dengan  mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh Hukum Islam. Jika suami  istri sama-sama menjalankan tanggung  jawab masing-masing, maka akan  terwujudlah ketentraman dan ketenangan hati, sehingga sempurnalah  kebahagiaan hidup berumah tangga. Dengan demikian, tujuan hidup berkeluarga  akan terwujud sesuai dengan tuntunan agama, yaitu sakinah mawaddah wa  rahmah.
 Muslim bin Hajjaj, Sahih Muslim, h. 638  8  Berdasarkan pengertian dan tujuan dariperkawinan di atas, seorang lakilaki dan perempuan sebagai pasangan  suami istri dalam suatu perkawinan  haruslah seimbang dalam menjalankan serta memenuhi hak dan kewajibannya  masing-masing. Apabila suami istri sama-sama menjalankan tanggung jawab  masing-masing, maka akan terwujudlahketentraman dan ketenangan hati,  sehingga sempurnalah kebahagiaan hidup berumah tangga. Walaupun pada  dasarnya manusia menginginkan perkawinanyang mereka jalani hanya terjadi  sekali dalam hidup mereka, namun tidak dapat dipungkiri bahwa untuk  mempertahankan ikatan tersebut tidaklah mudah.
Dalam melangsungkan kehidupan berumah tangga tentu saja tidak  selamanya berada dalam keadaan yang sempurna serta sesuai dengan tujuan dari  perkawinan itu sendiri. Akan tetapi terkadang terjadi suatu keadaan yang tidak  diharapkan oleh kedua pasangan tersebut. Misalnya apabila istri tidak dapat  menjalankan kewajibannya sebagai istri,atau istri mendapat cacat badan atau  penyakit yang tidak bisa disembuhkan, atau istri tidak dapat memberikan  keturunan bagi suami. Dalam keadaan seperti ini, sesuai dengan Undang-Undang  Perkawinan No.1 Tahun 1974 pasal 3-5 suami dapat mengajukan permohonan  izin poligami kepada Pengadilan Agama.
 Dalam pandangan fiqih, poligami yang disebut dengan ta’addudu alzauja>t bukanlah suatu permasalahan. Tidak terlalu berlebihan jika dikatakan   Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974p. 3-5  9  bahwa ulama sepakat tentang kebolehan poligami kendatipun dengan  persyaratan yang bermacam-macam. Salah satunya adalah kemampuan dalam  membiayai berbagai keperluan dan kebutuhan hidup serta berlaku adil di antara  istri-istrinya.
Dengan minimnya persyaratan ini, maka tidak heran apabila para penulis  Barat sering mengklaim bahwa ajaran Islam dalam bidang perkawinan sangatlah  diskriminatif terhadap perempuan. Walaupun pada sisi lain permasalahan  poligami ini dianggap memiliki sandaran normatif yang tegas dan dipandang  sebagai salah satu alternatif untuk menyelesaikan fenomena selingkuh dan  prostitusi.
 Poligami mempunyai arti suatu sistem perkawinan antara satu orang pria  dengan lebih dari seorang istri. Seorang laki-laki boleh mengawini empat orang  perempuan secara bersamaan dan tidak boleh lebih dari itu. Pembatasan pada  empat orang ini berdasarkan pada firmanAllah SWT dalam surat an-Nis>a' ayat  3 Amiur Nuruddin, Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, h. 158   Amir Syarifuddin,Hukum Perkawinan di Indonesia, h.126  10  Artinya: Bila kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap anak yatim  perempuan, kawinilah perempuan lain yang kamu senangi dua,  tiga, atau empat. Bila kamu takut tidak akan berlaku adil cukup  seoran
� * = s p�� �3� tyle='text-align:justify'>3.  Untuk mengetahui analisa Is|bat Wakaf terhadap tanah wakaf yang belum  bersertifikat menurut Undang-undang No. 41 tahun 2004.
 E.  Kegunaan Hasil Penelitian  Secara teoritis hasil penelitian ini dapat dijadikan informasi yang berguna  bagi penulis khususnya dalam meyumbangkan sikap ilmiah menuju  profesionalisme sebagai calon Sarjana Hukum Islam dan merupakan manifestasi  dari Tridarma Perguruan Tinggi dalam bidang penelitian.
Kegunaan secara praktis dari hasil penelitian ini diharapkan dapat  memberikan sumbangsih kepada Pengadilan Agama pada umumnya dan bagi  masyarakat muslim pada khususnya.
F.  Definisi Operasional  Selanjutnya untuk menghindari kesulitan dan untuk memudahkan dalam  memahami topic judul penelitian ini, akan dijelaskan beberapa kata kunci yang  ada di dalamnya, adapun istilah yang dianggap perlu untuk ditegaskan adalah  sebagai berikut:  Analisis  : Kajian atau telaah ilmiah yang menyelidik  terhadap suatu peristiwa untuk mengetahui  apa sebab-sebabnya, bagaimana duduk  perkaranya dan lain sebagainya.
 Is|bat : Mengajukan atau menetapkan barang yang  diperuntukkan bagi keperluan umum  terutama yang berkaitan.
 Pius A Partanto, Kamus Ilmiah Populer, h. 29   Wakaf (UU No. 41 tahun 2004) : Perbuatan hukum wa>qifuntuk memisahkan  atau menyerahkan sebagian harta benda  miliknya untuk dimanfaatkan selamanya  atau untuk jangka waktu tertentu sesuai  kepentingan guna keperluan ibadah atau  kesejahteraan umum menurut syari’ah.
G. Metode Penelitian  Pembahasan skripsi ini seluruhnya berdasarkan atas kajian pustaka atau  studi literatur (library research). Sedangkan metode penelitian yang digunakan  dalam studi literatur meliputi:  1.  Data yang dikumpulkan  Sesuai dengan tujuan yang dirumuskan, maka pengumpulan data  dilakukan untuk menjawabnya, dalam penelitian ini data-data tersebut antara  lain:  a.  Data tentang proses pelaksanaan Is| bat Wakaf terhadap tanah yang belum  bersertifikat  b.  Data tentang dasar hukum Is|bat Wakaf terhadap tanah yang belum  bersertifikat  c.  Data tentang ketentuan-ketentuan Undang-undang No. 41 tahun 2004  tentang Is|bat Wakaf terhadap tanah yang belum bersertifikat   2.  Sumber Data  Untuk mendapatkan data-data di atas ada dua sumber data yaitu sumber  primer dan sekunder yaitu:  a.  Sumber Primer  1)  Undang-undang No.41 tahun 2004, Departemen Agama RI  2)  Abdurrahman, Kewenangan Pengadilan Agama dalam pelaksanaan Is|bat Wakaf b.  Sumber Sekunder  1)  Al-Qur’an dan terjemahannya terbitan Departemen Agama RI  2)  Sayid Sabiq, Fiqih Sunnah jilid  3)  Departemen Agama RI, Fikih Wakaf  4)  H. Adijani Al-Alabij, Perwakafan Tanah di Indonesia dalam Teori dan  Praktek 5)  Abdul Ghofur Anshori, Hukum dan Praktek Perwakafan di Indonesia  6)  Djunaidi dan Thobieb Al-Asyhar, Menuju Era Wakaf Produktif 7)  Muhammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf 8)  Ahmad Azhar Basyir, Hukum Islam tentang Wakaf, Ijarah, Syirkah 9)  Abdul Manan,Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia Data sekunder ini adalah berupabuku-buku yang berbicara tentang  landasan teori wakaf, selain itu datajuga bisa berupa majalah, jurnal,   makalah, internet, dan sebagainyayang mempunyai relevansi dengan  tema atau judul.
3.  Teknik Pengumpulan Data  Adapun teknik pengumpulan data dalam skripsi ini adalah teknik kajian  pustaka atau studi literature (library research) yaitu menelusuri literature  yang ada serta menelaah secara teliti dan mencatat data dan ada kaitannya  dengan masalah-masalah yang ada.
4.  Metode Analisis Data  Sesuai dengan arah studi yang telah dipilih oleh penulis, teknik analisa  data yang digunakan berupa metode deskriptif analisis yaitu mendiskripsikan  data yang berhasil dihimpun sehingga tergambar obyek masalah secara  terinci, kemudian dianalisa dengan menggunakan Undang-undang.
Sedangkan pola pikir yang dipakai adalah pola pikir deduktif yang berangkat  dari faktor yang umum yaitu masalah sengketa wakaf, kemudian ditarik ke  dalam hal yang sifatnya lebih khusus, apakah Is|bat Wakaf tersebut sudah  berdasarkan teori-teori wakaf dan peraturan perundang-undangan yang  berlaku.
 H. Sistematika Pembahasan  Agar penulis skripsi ini lebih sistematis dan terarah maka sistematika  pembahasan dapat dibagi menjadi limabab dengan perincian sebagai berikut:   Soerjono Soekamto, Pengantar Penelitian Hukum,h.252   Bab Pertama  : Bab ini merupakan gambaran secara umum tentang skripsi  ini yang berisi: latar belakang, rumusan masalah, tujuan  penelitian, kegunaan penelitian, definisi operasional,  metode penelitian, dan sistematika pembahasan.
Bab Kedua  : Bab  ini  merupakan tinjauan teoritis tentang Is|bat Wakaf yang meliputi: Wakaf menurut fiqih: Pengertian wakaf,  rukun wakaf, syarat-syarat wakaf, tata cara wakaf, dasar  hukum tentang wakaf, serta wakaf menurut hukum positif  yaitu menurut Undang-undang No. 41 tahun 2004, menurut  PP No. 28 tahun 1977 dan pengertian mengenai Is|bat  Wakaf dan tujuan Is|bat Wakaf.
Bab Ketiga  : Bab  ini  menjelaskan  Is|bat Wakafsebagai upaya  perlindungan tanah wakaf yang belum bersertifikat  Bab Keempat  : Analisis,  yang  memuattentang analisis terhadap Undangundang dan analisis hukum Islam  Bab Kelima  : Penutup, yang meliputi kesimpulan dan saran-saran
g me� c y i p�� �3� hukum yang jelas,  Hakim dalah mengetahui yang benar;pengadil, adil, yang mengadili  perkara.
  Dalam hal ini hakim Pengadilan Agama adalah hakim di Pengadilan  Agama Jombang yang mengadili dan memutuskan sengketa hadlanah.
  Pius A Partanto dan M. Dahlan al Barry, Kamus Ilmiah Popular. (Surabaya. Arkola. 1994),  h. 29   Poerwodarminto, Kamus Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka. Tt), h.1078   Djamil Fathurrahman, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu. 1997), h. 34   Pius Abdillah dan Anwar Syarifuddin, Kamus Mini Bahasa Indonesia, (Surabaya: Arkola.
 1995), h. 298   Penolakan adalah hasil putusan Pengadilan Agama yang menolak atas  permohonan gugatan pemeliharaan anak karena adanya bukti-bukti yang kurang  kuat dari saksi-saksi pemohon dalam persidangan.
  Perkara adalah hal, urusan yang harus dikerjakan dan sebagainya.
  Pengadilan Agama adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi  rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata  tertentu  Pemeliharaan anak adalah kegiatan mengasuh,memelihara dan mendidik anak  hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri  Dari definisi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian secara  keseluruhan dari judul skripsi ini adalah suatu penelitian yang membahas analisis  Hukum Islam terhadap putusan hakim dalam memutuskan sengketa hadlanahdi  Pengadilan Agama Jombang  G. Metode Penelitian  1.  Data Yang Dikumpulkan  Sesuai dengan permasalahan yang dirumuskan di atas maka dalam  penelitian ini data pokok yang dikumpulkan adalah data tentang putusan  perkara hadlanah yang meliputi :   Pius a Partanto. Kamus ilmiah, h. 211   M. Yahya Harahap. Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. h. 30    Pius Abdillah dan Anwar Syarifuddin, Kamus Mini Bahasa Indonesia, h. 275   M. Yahya Harahap. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, h. 9   Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam, h.113   a.  Data putusan hakim PA Jombang perkara Nomor : 1485/pdt.G/PA.Jbg  tentang Pemeliharaan Anak.
 b.  Data tentang hak hadlanah menurut KHI dan Undang-Undang Nomor 1  Tahun1974.
 2.  Sumber Data   Dalam penelitian ini data-data yang diperlukan diambil dari sumber  yang berkaitan dengan penelitian yaitu :  -  Putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor : 1485/pdt.G/PA.Jbg tentang  Pemeliharaan Anak  -  Berita Acara Pemeriksaan Perkara Nomor : 1485/pdt.G/PA.Jbg tentang  Pemeliharaan Anak  -  Undang-Undang Nomor 1 Tahun1974 dan Kompilasi Hukum Islam  3.  Teknik Pengumpulan Data  Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini  melalui studi dokumentasi, yaitu penggalian data yang dilakukan melalui  berkas-berkas yang ada untuk mengumpulkan data-data yang berkaitan  dengan deskripsi penyelesaian hadlanah.
 Kemudian untuk melengkapi data-data yang dibutuhkan dilakukan  pula wawancara dengan majelis hakim yang menangani perkara hadlanah  tersebut untuk mengetahui bagaimana pendapat dan komentar mereka  terhadap apa yang telah mereka hasilkan.    4.  Teknis Analisis Data  Dalam melakukan analisa, penulis menggunakan deskriptif verifikatif,  yaitu menggambarkan secara jelas, luas dan mendalam secara sistematis dari  sebuah obyek tentang realitas yang terdapat dalam perkara tersebut.
 Kemudian dilakukan penilaian berdasarkan teori dan dasar hukum yang  terkait dengan dokumen tersebut.
 Selanjutnya, digunakan analisis isi (content analysis) terhadap  putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor : 1485/ Pdt.G/ 2008/ PA. Jbg  dengan tinjauan Hukum Islam terhadap dasar dan pertimbangan hukum  majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang dalam menerima dan  menyelesaikan perkara hadlanah tersebut.
 H. Sistematika Pembahasan  Dalam penelitian ini, sistematika pembahasan dibagi menjadi lima bab, yakni  sebagai berikut:  Bab Pertama Pendahuluan, yaitu berisigambaran umum yang merupakan  pola dasar seluruh skripsi ini, yang meliputi: latar belakang masalah, rumusan  masalah, kajian pustaka, tujuan penelitian, kegunaan hasil penelitian, definisi  operasional, metode penelitian serta sistematika pembahasan.
 Bab Kedua Landasan Teori, Karena dalam pembahasan skripsi ini membahas  masalah tentang pemeliharaan anak, maka dalam bab ini berfungsi sebagai   landasan teori. Untuk itu dalam bab ini akan di uraikan secara umum tentang:  Pengertian hadlanah, hak hadlanah, syarat-syarat hadlanah, urutan pemegang  hadlanah, upah hadlanah, batas usia mendapatkan hak hadlanah, hadlanah dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan dan Putusan verstek. .
 Bab Ketiga Tinjauan Hukum Perkara Pemeliharaan Anak, Sejarah Pengadilan  Agama, Struktur organisasi Pengadilan Agama Jombang dan deskripsi kasus,  pertimbangan hakim Pengadilan Agama Jombang dalam penyelesaian kasus.
 Bab Keempat Analisis Hukum Islam tentang putusan hakim Pengadilan  Agama Jombang terhadap perkara No.1485/pdt.G/2008/PA.Jbg tentang  pemeliharaan anak, bab ini merupakan intipembahasan skripsi, yang akan di  analisis.
 Bab Kelima Penutup, bab ini merupakan bab terakhir dari pembahasan  skripsi yang berisi kesimpulan sebagai Jawaban dari pokok permasalahan dan  saran-saran.
  


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi