Sabtu, 05 Juli 2014

Skripsi Syariah: STUDI KASUS CERAI GUGAT KARENA DIPAKSA OLEH WALI DI DESA PATARONGAN KEC.TORJUN KAB.SAMPANG


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Dalam rumah tangga diperlukan adanya rasa saling menyayangi,  mengasihi dan rasa saling memiliki yang dapat menjadikan keluarga yang  sakinah, mawaddah, warahmah. Dimana  antara orangtua dan anak dapat  memposisikan sebagaimana mestinya, dalam artian orang tua dapat mendidik  dan merawat anaknya sampai mereka dewasa dan dapat berdiri sendiri, dan anak  mengabdi serta menghormati orang tuanya.
Hakekat perlindungan anak dalam Islam adalah penampakan kasih  sayang, yang diwujudkan ke dalam pemenuhan hak dasar, dan pemberian  perlindungan dari tindakan kekerasan dan perbuatan diskriminasi. Dalam diri  orang tua Allah memberikan perasaancinta dan kasih sayang yang diwujud  kandalam bentuk pemenuhan kebutuhan anak baik jasmani maupun rohani, serta  melindungi anak dari diskriminasi agar tumbuh kembang dengan baik dan  tangguh, itu merupakan modal untuk meraihkeberhasilan dan kesuksesan  dikemudian hari. Hadis| Nabi Ibnu Anshori, Perlindungan Anak dalam Agama Islam,h.14   Artinya :Tidaklah termasuk golongan kami, orang-orang yang tidak mengasihi  anak kecil diantara kami dan tidak mengetahui hak orang besar diantara  kamu (HR. Abu Daud dan Thirmidzi)  Dalam Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,  pasal 26 ayat 1 kewajiban dan tanggung jawab orang tua dan keluarga dalam  memberikan perlindungan anak adalah  1.  Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak.

2.  Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan  minatnya.
3.  Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
Tidak semua orang memahami dan mengetahui bahwasannya dalam UU  No.1 tahun 1974 dan UU No.23 tahun 2002 menjelaskan tentang bagaimana  orang tua melindungi anak dan anak menghormati orangtuanya, karena dipicu  oleh beberapa faktor yang dampaknyaorang tua dengan mudah memaksakan  kehendaknya kepada anak tanpa melihat dan mendengar keinginan anak. Hal ini  senada dengan UU No.1 tahun 1974 yang mengatur tentang ketentuan hak dan  kewajiban orang tua dan anak. yang terdapat dalam pasal 45 -47.
Seperti halnya permasalahan yang ada di Desa Patarongan Kec.Torjun  Kab.Sampang, yakni percekcokan antara ayah dari pihak istri atau mertua  terhadap menantunya, yang dipicu dari segi ekonomi, mertua tidak puas terhadap  pemberian nafkah menantu terhadap anaknya. Karena dipandang pemberian  nafkahnya itu kurang bahkan tidak cukup dalam pemenuhan kebutuhan sehari   hari, padahal pemberian nafkah tersebutberasal dari upah pekerjaan suami.
Dengan kata lain penghasilan suami tidak begitu cukup, pendapatannyapun tidak  begitu besar. Walaupun demikian suami tetap berusaha mencari pekerjaan  semaksimal mungkin agar tetap bisa memberikan yang terbaik untuk istrinya  tetapi semua itu dipandang sebelah mata oleh mertuanya. Melihat pekerjaan dan  penghasilan menantunya yang sangat minim, maka orangtua atau wali memaksa  anaknya untuk menceraikan suaminya karena dianggap suami tidak pecus  mengurusi istri, padahal mereka masih mencintai, menyayangi dan mempunyai  cita-cita untuk tetap hidup bersama membina rumah tangga. Karena yang  mempunyai peran penting dalam keluarga mereka ini adalah keikutsertaan orang  tua untuk mencampuri urusan rumah tanggaanak, karena wali menganggap dan  merasa tidak terima akan anaknya hidup dalam kekurangan.
Apalagi tradisi yang ada di DesaPatarongan Kec.Torjun Kab.Sampang  ini seorang anak perempuan harus taat dan patuh kepada orang tua, meskipun  mereka sudah berkeluarga yang seharusnya lebih mengutamakan perintah suami  dari pada perintah orang tua, ketaatan dan kepatuhan terhadap orang tua inilah  yang dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat.
Posisi suami tidak dapat berbuat apa-apa kecuali menerima permintaan  cerai dari pihak istri. seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa dalam  pemutusan ikatan pernikahan, baik itu dilontarkan dari pihak suami maupun dari  pihak istri ini tidak boleh dipengaruhi oleh orang lain, yang dalam pengambilan   keputusan untuk berpisah atau bercerai ini harus diambil atas inisiatif atau  keamuan sendiri dan tidak ada paksaan atau intervensi dari manapun.
Dengan adanya problematika yang demikian yakni cerai gugat yang  dipaksa oleh wali ini ada beberapa faktor yang mempengaruhinya yakni ;  1)  Faktor Umum  2)  Faktor Khusus  1)  Faktor Umum meliputi :  a. Pendidikan  Dari segi pedidikan yang ada diDesa Patarongan ini terbilang  tertinggal jauh dari daerah sekitarnya, di daerah ini tingkat  pendidikannya sangat rendah karenaalasan ekonomi yang mereka  tidak sanggup untuk membiayai sekolah, jadi pengetahuan akan  keilmuan ini kurang. Untuk mengetahui ilmu-ilmu yang sudah  berkembang mereka tidak tahu, hanya sedikit yang mereka tahu,  karena rata rata pendidikan yang dapat mereka selesaikan hanyalah  sampai pada tingkatan SMP untuk jenjang SMA inipun jarang yang  dapat mereka kenyam, ada juga yang sampai pada tingkatan  perguruan tinggi tetapi inipun masih dalam hitungan jari dalam artian  masih ada satu atau dua orang sajayang dapat menyelesaikannya bagi  mereka yang mampu dan terbilang kaya. Kebanyakan masyarakat di  sana hanya belajar non formalseperti mengaji dan sosialisasi yang   kerap mereka lakukan. Jadi untuk mengetahui perkembangan akan  wahana keilmuan yang sudah berkembang pesat ini mereka kurang  mengetahui, dan biasanya mereka hanya taat dan patuh pada orang  yang disegani atau yang dihormati di desa sana, bahkan langkah yang  diambil oleh orang yang disegani ini mereka ikut-ikut saja dan setuju  atas langkah yang diambil oleh orang yang dipandang di sana,  dipandang adalah orang yang dianggap berwawasan dan tingkat  keilmuannya yang tinggi.
Dalam kaitannya dengan pendidikan orang yang masuk dalam  permasalahan yang diangkat di atasadalah ermasuk keluarga yang  kurang pendidikannya, pendidikan dari orang tua atau wali itu tidak  pernah mengenyam pendidikan dan anaknya yang hanya lulus SD dan  menantunya juga lulusan SD. Diantara mereka sangat awam sekali  akan ranah pendidikan, sehingga mereka tidak mengerti dan tidak  dapat memposisikan pada posisi masing-masing.
b. Ketaatan kepada orang tua  Nilai ketaatan yang dipegangi oleh masyarakat Desa Patarongan  kepada orang tua ini sangat tinggi, mereka sangat patuh dan taat  kepada orangtua apalagi bagi anakperempuan yang harus taat pada  orang tua, segala apapun yang diinginkan orang tua harus terima.
 Dengan demikian ruang gerak seorang anak sangat terbatas mereka  tidak dapat mengekspresikan kemauannya.
2)  Faktor Khusus meliputi :  a. Ekonomi  Penghasilan yang didapat suami sangatlah rendah, Karena  memang pekerjaan yang digelutinya adalah sebagai buruh tani biasa,  jadi kalau ada orang yang membutuhkan jasanya untuk menggarap  sawahnya dia bisa mendapat upah daripekerjaannya tersebut tetapi  apabila tidak ada yang membutuhkan jasanya untuk dipekerjakan, maka  dia tidak dapat apa-apa, ia hanyabisa berprofesi sesuai dengan  kemampuannya dan dia hanya bisa mendapat keuntungan atau  pendapatannya itu berasal dari keahliannya sebagai buruh tani. Jadi  sangatlah wajar apabila dalam memberikan nafkah kepada istrinya itu  sangat minim karena memang penghasilan yang ia dapat sebesar itu.
Artinya; "…dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu  dengan cara makruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar  kesanggupannya….(Q.S.al-Baqarah ayat 233)".
 Dalam hidup berumah tangga juga perlu adanya pengertian dimana  suami istri dapat memposisikan dirinya sesuai dengan posisi masing masing.
Dalam artian jika sebagai seorang suami maka ia mengerti akan hak dan  kewajiban sebagai seorang suami dan jugaseorang istri ia dapat mengerti akan  hak dan kewajiban sebagai seorang istri, hal ini juga terdapat pada UU  Perkawinan No.1 Tahun 1974 pasal 30 - 34 mengatur tentang hak dan kewajiban  suami-istri.
Dengan saling mengerti dan memposisikan baik suami-istri maupun  orang tua sesuai dengan posisi masing masing, maka antara orangtua dan anak  mempunyai hubungan yang erat, dalam artian saling mempunyai hubungan  timbal balik. Orang tua berkewajiban mendidik anak agar menjadi manusia yang  sholeh, berguna bagi agama, nusa dan bangsa. Begitu juga sebaliknya dengan  anak yang harus mampu membahagiakan kedua orang tua baik ketika masih  hidup di dunia maupun setelah di akhirat kelak. Seperti halnya yang tertera  dalam Q.S. at-Tahri>m ayat 6 ;   Departemen Agama RI, Al-Qura<n dan Terjemahnya,  Artinya;"hai orang orang- orang yang beriman, peliharalah dirimu dan  keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan  batu. Penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak  mendurhakai Allah terhadap apa yang di periantahkan-Nya kepada  mereka dan selalu mengarjakan apa yang telah diperintahkannya  (Q.S.at-Tahri>m ayat 6)"   Apapun yang terjadi dalam rumah tangga, sudah menjadi tanggung  jawab bersama, dan dapat dicari solusi bersama, kalaupun jika tidak dapat  menyelesaikannya maka dapat meminta bantuan dari pihak masing-masing. Baik  dari pihak keluarga istri maupun dari pihak keluarga suami, percekcokan ini bisa  dipicu atau berawal dari pihak istri maupun dari pihak suami.
Dalam islam telah memberikan tuntunan yang baik dan mencari solusi  jika terjadi percekcokan atau permasalahan. Apabila permasalahan rumah tangga  itu disebabkan oleh sikap atau tingkah laku istri, misalnya istri keluar rumah  tanpa izin suami, sehingga urusan rumah tangga terbengkalai maka suami perlu  mengambil langkah ;  1.  Isteri diberi nasehat tentang berbagai kemungkinan negative dan  positifnya, dari tindakannya itu, terlebih apabila sampai terjadi  perceraian, yang terutama agar kembali lagi berbaikan dengan  suaminya.
 Departemen Agama RI, Al Qur'a<n dan Terjemahnya, h.951   2.  Apabila usaha pertama berupa pemberian nasehat tidak berhasil,  langkah kedua adalah memisahklan tempat isteri dari tempat tidur  suami, meski dalam satu rumah. Cara ini dimaksudkan, agar dalam  “kesendirian tidurnya itu” ia memikirkan untung dan ruginya dengan  segala akibatnya dari tindakannya itu.
3.  Apabila langkjah kedua tersebut tidak juga dapat merubah pendirian si  isteri untuk berbuat positif, maka langkah ketiganya adalah memberi  pelajaran atau dalambahasa Alqur’an memukulnya. Para mufassir  menafsirkan dengan memukul yang tidak melukai, atau yang lebih  santun adalah mendidiknya.
Artinya:Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah  mereka dan pisahkanlah mereka ditempat tidur mereka, dan pukullah  mereka.
Apabila permasalahan rumah tangga itu disebabkan oleh tingkah laku  yang negatif dari pihak suami, misalnyasuami terpengaruh oleh lingkungan atau  teman kerjanya, suka main judi, mabuk atau perbuatan maksiat lainnya yang  menyebabkan ia melupakan tugasnya sebagai kepala rumah tangga, maka isteri  berkewajiban dengan kemampuannya dan disertai do'a kepada Allah SWT, dan  menggunakan segala cara yang baik dan patut untuk mengusahakan sadar dan   Ahmad Rofiq , Hukum Islam di Indonesia, h.270   kembali ke jalan yang benar. Misalnya dengan bersikap seperti seorang ibu yang  penuh kasih sayang, penuh pengertian dan sabar, sekaligus bersikap sebagai  seorang kekasih yang setia dan ikhlas yang mendambakan kebahagiaan bersama,  ia (isteri) berusaha dengan sikap tutur kata dan tingkah laku yang baik dan  simpatik sehingga dapat menarik suami ke jalan yang benar dan diridhoi Allah  SWT.



Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi