BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Dalam rumah tangga diperlukan adanya rasa
saling menyayangi, mengasihi dan rasa
saling memiliki yang dapat menjadikan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Dimana antara orangtua dan anak dapat memposisikan sebagaimana mestinya, dalam
artian orang tua dapat mendidik dan
merawat anaknya sampai mereka dewasa dan dapat berdiri sendiri, dan anak mengabdi serta menghormati orang tuanya.
Hakekat perlindungan anak dalam
Islam adalah penampakan kasih sayang,
yang diwujudkan ke dalam pemenuhan hak dasar, dan pemberian perlindungan dari tindakan kekerasan dan
perbuatan diskriminasi. Dalam diri orang
tua Allah memberikan perasaancinta dan kasih sayang yang diwujud kandalam bentuk pemenuhan kebutuhan anak baik
jasmani maupun rohani, serta melindungi
anak dari diskriminasi agar tumbuh kembang dengan baik dan tangguh, itu merupakan modal untuk
meraihkeberhasilan dan kesuksesan dikemudian
hari. Hadis| Nabi Ibnu Anshori, Perlindungan Anak dalam Agama Islam,h.14 Artinya :Tidaklah termasuk golongan kami,
orang-orang yang tidak mengasihi anak
kecil diantara kami dan tidak mengetahui hak orang besar diantara kamu (HR. Abu Daud dan Thirmidzi) Dalam Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak, pasal 26 ayat 1
kewajiban dan tanggung jawab orang tua dan keluarga dalam memberikan perlindungan anak adalah 1.
Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak.
2. Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan
kemampuan, bakat dan minatnya.
3. Mencegah terjadinya perkawinan pada usia
anak-anak.
Tidak semua orang memahami dan
mengetahui bahwasannya dalam UU No.1
tahun 1974 dan UU No.23 tahun 2002 menjelaskan tentang bagaimana orang tua melindungi anak dan anak menghormati
orangtuanya, karena dipicu oleh beberapa
faktor yang dampaknyaorang tua dengan mudah memaksakan kehendaknya kepada anak tanpa melihat dan
mendengar keinginan anak. Hal ini senada
dengan UU No.1 tahun 1974 yang mengatur tentang ketentuan hak dan kewajiban orang tua dan anak. yang terdapat
dalam pasal 45 -47.
Seperti halnya permasalahan yang
ada di Desa Patarongan Kec.Torjun Kab.Sampang,
yakni percekcokan antara ayah dari pihak istri atau mertua terhadap menantunya, yang dipicu dari segi
ekonomi, mertua tidak puas terhadap pemberian
nafkah menantu terhadap anaknya. Karena dipandang pemberian nafkahnya itu kurang bahkan tidak cukup dalam
pemenuhan kebutuhan sehari hari,
padahal pemberian nafkah tersebutberasal dari upah pekerjaan suami.
Dengan kata lain penghasilan
suami tidak begitu cukup, pendapatannyapun tidak begitu besar. Walaupun demikian suami tetap
berusaha mencari pekerjaan semaksimal
mungkin agar tetap bisa memberikan yang terbaik untuk istrinya tetapi semua itu dipandang sebelah mata oleh
mertuanya. Melihat pekerjaan dan penghasilan
menantunya yang sangat minim, maka orangtua atau wali memaksa anaknya untuk menceraikan suaminya karena
dianggap suami tidak pecus mengurusi
istri, padahal mereka masih mencintai, menyayangi dan mempunyai cita-cita untuk tetap hidup bersama membina
rumah tangga. Karena yang mempunyai
peran penting dalam keluarga mereka ini adalah keikutsertaan orang tua untuk mencampuri urusan rumah tanggaanak,
karena wali menganggap dan merasa tidak
terima akan anaknya hidup dalam kekurangan.
Apalagi tradisi yang ada di
DesaPatarongan Kec.Torjun Kab.Sampang ini
seorang anak perempuan harus taat dan patuh kepada orang tua, meskipun mereka sudah berkeluarga yang seharusnya lebih
mengutamakan perintah suami dari pada
perintah orang tua, ketaatan dan kepatuhan terhadap orang tua inilah yang dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat.
Posisi suami tidak dapat berbuat
apa-apa kecuali menerima permintaan cerai
dari pihak istri. seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa dalam pemutusan ikatan pernikahan, baik itu
dilontarkan dari pihak suami maupun dari pihak istri ini tidak boleh dipengaruhi oleh
orang lain, yang dalam pengambilan keputusan
untuk berpisah atau bercerai ini harus diambil atas inisiatif atau keamuan sendiri dan tidak ada paksaan atau
intervensi dari manapun.
Dengan adanya problematika yang
demikian yakni cerai gugat yang dipaksa
oleh wali ini ada beberapa faktor yang mempengaruhinya yakni ; 1)
Faktor Umum 2) Faktor Khusus 1)
Faktor Umum meliputi : a.
Pendidikan Dari segi pedidikan yang ada
diDesa Patarongan ini terbilang tertinggal
jauh dari daerah sekitarnya, di daerah ini tingkat pendidikannya sangat rendah karenaalasan
ekonomi yang mereka tidak sanggup untuk
membiayai sekolah, jadi pengetahuan akan keilmuan ini kurang. Untuk mengetahui
ilmu-ilmu yang sudah berkembang mereka
tidak tahu, hanya sedikit yang mereka tahu, karena rata rata pendidikan yang dapat mereka
selesaikan hanyalah sampai pada
tingkatan SMP untuk jenjang SMA inipun jarang yang dapat mereka kenyam, ada juga yang sampai pada
tingkatan perguruan tinggi tetapi inipun
masih dalam hitungan jari dalam artian masih
ada satu atau dua orang sajayang dapat menyelesaikannya bagi mereka yang mampu dan terbilang kaya.
Kebanyakan masyarakat di sana hanya
belajar non formalseperti mengaji dan sosialisasi yang kerap mereka lakukan. Jadi untuk mengetahui
perkembangan akan wahana keilmuan yang
sudah berkembang pesat ini mereka kurang mengetahui, dan biasanya mereka hanya taat dan
patuh pada orang yang disegani atau yang
dihormati di desa sana, bahkan langkah yang diambil oleh orang yang disegani ini mereka
ikut-ikut saja dan setuju atas langkah
yang diambil oleh orang yang dipandang di sana, dipandang adalah orang yang dianggap
berwawasan dan tingkat keilmuannya yang
tinggi.
Dalam kaitannya dengan pendidikan
orang yang masuk dalam permasalahan yang
diangkat di atasadalah ermasuk keluarga yang kurang pendidikannya, pendidikan dari orang
tua atau wali itu tidak pernah mengenyam
pendidikan dan anaknya yang hanya lulus SD dan menantunya juga lulusan SD. Diantara mereka
sangat awam sekali akan ranah
pendidikan, sehingga mereka tidak mengerti dan tidak dapat memposisikan pada posisi masing-masing.
b. Ketaatan kepada orang tua Nilai ketaatan yang dipegangi oleh masyarakat
Desa Patarongan kepada orang tua ini
sangat tinggi, mereka sangat patuh dan taat kepada orangtua apalagi bagi anakperempuan
yang harus taat pada orang tua, segala
apapun yang diinginkan orang tua harus terima.
Dengan demikian ruang gerak seorang anak
sangat terbatas mereka tidak dapat
mengekspresikan kemauannya.
2) Faktor Khusus meliputi : a. Ekonomi Penghasilan yang didapat suami sangatlah
rendah, Karena memang pekerjaan yang
digelutinya adalah sebagai buruh tani biasa, jadi kalau ada orang yang membutuhkan jasanya
untuk menggarap sawahnya dia bisa
mendapat upah daripekerjaannya tersebut tetapi apabila tidak ada yang membutuhkan jasanya
untuk dipekerjakan, maka dia tidak dapat
apa-apa, ia hanyabisa berprofesi sesuai dengan kemampuannya dan dia hanya bisa mendapat
keuntungan atau pendapatannya itu
berasal dari keahliannya sebagai buruh tani. Jadi sangatlah wajar apabila dalam memberikan
nafkah kepada istrinya itu sangat minim
karena memang penghasilan yang ia dapat sebesar itu.
Artinya; "…dan kewajiban
ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf. seseorang tidak dibebani
melainkan menurut kadar kesanggupannya….(Q.S.al-Baqarah
ayat 233)".
Dalam hidup berumah tangga juga perlu adanya
pengertian dimana suami istri dapat
memposisikan dirinya sesuai dengan posisi masing masing.
Dalam artian jika sebagai seorang
suami maka ia mengerti akan hak dan kewajiban
sebagai seorang suami dan jugaseorang istri ia dapat mengerti akan hak dan kewajiban sebagai seorang istri, hal
ini juga terdapat pada UU Perkawinan No.1
Tahun 1974 pasal 30 - 34 mengatur tentang hak dan kewajiban suami-istri.
Dengan saling mengerti dan
memposisikan baik suami-istri maupun orang
tua sesuai dengan posisi masing masing, maka antara orangtua dan anak mempunyai hubungan yang erat, dalam artian
saling mempunyai hubungan timbal balik.
Orang tua berkewajiban mendidik anak agar menjadi manusia yang sholeh, berguna bagi agama, nusa dan bangsa.
Begitu juga sebaliknya dengan anak yang
harus mampu membahagiakan kedua orang tua baik ketika masih hidup di dunia maupun setelah di akhirat
kelak. Seperti halnya yang tertera dalam
Q.S. at-Tahri>m ayat 6 ; Departemen
Agama RI, Al-Qura<n dan Terjemahnya, Artinya;"hai
orang orang- orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya
adalah manusia dan batu. Penjaganya
malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang di
periantahkan-Nya kepada mereka dan
selalu mengarjakan apa yang telah diperintahkannya (Q.S.at-Tahri>m ayat 6)" Apapun yang terjadi dalam rumah tangga, sudah
menjadi tanggung jawab bersama, dan
dapat dicari solusi bersama, kalaupun jika tidak dapat menyelesaikannya maka dapat meminta bantuan
dari pihak masing-masing. Baik dari
pihak keluarga istri maupun dari pihak keluarga suami, percekcokan ini bisa dipicu atau berawal dari pihak istri maupun
dari pihak suami.
Dalam islam telah memberikan
tuntunan yang baik dan mencari solusi jika
terjadi percekcokan atau permasalahan. Apabila permasalahan rumah tangga itu disebabkan oleh sikap atau tingkah laku
istri, misalnya istri keluar rumah tanpa
izin suami, sehingga urusan rumah tangga terbengkalai maka suami perlu mengambil langkah ; 1.
Isteri diberi nasehat tentang berbagai kemungkinan negative dan positifnya, dari tindakannya itu, terlebih
apabila sampai terjadi perceraian, yang
terutama agar kembali lagi berbaikan dengan suaminya.
Departemen Agama RI, Al Qur'a<n dan
Terjemahnya, h.951 2. Apabila usaha pertama berupa pemberian
nasehat tidak berhasil, langkah kedua
adalah memisahklan tempat isteri dari tempat tidur suami, meski dalam satu rumah. Cara ini
dimaksudkan, agar dalam “kesendirian
tidurnya itu” ia memikirkan untung dan ruginya dengan segala akibatnya dari tindakannya itu.
3. Apabila langkjah kedua tersebut tidak juga
dapat merubah pendirian si isteri untuk
berbuat positif, maka langkah ketiganya adalah memberi pelajaran atau dalambahasa Alqur’an
memukulnya. Para mufassir menafsirkan
dengan memukul yang tidak melukai, atau yang lebih santun adalah mendidiknya.
Artinya:Wanita-wanita yang kamu
khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka
dan pisahkanlah mereka ditempat tidur mereka, dan pukullah mereka.
Apabila permasalahan rumah tangga
itu disebabkan oleh tingkah laku yang
negatif dari pihak suami, misalnyasuami terpengaruh oleh lingkungan atau teman kerjanya, suka main judi, mabuk atau
perbuatan maksiat lainnya yang menyebabkan
ia melupakan tugasnya sebagai kepala rumah tangga, maka isteri berkewajiban dengan kemampuannya dan disertai
do'a kepada Allah SWT, dan menggunakan
segala cara yang baik dan patut untuk mengusahakan sadar dan Ahmad Rofiq , Hukum Islam di Indonesia, h.270
kembali ke jalan yang benar. Misalnya
dengan bersikap seperti seorang ibu yang penuh kasih sayang, penuh pengertian dan
sabar, sekaligus bersikap sebagai seorang
kekasih yang setia dan ikhlas yang mendambakan kebahagiaan bersama, ia (isteri) berusaha dengan sikap tutur kata
dan tingkah laku yang baik dan simpatik
sehingga dapat menarik suami ke jalan yang benar dan diridhoi Allah SWT.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi