BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Manusia diciptakan oleh Allah SWT dalam bentuk
yang sebaik-baiknya, dan ditempatkan
pada kedudukan yang mulia. Untuk mempertahankan kedudukan yang mulia itu Allah melengkapi
manusia dengan akal dan perasaan yang
memungkinkannya dapat menerima dan mengembangkan ilmu pengetahuan, sekaligus mampu membudayakan dan
mengamalkan ilmu yang dimilikinya.
Manusia adalah makhluk yang berkembang karena dipengaruhi pembawaan dan lingkungan. Selain itu, manusia
mempunyai banyak kencendrungan lantaran
banyaknya potensi yang dibawanya sejak lahir.
Allah
tidak menjadikan manusia seperti makhluk lainnya, yang hidup bebas mengikuti nalurinya berhubungan
antarajantan dan betina secara anarki dan
tidak ada satu aturan. Tetapi demi menjaga kehormatan dan martabat kemuliaan manusia, Allah membuat hukum sesuai
dengan martabatnya.
Allah
SWT telah menceritakan proses penciptaan manusia dalam alQur'an secara
terperinci, firman Allah Q.S. al-Mu'minu>n, ayat 12-14: Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan Islam dalam
Persepektif Islam, h.
Mohammad
Thalib. (Trans) Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Artinya:"Dan sesungguhnya Kami
telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan
saripati itu air mani (yang disimpan)
dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal
darah itu Kami jadikan segumpal daging,
dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami
bungkus dengan daging.
Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang
(berbentuk) lain. Maka Maha suci Allah,
Pencipta yang paling baik." Adapun
ketika seorang wanita sedang hamil, dia tidak dipandang sebagai seseorang yang terserang penyakit, justru akan
mendapatkan ucapan selamat dari keluarga,
saudara dan tetangganya. Hal ini karena suatu kehidupan baru akan segera datang. Kehidupan baru itu oleh orang
tua tidak disebut embrioatau janin,
seperti yang dikatakan oleh para ilmuwan atau dokter, akan tetapi para orang tua menyebutnya anak. Karena mereka
sangat berharap kehidupan baru (anak)
akan menjadi manusia yang akan tumbuh bersama mereka.
Seperti apa yang dikatakan oleh para ilmuwan
atau dokter, di dalam perut seorang
wanita yang hamil itu terdapat janin, istilah janin dalam bahasa Arab berarti sesuatu yang diselubungi atau
ditutupi. Secara hukum, terdapat sekitar tiga pendapat, satu pendapat mengatakan bahwa
janin artinya sesuatu yang berada dalam
rahim. Pendapat lain dari imam Syafi'i yang mengatakan bahwa Departemen Agama,Al-Qur’an dan Terjemahannya,
h. 527 tahap (dalam rahim) yang dapat
disebut janin adalah ketika tahap al-mudgah (gumpalan daging) dan
al-'alaqah(sesuatu yang melekat) telah dapat dibedakan.
Pada tahapan ini janin dapat disebut generasi
manusia.
Kehadiran
manusia di dunia ini juga tidak dapat dilepaskan dari terminologi sosial yang memunculkan banyak
dampak destruktif, baik bagi dirinya
maupun pada lingkungan sosial masyarakat. Akhir-akhir ini marak trend yang mengemparkan yang bisa terjadi karena
semakin tinggi dan cepatnya tuntunan
kehidupan. Salah satu prilaku yang menjadi trend itu adalah praktek aborsi atau penguguran kandungan.
Masalah
sosial yang sebenarnya sejak dulu sudah banyak terjadi, tetapi sampai saat ini masih menjadi perbincangan
ialah masalah penguguran kandungan
(aborsi). Sepanjang sejarah umat manusia, aborsi dan juga infanticide (pembunuhan
anak) sering ditemukan di berbagai tempat di dalam masyarakat dengan berbagai alasan yang berbeda-beda
sesuai dengan kepercayaan, pertimbangan,
dan kepentingan perempuan. Secara umum sering terjadi aborsi dipraktekkan di luar profesi medis, yaitu
dilakukan oleh dukun atau bidan, yang jika
tidak dilakukan secara higienis bisa berisiko kematian bagi si ibu atau pelaku aborsi, kerusakan alat reproduksi
sehingga tidak bisa hamil lagi secara permanen
pasca melakukan aborsi.
Abul
Fadl Mohsin Ebrahim, Aborsi Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandulan, h. 136 ST. Rodliyah, Peranan Pendidikan Islam dalam
Mengantisipasi Aborsi, Jurnal Al-‘Adâlah, vol. 8. No. 2, h. 36 Menurut
Sardikin Ginaputra dari Fakultas Kedokteran UI, bahwa pengertian aborsi itu sendiri adalah
pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup
di luar kandungan, ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin.
Dalam dunia kedokteran dikenal 2 macam
aborsi yaitu: 1. Aborsi spontan (abortus spontaneus) adalah
aborsi yang terjadi secara alamiah baik
tanpa sebab tertentu mapun karena sebab tertentu.
2.
Aborsi buatan/disengaja (abortus provocatus) adalah aborsi yang
terjadi secara sengaja karena
sebab-sebab tertentu.
Alasan-alasan aborsi dilakukan olehseorang
perempuan wanita hamil baik yang telah
menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai alasan.
Dalam garis besarnya ada dua macam alasan
orang melakukan aborsi yaitu, dengan
alasan medis dan alasan non medis. Akan tetapi alasan yang sering terjadi adalah alasan yang non-medis dan
termasuk jenis aborsi buatan/sengaja.
Di Amerika alasan-alasan dilakukannya aborsi
adalah, tidak ingin memiliki anak karena
khawatir menggangu karir, sekolah atau tanggung jawab lain, tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak, tidak
ingin memiliki seorang anak tanpa ayah,
karena akibat perkosaan dan alasan lain yang sering terjadi adalah masih terlalu muda terutama mereka yang hamil
di luar nikah, aib keluarga, atau sudah
memiliki banyak anak. Walaupun dari
beberapa penelitian telah Ajat
Sudrajat, Fikih Aktual Membahas Problematika Hukum Islam Kontemporer, h.
Maria
Ulfah Anshor, Fikih Aborsi, h. 35-37 ditemukan,
bahwa kehamilan akibat perkosaan pada korbannya kemungkinan nol (0) sampai 2,2 persen, yang artinya kehamilan
akibat perkosaan kemungkinan tidak dapat
terjadi.
Tetapi
pada saat yang bersamaan, tidak dapat begitu saja mengesampingkan kemungkina
terjadinyakehamilan. Dalam kasus dimana kehamilan
terjadi akibat perkosaan, maka dihadapkan dengan masalah apakah aborsi dibenarkan/dibolehkan. Orang cenderung
akan menjawab setuju dengan memandang
bahwa perbuatan seksual dilakukan pada wanita dengan paksaan, tidak atas kemauannya. Mereka tidak berpikir
bahwa melakukan aborsi itu akan menjadi
seorang pembunuh dan akan mengalami berbagai masalah kesehatan kandungan, seperti: infeksi, kanker rahim dan
kemandulan yang permanen.
Pelaku
aborsi di Indonesia walaupun tidak sama persis dengan Amerika.
Akan tetapi gambaran ini memberikan bahan
untuk dijadikan pertimbangan pelaku
aborsi tersebut tidak hanya wanitayang sudah menikah akan tetapi juga dilakukan oleh kalangan wanita remaja. Lebih
dari separuh atau 57% wanita pelaku
aborsi adalah mereka yang berusia dibawah 25 tahun bahkan 24% dari mereka adalah wanita remaja berusia dibawah 19
tahun.
Jika
terjadi kehamilan diluar nikah 82% wanita di Amerika akan melakukan Aborsi jadi parawanita muda yang
hamil diluar nikah cenderung dengan
mudah akan memilih membunuh anaknya sendiri. Sedangkan untuk di Abul Fadl Mohsin Ebrahim, Aborsi Kontrasepsi
dan Mengatasi Kemandulan, h.
http://aborsi.org/tanya
jawab.html (diakses tanggal 12 Desember 2009)
Ibid, Indonesia jumlah ini tentunya akan lebih
besar dikarenakan dalam adat ketimuran
kehamilan di luar nikah itu merupakan suatu aib dan merupakan suatu tragedi yang sangat tidak bisa diterima oleh
masyarakat dan lingkungan keluarga.
Tindak
aborsi di Indonesia sendiri masih menimbulkan sikap pro dan kontra dari berbagai kalangan. Pihak yang pro
kepada tindak aborsi lebih menekankan
pada aspek kesehatan (Abortus Provocatus Medicalis), misalnya tindak aborsi yang terpaksa boleh dilakukan
dalam upaya menyelamatkan nyawa ibu sang
bayi. Bila tidak dilakukan tindak aborsi maka nyawa ibu dengan anak tidak dapat diselamatkan atau karena ibu
mengidap penyakit jantung atau penyakit
lainnya yang berbahaya bagi ibu.
Pendapat ini didukung oleh MUI (Majelis Ulama
Indonesia) dari sudut pandang agama
dengan mengeluarkan Fatwa No. 4 Tahun 2005 Tentang Aborsi, yang memutuskan: Pertama : Ketentuan Umum 1. Darurat adalah suatu keadaan di mana
seseorang apabila tidak melakukan sesuatu
yang diharamkan maka ia akan mati atau hampir mati.
2.
Hajat adalah suatu keadaan di manaseseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mengalami
kesulitan besar.
Ibid, http:www.mui.or.id. Fatwa MUI No.4 Tahun 2005
Tentang Aborsi, h. 3 (diakses tanggal 12
Desember 2009) Kedua: Ketentuan Hukum 1. Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi
blastosispada dinding rahim ibu (nidasi).
2.
Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun
hajat.
a.
Keadaan darurat yang berkaitan dengan kehamilan yang membolehkan aborsi adalah: 1.
Perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan
penyakit-penyakit fisik berat lainnya yang
harus ditetapkan oleh Tim Dokter.
2.
Dalam keadaan dimana kehamilan mengancam nyawa si ibu.
b.
Keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah: 1.
Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetik yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan.
2.
Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh tim yang berwenang yang di dalamnya terdapat antara
lain keluarga korban, dokter, dan ulama.
c.
Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud huruf b harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
3.
Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.
Dari
kalangan yang kontra berpendapat bahwa tindak aborsi merupakan tindakan yang melanggar hukum (Abortus
Provocatus Criminalis).Dasar hukum yang
mereka jadikan acuan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 346 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak.
Permasalahan seputar aborsi bisa mengingatkan
kita, betapapun juga janin-janin itu
bukanlah sekedar kumpulan daging belaka,
tapi menyangkut keberadaan manusia, yang
pada dasarnya memiliki hak hidup.
Ketika sperma membuahi sel telur ia sudah
menjadi seorang manusia.
Mungkin belum terlihat bentuk manusianya tapi
ia sudah hidup dan sedang memulai suatu
proses pematangan dari bagian-bagian yang sebenarnya sudah ada sejak pembuahan. Membunuhnya bisa diberi makna membunuh manusia (jinayah).
Maka
apabila ditinjau dari hal ini maka aborsi dianggap sebagai pelanggaran HAM (hak asasi manusia) dan
pelanggaran terhadap UndangUndang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
sebagaimana tercantum dalam pasal 45 ayat
1 yang berbunyi "Orang tua dan keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan anak dan merawat anak sejak
dalam kandungan".
Dimana dalam Undang-undang Perlindungan Anak pasal 1
ayat 1 yang dinamakan Anak adalah"seseorang
yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan".
Adapun
perlindungan anak adalah "segala Imam
Ghazali, Ih}ya> ‘Ulu>muddi>n, Juz II, h.
Undang-Undang
Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 (pasal 45 ayat 1) Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun
2002 (pasal 1 ayat 1) kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak
dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi".
Namun
dalam konteks sosio-kultural, ada sumbangan dan tekanan masyarakat urban yang bersifat relatif
egoistikdan individualistikyang mendorong perempuan untuk melakukan tindak
aborsi yang disebabkan karena kehamilan
di luar nikah dan untuk menghindari rasa malu. sehingga pada akhirnya perempuan (pelaku aborsi) cenderung
memilih untuk melakukan tindakan aborsi.
Sedangkan produk hukum diIndonesia tidak mengatur secara jelas mengenai aborsi pemerkosaan. Olehkarena
itu perlu adanya kejelasan hukum yang
mengatur lebih jelas mengenai aborsi korban pemerkosaan.
Berdasarkan uraian di atas, makapatutlah
penulis untuk melakukan kajian dengan
judul analisis hukum Islam dan pasal 45 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap
aborsi anak korban pemerkosaan.
Undang-Undang
Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 (pasal 1 ayat 2) B.
Rumusan Masalah Sejalan dengan
latar belakang permasalahan di atas, maka kami merumuskan permasalahan sebagai berikut: 1.
Bagaimana deskripsi aborsi anak korban pemerkosaan? 2. Apa
yang melatarbelakangi terjadinyaaborsi anak korban pemerkosaan? 3.
Bagaimana Analisis Hukum Islam dan pasal 45 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap
aborsi anak korban pemerkosaan?
C.
Kajian Pustaka Pada dasarnya
fenomena tentang aborsisebenarnya sudah banyak dikaji atau diteliti. Masalah tentang aborsikorban
pemerkosaan juga sudah ada beberapa yang
pernah melakukan penelitian.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi