Jumat, 04 Juli 2014

Skripsi Syariah:ANALISIS HUKUM ISLAM DAN PASAL 45 UNDANG - UNDANG NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP ABORSI ANAK KORBAN PEMERKOSAAN


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Manusia diciptakan oleh Allah SWT dalam bentuk yang sebaik-baiknya,  dan ditempatkan pada kedudukan yang mulia. Untuk mempertahankan  kedudukan yang mulia itu Allah melengkapi manusia dengan akal dan perasaan  yang memungkinkannya dapat menerima dan mengembangkan ilmu  pengetahuan, sekaligus mampu membudayakan dan mengamalkan ilmu yang  dimilikinya. Manusia adalah makhluk yang berkembang karena dipengaruhi  pembawaan dan lingkungan. Selain itu, manusia mempunyai banyak  kencendrungan lantaran banyaknya potensi yang dibawanya sejak lahir.
  Allah tidak menjadikan manusia seperti makhluk lainnya, yang hidup  bebas mengikuti nalurinya berhubungan antarajantan dan betina secara anarki  dan tidak ada satu aturan. Tetapi demi menjaga kehormatan dan martabat  kemuliaan manusia, Allah membuat hukum sesuai dengan martabatnya.

  Allah SWT telah menceritakan proses penciptaan manusia dalam alQur'an secara terperinci, firman Allah Q.S. al-Mu'minu>n, ayat 12-14:   Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan Islam dalam Persepektif Islam, h.
  Mohammad Thalib. (Trans) Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Artinya:"Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati  (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang  disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu  Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan  segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang  belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging.
 Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka  Maha suci Allah, Pencipta yang paling baik."  Adapun ketika seorang wanita sedang hamil, dia tidak dipandang sebagai  seseorang yang terserang penyakit, justru akan mendapatkan ucapan selamat dari  keluarga, saudara dan tetangganya. Hal ini karena suatu kehidupan baru akan  segera datang. Kehidupan baru itu oleh orang tua tidak disebut embrioatau  janin, seperti yang dikatakan oleh para ilmuwan atau dokter, akan tetapi para  orang tua menyebutnya anak. Karena mereka sangat berharap kehidupan baru  (anak) akan menjadi manusia yang akan tumbuh bersama mereka.
 Seperti apa yang dikatakan oleh para ilmuwan atau dokter, di dalam perut  seorang wanita yang hamil itu terdapat janin, istilah janin dalam bahasa Arab  berarti sesuatu yang diselubungi atau ditutupi. Secara hukum, terdapat sekitar  tiga pendapat, satu pendapat mengatakan bahwa janin artinya sesuatu yang  berada dalam rahim. Pendapat lain dari imam Syafi'i yang mengatakan bahwa   Departemen Agama,Al-Qur’an dan Terjemahannya, h. 527   tahap (dalam rahim) yang dapat disebut janin adalah ketika tahap al-mudgah (gumpalan daging) dan al-'alaqah(sesuatu yang melekat) telah dapat dibedakan.
 Pada tahapan ini janin dapat disebut generasi manusia.
  Kehadiran manusia di dunia ini juga tidak dapat dilepaskan dari  terminologi sosial yang memunculkan banyak dampak destruktif, baik bagi  dirinya maupun pada lingkungan sosial masyarakat. Akhir-akhir ini marak trend  yang mengemparkan yang bisa terjadi karena semakin tinggi dan cepatnya  tuntunan kehidupan. Salah satu prilaku yang menjadi trend itu adalah praktek  aborsi atau penguguran kandungan.
  Masalah sosial yang sebenarnya sejak dulu sudah banyak terjadi, tetapi  sampai saat ini masih menjadi perbincangan ialah masalah penguguran  kandungan (aborsi). Sepanjang sejarah umat manusia, aborsi dan juga infanticide (pembunuhan anak) sering ditemukan di berbagai tempat di dalam masyarakat  dengan berbagai alasan yang berbeda-beda sesuai dengan kepercayaan,  pertimbangan, dan kepentingan perempuan. Secara umum sering terjadi aborsi  dipraktekkan di luar profesi medis, yaitu dilakukan oleh dukun atau bidan, yang  jika tidak dilakukan secara higienis bisa berisiko kematian bagi si ibu atau  pelaku aborsi, kerusakan alat reproduksi sehingga tidak bisa hamil lagi secara  permanen pasca melakukan aborsi.
  Abul Fadl Mohsin Ebrahim, Aborsi Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandulan, h. 136   ST. Rodliyah, Peranan Pendidikan Islam dalam Mengantisipasi Aborsi, Jurnal Al-‘Adâlah, vol. 8. No. 2, h. 36     Menurut Sardikin Ginaputra dari Fakultas Kedokteran UI, bahwa  pengertian aborsi itu sendiri adalah pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel  telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan,  ini adalah  suatu proses pengakhiran hidup dari janin. Dalam dunia kedokteran dikenal 2  macam aborsi yaitu:  1.  Aborsi spontan (abortus spontaneus) adalah aborsi yang terjadi secara  alamiah baik tanpa sebab tertentu mapun karena sebab tertentu.
 2.  Aborsi  buatan/disengaja  (abortus provocatus) adalah aborsi yang terjadi  secara sengaja karena sebab-sebab tertentu.
 Alasan-alasan aborsi dilakukan olehseorang perempuan wanita hamil  baik yang telah menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai alasan.
 Dalam garis besarnya ada dua macam alasan orang melakukan aborsi yaitu,  dengan alasan medis dan alasan non medis. Akan tetapi alasan yang sering  terjadi adalah alasan yang non-medis dan termasuk jenis aborsi buatan/sengaja.
 Di Amerika alasan-alasan dilakukannya aborsi adalah, tidak ingin memiliki anak  karena khawatir menggangu karir, sekolah atau tanggung jawab lain, tidak  memiliki cukup uang untuk merawat anak, tidak ingin memiliki seorang anak  tanpa ayah, karena akibat perkosaan dan alasan lain yang sering terjadi adalah  masih terlalu muda terutama mereka yang hamil di luar nikah, aib keluarga, atau  sudah memiliki banyak anak. Walaupun  dari beberapa penelitian telah   Ajat Sudrajat, Fikih Aktual Membahas Problematika Hukum Islam Kontemporer, h.
  Maria Ulfah Anshor, Fikih Aborsi, h. 35-37   ditemukan, bahwa kehamilan akibat perkosaan pada korbannya kemungkinan nol  (0) sampai 2,2 persen, yang artinya kehamilan akibat perkosaan kemungkinan  tidak dapat terjadi.
  Tetapi pada saat yang bersamaan, tidak dapat begitu saja  mengesampingkan kemungkina terjadinyakehamilan. Dalam kasus dimana  kehamilan terjadi akibat perkosaan, maka dihadapkan dengan masalah apakah  aborsi dibenarkan/dibolehkan. Orang cenderung akan menjawab setuju dengan  memandang bahwa perbuatan seksual dilakukan pada wanita dengan paksaan,  tidak atas kemauannya. Mereka tidak berpikir bahwa melakukan aborsi itu akan  menjadi seorang pembunuh dan akan mengalami berbagai masalah kesehatan  kandungan, seperti: infeksi, kanker rahim dan kemandulan yang permanen.
  Pelaku aborsi di Indonesia walaupun tidak sama persis dengan Amerika.
 Akan tetapi gambaran ini memberikan bahan untuk dijadikan pertimbangan  pelaku aborsi tersebut tidak hanya wanitayang sudah menikah akan tetapi juga  dilakukan oleh kalangan wanita remaja. Lebih dari separuh atau 57% wanita  pelaku aborsi adalah mereka yang berusia dibawah 25 tahun bahkan 24% dari  mereka adalah wanita remaja berusia dibawah 19 tahun.
  Jika terjadi kehamilan diluar nikah 82% wanita di Amerika akan  melakukan Aborsi jadi parawanita muda yang hamil diluar nikah cenderung  dengan mudah akan memilih membunuh anaknya sendiri. Sedangkan untuk di   Abul Fadl Mohsin Ebrahim, Aborsi Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandulan, h.
  http://aborsi.org/tanya jawab.html (diakses tanggal 12 Desember 2009)  Ibid,    Indonesia jumlah ini tentunya akan lebih besar dikarenakan dalam adat  ketimuran kehamilan di luar nikah itu merupakan suatu aib dan merupakan suatu  tragedi yang sangat tidak bisa diterima oleh masyarakat dan lingkungan  keluarga.
  Tindak aborsi di Indonesia sendiri masih menimbulkan sikap pro dan  kontra dari berbagai kalangan. Pihak yang pro kepada tindak aborsi lebih  menekankan pada aspek kesehatan (Abortus Provocatus Medicalis), misalnya  tindak aborsi yang terpaksa boleh dilakukan dalam upaya menyelamatkan nyawa  ibu sang bayi. Bila tidak dilakukan tindak aborsi maka nyawa ibu dengan anak  tidak dapat diselamatkan atau karena ibu mengidap penyakit jantung atau  penyakit lainnya yang berbahaya bagi ibu.
 Pendapat ini didukung oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) dari sudut  pandang agama dengan mengeluarkan Fatwa No. 4 Tahun 2005 Tentang Aborsi,  yang memutuskan:  Pertama : Ketentuan Umum 1.  Darurat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan  sesuatu yang diharamkan maka ia akan mati atau hampir mati.
 2.  Hajat adalah suatu keadaan di manaseseorang apabila tidak melakukan  sesuatu yang diharamkan maka ia akan mengalami kesulitan besar.
  Ibid,   http:www.mui.or.id. Fatwa MUI No.4 Tahun 2005 Tentang Aborsi, h. 3 (diakses  tanggal 12 Desember 2009)      Kedua: Ketentuan Hukum 1.  Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosispada dinding  rahim ibu (nidasi).
 2.  Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun  hajat.
 a.  Keadaan darurat yang berkaitan dengan kehamilan yang membolehkan  aborsi adalah:  1.  Perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium  lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya  yang harus ditetapkan oleh Tim Dokter.
 2.  Dalam keadaan dimana kehamilan mengancam nyawa si ibu.
 b.  Keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat  membolehkan aborsi adalah:  1.  Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetik yang kalau  lahir kelak sulit disembuhkan.
 2.  Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh tim yang  berwenang yang di dalamnya terdapat antara lain keluarga korban,  dokter, dan ulama.
 c.  Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud huruf b harus dilakukan  sebelum janin berusia 40 hari.
 3.  Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.
  Dari kalangan yang kontra berpendapat bahwa tindak aborsi merupakan  tindakan yang melanggar hukum (Abortus Provocatus Criminalis).Dasar hukum  yang mereka jadikan acuan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  Pasal 346 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
 Permasalahan seputar aborsi bisa mengingatkan kita, betapapun juga janin-janin  itu bukanlah sekedar kumpulan daging  belaka, tapi menyangkut keberadaan  manusia, yang pada dasarnya memiliki hak hidup.
 Ketika sperma membuahi sel telur ia sudah menjadi seorang manusia.
 Mungkin belum terlihat bentuk manusianya tapi ia sudah hidup dan sedang  memulai suatu proses pematangan dari bagian-bagian yang sebenarnya sudah ada  sejak pembuahan. Membunuhnya bisa  diberi makna membunuh manusia  (jinayah).
  Maka apabila ditinjau dari hal ini maka aborsi dianggap sebagai  pelanggaran HAM (hak asasi manusia) dan pelanggaran terhadap UndangUndang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana tercantum  dalam pasal 45 ayat 1 yang berbunyi "Orang tua dan keluarga bertanggung jawab  menjaga kesehatan anak dan merawat anak sejak dalam kandungan".
  Dimana  dalam Undang-undang Perlindungan Anak pasal 1 ayat 1 yang dinamakan Anak  adalah"seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak  yang masih dalam kandungan".
  Adapun perlindungan anak adalah "segala   Imam Ghazali, Ih}ya> ‘Ulu>muddi>n, Juz II, h.
  Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 (pasal 45 ayat 1)  Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 (pasal 1 ayat 1)    kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup,  tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat  dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan  diskriminasi".
  Namun dalam konteks sosio-kultural, ada sumbangan dan tekanan  masyarakat urban yang bersifat relatif egoistikdan  individualistikyang  mendorong perempuan untuk melakukan tindak aborsi yang disebabkan karena  kehamilan di luar nikah dan untuk menghindari rasa malu. sehingga pada  akhirnya perempuan (pelaku aborsi) cenderung memilih untuk melakukan  tindakan aborsi. Sedangkan produk hukum diIndonesia tidak mengatur secara  jelas mengenai aborsi pemerkosaan. Olehkarena itu perlu adanya kejelasan  hukum yang mengatur lebih jelas mengenai aborsi korban pemerkosaan.
 Berdasarkan uraian di atas, makapatutlah penulis untuk melakukan  kajian dengan judul analisis hukum Islam dan pasal 45 Undang-undang No. 23  tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap aborsi anak korban  pemerkosaan.
  Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 (pasal 1 ayat 2)   B.  Rumusan Masalah  Sejalan dengan latar belakang permasalahan di atas, maka kami  merumuskan permasalahan sebagai berikut:  1.  Bagaimana deskripsi aborsi anak korban pemerkosaan?  2.  Apa yang melatarbelakangi terjadinyaaborsi anak korban pemerkosaan?  3.  Bagaimana Analisis Hukum Islam dan pasal 45 Undang-Undang No. 23  Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap aborsi anak korban  pemerkosaan?
 C.  Kajian Pustaka  Pada dasarnya fenomena tentang aborsisebenarnya sudah banyak dikaji  atau diteliti. Masalah tentang aborsikorban pemerkosaan juga sudah ada  beberapa yang pernah melakukan penelitian.
  


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi