BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Agama Islam diwahyukan dengan memuat aturan
(syari’ah) yang bertujuan mengembangkan
kesejahteraan manusia menurut kehendak penciptaan-Nya, sebagai rahmat bagi semua makhluk, serta
mempunyai peran membatasi seminimal
mungkin timbulnya Mafsadah, meningkatkan
seoptimal mungkin kemaslahatan. Metode
yang dipakai adalah metode hidayah, yakni dengan memberi petunjuk tentang ketuhanan, kealaman,
dan kemanusiaan.
Aturan Islam bidang kealaman dan
kemanusiaan disampaikan dalam bentuk
garis besarnya saja dengan tujuanyang jelas, yaitu agar manusialah yang mengatur rinciannya sesuai dengan pengetahuan
yang dimilkinya. Pada sisi yang lain,
masalah yang berkembang tidak terbatas dan bervariasi, sedangkan rujukan dalam menetapkan hukum terbatas,
sehinggaaturan syari’ah bidang mu’amalat produk manusia lebih besar dari pada penetapan
wahyu, terutama setelah berkembangnya
ilmu dan teknologi termasuk dibidang teknologi kedokteran.
Dengan menetapkan Al-Qur’an dan
Sunnah sebagai nilai keadilan dan moral yang
tinggi, ahli hukum Islam menetapkan lima acuan dasar dalam menetapkan hukum yang disebut dengan Maqasid
as-Syariahyakni, memelihara agama, jiwa, akal, harta dan keturunan.
Fathur Rahman Jamil, Filsafat Hukum Islam, h. 125.
2 Anak adalah anugerah sekaligus amanat bagi
pasangan suami istri, merupakan sebuah
kebahagiaan dan kebanggan bagi istri ketika merasakan kehamilan, menjalani proses melahirkan anak
dan menjadi seorang ibu, karena Sifat
keibuan adalah naluri yang Allah anugerahkan bagi setiap diri wanita.
Bahkan mendapat zuriat adalah
antara tujuan perkawinan disyariatkan oleh Alalh SWT. Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surat
Al-Kahfi :46 ( Artinya: “Harta dan
anak-anak adalah perhiasan hidup dunia.
Namun, takdir Allah SWT untuk menguji
hamba-hambaNya dengan menjadikan suami
isteri tidak memperoleh anak setelah mendirikan rumah tangga dalam jangka masa yang lama. Allah
menjelaskan keadaan ini dalam firmanNya,
Al-Qur’an Surat As-Syura: 50 ْ Artinya: Atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki
dan perempuan (kepada siapa yang
dikehendaki-Nya), dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki.
Sesungguhnya Dia Maha mengetahui
lagi Maha Kuasa.
Berkaitan erat dengan Maqasid As-syari’ahdalam
memelihara keturunan yang dalam
prosesnya melalui kehamilan, dulu kehamilan dipandang sebagai Departemen Agama RI, Al Qur’an dan
Terjemahnya,h. 487 Departemen Agama RI,
Al Qur’an dan Terjemahnya,h. 300 3 kehendak
tuhan yang tidak bisa dikejar atau dihindari. Apa yang tuhan kehendaki niscaya akan terjadi, dan apa yang
tidak kehendaki tidak akan terjadi.
Akan tetapi ketika ilmu pengetahuan dan
teknologi semakin maju apa yang semula
dikenal sebagai wilayah prerogratif Allah, ini mulai dijelajahi, sehubungan hal yang di atas sekarang kehamilan
bisa dicari sekaligus bisa dihindari
seperti dalam masalah orang yang tidak bisa hamil dikarenakan kemandulan, kerusakan testis akibat kangker
atau bahkan karena terlahir tanpa memilki
organ testis atau kurang berfungsi, walaupun merupakan takdir Allah SWT dianggap sebagai suatu penyakit karena ia
bertentangan dengan keadaan yang normal.
Maka usaha untuk mengobati penyakit merupakan perkara yang dituntut oleh syara’ selagi cara yang
digunakan tidak bertentangan dengan kehendak
syara’.
Perkembangan sains dalam bidang pengobatan
telah menemukan perbagai cara untuk
mengatasi masalah kemandulan, yang natijahnya manusia boleh memiliki anak bukan dengan cara tabi’ieyaitu
melalui hubungan suami isteri.
Diantara cara yang telah
ditemukan olehpara pengkaji pengobatan yang tersebar di Barat, ilmu bio medis merancang beberapa
cara antara lain dengan meminjam testis
orang lain, dan baru-baru ini penawaran radikal dilontarkan oleh sebuah rumah sakit di New York. Sebuah alternatif
yaitu melakukan ransplantsi testis.
Fathur Rahman Jamil, Filsafat Hukum Islam ,
h.1 Luthfi Assyaukani, Politik, HAM, dan
Isu-isu Teknologi dalam Fiqih Kontemporer, h. 141 4 Sebenarnya
transplantasi testis merupakan bagian dari transplantasi organ dalam artian secara umum, di Indonesia Seiring
dengan kemajuan teknologi di bidang
kesehatan banyak cara yang dapat
ditempuh untuk memperoleh kesembuhan.
Pada kasus-kasus tertentu, transplantasi organ merupakan jalan yang dapat ditempuh untuk memperoleh kesembuhan.
Transplantasi adalah perpindahan
sebagian atau seluruh jaringan atau organ dari satu individu pada individu itu sendiri atau pada individu
lainnya baikyang sama maupun berbeda spesies.
Transplantasi organ yang lazim
dikerjakan di Indonesia adalah pemindahan suatu jaringan atau organ antar manusia, bukan
antara hewan ke manusia, sehingga
menimbulkan pengertian bahwa transplantasi adalah pemindahan seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke
tubuh yang lain atau dari satu tempat ke
tempat yang lain di tubuh yang sama. Transplantasi ini ditujukan untuk mengganti organ yang rusak atau tak berfungsi
pada penerima dengan organ lain yang
masih berfungsi dari donor.
Transplantasi organ akan memiliki
nilai sosial dan kemanusiaan tinggi bila dilakukan atas dasar kemanusiaan bukan
kepentingan komersial semata. Namun dengan
adanya ketimpangan yang cukup besar antara ketersediaan dengan kebutuhan organ masalah komersialisasi organ
menjadi salah satu perdebatan yang
sensitive di bidang medikolegal .
www.google. Com akses pada tanggal 23 November
2009 5 Saat ini di Indonesia, transplantasi organ
ataupun jaringan diatur dalam UU No. 23
tahun 1992 tentang Kesehatan. Sedangkan peraturan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan PemerintahNo. 18 Tahun
1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan
Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia. Hal ini tentu saja menimbulkan suatu
pertanyaan tentang relevansi antara
Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang dimana Peraturan Pemerintah diterbitkan jauh sebelum Undang-Undang .7 Transplantasi adalah perpindahan sebagian atau
seluruh jaringan atau organ dari satu
individu pada individu itu sendiri atau pada individu lainnya baik yang sama maupun berbeda spesies. Saat ini yang
lazim di kerjakan di Indonesia saat ini
adalah pemindahan suatu jaringan atau organ antar manusia, bukan antara hewan ke manusia, sehingga menimbulkan
pengertian bahwa transplantasi adalah pemindahan
seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke tubuh yang lain atau dari satu tempat ke tempat yang laindi tubuh
yang sama. Transplantasi ini ditujukan
untuk mengganti organ yang rusak atau tak berfungsi pada penerima dengan organ lain yang masih berfungsi dari
donor . 8 Berdasarkan UU No. 23 tahun
1992 tentang kesehatan, transplantasi adalah tindakan medis untuk memindahkan organ dan
atau jaringan tubuh manusia yang berasal
dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk mengganti jaringan dan atau organ tubuh yang
tidak berfungsi dengan baik.
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 tentang
Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Schwartz,
Intisari Prinsip-Prinsip, Ilmu Bedah, buku kedokteran, h. 167 6 Donor
adalah orang yang menyumbangkan alat dan atau jaringan tubuhnya kepada orang lain untuk tujuan kesehatan.
Donor organ dapat merupakan organ hidup
ataupun telah meninggal. Sedangkan resipienadalah orang yang akan menerima jaringan atau organ dari orang lain
atau dari bagian lain dari tubuhnya sendiri . Transplantasi organ dapat dikategorikan
sebagai ‘life saving’ sedangkan transplantasi
jaringan dikategorikan sebagai ‘life enhancing’
.
Transplantasi testis mempunyai
fungsi menghasilkan sperma (supaya dapat menghamili seorang wanita) dan juga berfungsi
untuk menghasilkan testosteron (hormon laki-laki untuk membangkitkangairah
untuk menghamili wanita).
Sebenarnya, kajian yang membahas hukum syariah
tentang praktek transplantasi testis
dalam khazanah intelektual dan keilmuan fiqih Islam klasik relatif jarang dan hampir tidak pernah dikupas
oleh para fuqahasecara mendetail dan
jelas yang mungkin karena faktorbarunya masalah ini dan dimensi terkaitnya yang komplek yang meliputi kasus
transplantasi. Oleh karena itu tidak heran
jika hasil ijtihad dan penjelasan syar'i tentang masalah ini banyak berasal dari pemikiran ulama fikih kontemporer,
keputusan lembaga dan institusi Islam serta
simposium nasional maupun internasional.
Maka, selaku umat Islam, kita
perlu mengetahui kaidah ini menepati syara’ atau sebaliknya karena ini merupakan masalah
ijtihadiyah yang tidak mempunyai nas
yang jelas tentang pengharaman atau kebolehannya.
www. Boilreprod.org. Di akses pada Tanggal 1
Januari Tahun 2010 7 Permasalahan selanjutnya yang timbul adalah
adanya transplantasi Testis akan
mengacaukan sunnatullah dan mengaburkan status nasab.
Tentu kehidupan muslim perlu
memadukan kesesuaian antara kaidah syara’
yang menitikberatkan maqasid as-syariahuntuk memelihara kesucian nasab dan mengelakkan dari percampuran, serta
menjaga kemuliaan dan kehormatan manusia
sebagai khalifah fi Al-ard.
Fenomena tersebut mengindikasikan
betapa upaya membangun saling pengertian
antara praktisi medis dan kaum agamawan memerlukan proses dan waktu yang panjang, sebab perbedaan paradigma
keilmuan sangat mempengaruhi penilaian
masing-masing.
Berdasarkan dari permasalahan
diatas, maka yang menjadi pokok bahasan dalam
penulisan skripsi ini, Terhadap status anak hasil transplantasi testis sesuai dengan judul
Analisis Hukum Islam tentang Penentuan Nasab Anak Hasil Transplantasi Testis. Untuk lebih fokusnya
kajian ini maka dirumuskan sebagai berikut.
B. Rumusan Masalah Berdasarkan uraian diatas, maka permasalahan
yang akan diteliti dalam skripsi ini
adalah sebagai berikut : 1. Bagaimana penentuan nasab darihasil
transplantasi testis? 2. Bagaimana analisis hukum Islam terhadap anak
hasil transplantasi testis? 8
C. Kajian Pustaka Di bawah ini akan disebutkan beberapa buku,
artikel, jurnal dan hasil penelitian
yang membahas tentang transplantasi 1. Hasyim Abbas, Prespektif Normatif Islam
tentang Hukum Transplantasi, Paramedia,2000.
Artikel ini membahas secara umum
tentang fatwa-fatwa hukum transplantasi baik
secara kelembagaan maupun secara individual 2. Imam
Ghazali Said. Yang berjudul Islam dan
Transplatasi Organ Manusia, artikel ini
membahas tentang kaidahfiqh yang harus menjadi acuan dalam penerapan transplantasi organ, namun dalam
artikel ini tidak membahas secara khusus
tentang kaidah-kaidah fiqh yang diterapkan dalam transplantasi testis 3.
Nurhasim, Nim: C01301374. yang berjudul Tinjauan Hukum Islam terhadap Transplantasi Organ Tubuh melalui Jalur Wasiat.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi