Jumat, 04 Juli 2014

Skripsi Syariah:ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG PENENTUAN NASAB ANAK HASIL TRANSPLANTASI TESTIS


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Agama Islam diwahyukan dengan memuat aturan (syari’ah) yang bertujuan  mengembangkan kesejahteraan manusia menurut kehendak penciptaan-Nya,  sebagai rahmat bagi semua makhluk, serta mempunyai peran membatasi  seminimal mungkin timbulnya Mafsadah,  meningkatkan seoptimal mungkin  kemaslahatan. Metode yang dipakai adalah metode hidayah, yakni dengan  memberi petunjuk tentang ketuhanan, kealaman, dan kemanusiaan.
Aturan Islam bidang kealaman dan kemanusiaan disampaikan dalam  bentuk garis besarnya saja dengan tujuanyang jelas, yaitu agar manusialah yang  mengatur rinciannya sesuai dengan pengetahuan yang dimilkinya. Pada sisi yang  lain, masalah yang berkembang tidak terbatas dan bervariasi, sedangkan rujukan  dalam menetapkan hukum terbatas, sehinggaaturan syari’ah bidang mu’amalat  produk manusia lebih besar dari pada penetapan wahyu, terutama setelah  berkembangnya ilmu dan teknologi termasuk dibidang teknologi kedokteran.

Dengan menetapkan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai nilai keadilan dan moral  yang tinggi, ahli hukum Islam menetapkan lima acuan dasar dalam menetapkan  hukum yang disebut dengan Maqasid as-Syariahyakni, memelihara agama, jiwa,  akal, harta dan keturunan.
  Fathur Rahman Jamil, Filsafat Hukum Islam, h. 125.
2  Anak adalah anugerah sekaligus amanat bagi pasangan suami istri,  merupakan sebuah kebahagiaan dan kebanggan bagi istri ketika merasakan  kehamilan, menjalani proses melahirkan anak dan menjadi seorang ibu, karena  Sifat keibuan adalah naluri yang Allah anugerahkan bagi setiap diri wanita.
Bahkan mendapat zuriat adalah antara tujuan perkawinan disyariatkan oleh Alalh  SWT. Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Kahfi :46  ­­ ( Artinya: “Harta dan anak-anak adalah perhiasan hidup dunia.
 Namun, takdir Allah SWT untuk menguji hamba-hambaNya dengan  menjadikan suami isteri tidak memperoleh anak setelah mendirikan rumah  tangga dalam jangka masa yang lama. Allah menjelaskan keadaan ini dalam  firmanNya, Al-Qur’an Surat As-Syura: 50  ْ Artinya:  Atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa  yang dikehendaki-Nya), dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki.
Sesungguhnya Dia Maha mengetahui lagi Maha Kuasa.
 Berkaitan erat dengan Maqasid As-syari’ahdalam memelihara keturunan  yang dalam prosesnya melalui kehamilan, dulu kehamilan dipandang sebagai   Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahnya,h. 487   Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahnya,h. 300   3  kehendak tuhan yang tidak bisa dikejar atau dihindari. Apa yang tuhan  kehendaki niscaya akan terjadi, dan apa yang tidak kehendaki tidak akan terjadi.
 Akan tetapi ketika ilmu pengetahuan dan teknologi semakin maju apa yang  semula dikenal sebagai wilayah prerogratif Allah, ini mulai dijelajahi,  sehubungan hal yang di atas sekarang kehamilan bisa dicari sekaligus bisa  dihindari seperti dalam masalah orang yang tidak bisa hamil dikarenakan  kemandulan, kerusakan testis akibat kangker atau bahkan karena terlahir tanpa  memilki organ testis atau kurang berfungsi, walaupun merupakan takdir Allah  SWT dianggap sebagai suatu penyakit karena ia bertentangan dengan keadaan  yang normal. Maka usaha untuk mengobati penyakit merupakan perkara yang  dituntut oleh syara’ selagi cara yang digunakan tidak bertentangan dengan  kehendak syara’.
 Perkembangan sains dalam bidang pengobatan telah menemukan perbagai  cara untuk mengatasi masalah kemandulan, yang natijahnya manusia boleh  memiliki anak bukan dengan cara tabi’ieyaitu melalui hubungan suami isteri.
Diantara cara yang telah ditemukan olehpara pengkaji pengobatan yang tersebar  di Barat, ilmu bio medis merancang beberapa cara antara lain dengan meminjam  testis orang lain, dan baru-baru ini penawaran radikal dilontarkan oleh sebuah  rumah sakit di New York. Sebuah alternatif yaitu melakukan ransplantsi testis.
 Fathur Rahman Jamil, Filsafat Hukum Islam , h.1  Luthfi Assyaukani, Politik, HAM, dan Isu-isu Teknologi dalam Fiqih Kontemporer, h. 141  4  Sebenarnya transplantasi testis merupakan bagian dari transplantasi organ  dalam artian secara umum, di Indonesia Seiring dengan kemajuan teknologi di  bidang kesehatan banyak cara yang  dapat ditempuh untuk memperoleh  kesembuhan. Pada kasus-kasus tertentu, transplantasi organ merupakan jalan yang  dapat ditempuh untuk memperoleh kesembuhan. Transplantasi adalah  perpindahan sebagian atau seluruh jaringan atau organ dari satu individu pada  individu itu sendiri atau pada individu lainnya baikyang sama maupun berbeda  spesies.
Transplantasi organ yang lazim dikerjakan di Indonesia adalah pemindahan  suatu jaringan atau organ antar manusia, bukan antara hewan ke manusia,  sehingga menimbulkan pengertian bahwa transplantasi adalah pemindahan  seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke tubuh yang lain atau dari satu  tempat ke tempat yang lain di tubuh yang sama. Transplantasi ini ditujukan untuk  mengganti organ yang rusak atau tak berfungsi pada penerima dengan organ lain  yang masih berfungsi dari donor.
Transplantasi organ akan memiliki nilai sosial dan kemanusiaan tinggi bila  dilakukan atas dasar kemanusiaan bukan kepentingan komersial semata. Namun  dengan adanya ketimpangan yang cukup besar antara ketersediaan dengan  kebutuhan organ masalah komersialisasi organ menjadi salah satu perdebatan  yang sensitive di bidang medikolegal .
 www.google. Com akses pada tanggal 23 November 2009  5  Saat ini di Indonesia, transplantasi organ ataupun jaringan diatur dalam UU  No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Sedangkan peraturan pelaksanaannya  diatur dalam Peraturan PemerintahNo. 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat  Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh  Manusia. Hal ini tentu saja menimbulkan suatu pertanyaan tentang relevansi  antara Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang dimana Peraturan Pemerintah  diterbitkan jauh sebelum Undang-Undang .7  Transplantasi adalah perpindahan sebagian atau seluruh jaringan atau organ  dari satu individu pada individu itu sendiri atau pada individu lainnya baik yang  sama maupun berbeda spesies. Saat ini yang lazim di kerjakan di Indonesia saat  ini adalah pemindahan suatu jaringan atau organ antar manusia, bukan antara  hewan ke manusia, sehingga menimbulkan pengertian bahwa transplantasi adalah  pemindahan seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke tubuh yang lain atau  dari satu tempat ke tempat yang laindi tubuh yang sama. Transplantasi ini  ditujukan untuk mengganti organ yang rusak atau tak berfungsi pada penerima  dengan organ lain yang masih berfungsi dari donor . 8  Berdasarkan UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, transplantasi adalah  tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang  berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk  mengganti jaringan dan atau organ tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.
 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat   Schwartz, Intisari Prinsip-Prinsip, Ilmu Bedah, buku kedokteran, h. 167  6  Donor adalah orang yang menyumbangkan alat dan atau jaringan tubuhnya  kepada orang lain untuk tujuan kesehatan. Donor organ dapat merupakan organ  hidup ataupun telah meninggal. Sedangkan resipienadalah orang yang akan  menerima jaringan atau organ dari orang lain atau dari bagian lain dari tubuhnya  sendiri  . Transplantasi organ dapat dikategorikan sebagai ‘life saving’ sedangkan  transplantasi jaringan dikategorikan sebagai ‘life enhancing’  .
Transplantasi testis mempunyai fungsi menghasilkan sperma (supaya dapat  menghamili seorang wanita) dan juga berfungsi untuk menghasilkan testosteron (hormon laki-laki untuk membangkitkangairah untuk menghamili wanita).
 Sebenarnya, kajian yang membahas hukum syariah tentang praktek  transplantasi testis dalam khazanah intelektual dan keilmuan fiqih Islam klasik  relatif jarang dan hampir tidak pernah dikupas oleh para fuqahasecara mendetail  dan jelas yang mungkin karena faktorbarunya masalah ini dan dimensi  terkaitnya yang komplek yang meliputi kasus transplantasi. Oleh karena itu tidak  heran jika hasil ijtihad dan penjelasan syar'i tentang masalah ini banyak berasal  dari pemikiran ulama fikih kontemporer, keputusan lembaga dan institusi Islam  serta simposium nasional maupun internasional.
Maka, selaku umat Islam, kita perlu mengetahui kaidah ini menepati syara’  atau sebaliknya karena ini merupakan masalah ijtihadiyah yang tidak mempunyai  nas yang jelas tentang pengharaman atau kebolehannya.
 www. Boilreprod.org. Di akses pada Tanggal 1 Januari Tahun 2010  7  Permasalahan selanjutnya yang timbul adalah adanya transplantasi Testis  akan mengacaukan sunnatullah dan mengaburkan status nasab.
Tentu kehidupan muslim perlu memadukan kesesuaian antara kaidah  syara’ yang menitikberatkan maqasid as-syariahuntuk memelihara kesucian  nasab dan mengelakkan dari percampuran, serta menjaga kemuliaan dan  kehormatan manusia sebagai khalifah fi Al-ard.
Fenomena tersebut mengindikasikan betapa upaya membangun saling  pengertian antara praktisi medis dan kaum agamawan memerlukan proses dan  waktu yang panjang, sebab perbedaan paradigma keilmuan sangat mempengaruhi  penilaian masing-masing.
Berdasarkan dari permasalahan diatas, maka yang menjadi pokok bahasan  dalam penulisan skripsi ini, Terhadap status anak hasil transplantasi testis sesuai  dengan judul  Analisis Hukum Islam tentang Penentuan Nasab Anak Hasil  Transplantasi Testis. Untuk lebih fokusnya kajian ini maka dirumuskan sebagai  berikut.
B.  Rumusan Masalah  Berdasarkan uraian diatas, maka permasalahan yang akan diteliti dalam  skripsi ini adalah sebagai berikut :  1.  Bagaimana penentuan nasab darihasil transplantasi testis?  2.  Bagaimana analisis hukum Islam terhadap anak hasil transplantasi testis?  8  
C.  Kajian Pustaka  Di bawah ini akan disebutkan beberapa buku, artikel, jurnal dan hasil  penelitian yang membahas tentang transplantasi  1.  Hasyim Abbas, Prespektif Normatif Islam tentang Hukum Transplantasi, Paramedia,2000.
Artikel ini membahas secara umum tentang fatwa-fatwa hukum transplantasi  baik secara kelembagaan maupun secara individual  2.  Imam Ghazali Said.  Yang berjudul Islam dan Transplatasi Organ Manusia,  artikel ini membahas tentang kaidahfiqh yang harus menjadi acuan dalam  penerapan transplantasi organ, namun dalam artikel ini tidak membahas  secara khusus tentang kaidah-kaidah fiqh yang diterapkan dalam  transplantasi testis  3.  Nurhasim, Nim: C01301374. yang berjudul Tinjauan Hukum Islam terhadap  Transplantasi Organ Tubuh melalui Jalur Wasiat.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi