BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Allah SWT menurunkan Al Qur’an kepada Nabi
Muhammad SAW sebagai petunjuk dan
pedoman bagi umat manusia. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan lbnu Mas’ud mengatakan Rasulullah
bersabda: “Dan jalan-ku itu adalah jalan
yang lurus maka ikutilah jalan itu dan janganlah kalian mengikuti jalan yang lain karena akan mencerai-beraikan
kalian dari jalan Allah”, mengamalkan
Hadits di atas dapat dengan melakukan amal kebaikan, semisal memperbanyak amal jariyah, shadaqah, wakaf,
dan hibah.
Maka amalan– amalan yang telah dilakukan oleh
umatnya akan diterima pahalanya oleh Allah SWT. Seseorang yang telah memberikan hartanya
untuk kebutuhan masyarakat yang
digunakan untuk membuat bangunan sebagai tempat ibadah akan mendapatkan limpahan pahala dari Allah SWT.
Bila hal di atas dikaitkan dengan
kehidupan berbangsa dan bernegara, nilainilai yang ada di dalamnya sangat
signifikasi untuk diintegrasikan dalam gerak pembangunan nasional. Seperti yang diketahui,
yang tercantum dalam UndangUndang Dasar 1945 bahwa hakikat pembangunan
nasional Indonesia adalah pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan
seluruh masyarakat Indonesia, yang
bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur baik secara Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional,
Kamus, h. 1222 2 material maupun spiritual. Wakaf telah
disyariatkan dan telah dipraktekkan oleh umat Islam seluruh dunia sejak zaman nabi Muhammad
SAW sampai dengan sekarang.
termasuk oleh masyarakat Islam di
negara Indonesia. Wakaf merupakan cabang terpenting dalam syariat Islam,sebab ia
terjalin ke dalam seluruh kehidupan ibadat dan perekonomian sosial kaum muslimin.
Bumi, air, ruang angkasa, dan segala kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya adalah
merupakan suatu karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, dan oleh karena itu sudah semestinya pemanfaatanbumi,
air, dan ruang angkasa beserta segala
apa yang terkandung di dalamnyaadalah ditujukan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran di muka bumi
ini. Di muka bumi ini dengan tujuan agar manusia selalu memelihara,
mengelola dan mengatur bumi serta untuk
beribadah kepadanya agar memperolehderajat takwa kepada Allah SWT.
Tanah akan mengalami perubahan
kedudukan dan fungsi melalui beberapa proses
peralihan hak seperti amal jariyah, hibah, wakaf, shadaqah. Salah satu proses peralihan hak yang pengaruhnya sangat
besar pada kedudukan dan fungsi tanah
adalah wakaf. Dalam kehidupan masyarakat banyak sekali tempat-tempat ibadah, panti asuhan, pusat penyiaran agama
yang didirikan diatas tanah wakaf.
Dalam Wakaf hukumnya sunnah
sebagai bentuk dari shadaqah jâriyah, yang
pahalanya akan terus mengalir meski pelakunya telah meninggal dunia, dalam hadits bersabda : Sayyid Sadiq , Fiqh Sunnah Jilid 14, h 143 Artinya: “Dari Ibnu Umar, ia berkata : “Umar
pernah berkata kepada Nabi SAW.: bahwa
seratus bagian yangmenjadi milikku di Khaibar itu adalah harta yang belum pernah saya peroleh
yang sungguh lebih kukagumi selain harta
itu, lalusungguh aku berkehendak untuk menyedekahkan
(mewaqafkan) nya. Kemudian Nabi SAW.
Mengatakan kepada Umar : tahanlah
pokoknya dan waqafkanlah buah (hasil)
nya”. (HR. Nasai dan Ibnu Majah) Dalam
kehidupan dan persoalan hubungan antara manusia dengan Allah Swt, agama Islam jelas memerintahkan agar
manusia senantiasa berbuat dengan kebajikan
dengan bentuk amal jariyah, wakaf zakat amal tersebut akan membawa kesejahteraan, keamanan, dan
kebahagiaan hidup sampai akhirat kelak
mati. Hal ini sebagaimana firmanAllah Swt tercantum dalam Surat Al Hajj 22:77 berbunyi: 77 ( Artinya: Hai orang-orang beriman,
bertakwalah kepada tuhanmu kamu sujudlah kamu dan sembahlah tuhanmu dan berbuatlah
kebajikan supaya kamu mendapat
kemenangan Wakaf merupakan salah satu dari ajaranIslam yang satu di sisi
berfungsi sebagai ibadah kepada Allah
dan sisi lain berfungsi sebagai amal sosial. oleh karena itu, sebagai umatnya harus
banyak-banyak meramut rumah allah .
Dalam Departemen Agama RI, Al Qur’an
dan terjemahannya, h. 101 hhtp:// www.
google. penarikan wakaf dalam membayar hutang ahli waris com, tanggal 15 september 2009 4 suatu
amal kebajikan yang sangat diberikan kepada umat – umatnya.
Melakukan amal jariyah, shadaqah, hibah harus
diberikan kepada umatnya. amal kebajikan
yang mempunyai nilai tinggi besar pahalanya. Hal ini sebagaimana dalam hadits: َ
Artinya: “Dari Abu Hurairah r. a berkata:sesungguhnya Nabi saw. bersabda Apabila manusia sudah mati, makaputuslah
amalnya kecuali dari tiga macam yaitu
sedekah jariyah, atau ilmu yang dimanfaatkan atau mendoakannya, diriwayatkan oleh muslim” Untuk
yang mendasari hadits diatas dan disyariatkan dalam wakaf sebagaimana tindakan hukum dengan cara
melepaskan hak pemilikan diantara lain
barang sedekah jariyah, hibah, infaq, wakaf lalu manfaatnya berguna untuk kepentingan umum lalu memperoleh pahala dari
Allah SWT. Wakaf itu untuk berguna buat
umatnya. orang yang berwakafdari masa ke masa, lalu kehidupan umat itu hidup sampai mati selama harta yang
diwakafkan itu masih ada dan dapat
dimanfaatkan.
Dalam hadits Umar bin Khattab berpendapat bahwa
tidak boleh menarik kembali hibah yang
telah di berikan. hal ini di dasarkan kepada hadis – hadis riwayat Umar bin Khathab ra. , ia berkata: Aku
telah menghibahkan seekor Sayyid Sadiq
, Fiqh Sunnah Jilid 14 ,,,,,,,,,,,,,h Ibid
h. 157-158 T. M. Hasbi Ash Shiddiq,
Hukum-Hukum Fiqih Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1978) h 502 5 kuda
yang bagus kepada seorang yang ikutberperang di jalan Allah, kemudian orang itu menyia-nyiakannya. Aku menyangka
bahwa ia akan menjualnya dengan harga
yang murah. Maka hal itu aku tanyakan kepada Rasulullah saw.
Beliau bersabda: Janganlah kamu
membelinya dan jangan pula kamu tarik kembali
sedekahmu itu, karena orang yang menarik kembali sedekahnya seperti seekor anjing yang memakan muntahnya Wakaf merupakan perwujudan dari imamkepada
Allah, Oleh karena itu dalam fungsinya
sebagai ibadah dapat di harapkan menjadi bekal bagi si wakif setelah berakhir hidup di dunia ini, sebagai
bentuk amal perbuatan yang pahalanya
akan terus-menerus mengalir selama harta wakaf itu di manfaatkan.
Sedangkan dalam fungsi sosialnya
wakaf merupakan salah satu ahli waris memberdayakan
ekonomi umat, untuk buat bekal selamanya kalau ada tanah wakaf ini.
Di dalam hukum Islam di kenal
banyak cara untuk mendapatkan hak atas tanah.
Dengan Perolehan dan peralihan hak atas tanah dapat terjadi antara jualbeli,
tukar-menukar, hibah, infak, sedekah, wakaf, hal ini menyangkut tentang perolehan atau peralihan hak yang di kenal
dalam hukum Islam. Maka ternyata wakaf
mendapat peraturan secara khususdi antara dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, diantaranya yang
berbentuk PP No 42 Tahun 2006, Undang-undang
no 41 tahun 2004, Kompilasi Hukum Islam ( KHI )yang menyangkut tentang wakaf. Wakaf merupakan
salah satu lembaga hukum Islam 6 yang mempunyai titik temu secara langsung
dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Negara republik Indonesia adalah
Negara hukum berdasarkan pancasila dan
Undang-undang 1945, Negara demokrasi yang menganut asas kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. menurut
hukum maka demokrasi ini bukanlah barang
jadi, dalam artian ia dinamis, bergerak terus, bergumul, berproses menyempurnakan identitas diri dan berusaha
menemukan rumus-rumus yang tepat untuk
periode sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan masyarakat bangsa.
Didalam penarikan tanah wakaf ini
akan ada dinegara demokrasi ialah Negara
pancasila, maka dinegara Indonesia akan menganut Negara hukum, apapun situasi, masalah harus dipatuhi, hal
ini sebagaimana penarikan tanah wakaf
tersebut akan ada penelitian di Kelurahan Sidotopo Wetan, kecamatan Kenjeran – Surabaya.
Penarikan ini terjadi oleh ahli
waris akan ada masalah di dalam keluarga ahli waris tersebut, karena ahli waris mempunyai
masalah dalam keuangan keluarga akhirnya
tidak mampu membayar hutang – hutangnya, lalu tanah wakaf tersebut ditarik kembali buat biaya
hutangnya ahli waris.
Pada dasarnya ada dalam sebidang
tanah wakaf berupa sawah yang masih produktif,
lalu ia awalnya tanah wakaf akan dibangun musholla untuk tempat ibadah masyakarat sekitar di kelurahan
Sidotopo Wetan. tanah tersebut diperluas,
di perlebar pembangunannya, lalu mencari dana-dana di tengah jalan 7 untuk
renovasi pembangunan tersebut, tempatibadahnya diperluas, di perlebar itu akan dinamakan masjid. Masjid itu buat
tempat ibadah masyarakat sekitar dikelurahan
Sidotopo Wetan. Tanah tersebutakan ditarik kembali, untuk biaya berobat pada ahli waris di Kelurahan Sidotopo
Wetan. Namun dalam permasalahannya saat
ini tanah wakaf tersebut statusnya telah berubah menjadi hak milik perorangan. karena tanah wakaf
tersebut telah ditarik kembali. Lalu tanah
wakaf tersebut dijual membiayai ahli waris untuk berobat maupun bayar hutang yang belum di bayar.
Berangkat dari permasalahan
diatas, peneliti menganggap penting kajian tentang penarikan tanah wakaf yang ada di Kelurahan Sidotopo Wetan, kecamatan Kenjeran-Surabaya B.
Rumusan Masalah Sesuai dengan
latar belakang masalah di atas, maka yang menjadi rumusan masalah meliputi hal-hal tersebut di bawah
ini: 1. Bagaimana sebab-sebab penarikan
tanah wakaf di kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan
Kenjeran? 2. Bagaimana analisis hukum
Islam terhadap penarikan tanah wakaf untuk membayar hutang ahli waris di Kelurahan
Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran? 8 C. Kajian Pustaka Kajian pustaka pada penelitian ini pada
dasarnya adalah untuk mendapatkan
gambaran hubungan topik yang akan diteliti dengan penelitian sejenis yang mungkin pernah dilakukan
olehpeneliti lain sebelumnya sehingga diharapkan
tidak ada pengulangan materi penelitian secara mutlak.
Sejauh penelitian penulis
terhadap karya-karya ilmiah berupa buku maupun
laporan penelitian, pembahasan tentang penarikan tanah wakaf untuk membayar hutang ahli waris sebagai berikut: 1. Abdul Ghofur mahasiswa fakultas syariah
jurusan AS yang menyelesaikan penelitian
tahun 2001 mengangkat topik penelitian dengan judul:Study Kasus Penarikan Kembali tanah wakaf didesawaru,
kecamatan waru, kabupaten sidoarjo.
Dalam penelitian ini akan memfokuskan pada pelaksanaan ikrar wakaf yang dilakukan didesa Waru, kecamatan
Waru kabupaten Sidoarjo dan penarikan
kembali tanah wakaf oleh ahliwaris(waqif). Diantara hal-hal yang membedakan penelitian ini dengan penelitian
diatas adalah: a. Memfokuskan pada sebab-sebab ahli waris untuk
menarik kembali tanah wakaf tersebut
untuk membayar hutang ahli waris b. Untuk memfokuskan pada tinjauan hukum Islam
dalam 4 fiqih munurut mazhab syafi’i,
terhadap penarikan kembali tanah wakaf untuk membayar hutang ahli waris 9 2.
Ana Agus Ramadhan Fakultas Syariah AS yang menyelesaikan penelitian dengan judul Tinjauan Hukum Islam Terhadap
wakaf Tanah Yang Diambil Kembali Didesa
pucangan kabupaten tuban. Dalam penelitian ini peneliti mencoba membongkar wakaf tanah berdasarkan
aturan perwakafan dari sisi hukum Islam
akan tetapi kelihatan tidak tuntas. oleh karena itu penelitian yang dilakukan ini lebih menekan pada
penarikan tanah wakaf untuk membayar
hutang ahli waris.
Dengan demikian terlihat dengan
jelas bahwa penelitian ini yang dilakukan
dalam skripsi ini tidak merupakan duplikasi atau tidak sama dalam skripsi atau penelitian sebelumnya.
D. Tujuan Penelitian Penelitian ini dimaksudkan untuk mencapai
tujuan sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui data tentang sebab-sebab
penarikan tanah wakaf di kelurahan
Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran.
2. Untuk mengetahui data analisis hukumIslam
terhadap penarikan tanah wakaf untuk
membayar hutang ahli waris.
10 E.
Kegunaan Hasil Penelitian Kegunaan
hasil penelitian yang akan dilakukan ini diharapkan bernilai dan bermanfaat minimal untuk hal-hal sebagai
berikut: 1. Aspek Teoritis Dengan penelitian aspek teoritis akan menambah
ilmu, pengetahuan tentang sebab – sebab
penarikan tanah wakaf di Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi