Jumat, 04 Juli 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KLONING KARENA GANGGUAN INFERTILISASI ISTRI


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Manusia merupakan makhluk yang paling sempurna dimuka bumi. Dia juga  membekali akal dan pikiran untuk dapat mengetahui atas kebesaran penciptanya,  serta menambah keimanannya.
 Perkawinan merupakan merupakan wujud dari suatu ketaatan terhadap  ketentuan Allah SWT, serta Rasul-Nya. Karena perkawinan merupakan awal dari  lahirnya sebuah keluarga. Keluarga dalam perkawinan inilah yang seharusnya  betul-betul diperhatikan dari setiap proses integrasi. Pendidikan dan pengawasan  dari setiap anggota keluarga akan menciptakan sebuah keluarga yang harmonis.
 Pernikahan menjadikan proses keberlangsungan hidup manusia di dunia ini  berlanjut dari generasi ke generasi. Selain juga berfungsi sebagai penyalur nafsu  birahi dan membentuk suasana kehidupan yang tentram, harmonis, selaras saling  mengasihi dan penuh pengayoman sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah  SWT QS Ar-Rum Ayat 21, yaitu ( Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan  untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan  merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih  dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar  terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”   Dianjurkan dalam perkawinan tujuan pertamanya adalah untuk  mendapatkan keturunan yang shaleh. Sebagaimana Nabi bersabda:  Artinya:“Kawinilah perempuan yang kamu cintai dan yang subur, karena  saya akan bangga dengan jumlahmu dihadapan Nabi-Nabi lain di  hari kiamat.

  Al-Walu>d(banyak anak), Al-Wadu>d(pecinta), di mana dia mempunyai  unsur-unsur kebaikan dan mencintai suaminya, Al-Muka>s|iratialah bangga  dengan banyaknya umat di hari kiamat, maka Nabi berbangga dengan banyaknya  umatnya dari semua para Nabi. Karenasiapa yang umatnya lebih banyak maka  pahalanya lebih banyak dan bagi beliaumendapat seperti pahala orang yang  mengikutinya sampai hari kiamat.
 Proses terjadinya janin hingga menjadi bayi melalui jenjang-jenjang  sebagai berikut:  1 Kemudian kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat  yang kokoh (rahim).
  CD Program Hadits, Kutub at-Tis’ah  H.S.A. Al Hamdani, Risalah Nikah, h. Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah 3 Lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging 4.      Dan segumpal daging itu Kamijadikan tulang belulang 5 Lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging.
 6 Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha  sucilah Allah, Pencipta yang paling baik.
 Di dalam perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat maju saat ini,  banyak cara yang dapat dilakukan olehseseorang untuk bisa memperoleh  keturunan baik dengan cara alami ataupun dengan bantuan teknologi. Keinginan  untuk mendapatkan keturunan mendorong pasangan suami istri melakukan  berbagai usaha. Salah satu usaha yang dapat dilakukan adalah cloning.
 Berkat kemajuan yang sudah dicapai, maka tidak mengherankan bila  sebuah rekayasa genetika dan bio teknologi menjadi suatu kajian yang ilmiah,  serta prestasi ilmu pengetahuan yang spektakuler dan penuh kontroversi. Seperti  halnya keberhasilan kloning hewan yang dilakukan oleh ilmuwan Skotlandia  yang bernama Ian Wilmot terhadap seekor domba yang diberi nama Dolly.
 Klonatau cloneberasal dari bahasa Yunani yang artinya pemangkasan  (tanaman). Istilah ini semula digunakan untuk potongan/pangkasan tanaman   yang akan ditanam. Kini, setelah mengalami kemajuan tehnologi sudah berubah  menjadi rekayasa genetika.
 Kloning manusia menjadi isu pembicaraan semakin menarik para ulama  akhir-akhir ini. Sejak keberhasilan kloning Domba 1996, muncullah hasil kloning  lain pada monyet (2000), lembu (2001), sapi (2001), kucing (2001) dan  dikomersialkan pada 2004, kuda (2003), anjing, serigala dan kerbau. Selain itu,  beberapa lembaga riset telah berhasilmengkloning bagian tubuh manusia seperti  tangan  .
 Kloning manusia mempunyai proses ataucara yang hampir sama dengan  proses bayi tabung. Pertama dilakukan pembuahan sperma dan ovum diluar  rahim, setelah terjadi pembelahan (sampai maksimal 64 pembelahan) ditanam di  dalam rahim, sel intinya diambil dan diganti dengan sel inti manusia yang akan  dikloning. Proses selanjutnya sebagaimana pada kehamilan biasa.
  Kloning terhadap manusia merupakan bentuk intervensi hasil rekayasa  manusia. Kloning adalah teknik memproduksi duplikat yang identik secara  genetis dari suatu organisme.
 Dalam kloning manusia, dibutuhkan sel somatik yang akan dimasukkan  dalam ovum (sel telur) kemudian dikembalikan ke rahim. Tanpa ovum tidak bisa  melakukan kloning, sedangkan tanpa rahim sel yang dikloning akan mati.
   http://nusantaranews.wordpress.com/2009/04/26/keberhasilan-kloning-manusia-kegagalanagama/  http://www.forsansalaf.com/2009/hukum-kloning-manusia-human-cloning/comment-page-1/  http://www.forsansalaf.com/2009/hukum-kloning-manusia-human-cloning/comment-page-1/   Para ulama yang mengharamkan kloning manusia memiliki beberapa dalil  yang menguatkan pendapat mereka. Kloning manusia akan menghilangkan nasab  (garis keturunan). Padahal Islam telah mewajibkan pemeliharaan nasab.
  Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas RA, yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW  telah bersabda  Artinya: "Siapa saja yang mengaku-ngaku (sebagai anak) kepada orang yang  bukan bapaknya, padahal dia tahu bahwa orang itu bukan bapaknya,  maka surga baginya haram."(HR Muslim)  Anak-anak produk proses kloning tersebut dihasilkan melalui cara yang  tidak alami. Padahal justru cara alami itulah yang telah ditetapkan oleh Allah  untuk manusia dan dijadikan-Nya sebagai sunnatullah untuk menghasilkan anakanak dan keturunan  .Allah SWT berfirman "Dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan  perempuan, dari air mani apabila dipancarkan."(QS. An Najm : 45-46)   Allah SWT berfirman Abdul Qadim Zallum, Beberapa Problem Kontemporer dalam Pandangan Hukum Islamh.
  Departemen Agama RI, Al Qur'an dan Terjemahnnya, h. 766   "Bukankah dia dahulu setetes mani yang ditumpahkan (ke dalam rahim),  kemudian mani itu menjadi segumpal darah, lalu Allah menciptakannya, dan  menyempurnakannya."(QS. Al Qiya>mah : 37-38)  Pendapat diatas juga didukung oleh KH Ali Yafi, beliau mengatakan  manusia tidak dapat disamakan dengan hewan dan tumbuhan untuk dikloning.
 Jika tetap disamakan dengan hewan dan tumbuhan, derajat manusia akan turun.
 Oleh karena itu, kloning manusia haram.
  Dari beberapa pandangan ulama kontemporer seperti Quraish Shihab, Ali  Yafi, Abdul Mufti Bayoumi, Yusuf Al-Qardhawi, HM Amin Abdullah dan masih  banyak lagi ulama-ulama yang lain. Para ulama yang mengharamkan kloning  manusia memiliki beberapa alasan yang pertama, anak-anak produk proses  kloning tersebut dihasilkan melalui cara yang tidak alami.
  Kedua, anak-anak  produk kloning dari perempuan saja (tanpa adanya laki-laki), tidak akan  mempunyai ayah oleh karena itu disebut anak zina. Ketiga, kloning manusia  akan menghilangkan nasab (garis keturunan). Keempat, memproduksi anak  melalui proses kloning akan mencegahpelaksanaan banyak hukum-hukum syara',  seperti hukum tentang perkawinan, nasab, nafkah, hak dan kewajiban antara  bapak dan anak, waris, perawatan anak, hubungan kemahraman, hubungan  ‘as}a>bah, dan lain-lain.
  Ibid., h.
  Masduki, dkk, Kloning Menurut Pandangan Islam, h.
  Yusuf Qard}awi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, h. 678   Infertilitas atau ketidak kesuburan dapat menjadi sumber kecemasan pada  pasangan suami istri. Untuk menghasilkan anak (reproduksi) setiap pasangan  harus subur (fertil) dengan syarat - syarat pada seorang perempuan di antaranya  sistem dalam indung telur mampu menghasilkan telur secara teratur (setiap  empat atau enam minggu), saluran sel telur berfungsi dengan normal dan bisa  menghantarkan telur dan sperma, rahim mampu mengembangkan dan  mempertahankan telur yang sudah dibuahi hingga mencapai maturitas(38  minggu dihitung dari haid terakhir)  Adapun syarat untuk seorang laki-laki diantaranya buah pelir (buah zakar)  mampu menghasilkan sperma normal yang cukup jumlahnya untuk membuahi sel  telur. Saluran zakar mampu menghantarkan sperma sampai ke penis.
 Kemampuan untuk mempertahankan ereksi, kemampuan untuk mencapai  ejakulasi agar sperma dapat dikeluarkan ke dalam liang senggama   Infertilitasadalah suatu kondisi dimanasuami istri belum mampu  mempunyai anak walaupun telah melakukan hubungan seksual sebanyak 2-3 kali  seminggu dalam kurun waktu 1 tahun dengan tanpa menggunakan alat  kontrasepsi dalam bentuk apapun.
  Seorang perempuan seringkali diopinikan sebagai faktor utama penyebab  kegagalan menghasilkan anak (reproduksi). Pendapat itu tidak beralasan sebab   Zahra Adil Baso, Judy Rahardjo, Kesehatan Reproduksi Panduan Bagi Perempuan,h.
  Ibid h.
  Tono Djuwantono, dkk, Hanya 7 Hari Memahami Inferilitas,h 1   gangguan ketidaksuburan pada seorang perempuan bukanlah penyebab utama.
 Gangguan infertilisasipada pasangan inferitil, sekitar 40 % adalah perempuan  dan 40% laki-laki. Sisanya 20%, karena kedua pasangan atau penyebabnya  belum diketahui.
  Akan tetapi, sistem reproduksi wanita sering dianggap sebagai sebuah  sistem yang lebih komplek daripada sistem reproduksi pria. Hal tersebut terjadi  karena hampir seluruh sistem reproduksi manusia terjadi dalam sistem  reproduksi wanita.
  Dalam perkembangan ilmu kedokteran sudah banyak cara  yang dapat dilakukan oleh seorang pasangan yang tidak mempunyai pasangan  suami istri untuk mendapatkan keturunan di dalam ikatan perkawinan.
 Seperti hanya dengan melakukan general check upoleh kedua pasangan  agar diketahui penyebab terjadinya infertilisasi. Setelah diketahui maka cara  yang dapat dipilih adalah dengan melakukan terapi kesuburan, inseminasi  buatan, bayi tabung, dan yang terbaru adalah dengan melakukan kloning. Cara  itu semua menjadi sebuah pilihan yang bisa menjadikan sebuah solusi untuk  mereka.
 Dengan banyaknya solusi yang diberikan oleh ilmu kedokteran untuk dapat  memperoleh keturunan, pada satu sisi adanya penemuan medis tentang upaya  menghasilkan anak (reproduksi) dengan melakukan kloning merupakan prestasi  yang patut di sukuri dan terus dikembangkan. Tetapi pada sisi lain menimbulkan   Zahra Adil Baso…., Kesehatan Reproduksi…., h   Djuwantono, Hanya 7...., h 27   persoalan baru karena ini berkaitan dengan bagaimana status anak yang  dihasilkan dari proses kloning tersebut.
 Dari paparan di atas, penulis tertarik untuk mengkaji permasalahan  hukum kloning karena gangguan infertilisasi isteri. Dengan kemajuan Ilmu  Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) di bidang biologi. Ini merupakan sebuah  hal pokok yang mendorong mengapa penulis memilih permasalahan tersebut.
 B.  Rumusan Masalah  Dari deskripsi latar belakang masalah di atas, maka permasalahan dalam  penelitian ini dirumuskan dengan pertanyaan sebagai berikut:  1.  Bagaimana proses kloning karenagangguan infertilisasi istri?  2.  Bagaimana\ tinjauan hukum Islam terhadap kloning karena gangguan  infertilisasi istri?  
C.  Kajian Pustaka  Kajian pustaka pada penelitianyang penulis lakukan adalah untuk  mendapatkan diskripsi ringkas tentang gambaran serta gagasan pembahasan  yang akan di teliti dengan penelitian sejenis yang pernah dilakukan oleh peneliti  sebelumnya sehingga diharapkan tidak ada pengulangan materi penelitian.
 Permasalahan kloning merupakan permasalahan kontemporer (kekinian).
 Dalam kajian literatur klasik belum pernah persoalan kloning dibahas oleh para   ulama. Oleh karenanya, rujukan yang penulis kemukakan berkenaan dengan  masalah kloning ini adalah menurut beberapa pandangan ulama kontemporer 


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi