BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Manusia merupakan makhluk yang paling sempurna
dimuka bumi. Dia juga membekali akal dan
pikiran untuk dapat mengetahui atas kebesaran penciptanya, serta menambah keimanannya.
Perkawinan merupakan merupakan wujud dari
suatu ketaatan terhadap ketentuan Allah
SWT, serta Rasul-Nya. Karena perkawinan merupakan awal dari lahirnya sebuah keluarga. Keluarga dalam
perkawinan inilah yang seharusnya betul-betul
diperhatikan dari setiap proses integrasi. Pendidikan dan pengawasan dari setiap anggota keluarga akan menciptakan
sebuah keluarga yang harmonis.
Pernikahan menjadikan proses keberlangsungan
hidup manusia di dunia ini berlanjut
dari generasi ke generasi. Selain juga berfungsi sebagai penyalur nafsu birahi dan membentuk suasana kehidupan yang
tentram, harmonis, selaras saling mengasihi
dan penuh pengayoman sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah SWT QS Ar-Rum Ayat 21, yaitu ( Artinya: “Dan
di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa
tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi
kaum yang berfikir.” Dianjurkan dalam
perkawinan tujuan pertamanya adalah untuk mendapatkan keturunan yang shaleh. Sebagaimana
Nabi bersabda: Artinya:“Kawinilah
perempuan yang kamu cintai dan yang subur, karena saya akan bangga dengan jumlahmu dihadapan
Nabi-Nabi lain di hari kiamat.
Al-Walu>d(banyak
anak), Al-Wadu>d(pecinta), di mana dia mempunyai unsur-unsur kebaikan dan mencintai suaminya,
Al-Muka>s|iratialah bangga dengan
banyaknya umat di hari kiamat, maka Nabi berbangga dengan banyaknya umatnya dari semua para Nabi. Karenasiapa yang
umatnya lebih banyak maka pahalanya
lebih banyak dan bagi beliaumendapat seperti pahala orang yang mengikutinya sampai hari kiamat.
Proses terjadinya janin hingga menjadi bayi
melalui jenjang-jenjang sebagai berikut:
1 Kemudian kami jadikan saripati itu air
mani (yang disimpan) dalam tempat yang
kokoh (rahim).
CD
Program Hadits, Kutub at-Tis’ah H.S.A.
Al Hamdani, Risalah Nikah, h. Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah
3 Lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging 4. Dan segumpal daging itu Kamijadikan tulang
belulang 5 Lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging.
6 Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang
(berbentuk) lain. Maka Maha sucilah
Allah, Pencipta yang paling baik.
Di dalam perkembangan ilmu pengetahuan yang
sangat maju saat ini, banyak cara yang
dapat dilakukan olehseseorang untuk bisa memperoleh keturunan baik dengan cara alami ataupun
dengan bantuan teknologi. Keinginan untuk
mendapatkan keturunan mendorong pasangan suami istri melakukan berbagai usaha. Salah satu usaha yang dapat
dilakukan adalah cloning.
Berkat kemajuan yang sudah dicapai, maka tidak
mengherankan bila sebuah rekayasa
genetika dan bio teknologi menjadi suatu kajian yang ilmiah, serta prestasi ilmu pengetahuan yang
spektakuler dan penuh kontroversi. Seperti halnya keberhasilan kloning hewan yang
dilakukan oleh ilmuwan Skotlandia yang
bernama Ian Wilmot terhadap seekor domba yang diberi nama Dolly.
Klonatau cloneberasal dari bahasa Yunani yang
artinya pemangkasan (tanaman). Istilah
ini semula digunakan untuk potongan/pangkasan tanaman yang akan ditanam. Kini, setelah mengalami
kemajuan tehnologi sudah berubah menjadi
rekayasa genetika.
Kloning manusia menjadi isu pembicaraan
semakin menarik para ulama akhir-akhir
ini. Sejak keberhasilan kloning Domba 1996, muncullah hasil kloning lain pada monyet (2000), lembu (2001), sapi
(2001), kucing (2001) dan dikomersialkan
pada 2004, kuda (2003), anjing, serigala dan kerbau. Selain itu, beberapa lembaga riset telah
berhasilmengkloning bagian tubuh manusia seperti tangan .
Kloning manusia mempunyai proses ataucara yang
hampir sama dengan proses bayi tabung.
Pertama dilakukan pembuahan sperma dan ovum diluar rahim, setelah terjadi pembelahan (sampai
maksimal 64 pembelahan) ditanam di dalam
rahim, sel intinya diambil dan diganti dengan sel inti manusia yang akan dikloning. Proses selanjutnya sebagaimana pada
kehamilan biasa.
Kloning
terhadap manusia merupakan bentuk intervensi hasil rekayasa manusia. Kloning adalah teknik memproduksi
duplikat yang identik secara genetis
dari suatu organisme.
Dalam kloning manusia, dibutuhkan sel somatik
yang akan dimasukkan dalam ovum (sel
telur) kemudian dikembalikan ke rahim. Tanpa ovum tidak bisa melakukan kloning, sedangkan tanpa rahim sel
yang dikloning akan mati.
http://nusantaranews.wordpress.com/2009/04/26/keberhasilan-kloning-manusia-kegagalanagama/ http://www.forsansalaf.com/2009/hukum-kloning-manusia-human-cloning/comment-page-1/ http://www.forsansalaf.com/2009/hukum-kloning-manusia-human-cloning/comment-page-1/
Para ulama yang mengharamkan kloning
manusia memiliki beberapa dalil yang
menguatkan pendapat mereka. Kloning manusia akan menghilangkan nasab (garis keturunan). Padahal Islam telah
mewajibkan pemeliharaan nasab.
Diriwayatkan
dari Ibnu 'Abbas RA, yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda Artinya: "Siapa saja yang mengaku-ngaku
(sebagai anak) kepada orang yang bukan
bapaknya, padahal dia tahu bahwa orang itu bukan bapaknya, maka surga baginya haram."(HR Muslim) Anak-anak produk proses kloning tersebut
dihasilkan melalui cara yang tidak
alami. Padahal justru cara alami itulah yang telah ditetapkan oleh Allah untuk manusia dan dijadikan-Nya sebagai
sunnatullah untuk menghasilkan anakanak dan keturunan .Allah SWT berfirman "Dan bahwasanya
Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan, dari air mani apabila
dipancarkan."(QS. An Najm : 45-46) Allah SWT berfirman Abdul Qadim Zallum,
Beberapa Problem Kontemporer dalam Pandangan Hukum Islamh.
Departemen
Agama RI, Al Qur'an dan Terjemahnnya, h. 766 "Bukankah dia dahulu setetes mani yang
ditumpahkan (ke dalam rahim), kemudian
mani itu menjadi segumpal darah, lalu Allah menciptakannya, dan menyempurnakannya."(QS. Al Qiya>mah :
37-38) Pendapat diatas juga didukung
oleh KH Ali Yafi, beliau mengatakan manusia
tidak dapat disamakan dengan hewan dan tumbuhan untuk dikloning.
Jika tetap disamakan dengan hewan dan
tumbuhan, derajat manusia akan turun.
Oleh karena itu, kloning manusia haram.
Dari
beberapa pandangan ulama kontemporer seperti Quraish Shihab, Ali Yafi, Abdul Mufti Bayoumi, Yusuf Al-Qardhawi,
HM Amin Abdullah dan masih banyak lagi
ulama-ulama yang lain. Para ulama yang mengharamkan kloning manusia memiliki beberapa alasan yang pertama,
anak-anak produk proses kloning tersebut
dihasilkan melalui cara yang tidak alami.
Kedua,
anak-anak produk kloning dari perempuan
saja (tanpa adanya laki-laki), tidak akan mempunyai ayah oleh karena itu disebut anak
zina. Ketiga, kloning manusia akan
menghilangkan nasab (garis keturunan). Keempat, memproduksi anak melalui proses kloning akan
mencegahpelaksanaan banyak hukum-hukum syara', seperti hukum tentang perkawinan, nasab,
nafkah, hak dan kewajiban antara bapak
dan anak, waris, perawatan anak, hubungan kemahraman, hubungan ‘as}a>bah, dan lain-lain.
Ibid.,
h.
Masduki,
dkk, Kloning Menurut Pandangan Islam, h.
Yusuf
Qard}awi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, h. 678 Infertilitas atau ketidak kesuburan dapat
menjadi sumber kecemasan pada pasangan
suami istri. Untuk menghasilkan anak (reproduksi) setiap pasangan harus subur (fertil) dengan syarat - syarat
pada seorang perempuan di antaranya sistem
dalam indung telur mampu menghasilkan telur secara teratur (setiap empat atau enam minggu), saluran sel telur
berfungsi dengan normal dan bisa menghantarkan
telur dan sperma, rahim mampu mengembangkan dan mempertahankan telur yang sudah dibuahi hingga
mencapai maturitas(38 minggu dihitung
dari haid terakhir) Adapun syarat untuk
seorang laki-laki diantaranya buah pelir (buah zakar) mampu menghasilkan sperma normal yang cukup
jumlahnya untuk membuahi sel telur.
Saluran zakar mampu menghantarkan sperma sampai ke penis.
Kemampuan untuk mempertahankan ereksi, kemampuan
untuk mencapai ejakulasi agar sperma
dapat dikeluarkan ke dalam liang senggama Infertilitasadalah suatu kondisi dimanasuami
istri belum mampu mempunyai anak
walaupun telah melakukan hubungan seksual sebanyak 2-3 kali seminggu dalam kurun waktu 1 tahun dengan
tanpa menggunakan alat kontrasepsi dalam
bentuk apapun.
Seorang
perempuan seringkali diopinikan sebagai faktor utama penyebab kegagalan menghasilkan anak (reproduksi).
Pendapat itu tidak beralasan sebab Zahra
Adil Baso, Judy Rahardjo, Kesehatan Reproduksi Panduan Bagi Perempuan,h.
Ibid h.
Tono
Djuwantono, dkk, Hanya 7 Hari Memahami Inferilitas,h 1 gangguan ketidaksuburan pada seorang
perempuan bukanlah penyebab utama.
Gangguan infertilisasipada pasangan inferitil,
sekitar 40 % adalah perempuan dan 40%
laki-laki. Sisanya 20%, karena kedua pasangan atau penyebabnya belum diketahui.
Akan
tetapi, sistem reproduksi wanita sering dianggap sebagai sebuah sistem yang lebih komplek daripada sistem
reproduksi pria. Hal tersebut terjadi karena
hampir seluruh sistem reproduksi manusia terjadi dalam sistem reproduksi wanita.
Dalam
perkembangan ilmu kedokteran sudah banyak cara yang dapat dilakukan oleh seorang pasangan
yang tidak mempunyai pasangan suami
istri untuk mendapatkan keturunan di dalam ikatan perkawinan.
Seperti hanya dengan melakukan general check
upoleh kedua pasangan agar diketahui
penyebab terjadinya infertilisasi. Setelah diketahui maka cara yang dapat dipilih adalah dengan melakukan
terapi kesuburan, inseminasi buatan,
bayi tabung, dan yang terbaru adalah dengan melakukan kloning. Cara itu semua menjadi sebuah pilihan yang bisa
menjadikan sebuah solusi untuk mereka.
Dengan banyaknya solusi yang diberikan oleh
ilmu kedokteran untuk dapat memperoleh
keturunan, pada satu sisi adanya penemuan medis tentang upaya menghasilkan anak (reproduksi) dengan
melakukan kloning merupakan prestasi yang
patut di sukuri dan terus dikembangkan. Tetapi pada sisi lain menimbulkan Zahra Adil Baso…., Kesehatan Reproduksi…., h Djuwantono, Hanya 7...., h 27 persoalan baru karena ini berkaitan dengan
bagaimana status anak yang dihasilkan
dari proses kloning tersebut.
Dari paparan di atas, penulis tertarik untuk
mengkaji permasalahan hukum kloning
karena gangguan infertilisasi isteri. Dengan kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) di bidang
biologi. Ini merupakan sebuah hal pokok
yang mendorong mengapa penulis memilih permasalahan tersebut.
B.
Rumusan Masalah Dari deskripsi latar
belakang masalah di atas, maka permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan dengan pertanyaan
sebagai berikut: 1. Bagaimana proses kloning karenagangguan
infertilisasi istri? 2. Bagaimana\ tinjauan hukum Islam terhadap
kloning karena gangguan infertilisasi
istri?
C. Kajian Pustaka Kajian pustaka pada penelitianyang penulis
lakukan adalah untuk mendapatkan
diskripsi ringkas tentang gambaran serta gagasan pembahasan yang akan di teliti dengan penelitian sejenis
yang pernah dilakukan oleh peneliti sebelumnya
sehingga diharapkan tidak ada pengulangan materi penelitian.
Permasalahan kloning merupakan permasalahan
kontemporer (kekinian).
Dalam kajian literatur klasik belum pernah
persoalan kloning dibahas oleh para ulama.
Oleh karenanya, rujukan yang penulis kemukakan berkenaan dengan masalah kloning ini adalah menurut beberapa
pandangan ulama kontemporer
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi