BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Allah menjelaskan
bahwa seseorang itu telah
ditentukan jodohnya, hal ini dikarenakan
Allah menciptakan semua
makhluk-Nya selalu berpasangpasangan. Ada
laki-laki ada perempuan,
ada hujan ada
terang, ada siang
ada malam. Sesuai dengan
firman-Nya dalam al-Qur’an Surat Yasi>n ayat 36 yaitu: Artinya: Maha
Suci (Allah) yang
telah menciptakan semuanya
berpasangpasangan, baik dari
apa yang ditumbuhkan
oleh bumi dan
dari diri mereka sendiri, maupun dari apa yang tidak mereka
ketahui.
Berangkat dari
penjelasan ayat di
atas, dapat dipahami
bahwa semua makhluk
yang diciptakan di atas dunia ini
semuanya berpasang-pasangan. Dan al-Qur’an adalah merupakan pedoman dan petunjuk bagi kaum yang meyakini.
Kehidupan berpasang-pasangan secara harfiyah
bisa disebut dengan pernikahan.
Pernikahan
merupakan salah satu
sunnah Rasul yang
dituntut untuk diikuti umatnya termasuk umat muslim, maka selanjutnya
Allah SWT memerintahkan umat-Nya
untuk melakukan pernikahan. Dengan melakukan pernikahan sesuai dengan
syariat Islam, Allah
menjanjikan akan memberikan
kehidupan yang Departemen
Agama RI, Al-qur’an
dan Terjemahnya,, (Surabaya:
CV Pustaka Agung
Harapan, 2006), 1 berkecukupan,
menghilangkan berbagai macam
kesulitan, dan diberikannya kekuatan
yang mampu mengatasi
kemiskinan. Dengan pernikahan
berarti membentuk jalan
yang mulia untuk
mengatur kepentingan dan
kerukunan rumah tangga.
Sebagai
umat Islam, pernikahan harus dilaksanakan sesuai dengan syarat dan
rukun yang diatur
dalam ajaran agamanya
dan tidak juga
melupakan apa yang telah diatur oleh Pemerintah. Karena rukun dan syarat
menentukan suatu perbuatan hukum,
terutama yang menyangkut sah tidaknya perbuatan tersebut dari
segi hukum.
Pernikahan itu
dapat menentramkan jiwa,
menahan emosi, menutup
pandangan dari yang
dilarang Allah serta
untuk mendapatkan kasih sayang
suami isteri yang dihalalkan oleh Allah.
Rukun
yang paling pokok dalam sebuah ikatan pernikahan adalah adanya persetujuan
kedua mempelai dan
kesepakatan mereka dalam
membina ikatan.
Sedangkan
kedua hal tersebut
tidak dapat dirasakan oleh
pancaindera, maka dari itu hal
tersebut harus diwujudkan dengan ungkapan dari kedua mempelai, ungkapan
pertama disampaikan oleh
salah satu mempelai
yang berisi tentang keinginannya untuk mengikat sebuah tali
pernikahan, hal ini disebut dengan M.A.
Asyhari & Ummu Khoiroh, Ku Pinang Engkau Secara Islami, (Surabaya: Putra Pelajar, 2001), Amir
Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di
Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2009), H.S.A.
Al-Hamdani, Risalah Nikah, (Jakarta:
Pustaka Amani,2001), 6 i>ja>b.
Ungkapan kedua akan disampaikan oleh
pihak mempelai yang lain dengan menyampaikan
kerelaannya dan persetujuannya, hal itu disebut dengan qabu>l Asas dan prinsip pernikahan itu dalam bahasa
sederhananya yaitu : a. Asas sukarela b. Partisipasi keluarga c. Perceraian dipersulit d. Poligami dibatasi secara ketat e. Kematangan calon mempelai f. Memperbaiki derajat kaum wanita Prinsip yang
pertama merupakan hal
yang penting disoroti
dalam pembahasan ini
karena hal tersebut
menyangkut hak seseorang
dalam menentukan pasangan hidup,
dimana setiap pasangan harus dalam
keadaan rela dan telah
mampu melakukan persetujuan,
serta bukan orang
yang dalam pengampuan
orang lain. Menurut
hukum adat, pernikahan
dapat merupakan urusan
kerabat, keluarga, persekutuan,
juga dapat merupakan
unsur pribadi, tergantung pada tata susunan masyarakat yang
bersangkutan. Dalam pandangan masyarakat adat,
pernikahan itu bertujuan
untuk membangun dan
memelihara hubungan kekerabatan
yang damai. Hal ini dikarenakan adanya nilai-nilai yang menyangkut
tujuan pernikahan dan
kehormatan keluarga serta
kerabat Sayyid Sabiq, Fiqh
Sunnah, Juz 2, (Beirut, Lebanon: Da>r al- Fikr, 2006),
Amir Syarifuddin , Hukum
Perkawinan…, 26 bersangkutan dalam
pergaulan masyarakat, maka proses pelaksanaan pernikahan diatur dengan
tata tertib adat
supaya dapat terhindar
dari pelanggaran yang dapat
menjatuhkan martabat keluarga dan kerabat yang bersangkutan.
Dijelaskan dalam
hukum pernikahan Islam
terdapat beberapa unsur pernikahan, seperti:
definisi pernikahan, dasar
hukum pernikahan, syarat
dan rukun pernikahan
serta tujuan pernikahan.
Tujuan pernikahan pada
umumnya bergantung pada
masing-masing individu yang akan melakukannya, karena lebih bersifat
subyektif. Namun tujuan
pernikahan secara umum
yang memang diinginkan
oleh semua orang
yang akan melakukan
pernikahan, yaitu untuk memperoleh
kebahagiaan dan kesejahteraan lahir
batin menuju kebahagiaan dan kesejahteraan
dunia dan akhirat.
Akad dalam
pernikahan berbeda dengan
akad hutang (qirad}).
Akad hutang (qirad}) dimaksudkan untuk berlemah lembut sesama
manusia, menolong urusan kehidupan
mereka dan memudahkan
bagi sarana hidup
mereka bukan bertujuan untuk
memperoleh keuntungan bukan
pula untuk mengeksploitir.
Karena
itulah seseorang yang
diberi hutang (qirad})
tidak dibenarkan mengembalikan
kepada pemberi hutang,
kecuali apa yang
mereka terima darinya atau semisalnya.
Muchlis
Marwan, Hukum Adat , (Surakarta: Departemen P & K Universitas Sebelas Maret,1995),
1- Slamet Abidin dan Aminuddin, Fiqh
Munakahat…, Pasaribu, Chairuman
dan Lubis, K.
Suhrawardi, Hukum Perjanjian
dalam Islam, (Jakarta:
Sinar Grafika, 1994),
137 Salah
satu problema yang
menarik untuk senantiasa
dibahas di dalam masalah
pernikahan ialah tujuan pernikahan. Pada kenyataannya banyak
orang yang menganggap
gampang dengan tujuan
pernikahan. Persoalan yang muncul, merupakan
persoalan yang cukup
menarik dibahas. Karena
pernikahan merupakan hal penting
dalam membentuk keluarga
yang akan menjadikan sebuah tatanan generasi-generasi yang baik
kedepannya. Seringkali kehidupan dimasyarakat
terjadi penyalahgunaan sebuah
pernikahan dengan tujuan-tujuan yang
tidak sesuai dengan
tujuan pernikahan menurut KHI pasal 3 ( pernikahan bertujuan
untuk mewujudkan kehidupan
rumah tangga yang
saki>nah, mawaddah, warah}mah).
Fakta yang
ada hal tersebut
terjadi di Desa
Padelegan Kecamatan Pademawu
Kabupaten Pamekasan. Berdasarkan
penelitian di lapangan
yang dilakukan oleh
penulis, bahwa di
desa tersebut terjadi
pernikahan sebagai pelunasan
hutang. Problematika ini berawal
dari ayah mempelai laki-laki yang bernama
Bapak Sura’i yang merupakan pedagang tembakau yang mempunyai hutang
kepada ayah mempelai
perempuan yang bernama
Bapak Abd. Ghani, karena
tembakaunya tidak laku
akhirnya Bapak Sura’i
tidak bisa mengembalikan hutangnya tersebut. Karena tidak
mampu membayar hutangnya, akhirnya Bapak
Sura’i menikahkan anak laki- lakinya yang sulung yaitu Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum
Islam, (Bandung: Nuansa Aulia, 2008), 2 Mashudi
dengan putri Bapak
Abd. Ghani yaitu
Supiyah dengan jaminan hutangnya tadi lunas. Akhirnya pernikahan
berjalan meskipun tanpa persetujuan kedua
belah pihak. Awalnya calon mempelai laki-
laki (Mashudi) tidak setuju, begitupun calon
perempuan (Sufiah) tetapi
karena paksaan orang
tua mereka dan karena yang laki-laki didesak orang tuanya demi melunasi hutangnya maka pernikahan tersebut tetap dilangsungkan.
B. Identifikasi Masalah Berangkat dari
pemaparan yang ada
pada latar belakang
diatas, maka dapat di identifikasikan masalah sebagai
berikut: 1. Latar belakang
terjadinya pernikahan sebagai
pelunasan hutang di
Desa Padelegan Kecamatan Pademawu
Kabupaten Pamekasan.
2.
Deskripsi pernikahan sebagai
pelunasan hutang di
Desa Padelegan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan.
3.
Tujuan pernikahan sebagai pelunasan hutang di Desa Padelegan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan.
4.
Status hukum laki-laki
yang dipaksa menikah
oleh walinya sebagai pelunasan
hutang di Desa
Padelegan Kecamatan Pademawu
Kabupaten Pamekasan.
Sura’i,
Wawancara, Padelegan, 20Mei 2012. 5.
Analisis hukum Islam tentang pernikahan
sebagai pelunasan hutang di Desa Padelegan
Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan.
C.
Pembatasan Masalah Mengingat
banyaknya masalah yang
menjadi obyek pembahasan
dalam penelitian ini, maka perlu
adanya pembatasan masalah sebagai berikut: 1.
Deskripsi pernikahan sebagai
pelunasan hutang di
Desa Padelegan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan 2. Analisis hukum Islam tentang pernikahan sebagai pelunasan hutang di Desa Padelegan Kecamatan Pademawu Kabupaten
Pamekasan
D. Rumusan Masalah Berdasarkan uraian
diatas, maka peneliti
membuat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana
deskripsi pernikahan sebagai
pelunasan hutang di
Desa Padelegan Kecamatan Pademawu
Kabupaten Pamekasan? 2. Bagaimana analisis
hukum Islam terhadap
pernikahan sebagai pelunasan hutang di Desa Padelegan Kecamatan Pademawu
Kabupaten Pamekasan?
E. Kajian Pustaka Kajian pustaka
ini intinya adalah
untuk mengetahui apakah
terdapat penelitian yang sejenis
sehingga menimbulkan penelitian yang berulang.
Topik utama yang dijadikan obyek
penelitian dalam karya tulis ilmiah adalah masalah pernikahan.
Masalah
pernikahan sesungguhnya telah
banyak ditulis secara teoritis didalam
literatur, akan tetapi penelitian
tentang pernikahan sebagai
pelunasan hutang, bisa jadi, kalau tidak, sudah pasti,
penelitian ini adalah penelitian yang lebih
awal muncul.
Upaya
pembahasan tentang pernikahan
sebagaimana yang telah dilakukan oleh
para mahasiswa, diantaranya
oleh: Khoirul Hadi
tahun didalam
tulisannya “Tinjauan Hukum
Islam tentang Hutang
Bersyarat (Studi Kasus
di Desa Weru
Komplek Kecamatan Paciran
Kabupaten Lamongan)”.
Skripsi ini lebih memfokuskan pembahasannya
tentang isi dan bentuk perjanjian hutang
bersyarat yang sudah menjadi sebuah
tradisi yang jika dihilangkan akan membawa
kesulitan dalam usahanya.
Khoirul Hadi,
Tinjauan Hukum Islam
tentang Hutang Bersyarat
(Studi Kasus di
Desa Weru Komplek Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan),
seorang mahasiswa Jurusan Muamalah Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya,
menyelesaikan pendidikan pada tahun 2003.
Yang
kedua, Ninik Umrotun Chasanah tahun 2011di dalam tulisannya “Hutang Piutang Dengan Jaminan Hasil Panen
(Analisis Hukum Islam terhadap Sistem
Hutang Piutang dengan Jaminan Hasil Panen Tambak di Desa Banjarsari Kecamatan
Buduran Kabupaten Sidoarjo)”.
Skripsi ini memfokuskan pembahasannya tentang mekanisme dan sistem hutang piutang dengan
jaminan hasil panen tambak yang tidak
jelas setiap panennya.
Yang
ketiga, Matrosih tahun 2010didalam
tulisannya “ Analisa Hukum Islam terhadap
Perkawinan Wanita Berpenyakit Gila”. Skripsi ini memfokuskan pembahasannya
tentang pernikahan yang
salah satu pasangannya
merasa kecewa karena dirugikan
dan tidak menduga bahwa istri yang telah
dinikahinya akan mengalami gangguan
jiwa, mengingat sebelum menikah proses ta’aruf atau perkenalannya
tidak dilakukan dengan
maksimal untuk mengetahui
yang sebenarnya tentang calon
istrinya.
Namun
sampai saat ini penulis belum menemukan penelitian yang secara spesifik
mengkaji tentang “Analisis Hukum
Islam terhadap Pernikahan
sebagai Pelunasan Hutang
di Desa Padelegan
Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan”
yang pembahasannya difokuskan
pada pelaksanaan dan
tujuan pernikahan tersebut
yang digunakan sebagai
pelunasan hutang orang
tuanya yang dilakukan oleh
pasangan suami istri karena paksaan dari orang
tua suami Ninik Umrotun
Chasanah, Hutang Piutang Dengan Jaminan Hasil Panen
(Analisis Hukum Islam terhadap
Sistem Hutang Piutang dengan Jaminan Hasil Panen Tambak di Desa Banjarsari
Kecamatan Buduran Kabupaten
Sidoarjo), tahun 2011.
Matrosih,
Analisa Hukum Islam Terhadap Perkawinan Wanita Berpenyakit Gila, tahun 2010 agar hutangnya lunas karena tidak dapat
melunasi hutangnya di Desa Padelegan Kecamatan
Pademawu Kabupaten Pamekasan
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi