BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Islam
adalah agama yang
diturunkan Allah SWT
untuk kepentingan, keselamatan, kebahagiaan, dan kesejahteraan
bagi umat manusia baik secara lahir maupun
secara bathin. Oleh karena itu, agama Islam sanggup mengantarkan dan memberikan
keselamatan secara utuh,
dan juga memiliki
ajaran yang sangat lengkap
serta mencakup dalam
segala aspek kehidupan
termasuk dalam hal kewarisan.
Proses
perjalanan kehidupan manusia
adalah lahir, hidup,
dan mati.
Semua tahap
itu membawa pengaruh dan akibat
hukum kepada lingkungannya, terutama
dengan orang yang
dekat dengannya, baik
dekat dalam arti
nasab, kerabat, maupun
dalam arti lingkungan.
Kelahiran seseorang membawa
akibat timbulnya hak dan
kewajiban bagi dirinya dan orang lain serta timbulnya hokum antara orang tuanya, kerabat, dan masyarakat.
Demikian pula
kematian seseorang membawa
pengaruh dan akibat hukum
kepada dirinya sendiri,
keluarga, kerabat, serta
masyarakat sekitarnya.
Selain itu, kematian tersebut menimbulkan
kewajiban orang lain bagi dirinya (si Suparman
Usman dan Yusuf
Somawinata, Fiqih Mawaris
Hukum Kewarisan Islam, (Jakarta: Gema Media Pratama, 2002),
Cet. II, Hal. 1.
1 Edited
withthe trial version of Foxit Advanced PDF Editor To remove this notice,
visit: www.foxitsoftware.com/shopping 2 mayit) yang
berhubungan dengan pengurusan
jenazahnya. Dari kematian tersebut,
timbul pula akibat
hukum lain secara
otomatis, yaitu adanya
ilmu hukum yang
menyangkut hak para
keluarganya (ahli waris)
terhadap seluruh harta peninggalannya. Bahkan masyarakat dan
negara (Baitul Ma>l)pun dalam keadaan
tertentu mempunyai hak atas harta peninggalan tersebut.
Hukum
waris Islam merupakan aturan yang mengatur tentang pengalihan harta
seseorang yang meninggal
dunia kepada ahli
warisnya. Hal ini
berarti menentukan bahwa
siapa saja yang
menjadi ahli waris,
dan berapa porsi
yang akan didapat
dari setiap masing-masing
ahli waris, juga
menentukan harta peninggalan dan harta warisan yang akan
dibagikan kepada ahli waris.
Berangkat
dari suatu pemikiran
bahwa adanya suatu
hubungan akan menimbulkan
akibat hukum, dan
juga mempunyai implikasi
adanya hak dan kewajiban. Di
antara kewajiban yang
harus dipenuhi oleh
ahli waris adalah merawat
dan menjaga ketika
seorang pewaris sedang
dalam keadaan sakit, sedangkan hak yang akan didapat oleh ahli
waris setelah pewarisnya meninggal dunia
adalah menerima warisan dari harta yang ditinggalkan oleh pewaris, baik berupa harta, tanah, maupun hak-hak lain yang
sah.
Hukum
waris Islam pada dasarnya berlaku
kepada setiap umat
Islam di mana saja. Demikian juga, corak suatu negara
Islam memberikan pengaruh atas hukum kewarisan
di daerah tertentu.
Pengaruh itu terbatas
dan tidak dapat Ibid, Hal. 1.
Edited withthe trial version of Foxit Advanced
PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping 3 melampaui garis pokok dari ketentuan hukum
kewarisan Islam tersebut. Namun pengaruh
tersebut dapat terjadi pada bagian-bagian yang berasal dari ijtihad atau pendapat para ahli hukum Islam itu sendiri.
Hukum kewarisan
meduduki tempat yang
sangat penting dalam
hukum Islam. Hal
ini dikarenakan al-Quran
telah mengatur hukum
kewarisan dengan jelas dan terperinci. Hal ini dapat dimengerti
sebab masalah warisan pasti dialami oleh setiap
manusia. Karena itu,
hukum kewarisan langsung
menyangkut harta benda
yang apabila tidak
diberikan ketentuan yang
pasti akan mudah menimbulkan sengketa
di antara ahli
waris. Setiap terjadi
peristiwa kematian seseorang,
segera timbul bagaimana
harta peninggalannya harus
diberlakukan dan kepada
siapa saja harta
itu akan dipindahkan,
serta bagaimana cara pembagiannya.
Hal ini diatur dalam hukum waris.
Sebagaimana
diatur dalam al-Quran surat An-Nisa>’ ayat 7.
Artinya: “Bagi orang laki-laki
ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan
kerabatnya, dan bagi
orang wanita ada
hak bagian juga
dari Sajuti Thalib, Hukum
Kewarisan Islam di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika Offest, 2008), cet. IX, Hal. 1.
A.
Basyir, Hukum Waris Islam,cet. Ke- 14 (Yogyakarta: UII Pres Yogyakarta, 2001),
Hal.
3.
Edited withthe trial version of Foxit Advanced
PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping 4 harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya,
baik sedikit atau banyak menurut bagian
yang telah ditentukan”.
Firman
Allah SWT dalam al-Qur’an Surat An-Nisa>’ ayat 8Artinya; “dan apabila
sewaktu pembagian itu
hadir kerabat, anak
yatim dan orang
miskin, maka berilah
mereka dari harta
itu (sekedarnya) dan ucapkanlah
kepada mereka perkataan yang baik”.
Hadis|Nabi
yang mengatur tentang kewarisan di antaranya : Hadis| dari
Muhammad Abdullah Ibnu
Abbas yang diriwayatkan
oleh Imam Bukhori.
.
Artinya: “Berikanlah faraid (bagian yang telah
ditentukan) kepada yang berhak menerimanya dan
selebihnya berikanlah kepada
laki-laki dari keturunan laki-laki yang terdekat
(as}obah)”.(HR. Imam Bukhori) Harta warisan yang dimaksud dalam hukum Islam
adalah segala sesuatu yang ditinggalkan
oleh pewaris yang
secara hukum dapat
beralih kepada ahli Departemen
Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahannya, (Jakarta: Sari Agung, 2002), Hal.
101.
Ibid,
Hal. 102.
Al-Bukhori,
Shahih Bukhori,(Kairo: Daar wa Mathba Asy-Sya’biy, T.t), Juz IV, Hal. 181.
Edited withthe trial version of Foxit Advanced
PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping 5 warisnya. Dari pembahasan di atas adalah harta
yang murni dari hak orang lain di dalamnya.
Pewarisan adalah suatu kejadian hukum yang mengalihkan hak milik dari pewaris kepada ahli waris.
Dari
penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Waris adalah salah satu sarana untuk membagikan kekayaan. Hanya
masalahnya, membagikan kekayaan tersebut
bukan merupakan illat bagi waris tersebut. Akan tetapi, sarana tersebut hanya merupakan penjelasan tentang fakta waris
itu sendiri. hal itu adalah karena kekayaan,
meski pemilikannya telah dimubahkan, namun kenyataanya kekayaan tersebut tidak terus mengumpul pasca kematian
orang tersebut, maka harus ada sarana untuk
mendermakannya kepada orang lain.
Pada faktanya, sarana
untuk mendermakan kekayaan secara
alami itu sudah bisa dibuktikan, dan itulah waris.
Karena
harta yang ditinggalkan
oleh seseorang yang
telah meninggal dunia memerlukan
pengaturan tentang siapa yang berhak menerimanya, dan bagaimana cara mendapatkannya.
Dalam Kompilasi
Hukum Islam Pasal
171 huruf a,
b, c, d,
dan e, juga dijelaskan
tentang Hukum Kewarisan, yakni; Pasal
171 huruf a Hukum Kewarisan adalah hukum
yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta
peninggalan (tirkah) pewaris,
dan menentukan siapa-siapa
saja yang berhak menjadi ahli
waris dan juga berapa masing-masing bagiannya.
Edited withthe trial version of Foxit
Advanced PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping
6 Pasal 171 huruf b Pewaris adalah orang yang pada saat
meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
Pasal 171 huruf c Ahli
Waris adalah orang
yang pada saat
meninggal dunia mempunyai hubungan
darah atau hubungan
perkawinan dengan pewaris,
beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi
ahli waris.
Pasal 171 huruf d Harta
Peninggalan adalah harta
yang ditinggalkan oleh
Pewaris, baik berupa harta benda yang menjadi miliknya
maupun hak-haknya.
Pasal 171 huruf e Harta Warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari
harta bersama setelah digunakan
untuk keperluan Pewaris selama sakit
sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhi>z),
pembayaran dan pemberian untuk kerabat.
Penelitian
ini dilakukan di
pulau Bawean Desa
Sungai Rujing Dusun Tajung
Barat. Pulau Bawean mempunyai Luas Wilayah 196, 27 Km, terdiri dari dua
Kecamatan (Kec Sangkapura
dan Kec Tambak).
Kecamatan Sangkapura terdiri dari 17 Kelurahan atau Desa, sedangkan Kecamatan Tambak terdiri dari 13 Kelurahan atau Desa.
Dalam pembagian
harta waris berdasarkan
adat Bawean ada
beberapa pembagian, tergantung
daerah atau kelurahan
yang ada di
pulau Bawean.
Pembagian
harta waris di
pulau Bawean banyak
diterapkan dengan dua
cara pertama; cara pembagian
dengan cara hukum
waris Islam. Kedua; pembagian Fathan al-Irsad, Neropong Wisata Bawean,
(Surabaya: FP3B, 2003).
Edited withthe trial version of Foxit Advanced
PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping 7 waris
dengan cara adat
Bawean atau disebut
dengan ‘Urf.
Pembagian
harta waris dengan
adat Bawean dilakukan
dengan cara musyawarah
mufakat yakni kesepakatan
ahli waris untuk
membagi secara bagi
rata sistem yang
dipakai adalah sistem
kekeluargaan. Apabila semua
ahli waris sepakat
untuk dibagi menggunakan
hukum waris adat Bawean
maka bisa dibagikan
secara langsung dengan
formasi satu banding
satu yaitu satu
untuk perempuan dan
satu untuk laki-laki.
Begitu
juga pembagian harta
waris yang diselesaikan
dengan cara adat Bawean
biasa dilakukan oleh beberapa masyarakat atau kelurahan setempat yang berupa
tanah sebagai harta waris,
pada salah satu
kelurahan tepatnya Desa Sungai
Rujing Dusun Tajung Barat Kecamatan Sangkapura, ada salah satu ahli waris yakni H. Syukkur menerapkan tanah waris
yang ditinggalkan oleh pewaris dijualbelikan
atau di tukarkan dengan ringgit (kepingan emas) yang mana ringgit tersebut
belum dipastikan dan
belum disepakati untuk
nilai kadar emasnya
di pulau Bawean,
tanpa adanya suatu
mufakat dari ahli
waris yang lain.
Akan tetapi tidak
semua masyarakat Bawean
menerapkan metode yang
seperti ini, hanya
saja ada beberapa
kelurahan atau desa
yang masih menerapkan
metode semacam ini,
hanya saja masyarakat
tersebut masih berpedoman
pada berapa banyak
kepingan emas yang
akan ditukarkan tersebut.
Namun permasalahan Wawancara:
M. Iskandar dengan
Tambrani Saofan kepala
Desa Sungairujing Kec.
Sangkapura pada tanggal 30 /april / 3013 Ibid.
Edited withthe trial version of Foxit Advanced
PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping 8 yang
menjadi salah satu
fokus dalam kajian
ini adalah bagaimana
menurut hukum Islam terhadap
metode penerapan semacam ini yang di terapkan di pulau Bawean.
Ketertarikan
penulis dalam penelitian
ini, untuk mengetahui
dan memastikan kesesuaian
penerapan nilai tanah
waris di pulau
Bawean dengan Hukum Waris di dalam Islam. Guna pembahasan
penelitian ini tidak bias penulis perlu mengidentifikasi sekaligus
memberikan batasan-batasan permasalahan yang akan dibahas.
B.
Identifikasi dan Batasan Masalah Dari latar
belakang diatas, muncul
berbagai identifikasi masalah
yang bisa diangkat dalam
penelitian ini antara lain: 1. Bagaimana
metode penerapan nilai tanah waris di pulau Bawean Desa Sungai Rujing
Dusun Tajung Barat
yang dilakukan oleh
salah satu ahli
waris (masyarakat bawean)
dengan cara menjualbelikan atau
menukarkan tanah waris
dengan ringgit (kepingan
emas) yang belum
dipastikan atau belum disepakati
bersama nilai kadar emasnya yang dilakukan salah satu ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya.
2. Siapa saja masyarakat yang masih memakai
metode semacam ini.
3. Bagaimana
menurut para tokoh
dan ulama’ tentang
metode penerapan nilai tanah
waris semacam ini.
Edited withthe trial version of Foxit Advanced
PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping 9 4. Bagaimana analisis hukum Islam terhadap
metode penerapan nilai tanah waris di
pulau Bawean Desa Sungai Rujing Dusun Tajung Barat.
5. Bagaimana cara untuk memastikan nilai atau
kadar emas (ringgit) yang belum di
pastikan dan belum disepakati kadar emasnya di pulau Bawean.
Pokok masalah pelaksanaan di atas meliputi
berbagai aspek bahasan yang masih
bersifat umum, sehingga dapat terjadi berbagai macam masalah pemikiran yang
berkaitan dengan masalah itu, sebagai tindak lanjut agar lebih praktis dan lebih khusus, maka diperlukan suatu batasan
masalah yang meliputi: 1. Metode penerapan
nilai tanah waris
yang dijualbelikan dengan
ringgit (kepingan emas) yang
belum dipastikan atau belum disepakati bersama kadar emasnya di pulau Bawean.
2. Analisis
hukum Islam terhadap
metode penerapan nilai
tanah waris (Studi kasus di Desa Sungai Rujing Dusun Tajung
Barat) yang dijualbelikan dengan ringgit
(kepingan emas) yang belum dipastikan atau belum disepakati bersama kadar emasnya di pulau Bawean.
C.
Rumusan Masalah Dengan memperhatikan
latar belakang di
atas, maka penulis
dapat memberikan suatu rumusan
masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana
metode penerapan nilai tanah waris di pulau Bawean (Studi kasus di Desa Sungai Rujing Dusun Tajung Barat)? Edited withthe trial version of Foxit Advanced
PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping 10 2. Bagaimana analisis hukum Islam terhadap
metode penerapan nilai tanah waris di
pulau Bawean (Studi kasus di Desa Sungai Rujing Dusun Tajung Barat)?
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi