BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Pernikahan
merupakan ibadah sunnah
yang sangat penting
dalam kehidupan manusia
karena dengan melakukan
pernikahan yang sah,
hubungan laki-laki dan
perempuan menjadi terhormat,
sesuai dengan kedudukan
manusia sebagai makhluk yang
mulia dimuka bumi ini. Sementara nikah dari segi istilah syara’
ialah suatu akad
yang membolehkan pasangan
suami isteri mengambil kesenangan
diantara satu sama
lain berdasarkan cara-cara
yang dibenarkan syara’.
Pernikahan harus
didasari dengan cinta,
kasih sayang dan
saling menghargai serta
menghormati. Hal ini
dilakukan agar bahtera
rumah tangga dapat terpelihara dengan baik sehingga bisa
abadi dan dapat mewujudkan tujuan pernikahan
yakni menjadi keluarga yang nyaman, damai, tenteram dan sejahtera.
Namun jika antara suami isteri sudah tidak ada
lagi rasa cinta, kasih sayang dan saling menghargai,
selalu terjadi perselisihan,
percekcokan, meskipun sudah menempuh jalan
damai tetapi tidak
berhasil maka jalan
terakhir yang harus ditempuh
adalah perceraian.
Mohd
Saleh, Perkawinan dan
Perceraian dalam Islam, (Selangor Darul
Ehsan: Hazrah Enterprise, 2009), 4.
Edited withthe trial version of Foxit Advanced
PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping Perceraian
merupakan salah satu
cara untuk mengakhiri
sebuah pernikahan. Walaupun pada dasarnya pernikahan memiliki tujuan yang
bersifat selama-lamanya, tetapi
adakalanya disebabkan oleh
keadaan tertunda yang mengakibatkan pernikahan
tidak dapat dipertahankan
lagi sehingga harus diputuskan
di tengah jalan atau terpaksa diputus melalui perceraian.
Perceraian dalam istilah fiqh disebut talak.
Talak menurut arti yang umum ialah segala
macam bentuk perceraian
baik yang dijatuhkan
oleh suami, yang ditetapkan oleh
hakim, maupun perceraian
yang jatuh dengan
sendirinya atau perceraian karena meninggalnya salah seorang
dari suami atau isteri.
Sedangkan
menurut
KHI pasal 117
perceraian adalah ikrar
suami di hadapan
sidang Pengadilan Agama yang
menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
Perceraian merupakan
sesuatu yang diperbolehkan
tetapi agama Islam memandang bahwa
perceraian adalah sesuatu
yang bertentangan dengan
asasasas Hukum Islam. Sebagaimana hadist Rasulullah SAW: .
Artinya:
Dari Ibnu Umar
Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perbuatan
halal yang paling dibenci Allah ialah cerai." Ibnu Majah.
Soemiyati, Hukum Perkawinan
Islam Dan Undang-Undang
Perkawinan, (Yogyakarta: Liberty,
2007), 103.
Pasal
117 Kompilasi Hukum Islam Ibnu Majah,
Sunan Ibnu Majah dalam Mausu’ah Al Hadist Kitabu Sittah,(Riyadh : Darus Salam, 2008), 2597.
Hakim,
Irfan Maulana, Bulughul Maram, (Bandung: Mizan Pustaka, 2010 ), 437.
Edited withthe trial version of Foxit Advanced
PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping Dari
hadist tersebut, dapat
diketahui bahwa awalnya
talak itu dilarang, karena
mengandung pengertian kufur
pada nikmat nikah,
merobohkan tujuan pernikahan,
serta menyakiti pihak
isteri, keluarga, dan
juga anak-anak. Akan tetapi,
Allah yang maha bijaksana menakdirkan bahwa pergaulan antara suamiisteri
kadang-kadang memburuk dan menjadi
semakin buruknya sehingga tidak ada lagi
jalan keluarnya. Dalam hal ini diizinkan perceraian karena tidak dapat lagi ditegakkan garis-garis yang digariskan
Allah SWT.
Dalam UU
No. 1 Tahun
1974 Tentang Perkawinan
pasal 39 disebutkan bahwa
perceraian hanya dapat
dilakukan di depan
sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan
tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak
dan untuk melakukan
perceraian itu harus
dilakukan berdasarkan alasan
yang jelas serta
dilakukan dengan tatacara
yang telah ditetapkan
dalam peraturan perundangan.
Dalam
KHI pasal 123
juga dijelaskan bahwa
perceraian itu terjadi terhitung
pada saat perceraian
itu dinyatakan di
depan sidang.
Jadi
dapat dikatakan bercerai ketika
perceraian itu diucapakan di depan sidang di hadapan hakim-hakim
dan saksi-saksi. Kalau
merujuk pada pasal
ini maka perceraian yang dilakukan di luar pengadilan tidak dapat
dikatakan bercerai. Karena dasar utamanya
yaitu harus di depan sidang.
Al-Kaff,
Abdullah Zakiy, Fiqih Tujuh Madzhab,(Bandung: Pustaka Setia, 2000), 148.
Pasal
123 Kompilasi Hukum Islam Edited withthe
trial version of Foxit Advanced PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping Adapun
yang berhak menangani
kasus perceraian adalah
Pengadilan Agama. Dalam
hal ini telah
diatur dalam Peraturan
Pemerintah No. 45
Tahun 1957 Tentang
Wewenang Pengadilan Agama
yang menyatakan bahwa Pengadilan Agama
atau Mahkamah Syari’ah,
memeriksa dan memutus
: perselisihan antara
suami-isteri yang beragama
Islam, dan segala
perkara yang menurut
hukum yang hidup
diputus menurut hukum
Agama Islam yang berkenaan dengan
nikah, talak, rujuk,
fasakh, nafkah, maskawin,
tempat kediaman, mut’ah
dan sebagainya, hadhanah,
perkara waris mal
waris, wakaf, hibah, sadaqah, baitul-mal dan lain-lain yang
berhubungan dengan itu, demikian juga memutuskan
perkara perceraian dan
mengesahkan syarat taklik
sudah berlaku.
Selanjutnya jika
perceraian telah diperiksa
dan diputus oleh
Pengadilan maka Kutipan
Akta Nikah ( Buku Nikah)
masing-masing suami-isteri ditahan oleh
Pengadilan Agama ditempat
talak itu terjadi.
Jadi, yang berwenang mencabut
Buku Nikah dalam
hal ini adalah
Pengadilan Agama, kemudian diteruskan
dengan pengiriman data
perceraian ke KUA
tempat pernikahan mereka
dilangsungkan dan melakukan
pencatatan perceraian karena
itu merupakan suatu hal yang
penting menyangkut administrasi kependudukan. Hal Wantjik Saleh, Kehakiman dan Peradilan,
(Jakarta: Ghalia Indonesia, 1977), 70.
Edited withthe trial version of Foxit Advanced
PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping ini sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan merupakan salah satu peristiwa penting.
Perceraian
di luar pengadilan dapat juga dikatakan sebagai perceraian yang dijatuhkan
dibawah tangan.
Perceraian
di luar pengadilan
artinya suatu perceraian
yang dilakukan oleh
orang-oarang Islam Indonesia,
yang memenuhi syarat-syarat
perceraian, tetapi tidak
didaftarkan di KUA
dan tidak dicatatkan dalam
Buku Pendaftaran Perceraian.
Perceraian yang diucapkan
di luar sidang pengadilan
merupakan perceraian liar
atau talak liar.
Keabsahannya secara hukum
tidak sah karena
dianggap tidak pernah
terjadi perceraian. Alasan dilarangnya perceraian diluar sidang pengadilan ini
adalah untuk membela hak kewajiban, status
suami-isteri secara hukum,
sekaligus memberi pendidikan hukum
agar perceraian tidak
sewenang-wenang dilakukan tanpa
adanya proses dan pembuktian-pembuktian.
Hal ini
sesuai dengan firman Allah SWT: Artinya:
…atau menceraikan dengan baik. (Qs. al-Baqarah: 229).
Dari ayat
diatas secara tegas
dinyatakan bahwa melakukan
perceraian hendaklah dengan
cara yang baik
atau melalui tata
cara yang telah
ditentukan.
Neng
Djubaidah, Pencatatan
Perkawinan dan Perkawinan
Tidak Dicatat, (Jakarta: Sinar Grafika,
2010), 376.
Idris
Ramulyo, Hukum Perkawinan,
Hukum Kewarisan, Hukum Acara
Peradilan Agama dan Zakat Menurut Islam,(Jakarta: Sinar
Grafika, 1995), 144.
Kamaluddin, Abu
Hilmi, Menyingkap Tabir Perceraian,
( Jakarta: Pustaka
Al Shofwa, 2005), 213.
Departemen
Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, ( Bandung: Sygma, 2005), 36.
Edited withthe trial version of Foxit Advanced
PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping Dalam
hal ini adalah
sebagaimana yang telah
diatur oleh pemerintah
yakni melalui prosedur yang telah
ditetapkan dan di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah
dan yang telah
diberi wewenang untuk
menanganinya yakni Pengadilan Agama.
Adapun
mengenai tata cara
ataupun prosedur yang
berlaku telah disebutkan dalam Undang-undang serta Peraturan
Pemerintah sebagaimana telah disebutkan
diatas bahwasanya jika dilihat dari kacamata hukum maka perceraian yang
dilakukan tidak berdasarkan
peraturan yang berlaku
dianggap illegal dengan kata lain tidak mendapatkan kejelasan
hukum yang tetap.
Dengan
demikian, perceraian yang
dilakukan di luar
Pengadilan Agama merupakan
perceraian yang tidak
sah menurut hukum
perundang-undangan.
Maksud
dari perceraian di
luar pengadilan agama
ini adalah perceraian
yang dilakukan oleh
suami-isteri dengan dibantu
oleh orang lain
yang tidak berkompetensi
dalam bidang hukum
tanpa melibatkan instansi-instansi resmi yakni Pengadilan
Agama atau Kantor
Urusan Agama, namun
dilakukan secara langsung,
prosesnya berlangsung secara
singkat dan cepat,
dan bersifat lisan antara
suami-isteri.
Meskipun
telah diatur sebegitu
rupa dalam hukum
perundang-undangan, namun
perceraian di luar Pengadilan Agama masih saja dilakukan oleh beberapa masyarakat. Hal ini sama seperti halnya kasus
yang terjadi di Desa Sera Tengah Kecamatan Bluto
Kabupaten Sumenep yang
melakukan perceraian di
luar pengadilan. Pada dasarnya
masyarakat Desa Sera Tengah ini menganggap bahwa Edited withthe trial version of Foxit Advanced
PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping perceraian dapat dilakukan cukup dengan
perkataan secara lisan dan dianggap sah serta
dengan dampak-dampak yang
ditimbulkannya, tidak perlu
menunggu tempat yang tepat
ataupun waktu yang ditentukan.
Setelah
adanya perceraian secara
lisan, para pasangan
suami-isteri juga melakukan
pembagian harta gono
gini, mengurusi hak
anak, dan lain-lain.
Namun dalam kasus ini ada pengecualian
terhadap perceraian ini yakni
Kepala Desa tidak
dapat memutuskan perceraian
jika dari hasil
pernikahan tersebut menghasilkan
keturunan, karena menurut
beliau masalah mengenai
hak asuh anak
ini di luar
kemampuannya. Kemudian tidak
hanya itu, setelah
perceraian yang dilakukan
tanpa prosedur ini,
salah satu dari
kedua belah pihak
lalu melakukan pernikahan
kembali melalui Kantor
Urusan Agama. Bahkan
tidak jarang dari
pasangan yang bercerai
tersebut melakukan perkawinan
berikutnya dengan orang lain tanpa
melalui Kantor Urusan Agama. Hal
tersebut tidak lain karena
keyakinan masyarakat bahwa
perceraian yang mereka
lakukan adalah benar secara agama. Menurut mereka keabsahan
secara agama lebih penting dari yang
lainnya. Oleh karena itu masyarakat Desa Sera Tengah berani menikah lagi meskipun perceraian yang mereka lakukan tidak
sah menurut hukum Negara.
Dalam
kasus yang terjadi
di Desa Sera
Tengah Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep,
pelaksaannya tidak jauh
beda dengan pengadilan
agama yakni adanya
pemberitahuan terlabih dahulu,
mendatangkan saksi, adanya damai,
ikrar dan sebagainya
namun ada beberapa
unsur yang terkandung didalamnya
seakan-seakan kurang maksimal
diaplikasikan sehingga membuat Edited withthe trial version of Foxit Advanced
PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping praktek
perceraian ini terlihat
tidak layak untuk
dilakukan karena akan merugikan bagi
salah satu pihak
ataupun pihak lainnya.
Beberapa warga yang ingin bercerai dapat mengajukan perceraian ke Kepala Desa dan perceraian itu dapat diputuskan
dengan kebijakan Kepala
Desa sendiri sekaligus
melakukan pencabutan Buku Nikah
terhadap kedua belah pihak. Kebijakan Kepala Desa ini dapat
meyakinkan warga bahwa
dengan melakukan pencabutan
Buku Nikah perceraian itu dianggap sah dimata hukum.
Adanya
kebijakan seperti ini
berawal dari rasa simpati Kepala
Desa terhadap salah satu warganya
yang ketika itu sudah berpisah sangat lama namun tidak
juga diresmikan dengan kata
lain status antara suami dan isteri
ini masih menggantung. Sedangkan disisi lain ada orang
yang sudah siap untuk menikahi si isteri,
tetapi karena ketidakjelasan tersebut
membuat semua urusan
menjadi rumit. Oleh
karena itu Kepala
Desa memberanikan diri
untuk memutuskan perceraian
itu dengan dalih
perceraian yang dilakukan
ini adalah sah secara
agama.
Hal ini dilakukan
untuk menghindari kemungkinan
buruk dikemudian hari.
Putusnya
tali pernikahan ini
disebabkan oleh ketidakstabilan dalam berumah
tangga, ketidakmatangan dalam menghadapi
pahit getirnya kehidupan berumah tangga
membuat keduanya tidak
dapat menjalani kehidupan
untuk bersama lagi.
Hal ini dapat
dikarenakan oleh berbagai
faktor salah satunya adalah pengaruh adat. Kebiasaan adat Madura
masih sangat kental sekali seperti perjodohan
antara
kedua belah pihak
yang sebelumnya sama
sekali tidak Edited withthe trial version of Foxit Advanced
PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping mengenal satu dengan yang lain kemudian
langsung dinikahkan. Hal inilah yang dapat memicu
perselisihan dikemudian hari
yang menyebabkan keduanya mengambil langkah akhir yakni perceraian.
Adapun
langkah yang dilakukan
ini mengakibatkan warga
yang telah diceraikan beranggapan bahwa dirinya telah
terbebas dan tidak terikat lagi dalam pernikahan.
Sehingga perceraian yang semacam ini menjadi trend dimasyarakat dan
banyak diikuti oleh
beberapa pasangan yang
ingin bercerai secara
instan yang secara
jelas tidak mengikuti
peraturan ataupun prosedur
yang berlaku.
Dengan
demikian perceraian yang
dilakukan ini dapat
dikatakan sebagai pelangggaran
hukum, dan bagi
pihak-pihak yang bersangkutan
yakni yang melanggar
dapat dikenai hukuman
berupa sanksi-sanksi yang
telah ditetapkan pula oleh pemerintah. Dalam kasus diatas dapat dikatakan bahwa Kepala Desa telah
menyalahi wewenang Pengadilan
Agama, yakni memutuskan
perceraian tanpa anjuran dari
pemerintah dan dapat disebut telah melanggar peraturan yang berlaku.
Perceraian
ini dilakukan terhadap
pasangan suami-isteri yang
ingin bercerai tetapi
secara kekeluargaan saja.
Tidak melibatkan Kantor
Urusan Agama ataupun
Pengadilan Agama. Hal ini dipicu oleh kurangnya pendidikan moral
terhadap masyarakat di
Desa Sera Tengah
yang selalu menginginkan segala
sesuatunya menjadi mudah
tanpa berurusan panjang
lebar apalagi terhadap
instansi yang resmi,
karena selain pendidikan
yang kurang maju, kesadaran
terhadap pengetahuan sangat minim
sekali. Sehingga mengakibatkan Edited withthe trial version of Foxit Advanced
PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping warga salah tafsir mengenai pentingnya ilmu pengetahuan sebenarnya. Adapun mengenai informasi tentang prosedur beracara
yang benar sedikit banyak belum diketahui oleh
warga Desa Sera
Tengah, karena pada
dasarnya mereka hanya mengenal ilmu
agama saja. Sehingga
kurang mengerti tentang
peraturanperatuan yang telah
ditetapkan oleh pemerintah
yang pada akhirnya mengakibatkan mereka tidak taat terhadap hukum
yang berlaku
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi