BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Syari’at Islam
mewajibkan suami menafkahi
isterinya, karena dengan adanya
ikatan perkawinan yang
sah itu seorang
isteri menjadi terikat
semata- mata dengan
suaminya dan tertahan
sebagai miliknya, karena
itu ia berhak menikmatinya
secara terus-menerus. Isteri
wajib taat kepada
suami, tinggal di rumahnya,
mengatur rumah tangganya, memelihara dan mendidik anak- anaknya dan sebaliknya.
Suami
adalah pemimpin dalam keluarga. Sebagaimana layaknya seorang pemimpin, ia harus menjadi teladan dan
memegang tanggung jawab penuh atas orang-orang yang
dipimpinnya. Salah satu
kewajiban suami terhadap
isteri adalah memberi nafkah lahir
batin. Apa yang seorang suami makan, apa yang ia pakai, dimana ia tinggal, dan berbagai
fasilitas lain yang dinikmati oleh seorang suami hendaknya dapat dinikmati pula oleh
isterinya.
Memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anak
adalah merupakan salah satu kewajiban
seorang suami dalam kehidupan rumah tangga. Tanggung jawab seorang ayah sebagai pemimpin keluarga
tidaklah mudah. Demikian pula dengan kewajiban
suami lainnya. Karena selain sebagai kepala keluarga yang diharuskan Sayid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Juz II, (Kairo:
Maktabah Da>r al-Turas), 229 Edited
withthe trial version of Foxit Advanced PDF Editor To remove this notice,
visit: www.foxitsoftware.com/shopping 2 memberikan nafkah
baik itu nafkah
berupa pendapatan (gaji)
atau pun nafkah batin
kepada isteri, maka
seorang isteri pun
mempunyai beberapa kewajiban seorang isteri dalam keluarga yang harus
dipenuhi dengan baik pula. Atas dasar itu, fuqaha> sependapat bahwa
nafkah itu wajib
atas suami dan
berada di tempat.
Dengan demikian
jelaslah, apabila telah
sah dan sempurna
suatu akad perkawinan
antara seorang laki-laki
dan seorang perempuan,
maka sejak itu menjadi tetaplah
kedudukan laki-laki sebagai
suami dan perempuan
sebagai isteri, dan
sejak itu pula
suami memperoleh hak-hak
tertentu di samping kewajiban-kewajibannya, demikian
juga isteri memperoleh
hak-hak tertentu beserta
kewajiban-kewajibannya pula. Hak
yang diperoleh suami
seimbang dengan kewajiban yang
dipikulkan di pundaknya, begitu juga hak yang diperoleh isteri
seimbang pula dengan
kewajiban yang dipikulkan
di pundaknya. Suami wajib mempergunakan
haknya secara benar
dan dilarang menyalahgunakan haknya,
disamping ia wajib
menunaikan kewajibannya dengan
sebaik-baiknya.
Demikian juga isteri, ia wajib mempergunakan
haknya secara benar dan dilarang menyalahgunakan haknya,
di samping ia wajib menunaikan
kewajibannya dengan
sebaik-baiknya.
Jika suami isteri mempergunakan haknya dan
menunaikan kewajibannya masing-masing
dengan baik, maka menjadi sempurna terwujudnya sarana-sarana Ibnu Rusyd, Bida>yah al Mujtahid Wa
Niha>yah al Muqtasid, Juz. II, (Beirut: Da>r Al-Jiil, 1409 H/1989), Edited withthe trial version of Foxit Advanced
PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping 3 ke
arah ketenteraman hidup
dan ketenangan jiwa
masing-masing, sehingga terwujudlah
kesejahteraan dan kebahagiaan
bersama lahir batin.
Apa yang menjadi
kewajiban bagi suami
adalah menjadi hak
bagi isteri, sebaliknya
apa yang menjadi kewajiban isteri
menjadi hak bagi suami.
Keterangan di
atas menunjukkan bahwa
hubungan perkawinan menimbulkan
kewajiban memberi nafkah
atas suami untuk
isteri dan anakanaknya. Dalam hubungan
ini Q.S. al-Baqarah: 233
mengajarkan bahwa suami berkewajiban memberi nafkah kepada ibu
anak-anak (isteri yang bakal menjadi ibu) dengan
cara ma’ru>f.
Mahmud
Yunus menandaskan bahwa
suami wajib memberi nafkah untuk isterinya dan anak-
anaknya, baik isterinya itu kaya atau miskin,
maupun muslim atau Nasrani/Yahudi.
Bahkan
kaum muslimin sepakat bahwa perkawinan
merupakan salah satu
sebab yang mewajibkan
pemberian nafkah, seperti halnya
dengan kekerabatan.
Dengan demikian,
hukum memberi nafkah
kepada isteri, baik
dalam bentuk perbelanjaan
maupun pakaian adalah
wajib. Kewajiban itu
bukan disebabkan oleh karena
isteri membutuhkannya dalam kehidupan rumah tangga, tetapi
kewajiban itu timbul
dengan sendirinya tanpa
melihat kepada keadaan isteri.
Bahkan di antara
ulama Syi'ah menetapkan
bahwa meskipun isteri
itu orang kaya dan tidak memerlukan
bantuan biaya dari suami,
suami tetap wajib Zahry Hamid, Pokok-Pokok Hukum
Perkawinan Islam dan
Undang-Undang Perkawinan di Indonesia,
(Yogyakarta: Bina Cipta, 1978), 55 Ahmad
Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, (Yogyakarta: UII Pers, 1999), 108 Mahmud Yunus, Hukum Perkawinan dalam
Islam,(Jakarta: PT Hidakarya Agung,1990), Muhammad
Jawad Mughniyah, al-Fiqh ‘Ala
al-Mazahib al-Khamsah, Terj.
Masykur, Afif Muhammad, Idrus al-Kaff, "Fiqih Lima
Mazhab", (Jakarta: Lentera, 2001), Edited
withthe trial version of Foxit Advanced PDF Editor To remove this notice,
visit: www.foxitsoftware.com/shopping 4 memberi
nafkah. Dasar kewajiban memberi nafkah itu terdapat dalam al-Qur'a>n dan hadis| Nabi.
1.
Ayat al-Qur’a>n yang
menyatakan kewajiban perbelanjaan
(sandang dan pangan) terdapat dalam surat al-Baqarah (2)
ayat 233: Artinya: “Kewajiban ayah
untuk memberikan belanja
dan pakaian untuk isterinya.
Seseorang tidak dibebani kecuali semampunya, seorang ibu tidak akan mendapat kesusahan karena
anaknya, dan seorang ayah tidak akan
mendapat kesusahan karena anaknya”.(Q.S. alBaqarah: 233) Sedangkan
ayat yang mewajibkan
perumahan (papan) adalah
surat at}-T}ala>q(65) ayat 6: Artinya: “Beri kediamanlah mereka
(isteri-isteri) di mana kamu bertempat tinggal
sesuai dengan kemampuanmu”.(Q.S. at}-T}ala>q: 6).
2.
Hadis| yang Menyatakan Kewajiban Suami Memberi Nafkah Kepada Isteri Edited withthe trial version of Foxit Advanced
PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping 5 Artinya: “Dari
Jabir, ra. Dari
Nabi Saw. Dalam
hadis| tentang haji selengkapnya, beliau
bersabda dalam peringatannya
tentang wanita, mereka
berhak mendapatkan dari
kamu sekalian, makanannya,
dan pakaiannya dengan
cara yang baik”. (H.R.
Muslim).
Namun demikian, berdasarkan hasil penelitian
di lapangan yaitu di Desa Barurejo Kecamatan
Siliragung
KabupatenBanyuwangi dijumpai suatu
realita bahwa mayoritas wanita di
desa tersebut bekerja sebagai seorang TKW (Tenaga Kerja
Wanita) di luar
negeri sehingga terjadi
suatu fenomena bahwa
seorang isteri yang justru
menanggung beban nafkah untuk suami anaknya.
Mayoritas kasus rumah tangga yang terjadi
adalah seorang isteri pergi ke luar
negeri meninggalkan suami dan anak demi mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan akhirnya isteri
berangkat ke luar negeri sesampainya di luar
negri ia
bekerja dan selama bekerja uang hasil kerja di kirimkan ke suami
tersebut untuk dimanfaatkan sebagai
biaya pemenuhan kebutuhan rumah tangga, akan
tetapi pada realitanya uang tersebut digunakan untuk kepentingan lain yang pada
hakekatnya bukan pemenuhan
kebutuhan keluarga melainkan
untuk pemenuhan nafsu
duniawi semata. Hal
inilah yang di
kemudian hari menjadi pemicu
keretakan rumah tangga
dalam keluarga yang
menjadi alasan kuat timbulnya perceraian
yang sering terjadi
dan banyak dialami
oleh pasangan Edited withthe trial version of Foxit Advanced
PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping 6 suami
isteri di Desa
Barurejo Kecamatan Siliragung
Kabupaten Banyuwangi.
Karena
tidak adanya tanggung
jawab suami untuk
menafkahi isteri dan
anak sehingga kewajiban tersebut
diambil alih oleh isteri di desa Barurejo Kecamata Siliragung
Kabupaten Banyuwangi. Maka
penulis tertarik untuk
meneliti serta membahasnya
melalui skripsi dengan
judul “Pendapat Ulama
Desa Barurejo Kecamatan
Siliragung Kabupaten Banyuwangi
Terhadap Pengambilalihan Kewajiban Memberi Nafkah Suami Oleh Isteri”.
B.
Identifikasi Masalah Identifikasi masalah
berarti mengenali berbagai
masalah yang relevan dengan
topik penelitian, dalam
hal ini masalah
yang dapat dihimpun
peneliti adalah: 1.
Banyaknya isteri yang pergi ke luar negeri karena masalah ekonomi.
2.
Hak dan kewajiban
suami isteri tidak
berjalan semestinya terutama
dalam hal pemenuhan nafkah.
3.
Meningkatnya perceraian yang berasal dari gugatan isteri.
4.
Suatu tradisi (Tura>s| ) isteri mencari nafkah untuk suami dan
keluarganya.
5.
Pernikahan pada usia dini C. Pembatasan Masalah Untuk
memberikan arah yang
jelas dalam penelitian
ini perlu adanya Edited withthe trial version of Foxit Advanced
PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping 7 pembatasan masalah. Dalam hal ini penulis
membatasi pada masalah: 1.
Bentuk-bentuk
pengambilalihan kewajiban memberi
nafkah suami oleh isteri.
2.
Pendapat ulama Desa
Barurejo terhadap pengambilalihan kewajiban memberi nafkah suami oleh isteri.
3.
Analisis Hukum Islam
tentang pendapat ulama
Desa Barurejo terhadap pengambilalihan kewajiban memberi nafkah suami
oleh istri.
D.
Rumusan Masalah Dengan memperhatikan
latar belakang masalah,
maka yang menjadi perumusan masalah sebagai berikut: 1.
Bagaimana bentuk-bentuk pengambilalihan kewajiban
memberi nafkah suami oleh isteri? 2.
Bagaimana pendapat ulama
Desa Barurejo terhadap
pengambilalihan kewajiban memberi
nafkah suami oleh isteri? 3. Bagaimana
analisis Hukum Islam
tentang pendapat ulama
Desa Barurejo terhadap pengambilalihan kewajiban memberi
nafkah suami oleh istri.
E.
Kajian Pustaka Sejauh ini penelitian
yang membahas masalah
nafkah bukan yang pertama kali, sebelumnya sudah
pernah dibahas dalam
penelitian terdahulu.
Edited withthe trial version of Foxit Advanced
PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping 8 Beberapa penelitian yang membahas masalah
nafkah di antaranya: 1. Skripsi yang ditulis oleh Syamsul Hadi (1999)
yang berjudul “Pengingkaran Kewajiban Memberi
Nafkah sebagai Pelanggaran
Hak dan Akibat Hukumnya
Menurut Tinjauan Hukum
Islam”, yang membahas
tentang tinjauan hukum Islam
terhadap pengingkaran suami kepada isteri dalam hal kewajiban pemberian nafkah.
2.
Skripsi yang ditulis
oleh Nur Rosydin
(2001) yang berjudul
“Analisis Hukum Islam
Terhadap Perubahan Peranan
Isteri Sebagai Pencari
Nafkah Keluarga (Studi
Kasus di Parimono
Desa Plandi Kecamatan
Jombang).
Dalam
skripsi di atas
hanya membahas tentang
seputar pemikiran imamimam madzhab, dan skripsi di atas hanya
berkisar tentang kajian buku.
Hal
yang membedakan dengan
skripsi sebelumnya adalah
pada kajian analisis
yang digunakan. Pada
skripsi ini, penulis
lebih menekankan pada analisis hukum
Islam terhadap pendapat
ulama Desa Barurejo
tentang pengambilalihan
kewajiban memberi nafkah
suami oleh istri. Penulis mengkaji pendapat ulama yang terkait dengan obyek
penelitian dengan dasar-dasar hukum Islam.
F.
Tujuan Penelitian Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini sebagai
berikut: 1. Untuk
mengetahui bentuk-bentuk pengambilalihan kewajiban
memberi nafkah suami oleh isteri Edited withthe trial version of Foxit Advanced
PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping 9 2.
Untuk mengetahui pendapat ulama Desa Barurejo terhadap pengambilalihan kewajiban memberi nafkah suami oleh isteri 3.
Untuk mengetahui analisis
Hukum Islam tentang
pendapat ulama Desa Barurejo terhadap pengambilalihan kewajiban
memberi nafkah suami oleh istri.
G.
Kegunaan Penelelitian 1. Dapat digunakan bahan hipotesa.
2.
Sebagai persembahan penulis
kepada almamater yang
merupakan wadah untuk ke ilmuwan khususnya dalam bidang hukum
keluarga Islam.
3.
Untuk dapat dipergunakan sebagai referensi.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi