Jumat, 04 Juli 2014

Skripsi Syariah:PENDAPAT IBN QUDAMAH TENTANG AT-TAKHALLI BAGI LAKI-LAKI IMPOTEN (ANALISIS ASPEK AL-MAS{LAH{AH)


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Persoalan perkawinan adalah persoalan yang selalu aktual dan selalu  menarik untuk dibicarakan, karena persoalan ini bukan hanya menyangkut tabiat  dan hajat hidup manusia yang asasi saja tetapi juga menyentuh suatu lembaga  yang luhur dan sentral yaitu rumah tangga. Luhur, karena lembaga ini merupakan  benteng bagi pertahanan martabat manusiadan nilai-nilai akhlaq yang luhur; dan  sentral karena lembaga itu memang merupakan pusat bagi lahir dan tumbuhnya  Bani Adam, yang kelak mempunyai peranan kunci dalam mewujudkan  kedamaian dan kemakmuran di bumi ini.Menurut Islam Bani Adam lah yang  memperoleh kehormatan untuk memikul amanah Ilahi sebagai khalifah di muka  bumi, sebagaimana firman Allah SWT yang artinya"Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat, "Sesungguhnya Aku  hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi". Mereka berkata, "Mengapa  Engkau hendak menjadikan (khalifah) di muka bumi itu orang yang akan  membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa  bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau." Allah berfirman,  "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui". (Al-Baqarah:  30).

  Departemen Agama, Al Quran dan Terjemahanya, h. 13  1   Allah SWT. Meneguhkan iman kita sekalian dengan petunjuk-Nya,  bahwa Allah telah menciptakan kita, laki-laki dan wanita dari satu jiwa yang  sama. Satu jiwa tersebut adalah Adam. Adalah merupakan anugrah Allah, bahwa  jenis laki-laki tidak diciptakan secara lepas dari jenis wanita, juga sebaliknya  wanita tidak diciptakan terlepas dari jenis laki-laki. Seandainya wanita itu dalam  keasliannya dicipta secara terpisah dari laki-laki, seperti misalnya Allah  menciptakan dari unsur lain, yakni bukan dari tanah, atau dari tanah yang lain,  niscaya akan terjadi hidup sendiri-sendiridan jauh satu samalain. (Allah lebih  tahu terhadap masalah ini). Karena itu kenyataanya Hawa dicipta dari salah satu  tulang rusuk milik Adam, sebagaimana terdapat pada hadis yang sahih.
"Saling berpesanlah kalian untuk berbuat baik kepada perempuan, karena mereka  diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok"(HR. Imam Bukhari)  Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa wanita itu pada dasarnya  bagian dari laki-laki, oleh sebab itu laki-laki akan selalu rindu terhadap wanita,  sebaliknya wanita sangat ingin berdampingan dengan laki-laki dan keduanya  menyatu. Kerinduan seseorang pada kampung asalnya yang tidak kunjung reda  seperti halnya keinginan seseorang untuk bergabung pada bangsa yang sangat  kuat menguasai dirinya.
 Masdar F. Mas'udi, Islam dan Hak-Hak Reproduksi Perempuan, h. 48   Ibn Hajar, Fathul Baari, Juz III, h. 111   Kemudian termasuk nikmat Allah SWT. Pula bahwa Dia menjadikan  pengembang-biakan manusia dari pertemuan antara jenis laki-laki dan wanita.
Pertemuan keduanya merupakan curahan hati, sentuhan jiwa yang sempurna.
Karenanya pria dan wanita itu merupakan dua sisi mata uang yang satu atau dua  belahan dari sesuatu yang sama.
 Sebagaimana sabda Nabi :  ِ
”Wanita itu adalah saudara kembar/belahan jiwa bagi laki-laki”.(HR. atTurmudzi)  Salah satu ayat yang biasanya dikutip dan dijadikan sebagai dasar untuk  menjelaskan tujuan pernikahan dalam Al-Quran adalah :  “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istriistri dari jenismu sendiri, supaya  kamu cenderung dan merasa tenteram  kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang …” (Q.S.30:21).
 Berdasarkan ayat di atas jelas bahwa Islam menginginkan pasangan  suami istri yang telah membina suatu rumah tangga melalui akad nikah tersebut  bersifat langgeng. Terjalin keharmonisan di antara suami istri yang saling  mengasihi dan menyayangi itu sehinggamasing-masing pihak merasa damai  dalam rumah tangganya.
 Abdurrahman Abdul Kholiq, Kado Pernikahan Barokah, h. 641   Departemen Agama, al-Quran dan Terjemahanya, h. 641   Rumah tangga seperti inilah yang diinginkan Islam, yakni rumah tangga  sakinah, sebagaimana disyaratkan Allah SWT dalam surat ar-Ru>m(30) ayat 21  di atas. Ada tiga kata kunci yang disampaikan oleh Allah dalam ayat tersebut,  dikaitkan dengan kehidupan rumah tanggayang ideal menurut Islam, yaitu assaki>nah,  al-mawaddah, dan  ar-rahmah. Ulama tafsir menyatakan bahwa  assaki>nahadalah suasana damai yang melingkupi rumah tangga yang  bersangkutan; masing-masing pihak menjalankan perintah Allah SWT dengan  tekun, saling menghormati, dan saling toleransi.
 Islam berbeda dengan Kristen, menurut Islam perkawinan dan seks tidak  antipati dengan cinta dan ibadat  kepada Allah. Alih-alih menghalang,  perkawinan dianggap sebagai suatu asset meraih kesempurnaan rohani oleh  karena itu Islam sangat menganjurkan untuk melakukan perkawinan bahkan  menurut Imam Daud az-Zhahiri> yang berpendapat bahwa pernikahan hukum  asalnya adalah wajib.
 Nabi berkata, “ Orang yang kawin telah menjaga setengah dari  agamanya". Oleh karna itu, ia harus takutkepada Allah untuk yang setengah  lainnya. Orang yang dapat memenuhi dorongan seksnya secara halal lebih sedikit  terseleweng dalam perjalanan rohani.
  Selamet Abidin, Fiqih Munakahat, h. 34   Abdurrahman Al Jazairi, Kita>b Fiqh ‘Ala Maza>hibi Al Arba’ah, h. 122   Sayyid M. Ridwi, Perkawinan dan Seks Dalam Islam, h. 34   Nafsu seksual pada umumnya telah muncul sebelum seseorang  mendapatkan kemampuan finansial untuk memasuki jenjang perkawinan. Oleh  karena itu, cinta kepada Allah dengan memperbanyak zikir merupakan motif  untuk menjaga kehormatan. Allah berfirman dalam Al-Quran:  “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian  dirinya, sehingga Allah mampukan mereka dengan karunia-Nya...” (QS An Nur:  33)  Rasulullah SAW juga telah menganjurkan kepada para pemuda muslim  dalam sabdanya “Hai para pemuda siapa yang sanggup memikul beban perkawinan maka  hendaklah kawin dan siapa yang tidak sanggup maka hendaklah berpuasa  (menahan diri) maka itu untuk menahan syahwat dari dosa.”(HR. Bukhari dan  Muslim).
 Dalam Islam seks bukan sesuatu yang tabu tapi baru dianggap sah dalam  sebuah ikatan perkawinan menurut syariah dan undang-undang yang berlaku  dalam masyarakat. Seks merupakan suatu kebutuhan demi prokreasi dan melalui  aktifitas hubungan seks inilah manusia diciptakan (QS. Ath. Thariq 86: 6-7).
Seks merupakan ekspresi cinta yang tinggi dan merupakan perbuatan fisik dan   Departemen Agama, al-Quran dan Terjemahannya, h. 549   Imam Muslim, Sahih Muslim, jus IX, h. 147   emosi secara total. Al-Quran  dengan ungkapan yang indah menyatakan  hubungan seksual antara suami isteri bagaikan pakaian (QS. Al-Baqarah 2:187).
Dimana keduanya saling membutuhkan dan saling melindungi.
Pada zaman pra Islam dan bahkan sampaisekarang banyak wanita (isteri)  adalah konco wingking(jawa), atau sekedar lampiran bagi suaminya. Semua  keputusan ada ditangan laki-laki sedangkan wanita hanya tinggal mengikuti,  melaksanakan suka atau tidak suka, atau biasa dikatakan bahwa wanita yang  diidamkan oleh pria adalah wanita pasif, yang artinya memasrahkan dirinya  kepada suami tanpa mengeluh. Ini memungkinkan suami memuaskan hasrat  seksualnya sendiri, seakan-akan kehadiran isteri tidak lebih dari pelengkap  suami.
Seorang ulama besar bernama Ibn Qudamah dari madzab Hanbali  berpendapat dalam kitabnya Al-Mugni yang menyatakan bahwa:  “Orang yang tidak mempunyai nafsu birahi, baik karena lemah syahwat  (impotensi) atau sebenarnya ia mempunyai nafsu birahi tetapi hilang karena  penyakit atau karena hal lainnya. Dan mangenai hal terebut terdapat dua  pendapat: Pertama, ia tetap disunahkan menikah, karena universalitas pendapat  kami di atas, yakni perintah nikah secara umum. Kedua, tidak menikah adalah  lebih baik baginya, karena ia tidak dapat mewujudkan tujuan nikah dan bahkan  menghalangi isterinya untuk dapat menikah dengan laki-laki lain yang lebih  memenuhi syarat.”   Ibn Qudamah, Al Mughi>, jilid VII, h. 5    Kalau kita melihat dan mencermati pendapat Ibn Qudamah tersebut maka  kita akan menemukan pemikiran yang kontroversi, karena dilihat dari semangat  Islam dan dari teknologi kedokteran, Islam melalui syariatnya melarang umatnya  berlaku membujang dan tidak menikah. Dari aspek hak asasi manusia, nikah  merupakan hak setiap orang. Dalam mukadimah deklarasi hak-hak asasi manusia  dinyatakan bahwa  :  1.  Seluruh umat manusia memperoleh  manfaat dari satu jenis harkat  kehormatan dan hak-hak yang inhern dan tidak dapat diganggu gugat.
2.  Martabat, kehormatan diri dan hak-hak manusia yang inhern, bersifat  universal dan meliputi seluruh individu manusia tanpa diskriminasi atau  perbedaan.
Kalau kita melihat kembali maka kita menemukan pernyataan Ibn  Qudamah tidak hanya membahas dariaspek hukumnya saja akan tetapi  dipaparkan juga dengan maslahah-maslahahbagi pengidap impotensi untuk tidak  menikah.
 Yang dalam skripsi ini akan mengulas lebih dalam tentang almaslahahitu sendiri dari teori ushul fiqh.
Bila kita lihat dari kacamata etika normatis di dalam masyarakat, orang  yang tidak menikah cenderung disisihkan seolah mereka telah melakukan  penyelewengan terhadap norma yang berlaku. Nikah bagi mereka adalah   Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia 1948, dalam  http//www.facebook.com/note.php?note_id=196748898390 (15 Januari 2010)   Syaikh Kami Muhammad Uwaidah, Fiqih Wanita Lengkap, h. 379   kehormatan dan kematangan dari seorang yang melaksanakan. Ketika itu tidak  dilaksanakan, maka hal tersebut hilang daripadanya Ibn Taimiyah berkata:  "setelah al-Auzai, (seorang pengumpul hadis pertama di Syam) Ulama terkenal  di Syuriah adalah Ibn Qudamah. Banyak karya-karya yang menjadi rujukan bagi  Ulama lain, salah satunya adalah Al Mugni. Dalam kitab inilah ia menuangkan  buah pemikiranya tentang keutamaan at-takhalli>bagi orang yang mengidap  impotensi, apakah pendapat tersebut sudah sesuai dengan spirit agama Islam  sebagai ajaran yang rahmatal lil alami>n.
B.  Rumusan Masalah  Dari latar belakang tersebut, maka penulis dapat memaparkan rumusan  masalah sebagai berikut :  1.  Bagaimana pendapat Ibn Qudamah dan dasar pemikirannya tentang attakhalli>bagi laki-laki impoten ?  2.  Bagaimana analisis hukum Islam terhadap pendapat Ibn Qudamah tentang  at-takhalli>bagi laki-laki impoten dari aspek al-maslahah ?  C.  Kajian Pustaka  Dalam membahas masalah ini penulis melakukan penelaahan terhadap  kitab al-Mughni karya Ibn Qudamah ulama besar madzab Hanbali. Dalam rangka  menjawab persoalan yang penulis kaji. Kajian mengenai pendapat Ibn Qudamah  tentang "at-takahlli>bagi laki-laki impoten lebih baik" menimbulkan berbagai   pertanyaan karena tidak sesuai dengan spirit Islam yang mendorong pelaksanaan  sebuah pernikahan. Penulis akan menganalisa pendapat Ibn Qudamah ini dari  segi hukum Islam dari aspek al-maslahah.
Terlepas dari refrensi-refrensi dari kitab atau buku yang membahas  tentang at-takhalli>bagi laki-laki impoten, Untuk menghindari kesamaan tema  dengan berbagai penelitian yang sudah dilakukan, maka penulis menyajikan  beberapa karya skripsi yang relevan dengan judul yang penulis teliti, antara lain:  Khalimah Muflihah (Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel  Surabaya Angkatan 2003) Cerai Gugat Karena Suami Impoten (Studi Kasus Di  PA Agama Jombang). Tujuannya untuk mengetahui dasar hakim dalam memutus  perkara cerai gugat karena suami impoten, dalam hal ini hakim memutus denga  dasar pembuktian yaitu pengakuan dan saksi.
Nurul Qalyubi (Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel  Surabaya Angkatan 2003) Analisis Terhadap Pemikiran Amina Wadud Tentang  Nusyuz Di Tinjau Dari Maslahah Mursalah. Tujuannya untuk mengetahui dan  mendeskripsikan pemikiran amina wadud tentang nusyuz yang dianalisa dari  maslahah mursalah. Kesimpulan skripsi ini bahwa pemikiran amina wadud  nusyuz ditinjau dari pisau maslahah tidak lagi dimonopoli oleh kaum perempuan  sebagai istri akan tetapi juga berlaku bagi suami.
Dari penulisan ilmiah tersebut di atas belum ada yang membahas secara  komprehensif pemikiran Ibn Qudamah tentang at-takhalibagi laki-laki impoten   yang yang penulis akan meninjaudari hukum Islam (aspek al-maslahah).
Dengan demikian fokus pembahasan dalam skripsi yang penulis susun ini  merupakan karya yang berbeda dengan penelitian sebelumnya, sehingga masih  penting mengangkat tema ini ke dalam karya ilmiah.



Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi