BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Perkawinan merupakan hal yang sakral bagi
manusia yang menjalaninya, dalam KHI
pasal 3 dijelaskan
bahwa “tujuan perkawinan
untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah
mawaddah dan rahmah “.
Perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia tak
lepas dari kondisi lingkungan dan budaya dalam
membina dan mempertahankan jalinan
hubungan antar keluarga suami
istri. Tanpa adanya
kesatuan tujuan tersebut
berakibat terjadinya hambatan-hambatan pada
kehidupan keluarga, yang
akhirnya dapat menjadi perselisihan dan keretakan dalam tubuh
keluarga yang pada akhirnya berujung pada suatu perceraian.
Dalam KHI pasal
114 dijelaskan bahwa
putusnya perkawinan yang disebabkan karena
perceraian dapat terjadi
karena t}ala>k dan gugatan perceraian.
T}ala>ksecara ( ) bahasa, artinya
melepaskan, meninggalkan.
Dalam
istilah agama, t}ala>k
adalah melepaskan ikatan
perkawinan, atau rusaknya
hubungan perkawinan, jadi
t}ala>k ialah menghilangkan ikatan perkawinan
sehingga setelah hilangnya
ikatan perkawinan itu
istri tidak lagi Angota
IKAPI ,et.al,Kompilasi Hukum Islam,(Bandung: Fokus Media, 2012), 7 2Ibid., 38
Imam Muhammad bin Ismail al-Amir
ash-Shan’ani,Subulus Salam,(Jakarta: Darus Sunnah), III/12 Edited withthe trial version of Foxit
Advanced PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping
2 halal
bagi suaminya. Sedangkan
arti mengurangi pelepasan
ikatan perkawinan ialah
berkurangnya hak
t}ala>kbagi suami yang mengakibatkan
berkurangnya jumlah
t}ala>kyang menjadi hak suami tiga menjadi dua, dari dua menjadi satu, dari satu menjadi hilang. Hak t}ala>kyang
demikian terjadi dalam t}ala>k raj’i.
1. Macam-Macam T}ala>k. Ditinjau dari
segi waktunya t}ala>k menjadi tiga macam
yaitu : a. T}ala>k Sunni, yaitu talak yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan
sunnah.
Dikatakan t}ala>k sunnijika
memenuhi 4 (empat) syarat yaitu : 1)
Istri yang sudah pernah digauli, bila belum pernah digauli maka bukan termasuk t}ala>k sunni.
2) Istri dapat
segera melakukan menunggu iddah} suci setelah dit}ala>k yaitu dalam keadaan suci dari haid.
3) T}ala>k itu dijatuhkan
ketika istri dalam
keadaan suci, baik dipermulaan,
dipertengahan maupun diakhir suci, kendati beberapa saat lalu datang haid.
4) Suami tidak pernah menggauli
istri selama masa suci di mana t}ala>k itu
dijatuhkan. T}ala>k yang
dijatuhkan oleh suami ketika
istri dalam keadaan
suci dari haid
tetapi pernah digauli,
tidak termasuk t}ala>k sunni.
Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Jakarta: At-Tahiriyyah, 1976), 381 Edited withthe trial version of Foxit Advanced
PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping 3 b. T}ala>k
Bi>d’i yaitu t}ala>k yang
dijatuhkan tidak sesuai
atau bertentangan dengan tuntutan
sunah dan tidak memenuhi ketentuan syaratsyarat t}ala>k sunni. Termasuk
dalam t}ala>k bi>d’iadalah : 1) T}ala>k yang dijatuhkan
terhadap istri pada
waktu haid (menstruasi) baik dipermulaan haid maupun dipertengahannya.
2) T}ala>k yang dijatuhkan
terhadap istri dalam
keadaan suci tetapi pernah digauli oleh suaminya dalam keadaan
suci dimaksud.
2.
Ditinjau dari segi dan tegasnya kata-kata yang dipergunakan sebagai
ucapan t}ala>k, maka t}ala>kdibagi
menjadi dua macam yaitu : a. T}ala>k
S}arih yaitu t}ala>k dengan
mempergunakan kata-kata yang jelas dan
tegas, dapat dipahami
sebagai pernyataan t}ala>k
atau cerai seketika
diucapkan, tidak mungkin
dipahami lagi. Beberapa
contoh t}ala>k s}arihadalah: 1) Engkau saya cerai sekarang juga.
2) Engkau saya pisahkan sekarang
juga.
3) Engkau saya lepas sekarang
juga.
Apabila suami menjatuhkan
t}ala>kterhadap istrinya dengan t}ala>k s}arih maka
menjadi jatuhlah t}ala>k
itu dengan sendirinya
sepanjang ucapan itu
dinyatakan dalam keadaan
sadar dan atas
kemauannya sendiri. contoh :
1) Engkau sekarang telah jauh
dariku.
2) Selesaikan sendiri segala
urusanmu.
3) Janganlah engkau mendekati aku
lagi.
4) Pulanglah ke rumah ibumu.
5) Saya sekarang telah sendiri
dan hidup membujang.
Ucapan-ucapan tersebut mengandung
sebuah kemungkinan cerai dan mengandung kemungkinan
lain. Tentang kedudukan t}ala>k dengan kata-kata kinayah atau sindiran
ini sebagaimana dikemukakan
oleh Taqiyuddin Al Husaini,
tergantung kepada niatnya seseorang artinya jika suami
dengan kata-kata tersebut
berniat untuk menjatuhkan t}ala>k maka t}ala>k
jatuh, akan tetapi
jika tidak berniat
untuk menjatuhkan t}ala>k, makat}ala>ktidak jatuh.
3.
Ditinjau dari segi ada atau tidak adanya kemungkinan mantan suami
meruju’ kembali mantan
istri, maka t}ala>k
dibagi menjadi dua
macam, sebagai berikut: a.
T}ala>k Raj’i yaitu t}ala>k
yang dijatuhkan suami
terhadap istrinya yang
telah pernah digauli,
bukan karena memperoleh
ganti harta dari istri, t}ala>k yang pertama
kali dijatuhkan atau
yang kedua kalinya.
Ibid.
Edited withthe trial version of Foxit
Advanced PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping
5 Setelah terjadi t}ala>k raj’i, maka
istri wajib ber iddah},
hanya bila kemudian
suami hendak kembali
kepada istri sebelum
berakhir masa iddah},
maka hal itu
dapat dilakukan dengan
jalan ruju’, tetapi jika dalam masa
iddah tersebut suami
tidak menyatakan ruju’nya, maka t}ala>k
tersebut berubah menjadi
t}ala>k ba>in dengan berakhir iddah}nya.:
kemudian jika sesudah
berakhir iddah}nya itu suami
ingin kembali kepada
mantan istrinya, maka
wajib dilakukan dengan
akad nikah baru dan dengan mahar
yang baru pula. t}ala>k raj’ihanya terjadi dengan t}ala>kyang pertama dan kedua saja.
b. T}ala>k Ba>in yaitu t}ala>k
yang tidak memberi
hak merujuk bagi mantan suami
terhadap mantan istrinya.
Untuk mengembalikan mantan istri ke dalam ikatan perkawinan harus melalui
akad nikah baru lengkap dengan rukun dan
syarat-syaratnya.
t}ala>k ba>interbagi dua macam
yaitu : 1) T}ala>k Ba>in
S}ughra> yaitu t}ala>k ba>in yang
menghilangkan kepemilikan mantan
suami terhadap istri
tetapi tidak menghilangkan kehalalan
mantan suami untuk
menikahkan kembali dengan
mantan istrinya tersebut.
Termasuk t}ala>k ba>in s}ughra>adalah : a) T}ala>ksebelum berkumpul.
b) T}ala>kdengan pergantian
harta yang disebut khulu’.
c) T}ala>kkarena aib (cacat
badan), karena salah seorang dipenjara, Edited
withthe trial version of Foxit Advanced PDF Editor To remove this notice,
visit: www.foxitsoftware.com/shopping 6 t}ala>kkarena
penganiayaan atau yang semacanya.
2) T}ala>k Ba>in Kubrayaitu
t}ala>k yang menghilangkan pemilikan mantan
suami terhadap mantan
istri serta menghilangkan
kehalalan mantan suami
untuk kawin kembali
dengan mantan istrinya,
kecuali setelah mantan istri itu
kawin lagi dengan lelaki lain, telah berkumpul dengan suami kedua serta telah bercerai secara
wajar dan telah selesai menjalankan
iddah}nya. T}ala>k ba>in kubra terjadi
pada t}ala>k yang ketiga.
4.
Ditinjau dari segi cara suami menyampaikan t}ala>kterhadap istrinya
ada 4 (empat) macam yaitu : a.
T}ala>k dengan ucapan yaitu t}ala>k yang disampaikan
oleh suami dengan
ucapan dihadapan istrinya
dan istri mendengar
secara langsung ucapan tersebut.
b. T}ala>k dengan tulisan
yaitu t}ala>k yang
disampaikan oleh suami secara tertulis
lalu disampaikan kepada
istrinya, kemudian istri membacanya dan
memahami isi dan
maksudnya. T}ala>k yang dinyatakan secara
tertulis dapat dipandang
jatuh (sah), meski
yang bersangkutan dapat
mengucapkannnya, sebagaimana
t}ala>k dengan ucapan ada t}ala>k
s}arihdan kinayah, makat}ala>kdengan tulisan pun demikian pula.
yang dilakukan
dalam bentuk isyarat
oleh suami yang
tuna wicara. Isyarat
bagi suami yang
tuna wicara dapat
dipandang sebagai alat
komunikasi untuk memberikan pengertian
dan menyampaikan maksud
dan isi hati.
Oleh karena itu, isyarat baginya
sama dengan ucapan
bagi yang dapat
berbicara dalam menjatuhkan t}ala>k sepanjang isyarat
itu jelas dan
meyakinkan bermaksud t}ala>k
atau mengakhiri perkawinan.
Sebagian fuqah>a mensyaratkan
bahwa untuk sahnya t}ala>k dengan isyarat
bagi orang yang tuna wicara itu adalah buta huruf. Jika
yang bersangkutan mengenal tulisan dan
dapat menulis, maka t}ala>k baginya tidak
cukup dengan isyarat,
karena tulisan itu
lebih dapat menunjuk
maksud ketimbang isyarat,
dan tidak beralih
dari tulisan ke
isyarat, karena kecuali
darurat yakni tidak dapat menulis.
d. T}ala>k dengan utusan
yaitu t}ala>k yang
disampaikan oleh suami kepada istri
melalui perantaraan orang
lain sebagai utusan
untuk meyampaikan maksud
suami itu kepada
istrinya yang tidak
berada di hadapan suami bahwa suami
ment}ala>kistrinya. Dalam hal ini utusan sebagai wakil dari suami tersebut.
[HR. Abu Dawud (2178) dan Ibnu Majah (2018).
Dalam hukum konsep
hukum Islam ditentukan,
bahwa hak t}ala>k berada di
tangan suami, karena suami mempunyai sikap rasional sedangkan istri bersifat
emosional, selain itu
karena suami berhak
menanggung semua biaya dalam
perkawinan maupun perceraian.
T}ala>kbisa dipandang sah
apabila dijatuhkan oleh suami yang berakal sehat,
balig dan bebas
memilih. Tidak sah t}ala>k nya anak
kecil, orang gila, dan atau
orang yang sedang
tidur.
Hadis}
Nabi dari Ali
dan Umar menurud Ahmad dan Abu Daud yaitu : Durus
wa Fatawa Al-Haram
Al-Makky karya Asy-Syaikh
Muhammad bin Shaleh
Al-’Utsaimin jilid 3 hal. 260 Slamet
Abidin dan H,
Aminuddin, Fiqih Munakahat
2, (Bandung: CV Pustaka
Setia, 1999), 55 Edited withthe trial version of Foxit Advanced
PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping 9 Artinya
; “ Diangkatnya
hukum dari tiga
golongan: orang tidur
sampai ia bangun
; anak kecil
sampai ia dewasa
; orang gila
sampai ia sehat”.
Bilamana perkawinan putus
karena t}ala>k, maka mantan
suami mempunyai
kewajiban-kewajiban kepada mantan istrinya antara lain : 1.
Memberikan mut’ah} yang layak kepada mantan istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali mantan istri tersebut
qabla ad- dukhu>l.
2. Memberikan
nafkah, maskan dan kiswah} kepada
mantan istri selama dalam iddah},
kecuali mantan istri
telah dijatuhi t}ala>k
ba>in atau nusyu>zdan dalam
keadaan tidak hamil.
3. Melunasi mahar yang masih terhutang
seluruhnya dan separoh apabila qabla ad-
dukhu>l.
4. Memberikan biaya had}a>nah}untuk
anak-anaknya yang belum mencapai 21
tahun.
Surat
al-Baqarah ayat 241, menjelaskan : Artinya : “
Untuk istri-istri yang
diceraikan itu hendaklah
ada pemberian dalam bentuk
mut’ah} secara patut, merupakan hak atas orang yang bertakwa ”.
Jumhur ulama berpendapat
bahwa mut’ah} itu hanya untuk
perceraian yang inisiatifnya
berasal dari suami, seperti t}ala>k. Tatkala Allah menjelaskan pada ayat sebelumnya tentang pemberian yang harus diberikan kepada seorang wanita
yang ditinggal mati
suaminya, lalu Allah
menyebutkan dalam ayat
ini Nasroen Haroen, Ushul Fiqih
1, (Bandung: logos, 1999), 305 Angota
IKAPI , et.al,Kompilasi Hukum Islam, (Bandung: Fokus Media 2012), 48 Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan
Terjemahnya, (Bandung: Penerbit J-ART, 2004), 39 Edited
withthe trial version of Foxit Advanced PDF Editor To remove this notice,
visit: www.foxitsoftware.com/shopping 10 bahwa setiap wanita yang diceraikan oleh
suaminya harus diberikan pemberian tersebut
dan bahwa hal itu adalah hak yang hanya ditunaikan oleh orang-orang yang bertakwa. Itu adalah diantara sifat dan
karakter takwa yang wajib atau yang sunnah.
Surat Al-Baqarah ayat 242, menjelaskan : Artinya
“ Demikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayatNya (hukumhukumNya)
supaya kamu memahaminya”.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi