Jumat, 04 Juli 2014

Skripsi Syariah:PENERAPAN HAK EX OFFICIO HAKIM TERHADAP HAK-HAK ISTRI DALAM PERKARA CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA BANGIL


BAB I  PENDAHULUAN  
A.  Latar Belakang Masalah    Perkawinan merupakan hal yang sakral bagi manusia yang menjalaninya,  dalam  KHI  pasal  3  dijelaskan  bahwa  “tujuan  perkawinan  untuk  mewujudkan  kehidupan rumah tangga  yang sakinah  mawaddah dan rahmah “.
 Perkawinan  untuk membentuk keluarga yang bahagia tak lepas dari kondisi lingkungan dan  budaya  dalam  membina  dan  mempertahankan  jalinan  hubungan  antar  keluarga  suami  istri.  Tanpa  adanya  kesatuan  tujuan  tersebut  berakibat  terjadinya  hambatan-hambatan  pada  kehidupan  keluarga,  yang  akhirnya  dapat  menjadi  perselisihan dan keretakan dalam tubuh keluarga  yang pada akhirnya  berujung  pada suatu perceraian.
  Dalam  KHI  pasal  114  dijelaskan  bahwa  putusnya  perkawinan  yang  disebabkan  karena  perceraian  dapat  terjadi  karena t}ala>k dan  gugatan  perceraian.
 T}ala>ksecara ( ) bahasa, artinya melepaskan, meninggalkan.

 Dalam  istilah  agama, t}ala>k adalah  melepaskan  ikatan  perkawinan,  atau  rusaknya  hubungan  perkawinan,  jadi  t}ala>k ialah  menghilangkan  ikatan  perkawinan  sehingga  setelah  hilangnya  ikatan  perkawinan  itu  istri  tidak  lagi   Angota IKAPI ,et.al,Kompilasi Hukum Islam,(Bandung: Fokus Media, 2012), 7  2Ibid., 38    Imam Muhammad bin Ismail al-Amir ash-Shan’ani,Subulus Salam,(Jakarta: Darus Sunnah),  III/12   Edited withthe trial version of Foxit Advanced PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping 2  halal  bagi  suaminya.  Sedangkan  arti  mengurangi  pelepasan  ikatan  perkawinan  ialah  berkurangnya  hak t}ala>kbagi  suami yang  mengakibatkan  berkurangnya  jumlah t}ala>kyang menjadi hak suami tiga menjadi dua, dari dua menjadi satu,  dari satu menjadi hilang. Hak t}ala>kyang demikian terjadi dalam t}ala>k raj’i.
1.  Macam-Macam T}ala>k. Ditinjau  dari  segi  waktunya t}ala>k menjadi  tiga  macam yaitu : a. T}ala>k Sunni, yaitu talak yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan sunnah.
Dikatakan t}ala>k sunnijika memenuhi 4 (empat) syarat yaitu :  1) Istri yang sudah pernah digauli, bila belum pernah digauli maka bukan  termasuk t}ala>k sunni.
2) Istri  dapat  segera  melakukan  menunggu iddah} suci  setelah dit}ala>k  yaitu dalam keadaan suci dari haid.
3) T}ala>k itu  dijatuhkan  ketika  istri  dalam  keadaan  suci,  baik  dipermulaan, dipertengahan maupun diakhir suci, kendati beberapa saat  lalu datang haid.
4) Suami tidak pernah  menggauli  istri selama  masa suci di  mana t}ala>k  itu  dijatuhkan.  T}ala>k  yang  dijatuhkan  oleh  suami ketika  istri  dalam  keadaan  suci  dari  haid  tetapi  pernah  digauli,  tidak  termasuk t}ala>k sunni.
  Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Jakarta: At-Tahiriyyah, 1976), 381  Edited withthe trial version of Foxit Advanced PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping 3  b. T}ala>k  Bi>d’i yaitu t}ala>k yang  dijatuhkan  tidak  sesuai  atau  bertentangan dengan tuntutan sunah dan tidak memenuhi ketentuan syaratsyarat t}ala>k sunni. Termasuk dalam t}ala>k bi>d’iadalah : 1) T}ala>k yang  dijatuhkan  terhadap  istri  pada  waktu  haid  (menstruasi)  baik dipermulaan haid maupun dipertengahannya.
2) T}ala>k yang  dijatuhkan  terhadap  istri  dalam  keadaan  suci  tetapi  pernah digauli oleh suaminya dalam keadaan suci dimaksud.
 2.  Ditinjau dari segi dan tegasnya kata-kata yang dipergunakan sebagai ucapan  t}ala>k, maka t}ala>kdibagi menjadi dua macam yaitu :  a.  T}ala>k  S}arih yaitu t}ala>k dengan  mempergunakan  kata-kata  yang  jelas  dan  tegas,  dapat  dipahami  sebagai  pernyataan t}ala>k atau  cerai  seketika  diucapkan,  tidak  mungkin  dipahami  lagi.  Beberapa  contoh  t}ala>k s}arihadalah:  1) Engkau saya cerai sekarang juga.
2) Engkau saya pisahkan sekarang juga.
3) Engkau saya lepas sekarang juga.
Apabila suami menjatuhkan t}ala>kterhadap istrinya dengan t}ala>k  s}arih maka  menjadi  jatuhlah t}ala>k itu  dengan  sendirinya  sepanjang  ucapan  itu  dinyatakan  dalam  keadaan  sadar  dan  atas  kemauannya  sendiri. contoh :  
1) Engkau sekarang telah jauh dariku.
2) Selesaikan sendiri segala urusanmu.
3) Janganlah engkau mendekati aku lagi.
4) Pulanglah ke rumah ibumu.
5) Saya sekarang telah sendiri dan hidup membujang.
Ucapan-ucapan tersebut  mengandung  sebuah kemungkinan cerai dan  mengandung  kemungkinan  lain.  Tentang  kedudukan t}ala>k dengan  kata-kata kinayah atau  sindiran  ini  sebagaimana  dikemukakan  oleh  Taqiyuddin Al Husaini, tergantung kepada niatnya seseorang artinya jika  suami  dengan  kata-kata  tersebut  berniat  untuk  menjatuhkan t}ala>k maka t}ala>k jatuh,  akan  tetapi  jika  tidak  berniat  untuk  menjatuhkan  t}ala>k, makat}ala>ktidak jatuh.
 3.  Ditinjau dari segi ada atau tidak adanya kemungkinan mantan suami meruju’  kembali  mantan  istri,  maka t}ala>k dibagi  menjadi  dua  macam,  sebagai  berikut:  a.  T}ala>k Raj’i  yaitu t}ala>k yang  dijatuhkan  suami  terhadap  istrinya  yang  telah  pernah  digauli,  bukan  karena  memperoleh  ganti  harta  dari  istri,  t}ala>k yang  pertama  kali  dijatuhkan  atau  yang  kedua  kalinya.
 Ibid.
Edited withthe trial version of Foxit Advanced PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping 5  Setelah  terjadi t}ala>k raj’i,  maka  istri  wajib  ber iddah},  hanya  bila  kemudian  suami  hendak  kembali  kepada  istri  sebelum  berakhir  masa  iddah},  maka  hal  itu  dapat  dilakukan  dengan  jalan ruju’,  tetapi  jika  dalam  masa  iddah  tersebut  suami  tidak  menyatakan ruju’nya,  maka  t}ala>k tersebut  berubah  menjadi  t}ala>k  ba>in dengan  berakhir  iddah}nya.:  kemudian  jika  sesudah  berakhir iddah}nya  itu  suami  ingin  kembali  kepada  mantan  istrinya,  maka  wajib  dilakukan  dengan  akad  nikah baru dan dengan mahar yang baru pula. t}ala>k raj’ihanya terjadi  dengan t}ala>kyang pertama dan kedua saja.
b.  T}ala>k Ba>in yaitu t}ala>k yang  tidak  memberi  hak  merujuk  bagi  mantan  suami  terhadap  mantan  istrinya.  Untuk  mengembalikan  mantan  istri ke dalam ikatan perkawinan harus melalui akad nikah baru lengkap  dengan rukun dan syarat-syaratnya.
t}ala>k ba>interbagi dua macam yaitu :  1) T}ala>k Ba>in S}ughra> yaitu t}ala>k ba>in yang  menghilangkan  kepemilikan  mantan  suami  terhadap  istri  tetapi  tidak  menghilangkan  kehalalan  mantan  suami  untuk  menikahkan  kembali  dengan  mantan  istrinya tersebut. Termasuk t}ala>k ba>in s}ughra>adalah :  a) T}ala>ksebelum berkumpul.
b) T}ala>kdengan pergantian harta yang disebut khulu’.
c) T}ala>kkarena aib (cacat badan), karena salah seorang dipenjara,  Edited withthe trial version of Foxit Advanced PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping 6  t}ala>kkarena penganiayaan atau yang semacanya.
2) T}ala>k Ba>in Kubrayaitu t}ala>k yang  menghilangkan  pemilikan  mantan  suami  terhadap  mantan  istri  serta  menghilangkan  kehalalan  mantan  suami  untuk  kawin  kembali  dengan  mantan  istrinya,  kecuali  setelah mantan istri itu kawin lagi dengan lelaki lain, telah berkumpul  dengan suami kedua serta telah bercerai secara wajar dan telah selesai  menjalankan iddah}nya. T}ala>k  ba>in  kubra terjadi  pada t}ala>k yang ketiga.
 4.  Ditinjau dari segi cara suami menyampaikan t}ala>kterhadap istrinya ada 4  (empat) macam yaitu :  a.  T}ala>k dengan  ucapan  yaitu t}ala>k yang  disampaikan  oleh  suami  dengan  ucapan  dihadapan  istrinya  dan  istri  mendengar  secara  langsung  ucapan tersebut.
b.  T}ala>k dengan  tulisan  yaitu t}ala>k yang  disampaikan  oleh  suami  secara  tertulis  lalu  disampaikan  kepada  istrinya,  kemudian  istri  membacanya  dan  memahami  isi  dan  maksudnya. T}ala>k yang  dinyatakan  secara  tertulis  dapat  dipandang  jatuh  (sah),  meski  yang  bersangkutan  dapat  mengucapkannnya,  sebagaimana t}ala>k dengan  ucapan ada t}ala>k s}arihdan kinayah, makat}ala>kdengan tulisan pun  demikian pula.
yang  dilakukan  dalam  bentuk  isyarat  oleh  suami  yang  tuna  wicara.  Isyarat  bagi  suami  yang  tuna  wicara  dapat  dipandang  sebagai  alat  komunikasi  untuk  memberikan  pengertian  dan  menyampaikan  maksud  dan  isi  hati.  Oleh  karena  itu,  isyarat  baginya  sama  dengan  ucapan  bagi  yang  dapat  berbicara  dalam  menjatuhkan t}ala>k sepanjang  isyarat  itu  jelas  dan  meyakinkan  bermaksud t}ala>k atau  mengakhiri  perkawinan.  Sebagian fuqah>a mensyaratkan  bahwa  untuk  sahnya t}ala>k dengan  isyarat  bagi  orang  yang tuna wicara itu adalah buta huruf. Jika yang bersangkutan mengenal  tulisan  dan  dapat  menulis,  maka t}ala>k baginya  tidak  cukup  dengan  isyarat,  karena  tulisan  itu  lebih  dapat  menunjuk  maksud  ketimbang  isyarat,  dan  tidak  beralih  dari  tulisan  ke  isyarat,  karena  kecuali  darurat  yakni tidak dapat menulis.
d.  T}ala>k dengan  utusan  yaitu t}ala>k yang  disampaikan  oleh  suami  kepada  istri  melalui  perantaraan  orang  lain  sebagai  utusan  untuk  meyampaikan  maksud  suami  itu  kepada  istrinya  yang  tidak  berada  di  hadapan suami bahwa suami ment}ala>kistrinya. Dalam hal ini utusan  sebagai wakil dari suami tersebut.
 [HR. Abu Dawud (2178) dan Ibnu Majah (2018).
   Dalam  hukum  konsep  hukum  Islam  ditentukan,  bahwa  hak t}ala>k berada di tangan suami, karena suami mempunyai sikap rasional sedangkan istri  bersifat  emosional,  selain  itu  karena  suami  berhak  menanggung  semua  biaya  dalam perkawinan maupun perceraian.
T}ala>kbisa dipandang sah apabila dijatuhkan oleh suami yang berakal  sehat,  balig  dan  bebas  memilih.  Tidak  sah t}ala>k nya  anak  kecil,  orang  gila,  dan  atau  orang  yang  sedang  tidur.
  Hadis}  Nabi  dari  Ali  dan  Umar  menurud  Ahmad dan Abu Daud yaitu :    Durus  wa  Fatawa  Al-Haram  Al-Makky  karya  Asy-Syaikh  Muhammad  bin  Shaleh  Al-’Utsaimin jilid 3 hal. 260    Slamet  Abidin  dan  H,  Aminuddin,  Fiqih  Munakahat  2, (Bandung:  CV  Pustaka  Setia,  1999), 55  Edited withthe trial version of Foxit Advanced PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping 9  Artinya  ;  “  Diangkatnya  hukum  dari  tiga   golongan:  orang  tidur  sampai  ia  bangun  ;  anak  kecil  sampai  ia  dewasa  ;  orang  gila  sampai  ia  sehat”.
   Bilamana  perkawinan  putus  karena t}ala>k,  maka  mantan  suami  mempunyai kewajiban-kewajiban kepada mantan istrinya antara lain :  1.  Memberikan mut’ah} yang layak kepada mantan istrinya, baik berupa uang  atau benda, kecuali mantan istri tersebut qabla ad- dukhu>l.
2.  Memberikan  nafkah, maskan dan kiswah} kepada   mantan  istri  selama  dalam iddah},  kecuali  mantan  istri  telah  dijatuhi  t}ala>k  ba>in atau  nusyu>zdan dalam keadaan tidak hamil.
3.  Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separoh apabila qabla  ad- dukhu>l.
4.  Memberikan biaya had}a>nah}untuk anak-anaknya yang belum mencapai  21 tahun.
   Surat al-Baqarah ayat 241, menjelaskan :    Artinya : “  Untuk  istri-istri  yang  diceraikan  itu  hendaklah  ada  pemberian  dalam  bentuk mut’ah} secara patut, merupakan hak atas orang yang bertakwa ”.
  Jumhur  ulama  berpendapat  bahwa mut’ah} itu  hanya  untuk  perceraian  yang inisiatifnya berasal dari suami, seperti t}ala>k. Tatkala Allah menjelaskan  pada ayat sebelumnya tentang pemberian  yang harus diberikan kepada seorang  wanita  yang  ditinggal  mati  suaminya,  lalu  Allah  menyebutkan  dalam  ayat  ini   Nasroen Haroen, Ushul Fiqih 1, (Bandung: logos, 1999), 305   Angota IKAPI , et.al,Kompilasi Hukum Islam, (Bandung: Fokus Media 2012), 48   Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Bandung: Penerbit J-ART, 2004),  39  Edited withthe trial version of Foxit Advanced PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping 10  bahwa setiap wanita yang diceraikan oleh suaminya harus diberikan pemberian  tersebut dan bahwa hal itu adalah hak yang hanya ditunaikan oleh orang-orang  yang bertakwa. Itu adalah diantara sifat dan karakter takwa yang wajib atau yang  sunnah.
 Surat Al-Baqarah ayat 242, menjelaskan :  Artinya  “ Demikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayatNya (hukumhukumNya) supaya kamu memahaminya”.



Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi