BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Setiap makhluk pasti mati. Tiada orang yang
mengetahui kapan dia akan mati karena
waktu kematian merupakan salah satu yang dirahasiakan Allah.
Kematian tidak dapat dikejar maupun
dihindarkan. Oleh sebab itu setiap orang harus siap jika sewaktu-waktu maut akan
menjemput.
Bagi umat Islam, kematian bukan akhir dari
kehidupan karena kehidupan itu abadi. Di
dalam hidupnya, manusia menempuh 4 (empat) alam, yaitu alam rahim, alam dunia, alam kubur, dan
alam akhirat. Oleh sebab itu, kelahiran
adalah akhir darialam rahim dan awal dari alam dunia. Begitu pula, kematian adalah akhir dari alam dunia dan awal
dari alam kubur.
Allah
telah menetapkan aturan main bagi kehidupan manusia di atas dunia ini. Aturan ini dituangkan dalam bentuk
titah atau kehendak Allah tentang perbuatan
yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Aturan Allah tentang tingkah laku manusia secara sederhana adalah
syariah atau hukum syara' yang sekarang
ini disebut hukum Islam.
Otje
Salman S dan Mustofa Haffas, Hukum Waris Islam, h.
Moh.
Muhibbin dan Abdul Wahid, Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia, h. 1 Harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang
telah meninggal dunia memerlukan
pengaturan tentang siapa saja yang berhak menerima harta peninggalan tersebut atau sering kita sebut
sebagai ahli waris, berapa jumlah atau
bagian-bagian yang akan didapatkan oleh ahli waris setelah terpenuhi biaya pemakaman, pemenuhan wasiat, pembayaranhutang
dan lain-lain yang pernah dimiliki oleh
yang meninggal dunia dan bagaimana cara mendapatkan harta peninggalan tersebut.
Hukum
kewarisan Islam atau yang juga dikenal the Islamic Law of Inheritancemempunyai karateristik
tersendirijika dibandingkan dengan sistem hukum lainnya, misalnya Civil Lawatau Common
Law. Di dalam hukum Islam ketentuan
materiil bagi orang-orang yang ditinggalkan si mati (pewaris), telah digariskan dalam al-Qur'an dan al-Hadits
secara rinci dan jelas.
Allah
telah berfirman dalam surat an-Nisa’ ayat 7 Artinya :“Bagi orang laki-laki ada hak bagian
dari harta peninggalan kedua orang tua
dan kerabatnya, dan bagiorang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan keduaorang tua
dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak
menurut bagian yang telah ditetapkan”. (anNisa’:7) Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, h.
Moh.
Muhibbin dan Abdul Wahid, Hukum……..h.
Departemen
Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya , h. 101 Bagi umat Islam di Indonesia, aturan Allah
tentang kewarisan telah menjadi hukum
positif yang telah dipergunakan dan pedoman dalam Pengadilan Agama dalam memutuskan kasus pembagian maupun
persengketaan berkenaan dengan harta
warisan tersebut. Dengan demikian maka umat Islam yang telah melaksanakan hukum Allah itu dalam
menyelesaikan harta warisan, di samping telah
melaksanakan ibadat dengan melaksanakan aturan Allah tersebut, dalam waktu yang sama telah patuh kepada aturan yang
telah ditetapkan negara.
Bahwa
pengadilan merupakan salah satu simbol dari kekuasaan dan Pengadilan Agama Islam adalah simbol dari
kekuasaan Islam, untuk melaksanakan
ketentuan-ketentuan hukumIslam, wewenang Pengadilan Agama dapat mengadili sengketa tentang kewarisan
menurut Undang-Undang Peradilan Agama
No. 7 tahun 1989 dan Undang-Undang No. 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Peradilan Agama.
Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989
pasal 51 yaitu: “Pengadilan Tinggi Agama
bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam
tingkat banding” Masalah sengketa waris
yang ingin penulis kaji ini merupakan perkara di Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dalam putusan
No. 80/Pdt.G/2008/PTA. Sby yang
membatalkan putusan Pengadilan Agama Surabaya No.
Dan sekarang harta warisan itu
dikuasai anak-anak Taker dan Rejo. Karena para penggugat merasa sebagai ahli waris Mudrikah,
sehingga mereka mengajukan gugatannya
kepada Pengadilan Agama Surabaya dan dalam proses pembuktian terbukti bahwa Taker dan Rejo bukan anak
kandung Mudrikah. Sehingga Taker dan
Rejo sebenarnya tidak berhak mendapat warisan dari Mudrikah. Dengan demikian sekarang terungkap bahwa
penguasaharta warisan tersebut bukan ahli waris yang sah dari Mudrikah.
Dalam perkara ini tidak hanya berakhir di
Pengadilan Agama, akan tetapi sampai
pada tingkat banding. Hal ini disebabkan karena tergugat tidak puas dengan putusan hakim Pengadilan Agama
Surabaya yang mengabulkan gugatan
penggugat meskipun hanya sebagian. Mereka berpendapat bahwa gugatan para penggugat tidak dapat
diterimakarena ada salah satu ahli waris dalam hal ini tergugat V yang telah meninggal
dunia sehingga tidak mempunyai legal
standing, sehingga terdapat cacat formildan tidak dapat diterima gugatannya. Kemudian para tergugat mengajukan
banding ke Pengadilan Tinggi Agama
Surabaya, setelah hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya memeriksa, menimbang dan mengadili memutuskanmembatalkan
putusan Pengadilan Agama Surabaya.
Dari
pemaparan di atas timbul suatu permasalahan mengapa Pengadilan Tinggi Agama Surabaya membatalkan putusan
hakim Pengadilan Agama Surabaya. Hal
inilah yang kemudian mendorong penulis untuk mengkaji dan menganalisis dalam skripsi yang diformulasikan
dalam sebuah judul “Studi Analisis Hukum
Islam Terhadap Pembatalan Putusan Pengadilan Agama Surabaya No. 1440/Pdt.G/2007/PA. Sby oleh
Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No.
80/Pdt.G/2008/PTA.Sby tentang Tergugat tidak Legal Standing dalam Perkara
Waris” B. Rumusan Masalah Dari pemaparan latar belakang di atas, supaya
penelitian ini dapat terarah dan
terfokus, maka pokok permasalahan yang akan dibahas ialah: 1. Apa dasar dan pertimbangan hukum hakim
Pengadilan Agama Surabaya mengabulkan
gugatan penggugat dalam putusan No. 1440/Pdt.G/2007/PA.
Sby? 2. Apa dasar dan pertimbangan hukum hakim
Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dalam
putusan No. 80/Pdt.G/2008/PTA. Sby yang membatalkan putusan Pengadilan Agama Surabaya No.
1440/Pdt.G/2007/PA. Sby? 3. Bagaimana analisis hukum Islam terhadap
pembatalan putusan Pengadilan Agama
Surabaya No. 1440/Pdt.G/2007/PA. Sby oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No. 80/Pdt.G/2008/PTA. Sby
tentang tergugat tidak legal standingdalam perkara waris? C.
Kajian Pustaka Kajian pustaka
pada penelitian ini pada dasarnya adalah untuk mendapatkan gambaran topik yang akan diteliti
dengan penelitian sejenis yang pernah
dilakukan oleh penelitian sebelumnya sehingga diharapkan tidak ada pengulangan materi penelitian secara mutlak.
Masalah waris sangat penting untuk dipelajari,
karena hukum kewarisan merupakan bagian
dari hukum kekeluargaan, sehingga yang membahas dan mengkaji masalah waris ini juga banyak.
Setelah menelusuri melalui kajian pustaka,
penulis pernah membaca skripsi saudari Citra Puspita Sari dalam skripsinya “Studi analisis terhadap putusan PA
Surabaya dan PTA Surabaya yang
menyelesaikan perkara gugatan waris” 2006. Skripsi tersebut membahas masalah pembatalan putusan PA Surabaya oleh
PTA Surabaya karena gugatan penggugat
tidak memenuhi syarat formil yaitu tidak melampirkan akta nikah atau akta cerai.
Dalam skripsi yang ditulis Rosidatul Fitriyah
dengan judul skripsi "Pembatalan
Putusan oleh Mahkamah Agung Terhadap Putusan Pengadilan Agama Tinggi Surabaya tentang Gugatan Obscuur
Libeldalam Perkara Sengketa Waris
(Analisis Putusan No. 446 K/AG/1999)" 2007. Skripsi tersebut membahas tentang putusan Pengadilan Tinggi Agama
Surabaya tentang gugatan waris yang obscuur
libelyang dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena Mahkamah Agung menganggap gugatan tersebut tidak obscuur
libel.
Berbeda
halnya dengan penulis, dalam penelitian skripsinya yang berjudul “Studi Analisis Hukum Islam terhadap
Pembatalan Putusan Pengadilan Agama
Surabaya No. 1440/Pdt.G/2007/PA. Sby oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No. 80/Pdt.G/2008/PTA Sby tentang
Tergugat tidak Legal Standing dalam
Perkara Waris” penulis memfokuskan tentang putusan Pengadilan Agama Surabaya No. 1440/Pdt.G/2007/PA. Sby yang dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No. 80/Pdt.G/2008/PTA
Sby dikarenakan ada salah satu ahli
waris dalam hal ini tergugat yang tidak mempunyai legal standing.
D. Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini pada dasarnya ialah
memberikan jawaban pada rumusan masalah
yang telah disebutkan diatas. Adapun tujuan penelitiannya ialah sebagai berikut : 1. Untuk mengetahui dasar dan pertimbangan hukum
hakim Pengadilan Agama Surabaya
mengabulkan gugatan penggugat dalam putusan No.
1440/Pdt.G/2007/PA Sby.
2.
Untuk mengetahui dasar dan pertimbangan hukum hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dalam putusanNo.
80/Pdt.G/2008/PTA. Sby yang membatalkan
putusan Pengadilan Agama Surabaya No.
1440/Pdt.G/2007/PA. Sby.
3. Untuk mengetahui analisis hukum Islam
terhadap pembatalan putusan Pengadilan
Agama Surabaya No. 1440/Pdt.G/2007/PA. Sby oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No. 80/Pdt.G/2008/PTA.
Sby tentang tergugat tidak legal
standingdalam perkara waris.
E.
Kegunaan Penelitian Dari
permasalahan di atas, penelitian dan penulisan ini diharapkan mempunyai nilai tambah dan manfaat baik untuk
penulis maupun pembaca dan dapat
digunakan untuk dua aspek yaitu: 1.
Aspek teoritis, sebagai upaya bagi pengembangan ilmu pengetahuan khususnya dibidang hukum kewarisan Islam dan
hukum acara perdata yang berkaitan
dengan masalah pembatalan putusan Pengadilan Agama Surabaya oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tentang
tergugat tidak legal standingdalam perkara waris.
2. Aspek praktis, dapat dijadikan sebagai
bahan pertimbangan bagi peneliti selanjutnya
yang berkaitan dengan masalah pembatalan putusan Pengadilan Agama oleh Pengadilan Tinggi Agama tentang
tergugat tidak legal standing dalam
perkara waris.
F.
Definisi Operasional Untuk
memudahkan pemahaman serta menghindari kesalahpahaman dalam memahami judul penelitihan ini,maka kami
memberikan definisi : Analisis : Penyelidikan terhadap suatu peristiwa untuk
mengetahui keadaan sebenarnya (sebab- musabab, duduk perkaranya, dsb).
Putusan : Suatu produk Pengadilan atas perkara
gugatan yang berdasarkan adanya suatu
sengketa.
Dalam
hal ini adalah putusan No.
Legal Standing:
Golongan/kaum/orang yang mempunyai wewenang sah untuk bertindak di pengadilan.
Dalam hal ini yakni Sablah sebagai Tergugat V yang sudah tidak memiliki legal standing.
Depdiknas,
Kamus Besar Bahasa Indonesia, h. 43 Raihan
Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, h. 42 G. Metode Penelitian Metode penelitian ialah merupakan cara untuk
melakukan atau melaksanakan suatu
penelitian, sedangkan penelitian itu sendiri ialah suatu usaha menemukan, mengembangkan dan menguji kebenaran
ilmu pengetahuan
karena gangguan infertilisasi
istri?
C. Kajian Pustaka Kajian pustaka pada penelitianyang penulis
lakukan adalah untuk mendapatkan
diskripsi ringkas tentang gambaran serta gagasan pembahasan yang akan di teliti dengan penelitian sejenis
yang pernah dilakukan oleh peneliti sebelumnya
sehingga diharapkan tidak ada pengulangan materi penelitian.
Permasalahan kloning merupakan permasalahan
kontemporer (kekinian).
Dalam kajian literatur klasik belum pernah
persoalan kloning dibahas oleh para ulama.
Oleh karenanya, rujukan yang penulis kemukakan berkenaan dengan masalah kloning ini adalah menurut beberapa
pandangan ulama kontemporer
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi