Jumat, 04 Juli 2014

Skripsi Syariah:STUDI ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SURABAYA NO. 1440Pdt.G2007PA. Sby OLEH PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA NO. 80Pdt.G2008


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang  Setiap makhluk pasti mati. Tiada orang yang mengetahui kapan dia akan  mati karena waktu kematian merupakan salah satu yang dirahasiakan Allah.
 Kematian tidak dapat dikejar maupun dihindarkan. Oleh sebab itu setiap orang  harus siap jika sewaktu-waktu maut akan menjemput.
 Bagi umat Islam, kematian bukan akhir dari kehidupan karena  kehidupan itu abadi. Di dalam hidupnya, manusia menempuh 4 (empat) alam,  yaitu alam rahim, alam dunia, alam kubur, dan alam akhirat. Oleh sebab itu,  kelahiran adalah akhir darialam rahim dan awal dari alam dunia. Begitu pula,  kematian adalah akhir dari alam dunia dan awal dari alam kubur.
  Allah telah menetapkan aturan main bagi kehidupan manusia di atas  dunia ini. Aturan ini dituangkan dalam bentuk titah atau kehendak Allah tentang  perbuatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Aturan Allah tentang  tingkah laku manusia secara sederhana adalah syariah atau hukum syara' yang  sekarang ini disebut hukum Islam.

   Otje Salman S dan Mustofa Haffas, Hukum Waris Islam, h.
  Moh. Muhibbin dan Abdul Wahid, Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaruan Hukum  Positif di Indonesia, h. 1   Harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia  memerlukan pengaturan tentang siapa saja yang berhak menerima harta  peninggalan tersebut atau sering kita sebut sebagai ahli waris, berapa jumlah  atau bagian-bagian yang akan didapatkan oleh ahli waris setelah terpenuhi biaya  pemakaman, pemenuhan wasiat, pembayaranhutang dan lain-lain yang pernah  dimiliki oleh yang meninggal dunia dan bagaimana cara mendapatkan harta  peninggalan tersebut.
  Hukum kewarisan Islam atau yang juga dikenal the Islamic Law of  Inheritancemempunyai karateristik tersendirijika dibandingkan dengan sistem  hukum lainnya, misalnya Civil Lawatau Common Law. Di dalam hukum Islam  ketentuan materiil bagi orang-orang yang ditinggalkan si mati (pewaris), telah  digariskan dalam al-Qur'an dan al-Hadits secara rinci dan jelas.
  Allah telah berfirman dalam surat an-Nisa’ ayat 7  Artinya :“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua  orang tua dan kerabatnya, dan bagiorang wanita ada hak bagian  (pula) dari harta peninggalan keduaorang tua dan kerabatnya, baik  sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan”. (anNisa’:7)   Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, h.
  Moh. Muhibbin dan Abdul Wahid, Hukum……..h.
  Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya , h. 101   Bagi umat Islam di Indonesia, aturan Allah tentang kewarisan telah  menjadi hukum positif yang telah dipergunakan dan pedoman dalam Pengadilan  Agama dalam memutuskan kasus pembagian maupun persengketaan berkenaan  dengan harta warisan tersebut. Dengan demikian maka umat Islam yang telah  melaksanakan hukum Allah itu dalam menyelesaikan harta warisan, di samping  telah melaksanakan ibadat dengan melaksanakan aturan Allah tersebut, dalam  waktu yang sama telah patuh kepada aturan yang telah ditetapkan negara.
  Bahwa pengadilan merupakan salah satu simbol dari kekuasaan dan  Pengadilan Agama Islam adalah simbol dari kekuasaan Islam, untuk  melaksanakan ketentuan-ketentuan hukumIslam, wewenang Pengadilan Agama  dapat mengadili sengketa tentang kewarisan menurut Undang-Undang Peradilan  Agama No. 7 tahun 1989 dan Undang-Undang No. 3 tahun 2006 tentang  perubahan atas Undang-Undang Peradilan Agama. Dalam Undang-Undang No. 7  Tahun 1989 pasal 51 yaitu:  “Pengadilan Tinggi Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara  yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding”  Masalah sengketa waris yang ingin penulis kaji ini merupakan perkara di  Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dalam putusan No. 80/Pdt.G/2008/PTA. Sby  yang membatalkan putusan Pengadilan Agama Surabaya No.
Dan sekarang harta warisan itu dikuasai anak-anak Taker dan Rejo. Karena para  penggugat merasa sebagai ahli waris Mudrikah, sehingga mereka mengajukan  gugatannya kepada Pengadilan Agama Surabaya dan dalam proses pembuktian  terbukti bahwa Taker dan Rejo bukan anak kandung Mudrikah. Sehingga Taker  dan Rejo sebenarnya tidak berhak mendapat warisan dari Mudrikah. Dengan  demikian sekarang terungkap bahwa penguasaharta warisan tersebut bukan ahli  waris yang sah dari Mudrikah.
 Dalam perkara ini tidak hanya berakhir di Pengadilan Agama, akan  tetapi sampai pada tingkat banding. Hal ini disebabkan karena tergugat tidak  puas dengan putusan hakim Pengadilan Agama Surabaya yang mengabulkan  gugatan penggugat meskipun hanya sebagian. Mereka berpendapat bahwa  gugatan para penggugat tidak dapat diterimakarena ada salah satu ahli waris  dalam hal ini tergugat V yang telah meninggal dunia sehingga tidak mempunyai  legal standing, sehingga terdapat cacat formildan tidak dapat diterima  gugatannya. Kemudian para tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi  Agama Surabaya, setelah hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya memeriksa,  menimbang dan mengadili memutuskanmembatalkan putusan Pengadilan  Agama Surabaya.
  Dari pemaparan di atas timbul suatu permasalahan mengapa Pengadilan  Tinggi Agama Surabaya membatalkan putusan hakim Pengadilan Agama  Surabaya. Hal inilah yang kemudian mendorong penulis untuk mengkaji dan  menganalisis dalam skripsi yang diformulasikan dalam sebuah judul “Studi  Analisis Hukum Islam Terhadap Pembatalan Putusan Pengadilan Agama  Surabaya No. 1440/Pdt.G/2007/PA. Sby oleh Pengadilan Tinggi Agama  Surabaya No. 80/Pdt.G/2008/PTA.Sby tentang Tergugat tidak Legal Standing dalam Perkara Waris”  B.  Rumusan Masalah  Dari pemaparan latar belakang di atas, supaya penelitian ini dapat  terarah dan terfokus, maka pokok permasalahan yang akan dibahas ialah: 1.  Apa dasar dan pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Surabaya  mengabulkan gugatan penggugat dalam putusan No. 1440/Pdt.G/2007/PA.
 Sby?  2.  Apa dasar dan pertimbangan hukum hakim Pengadilan Tinggi Agama  Surabaya dalam putusan No. 80/Pdt.G/2008/PTA. Sby yang membatalkan  putusan Pengadilan Agama Surabaya No. 1440/Pdt.G/2007/PA. Sby?  3.  Bagaimana analisis hukum Islam terhadap pembatalan putusan Pengadilan  Agama Surabaya No. 1440/Pdt.G/2007/PA. Sby oleh Pengadilan Tinggi  Agama Surabaya No. 80/Pdt.G/2008/PTA. Sby tentang tergugat tidak legal standingdalam perkara waris?   C.  Kajian Pustaka  Kajian pustaka pada penelitian ini pada dasarnya adalah untuk  mendapatkan gambaran topik yang akan diteliti dengan penelitian sejenis yang  pernah dilakukan oleh penelitian sebelumnya sehingga diharapkan tidak ada  pengulangan materi penelitian secara mutlak.
 Masalah waris sangat penting untuk dipelajari, karena hukum kewarisan  merupakan bagian dari hukum kekeluargaan, sehingga yang membahas dan  mengkaji masalah waris ini juga banyak. Setelah menelusuri melalui kajian  pustaka, penulis pernah membaca skripsi saudari Citra Puspita Sari dalam  skripsinya “Studi analisis terhadap putusan PA Surabaya dan PTA Surabaya  yang menyelesaikan perkara gugatan waris” 2006. Skripsi tersebut membahas  masalah pembatalan putusan PA Surabaya oleh PTA Surabaya karena gugatan  penggugat tidak memenuhi syarat formil yaitu tidak melampirkan akta nikah  atau akta cerai.
 Dalam skripsi yang ditulis Rosidatul Fitriyah dengan judul skripsi  "Pembatalan Putusan oleh Mahkamah Agung Terhadap Putusan Pengadilan  Agama Tinggi Surabaya tentang Gugatan Obscuur Libeldalam Perkara Sengketa  Waris (Analisis Putusan No. 446 K/AG/1999)" 2007. Skripsi tersebut membahas  tentang putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tentang gugatan waris yang  obscuur libelyang dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena Mahkamah Agung  menganggap gugatan tersebut tidak obscuur libel.
  Berbeda halnya dengan penulis, dalam penelitian skripsinya yang  berjudul “Studi Analisis Hukum Islam terhadap Pembatalan Putusan Pengadilan  Agama Surabaya No. 1440/Pdt.G/2007/PA. Sby oleh Pengadilan Tinggi Agama  Surabaya No. 80/Pdt.G/2008/PTA Sby tentang Tergugat tidak Legal Standing  dalam Perkara Waris” penulis memfokuskan tentang putusan Pengadilan Agama  Surabaya No. 1440/Pdt.G/2007/PA. Sby  yang dibatalkan oleh putusan  Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No. 80/Pdt.G/2008/PTA Sby dikarenakan  ada salah satu ahli waris dalam hal ini tergugat yang tidak mempunyai legal  standing.
 D. Tujuan Penelitian  Tujuan penelitian ini pada dasarnya ialah memberikan jawaban pada  rumusan masalah yang telah disebutkan diatas. Adapun tujuan penelitiannya  ialah sebagai berikut : 1.  Untuk mengetahui dasar dan pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama  Surabaya mengabulkan gugatan penggugat dalam putusan No.
 1440/Pdt.G/2007/PA Sby.
 2.  Untuk mengetahui dasar dan pertimbangan hukum hakim Pengadilan Tinggi  Agama Surabaya dalam putusanNo. 80/Pdt.G/2008/PTA. Sby yang  membatalkan putusan Pengadilan Agama Surabaya No.
 1440/Pdt.G/2007/PA. Sby.
  3.  Untuk mengetahui analisis hukum Islam terhadap pembatalan putusan  Pengadilan Agama Surabaya No. 1440/Pdt.G/2007/PA. Sby oleh Pengadilan  Tinggi Agama Surabaya No. 80/Pdt.G/2008/PTA. Sby tentang tergugat  tidak legal standingdalam perkara waris.
 E.  Kegunaan Penelitian  Dari permasalahan di atas, penelitian dan penulisan ini diharapkan  mempunyai nilai tambah dan manfaat baik untuk penulis maupun pembaca dan  dapat digunakan untuk dua aspek yaitu: 1.  Aspek teoritis, sebagai upaya bagi pengembangan ilmu pengetahuan  khususnya dibidang hukum kewarisan Islam dan hukum acara perdata yang  berkaitan dengan masalah pembatalan putusan Pengadilan Agama Surabaya  oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tentang tergugat tidak  legal  standingdalam perkara waris.
 2. Aspek praktis, dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi peneliti  selanjutnya yang berkaitan dengan masalah pembatalan putusan Pengadilan  Agama oleh Pengadilan Tinggi Agama tentang tergugat tidak legal standing  dalam perkara waris.
 F.  Definisi Operasional  Untuk memudahkan pemahaman serta menghindari kesalahpahaman  dalam memahami judul penelitihan ini,maka kami memberikan definisi :   Analisis  : Penyelidikan terhadap suatu peristiwa untuk  mengetahui keadaan sebenarnya (sebab-  musabab, duduk perkaranya, dsb).
  Putusan  : Suatu produk Pengadilan atas perkara gugatan  yang berdasarkan adanya suatu sengketa.
  Dalam hal ini adalah putusan No.
Legal Standing: Golongan/kaum/orang  yang  mempunyai  wewenang sah untuk bertindak di pengadilan.
 Dalam hal ini yakni Sablah sebagai Tergugat  V yang sudah tidak memiliki legal standing.
  Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, h. 43   Raihan Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, h. 42   G. Metode Penelitian  Metode penelitian ialah merupakan cara untuk melakukan atau  melaksanakan suatu penelitian, sedangkan penelitian itu sendiri ialah suatu usaha  menemukan, mengembangkan dan menguji kebenaran ilmu pengetahuan
karena gangguan  infertilisasi istri?
C.  Kajian Pustaka  Kajian pustaka pada penelitianyang penulis lakukan adalah untuk  mendapatkan diskripsi ringkas tentang gambaran serta gagasan pembahasan  yang akan di teliti dengan penelitian sejenis yang pernah dilakukan oleh peneliti  sebelumnya sehingga diharapkan tidak ada pengulangan materi penelitian.
 Permasalahan kloning merupakan permasalahan kontemporer (kekinian).
 Dalam kajian literatur klasik belum pernah persoalan kloning dibahas oleh para   ulama. Oleh karenanya, rujukan yang penulis kemukakan berkenaan dengan  masalah kloning ini adalah menurut beberapa pandangan ulama kontemporer 


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi