BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Allah SWT
menciptakan Nabi Adam
As semata-mata hanya untuk bersujud
kepada-Nya, begitu pula
dengan malaikat, jin,
hewan, tumbuhan, semua
makhluk yang kasat mata maupun yang
abstrak, dengan cara beribadah
yang telah ditentukan
melalui beliau Rasulullah Muhammad Saw selaku insan kamil yang terpilih
secara mutlak.
Jauh sebelum adanya Nabi Muhammad Saw di
bumi, Allah SWT menciptakan Nabi
Adam As sebagai
manusia laki-laki pertama
dan Siti Hawa
selaku manusia wanita
pertama sekaligus teman
dan istri. Nabi Adam As
turun beserta Siti
Hawa ke bumi
yang semula keduanya
dari surga, adapun
anak yang setiap
lahir selalu kembar.
Dari sini pula
awal mula perintisan sejarah
manusia.
Adapun
proses terjadinya anak
yaitu bertemunya dua
insan lain jenis
yang saling mengenal,
mencintai, mengerti, membutuhkan, memahami, percaya dan telah mendapat persetujuan dari agama,
masingmasing pihak keluarga,
dan negara. Kemudian
dilanjutkan dengan manyalurkan
hasrat kemanusiaan yang
melekat dari ke
duanya, dari situ kita
menyepakatinya dengan istilah
perkawinan hingga akhirnya
Allah SWT mewujudkan manusia
baru di dalam rahim ibu yang masih berupa janin.
Selama
mengandung berbagai upaya
dilakukan demi kesehatan janin
meskipun derita dan
kebosanan tiada henti
memeluk sang ibu, sehingga tidak
heran bila ibulah
yang paling besar
sayangnya terhadap anak yang kelak
tumbuh berkembang menjadi
dewasa arena yang demikian
merupakan hasil jerih payahnya selama
sembilan bulan. Adapun kasihnya bapak
ke anak merupakan
harapan setiap anak
berikut ibu dari sang
anak seperti yang diidamankan setiap keluarga manapun.
Perkembangan
populasi manusia melalui
perkawinan demi perkawinan tersebar merata di
segala penjuru bumi yang kian
hari selalu meningkat, dari setiap
perkawinan yang berlangsung seorang ibulah yang lebih
banyak menghabiskan waktunya
kepada anak daripada
sang ayah, namun di
balik sedikitnya waktu ayah untuk anak ialah tidak lain mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan hidup
keluarganya.
Seiring dengan
perkembangan zaman, perihal kasih sayang orang tua
ke anak menjadi
terbalik karena keanekaragaman faktor
yang mempengaruhi orang tua sehingga
anaklah yang menjadi tulang punggung keluarga (mencari nafkah) dengan sebab anak ditinggal pergi ke dua
orang tua, penculikan
dari luar daerah
bahkan luar pulau
berikut mengobarnya nafsu angkara
hingga terjadi pertumpahan
darah antar warga
yang menyinggung sampai
keturunan, hingga salah
satu anak yang
selamat melarikan diri
sambil berpikir keras
agar selamat dari
maut yang berlari menghampirinya.
Kebobrokan
moral keluarga yang
salah satu orang
tua anak tersebut
melakukan moh limo
(ajaran tentang pantangan
untuk santri berdasarkan
pemikiran Raden Rahmad
Rahmatullah, Sunan Ampel Surabaya) sehingga
sang anak bingung
antara memilih tetap
tinggal (dengan ancaman yang
bertubi-tubi dari orang tua) atau pergi dari rumah (minggat) demi kebebasannya.
Kehidupan
orang-orang pinggiran dan
keluarganya yang memprihatikan di tengah carut marutnya
keramaian kota, seperti menjadi korban tabrak
lari yang menyebabkan
kelumpuhan pada organ
tubuhnya sehingga ayah
kesulitan mencari nafkah
atau bahkan sampai
meninggal dunia yang
akhirnya membuat semakin
terpuruknya nasib keluarga
yang ditinggal mati,
namun pemerintah sendiri
hanya memberikan himbauan positif kepada masyarakat namun sedikit
aplikasi untuk mereka.
Indonesia
adalah suatu bangsa
dengan jumlah populasi
muslim dan muslimahnya yang
besar, namun di balik kebesaran populasi
tesebut, terdapat anak-anak
kecil yang turun
ke jalan mencari
nafkah dengan berbagai
cara yang semestinya
mereka mendapatkan hak
hidup mereka yang sesuai masa usianya berupa kasih sayang
orang tua.
Istilah
pekerja anak adalah sebuah sikap yang membuat anak untuk bekerja di mana usia anak tersebut masih di
bawah umur atau belum layak kerja, juga
memiliki konotasi pengeksploitasian atas
tenaga mereka dengan
gaji yang kecil,
berbahaya terhadap kepribadian,
keamanan, dan prospek masa depan mereka.
Maka
lahirlah suatu lingkungan yang memberdayakan perampasan hak
anak oleh mereka
yang lebih mengutamakan
kepentingan pribadi.
Akibatnya
anak-anak tersebut menjadi
tersingkirkan, terlantar, memaksa mereka
yang dalam usia
belianya berusaha keras
memenuhi sendiri kebutuhan
hidupnya dengan turun
ke jalan guna
mencari nafkah di terminal
Purabaya Bungurasih tentu
di sana terdapat
banyak macammacam orang
yang berada di
sekeliling anak-anak kecil
tersebut yang semestinya
bergelut dengan buku
dan berbagai macam
permainan anak yang menantinya.
Islam
membahas tentang perlindungan
hak-hak setiap orang termasuk membahas
hak anak-anak untuk
mendapatkan perlindungan karena
dengan terlindungnya hak
setiap anak, maka
akan mudah pula
si anak mewujudkan
ekspresi cita-cita hidupnya.
Hukum Islam mengakui eksistensi hak-hak setiap anak di dalam
kondisi tertentu, seperti keluarga tidak
mampu yang juga memiliki hak anak sebagaimana pada umumnya.
httpid.wikipedia.orgwikiPekerja
anak.htm, 23 Mei 2013, 21:00 WIB .
Anak merupakan
anugerah yang diberikan
Allah SWT kepada setiap orang tua sebagai penerus agama,
penerus keturunan, penerus bangsa sehingga beban
berat yang semestinya
ditanggung orang tua
yang berupa merawat,
memelihara, dan menyejahterakan digantikan
begitu saja oleh anak.
Padahal di dalam Pasal 34 UUD 1945 berbunyi: fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.
Meminta-minta adalah
jalan terakhir usaha
seorang anak untuk mencukupi kebutuhan
hidupnya meskipun hal
yang demikian berpotensi mencetak
generasi lemah yang
tidak berkemampuan dan
berketerampilan, namun generasi
ideal yang seharusnya
melanjutkan estafet perjuangan,
sebagaimana yang ditegaskan di dalam surat al-Nisa’ ayat 9 Artinya: “dan
hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan
dibelakang mereka anak-anak
yang lemah, yang mereka khawatir
terhadap (kesejahteraan) mereka.
Oleh sebab itu
hendaklah mereka bertaqwa
kepada Allah dan
hendaklah mereka mengucapkan
perkataan yang benar” Pipin Syaripin,
Pengantar Ilmu Hukum, (Bandung: CV.Pustaka Setia, 1999), 247.
Keputusan
Fatwa MUI SE-Eks Keresidenan Besuki, “Tentang Eksploitasi Anak di Bawah Umur”, No:2/MUI/Besuki/2012, (23 Januari 2012)
, 3.
Depag
RI, Terjemah Al-Qur’an, (Jakarta: Surya Cipta Aksara Surabaya, 1995), 116.
Generasi ideal,
generasi yang tangguh,
baik dari aspek
fisik maupun intelektualnya dan
yang amanah sebagaimana yang tertera dalam surat al-Qhashash ayat 26: ُ Artinya: “salah
seorang dari kedua
wanita itu berkata:
”Ya bapakku ambillah
ia sebagai orang
yang bekerja (pada
kita), karena sesungguhnya
orang yang paling
baik yang kamu
ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi
dapat dipercaya”.
UNICEF
membedakan anak jalanan menjadi dua, yaitu: children on the street
dan children of the street, anak
jalanan yang termasuk kategori pertama adalah
anak yang masih
memiliki hubungan kuat
dengan orang tuanya, sementara kategori yang kedua sudah
tidak mempunyai hubungan erat dengan
keluarganya.
Dalam konvensi
PBB tentang hak-hak
anak (united nation convention on the right of the child), yang
diterima dalam sidang umum PBB tanggal
20 Nopember 1989. Bahwa di samping
mempunyai hak akan kelangsungan hidup
(survival rights) anak juga mempunyai hak mendapat perlindungan (protection rights), hak berpartisipasi
(participation rights), Ibid, 613.
Abd
Chayyi Fanani, Pesantren Anak Jalanan, (Surabaya: Alpha,2008), 35.
hak untuk
tumbuh berkembang (development
rights) yang kemudian konvensi tersebut
diratifikasi oleh pemerintah
melalui Keppres No.36 Tahun
1990 tentang hak-hak anak dalam undang-undang No.4 Tahun 1997 tentang pengadilan anak.
Peter Devis
dengan pemahamannya tentang
anak jalanan yaitu sebuah
fenomena yang merupakan gejala global. Pertumbuhan urbanisasi dan
membengkaknya daerah kumuh
di kota-kota yang
paling parah keadaannya
adalah di negara
berkembang, yang telah
memaksa sebagian besar jumlah anak turun ke jalan mencari makan
demi kelangsungan hidup keluarga
dan dirinya sendiri.
Dari
sedikit pemaparan anak jalanan di atas, yang perlu ditanyakan ialah peran orang tua di kehidupan
sehari-harinya, apa yang membuat anak sampai turun ke jalan mencari
penghasilan demi kelangsungan hidup
anak jalanan pencari
nafkah untuk keluarga
di terminal Purabaya Bungurasih
Sidoarjo.
B.
Identifikasi dan Batasan Masalah 1.
Identifikasi masalah Dari latar
belakang di atas, terdapat masalah yang teridentifikasi, diantaranya
sebagai berikut: a. Deskripsi anak
jalanan pencari nafkah untuk keluarga.
Maria
Ulfa Anshar dan Mukhtar al-Shodiq, Pendidikan dan Pengasuhan Anak (dalam perspektif Gender), (Jakarta: PT.Gramedia
Pustaka Utama, 2005), 32.
Peter
Devies, Hak-Hak Asasi Manusia, (Jakarta: Yayasan Obor, 1994), 69.
b. Aplikasi mempekerjakan anak pencari nafkah
untuk keluarga.
c.
Pendapat para ulama tentang anak pencari nafkah untuk keluarga.
d.
Latar belakang anak jalanan pencari nafkah untuk keluarga di terminal Purabaya
Bungurasih Sidoarjo.
e.
Tinjauan Hukum Islam
terhadap anak jalanan
pencari nafkah untuk keluarga
di terminal Purabaya Bungurasih Sidoarjo.
2.
Batasan masalah Berangkat
dari identifikasi permasalahan
tersebut agar penelitian ini terfokus maka perlu adanya pembatasan
masalah sebagai berikut: a. Latar
belakang anak jalanan pencari nafkah untuk keluarga di terminal Purabaya
Bungurasih Sidoarjo.
b.
Tinjauan Hukum Islam
terhadap anak jalanan
pencari nafkah untuk keluarga
di terminal Purabaya Bungurasih Sidoarjo.
C.
Rumusan Masalah Adapun
bentuk pertanyaan yang
menjadi rumusan masalah
sebagai berikut: 1.
Apa latar belakang
anak jalanan pencari
nafkah untuk keluarga
di terminal Purabaya Bungurasih
Sidoarjo? 2. Bagaimana Tinjauan
Hukum Islam terhadap
anak jalanan pencari nafkah untuk keluarga di terminal Purabaya
Bungurasih Sidoarjo?
D. Kajian Pustaka Kajian pustaka
adalah diskripsi ringkas
tentang kajian atau penelitian yang
sudah pernah dilakukan
di seputar masalah
yang akan diteliti sehingga terlihat jelas bahwa
kajian yang akan dilakukan ini bukan merupakan pengulangan
atau duplikasi dari
kajian atau penelitian
yang telah ada.
Dalam
hal ini ditemukan beberapa penelitian ilmiah yang berkaitan dengan
pengasuhan Anak Jalanan,
namun tidak terdapat
penulisan yang membahas tentang nafkah orang tua dari anak
yang mencari nafkah untuk keluarga
khususnya di Terminal Bungurasih.
Di antaranya adalah
skripsi yang ditulis
oleh saudara M.Firmanuddin
dengan judul Tinjauan
Hukum Islam terhadap
Penerapan Pengasuhan Anak
Jalanan menurut UU
No.23 Tahun 2002
di Sanggar Alang-alang
Surabaya, dalam karya
ilmiah tersebut menerangkan
tentang penerapan pengasuhan anak jalanan oleh H.
Didit
Hape yang dibantu
masyarakat sekitar mewujudkan
harapannya yakni mengontrak
sebuah rumah yang
terletak di jalan
Gunungsari 24 Surabaya yang hingga kini menjadi base camp
sanggar anak-anak jalanan.
Pola
penanganan kebutuhan hak-hak
anak jalanan Surabaya menurut
Hukum Islam dan
Konvensi Hak Anak
oleh Saudara Yunanto pada
tahun 2003 yang
menjelaskan tentang hak-hak
dasar anak jalanan Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel, Petunjuk
Teknis Penulisan Skripsi, (Surabaya, 2012), 9.
yang sama
dengan anak yang
lain, dan upaya
perlindungan anak jalanan melalui undang-undang
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi