BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Sejarah
kebudayaan Indonesia zaman purba berlangsung sejak dari datangnya bangsa dan pengaruh Hindu pada
abad-abad pertama tarikh Masehi sampai
+tahun 1500 dengan lenyapnya kerajaanMajapahit. Dengan adanya pengaruh-pengaruh dari India itu berakhirlah
zaman prasejarah Indonesia.
Dari
zaman yang sudah lampau, hasil kebudayaan itu hanyalah berupa benda-benda buatan manusia, sedangkan alam
pikirannya tersembunyi atau tersimpul di
dalam benda-benda tersebut.
Kalau benda itu berupa keterangan tertulis, maka lebih mudah dan lebih jelas
dapat diketahui alam pikiran apa yang melatarbelakanginya.
Kebudayaan itu meliputi seluruh hasil usaha
manusia, baik berupa benda ataupun hanya
berupa buah pikiran dan alam penghidupan saja. Betapa luasnya usaha manusia itu, betapa banyaknya
benda-benda yang dibuat olehnya guna memenuhi
keperluan hidupnya.
Kebudayaan umumnya dikatakan sebagai proses atau
hasil krida, cipta, rasa dan karsa
manusia dalam upaya menjawab tantangan
kehidupan yang R. Soekmono, Pengantar
Sejarah Kebudayaan Indonesia, jilid 2, (Yogyakarta: Kanisius, 1973), Ibid., Ibid.
berasal dari alam sekelilingnya. Alam ini
disamping memberikan fasilitas yang indah,
juga menghadirkan tantangan yang harus diatasi.
Manusia tidak puas dengan hanya apa yang
terdapat dalam alam kebendaan. Rasa
ketidakpuasan manusiaitu memang cenderung bersifat materialistis. Manusia materialistis yang
berlebihan bersifat tamak, serakah, tidak
jujur, curang, mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya, lebih mementingkan
duniawi daripada akhirat dan lebih mementingkan
diri sendiridaripada orang lain.
Dalam kerangka ekonomi Islam, keseimbangan
sosial ditekankan bukan saja dalam
masalah material akan tetapi juga menyangkut pemerataan distribusi harga diri antara orang yang kaya dengan orang
yang miskin. Karena itu, manusia adalah
makhluk sosial, dalam hidupnya manusia memerlukan adanya manusia lain yang bersama-sama hidup dalam
masyarakat. Antara si kaya dan si miskin
tidak dihadapkan sebagai orang-orang yang bertentangan kepentingan, tetapi dihadapkan dalam hubungan rasa kasih sayang dan saling tolongmenolong. Si
kaya berkewajiban menolong si miskin, dan si miskin berkewajiban menghormati hak-hak si kaya. Sebagaimana
firman Allah Swt. dalam surah alMaidah ayat 2.
Al-Qur’an, 5: 2 “Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat
berat siksaNya”.
Dalam
tataran praktis hubungan mutualisme yang terjadi antara dua orang dapat diaplikasikan dalam hubungan
antara pengusaha dengan para karyawannya
atau antara majikan dengan buruh.
Seorang buruh bekerja kepada seorang majikan untuk mendapat hasil dari apa
yang telah dia kerjakan, dan hasil tersebut
biasa disebut dengan upah atau gaji. Seorang pekerja diharuskan menyelesaikan pekerjaan yang diberikan majikan
kepadanya dan setelah dia selesai
mengerjakan pekerjaannya, seorang majikan (pemberi kerja) harus memberikan sesuatu sebagai kompensasi atas
pekerjaan yang telah dia lakukan.
Jadi, antara seorang pekerja dengan
majikan mempunyai hak dan kewajiban, kewajiban
seorang pekerja adalah menyelesaikan pekerjaannya, sedangkan kewajiban seorang majikan adalah memberikan
upah atas tenaga atau jasa yang diberikan
pekerja.
Upah atau gaji yang dihasilkan oleh setiap orang
adalah salah satu rezeki yang diberikan
oleh Allah Swt., maka manusia wajib berusaha dan mencari rezeki di alam raya ini yang telah Dia
sediakan untuk manusia. Seperti dalam firmanNya
surah al-Mulk ayat 15.
Departemen Haji dan Wakaf Saudi
Arabia, al-Qur’an dan Terjemahnya, (Madinah: Khadim al-Haramain al-Syarifain al-Malik Fahd, 1411
H), Ahmad Azhar Basyir, Garis Besar
Sistem Ekonomi Islam, (Yogyakarta: BPFE, 1987), Al-Qur’an, 67: 15 “Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi
kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya
dan makanlah sebagian dari rezekiNya”.
Setelah
jelas bahwa pada prinsipnyaberusaha dan berikhtiar mencari rezeki itu adalah wajib, namun agama tidaklah
mewajibkan memilih suatu bidang usaha
dan pekerjaan. Setiap orang dapat memilih usaha dan pekerjaan sesuai dengan bakat, keterampilan dan faktor-faktor lingkungan masingmasing.
Salah satu bidang pekerjaan yang boleh dipilih ialah berdagang, sesuai dengan tuntunan syariat Allah dan RasulNya.
Pada prinsipnya hukum jualbeli/dagang dalam Islam adalah halal. Prinsip hukum
ini ditegaskan dalam alQur’an surah al-Baqarah ayat 275.
“Padahal Allah telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba”.
Dengan
diperbolehkannya setiap orang memilih pekerjaannya sesuai dengan bakat, ketrampilan dan juga faktor
lingkungan, maka sama halnya yang juga
terjadi pada penduduk di daerah
Mojokerto, tepatnya di Kecamatan Trowulan.
Masyarakat di Trowulan memilih sebagai pengrajin patung karena sesuai dengan bakat, ketrampilan dan juga
faktor lingkungan.
Sebagai salah satu daerah yang memiliki nilai historis
tinggi yaitu salah satu daerah Departemen
Haji Wakaf Saudi Arabia, al-Qur’an dan Terjemahnya, Al-Qur’an, 2: Departemen Haji Wakaf Saudi Arabia, al-Qur’an
dan Terjemahnya,, Aris
Widodo,Wawancara, Pengrajin Patung, Trowulan, 30 Juni 2009 peninggalan kerajaan Majapahit, Kecamatan Trowulan memang memiliki potensi tersendiri. Tidak hanya potensidi
bidang wisata, Trowulan juga memiliki
potensi di bidang kerajinan tangan. Salah satunya adalah kerajinan pembuatan patung dari bahan batu.
Patung-patung hasil kerajinan Trowulan tidak
diragukan lagi kualitasnya. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pesanan yang berasal dari luar kota. Bahkan nama
Trowulan terdengar hingga ke mancanegara.
Kerajinan patung di Trowulan tidak hanya
berbahan dari batu tetapi juga berbahan
kuningan. Kerajinan cor kuningan di Trowulan mulai dikenal banyak orang, ironisnya produk kerajinan ini justru dikenal
di daerah-daerah wisata, seperti Bali
dan Yogyakarta. Tidak banyak yang langsung datang ke Mojokerto, tepatnya di Desa Bejijong.
Banyaknya masyarakat yang berprofesisebagai
pengrajin patung di desa tersebut
menjadi pertanyaan besar apakahprofesi mereka diridai oleh Allah? Padahal banyak hadis s}a>h}i>h} yang
mengharamkan patung, salah satunya adalah hadis tentang pengharaman jual-beli patung
(berhala), yang diriwayatkan oleh Imam
Bukha>ri>.
ian� n a X w
pan style='mso-spacerun:yes'> skripsi
yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Alkohol”. Oleh Zulaekhah tahun 1997. Dalam skripsi tersebut
membahas tentang hukum minuman yang
mengandung alkohol atauminuman yang tercampur dengan alkohol menurut hukum Islam.
Sedangkan dalam skripsi ini,
membahas tentang transaksi jual beli sirup obat yang mengandung alkohol.
D. Tujuan Penelitian Berdasarkan Rumusan Masalah diatas, maka
penelitian ini bertujuan untuk : 1. Mengetahui Pandangan Pengurus Majelis Ulama’
Indonesia (MUI) Propinsi Jawa Timur
terhadap ketentuan halal haram dan jual beli sirup obat yang mengandung alkohol? 2.
Mengetahui Perspektif Hukum Islam terhadap sirup obat yang mengandung alkohol? E. Kegunaan penelitian Penelitian ini disamping berguna secarapribadi
bagi penulis yakni sebagai sarana untuk
mencoba mengaplikasikan ilmu yang telah diperoleh, juga diharapkan berguna : 1.
Secara teoritis sebagai sumbangan
pemikiran bagi ilmu pengetahuan khususnya
pada aspek hukum transaksi jual beli sirup obat yang mengandung alkohol.
2. Secara praktis penelitian ini diharapkan
berguna bagi seluruh masyarakat luas khususnya
sebagai acuan bagi pelaku bisnis yang memperdagangkan sirup obat yang mengandung alkohol.
F. Definisi Operasional Penelitian ini berjudul “Pandangan Pengurus
Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) Propinsi
Jawa Timur Terhadap Jual beli Sirup Obat Yang Mengandung Alkohol (Perspektif Hukum Islam)”. Untuk
menghindari kesulitan dan memudahkan
pemahaman dalam penelitian ini, maka perlu dijelaskan istilah pokok yang menjadi pokok bahasan yang terdapat
dalam judul penelitian ini.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi