Jumat, 15 Agustus 2014

Skripsi Syariah: PERSEPSI PEMAHAT PATUNG TERHADAP UPAH MEMATUNG DI KECAMATAN TROWULAN KABUPATEN MOJOKERTO (STUDI ANALISIS HUKUM ISLAM)

BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah   Sejarah kebudayaan Indonesia zaman purba berlangsung sejak dari  datangnya bangsa dan pengaruh Hindu pada abad-abad pertama tarikh Masehi  sampai +tahun 1500 dengan lenyapnya kerajaanMajapahit. Dengan adanya  pengaruh-pengaruh dari India itu berakhirlah zaman prasejarah Indonesia.
  Dari zaman yang sudah lampau, hasil kebudayaan itu hanyalah berupa  benda-benda buatan manusia, sedangkan alam pikirannya tersembunyi atau  tersimpul di dalam benda-benda tersebut.
 Kalau benda itu berupa keterangan  tertulis, maka lebih mudah dan lebih jelas dapat diketahui alam pikiran apa yang  melatarbelakanginya.
 Kebudayaan itu meliputi seluruh hasil usaha manusia, baik berupa benda  ataupun hanya berupa buah pikiran dan alam penghidupan saja. Betapa luasnya  usaha manusia itu, betapa banyaknya benda-benda yang dibuat olehnya guna  memenuhi keperluan hidupnya.

  Kebudayaan umumnya dikatakan sebagai proses atau hasil krida, cipta,  rasa dan karsa manusia dalam upaya  menjawab tantangan kehidupan yang   R. Soekmono, Pengantar Sejarah Kebudayaan Indonesia, jilid 2, (Yogyakarta: Kanisius,  1973),   Ibid.,   Ibid.
 berasal dari alam sekelilingnya. Alam ini disamping memberikan fasilitas yang  indah, juga menghadirkan tantangan yang harus diatasi.
 Manusia tidak puas dengan hanya apa yang terdapat dalam alam  kebendaan. Rasa ketidakpuasan manusiaitu memang cenderung bersifat  materialistis. Manusia materialistis yang berlebihan bersifat tamak, serakah,  tidak jujur, curang, mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan pengorbanan  yang sekecil-kecilnya, lebih mementingkan duniawi daripada akhirat dan lebih  mementingkan diri sendiridaripada orang lain.
 Dalam kerangka ekonomi Islam, keseimbangan sosial ditekankan bukan  saja dalam masalah material akan tetapi juga menyangkut pemerataan distribusi  harga diri antara orang yang kaya dengan orang yang miskin. Karena itu,  manusia adalah makhluk sosial, dalam hidupnya manusia memerlukan adanya  manusia lain yang bersama-sama hidup dalam masyarakat. Antara si kaya dan si  miskin tidak dihadapkan sebagai orang-orang yang bertentangan kepentingan,  tetapi dihadapkan dalam hubungan rasa  kasih sayang dan saling tolongmenolong. Si kaya berkewajiban menolong si miskin, dan si miskin berkewajiban  menghormati hak-hak si kaya. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surah alMaidah ayat 2.
Al-Qur’an, 5: 2   “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan  jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah  kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya”.
  Dalam tataran praktis hubungan mutualisme yang terjadi antara dua  orang dapat diaplikasikan dalam hubungan antara pengusaha dengan para  karyawannya atau antara majikan dengan buruh.
 Seorang buruh bekerja kepada  seorang majikan untuk mendapat hasil dari apa yang telah dia kerjakan, dan hasil  tersebut biasa disebut dengan upah atau gaji. Seorang pekerja diharuskan  menyelesaikan pekerjaan yang diberikan majikan kepadanya dan setelah dia  selesai mengerjakan pekerjaannya, seorang majikan (pemberi kerja) harus  memberikan sesuatu sebagai kompensasi atas pekerjaan yang telah dia lakukan.
Jadi, antara seorang pekerja dengan majikan mempunyai hak dan kewajiban,  kewajiban seorang pekerja adalah menyelesaikan pekerjaannya, sedangkan  kewajiban seorang majikan adalah memberikan upah atas tenaga atau jasa yang  diberikan pekerja.
 Upah atau gaji yang dihasilkan oleh setiap orang adalah salah satu rezeki  yang diberikan oleh Allah Swt., maka manusia wajib berusaha dan mencari  rezeki di alam raya ini yang telah Dia sediakan untuk manusia. Seperti dalam  firmanNya surah al-Mulk ayat 15.
Departemen Haji dan Wakaf Saudi Arabia, al-Qur’an dan Terjemahnya, (Madinah: Khadim  al-Haramain al-Syarifain al-Malik Fahd, 1411 H),   Ahmad Azhar Basyir, Garis Besar Sistem Ekonomi Islam, (Yogyakarta: BPFE, 1987),   Al-Qur’an, 67: 15   “Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala  penjurunya dan makanlah sebagian dari rezekiNya”.
  Setelah jelas bahwa pada prinsipnyaberusaha dan berikhtiar mencari  rezeki itu adalah wajib, namun agama tidaklah mewajibkan memilih suatu  bidang usaha dan pekerjaan. Setiap orang dapat memilih usaha dan pekerjaan  sesuai dengan bakat, keterampilan  dan faktor-faktor lingkungan masingmasing. Salah satu bidang pekerjaan yang boleh dipilih ialah berdagang, sesuai  dengan tuntunan syariat Allah dan RasulNya. Pada prinsipnya hukum jualbeli/dagang dalam Islam adalah halal. Prinsip hukum ini ditegaskan dalam alQur’an surah al-Baqarah ayat 275.
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
  Dengan diperbolehkannya setiap orang memilih pekerjaannya sesuai  dengan bakat, ketrampilan dan juga faktor lingkungan, maka sama halnya yang  juga terjadi pada penduduk di daerah  Mojokerto, tepatnya di Kecamatan  Trowulan. Masyarakat di Trowulan memilih sebagai pengrajin patung karena  sesuai dengan bakat, ketrampilan dan juga faktor lingkungan.
 Sebagai salah  satu daerah yang memiliki nilai historis tinggi yaitu salah satu daerah   Departemen Haji Wakaf Saudi Arabia, al-Qur’an dan Terjemahnya,   Al-Qur’an, 2:   Departemen Haji Wakaf Saudi Arabia, al-Qur’an dan Terjemahnya,,   Aris Widodo,Wawancara, Pengrajin Patung, Trowulan, 30 Juni 2009   peninggalan kerajaan Majapahit,  Kecamatan Trowulan memang memiliki  potensi tersendiri. Tidak hanya potensidi bidang wisata, Trowulan juga  memiliki potensi di bidang kerajinan tangan. Salah satunya adalah kerajinan  pembuatan patung dari bahan batu. Patung-patung hasil kerajinan Trowulan  tidak diragukan lagi kualitasnya. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pesanan  yang berasal dari luar kota. Bahkan nama Trowulan terdengar hingga ke  mancanegara.
  Kerajinan patung di Trowulan tidak hanya berbahan dari batu tetapi juga  berbahan kuningan. Kerajinan cor kuningan di Trowulan mulai dikenal banyak  orang, ironisnya produk kerajinan ini justru dikenal di daerah-daerah wisata,  seperti Bali dan Yogyakarta. Tidak banyak yang langsung datang ke Mojokerto,  tepatnya di Desa Bejijong.
 Banyaknya masyarakat yang berprofesisebagai pengrajin patung di desa  tersebut menjadi pertanyaan besar apakahprofesi mereka diridai oleh Allah?  Padahal banyak hadis s}a>h}i>h} yang mengharamkan patung, salah satunya adalah  hadis tentang pengharaman jual-beli patung (berhala), yang diriwayatkan oleh  Imam Bukha>ri>.
ian� n a X w pan style='mso-spacerun:yes'> skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Alkohol”. Oleh  Zulaekhah tahun 1997. Dalam skripsi tersebut membahas tentang hukum  minuman yang mengandung alkohol atauminuman yang tercampur dengan  alkohol menurut hukum Islam.

Sedangkan dalam skripsi ini, membahas tentang transaksi jual beli sirup  obat yang mengandung alkohol.
 D. Tujuan Penelitian  Berdasarkan Rumusan Masalah diatas, maka penelitian ini bertujuan untuk :  1.  Mengetahui Pandangan Pengurus Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) Propinsi  Jawa Timur terhadap ketentuan halal haram dan jual beli sirup obat yang  mengandung alkohol?  2.  Mengetahui Perspektif Hukum Islam terhadap sirup obat yang mengandung  alkohol?  E. Kegunaan penelitian  Penelitian ini disamping berguna secarapribadi bagi penulis yakni sebagai  sarana untuk mencoba mengaplikasikan ilmu yang telah diperoleh, juga  diharapkan berguna :  1.  Secara teoritis sebagai sumbangan  pemikiran bagi ilmu pengetahuan  khususnya pada aspek hukum transaksi jual beli sirup obat yang mengandung  alkohol.
2.  Secara praktis penelitian ini diharapkan berguna bagi seluruh masyarakat luas  khususnya sebagai acuan bagi pelaku bisnis yang memperdagangkan sirup  obat yang mengandung alkohol.

F. Definisi Operasional  Penelitian ini berjudul “Pandangan Pengurus Majelis Ulama’ Indonesia  (MUI) Propinsi Jawa Timur Terhadap Jual beli Sirup Obat Yang Mengandung   Alkohol (Perspektif Hukum Islam)”. Untuk menghindari kesulitan dan  memudahkan pemahaman dalam penelitian ini, maka perlu dijelaskan istilah  pokok yang menjadi pokok bahasan yang terdapat dalam judul penelitian ini.

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi