Jumat, 15 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP IKLAN PROVIDER SELULER DI TELEVISI


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Allah S.W.T menciptakan alam semesta ini beserta isinya, tiada lain  hanyalah untuk memenuhi kebutuhan manusia karena manusia adalah khalifah di  muka bumi. Sebagai khalifah di mukabumi manusia diberi kebebasan untuk  memenuhi kebutuhannya akan tetapi  mereka harus mengarungi kehidupan  sesuai dengan tugas mereka di muka bumi. Petunjuk Allah S.W.T dalam ajaran  Islam dimaksudkan untuk memberi rambu-rambu dan batasan untuk membantu  mereka mewujudkan kesejahteraan dan menghapuskan kesulitan. Mencapai  kesejahteraan ekonomi melalui pemenuhan semua kebutuhan pokok,  menghapuskan semua kesulitan dan ketidaknyamanan serta meningkatkan  kualitas kehidupan baik secara moral maupun material.
 Mengingat pada  dasarnya manusia tidak dapat lepas daripertolongan orang lain, karena itulah  manusia disebut sebagai makhluk sosial. Manusia saling memberi dan menerima  untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, saling bermuamalahdengan cara  bekerjasama dan saling tolong menolong untuk kelangsungan hidup bersama.

Sebagaimana telah diajarkan dalam al-Qur’an surat Al-Ma>idahayat 2:  M. Umer Chapra, Sistem Moneter Islam,h. 2-3  2  “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan  jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan”.
(QS. Al-Ma>idah : 2)  Manusia dalam bermuamalahharus memperhatikan aturan-aturan yang  telah ditetapkan oleh Allah S.W.T dan Rasul-Nya. Untuk mempertahankan  hidupnya manusia diberi kebebasan dalam memenuhi kebutuhannya, namun  kebebasan tersebut tidak berlaku mutlakkarena kebebasan itu dibatasi dengan  kebebasan manusia yang lain sehingga diperlukan saling toleransi agar tidak  terjadi konflik yang menyebabkan manusia akan kehilangan peluang untuk  memenuhi kebutuhannya.
 Islam sendiri telah mengatur mengenai suatu bentuk  transaksi yang tidak lepas dari kehidupan  muamalah manusia yaitu suatu  transaksi yanmg berdasarkn prinsip-prinsip Islam yang mana salah satunnya  adalah prinsip kerelaan (‘An-Tarad}inkedua belah pihak (sama-sama ridho)  mereka harus mempunyai informasi yang sama sehingga tidak ada pihak yang  merasa dirugikan dan dicurangi (ditipu) karena ada sesuatu yang Unknown To  One Party(yang mana satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui  pihak lain  . Dalam Islam hal ini di sebut dengan Tadlis. Agama Islam melarang  manusia memakan harta orang lainyang diperoleh dengan cara batil(tidak   Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, h. 106.
 Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam Suatu Pengantar,h. 1   Adiwarman A.karim. Bank Islam Analisis Fiqih Dan Keuangan. Hal 31  3  benar) karena bisa merugikan orang lain. Hal ini sesuai dengan firman Allah  surat an-Nisa>’ ayat 29 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta  sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang  berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu  membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS.an-Nisa>’ : 29)  Didalam menjalankan bisnis, Islam telah menetapkan sebuah peraturan  yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha maupun para konsumennya yaitu etika  berbisnis, etika memiliki dua pengertian; pertama etika sebagai moralitas yang  berisikan nilai dan normal-normal konkrit yang menjadi pedoman dan pegangan  hidup manusia dalam seluruh kehidupan. Keduaetika sebagai refleksi kritis dan  rasional. Etika mambantu manusia bertindak secara bebas tetapi dapat  dipertanggungjawabkan. Sedangakan bisnismengutip sebagai suatu organisasi  yang menjalankan aktivitas priduksi dan penjualan barang dan jasa yang  diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit. Penggabungan etika dan  bisnis dapat diartikan memaksakan norma-norma agama bagi dunia bisnis,  memasang kode etik profesi bisnis, merevisi sistem dan hukum ekonomi,  meningkatkan keterampilan memenuhi tuntutan-tuntutan etika pihak-pihak luar   Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, h. 83  4  untuk mencari aman dan sebagainya. Bisnis yang beretika adalah bisnis yang  memiliki komitmen ketulusan dalam menjaga kontrak social yang sudah  berjalan. kontrak social merupakan janji yang harus ditepati.
Bisnis Islam ialah serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai bentuknya  yang tidak dibatasi jumlah kepemilikan (barang/jasa) termasuk profitnya, namun  dibatasi dalam cara memperolehnya dan pendayagunaan hartanya karena aturan  halal dan haram, sebagaimana dalam Al-Qura’an surat Al-baqarah ayat 188 ;  ­­­ ( Artinya ;  “ Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara  kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta  itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain  itu dengan (jalan berbuat) dosa , padahal kamu mengetahui”.
(QS. Al-Baqarah : 188)  Etika bisnis Islam sebenarnya telah diajarkan Nabi saw. Saat  menjalankan perdagangan. Karakteristik Nabi saw. Sebagai pedagang adalah  selain dedikasi dandan keuletan juga memiliki sifat shidiq, fathonah, ama>nah  dantablig. Ciri-ciri itu masih ditambah istiqomah.
Kondisi persaingan yang semakin ketat mendorong Perusahaan berlombalomba untuk membangun posisi yang menguntungkan di pasar. Oleh karena itu,   Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, h. 30p  5  dalam kegiatan memasarkan barang, produsen memerlukan aktivitas promosi,  seperti periklanan sebagai sarana komunikasi yang dapat mendekatkan hubungan  antara produsen dan konsumen, agar barang dan jasa yang dihasilkan dapat  dengan mudah sampai ke tangan konsumen. Iklan adalah salah satu komponen  marketing mixyang umum dilakukan oleh perusahaan. Bahkan kegiatan  periklanan dianggap sangat penting jika ingin produknya sukses di pasar.
Banyaknya iklan yang muncul di televisi menjadi gambaran bahwa  hampir tiada hari tanpa iklan, karena setiap jam di setiap acara selalu dipenuhi  tayangan iklan. Iklan di televisi sekarang sudah memasyarakat, bahkan  cenderung membius. Jika melihat pengaruhnya, dampak iklan itu sendiri dapat  mempengaruhi perilaku konsumen terhadap merek yang diiklankan. Pengaruh  iklan pada perilaku konsumen ini sangat variatif, mulai dari mendorong  konsumen untuk mencari produk yang dimaksud sampai dengan mendorong  orang yang sebelumnya tidak ingin membeli menjadi membeli.
Dengan melaksanakan kegiatan promosi dalam bentuk periklanan  tersebut, produsen akan mendapatkan bantuan dalam memperkenalkan serta  menjelaskan kegunaan barang dan jasanya. Iklan merupakan produk desain  komunikasi visual yang berkembang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir  ini. Ribuan iklan telah mewarnai kehidupan sehari-hari, baik di rumah, tempat  kerja, di jalan, di tempat belanja, ataubahkan di tempat-tempat lain yang tidak  disadari. Akan tetapi keberadaan iklan paling dirasakan jikadisajikan melalui  6  media televisi yang menjadi pilihan utama para pemasar untuk beriklan,  dikarenakan kelebihannya menjangkau khalayak luas.
Di tengah kondisi banjir informasi saatini, iklan-iklan televisi harus  berlomba-lomba merebut perhatian konsumen. Yang mana kegiatan uasaha  senangtiasa melibatkan hubungan antara pelaku usaha dan konsumen, hubungan  ini pada dasarnya berlangsung secara seimbang karena terjadi hubungan yang  saling membutuhkan. Pealaku uasaha membutuhkan konsumen untuk membeli  barang dan jasa yang dijualnya sedangkan konsumen membutuhkan barang dan  jasa yang dihasilkan pelaku usaha.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi