BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Al-Qur’an merupakan prinsip dasar islam, bahwa
seorang Muslim wajib mengikatkan
perbuatannya dengan hukum syara’, sebagai konsekuensi keimanannya pada islam. Di dalam Al-Qur’an
disebutkan dalam surat An-Nisa’ ayat 59 “Hai
orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan Rasulnya dan Ulil Amri diantara kamu, kemudian jika kamu berlainan
pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah
ia kepada Allah dan hari kemudian, yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (Q.S.
An-Nisa’ :59).
Hadits Nabi SAW.
“Aku tinggalkan kepadamu dua perkara yang
kalian tidak akan tersesat selamanya
apabila berpegangan dengan kedua hal tersebut, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.
Depag RI, Al-Qur’an dan terjemahannya, Semarang PT Kumudasmoro Grafindo
1994. h :128 Imam Malik, “Muwatho’ “
Dalam CD Mausuat al-Hadith al- Sharif(Ttp.: Shirkat al-Baramij alIslamiyyah
al-Dauliyyah, 1991-1997), no. 1395, Kitab al-Iman Berdasarkan ayat dan Hadits diatas ini, bahwa
setiap seseorang yang beriman kepada
ajaran agama islam dan menyatakan dirinya harus terikat kepada seluruh aturan hukum yang terdapat didalamnya.
Pada hakekatnya perbuatan
manusiadi dalam mengarungi kehidupannya tidak
pernah terlepas daripenilaian hukun syara’. Adakalanya perbuatan manusia dinilai sebagai perbuatan wajib, ketika ia melakukannya dalam rangka menunaikan tuntutan wajib seperti sholat lima
waktu, zakat dan haji. Adakalanya dinilai
sunnah ketika ia mengerjakan perbuatan yang merupakan anjuran syara’ seperti makan dengan menggunakan tangan kanan,
melangkah masuk rumah memulai dengan
kaki kanan. Perbuatan manusia dinilai haram ketika perbuatan itu termasuk pelanggaran terhadap larangan
Allah dan Rasul-Nya. Bisa juga perbuatan
termasuk Mubah apabila syara’menetapkan bahwa perbuatan tersebut dapat dikerjakan atau ditinggalkan bahkan bisa
jadi termasuk makruh bila syara’ menganjurkan
untuk meninggalkannya, seperti makan dengan tangan kiri, atau makan sambil berdiri. Pendek kata wajib,
sunnah, haram, makruh dan mubah adalah
hukum-hukum yang merupakan penilaian hukum syara’ atas perbuatan manusia.
Dalam hal mengkonsumsi makanan,
minuman dan obat-obatan, manusia juga
terikat pada ketentuan boleh dan tidak boleh. Allah telah mewajibkan kepada manusia untuk memilih mengkonsumsi makanan,
minuman dan obat-obatan yang halal.
Sebaliknya Allah mengharamkanmanusia mengkonsumsi makanan, minuman dan obat-obatan yang berbahaya bagi
keselamatan tubuh manusia.
Keta’atan manusia dalam melaksanakan
hukum-hukum Allah adalah manifestasi dari
keimanannya dan merupakan implementasi dari tugas manusia sebagai hamba Allah yang wajib beribadah
kepada-Nya. Allah Berfirman “Dan aku
tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembahku (Q.S. Adz-Dzariyah : 56) Selanjutnya manusia akan
dimintaipertangungjawaban atas seluruh perilaku
yang telah diperbuatnya di akhirat kelak termasuk di dalamnya urusan mengkonsumsi makanan, minuman dan obat-obatan.
Allah Berfirman : šÎn/u‘uθsù
óΟßγ¨Ψn=t↔ó¡oΨs9
tÏèuΗødr& ∩⊄∪ $¬Ηxå (#θçΡ%x.
tβθè=yϑ÷ètƒ ∩⊂∪ “Maka demi tuhanmu, kami pasti akan menanyai
mereka semua, tentang apa yang mereka
kerjakan dahulu.”(Q.S.Al-Hijr : 92-93) Seorang
Muslim seharusnya mengetahuihalal-haramnya perbuatan yang dilakukannya, dan benda-benda yang
digunaannya, untuk memenuhi kebutuhannya
termasuk dalam hal ini halal-haram sirup obat yang mengandung alkohol. Akan tetapi penentuan
statushalal-haramnya sirup obat yang mengandung
alkohol atau yang tercampuri alkohol bukan perkara mudah. Disisi lain, umat Islam belum seluruhnya mengetahui
berbagai jenis produk obat-obatan yang
berbentuk sirup atau dalam kemasan cair. Demikian juga asal usul bahan yang dipergunakannya. Bahkan beberapa jenis
obat sulit dilacak asal bahannya.
Depag RI, Al-Qur’an dan terjemahannya,
Semarang PT Kumudasmoro Grafindo 1994. , h : 862 Ibid, h. 399 Disisi lain, pemahaman mereka terhadap syari’ah
Islam, khususnya masalah halal-haramnya
suatu bahan obat pada umumnya relatif minim.
Pada faktanya terbukti bahwa :
Pertama,bahwa umat Islam belum mengetahui
cara pembuatan sirup obat. Kedua, umat Islam masih belum mengetahui hukum tentang sirup obat yang
beralkohol. Oleh karena itu Majelis Ulama’
Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang memiliki otoritas terhadap produk-produk halal, sekaligus memberikan
informasi terhadap label halal ataupun
label haram kepada masyarakat luas sehingga mereka mengetahui dan mampu untuk memilih mana produk yang
seharusnya layak untuk dikonsumsi sesuai
dengan syari’at Islam.
Berdasarkan keputusan fatwa
MajelisUlama’ Indonesia No. 4 Tahun 2003 tentang pedoman fatwa produk halal, yang
diantaranya berbunyi “Minuman yang termasuk
khamr adalah minuman yang mengandung ethanol (C2H5OH) minimal 1 %”. Memberikan implikasi terhadap segala macam
apapun bentuknya baik minuman atau
obat-obatan yang mengandung alkohol adalah termasuk bagian dari khamr. Namun demikian umat Islam di Jawa
Timur masih banyak yang mengkonsumsi
sirup obat yang mengandung alkohol, apakah yang demikian itu telah sesuai dengan pandangan MUI Propinsi
Jawa Timur.
Dari alasan diatas, maka penulis
merasa tertarik untuk mengadakan penelitian
tentang sirup obat yang mengandung alkohol dengan judul skripsi “Pandangan Majelis Ulama’ Indonesia (MUI)
Propinsi Jawa Timur Terhadap Jual Beli
Sirup Obat Yang Mengandung Alkohol (Perspektif Hukum Islam)”.
B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah diatas,
maka dapat dirumuskan permasalahan
sebagai berikut : 1. Bagaimana Pandangan Pengurus Majelis Ulama’
Indonesia (MUI) Propinsi Jawa Timur
terhadap ketentuan halal haram dan jual beli sirup obat yang mengandung alkohol ? 2.
Bagaimana Perspektif Hukum Islam terhadap sirup obat yang mengandung alkohol? C. Kajian Pustaka Kajian pustaka merupakan gambaranuntuk
mendapatkan data tentang topik yang akan
diteliti dengan penelitian sejenis yang pernah dilakukan oleh peneliti sebelumnya sehingga tidak ada
pengulangan.
Ada beberapa judul yang terkait
dengan judul penulis diantaranya yaitu skripsi
yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Alkohol”. Oleh Zulaekhah tahun 1997. Dalam skripsi tersebut
membahas tentang hukum minuman yang
mengandung alkohol atauminuman yang tercampur dengan alkohol menurut hukum Islam.
Sedangkan dalam skripsi ini,
membahas tentang transaksi jual beli sirup obat yang mengandung alkohol.
D. Tujuan Penelitian Berdasarkan Rumusan Masalah diatas, maka
penelitian ini bertujuan untuk : 1. Mengetahui Pandangan Pengurus Majelis Ulama’
Indonesia (MUI) Propinsi Jawa Timur
terhadap ketentuan halal haram dan jual beli sirup obat yang mengandung alkohol? 2.
Mengetahui Perspektif Hukum Islam terhadap sirup obat yang mengandung alkohol? E. Kegunaan penelitian Penelitian ini disamping berguna secarapribadi
bagi penulis yakni sebagai sarana untuk
mencoba mengaplikasikan ilmu yang telah diperoleh, juga diharapkan berguna : 1.
Secara teoritis sebagai sumbangan
pemikiran bagi ilmu pengetahuan khususnya
pada aspek hukum transaksi jual beli sirup obat yang mengandung alkohol.
2. Secara praktis penelitian ini diharapkan
berguna bagi seluruh masyarakat luas khususnya
sebagai acuan bagi pelaku bisnis yang memperdagangkan sirup obat yang mengandung alkohol.
F. Definisi Operasional Penelitian ini berjudul “Pandangan Pengurus
Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) Propinsi
Jawa Timur Terhadap Jual beli Sirup Obat Yang Mengandung Alkohol (Perspektif Hukum Islam)”. Untuk
menghindari kesulitan dan memudahkan
pemahaman dalam penelitian ini, maka perlu dijelaskan istilah pokok yang menjadi pokok bahasan yang terdapat
dalam judul penelitian ini.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi