Jumat, 15 Agustus 2014

Skripsi Syariah:PANDANGAN PENGURUS MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) PROPINSI JAWA TIMUR TERHADAP JUAL BELI SIRUP OBAT YANG MENGANDUNG ALKOHOL

BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Al-Qur’an merupakan prinsip dasar islam, bahwa seorang Muslim wajib  mengikatkan perbuatannya dengan hukum syara’, sebagai konsekuensi  keimanannya pada islam. Di dalam Al-Qur’an disebutkan dalam surat An-Nisa’  ayat 59   “Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan Rasulnya dan Ulil Amri  diantara kamu, kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka  kembalikanlah ia kepada Allah dan hari kemudian, yang demikian itu lebih utama  (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (Q.S. An-Nisa’ :59).
 Hadits Nabi SAW.
 “Aku tinggalkan kepadamu dua perkara yang kalian tidak akan tersesat  selamanya apabila berpegangan dengan kedua hal tersebut, yaitu Al-Qur’an dan  Sunnah Rasulullah SAW.

  Depag RI, Al-Qur’an dan terjemahannya, Semarang PT Kumudasmoro Grafindo 1994. h :128   Imam Malik, “Muwatho’ “ Dalam CD Mausuat al-Hadith al- Sharif(Ttp.: Shirkat al-Baramij alIslamiyyah al-Dauliyyah, 1991-1997), no. 1395, Kitab al-Iman   Berdasarkan ayat dan Hadits diatas ini, bahwa setiap seseorang yang  beriman kepada ajaran agama islam dan menyatakan dirinya harus terikat kepada  seluruh aturan hukum yang terdapat didalamnya.
Pada hakekatnya perbuatan manusiadi dalam mengarungi kehidupannya  tidak pernah terlepas daripenilaian hukun syara’. Adakalanya perbuatan manusia  dinilai sebagai perbuatan wajib,  ketika ia melakukannya dalam rangka  menunaikan tuntutan wajib seperti sholat lima waktu, zakat dan haji. Adakalanya  dinilai sunnah ketika ia mengerjakan perbuatan yang merupakan anjuran syara’  seperti makan dengan menggunakan tangan kanan, melangkah masuk rumah  memulai dengan kaki kanan. Perbuatan manusia dinilai haram ketika perbuatan  itu termasuk pelanggaran terhadap larangan Allah dan Rasul-Nya. Bisa juga  perbuatan termasuk Mubah apabila syara’menetapkan bahwa perbuatan tersebut  dapat dikerjakan atau ditinggalkan bahkan bisa jadi termasuk makruh bila syara’  menganjurkan untuk meninggalkannya, seperti makan dengan tangan kiri, atau  makan sambil berdiri. Pendek kata wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah  adalah hukum-hukum yang merupakan penilaian hukum syara’ atas perbuatan  manusia.
Dalam hal mengkonsumsi makanan, minuman dan obat-obatan, manusia  juga terikat pada ketentuan boleh dan tidak boleh. Allah telah mewajibkan kepada  manusia untuk memilih mengkonsumsi makanan, minuman dan obat-obatan yang  halal. Sebaliknya Allah mengharamkanmanusia mengkonsumsi makanan,  minuman dan obat-obatan yang berbahaya bagi keselamatan tubuh manusia.
 Keta’atan manusia dalam melaksanakan hukum-hukum Allah adalah  manifestasi dari keimanannya dan merupakan implementasi dari tugas manusia  sebagai hamba Allah yang wajib beribadah kepada-Nya. Allah Berfirman  “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka  menyembahku (Q.S. Adz-Dzariyah : 56)   Selanjutnya manusia akan dimintaipertangungjawaban atas seluruh  perilaku yang telah diperbuatnya di akhirat kelak termasuk di dalamnya urusan  mengkonsumsi makanan, minuman dan obat-obatan. Allah Berfirman :  šÎn/u‘uθsù   óΟßγ¨Ψn=t↔ó¡oΨs9   tÏèuΗødr&   ⊄∪   $¬Ηxå   (#θçΡ%x.   tβθè=yϑ÷ètƒ   ⊂∪   “Maka demi tuhanmu, kami pasti akan menanyai mereka semua, tentang apa  yang mereka kerjakan dahulu.”(Q.S.Al-Hijr : 92-93)   Seorang Muslim seharusnya mengetahuihalal-haramnya perbuatan yang  dilakukannya, dan benda-benda yang digunaannya, untuk memenuhi  kebutuhannya termasuk dalam hal ini halal-haram sirup obat yang mengandung  alkohol. Akan tetapi penentuan statushalal-haramnya sirup obat yang  mengandung alkohol atau yang tercampuri alkohol bukan perkara mudah. Disisi  lain, umat Islam belum seluruhnya mengetahui berbagai jenis produk obat-obatan  yang berbentuk sirup atau dalam kemasan cair. Demikian juga asal usul bahan  yang dipergunakannya. Bahkan beberapa jenis obat sulit dilacak asal bahannya.
 Depag RI, Al-Qur’an dan terjemahannya, Semarang PT Kumudasmoro Grafindo 1994. , h : 862   Ibid, h. 399   Disisi lain, pemahaman mereka terhadap syari’ah Islam, khususnya masalah  halal-haramnya suatu bahan obat pada umumnya relatif minim.
Pada faktanya terbukti bahwa : Pertama,bahwa umat Islam belum  mengetahui cara pembuatan sirup obat. Kedua, umat Islam masih belum  mengetahui hukum tentang sirup obat yang beralkohol. Oleh karena itu Majelis  Ulama’ Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang memiliki otoritas terhadap  produk-produk halal, sekaligus memberikan informasi terhadap label halal  ataupun label haram kepada masyarakat luas sehingga mereka mengetahui dan  mampu untuk memilih mana produk yang seharusnya layak untuk dikonsumsi  sesuai dengan syari’at Islam.
Berdasarkan keputusan fatwa MajelisUlama’ Indonesia No. 4 Tahun 2003  tentang pedoman fatwa produk halal, yang diantaranya berbunyi “Minuman yang  termasuk khamr adalah minuman yang mengandung ethanol (C2H5OH) minimal 1  %”. Memberikan implikasi terhadap segala macam apapun bentuknya baik  minuman atau obat-obatan yang mengandung alkohol adalah termasuk bagian  dari khamr. Namun demikian umat Islam di Jawa Timur masih banyak yang  mengkonsumsi sirup obat yang mengandung alkohol, apakah yang demikian itu  telah sesuai dengan pandangan MUI Propinsi Jawa Timur.
Dari alasan diatas, maka penulis merasa tertarik untuk mengadakan  penelitian tentang sirup obat yang mengandung alkohol dengan judul skripsi  “Pandangan Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) Propinsi Jawa Timur Terhadap Jual  Beli Sirup Obat Yang Mengandung Alkohol (Perspektif Hukum Islam)”.
 B. Rumusan Masalah  Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka dapat dirumuskan  permasalahan sebagai berikut :  1.  Bagaimana Pandangan Pengurus Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) Propinsi  Jawa Timur terhadap ketentuan halal haram dan jual beli sirup obat yang  mengandung alkohol ?  2.  Bagaimana Perspektif Hukum Islam terhadap sirup obat yang mengandung  alkohol?  C. Kajian Pustaka  Kajian pustaka merupakan gambaranuntuk mendapatkan data tentang  topik yang akan diteliti dengan penelitian sejenis yang pernah dilakukan oleh  peneliti sebelumnya sehingga tidak ada pengulangan.
Ada beberapa judul yang terkait dengan judul penulis diantaranya yaitu  skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Alkohol”. Oleh  Zulaekhah tahun 1997. Dalam skripsi tersebut membahas tentang hukum  minuman yang mengandung alkohol atauminuman yang tercampur dengan  alkohol menurut hukum Islam.
Sedangkan dalam skripsi ini, membahas tentang transaksi jual beli sirup  obat yang mengandung alkohol.
 D. Tujuan Penelitian  Berdasarkan Rumusan Masalah diatas, maka penelitian ini bertujuan untuk :  1.  Mengetahui Pandangan Pengurus Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) Propinsi  Jawa Timur terhadap ketentuan halal haram dan jual beli sirup obat yang  mengandung alkohol?  2.  Mengetahui Perspektif Hukum Islam terhadap sirup obat yang mengandung  alkohol?  E. Kegunaan penelitian  Penelitian ini disamping berguna secarapribadi bagi penulis yakni sebagai  sarana untuk mencoba mengaplikasikan ilmu yang telah diperoleh, juga  diharapkan berguna :  1.  Secara teoritis sebagai sumbangan  pemikiran bagi ilmu pengetahuan  khususnya pada aspek hukum transaksi jual beli sirup obat yang mengandung  alkohol.
2.  Secara praktis penelitian ini diharapkan berguna bagi seluruh masyarakat luas  khususnya sebagai acuan bagi pelaku bisnis yang memperdagangkan sirup  obat yang mengandung alkohol.

F. Definisi Operasional  Penelitian ini berjudul “Pandangan Pengurus Majelis Ulama’ Indonesia  (MUI) Propinsi Jawa Timur Terhadap Jual beli Sirup Obat Yang Mengandung   Alkohol (Perspektif Hukum Islam)”. Untuk menghindari kesulitan dan  memudahkan pemahaman dalam penelitian ini, maka perlu dijelaskan istilah  pokok yang menjadi pokok bahasan yang terdapat dalam judul penelitian ini.

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi