BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah Ahmadi
(1994: 4) menyebutkan
bahwa agama Islam adalah
agama Allah yang
disampaikan kepada Nabi
Muhammad untuk diteruskan
kepada seluruh umat
manusia yang mengandung
ketentuan-ketentuan ibadah muamalah (syariah), yang
menentukan proses berfikir, merasa,
berbuat, dan proses terbentuknya
kata hati. Agama
secara sosiologis psikologis
adalah perilaku manusia
yang dijiwai oleh
nilai-nilai keagamaan, yang
merupakan getaran batin yang
dapat mengatur dan mengendalikan perilaku manusia, baik dalam hubungannya dalam Tuhan (ibadah) maupun
dengan sesama manusia, diri sendiri
dan terhadap realitas
lainnya (Mubarok, 2000:
4). Maksud pembinaan
disini untuk membentuk
pribadi muslim yang
ideal, yang sesuai dengan
tuntunan Al-Quran perlu
diadakan suatu usaha
pembinaan yang maksimal agar tujuannya tercapai, yaitu
bahagia dunia dan akhirat.
Pengertian pembinaan
menurut bahasa atau
asal katanya, pembinaan berasal
yang berarti membangun,
membina, mendirikan.
Dalam hal
ini yang dimaksud
peneliti adalah pembinaan agama
Islam.
Rasulullah SAW bersabda dalam
sebuah hadits : ”Dibina
Islam atas lima sendi yang terpokok yaitu meyakini ke-Esaan Allah,
mendirikan sholat, membayar
zakat fitrah dan
berpuasa di bulan Romadhon.
(H.R.. Buchori) (Al -Bukhori: 1981: 117).”
Sudah menjadi
pengetahuan umum bahwa
orang yang telah melakukan
tindak pidana dan dijatuhi vonis oleh pengadilan akan menjalani hari-harinya
di dalam Rumah
Tahanan atau Lembaga
Pemasyarakatan sebagai perwujudan
dalam menjalankan hukuman
yang diterimanya. Di dalam Lembaga
Pemasyarakatan, orang tersebut
akan menyandang status sebagai
Narapidana dan menjalani
pembinaan yang telah
diprogramkan.
Pemasyarakatan sebagai tujuan
pidana diartikan sebagai pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan yang
hakiki, yang terjadi antara individu
pelanggar hukum dengan masyarakat serta lingkungannya (Hidayat, 2005:
27). Dengan demikian,
Lembaga Pemasyarakatan sebagai
ujung tombak pelaksanaan
asas pengayoman yang
merupakan tempat untuk mencapai
tujuan sistem pemasyarakatan melalui pendidikan, rehabilitasi dan reintegrasi
(Priyatno, 2006: 103).
Dengan demikian tujuan
diadakannya penjara sebagai
tempat menampung para pelaku tindak
pidana dimaksudkan untuk membuat jera
(regred) dan tidak lagi melakukan tindak pidana. Untuk i tu
peraturan-peraturan dibuat keras,
bahkan sering tidak
manusiawi (Harsono, 1995: 9-10).
Berbagai macam pengertian
“tujuan” dari pidana
penjara tersebut terdapat
banyak perbedaan. Namun
demikian di Indonesia
melalui Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (selanjutnya
disebut KUHP) ke
dalam Reglement Penjara Tahun
1917 memang masih ada yang beranggapan bahwa 2 xvi “tujuan” dari
pidana penjara tersebut
adalah “pembalasan yang
setimpal dengan mempertahankan sifat
dari pidana penjaranya”
yang harus diutamakan.
Tetapi pada akhir
tahun 1963 yang
dinyatakan bahwa pidana penjara
adalah “pemasyarakatan” dan
hal tersebut lebih
mengarah atau mengutamakan “pembinaan” (re-educatie and
re-socialisatie)(Sudarto, 1974: 32).
Dalam membina
narapidana tidak dapat
disamakan dengan kebanyakan
orang dan harus
menggunakan prinsip-prinsip pembinaan narapidana. Ada empat komponen penting dalam
membina narapidana yaitu: (1) Diri
sendiri, yaitu narapidana
itu sendiri. (2) Keluarga, adalah
anggota keluarga inti, atau keluarga dekat. (3)
Masyarakat, adalah orang-orang
yang berada di
sekeliling narapidana pada
saat masih diluar
Lembaga Pemasyarakatan/Rutan, dapat
masyarakat biasa, pemuka
masyarakat, atau pejabat setempat. (4)
Petugas, dapat berupa
petugas kepolisian, pengacara, petugas keagamaan,petugas sosial, petugas
Lembaga Pemasyarakatan, Rutan, BAPAS, hakim dan
lain sebagainya (Harsono, 1995:
51). Berbicara tentang masalah
tujuan dari pembinaan
Narapidana, maka secara
tidak langsung berkaitan
erat dengan tujuan
dari pemidanaan. Oleh
karena, tujuan pemidanaan
dari sistem pemasyarakatan adalah
Pembinaan dan Bimbingan, dengan tahap-tahap admisi/orientasi
dimaksudkan, agar narapidana mengenal cara hidup,
peraturan dan tujuan
dari pembinaan atas
dirinya. Pada tahap pembinaan,
Narapidana dibina, dibimbing agar supaya tidak
melakukan lagi 3 xvii tindak
pidana di kemudian hari apabila keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Harsono, 1995: 10).
Sistem Pemasyarakatan di
samping bertujuan untuk
mengembalikan Warga Binaan
Pemasyarakatan sebagai warga
yang baik, juga
bertujuan untuk melindungi
masyarakat terhadap kemungkinan
diulanginya tindak pidana oleh Warga Binaan Pemasyarakatan, serta
merupakan penerapan dan bagian yang
tidak terpisahkan dari
nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila (Sujatno, 2004:
21).
Dengan banyaknya latar belakang
tindak kejahatan para narapidana di Rumah
Tahanan
Rembang, maka perlulah
strategi dalam pembinaan
agama Islam. Sebagai upaya
pengurangan tindak pidana, Pembinaan agama Islam di Rumah
Tahanan Rembang memang
mempunyai agenda yang
terjadwal dan tersusun rapi. Sehingga peneliti secara
pribadi tertarik untuk mengkaji sejauh mana faktor yang
mendukung, dan strategi
yang digunakan sehingga pengurangan tindak pidana di Rumah Tahanan
Rembang dapat berkurang.
1.2. Rumusan Masalah Dari latar
belakang yang telah
diuraikan di atas
maka muncul permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimanakah
pembinaan agama Islam
bagi narapidana di
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB
Rembang? 2. Apakah yang
menjadi faktor pendukung
dan faktor penghambat
dalam pembinaan agama Islam di
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rembang? 4 xviii 3.
Strategi apakah yang
digunakan dalam pembinaan
agama Islam untuk mengurangi terjadinya
pengulangan tindak pidana
bagi narapidana di Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Rembang? 1.3. Tujuan dan Manfaat Penelitian Berdasarkan
permasalahan yang telah diutarakan di atas, maka dapat dirumuskan
beberapa tujuan dan
manfaat dari penelitian
ini adalah sebagai berikut: 1. 3. 1. Tujuan: a.
Untuk mendeskripsikan dan
menganalisa bagaimana pembinaan agama
Islam bagi narapidana
di Rumah Tahanan
Negara Kelas IIB Rembang.
b. Untuk
mendeskripsikan dan menganalisa
apa yang menjadi
faktor pendukung dan faktor
penghambat dalam pembinaan agama Islam di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rembang.
c. Untuk mendeskripsikan dan menganalisa
strategi apa yang digunakan dalam pembinaan
agama Islam untuk
mengurangi terjadinya pengulangan
tindak pidana bagi
narapidana di Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Rembang.
1. 3. 2. Manfaat: a.
Secara teoritis penelitian
ini diharapkan dapat
memberikan manfaat bagi
ilmu pembinaan agama
Islam khususnya yang
berhubungan dengan Pembinaan
Narapidana.
5 xix b.
Secara praktis diharapkan
bermanfaat dan membantu
bagi semua pihak, baik itu para Narapidana yang dilakukan
pembinaan di Rumah Tahanan Negara
Rembang dan masyarakat
pada umumnya supaya dapat
menerima para Narapidana yang
telah menjalani pembinaan
di Rumah Tahanan.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi