BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah Studi mengenai
agresivitas pada dasarnya
cukup menarik perhatian, apalagi
akhir-akhir ini aksi
kekerasan baik individu
maupun kelompok sudah merupakan
berita sehari-hari. Banyak
sekali media masa
baik cetak maupun elektronik yang memberitakan tentang aksi-aksi
kekerasan. Aksi-aksi kekerasan sering terjadi
di mana-mana, seperti
di jalan, di
sekolah, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), bahkan di
tempat-tempat umum lainnya.
Aksi-aksi kekerasan
tersebut erat hubungannya
dengan agresi, di
mana aksi agresi merupakan
problem yang dapat timbul di mana saja dan kapan saja.
Terjadinya sebuah
agresi disebabkan adanya
beberapa faktor penyebab,
di antaranya adalah provokasi,
kondisi aversi, isyarat agresi, kehadiran orang lain, alkoholisme,
amarah, frustasi, dan
lingkungan serta masih
banyak lagi penyebab-penyebab lainnya.
Dari faktor-faktor itulah
yang menyebabkan timbulnya atau terjadinya sebuah agresi.
Banyak tokoh
yang mendefinisikan agresi,
salah satunya adalah Dollard.
Dollard ( dalam Koeswara,1988: 193) mendefinisikan agresi
sebagai tanggapan emosi tak terkendali yang
mengakibatkan timbulnya perilaku yang merusak, menyerang,dan melukai. Pada
umumnya perilaku agresimerupakan perilaku
yang sangat merugikan,
sehingga banyak orang
yang menolak jika perilaku
agresi itu muncul,karena perilaku
agresitersebutdapat menyebabkan luka
fisik atau psikis pada orang lain,bahkan dapat merusak benda-bendayang ada
di sekitarnya. Salah
satu contohnya adalah
perkelahian, tawuran, perampokan,
bahkan pembunuhan.
Semua bentuk agresi di
atas, merupakan masalah sosial yang sering terjadi pada
diriseseorangmaupun masyarakat pada
umumnya. Bentuk perilaku yang
menyimpang dari norma-norma
sosial di antaranya
adalah tindakan kekerasan dan kejahatan,karena tindakan
tersebut dapat menimbulkan ketakutan pada masyarakat.
Perilaku kekerasan dan
kejahatan merupakan tindakan kriminalyang melanggar hukum. Orang yang
melanggar hukum akan dikenakan sangsi
pidana yang telah ditetapkan oleh negara.
Hukum pidana
merupakan hukum yang
mengatur tindak kejahatan atau kriminalitas seperti pencurian,
perampokan, perjudian, pemerkosaan, pembunuhan, korupsi,dan lainsebagainya. Apabila seseorang telah melakukan tindak
kejahatan atau kriminal,
maka orang tersebut
akan dikenakan sangsi pidana dan akan
menjadi terpidana. Terpidana merupakan seseorang yang dipidana berdasarkan
putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika seseorang yang
telah ditetapkan menjadi
terpidana, maka ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan
menjadi narapidana.
Menurut Kartono (1983: 201)
narapidana adalah seorang yang melakukan tindak
kejahatan dan dari
akibat perbuatannya itu, ia
diberi sangsi hukuman penjara dengan durasi waktu yang telah
ditentukan sesuai dengan perbuatan atau kejahatannya
menurut undang-undang yang
berlaku. Tujuan dipenjarakannya narapidana
adalah sebagai bentuk
hukuman (punishment) akibat
perbuatannya yang melanggar hukum
dan dengan adanya hukuman itu diharapkan tidak akan mengulangi perbuatannya di masa yang akan
datang.
Departemen Kehakiman RI
(1995: 44) mendefinisikan narapidana sebagai
terpidana yang menjalani
pidana hanya hilang
kemerdekaan (hanya kebebasan
yang dibatasi untuk
bergerak sedangkan hak
keperdataannya tetap melekat pada dirinya sesuai dengan hukum yang berlaku,
misalkan hak untuk hidup,
hak berpolitik, dan
berpendapat) yang dijalani
di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Sepanjang tahun
2011 banyak sekali ditemukan kasus-kasus
agresivitas narapidana yang
terjadi di Lembaga Pemasyarakatan. Seperti contoh kasus yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Tanjung Pinang Kepulauan Riau.
Seorang narapidana
meninggal dunia di
dalam Lembaga Pemasyarakatan, disebabkan terjadinya perkelahian antar sesama
napi. Korban meninggal dunia dikarenakan
luka tusuk pada tubuhnya akibat benda tajam (Kompas, 20 Februari 2011).
Kasus lain
juga terjadi di
Lembaga Pemasyarakatan Anak
Pakjo Palembang,
SumateraSelatan. Narapidana anak berumur
18 tahun, dibunuh dan dimutilasi oleh
teman sesama tahanan.
Kasus pembunuhan dan
mutilasi ini disebabkan karena korban dan teman sesama napi
terjadi perkelahian di dalam Lapas.
Korban akhirnya dibunuh dan kemudian dimutilasi kedua telinga dan alat kemaluan korban dipotong (Republika, 22
November 2010).
Kasus perkelahian
juga terjadi di
Lembaga Pemasyarakatan Poso, Sulawesi Tengah.
Kejadian perkelahian ini dipicu
pengeroyokan sekelompok napi
terhadap kelompok napi
lainnya. Di dalam aksi
perkelahian ini enam korban
narapidana mengalami luka akibat
senjata tajam dan
pukulan benda tumpul (www.metrotvnews.com, 2 April 2011).
Kasus-kasus di atas merupakan
contoh agresivitasnarapidana yang terjadi di
Lembaga Pemasyarakatan. Adapun
faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya agresivitas pada narapidana adalah
provokasi, emosi amarah, dan rasa frustasi
pada diri seseorang. Faktor-faktor tersebut terjadi dikarenakan pada diri seseorang tidak bisa mengontrol diri dari
sikap agresif.
Kontrol diri merupakan
kemampuan untuk mengatur, membimbing,
dan mengarahkan bentuk-bentuk
perilaku melalui pertimbangan
kognitif sehingga dapat
membawa ke arah
positif. Kontrol diri
melibatkan kemampuan untuk menahan keinginan
dan menunda kepuasan,
termasuk kemampuan untuk memanipulasi
diri, baik untuk mengurangi maupun meningkatkan perilaku.
Banyak sekali
cara atau usaha
yang dilakukan seseorang
untuk mengontrol diri dari sikap
agresif, salah satu cara yang harus dilakukan adalah dengan
berdzikir, karena dengan
berdzikir seseorang dapat
menahan dan mengontrol
diri dari emosi
marah. Dzikir secara
sederhana berarti “ingat”.
Mengingat Allahdengan hati dan
mengingatAllahdengan lisan, mengingat dari kelupaan serta sikap selalu menjaga sesuatu
dalam ingatan (Ka’bah, 1999: 15). Allah berfirman dalam Al-Quran surat Al-Ahzab
33:41.
“Hai
orang-orang yang beriman,
banyak-banyaklah mengingat Allah”
(QS. Al-Ahzab: 41) (Depag, 1971: 674).
Setiap orang
pasti mendambakan ketenangan
batin, dan mencapai ketengan
batin bukanlah suatu
yang mustahil. Allah
ajarkan kepada manusia langkah nyata mendapatkan ketenangan batin
yaitu dengan berdzikir.
Allah berfirman dal Al-Quran
suran Al-Ra’ad 13:28.
“(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati
mereka menjadi tentram dengan mengingat
Allah. Ingatlah, hanya
dengan mengingat Allah hati menjadi tentram” (QS. Al-Ra’d: 28)
(Depag,1971: 373).
Dengan mengingat
Allah hati akan
tentram. Sebaliknya ketika
manusia jarang mengingat Allah, hati
akan kering dan
gersang. Sejauh mana
manusia sungguh-sungguh ingin hidup dengan tentram, akan terlihat dari berapa banyak waktu yang digunakan untuk mengingat Allah.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi