Rabu, 20 Agustus 2014

Skripsi Dakwah:PENGARUH INTENSITAS MELAKSANAKAN MUJAHADAH AL-ASMA’ AL-HUSNATERHADAP AGRESIVITAS NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I KEDUNGPANE SEMARANG


BAB I PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang Masalah Studi  mengenai  agresivitas  pada  dasarnya  cukup  menarik  perhatian,  apalagi  akhir-akhir  ini  aksi  kekerasan  baik  individu  maupun kelompok  sudah  merupakan  berita  sehari-hari.  Banyak  sekali  media  masa  baik  cetak  maupun  elektronik yang memberitakan tentang aksi-aksi kekerasan. Aksi-aksi kekerasan  sering  terjadi  di  mana-mana,  seperti  di  jalan,  di  sekolah,  di  Lembaga  Pemasyarakatan (Lapas), bahkan di tempat-tempat umum lainnya.
Aksi-aksi  kekerasan  tersebut  erat  hubungannya  dengan  agresi,  di  mana  aksi agresi merupakan problem yang dapat timbul di mana saja dan kapan saja.
Terjadinya  sebuah  agresi  disebabkan  adanya  beberapa  faktor  penyebab,  di  antaranya adalah provokasi, kondisi aversi, isyarat agresi, kehadiran orang lain,  alkoholisme,  amarah,  frustasi,  dan  lingkungan  serta  masih  banyak  lagi  penyebab-penyebab  lainnya.  Dari  faktor-faktor  itulah  yang  menyebabkan  timbulnya atau terjadinya sebuah agresi.
Banyak  tokoh  yang  mendefinisikan  agresi,  salah  satunya  adalah  Dollard.  Dollard  ( dalam  Koeswara,1988:  193) mendefinisikan  agresi  sebagai  tanggapan emosi  tak terkendali  yang  mengakibatkan  timbulnya  perilaku yang  merusak, menyerang,dan melukai. Pada umumnya  perilaku agresimerupakan  perilaku  yang sangat merugikan,  sehingga  banyak  orang  yang  menolak  jika   perilaku agresi itu muncul,karena  perilaku agresitersebutdapat menyebabkan  luka fisik atau psikis pada orang lain,bahkan dapat merusak benda-bendayang  ada  di  sekitarnya.  Salah  satu  contohnya  adalah  perkelahian,  tawuran, perampokan, bahkan pembunuhan.

Semua bentuk  agresi di  atas, merupakan   masalah  sosial yang sering terjadi pada diriseseorangmaupun masyarakat  pada umumnya.  Bentuk perilaku  yang  menyimpang  dari  norma-norma  sosial  di  antaranya  adalah  tindakan  kekerasan dan kejahatan,karena tindakan tersebut dapat menimbulkan ketakutan  pada  masyarakat.  Perilaku  kekerasan  dan  kejahatan  merupakan  tindakan  kriminalyang melanggar hukum. Orang yang melanggar hukum akan dikenakan  sangsi pidana yang telah ditetapkan oleh negara.
Hukum  pidana  merupakan hukum  yang mengatur  tindak  kejahatan atau  kriminalitas seperti  pencurian,  perampokan,  perjudian,  pemerkosaan,  pembunuhan, korupsi,dan lainsebagainya.  Apabila seseorang telah melakukan  tindak  kejahatan  atau  kriminal,  maka  orang  tersebut  akan  dikenakan  sangsi  pidana  dan  akan  menjadi  terpidana.  Terpidana merupakan seseorang  yang  dipidana  berdasarkan  putusan  pengadilan  yang  telah  memperoleh  kekuatan  hukum tetap.  Jika  seseorang  yang  telah  ditetapkan  menjadi  terpidana,  maka  ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan menjadi narapidana.
Menurut Kartono (1983: 201) narapidana adalah seorang yang melakukan  tindak  kejahatan  dan  dari  akibat perbuatannya  itu,  ia  diberi  sangsi  hukuman  penjara dengan durasi waktu yang telah ditentukan sesuai dengan perbuatan atau   kejahatannya  menurut  undang-undang  yang  berlaku.  Tujuan  dipenjarakannya  narapidana  adalah  sebagai  bentuk  hukuman  (punishment)  akibat  perbuatannya  yang melanggar hukum dan dengan adanya hukuman itu diharapkan tidak akan  mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang.
Departemen  Kehakiman RI  (1995:  44)  mendefinisikan  narapidana  sebagai  terpidana  yang  menjalani  pidana  hanya  hilang  kemerdekaan  (hanya  kebebasan  yang  dibatasi  untuk  bergerak  sedangkan  hak  keperdataannya  tetap  melekat pada dirinya  sesuai dengan hukum yang berlaku, misalkan  hak untuk  hidup,  hak  berpolitik,  dan  berpendapat)  yang  dijalani  di  dalam  Lembaga  Pemasyarakatan (Lapas).
Sepanjang  tahun  2011 banyak  sekali ditemukan  kasus-kasus  agresivitas  narapidana yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan. Seperti contoh kasus yang  terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjung  Pinang Kepulauan Riau.
Seorang  narapidana  meninggal  dunia  di  dalam  Lembaga  Pemasyarakatan,  disebabkan terjadinya perkelahian antar sesama napi. Korban meninggal dunia  dikarenakan luka tusuk pada tubuhnya akibat benda tajam (Kompas, 20 Februari  2011).
Kasus  lain  juga  terjadi  di  Lembaga  Pemasyarakatan  Anak  Pakjo  Palembang, SumateraSelatan.  Narapidana anak berumur 18 tahun, dibunuh dan  dimutilasi  oleh  teman  sesama  tahanan.  Kasus  pembunuhan  dan  mutilasi  ini  disebabkan karena korban dan teman sesama napi terjadi perkelahian di dalam   Lapas. Korban akhirnya dibunuh dan kemudian dimutilasi kedua telinga dan alat  kemaluan korban dipotong (Republika, 22 November 2010).
Kasus  perkelahian  juga  terjadi  di  Lembaga  Pemasyarakatan  Poso,  Sulawesi  Tengah.  Kejadian perkelahian  ini  dipicu  pengeroyokan  sekelompok  napi  terhadap  kelompok  napi  lainnya. Di  dalam  aksi  perkelahian  ini  enam  korban narapidana mengalami  luka  akibat  senjata  tajam  dan  pukulan  benda  tumpul (www.metrotvnews.com, 2 April 2011).
Kasus-kasus di atas merupakan contoh agresivitasnarapidana yang terjadi di  Lembaga  Pemasyarakatan.  Adapun  faktor-faktor  yang  menyebabkan  timbulnya agresivitas pada narapidana adalah provokasi, emosi amarah, dan rasa  frustasi pada diri seseorang. Faktor-faktor tersebut terjadi dikarenakan pada diri  seseorang tidak bisa mengontrol diri dari sikap agresif.
Kontrol diri merupakan kemampuan  untuk mengatur, membimbing, dan  mengarahkan  bentuk-bentuk  perilaku  melalui  pertimbangan  kognitif  sehingga  dapat  membawa  ke  arah  positif.  Kontrol  diri  melibatkan  kemampuan  untuk  menahan  keinginan  dan  menunda  kepuasan,  termasuk  kemampuan  untuk  memanipulasi diri, baik untuk mengurangi maupun meningkatkan perilaku.
Banyak  sekali  cara  atau  usaha  yang  dilakukan  seseorang  untuk  mengontrol diri dari sikap agresif, salah satu cara yang harus dilakukan adalah  dengan  berdzikir,  karena  dengan  berdzikir  seseorang  dapat  menahan  dan  mengontrol  diri  dari  emosi  marah.  Dzikir  secara  sederhana  berarti  “ingat”.
 Mengingat Allahdengan hati dan mengingatAllahdengan lisan, mengingat dari  kelupaan serta sikap selalu menjaga sesuatu dalam ingatan (Ka’bah, 1999: 15).   Allah berfirman dalam Al-Quran surat Al-Ahzab 33:41.
 “Hai  orang-orang  yang  beriman,  banyak-banyaklah  mengingat  Allah”  (QS. Al-Ahzab: 41) (Depag, 1971: 674).
Setiap  orang  pasti  mendambakan  ketenangan  batin,  dan  mencapai  ketengan  batin  bukanlah  suatu  yang  mustahil.  Allah  ajarkan  kepada  manusia  langkah nyata mendapatkan ketenangan batin yaitu dengan berdzikir.
Allah berfirman dal Al-Quran suran Al-Ra’ad 13:28.
 “(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tentram  dengan  mengingat  Allah. Ingatlah,  hanya dengan  mengingat Allah  hati menjadi tentram” (QS. Al-Ra’d: 28) (Depag,1971: 373).
Dengan  mengingat  Allah  hati  akan  tentram.  Sebaliknya  ketika  manusia  jarang  mengingat Allah,  hati  akan  kering  dan  gersang.  Sejauh  mana  manusia sungguh-sungguh ingin hidup dengan tentram, akan  terlihat dari berapa banyak  waktu yang digunakan untuk mengingat Allah.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi