BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Allah SWT menciptakan
semua makhlukNya yang ada di seluruh jagat raya ini berpasang-pasangan, tak terkecuali
manusia, yang diciptakan dengan segala kesempurnaan
dibandingkan dengan semua
makhluk ciptaanNya.
Manusia jugalah
satu-satunya makhluk Allah
SWT yang mampu membungkus
fitrah hidupnya dalam suatu ikatan pernikahan,
di mana ikatan tersebut
mempunyai tujuan utama
yaitu untuk meneruskan
keturunannya di dunia.
Pernikahan adalah babak baru
untuk mengarungi kehidupan yang baru pula. Ibarat
membangun sebuah bangunan,
diperlukan persiapan dan perencanaan yang
matang (Mahalli, 2006:
31). Pernikahan merupakan
satusatunya sarana yang
sah untuk membangun
sebuah rumah tangga
dan melahirkan keturunan,
sejalan dengan fitrah
manusia. Kehidupan dan peradaban manusia
tidak akan berlanjut
tanpa adanya kesinambungan pernikahan dari setiap generasi
umat manusia (Indra dkk, 2004: 61). Terkait dengan hal tersebut di atas sebagaimana
disebutkan dalam firman Allah Q.S.
adz-Dzariyat ayat 49 “Dan segala
sesuatu Kami ciptakan
berpasang-pasangan supaya kamu mengingat
kebesaran Allah”. (Q.S.
adz-Zariyat: 49).
(Departemen Agama RI, 1986: 862).
Islam
menilai bahwa pernikahan
adalah bagian dari
cara menyempurnakan pelaksanaan
ajaran agama. Pernikahan
adalah fitrah yang dianugerahkan
Allah kepada umat manusia (Mahalli, 2006: 6). Islam di dalam memberikan
anjuran menikah serta
rangsangan-rangsangan didalamnya,
terdapat beberapa motivasi dan tujuan
yang jelas, yaitu memberikan dampak positif
yang lebih besar dalam kehidupan individu maupun masyarakat. Sebab menikah
merupakan bagian dari
nikmat serta tanda
keagungan Allah yang diberikan kepada
umat manusia. Dengan
menikah berarti mereka
telah mempertahankan kelangsungan
hidup secara turun-temurun
serta melestarikan agama
Allah di persada
bumi ini (Mahalli,
2006: 34). Karena tujuan
menikah dalam islam adalah mencapai ketenangan dan ketenteraman serta kehidupan yang sejuk (Ghozali, 2008: 31).
Di dalam
al-Qur‟an surat Ar-Ruum
ayat 21 Allah
SWT telah menegaskan “Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya
kamu cenderung dan merasa
tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa
kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang
demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum
yang berfikir”. ( Q.S.
ar-Ruum: 21 ). (Departemen Agama
RI, 1986: 644).
Ayat tersebut
mengandung makna bahwa
keluarga Islam terbentuk dalam keterpaduan
antara ketenteraman (sakinah),
penuh rasa cinta (mawaddah)
dan kasih sayang (rahmah). Ia terdiri dari istri
yang patuh dan setia, suami yang
jujur dan tulus, ayah yang penuh kasih sayang dan ramah, ibu yang lemah lembut dan berperasaan halus,
putra-putri yang patuh dan taat serta
kerabat yang saling membina silaturrahmi dan
tolong-menolong. Hal ini dapat
tercapai bila masing-masing anggota keluarga tersebut mengetahui hak dan kewajibannya.
Dalam Islam,
segala sesuatunya diatur
dengan hukum dan
syari‟at, termasuk juga
pernikahan dengan segala
tata caranya. Hal
ini menunjukkan bahwa tema
pokok pernikahan mempunyai
makna yang sangat
penting menurut islam.
Bahkan, pernikahan ditetapkan
sebagai salah satu
hukum pokok di
antara sunah-sunah Rasul
yang lain (Indra
dkk, 2004: 63).
Yang telah dijelaskan dalam
hadits Nabi Saw “Dari Anas bin
Malik R.A. Bahwasanya
Nabi SAW memuji
Allah dan menyanjung-Nya kemudian
beliau bersabda : “Akan tetapi aku sembahyang dan
tidur dan berbuka
dan mengawini perempuan, maka
barang siapa yang
tidak suka akan sunnahku,
maka ia bukanlah
termasuk dalam golonganku”.
(Muttafaqun „alaih) (al Asqalani,
1984: 356).
Terkait dengan hadits di atas,
maka Indra dkk (2004: 63) menjelaskan bahwa apabila
nikah merupakan sunah Rasul,
maka jelas bahwa pernikahan adalah
ibadah, yang tentunya
akan mendatangkan semua
kebaikan yang bersifat duniawi maupun ukhrawi. Dan
juga membina sebuah rumah tangga atau
hidup berkeluarga merupakan
perintah agama bagi
setiap muslim dan muslimah. Sehingga
melalui rumah tangga
yang islami, diharapkan
akan terbentuk komunitas
kecil masyarakat islam
yang harus dibina
dan dididik dengan
baik sesuai dengan ajaran
islam, yang pada akhirnya akan
terbentuk keluarga yang ideal dan
masyarakat yang islami pula.
Merealisasikan sebuah
konsep ideal dalam
membangun keluarga sakinah memang bukanlah hal yang mudah, perlu
ada upaya yang mengarah pada proses
tersebut, antara lain yaitu kesadaran anggota keluarga, sosialisasi, bimbingan
dan dorongan kepada
mereka untuk menanamkan
nilai-nilai pembentukan keluarga
sakinah. Permasalahan dan
goncangan yang kadang timbul
dalam kehidupan berkeluarga,
sering kali harus
dibutuhkan suatu bimbingan
dan dorongan agar
mereka dapat menemukan
kembali ruh kebahagiaan dalam berumah tangga. Di antara
masalah-masalah tersebut yang sering timbul
dalam keluarga adalah;
masalah seks, masalah
kesehatan, masalah masalah
ekonomi, masalah pendidikan,
dan masalah pekerjaan (Pujosuwarno, 1994: 72-78).
Menurut Sanwar
(1984: 3), Dalam
koridor ilmu dakwah
pernikahan merupakan bagian
penting dari materi dakwah. Isi atau materi dakwah bertitik pangkal
kepada “al-khâir wal
hudâ” serta “amar
ma’rûf nâhi munkar”.
Sedangkan pemikiran
Muhammad Thalib disini
dapat dijadikan salah
satu referensi materi
dakwah dalam bidang
keluarga untuk mewujudkan
suatu keluarga yang
sakinah mawaddah wa
rahmah, karena salah
satu fungsi dakwah adalah menyampaikan ajaran Islam yang
telah diturunkan oleh Allah SWT kepada
Rasulullah SAW bagi umat manusia seluruh alam, memelihara ajaran
tersebut dan mempertahankannya guna
memperoleh kebahagiaan di dunia
dan di akhirat. (Fahrudin, 2007: 93) Ada banyak
tokoh di Indonesia
yang secara serius
membahas tentang mewujudkan
keluarga yang ideal,
dalam agama Islam
yaitu keluarga yang sakinah, mawaddah
dan rahmah, salah
satu tokoh tersebut
adalah Muhammad Thalib,
ia adalah seorang
pengajar, muballigh serta
penulis, yang sudah
banyak menghasilkan karya
dan pemikiran dalam
membentuk keluarga sakinah.
Di antara karya-karyanya adalah
“Manajemen Keluarga Sakinah.
Yang membahas tantang
cara mewujudkan keluarga
yang sakinah dari
awal memilih dan
menentukan pasangan, membangun
sebuah dalam rumah
tangga, mengat asi masalah
dalam keluarga, baik
yang menyangkut hubungan suami istri, hubungan anak dengan
orang tua maupun manajemen hubungan dengan
saudara dan kerabat.
Dan juga bagaimana
cara mendidik anak
agar menjadi anak-anak
yang shalih dan
shalihah, serta berbakti
pada orangtua.
Pemikiran Muhammad
Thalib tersebut menarik
untuk dikaji secara lebih
mendalam. Maka konsep
pemikiran tersebut dihubungkan
dengan Bimbingan Konseling
Keluarga Islam, sehingga
konsep tersebut lebih aplikatif sebagai
sebuah pendekatan panduan
dalam rangka mewujudkan keluarga
sakinah mawaddah dan
rahmah yang menjadi
idaman bagi semua orang.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi