Rabu, 20 Agustus 2014

Skripsi Siyasah:TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO NOMOR: 832/PID.B/2012/PN.Sda TENTANG KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Manusia yang telah diciptakan oleh Allah SWT sebagai makhluq  sosial, dalam kehidupannya sehari-hari, ia tidak akan mampu mandiri tanpa  kehadiran orang lain. Kehidupan semacam ini kemudian dikenal dengan  istilah hidup bermasyarakat.
 Dalam hidup bermasyarakat, seseorang dengan  secara sadar atau tidak melakukan hubungan satu sama lain, sesuai dengan  kepentingan mereka masing-masing. Karena dalam kehidupan ini,  kepentingan seseorang dengan lainnya tidak mesti sama, maka sering terjadi  benturan-benturan yang menyebabkan berkurangnya keharmonisan dalam  hubungan bermasyarakat. Bahkan tidak jarang terjadi perselisihan yang  sangat sengit, yang berakibat saling membunuh satu sama lain. Dengan  adanya benturan semacam itulah timbul juga kejahatan-kejahatan yang  dampaknya tidak hanya merugikan diri sendiri atau pelaku tapi juga korban  dan masyarakat luas.

Keharmonisan dan kesejahteraan bersama, dalam rangka mencapai  keinginan masing-masing pihak, maka manusia membuat aturan-aturan yang  disepakati bersama. Aturan-aturan itu harus dipatuhi dan dijunjung tinggi,   Marpaung Leden,Asas Teori Praktik Hukum Pidana, ( Jakarta: Sinar Grafika, 2008).
  dan inilah sebenarnya yang disebut hukum. Agar hukum tersebut dapat  berlangsung terus menerus, dan diterima oleh seluruh anggota masyarakat,  maka ia harus sesuai dan tidak bertentangan dengan asas-asas keadilan  masyarakat, dimana hukum itu berlaku.
Tindak pidana kejahatan disamping sebagai masalah kemanusiaan,  juga merupaka masalah sosial, karena banyak usaha penanggulangannya,  salah satunya adalah memakai hukum.
 Peraturan-peraturan tentang hukum  pidana yang berlaku di Indonesia, pada dasarnya bukan ciptaan bangsa  Indonesia sendiri. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, yang  diberlakukan di Indonesia sejak Januari 1918, adalah merupakan asas  konkordansi dari Hukum Pidana Nasional Negeri Belanda (Wetbock Van  Strafrecht Nederlandsch – Indie) 1886.
 Dan sejak adanya Undang-Undang  Tahun 1946 no. 1 tentang peraturan hukum pidana, bagi seluruh rakyat  Indonesia, peraturan-peraturan tersebutdirevisi dengan diadakan perubahan  dan penambahan, yang tersusun dalam sebuah buku induk. Buku induk itu  pada akhirnya dikenal dengan kitab undang-undang hukum pidana.
 Kenyataan tersebut tidak dapat dipungkiri, bahwa sebenarnya  perundang-perundangan tentang hukum yang berlaku di Indonesia masih   Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, (Bandung: Eresco, 1986).
 Zainal Abidin, Hukum Pidana 1,(Jakarta: Sinar Grafika, 1995).
 Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Jakarta: Bumi Aksara, 1990).
 banyak meniru dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang lahir pada  masa penjajahan Hindia – Belanda.
Akhir-akhir ini, hampir dalam setiap media masa dan media cetak  memberitahukan bahwa dikota A, dikampung B, atau Dijalan C, terjadi  pencurian-pencurian, baik bersenjata atau pun tidak, sekian rupiah dirampok,  pemiliknya dianiaya,  bahkan dibunuh, contoh kasus Bahwa terdakwa Sugik  alias Koplak dan terdakwa Buamat pada hari Minggu tanggal 07 Oktober  2012 sekitar jam 01.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain  Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masalah  temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang  untuk memeriksa dan mengadili terdakwa, telah mengambil suatu barang  berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Supra Vit warna orange hitam Nopol W-6072-NV yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik  saksi Khoirul Anwar, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan  melawan hukum, yang didahului, disertai dan diikuti dengan kekerasan atau  ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan  atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk  memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap  menguasai barang yang diambil, yang dilakukan pada waktu malam di jalan  umum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu.
 Marpaung Ledeng,Tindak Pidana Terhadap Nyawa & Tubuh, (Jakarta: Sinar Grafika,  2000).
 Kasus di atas bisa digambarkan betapa ketertiban, ketentraman, kenyamanan harta benda dan jiwa masyarakat secara umum menjadi  terganggu, dan kecemasan menyelinap dalam hati semua orang. Latar  belakang aksi ini adakalanya bermotif ekonomi, adakalanya bermotif politik,  aksi kejahatan yang bertendensi kepentingan ekonomi melahirkan tindakantindakan perampok baik dalam rumah maupun diperjalanan. Sedangkan yang  bertendensi politik, kejahatannya berbentuk perlawanan terhadap peraturan  perundang-undangan yang berlaku, dengan meelakukan gerakan-gerakan  kekacauan dan mengganggu ketentraman umum).
Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya bergama Islam akan tetapi undang-undang pidana yang dipakai bukanlah undang-undang  pidana Islam, melainkan undang-undang pidana peninggalan Belanda yang  telah dinasionalkan dan sampai saat ini masih menjadi pedoman utama para  penegak hukum dalam menegakkan keadilan, juga meamandang perbuatan  kejahatan semacam itu dapat dapat meresahkan masyarakat, tidak  manusiawi, dan tidak berperadaban.
Ketentuan Hukum Pidana Islam, Tindak Pidana semacam itu dikenal  dengan istilah al-H{ irƗbah,  al- H{ irƗbah menurut al-Quran merupakan suatu  kejahatan yang gawat. Dilakukan oleh sekelompok atau seorang yang  bersenjata, menyerang seorang musafir atau orang-orang yang berjalan di   Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, ( Jakarta: Sinar Grafika, 2005).
 jalan raya atau di tempat manapun mereka berada dengan cara kekerasan,  paksaan, atau tidak, di mana si korban berusaha lari untuk mencari  pertolongan. al-Quran menyebutnya dengan suatu peperangan melawan Allah  dan RasulNya: dan merupakan usaha untuk menyebar kerusuhan diatas  dunia, mengadakan kekacauan, penumpahan darah, perampasan harta,  mengoyak kehormatan, merusak tanaman, peternakan, citra agama, akhlaq,  ketertiban umu, dan undang-undang, baik gerombolan itu terdiri dari orang  Islam maupun kafir zimmi atau kafir h{arby.
Artinya: Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan  Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh  atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik,  atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai)  suatu penghinaan untuk mereka didunia,dan di akhirat mereka beroleh  siksaan yang besar. (QS: Al-Maidah Ayat: 33)  Pelanggaran tindak pidana h{irƗbah dalam hukum pidana Islam, merupakan suatu istilah dengan pengertian pembegalan atau perampokan  yang cenderung menyangkut masalah kejahatan jiwa dengan delik-delik yang  sekarang ini ada serta persamaannya dalam KUHP. Namun sangat jelas  sekali perbedaannya dalam sanksi hukum dan penerapannya.
 Departemen Agama RI, AlQur’an dan Terjemahannya.
 Secara umum tujuan hukum dapat disimpulkan, bahwa hukum  bertugas menjamin adanya suatu kepastian hukum dalam masyarakat, dan  mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri. Di  dalam ajaran Islam, hukum bertujuan menciptakan kemaslahatan dan  kesejahteraan umat sehingga akan merasakan kebahagiaan dalam kehidupan  dunia ini maupun di akhirat nanti.
Pelaku pelanggaran tindak pidana h{irƗbah dalam Hukum Pidana  Islam, sangat berat sanksinya baik di kehidupan akhirat, sebab dampak yang  ditimbulkan sangat buruk dan keji terhadap kehidupan manusia yang mana  penilaian itu tentu saja berbeda dengan pandangan KUHP yang dalam hal ini  termasuk dalam pasal 365 ayat (2) yang dijatuhi hukuman maksimal 12 tahun  penjara  , sebab di samping hukum ini dibuat berdasarkan kemampuan juga  kehendak dan pengalaman hidup manusia itu sendiri. Sedangkan Hukum  Pidana Islam, hukumnya dibuat oleh Allah SWT, Pencipta manusia, dengan  demikian hukumnya pun berbeda walaupun perbuatannya sama.
Berangkat dari semua, dalam penulisan ini penulis hendak  menggambarkan Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam mengambil putusan terkait mengenai masalah tentang pencurian dengan  kekerasan dan sanksi hukum yang diberikan pada pelaku tindak pidana  kejahatan ini dengan membandingkan KUHP dan Hukum Pidana Islam.
 Waluyo Bambang, Pidana dan Pemidanaan, (Jakarta, Sinar Grafika; 2000), Hal.
 B. Identifikasi dan Batasan Masalah Berangkat dari uraian di atas pada latar belakang masalah di atas,  penulis mengidentifikasi beberapa masalah yang timbul sebagai berikut: 1. Pengertian tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
2. Unsur-unsur yang terdapat pada tindak pidana pencurian dengan  kekerasan.
3. Bentuk-bentuk kejahatan pencurian dalam KUHP dan hukum  pidana Islam 4. Persamaan dan perbedaan tentang pencurian dalam perpektif  hukum pidana Islam dan hukum positif.
5. Putusan yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Surabaya  kepada para pelaku tindak pidanaPencurian dengan kekerasan.
6. Pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam  memberi putusan terhadap pelaku tindak pidana pencurian  dengan kekerasan.
7. Sanksi pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan  menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 8. Sanksi pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan  menurut hukum pidana Islam.
 Berdasarkan identifikasi masalah di atas dan juga bertujuan agar  permasalahan ini dapat dikaji dengan baik, maka penulis membatasi  penulisan karya ilmiah dengan batasan:  1. Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam  memberi putusan terhadap pelaku tindak pidana pencurian  dengan kekerasan.
2. Sanksi pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan  menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
3. Sanksi pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan  menurut Hukum Pidana Islam.
C. Rumusan Masalah 1. Bagaimana Pertimbangan hakim dalam memutus perkara pencurian  dengan kekerasan? 2. Bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pencurian dengan  kekerasan yang diputuskan Pengadilan Negeri Sidoarjo? 3. Bagaimana tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap putusan Pengadilan  Negeri Sidoarjo tentang kasus pencurian dengan kekerasan? D. Kajian Pustaka Kajian Pustaka adalah deskripsi singkat tentang kajian atau penelitian  yang sudah pernah dilakukan di seputar masalah yang diteliti sehingga terlihat  jelas bahwa kajian yang akan dilakukan ini tidak merupakan pengulangan   duplikasi dari kajian atau penelitian tersebut. Penelitian tentang Pencurian  memang sudah cukup banyak dan beraga, namun keberagaman tema tersebut  justru mereflesikan suatu yang berbeda baik mengenai obyek maupun fokus  penelitian. Hal ini dapat dipahami dalam penelitian sebagai berikut: Anisa, Yuliani, Sanksi Hukum Kejahatan Pencurian dengan Kekerasan  Menurut KUHP dalam Tinjauan Hukum Pidana Islam, Penelitian tentang  sanksi hukum kejahatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan menurut  KUHP dalam tinjauan hukum pidana Islam. Pada skripsi ini penulis  menguraikan tentang persoalan mengenai sanksi tindak pidana pencurian  dengan kekerasan menurut prespektifKUHP dan hukum pidana Islam dengan  basis studi kepustakaan. Dalam hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa  pencurian dengan kekerasan masuk dalam KUHP Pasal 365 dan merupakan  suatu tindak pidana  .
Uraian judul skripsi di atas, dapat dikatakan bahwa penelitian skripsi  berbeda dengan penelitian tersebut. Dalam penelitian ini mengkaji tentang  putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo tentang kasus tindak pidana pencurian  dengan tinjauan hukum pidana Islam.
E. Tujuan Penelitian Berangkat dari rumusan masalah di atas maka tujuan Penelitian yang  hendak dicapai adalah:  Anisa Yuliani, Sanksi Hukum Kejahatan Pencurian dengan Kekerasan Menurut KUHP  dalam Tinjauan Hukum Pidana Islam. 2000, (Skripsi IAIN).
 1. Untuk mengetahui bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam putusan  Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor: 832/Pid.B/2012/PN.Sda tentang  sanksi pidana pencurian dengan kekerasan.
2. Untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku  tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang diputuskan oleh  Pengadilan Negeri Sidoarjo.
s� � a e �� ��   Artinya,  umat  Islam  menjadikan masjid sebagai pusat aktivitas jama’ah–jama’ah serta sosialisasi  kebudayaan dan nilai-nilai Islam.
Remaja  masjid  sebagai  alat  untuk  mencapai  tujuan  dakwah  dan  wadah   bagi  remaja  muslim,  diharapkan  dapat  mengaktualisasikan  fungsi  dan  peranannya  sebagai  lembaga  kemasjidan.  Sehingga  aktivitas  remaja   masjid  yang  diselenggarakan  dapat  memenuhi  kebutuhan  umat  serta  berlangsung secara berdaya guna (efektif) dan berhasil guna (efisien).
Berdasarkan  latar  belakang  tersebut,  penulis  ingin  melakukan  penelitian dengan judul “Peranan Remaja Islam Masjid Agung Jawa Tengah  (RISMA JT) Sebagai Lembaga Dakwah Masjid Agung Jawa Tengah”  1.2.   Rumusan Masalah Berdasarkan  latar  belakang  di  atas,  maka  rumusan  masalah  penelitian ini adalah : a.  Bagaimana Peranan RISMA JT sebagai Lembaga Dakwah Masjid Agung  Jawa Tengah?   b.  Bagaimana  faktor  pendukung  dan  penghambat  peranan  RISMA  JT  di  Masjid Agung Jawa Tengah? 1.3.   Tujuan Dan Manfaat Penelitian a.  Tujuan Penelitian Berdasarkan  permasalahan  di  atas,  maka  tujuan  yang  hendak  dicapai dalam penelitian ini adalah : 1)  Untuk  mengetahui  Peranan  RISMA  JT  sebagai  Lembaga  Dakwah Masjid Agung Jawa Tengah.
2)  Untuk  mengetahui  faktor  pendorong  dan  penghambat  peranan  RISMA JT di Masjid Agung Jawa Tengah.
b.  Sedangkan manfaat yang dapat diambil dari penelitian ini adalah : 1)  Secara Teoritis   Di harapkan dapat  menambah  khasanah keilmuan dakwah,  dan  sumbangan  pemikiran  dengan  harapan  dapat  di  jadikan  bahan  studi banding oleh peneliti lainnya.
2)  Secara Praktis Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat  membantu  para  pengelola  lembaga  dakwah,  khususnya  aktifis  masjid  dalam  mengoptimalkan  peran dan fungsi organisasi remaja masjid.
1.4.  Tinjauan Pustaka Untuk  menghindari  kesamaan  penulisan  dan  plagiat,  maka  penulis  mencantumkan  beberapa  hasil  penelitian  yang  ada  relevansinya  dengan  rencana penelitian penulis. Di antara penelitian -penelitian tersebut adalah : Pertama; ; skripsi Hanis Farida (2006) dengan judulnya “Organisasi  Bina  Wanita  Yayasan  Masjid  Raya  Baitur  Rahman  Semarang  (Tinjauan  Manajemen  Dakwah)”.  Dalam  skripsinya  dijelaskan  bahwa  suatu  lembaga  atau  organisasi  yang  berorientasi  pengembangan  yang  baik  memerlukan  pengelolaan  atau  manajemen  yang  bertujuan  untuk  mengembangkan  lembaga  organisasi  menjadi  lebih  sempurna.  Sehingga  lembaga  tersebut  dapat  bermanfaat  terhadap  lingkungannya,  dan  para  anggota  pada  khususnya  Organisasi  Bina  Wanita  yang  merupakan  sebuah  lembaga  dakwah  yang  sangat  diharapkan  dapat  memberi  manfaat  bagi  masyarakat  sekitarnya, sehingga harus dikelola dengan sebaik-baiknya.
 Dalam pengelolaan Organisasi Bina Wanita tentunya tidak terlepas  dari beberapa hal yang berkaitan dengan fungsi manajemen yang sudah ada.
Di  antara  beberapa  fungsi  manajemen  yang  ada  antara  lain  adalah  perencanaan.  Fungsi  perencanaan  diperlukan  sebagai  dasar  dalam  melakukan  pengelolaan  setiap  manajemen  yang  berlaku.  Demikian  pula  dalam pengorganisasian harus dilaksanakan secara sistematis sehingga dapat  dihasilkan  suatu  kekuatan  yang  tangguh  dalam  pengelolaan  sebuah  organisasi. Selain itu juga sebagai motor penggerak dalam setiap organisasi  yang  berfungsi  sebagai  mobilisator  dan dinamisator  harus  dapat  dilakukan  dengan  sangat  cermat,  dan  yang  tidak  kalah  penting  adalah  pengendalian  sehingga didapat sebuah organisasi yang rapi dan terstruktur secara baik.
Kedua;  skripsi  Eko  setiawati  (2007)  dengan  judulnya  “Peran  Manajemen Masjid dalam meningkatkan Fungsi sosial Masjid di masyarakat  (Studi Kasus Peran Sosial Masjid Agung Pemalang)” .  Dalam skripsinya di  jelaskan bahwa peran manajemen masjid dalam meningkatkan fungsi sosial  dimasyarakat tidak lepas dari program kegiatan masjid yang bisa membantu  meringankan  problematika  sosial  di  masyarakat  serta  menerapkan  manajemen  masjid  secara  baik  dan  profesional  agar  dapat  membantu  pelaksanaan dan kelancaran kegiatan masjid.
Ketiga;  skripsi  Farida  Ulfa  (1996)  yang  berjudul  “Kegiatan  Keagamaan  Remaja  Masjid  Kecamatan  Jati  Kabupaten  Kudus”.  Isi  dari  skripsinya  membahas  tentang  kelebihan  dan  kekurangan  dari  kegiatan   keagamaan  remaja  masjid  kecamatan  jati  kabupaten  kudus.  Adapun  hasil  penelitiannya  adalah  sebuah  bentuk  kegiatan  keagamaan  yang  dilakukan  oleh  para  remaja  yaitu  berupa  pengajian  tahlil  dan  yasin  pada  hari  kamis  malam  jum’at,  dimana  dalam  pelaksanaannya  dilakukan  secara  serempak  diseluruh  masjid  kecamatan  Jati.  Kegiatan  itu  dilakukan  dengan  tujuan  untuk  menyatukan  mereka  dalam  sebuah  organisasi,  sehingga  mereka  terangkum  dalam  kegiatan  yang  bermanfaat  dan  untuk  memakmurkan  masjid.
Keempat:  skripsi  Ali  Mubarok  (2003)  yang  berjudul  “Peranan  Remaja  Masjid  Dalam  Mengantisipasi  Budaya  Asing  (Studi  Kasus  Pada  Remaja  Masjid  Al-Falah  Tlogowaru  Malang).  Dalam  penelitiannya  mengkaji  sekelompok  remaja  yang  disebut  sebagai  remaja  masjid,  dimana  mereka  berupaya  untuk  berperan  sebagai  suatu  organisasi  yang  dapat  mengantisipasi  budaya  asing  yang  pada  umumnya  bertentangan  dengan  ajaran  Islam.  Meskipun  dalam  pelaksanaan  kegiatannya  menghadapi  beberapa rintangan.
Kelima  :  Skripsi  Mahtum  Afiati  (1997)  yang  berjudul  “ Fungsi  Masjid  Sebagai  Sarana  Pembentukan  Akhlak  Remaja  (Study  Kasus  di  Kodya  Semarang).  Dalam  skripsinya  membahas  tentang  bahwa  masjid  merupakan tempat ibadah umat Islam yang baik yang bersifat horisontal dan  vertikal.  Oleh  karena  itu,  berfungsi  atau  tidaknya  masjid  sebagai  tempat  kegiatan  umat  Islam  menjadi  kewajiban  dan  tanggung  jawab  umat  Islam   terutama  remaja  sebagai  generasi  penerus.  Upaya  untuk  mengoptimalkan  fungsi masjid sudah dilakukan oleh para pembina masjid, yaitu dengan cara  menyelenggarakan  kegiatan-kegiatan  yang  melibatkan  seluruh  unsur  masyarakat termasuk remaja. Kegiatan tersebut antara lain: khutbah jum’at,  peringatan  hari  besar  Islam  (PHBI),  bhakti  sosial,  kuliah  ahad  pagi,  pemberian beasiswa dan wisata dakwah.
erun:yE '"� �� �� anusia  di  dunia,  yakni  penghambaan  hanya  kepada  Allah  SWT.  Do’a  merupakan salah satu bentuk manusia meyakini adanya Tuhan.
2.  Pesan Akhlak  Dalam penelitian ini, penulis mengkaji tentang  akhlak  mahmuudah  (akhlak baik), yakni  akhlak yang mencakup: sifat  sabar, syukur, tawadhu, tawakkal, ikhtiyar, dan introspeksi diri.
a)  Sabar  artinya  membiarkan  semua  yang  terjadi  lewat,  baik  tentang kesedihan, cobaan hidup, dan lain sebagainya. Sabar  merupakan  ketegaran  dan  keteguhan  hati  seseorang  dalam  menghadapi kesulitan (Abdul, 2006 : 203).
Hal  ini  sesuai  dengan  firman  Allah  dalam  Surat Luqman ayat 17, yakni: Artinya:  Dan  bersabarlah  terhadap  apa  yang  menimpa  kamu, sesungguhnya yang demikian itu termasuk  perkara yang penting  (QS. Luqman : 17) (Depag,  2002 : 582).
b)  Syukur  adalah  mencurahkan  semua  rasa  terima  kasih  kita  kepada Allah SWT atas segala nikmat yang  telah diberikanNya.  Sesuai  dengan  firman  Allah  dalam  surat  Al-Baqarah  ayat 152, yakni:  Artinya: Dan bersyukurlah kepada-Ku dan janganlah kamu  mengingkari  nikmat-Ku  (QS.  Al-Baqarah  :  152)  (Depag, 2002 : 29).
c)  Tawadhu’  adalah rendah hati. Merendahkan diri dan hati di  hadapan  Allah  yang  dilandasi  oleh  kesadaran  akan  Kebesaran  dan  keagungan-Nya  sebagai  Pencipta  Alam  Semesta (Mulyadi, dkk, 1994 : 14 ).
d)  Tawakkal  adalah  menyerahkan  diri  sepenuhnya  hanya  kepada Allah,  tanpa keraguan sedikit pun,  dan  hanya padaNya meminta pertolongan (Mulyadi, dkk, 1994 : 128).
e)  Ikhtiar,  merupakan  bentuk  usaha  manusia  yang  diikuti  dengan do’a, tawakkal dan sabar.
f)  Introspeksi,  berarti  manusia  yang  sadar,  dan  mau  belajar  dari kejadian yang pernah dialami.   b.   Syair Lagu / Album Don’t Make Me Sad Syair  lagu  secara  operasional,  yakni   syair  yang  akan  diteliti  dalam  penelitian  ini,  yang  ada  dalam  album  Don’t  Make  Me  Sad,  terdapat  dua  belas  lagu,  dari  dua  belas  lagu  tersebut,  penulis  hanya  akan  meneliti  sembilan  saja  agar  penelitian lebih  spesifik.  Di  mana  setiap  peneliti  dapat  membatasi  kajiannya,  sesuai  kebutuhan,  jadi  penulis  membatasi  hanya  sembilan  lagu  saja  dari  album  Don’t  Make  Me  Sad,  antara  lain  :  Sebelum  Cahaya,  Hantui  Aku,  Memiliki  Kehilangan,  Permintaan  Hati,   Bunga di Malam Itu, Rasakanlah Makna, Sejenak, Kau Aku dan  Obsesiku, dan Don’t Make Me Sad.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi