BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Manusia
yang telah diciptakan oleh Allah SWT sebagai makhluq sosial, dalam kehidupannya sehari-hari, ia
tidak akan mampu mandiri tanpa kehadiran
orang lain. Kehidupan semacam ini kemudian dikenal dengan istilah hidup bermasyarakat.
Dalam hidup bermasyarakat, seseorang dengan secara sadar atau tidak melakukan hubungan
satu sama lain, sesuai dengan kepentingan
mereka masing-masing. Karena dalam kehidupan ini, kepentingan seseorang dengan lainnya tidak mesti
sama, maka sering terjadi benturan-benturan
yang menyebabkan berkurangnya keharmonisan dalam hubungan bermasyarakat. Bahkan tidak jarang
terjadi perselisihan yang sangat sengit,
yang berakibat saling membunuh satu sama lain. Dengan adanya benturan semacam itulah timbul juga
kejahatan-kejahatan yang dampaknya tidak
hanya merugikan diri sendiri atau pelaku tapi juga korban dan masyarakat luas.
Keharmonisan dan kesejahteraan
bersama, dalam rangka mencapai keinginan
masing-masing pihak, maka manusia membuat aturan-aturan yang disepakati bersama. Aturan-aturan itu harus
dipatuhi dan dijunjung tinggi, Marpaung
Leden,Asas Teori Praktik Hukum Pidana, ( Jakarta: Sinar Grafika, 2008).
dan inilah sebenarnya yang disebut hukum. Agar hukum tersebut dapat berlangsung terus menerus, dan diterima oleh
seluruh anggota masyarakat, maka ia
harus sesuai dan tidak bertentangan dengan asas-asas keadilan masyarakat, dimana hukum itu berlaku.
Tindak pidana kejahatan disamping
sebagai masalah kemanusiaan, juga
merupaka masalah sosial, karena banyak usaha penanggulangannya, salah satunya adalah memakai hukum.
Peraturan-peraturan tentang hukum pidana yang berlaku di Indonesia, pada
dasarnya bukan ciptaan bangsa Indonesia
sendiri. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, yang diberlakukan di Indonesia sejak Januari 1918,
adalah merupakan asas konkordansi dari
Hukum Pidana Nasional Negeri Belanda (Wetbock Van Strafrecht Nederlandsch – Indie) 1886.
Dan sejak adanya Undang-Undang Tahun 1946 no. 1 tentang peraturan hukum
pidana, bagi seluruh rakyat Indonesia,
peraturan-peraturan tersebutdirevisi dengan diadakan perubahan dan penambahan, yang tersusun dalam sebuah
buku induk. Buku induk itu pada akhirnya
dikenal dengan kitab undang-undang hukum pidana.
Kenyataan tersebut tidak dapat dipungkiri,
bahwa sebenarnya perundang-perundangan
tentang hukum yang berlaku di Indonesia masih Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di
Indonesia, (Bandung: Eresco, 1986).
Zainal Abidin, Hukum Pidana 1,(Jakarta: Sinar
Grafika, 1995).
Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
(Jakarta: Bumi Aksara, 1990).
banyak meniru dari Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana yang lahir pada masa penjajahan
Hindia – Belanda.
Akhir-akhir ini, hampir dalam
setiap media masa dan media cetak memberitahukan
bahwa dikota A, dikampung B, atau Dijalan C, terjadi pencurian-pencurian, baik bersenjata atau pun
tidak, sekian rupiah dirampok, pemiliknya
dianiaya, bahkan dibunuh, contoh kasus
Bahwa terdakwa Sugik alias Koplak dan
terdakwa Buamat pada hari Minggu tanggal 07 Oktober 2012 sekitar jam 01.15 WIB atau
setidak-tidaknya pada waktu lain Kabupaten
Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masalah temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Sidoarjo yang berwenang untuk memeriksa
dan mengadili terdakwa, telah mengambil suatu barang berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Supra Vit
warna orange hitam Nopol W-6072-NV yang sama sekali atau sebagian kepunyaan
orang lain yaitu milik saksi Khoirul
Anwar, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang didahului, disertai dan
diikuti dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal
tertangkap tangan untuk memungkinkan
melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang diambil, yang dilakukan
pada waktu malam di jalan umum, yang
dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu.
Marpaung Ledeng,Tindak Pidana Terhadap Nyawa
& Tubuh, (Jakarta: Sinar Grafika, 2000).
Kasus di atas bisa digambarkan betapa
ketertiban, ketentraman, kenyamanan harta benda dan jiwa masyarakat secara umum
menjadi terganggu, dan kecemasan
menyelinap dalam hati semua orang. Latar belakang aksi ini adakalanya bermotif ekonomi,
adakalanya bermotif politik, aksi
kejahatan yang bertendensi kepentingan ekonomi melahirkan tindakantindakan
perampok baik dalam rumah maupun diperjalanan. Sedangkan yang bertendensi politik, kejahatannya berbentuk
perlawanan terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku, dengan meelakukan gerakan-gerakan kekacauan dan mengganggu ketentraman umum).
Indonesia sebagai negara yang
mayoritas penduduknya bergama Islam akan tetapi undang-undang pidana yang
dipakai bukanlah undang-undang pidana
Islam, melainkan undang-undang pidana peninggalan Belanda yang telah dinasionalkan dan sampai saat ini masih
menjadi pedoman utama para penegak hukum
dalam menegakkan keadilan, juga meamandang perbuatan kejahatan semacam itu dapat dapat meresahkan
masyarakat, tidak manusiawi, dan tidak
berperadaban.
Ketentuan Hukum Pidana Islam,
Tindak Pidana semacam itu dikenal dengan
istilah al-H{ irƗbah, al- H{ irƗbah menurut al-Quran merupakan suatu kejahatan yang gawat. Dilakukan oleh
sekelompok atau seorang yang bersenjata,
menyerang seorang musafir atau orang-orang yang berjalan di Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, (
Jakarta: Sinar Grafika, 2005).
jalan raya atau di tempat manapun mereka
berada dengan cara kekerasan, paksaan,
atau tidak, di mana si korban berusaha lari untuk mencari pertolongan. al-Quran menyebutnya dengan suatu
peperangan melawan Allah dan RasulNya:
dan merupakan usaha untuk menyebar kerusuhan diatas dunia, mengadakan kekacauan, penumpahan darah,
perampasan harta, mengoyak kehormatan,
merusak tanaman, peternakan, citra agama, akhlaq, ketertiban umu, dan undang-undang, baik
gerombolan itu terdiri dari orang Islam
maupun kafir zimmi atau kafir h{arby.
Artinya:
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi,
hanyalah mereka dibunuh atau disalib,
atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).
Yang demikian itu (sebagai) suatu
penghinaan untuk mereka didunia,dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. (QS: Al-Maidah Ayat: 33) Pelanggaran tindak pidana h{irƗbah dalam hukum pidana Islam, merupakan suatu istilah dengan
pengertian pembegalan atau perampokan yang
cenderung menyangkut masalah kejahatan jiwa dengan delik-delik yang sekarang ini ada serta persamaannya dalam
KUHP. Namun sangat jelas sekali
perbedaannya dalam sanksi hukum dan penerapannya.
Departemen Agama RI, AlQur’an dan
Terjemahannya.
Secara umum tujuan hukum dapat disimpulkan,
bahwa hukum bertugas menjamin adanya
suatu kepastian hukum dalam masyarakat, dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim
atas dirinya sendiri. Di dalam ajaran
Islam, hukum bertujuan menciptakan kemaslahatan dan kesejahteraan umat sehingga akan merasakan
kebahagiaan dalam kehidupan dunia ini
maupun di akhirat nanti.
Pelaku pelanggaran tindak pidana
h{irƗbah dalam Hukum Pidana Islam,
sangat berat sanksinya baik di kehidupan akhirat, sebab dampak yang ditimbulkan sangat buruk dan keji terhadap
kehidupan manusia yang mana penilaian
itu tentu saja berbeda dengan pandangan KUHP yang dalam hal ini termasuk dalam pasal 365 ayat (2) yang
dijatuhi hukuman maksimal 12 tahun penjara , sebab di samping hukum ini dibuat
berdasarkan kemampuan juga kehendak dan
pengalaman hidup manusia itu sendiri. Sedangkan Hukum Pidana Islam, hukumnya dibuat oleh Allah SWT,
Pencipta manusia, dengan demikian
hukumnya pun berbeda walaupun perbuatannya sama.
Berangkat dari semua, dalam
penulisan ini penulis hendak menggambarkan
Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam mengambil putusan terkait
mengenai masalah tentang pencurian dengan kekerasan dan sanksi hukum yang diberikan pada
pelaku tindak pidana kejahatan ini
dengan membandingkan KUHP dan Hukum Pidana Islam.
Waluyo Bambang, Pidana dan Pemidanaan,
(Jakarta, Sinar Grafika; 2000), Hal.
B. Identifikasi dan Batasan Masalah Berangkat dari
uraian di atas pada latar belakang masalah di atas, penulis mengidentifikasi beberapa masalah yang
timbul sebagai berikut: 1. Pengertian tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
2. Unsur-unsur yang terdapat pada
tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
3. Bentuk-bentuk kejahatan
pencurian dalam KUHP dan hukum pidana
Islam 4. Persamaan dan perbedaan tentang pencurian dalam perpektif hukum pidana Islam dan hukum positif.
5. Putusan yang diberikan hakim
Pengadilan Negeri Surabaya kepada para
pelaku tindak pidanaPencurian dengan kekerasan.
6. Pertimbangan hakim Pengadilan
Negeri Sidoarjo dalam memberi putusan
terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan
kekerasan.
7. Sanksi pelaku tindak pidana
pencurian dengan kekerasan menurut Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana 8. Sanksi pelaku tindak pidana pencurian dengan
kekerasan menurut hukum pidana Islam.
Berdasarkan identifikasi masalah di atas dan
juga bertujuan agar permasalahan ini
dapat dikaji dengan baik, maka penulis membatasi penulisan karya ilmiah dengan batasan: 1. Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri
Sidoarjo dalam memberi putusan terhadap
pelaku tindak pidana pencurian dengan
kekerasan.
2. Sanksi pelaku tindak pidana
pencurian dengan kekerasan menurut Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
3. Sanksi pelaku tindak pidana
pencurian dengan kekerasan menurut Hukum
Pidana Islam.
C. Rumusan Masalah 1. Bagaimana
Pertimbangan hakim dalam memutus perkara pencurian dengan kekerasan? 2. Bagaimana
pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pencurian dengan kekerasan yang diputuskan Pengadilan Negeri
Sidoarjo? 3. Bagaimana tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo tentang kasus pencurian dengan
kekerasan? D. Kajian Pustaka Kajian Pustaka adalah deskripsi singkat tentang
kajian atau penelitian yang sudah pernah
dilakukan di seputar masalah yang diteliti sehingga terlihat jelas bahwa kajian yang akan dilakukan ini
tidak merupakan pengulangan duplikasi
dari kajian atau penelitian tersebut. Penelitian tentang Pencurian memang sudah cukup banyak dan beraga, namun
keberagaman tema tersebut justru
mereflesikan suatu yang berbeda baik mengenai obyek maupun fokus penelitian. Hal ini dapat dipahami dalam
penelitian sebagai berikut: Anisa, Yuliani, Sanksi Hukum Kejahatan Pencurian
dengan Kekerasan Menurut KUHP dalam
Tinjauan Hukum Pidana Islam, Penelitian tentang sanksi hukum kejahatan tindak pidana pencurian
dengan kekerasan menurut KUHP dalam
tinjauan hukum pidana Islam. Pada skripsi ini penulis menguraikan tentang persoalan mengenai sanksi
tindak pidana pencurian dengan kekerasan
menurut prespektifKUHP dan hukum pidana Islam dengan basis studi kepustakaan. Dalam hasil
penelitian dapat disimpulkan bahwa pencurian
dengan kekerasan masuk dalam KUHP Pasal 365 dan merupakan suatu tindak pidana .
Uraian judul skripsi di atas,
dapat dikatakan bahwa penelitian skripsi berbeda dengan penelitian tersebut. Dalam
penelitian ini mengkaji tentang putusan
Pengadilan Negeri Sidoarjo tentang kasus tindak pidana pencurian dengan tinjauan hukum pidana Islam.
E. Tujuan Penelitian Berangkat
dari rumusan masalah di atas maka tujuan Penelitian yang hendak dicapai adalah: Anisa Yuliani, Sanksi Hukum Kejahatan
Pencurian dengan Kekerasan Menurut KUHP dalam
Tinjauan Hukum Pidana Islam. 2000, (Skripsi IAIN).
1. Untuk mengetahui bagaimana dasar
pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan
Negeri Sidoarjo Nomor: 832/Pid.B/2012/PN.Sda tentang sanksi pidana pencurian dengan kekerasan.
2. Untuk mengetahui bagaimana
pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak
pidana pencurian dengan kekerasan yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo.
s� � a e �� �� Artinya,
umat Islam menjadikan masjid sebagai pusat aktivitas
jama’ah–jama’ah serta sosialisasi kebudayaan
dan nilai-nilai Islam.
Remaja masjid
sebagai alat untuk
mencapai tujuan dakwah
dan wadah bagi
remaja muslim, diharapkan
dapat mengaktualisasikan fungsi dan
peranannya sebagai lembaga
kemasjidan. Sehingga aktivitas
remaja masjid yang
diselenggarakan dapat memenuhi
kebutuhan umat serta berlangsung
secara berdaya guna (efektif) dan berhasil guna (efisien).
Berdasarkan latar
belakang tersebut, penulis
ingin melakukan penelitian dengan judul “Peranan Remaja Islam
Masjid Agung Jawa Tengah (RISMA JT)
Sebagai Lembaga Dakwah Masjid Agung Jawa Tengah” 1.2.
Rumusan Masalah Berdasarkan
latar belakang di
atas, maka rumusan
masalah penelitian ini adalah : a. Bagaimana Peranan RISMA JT sebagai Lembaga
Dakwah Masjid Agung Jawa Tengah? b. Bagaimana
faktor pendukung dan
penghambat peranan RISMA
JT di Masjid Agung Jawa Tengah? 1.3. Tujuan Dan Manfaat Penelitian a. Tujuan Penelitian Berdasarkan permasalahan
di atas, maka
tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah : 1) Untuk
mengetahui Peranan RISMA
JT sebagai Lembaga
Dakwah Masjid Agung Jawa Tengah.
2) Untuk
mengetahui faktor pendorong
dan penghambat peranan RISMA JT di Masjid Agung Jawa Tengah.
b. Sedangkan manfaat yang dapat diambil dari
penelitian ini adalah : 1) Secara
Teoritis Di harapkan dapat menambah
khasanah keilmuan dakwah, dan sumbangan
pemikiran dengan harapan
dapat di jadikan
bahan studi banding oleh peneliti
lainnya.
2) Secara Praktis Hasil penelitian
ini diharapkan dapat
membantu para pengelola
lembaga dakwah, khususnya
aktifis masjid dalam mengoptimalkan peran dan fungsi organisasi remaja masjid.
1.4. Tinjauan Pustaka Untuk menghindari
kesamaan penulisan dan
plagiat, maka penulis mencantumkan
beberapa hasil penelitian
yang ada relevansinya
dengan rencana penelitian
penulis. Di antara penelitian -penelitian tersebut adalah : Pertama; ; skripsi
Hanis Farida (2006) dengan judulnya “Organisasi Bina
Wanita Yayasan Masjid
Raya Baitur Rahman
Semarang (Tinjauan Manajemen
Dakwah)”. Dalam skripsinya
dijelaskan bahwa suatu
lembaga atau organisasi
yang berorientasi pengembangan
yang baik memerlukan pengelolaan
atau manajemen yang
bertujuan untuk mengembangkan lembaga
organisasi menjadi lebih
sempurna. Sehingga lembaga
tersebut dapat bermanfaat
terhadap lingkungannya, dan
para anggota pada khususnya Organisasi
Bina Wanita yang
merupakan sebuah lembaga dakwah
yang sangat diharapkan
dapat memberi manfaat
bagi masyarakat sekitarnya, sehingga harus dikelola dengan
sebaik-baiknya.
Dalam pengelolaan Organisasi Bina Wanita
tentunya tidak terlepas dari beberapa
hal yang berkaitan dengan fungsi manajemen yang sudah ada.
Di antara
beberapa fungsi manajemen
yang ada antara
lain adalah perencanaan.
Fungsi perencanaan diperlukan
sebagai dasar dalam melakukan pengelolaan
setiap manajemen yang
berlaku. Demikian pula dalam
pengorganisasian harus dilaksanakan secara sistematis sehingga dapat dihasilkan
suatu kekuatan yang
tangguh dalam pengelolaan
sebuah organisasi. Selain itu
juga sebagai motor penggerak dalam setiap organisasi yang
berfungsi sebagai mobilisator
dan dinamisator harus dapat
dilakukan dengan sangat
cermat, dan yang
tidak kalah penting
adalah pengendalian sehingga didapat sebuah organisasi yang rapi
dan terstruktur secara baik.
Kedua; skripsi
Eko setiawati (2007)
dengan judulnya “Peran Manajemen Masjid dalam meningkatkan Fungsi
sosial Masjid di masyarakat (Studi Kasus
Peran Sosial Masjid Agung Pemalang)” .
Dalam skripsinya di jelaskan
bahwa peran manajemen masjid dalam meningkatkan fungsi sosial dimasyarakat tidak lepas dari program kegiatan
masjid yang bisa membantu meringankan problematika
sosial di masyarakat
serta menerapkan manajemen
masjid secara baik
dan profesional agar
dapat membantu pelaksanaan dan kelancaran kegiatan masjid.
Ketiga; skripsi
Farida Ulfa (1996)
yang berjudul “Kegiatan Keagamaan
Remaja Masjid Kecamatan
Jati Kabupaten Kudus”.
Isi dari skripsinya
membahas tentang kelebihan
dan kekurangan dari
kegiatan keagamaan remaja
masjid kecamatan jati
kabupaten kudus. Adapun
hasil penelitiannya adalah
sebuah bentuk kegiatan
keagamaan yang dilakukan oleh
para remaja yaitu
berupa pengajian tahlil
dan yasin pada
hari kamis malam
jum’at, dimana dalam
pelaksanaannya dilakukan secara
serempak diseluruh masjid
kecamatan Jati. Kegiatan
itu dilakukan dengan
tujuan untuk menyatukan
mereka dalam sebuah
organisasi, sehingga mereka terangkum
dalam kegiatan yang
bermanfaat dan untuk
memakmurkan masjid.
Keempat: skripsi
Ali Mubarok (2003)
yang berjudul “Peranan Remaja
Masjid Dalam Mengantisipasi Budaya
Asing (Studi Kasus
Pada Remaja Masjid
Al-Falah Tlogowaru Malang).
Dalam penelitiannya mengkaji
sekelompok remaja yang
disebut sebagai remaja
masjid, dimana mereka
berupaya untuk berperan
sebagai suatu organisasi
yang dapat mengantisipasi
budaya asing yang
pada umumnya bertentangan
dengan ajaran Islam.
Meskipun dalam pelaksanaan
kegiatannya menghadapi beberapa rintangan.
Kelima : Skripsi Mahtum
Afiati (1997) yang
berjudul “ Fungsi Masjid
Sebagai Sarana Pembentukan
Akhlak Remaja (Study
Kasus di Kodya
Semarang). Dalam skripsinya
membahas tentang bahwa
masjid merupakan tempat ibadah
umat Islam yang baik yang bersifat horisontal dan vertikal.
Oleh karena itu,
berfungsi atau tidaknya
masjid sebagai tempat kegiatan
umat Islam menjadi
kewajiban dan tanggung
jawab umat Islam terutama
remaja sebagai generasi
penerus. Upaya untuk
mengoptimalkan fungsi masjid
sudah dilakukan oleh para pembina masjid, yaitu dengan cara menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang
melibatkan seluruh unsur masyarakat
termasuk remaja. Kegiatan tersebut antara lain: khutbah jum’at, peringatan
hari besar Islam
(PHBI), bhakti sosial,
kuliah ahad pagi, pemberian
beasiswa dan wisata dakwah.
erun:yE '"�
�� �� anusia di dunia, yakni
penghambaan hanya kepada
Allah SWT. Do’a merupakan
salah satu bentuk manusia meyakini adanya Tuhan.
2. Pesan Akhlak Dalam penelitian ini, penulis mengkaji
tentang akhlak mahmuudah
(akhlak baik), yakni akhlak yang
mencakup: sifat sabar, syukur, tawadhu,
tawakkal, ikhtiyar, dan introspeksi diri.
a) Sabar
artinya membiarkan semua
yang terjadi lewat,
baik tentang kesedihan, cobaan
hidup, dan lain sebagainya. Sabar merupakan ketegaran
dan keteguhan hati
seseorang dalam menghadapi kesulitan (Abdul, 2006 : 203).
Hal ini
sesuai dengan firman
Allah dalam Surat Luqman ayat 17, yakni: Artinya: Dan
bersabarlah terhadap apa
yang menimpa kamu, sesungguhnya yang demikian itu termasuk perkara yang penting (QS. Luqman : 17) (Depag, 2002 : 582).
b) Syukur
adalah mencurahkan semua
rasa terima kasih
kita kepada Allah SWT atas segala
nikmat yang telah diberikanNya. Sesuai
dengan firman Allah
dalam surat Al-Baqarah ayat 152, yakni: Artinya: Dan bersyukurlah kepada-Ku dan
janganlah kamu mengingkari nikmat-Ku
(QS. Al-Baqarah : 152)
(Depag, 2002 : 29).
c) Tawadhu’
adalah rendah hati. Merendahkan diri dan hati di hadapan
Allah yang dilandasi
oleh kesadaran akan Kebesaran dan
keagungan-Nya sebagai Pencipta
Alam Semesta (Mulyadi, dkk, 1994
: 14 ).
d) Tawakkal
adalah menyerahkan diri
sepenuhnya hanya kepada Allah,
tanpa keraguan sedikit pun,
dan hanya padaNya meminta
pertolongan (Mulyadi, dkk, 1994 : 128).
e) Ikhtiar,
merupakan bentuk usaha
manusia yang diikuti dengan do’a, tawakkal dan sabar.
f) Introspeksi,
berarti manusia yang
sadar, dan mau
belajar dari kejadian yang pernah
dialami. b.
Syair Lagu / Album Don’t Make Me Sad Syair lagu
secara operasional, yakni
syair yang akan diteliti dalam
penelitian ini, yang
ada dalam album
Don’t Make Me
Sad, terdapat dua
belas lagu, dari
dua belas lagu
tersebut, penulis hanya
akan meneliti sembilan
saja agar penelitian lebih spesifik.
Di mana setiap
peneliti dapat membatasi
kajiannya, sesuai kebutuhan,
jadi penulis membatasi
hanya sembilan lagu saja dari
album Don’t Make
Me Sad, antara
lain : Sebelum Cahaya,
Hantui Aku, Memiliki
Kehilangan, Permintaan Hati, Bunga di Malam Itu, Rasakanlah Makna,
Sejenak, Kau Aku dan Obsesiku, dan Don’t
Make Me Sad.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi