Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Siyasah:ANALISIS ASPEK KRIMINOLOGI DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NO. 691/PID.B/2006/PN.MKRT TENTANG PEMBUNUHAN BERENCANA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Masalah kejahatan kerap kali menghantui masyarakat dari berbagai kalangan.
Karena kejahatan dapat menimbulkan perasaan tidak enak lahir batin. istilah  kejahatan itu sendiri sudah menjadi istilah yang tidak asing lagi dalam masyarakat.
Namun apakah yang dimaksud dengan kejahatan itu sendiri ternyata tidak ada  pendapat yang seragam. Hal ini dikarenakan pengertian kejahatan itu bersumber dari  alam nilai dalam kehidupan masyarakat Menurut” Mr. J.M van Bemmelen ; Kejahatan ialah tiap kelakuan yang merugikan (merusak) dan asusila, yang  menimbulkan kegoncangan yang sedemikian besar dalam suatu masyarakat tertentu,  sehingga masyarakat itu berhak mencela dan mengadakan perlawanan terhadap  kelakuan tersebut dengan jalan menjatuhkan dengan sengaja suatu nestapa  (penderitaan) terhadap pelaku perbuatan itu (pembalasan).
 Terlepas dari pendapat yang ada maka pada hakekatnya pengertian kejahatan  itu dapat diklasifikasikan atas 4 pengertian, yaitu :  1. Pengertian kejahatan secara juridis  2. Pengertian kejahatan ditinjau dari segi sosiologis  3. Pengertian kejahatan ditinjau dari segi kriminologis.
4. Pengertian kejahatan ditinjau dari segi psikologis.

Namun apabila kita bertitik tolak dari kepentingan masyarakat secara langsung,  kejahatan itu adalah merupakan tindakan-tindakan yang mempunyai dua unsur atau   Stephan Hurwitz, Kriminolog,h.4   elemen yaitu :  1. Kejahatan itu merugikan masyarakat umumnya secara ekonomis.
2. Merugikan secara psikologis yang menyangkut rasa aman dan melukai  perasaan susila dari suatu kelompok manusia.
 Dengan demikian setiap kejahatan yang terjadi akan menimbulkan korban.
Yang di maksud dengan korban kejahatan adalah : “mereka yang menderita secara  jasmaniah dan rohaniah sebagai akibat tindakan orang lain yang mencari pemenuhan  kepentingan diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan kepentingan dan  hak asasi penderita”  Namun tidak dapat dipungkiri bahwa selama ini dalam menganalisa maupun  dalam menangani suatu peristiwa kejahatan, perhatian kebanyakan hanya tercurah  pada sanksi pidana tindak kejahatan tersebut. Sedikit sekali perhatian diberikan pada  hal yang melatarbelakangi pelaku kejahatan yang merupakan elemen (partisipan)  dalam peristiwa pidana. Si terdakwa memang merupakan sebab dan dasar proses  terjadinya kriminilitas tetapi hal yang melatarbelakangi dalam diri korban sangat  memainkan peranan penting dalam usaha mencari kebenaran materil yang  dikehendaki hukum pidana materil serta dalam penjatuhan putusan hukuman yang  akan diterimanya.
Untuk itulah dalam kesempatan kali ini, penulis akan sedikit memaparkan atas  permasalahan yang ada yaitu tentang tindak kejahatan yang terjadi di Mojokerto yang  telah di putus Pengadilan Negeri setempat dipandang dalam aspek atau sudut pandang   www.library.usu.ic.id   kriminologi. penulis menganalisa dengan sudut pandang kriminologi, karena  kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang membahas tentang penjahat serta  kejahatan yang dilakukan.
 Dengan analisa kriminologi maka akan diperoleh suatu  fakta tentang latar belakang pelaku melakukan tindak kejahatan tersebut dan tentunya  hal tersebut menentukan pula sanksi yang diterimanya.
Kejahatan dalam pandangan kriminologi merupakan hasil dari pengaruh dan  interaksi pelbagai faktor seperti ; faktor sosial, budaya, ekonomi, politik dll. Bahkan  dalam kurun waktu abad ke-20 ini, kejahatan dapat dikatakan hasil dari suatu proses  rekayasa masyarakat baik dibidang sosial, budaya, ekonomi dan politik  Bentuk konkrit dari kejahatan misal Seperti pemerkosaan, pencurian,  pembunuhan dan lain-lain yang sering diberitakan melalui media massa, baik media  cetak maupun elektronik.
Misal dalam kasus pembunuhan. Dalam KUHP, tindak pidana pembunuhan  merupakan kejahatan menghilangkan nyawa seseorang, dimana hak hidup merupakan  hak asasi manusia yang harus dihargai dan dilindungi. Oleh karena itu hukum sesuai  fungsinya amat melindungi hak dasar manusia tersebut, bahkan pembunuhan yang  direncanakan terlebih dahulu dapat dikenakan sanksi maksimum hukuman mati.
Dalam syari’at Islam pembunuhan merupakan perbuatan yang amat tercela  dimana pelakunya dapat diancam dan dikenakan sanksi qishas. Karena perbuatan   Made Darma Weda,kriminologi, h.1   Romli atmasasmita, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi cet 1, h.10   tersebut merupakan kejahatan menghilangkan nyawa seseorang. bahkan hal ini dapat  mengakibatkan hilangnya hak seseorang untuk mendapatkan harta warisan.
Firman Allah dalam surat Al-Baqarah (178);  َ”Hai orang –orang yang beriman diwajibkan atas kamu qishas berkenaan  dengan orang yang di bunuh….
Dan dalam hadist  “ tidak ada sedikitpun bagi pembunuh atas harta warisantidak ada hak atas wasiat bagi seorang pembunuh,  Seperti halnya pada kondisi saat ini, banyak tindak kejahatan terhadap nyawa  atau tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu”
Seperti yang terjadi di kebupaten Mojokerto tepatnya di Dusun Brayukulon, Desa  Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong. Dimana seorang nenek dibantai secara  sadis oleh seseorang yang tiada lain adalah adiknya sendiri. Serta berita yang paling  mengguncang Indonesia sepanjang tahun 2009 ini, bahkan tidak ditutup kemungkinan  seluruh dunia sudah mencium berita ini. Yaitu kisah pembunuhan berencana yang  terjadi di Jakarta selatan tepatnya di Margonda Residence serta pembunuhan berantai   Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam, h. 128   yang terjadi di Jombang, dimana pelakunya hanyalah seorang pemuda yang bernama  Very Idham Hendyansyah alias Ryan “Sang Penjagal.”  Kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kabupaten Mojokerto tersebut  merupakan obyek yang akan dibahas oleh penulis kali ini. Dan kasus tersebut telah  diputus di Pengadilan Negeri setempat dan telah dijatuhkan hukuman yang setimpal  terhadap pelakunya. Namun, sekali lagi penulis dijelaskan bahwa, disini penulis tidak  akan membahas pada aspek sanksi pidananya atau hukuman sebagaimana banyak  kumpulan skripsi yang telah ada pada umumnya mengenai tindak pidana  pembunuhan beserta sanksi-sanksi pidana menurut hukum positif atau KUHP serta  menurut pandangan Islamnya. Akan tetapi penulis lebih menekankan pada aspek atau  sudut pandang kriminologi.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi