BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Masalah kejahatan kerap kali menghantui
masyarakat dari berbagai kalangan.
Karena kejahatan dapat
menimbulkan perasaan tidak enak lahir batin. istilah kejahatan itu sendiri sudah menjadi istilah
yang tidak asing lagi dalam masyarakat.
Namun apakah yang dimaksud dengan
kejahatan itu sendiri ternyata tidak ada pendapat yang seragam. Hal ini dikarenakan
pengertian kejahatan itu bersumber dari alam
nilai dalam kehidupan masyarakat Menurut” Mr. J.M van Bemmelen ; Kejahatan
ialah tiap kelakuan yang merugikan (merusak) dan asusila, yang menimbulkan kegoncangan yang sedemikian besar
dalam suatu masyarakat tertentu, sehingga
masyarakat itu berhak mencela dan mengadakan perlawanan terhadap kelakuan tersebut dengan jalan menjatuhkan
dengan sengaja suatu nestapa (penderitaan)
terhadap pelaku perbuatan itu (pembalasan).
Terlepas dari pendapat yang ada maka pada
hakekatnya pengertian kejahatan itu
dapat diklasifikasikan atas 4 pengertian, yaitu : 1. Pengertian kejahatan secara juridis 2. Pengertian kejahatan ditinjau dari segi
sosiologis 3. Pengertian kejahatan
ditinjau dari segi kriminologis.
4. Pengertian kejahatan ditinjau
dari segi psikologis.
Namun apabila kita bertitik tolak
dari kepentingan masyarakat secara langsung, kejahatan itu adalah merupakan
tindakan-tindakan yang mempunyai dua unsur atau Stephan Hurwitz, Kriminolog,h.4 elemen yaitu : 1. Kejahatan itu merugikan masyarakat umumnya
secara ekonomis.
2. Merugikan secara psikologis
yang menyangkut rasa aman dan melukai perasaan
susila dari suatu kelompok manusia.
Dengan demikian setiap kejahatan yang terjadi
akan menimbulkan korban.
Yang di maksud dengan korban
kejahatan adalah : “mereka yang menderita secara jasmaniah dan rohaniah sebagai akibat tindakan
orang lain yang mencari pemenuhan kepentingan
diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan kepentingan dan hak asasi penderita” Namun tidak dapat dipungkiri bahwa selama ini
dalam menganalisa maupun dalam menangani
suatu peristiwa kejahatan, perhatian kebanyakan hanya tercurah pada sanksi pidana tindak kejahatan tersebut.
Sedikit sekali perhatian diberikan pada hal
yang melatarbelakangi pelaku kejahatan yang merupakan elemen (partisipan) dalam peristiwa pidana. Si terdakwa memang
merupakan sebab dan dasar proses terjadinya
kriminilitas tetapi hal yang melatarbelakangi dalam diri korban sangat memainkan peranan penting dalam usaha mencari
kebenaran materil yang dikehendaki hukum
pidana materil serta dalam penjatuhan putusan hukuman yang akan diterimanya.
Untuk itulah dalam kesempatan
kali ini, penulis akan sedikit memaparkan atas permasalahan yang ada yaitu tentang tindak
kejahatan yang terjadi di Mojokerto yang telah di putus Pengadilan Negeri setempat
dipandang dalam aspek atau sudut pandang www.library.usu.ic.id kriminologi. penulis menganalisa dengan sudut
pandang kriminologi, karena kriminologi
merupakan ilmu pengetahuan yang membahas tentang penjahat serta kejahatan yang dilakukan.
Dengan analisa kriminologi maka akan diperoleh
suatu fakta tentang latar belakang
pelaku melakukan tindak kejahatan tersebut dan tentunya hal tersebut menentukan pula sanksi yang
diterimanya.
Kejahatan dalam pandangan
kriminologi merupakan hasil dari pengaruh dan interaksi pelbagai faktor seperti ; faktor sosial,
budaya, ekonomi, politik dll. Bahkan dalam
kurun waktu abad ke-20 ini, kejahatan dapat dikatakan hasil dari suatu proses rekayasa masyarakat baik dibidang sosial,
budaya, ekonomi dan politik Bentuk
konkrit dari kejahatan misal Seperti pemerkosaan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain yang sering
diberitakan melalui media massa, baik media cetak maupun elektronik.
Misal dalam kasus pembunuhan.
Dalam KUHP, tindak pidana pembunuhan merupakan
kejahatan menghilangkan nyawa seseorang, dimana hak hidup merupakan hak asasi manusia yang harus dihargai dan
dilindungi. Oleh karena itu hukum sesuai fungsinya amat melindungi hak dasar manusia
tersebut, bahkan pembunuhan yang direncanakan
terlebih dahulu dapat dikenakan sanksi maksimum hukuman mati.
Dalam syari’at Islam pembunuhan
merupakan perbuatan yang amat tercela dimana
pelakunya dapat diancam dan dikenakan sanksi qishas. Karena perbuatan Made Darma Weda,kriminologi, h.1 Romli atmasasmita, Teori dan Kapita Selekta
Kriminologi cet 1, h.10 tersebut
merupakan kejahatan menghilangkan nyawa seseorang. bahkan hal ini dapat mengakibatkan hilangnya hak seseorang untuk
mendapatkan harta warisan.
Firman Allah dalam surat
Al-Baqarah (178); َ”Hai orang –orang yang beriman
diwajibkan atas kamu qishas berkenaan dengan
orang yang di bunuh….
Dan dalam hadist “ tidak ada
sedikitpun bagi pembunuh atas harta warisantidak ada hak atas wasiat bagi
seorang pembunuh, Seperti halnya pada
kondisi saat ini, banyak tindak kejahatan terhadap nyawa atau tindak pidana pembunuhan yang dilakukan
dengan perencanaan terlebih dahulu”
Seperti yang terjadi di kebupaten
Mojokerto tepatnya di Dusun Brayukulon, Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong. Dimana
seorang nenek dibantai secara sadis oleh
seseorang yang tiada lain adalah adiknya sendiri. Serta berita yang paling mengguncang Indonesia sepanjang tahun 2009
ini, bahkan tidak ditutup kemungkinan seluruh
dunia sudah mencium berita ini. Yaitu kisah pembunuhan berencana yang terjadi di Jakarta selatan tepatnya di
Margonda Residence serta pembunuhan berantai Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam, h. 128 yang terjadi di Jombang, dimana pelakunya
hanyalah seorang pemuda yang bernama Very
Idham Hendyansyah alias Ryan “Sang Penjagal.” Kasus pembunuhan berencana yang terjadi di
Kabupaten Mojokerto tersebut merupakan
obyek yang akan dibahas oleh penulis kali ini. Dan kasus tersebut telah diputus di Pengadilan Negeri setempat dan
telah dijatuhkan hukuman yang setimpal terhadap
pelakunya. Namun, sekali lagi penulis dijelaskan bahwa, disini penulis tidak akan membahas pada aspek sanksi pidananya atau
hukuman sebagaimana banyak kumpulan
skripsi yang telah ada pada umumnya mengenai tindak pidana pembunuhan beserta sanksi-sanksi pidana menurut
hukum positif atau KUHP serta menurut
pandangan Islamnya. Akan tetapi penulis lebih menekankan pada aspek atau sudut pandang kriminologi.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi