BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Pada
era reformasi, banyak dijumpai fenomena kejahatan dalam masyarakat. Apalagi seperti sekarang, krisis
global telah melanda dunia yang dapat
membuat para pejabat-pejabat pemerintah rakus akan harta. Dan yang paling berkembang subur di Indonesia adalah
tindak pidana korupsi. Secara umum
tindak pidana korupsi merupakan fenomena kejahatan yang menghambat pelaksanaan pembangunan, sehingga
penanggulangannya dan pemberantasannya harus
benar-benar diprioritaskan. Pada realitasnya tindak pidana korupsi termasuk salah satu kejahatan yang dikutuk
oleh masyarakat dan terus diperangi oleh
pemerintah dengan seluruh aparatnya. Mengingat korupsi tersebut berhubungan erat dengan keuangan dan
perekonomian Negara yang dilakukan secara
professional dan canggih, maka akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tindak pidana korupsi sangat merugikan
keuangan negara dan menurunnya kepercayaan
rakyat terhadap aparatur pemerintah.
Penyebab timbulnya korupsi di negara yang sedang berkembang pada era reformasi adalah sebagai berikut : Soejono, Kejahatan dan Penegakan Hukum di
Indonesia, h. 13 Kartini Kartono,
Patologi Sosial, h. 93-96 1. Era reformasi menimbulkan perubahan-perubahan
nilai yang ada di masyarakat, khususnya
dalam hal norma-norma, harapan, prestasi dan ambisi materiil.
2. Era reformasi juga selalumenelorkan
sumber-sumber kekayaan dan sumbersumber kekayaan baru, tanpa disertai tegaknya
lembaga-lembaga kontrol yang seimbang.
3. Era reformasi juga memungkinkan perluasan
otoritas dan kekuasaan pemerintah, serta
melipatgandakan aktivitas pembangunan dan pengaturan, yang semuanya memberikan celah kemungkinan
bagi tindak korupt serta penindasan
terhadap pihak yang lemah dan bodoh.
4. Serta pergeseran nilai-nilai dan norma-norma
ethis dalam periode transisional.
Dari sudut sosial, usia korupsi di Asia Tenggara termasuk Indonesia terhitung tua. Korupsi lahir di Indonesia
semenjak adanya peperangan melawan Belanda
dan Jepang. Karena peperangan inilah mengakibatkan kelangkaan barang dan bahan makanan, sehingga membuka
ruang bagi para pejabat untuk melakukan
korupsi yaitu dengan cara menimbun stok barang dan bahan makanan sehingga harga melambung tinggi.
Dari
peristiwa tersebut maka korupsi berkembang dan tumbuh dengan cepat sampai sekarang, seperti benalu yang
menempel pada tanaman. Perlu Alatas,Korupsi
Sifat, Sebab dan Fungsi, h. 120 diketahui,
korupsi juga erat berkaitan dengan kekuasaan yang diselewengkan.
Penyelewengan tersebut merupakan
akibat dari tidak adanya kontrol yang melekat.
Sehingga jabatan-jabatan yang telah dipegang oleh seseorang akan mudah untuk diselewengkan.
Seperti yang telah disebutkan dalam Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
yang disebut dengan tindak pidana
korupsi adalah : 1. Setiap orang yang secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
2. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
yang dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara.
Sedangkan arti korupsi secara umumdapat dikatakan sebagai perbuatan dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu badan, yang
langsung maupun tidak langsung merugikan keuangan negara atau daerah atau keuangan suatu badan yang menerima
bantuan keuangan negara, yang mana perbuatan
tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan atau wewenang yang ada padanya.
Victor M. Situmorang, Tindak Pidana Pegawai Negeri Sipil, h. 1 Dalam
hukum Islam masalah penggelapan jabatan tidak disebutkan dengan jelas dalam al-Qur'an dan al-Hadis| akan
tetapi bukan berarti Islam tidak mengatur
masalah ini. Penggelapan jabatan merupakan salah satu bagian dari macam-macam tindak pidana korupsi. Justru
diperlukan penggalian atau penafsiran
dari al-Qur'an untuk menemukan hukum dari masalah ini.
Hukum Islam merupakan hukum yang bersumber dari al-Qur'an dan Hadis|.
Apapun bentuk tindak kejahatan
yang dilakukan oleh manusia pasti ada hukumannya.
Dalam hukum Islam bentuk tindak kejahatan dikenal dengan istilah
jarimah, yaitu perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara' yang diancam oleh Allah dengan hukumanh}addatau
ta’zi>r.
Pada
umumnya, para ulama membagi jarimah berdasarkan aspek berat dan ringannya hukuman serta ditegaskan atau
tidaknya oleh al-Qur'an atau Hadis|.
dalam hal ini dibagi menjadi tiga
macam, yakni : 1. Jarimah hudud, meliputi perzinaan, qażaf(menuduh zina), minum khamr (meminum minuman keras), pencurian, perampokan,
pemberontakan dan murtad.
2. Jarimah
qis}a>s}/diyat, meliputi pembunuhan sengaja, pembunuhan semi sengaja, pembunuhan karena kesalahan, pelukaan
sengaja, dan pelukaan semi sengaja.
3. Jarimahta’zi>rterbagi menjadi tiga bagian,
yaitu : Ahmad Wardi Muslich, Hukum
Pidana Islam, h. ix A. Djazuli,Fiqh
Jinayah, h. 13 a. Jarimah hududatau qis}a>s} /diyat yang
subhat atau tidak memenuhi syarat, namun
sudah merupakan maksiat. Seperti pencurian aliran listrik, percobaan pembunuhan.
b. Jarimah yang ditentukan oleh al-Qur'an dan
al-Hadis|, namun tidak ditentukan
sanksinya. Seperti saksi palsu, penghinaan, tidak melaksanakan amanah, dan menghina agama.
c. Jarimah yang ditentukan oleh ulil amri untuk
kemaslahatan umum.
Seperti pelanggaran atas
peraturan lalu lintas.
Sedangkan apabila hukuman ditinjau dari segi terdapat atau tidak terdapatnya nas dalam al-Qur'an dan Hadis|,
maka hukuman tersebut menjadi dua yaitu
: 1.
Hukuman yang ada nasnya yaitu hudud, qis}a>s}, diyat dan kafa>rat.
2. Hukuman yang tidak ada nasnya, hukuman ini
disebut dengan hukuman ta’zi>r.
Dari
uraian di atas, maka penggelapan jabatan dalam hukum Islam dapat dikenakan hukuman ta’zi>r, karena nasnya
tidak terdapat dalam al-Qur'an dan Hadis|.
Oleh sebab itu masalah penggelapan jabatan sepenuhnya diserahkan kepada ulil amri atau badan yang mempunyai
kewenangan untuk menangani masalah
tersebut.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi