Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Siyasah:PENGGELAPAN JABATAN PNS PEMKAB BANYUWANGI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah    Pada era reformasi, banyak dijumpai fenomena kejahatan dalam  masyarakat. Apalagi seperti sekarang, krisis global telah melanda dunia yang  dapat membuat para pejabat-pejabat pemerintah rakus akan harta. Dan yang  paling berkembang subur di Indonesia adalah tindak pidana korupsi. Secara  umum tindak pidana korupsi merupakan fenomena kejahatan yang menghambat  pelaksanaan pembangunan, sehingga penanggulangannya dan pemberantasannya  harus benar-benar diprioritaskan. Pada realitasnya tindak pidana korupsi  termasuk salah satu kejahatan yang dikutuk oleh masyarakat dan terus diperangi  oleh pemerintah dengan seluruh aparatnya. Mengingat korupsi tersebut  berhubungan erat dengan keuangan dan perekonomian Negara yang dilakukan  secara professional dan canggih, maka akibat yang ditimbulkan dari perbuatan  tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara dan menurunnya  kepercayaan rakyat terhadap aparatur pemerintah.

   Penyebab timbulnya korupsi di negara yang sedang berkembang pada era  reformasi adalah sebagai berikut :   Soejono, Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia, h. 13   Kartini Kartono, Patologi Sosial, h. 93-96   1.  Era reformasi menimbulkan perubahan-perubahan nilai yang ada di  masyarakat, khususnya dalam hal norma-norma, harapan, prestasi dan ambisi  materiil.
2.  Era reformasi juga selalumenelorkan sumber-sumber kekayaan dan sumbersumber kekayaan baru, tanpa disertai tegaknya lembaga-lembaga kontrol  yang seimbang.
3.  Era reformasi juga memungkinkan perluasan otoritas dan kekuasaan  pemerintah, serta melipatgandakan aktivitas pembangunan dan pengaturan,  yang semuanya memberikan celah kemungkinan bagi tindak korupt serta  penindasan terhadap pihak yang lemah dan bodoh.
4.  Serta pergeseran nilai-nilai dan norma-norma ethis dalam periode  transisional.
  Dari sudut sosial, usia korupsi di Asia Tenggara termasuk Indonesia  terhitung tua. Korupsi lahir di Indonesia semenjak adanya peperangan melawan  Belanda dan Jepang. Karena peperangan inilah mengakibatkan kelangkaan  barang dan bahan makanan, sehingga membuka ruang bagi para pejabat untuk  melakukan korupsi yaitu dengan cara menimbun stok barang dan bahan makanan  sehingga harga melambung tinggi.
   Dari peristiwa tersebut maka korupsi berkembang dan tumbuh dengan  cepat sampai sekarang, seperti benalu yang menempel pada tanaman. Perlu   Alatas,Korupsi Sifat, Sebab dan Fungsi, h. 120   diketahui, korupsi juga erat berkaitan dengan kekuasaan yang diselewengkan.
Penyelewengan tersebut merupakan akibat dari tidak adanya kontrol yang  melekat. Sehingga jabatan-jabatan yang telah dipegang oleh seseorang akan  mudah untuk diselewengkan.
  Seperti yang telah disebutkan dalam Undang Undang No. 31 tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang disebut dengan tindak  pidana korupsi adalah :  1.  Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan  keuangan negara atau perekonomian negara.
2.  Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain  atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana  yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan  keuangan negara atau perekonomian negara.
  Sedangkan arti korupsi secara umumdapat dikatakan sebagai perbuatan  dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan,  yang langsung maupun tidak langsung merugikan keuangan negara atau daerah  atau keuangan suatu badan yang menerima bantuan keuangan negara, yang mana  perbuatan tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan atau wewenang  yang ada padanya.
  Victor M. Situmorang, Tindak Pidana Pegawai Negeri Sipil, h. 1     Dalam hukum Islam masalah penggelapan jabatan tidak disebutkan dengan  jelas dalam al-Qur'an dan al-Hadis| akan tetapi bukan berarti Islam tidak  mengatur masalah ini. Penggelapan jabatan merupakan salah satu bagian dari  macam-macam tindak pidana korupsi. Justru diperlukan penggalian atau  penafsiran dari al-Qur'an untuk menemukan hukum dari masalah ini.
  Hukum Islam merupakan hukum yang bersumber dari al-Qur'an dan Hadis|.
Apapun bentuk tindak kejahatan yang dilakukan oleh manusia pasti ada  hukumannya. Dalam hukum Islam bentuk tindak kejahatan dikenal dengan  istilah  jarimah, yaitu perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara' yang  diancam oleh Allah dengan hukumanh}addatau ta’zi>r.
   Pada umumnya, para ulama membagi jarimah berdasarkan aspek berat dan  ringannya hukuman serta ditegaskan atau tidaknya oleh al-Qur'an atau Hadis|.
dalam hal ini dibagi menjadi tiga macam, yakni :  1.  Jarimah hudud, meliputi perzinaan,  qażaf(menuduh zina), minum khamr  (meminum minuman keras), pencurian, perampokan, pemberontakan dan  murtad.
2.  Jarimah  qis}a>s}/diyat, meliputi pembunuhan sengaja, pembunuhan semi  sengaja, pembunuhan karena kesalahan, pelukaan sengaja, dan pelukaan semi  sengaja.
3.  Jarimahta’zi>rterbagi menjadi tiga bagian, yaitu :   Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, h. ix   A. Djazuli,Fiqh Jinayah, h. 13   a.  Jarimah hududatau qis}a>s} /diyat yang subhat atau tidak memenuhi syarat,  namun sudah merupakan maksiat. Seperti pencurian aliran listrik,  percobaan pembunuhan.
b.  Jarimah yang ditentukan oleh al-Qur'an dan al-Hadis|, namun tidak  ditentukan sanksinya. Seperti saksi palsu, penghinaan, tidak  melaksanakan amanah, dan menghina agama.
c.  Jarimah yang ditentukan oleh ulil amri untuk kemaslahatan umum.
Seperti pelanggaran atas peraturan lalu lintas.
  Sedangkan apabila hukuman ditinjau dari segi terdapat atau tidak  terdapatnya nas dalam al-Qur'an dan Hadis|, maka hukuman tersebut menjadi dua  yaitu :  1.  Hukuman yang ada nasnya yaitu hudud, qis}a>s}, diyat dan kafa>rat.
2.  Hukuman yang tidak ada nasnya, hukuman ini disebut dengan hukuman  ta’zi>r.
  Dari uraian di atas, maka penggelapan jabatan dalam hukum Islam dapat  dikenakan hukuman ta’zi>r, karena nasnya tidak terdapat dalam al-Qur'an dan  Hadis|. Oleh sebab itu masalah penggelapan jabatan sepenuhnya diserahkan  kepada ulil amri atau badan yang mempunyai kewenangan untuk menangani  masalah tersebut.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi