Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Siyasah:ANALISIS FIQH SIYASAH TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.4/PUU-VII/2009 TENTANG PENCALONAN MANTAN NARAPIDANA SEBAGAI ANGGOTA LEGISLATIF, DPD DAN KEPALA DAERAH


 BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia membagi kekuasaan menjadi tiga  kekuasaan terdiri dari Legislatif, Eksekutif,dan Yudikatif. Yang ketiganya biasa  disebut dengan Trias Politika.
Badan legislatif adalah lembaga yang legislateatau membuat undangundang. Anggota-anggotanya dianggap mewakali rakyat, maka dari itu lembaga  ini disebut DPR. Nama lain yang sering dipakai adalah parlemen.
 Dalam sistem ketatanegaraan badan legislatif meliputi MPR, DPR, DPD,  dan DPRD. Yang semuanya mempunyai tugas, fungsi dan wewenang masingmasing. Mereka me mpunyai peranan yang bertujuan melaksanakan fungsi  perwakilan, perundang-undangan dan pengawasan.
Kekuasaan eksekutif menurut w.Ansley wynes adsalah kekuasaan negara  yang melaksanakan undang-undang,menyelenggarakan urusan pemerintahan dan  mempertahankan tata tertib dan keamanan baik didalam maupun diluar negeri.
 Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan atau lembaga  eksekutif. Dinegara demokratis badan eksekutif biasanya terdiri dari Kepala   Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, h.
 Titik Triwulan Tutik,Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Pasca Amandemen UUD 1945,  h.142   Negara seperti raja atau presiden bersama menteri-menterinya. Badan eksekutif  yang luas mencakup para pegawai sipil dan militer.

 Sedangkan kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan mengadili yang  dibagi menjadi tiga kamar yakni; Mahkamah Agung (MA), Mahkamah  Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
 Berdasarkan uraian di atas, ketiga kekuasaan tersebut mempunyai tugas,  fungsi dan wewenang yang berbeda-beda. Selain itu untuk menjadi pejabat  dalam lembaga-lembaga di atas harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh  undang-undang yang telah disesuaikan dengan karakter jabatan masing-masing.
Seperti Presiden, Menteri, DPR, Hakim dan lain-lain.
Negara indonesia adalah negara kesatuan yakni kekuasaannya terdiri dari  pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pemerintahan pusat merupakan  kekuasaan yang menonjol dalam negara dan tidak ada saingannya dari badan  legislatif pusat dalam membentuk undang-undang.
 Dalam UU RI No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah,  menyebutkan bahwa:  “pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan rumusan pemerintahan  oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi seluas-luasnya  dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai dimaksud  dalam UUD negara Indonesia Tahun 1945.”   Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Politik, h. 208   Titik Triwulan Tutik,Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Pasca Amandemen UUD 1945, h.
247   Ibid, h, 283  6  Pasal 1 ayat 2 UU RI No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemda   Sedangkan pemeritah daerah adalah kepala daerah dan dewan perwakilan  rakyak daerah. Kepala daerah memimpin badan eksekutif dan DPRD bergerak  dalam bidang legislatif. Kepala daerah(Residen, bupati dan walikota) adalah  pejabat pemerintahan yang diangkat oleh pemerintahan pusat. Mereka masingmasing menurut berbagai peraturan yang berlaku mempunyai tugas menjalankan  wewenang pemerintah pusat dilingkungan wilayah jabatannya.
 Dalam diri kepala daerah mempunyai dua fungsi yaitu sebagai kepala  daerah otonom yang memimpin penyelenggaraan dan bertanggungjawab  sepenuhnya tentang jalannya pemerintahan daerah dan fungsi sebagai kepala  wilayah yang memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan umum menjadi  tugas pemerintahan pusat di daerah.
 Dengan demikian antara lembaga legislatif dengan kepala daerah sebagai  badan eksekutif mepunyai hubungan kerja dalam merumuskan kebijaksanaan  dalam rangka menjalankan roda pemerintahan. Diantara keduanya mempunyai  tugas dan fungsi yang berbeda. Akan tetapi setiap pelaksanaan kegiatan dan  pembangunan haruslah merupakan suatu kebulatan yang utuh dalam rangka  pemenuhan kebutuhan masyarakat dan terbina kestabilan keamanan dan  ketertiban masyarakat dalam arti luas. Oleh karena itu antara legislatif dan  eksekutif sebagai unsur pemerintahan, perlu dijalin hubungan kerja sama yang  baik demi kepentingan bangsa.
 Titik Triwulan Tutik, Pokok-pokok Hukum Tata Negara,h.
 BN. Marbun, DPRD, Pertumbuhan Masalah dan Masa Depannya, h.48   Dalam proses dan kegiatan memilih pejabat publik dalam pemerintahan,  dilakukan dengan cara pemilihan umum yang melibatkan seluruh rakyat untuk  menentukan siapa yang berhak menjadi pejabat publik dalam pemerintahan.
Pemilihan ini biasanya disebut pemilihan umum atau pemilu.
Pemilu merupakan bagian dari proses rakyat yang memilih pemimpin  negara.
 Selain memilih kepala negara sebagai lembaga eksekutif juga memilih  DPR sebagai lembaga legislatif dan kepala daerah sebagai eksekutif daerah.
Pada sistem politik telah merubah cara pemilihan umum anggota  legislatif dan eksekutif yang semula secara perwakilan akhirnya dilakukan secara  langsung. Ini berarti Indonesia telah melaksanakan demokratisasi.
Agar dapat diikutkan dalam pemilihan, maka harus mencalonkan diri ke  KPU dengan syarat-syarat atau kriteria-kriteria yang telah ditentukan oleh  undang-undang. Akan tetapi banyak calon yang dikeluarkan dari daftar  pemilihan, karena salah satu syarat yang tidak dipenuhi yaitu syarat tidak pernah  dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah  mempunyai kekuatan hukum tetap karana melakukan tindak pidana yang  diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Dengan adanya syarat tersebut banyak calon yang merasa dirugikan oleh  undang-undang tersebut. Calon yang merasa dirugikan itu adalah seorang warga  negara Indonesia yang ingin mencalonkandiri sebagai calon legislatif dalam   Ipong S.Azhar, Benarkah PPK Mandul, h.5   pemilu 2009, dia bernama Robertus Adji. Karena merasa undang-undang berlaku  tidak adil pada mantan napi, maka dilakukan uji materi terhadap undang-undang  tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Pemohon pada uji materi ini adalah Robertus, calon legislator untuk  DPRD kabupaten Lahat Sumatra Selatan dari PDI Perjuangan yang gagal karena  terganjal kasus pidana. Ia gagal menjadi caleg, karena pernah dipidana selama 9  Tahun karena kasus penyimpanan senjata api, perampokan dan penganiayaan  berat pada tahun 1976 silam.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi