Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Siyasah:SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA JUAL BELI ORGAN TUBUH ANAK PASAL 85 UU PERLINDUNGAN ANAK NO. 23 TAHUN 2002 JO. PASAL 80 UU NO. 23 TAHUN 1992 DALAM PERSPEKTIF MAQASID AL-SYARI’AH


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang  Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan hak-hak tiap  warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak  asasi manusia. Anak merupakan amanah dan karunia Allah, yang dalam dirinya  melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Sebagaimana diketahui  anak adalah tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan  bangsa yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang  menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan.
Agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab sebagai tunas,  potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, maka ia perlu mendapat  kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal,  baik secara fisik, mental sosial, serta berakhlak mulia. Untuk mewujudkan hal  tersebut, maka perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan  kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hakhaknya, serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi.
 Kewajiban pemerintah berdasarkan pembukaan Undang-Undang R.I No. 23  Tahun 1992 tentang Kesehatan salah satunya adalah melakukan sosialisasi pola  hidup sehat pada masyarakat, disamping pemerintah mempunyai kewajiban   Penjelasan Undang-Undang R.I No. 23 Tahun 2002, Perlindungan Anak, h. 169  2  untuk menyelenggarakan pembangunan nasional di semua bidang yang  merupakan suatu rangkaian pembangunan menyeluruh bagi masyarakatnya.

 Salah satu tugas pemerintah adalah melaksanakan pembangunan di bidang  kesehatan sebagai salah satu upaya mewujudkan pembangunan nasional yang  diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat,  sehingga terwujud derajat kesehatan yang optimal. Adapun pembangunan  kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat  dengan menanamkan kebiasaan hidup sehat.
Mencermati salah satu penyebab munculnya masalah kesehatan  dikarenakan adanya pola hidup yang tidak sehat, diantaranya muncul kegagalan  fungsi pada organ tubuh yang pada akhirnya untuk melakukan upaya  penyembuhan, salah satunya dapat dilakukan tindakan medis yang dinamakan  dengan transplantasi.
Transplantasi banyak dilakukan pada penderita: gagal ginjal, gagal jantung,  kornea mata dan lain-lain. Namun transplantasi tersebut hingga saat ini masih  menjadi satu pilihan yang dilematis bagi manusia mengingat potensi  keberhasilan serta besarnya biaya yang dikeluarkan oleh penderita.
Tindakan transplantasi yang dilakukan dalam dunia kedokteran sendiri  masih menjadi pro dan kontra antara dunia kedokteran dan sosial. Permasalahan  tersebut muncul manakala tindakan transplantasi dijadikan bisnis penjualan   Penjelasan Undang-Undang R.I No. 23 Tahun 1992, Kesehatan  3  organ tubuh manusia. Kondisi ini dimungkinkan terjadi mengingat adanya  beberapa faktor yang mendukung terjadinya tindakan jual beli organ tubuh  tersebut dalam tindakan transplantasi yang didasarkan pada beberapa indikator:  a.  Obyek  :  Organ tubuh manusia yang masih dapat berfungsi dengan  baik  b.  Subyek  : Dua pihak yang mengikatkan diri dalam suatu  kesepakatan transplantasi yaitu pendonor organ tubuh  dan penerima organ tubuh.
Melihat perkembangan situasi di masyarakat jual beli organ tubuh mulai  banyak dilakukan dikalangan masyarakatkarena terdesaknya kebutuhan  ekonomi. Berdasarkan penelitian Iskandar Sitorus, Ketua Pendiri Lembaga  Bantuan Hukum Kesehatan Tahun 1993-2004di 3 (tiga) Rumah Sakit, telah  terdapat 448 (empat ratus empat puluh delapan) kasus transplantasi  yang  “dibungkus” dengan alasan hibah atau donor, yang berarti tanpa landasan  hukum.
 Negara Republik Indonesia telah memiliki Undang-Undang Kesehatan  pada Pasal 80 ayat (3) tiga, mengatur mengenai sanksi pidana mengkomersialkan  anggota tubuh: “Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan dengan tujuan  komersial dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh atau jaringan  tubuh atau transfuse darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2)  3.SQ.KHAZANAH, Jual Beli Organ Tubuh, Iskandar Sitorus ,”Trans TV” 16:00,17 Maret  2007  4  dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) Tahun dan  pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah)”.
Sanksi pidana tersebut didukung dengan disahkannya Undang-Undang  Perlindungan Anak yang juga memberikan sanksi pidana terhadap jual beli organ  tubuh anak.
Pasal 85 UU Perlindungan Anak yang berisi:  1) Setiap orang yang melakukan jual beli organ tubuh dan atau jaringan  tubuh anak, dipidana dengan pidana penjara paling 15 Tahun dan atau  denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah).
2) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan hukum  pengambilan organ tubuh dan atau jaringan organ tubuh anak tanpa  memperhatikan kesehatan anak, atau penelitian kesehatan yang  menggunakan anak sebagai obyek penelitian tanpa seizin orang tua, atau  tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak, dipidana  dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan atau denda paling  banyak Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah).
 Dari sinilah jelas, bahwasannya mengkomersialkan organ tubuh dapat  dikenakan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) Tahun dan pidana denda  tiga ratus juta rupiah.
Tingginya intensitas permintaan organ tubuh menimbulkan melonjaknya  harga organ tubuh pada manusia, hingga kini diketahui harga ginjal dipasaran  bisa mencapai 15.000 dollar AS.
 Hal tersebut menimbulkan banyaknya  pendonor yang rela mendonorkan organnya lantaran terdesak oleh kebutuhan  ekonomi.
 Undang-Undang No.23 Tahun 2002, Perlindungan Anak, Pasal 85   http:// www2.kompas.com / ver 1 / kesehatan / htm. Agung Riyadi, Rachalida Bahawares,13  November 2008  5  Dalam Hadits Nabi disebutkan:  َ“Dari Abi Rafi’i berkata, Saya bertanya, wahai Rasulullah, apakah ada  kewajiban orang tua kepada kita seperti kewajiban mereka? Rasul  menjawab: ya, kewajiban orang tua atas anaknya mengajari, menulis,  berenang, memanah dan tidak memberi rizki kepada mereka kecuali  yang baik”.
 Dalam Islam manusia dilarang memakan harta yang diperoleh dengan cara  bat}il(tidak sah) seperti juga yang telah ditegaskan dalam firman Allah SWT  dalam surat An-Nisa> ayat 29: ٍ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan  harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan  perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah  adalah Maha Penyayang kepadamu.”  Itulah sebabnya hukum Islam tentang muamalah pada umumnya bersifat  kullyatau universal dan ijmaliatau global (hanya mengatur garis besar/prinsip- Tirmiz>i, at-Ab<i Abdilla<h Muhammad al-Haki>m al-Usu>l fi Ma’rifah Aha>dis’ ar-Rasul, Juz II,  h. 57   Depag RI Al-Qur'an dan terjemahnya, h. 84  6  prinsipnya saja), Misalnya dalam masalah perdagangan, perikatan dan perjanjian.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi