Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Siyasah:ANALISIS FIQH JINA>YAHTERHADAP PASAL 8 AYAT 5 UNDANG-UNDANG No. 16TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN


BAB I .PENDAHULUAN .
A. Latar Belakang .
Negara hukum merupakan bentuk dari negara Indonesia, sesuai dengan .
yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia .
.
, yang .
bermaksud bahwa dalam sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan .
hukum (rechts staat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machts staat)..
.
Sudah sepatutnya sebagai negara hukum mengharapkan supaya hukum .
dapat ditegakkan untuk mewujudkan rasa keadilan, ketertiban, ketentraman, dan .
kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat. Maka pilar terpenting bagi tegaknya .
hukum terletak pada faktor penegak hukum yang mempunyai tanggung jawab .
melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan bidangnya. .
Penegakan hukum merupakan salah satu usaha untuk menciptakan tata .
tertib, keamanan, dan ketentraman dalam masyarakat, baik itu merupakan usaha .
pencegahan maupun pemberantasan atau penindakan setelah terjadinya .
pelanggaran hukum, dengan kata lain secara preventif maupun represif..

Undang-Undang Dasar RI 1945 (Penerbit: Penabur Ilmu, 2002), hlm. .
.
Bambang Sutiyoso dan Sri Hastuti Puspitasari, Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan .
Kehakiman di Indonesi (Yogyakarta: UII Press, 2005), hlm. 1..
.
Moch. Faisal Salam, Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek (Bandung: Mandar .
Maju, 2001), hlm. 1. .
.
Selanjutnya, penegak hukum untuk melaksanakan tugasnya memerlukan .
peraturan-peraturan hukum tentang cara-cara bagaimana jika terjadi pelanggaran .
atau ketidaktaatan masyarakat terhadap peraturan yang telah dibuat oleh negara .
atau norma-norma hukum. .
Adapun, ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur cara penanganan .
tindak pidana oleh penegak hukum terdapat dalam KUHAP (Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana), yang merupakan rangkaian peraturan hukum dan .
bagaimana cara-cara mengajukan perkara pidana ke depan pengadilan, serta cara .
bagaimana menjatuhkan hukuman oleh hakim kepada pelaku tindak pidana..
.
Lembaga penegak hukum yang terdapat dalam KUHAP terdiri dari; .
kepolisian, kejaksaan, dan hakim. Maka dengan adanya KUHAP, lembaga .
penegak hukum tersebut tidak boleh menjalankan tugas dan wewenangnya .
dengan semaunya sendiri. Akan tetapi, harus berdasarkan ketentuan-ketentuan .
yang terdapat dalam KUHAP, supayaproses penegakan hukum dapat .
terintegrasi dengan baik sesuai dengan sistem peradilan pidana terpadu (.
integrated criminal justice system). Artinya, di antara penegak hukum harus .
meiliki suatu balanced and equal of power..
.
Namun, proses awal penanganan suatu tindak pidana tidak selalu .
mengacu kepada KUHAP, ketika perkara tindak pidana dilakukan oleh para .
.
C. S. T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, .
1989), hlm. 330..
.
Indriyanto Seno Adji, Humanisme dan Pembaruan Penegakan Hukum (Jakarta: Kompas .
Media Nusantara, 2009), hlm. 5. .
.
pejabat negara. Akan tetapi mengacu kepada aturan yang bersifat sektoral, atau .
pemberlakuan peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam suatu .
institusi tertentu. 

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi