Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Siyasah:TINJAUAN MAQĀŞID AL-SYARĪ’AH TERHADAP PENERAPAN SANKSI PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT PASAL 27(3) Jo PASAL 45(1) UU NO.11 THN.2008 TENTANG ITE (INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK)


BAB I  PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah  Sebagai makhluk sosial manusia tidak akan pernah terlepas dari pergaulan  antar sesama. Mereka berinteraksi satu dengan lainnya, oleh karena itu untuk  menciptakan rasa keamanan, ketertiban, dan keadilan dibutuhkan seperangkat  peraturan perundanagan yang dapat melindungi individu baik menyangkut agama,  jiwa, akal, kehormatan, keturunan, dan harta benda, yang harus dipenuhi dalam  kehidupan manusia.
Bagi masyarakat Indonesia “kehormatan dan nama baik” telah tercakup  pada Pancasila, baik pada Ketuhanan Yang Maha Esa maupun pada Kemanusiaan  Yang Adil dan beradab, hidup saling menghomati.
 Berkaitan dengan belediging(penghinaan) sebagaimana termaktub dalam  Pasal 310 - Pasal 321 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masih tetap  dipertahankan. Beledigingini bisa beragam wujudnya. Ada yang menista,  termasuk menista dengan tulisan. Ada yang memfitnah, melapor secara  memfitnah, dan menuduh secara memfitnah. Hampir di seluruh dunia, pasal- pasal  yang terkait penghinaan masih dipertahankan. Alasannya, hasil penghinaan dalam  wujud pencemaran nama baik merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
 Leden Marpaung, Tindak Pidana terhadap Kehormatan, hal 10   Semua bentuk penghinaan atau pencemaran nama baik itu merupakan delik  aduan, sehingga hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang  dirugikan  (dihina atau dicemarkan nama baiknya). yang mempunyai unsur sebagai  berikut; 1. dengan sengaja; 2. menyerang kehormatan atau nama baik orang lain;  3. menuduh melakukan suatu perbuatan tertentu; 4. dengan maksud nyata supaya  diketahui oleh umum.

 Adapun jika dilakukan dengan tulisan atau gambar, maka  dinamakan menista dengan surat (smaadschrift) yang tercantum dalam pasal 310  ayat (2) KUHP  Sekalipun perangkat hukum seperti kitab undang-undang (KUHP) sudah  dimiliki Indonesia, namun peraturan itu masih belum mampu menjerat pelaku  tindak pidana internet apalagi pasal 1 KUHP disebutkan “ tidak ada perbuatan  pidana jika sebelumnya tidak dinyatakan dalam suatu ketentuan Undang-undang ”  artinya, pasal ini menegaskan kalau pelaku kejahatan internet belum tentu dapat  dikategorikan perbuatan pidana.
Sehingga berbenturan dengan pasal 1 KUHP, kesulitan untuk menjerat  pelaku tidak pidana yang dilakukan didunia maya berkaitan dengan masalah  pembuktian, hukum positif mengharuskan adanya bukti, saksi, petunjuk,  keterangan ahli, serta terdakwa dalam pembuktian. Sedangkan dalam halam hal  kejahatan terkait dengan tehnologi informasi sulit dilakukan pembuktiannya.
 A.K. Moch Anwarr, Hukum Pidana Khusushal 146   Leden Marpaung, Tindak Pidana terhadap Kehormatan, hal 13   R Soesilo, Pokok-pokok Hukum Pidana Peraturan Umum & Delik Khusus, hal 158   Perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat  telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam bebagai bidang  yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perubahan  hukum baru.
Salah satu contoh kasus yang baru-baru saja terjadi adalah mayantara  (cyber crime) tentang pencemaran nama baik yang dilakukan Prita, yang  menuliskan keluhan dalam surat elektronik (electronic mail) kepada kalangan  terbatas tentang pelayanan RS Omni Internasional di Tangerang.
Prita menyampakan hal ini dalam bentuk tulisan e-mail lantaran  mempertanyakan mengapa rumah sakit internasional tersebut tidak memberikan  hasil tes trombosit kepada dirinya. Padahal, tes trombosit tersebut menjadi alasan  rumah sakit agar Prita dirawat inap  .
Ternyata, isi dari surat elektronik tersebut tersebar ke sejumlah milis,  sehingga RS Omni mengambil langkah hukum. Dalam gugatan perdata,  Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan pihak RS Omni  Alhasil, Prita dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 310 dan 311  KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No  11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman  hukuman yang terdapat dalam Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (1) UU ITE  adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak  Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
 www.Kompas.com   Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik melalui surat elektronika  (email) terhadap RS Omni Internasional, Tangerang, Banten, akhirnya divonis  bebas oleh majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa di Pengadilan Negeri  Tangerang, pada Selasa 29 Desember 2009 .
Dalam amar putusan, hakim menyebutkan Prita mengirimkan email kepada  20 alamat berisi "Penipuan di RS Omni Internasional" agar diketahui orang lain.
Hakim menilai tidak ada muatan penghinaan dalam email Prita yang  didistribusikan kepada orang lain itu sehingga pihak lain yang berkepentingan  mengetahuinya.
Prita juga dinilai tidak melakukan penistaan terhadap RS Omni, namun  hanya memberikan kabar kepada pihak lain agar menghindari dan berhati-hati  terhadap praktik medis RS lainnya  Untuk  itu,  majelis  hakim  berpendapat  bahwa  pencemaran  nama  baik  melalui email tidak dapat dibuktikan sehingga harus dibebaskan dari tuntutan  jaksa.
 Adapun pencemaran nama baik, sangat meresahkan masyarakat, orang jadi  malu sebab namanya sudah tercoreng (jelek) maka dari itu mencemarkan nama  baik orang dilarang oleh agama. Islam benar-benar mengharamkan perbuatan  menggunjing, mengadu domba, memata-matai, mengumpat, mencaci, memanggil  dengan julukan tidak baik, dan perbuatan-perbuatan sejenis yang menyentuh  kehormatan atau kemuliaan manusia. Islam pun menghinakan orang-orang yang   www. Antara News.com   melakukan dosa-dosa ini, juga mengancam mereka dengan janji yang pedih pada  hari kiamat, dan memasukkan mereka ke dalam golongan orang-orang yang fasik.
 Allah berfrman dalam Al-Qur’an, Al-Hujurat 11  Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolokolok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan)  lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) Al-Hujurat 11.
Dan Surat Al-Baqaroh 191  َ”dan fitnah lebih kejam dari pembunuhan.   Ini menjelaskan bahwa Allah sangat membenci penghinaan begitu juga  Rasullah menjelaskan dalan hadis    Mencaci orang muslim adalah fasik dan membunuh orang muslim  adalah dosa besar (HR Muslim) 8  Salah satu konsep yang dikembangkan oleh para ulama dalam rangka  pengembangan aspek hukum dalam bidang muamalah yang secara rinci tidak  ditemukan Nasnya adalah dengan Maqāşid al-Syarī’ah. Melalui  Maqāşid alSyarī’ahinilah ayat-ayat dan hadist-hadist hukum yang secara kuantitatif sangat   Ahmad Mursi Husain JauharMaqāşid al-Syarī’ah, h 141   Muslim bin al-Hujjaj Abu al-Husayn al-Qusyayri al-Naysaburi, Shahih Muslim, I. h 52   terbatas jumlahnya dapat dikembangkan untuk menjawab permasalahan yang  secara kajian kebahasaan tidak tertampung oleh al-Qur’an dan sunah  Maqāşid jamak dari kata maqşid yang berarti tuntutan, kesengajaan atau  tujuan. Menurut istilah Maqāşid al-Syarī’ahadalah al-ma’anni allati syuri’at  laha al ah-kam(kandungan nilai yang menjadi tujuan pensyariatan hukum). 

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi