BAB I .PENDAHULUAN .
A. Latar Belakang Masalah .
Dalam rangka mengisi pembangunan
di bidang hukum, maka .
Indonesia berdasarkan Ketetapan
MPR Nomor II/ MPR/ 1983, tentang .
Garis-Garis Besar Haluan Negara
(GBHN), telah dinyatakan bahwa azasazas pembangunan nasional antara lain
menyebutkan tentang azas .
kesadaran hukum. Berdasarkan hal
tersebut, merupakan suatu bukti nyata .
Indonesia adalah negara yang
berkembang di mana dalam .
perkembangannya juga memegang
tinggi hukum sebagai alat pengawas .
atau pembatas. .
Sejalan dengan itu, di dalam
Undang-Undang Dasar Republik .
Indonesia tahun 1945 juga secara
tegas ditentukan bahwa Negara Indonesia .
menjamin kepastian hukum bagi
setiap warganya..Hal ini juga berarti .
bahwa bangsa Indonesia tidak
menginginkan adanya negara yang .
berdasarkan kekuasaan semata.
Penegasan tersebut sengaja dituangkan .
dalam berbagai
peraturan-peraturan dan norma-norma yang dimaksudkan .
agar setiap warga negara
Indonesia menjadi warga yang sadar dan taat .
Amandemen Undang-Undang Dasar
1945 tahun 2002, Pasal 28 D ayat ke-hukum, dan mewajibkan negara
untuk menegakkan dan menjamin kepastian .
hukum kepada setiap masyarakat. .
Dalam menegakkan supremasi hukum
di Indonesia, peran serta .
aparat pemerintah untuk
memberikan penyuluhan serta membina dan .
mengarahkan masyarakat khususnya
masyarakat kecil supaya sadar akan .
hukum bahwa hal tersebut
jelas-jelas telah melanggar norma-norma yang .
terkandung di dalam Undang-Undang,
sehingga bisa terciptanya suatu .
pembangunan tentang asas
kesadaran hukum. .
Sebagai salah satu instrumen di
dalam penegakkan hukum nasional, .
keberadaan Hukum Acara Pidana
memiliki peranan yang sangat vital dalam .
menegakkan supremasi hukum di republik
ini. Sebab secara fungsional .
terdapat hubungan saling
membutuhkan antara hukum formil dan materiil, .
di mana bila hukum pidana
materiil tersebut tanpa adanya hukum acara .
pidana akan menjadi tidak
berdaya. Begitu pula sebaliknya, bila hukum .
acara pidana tanpa adanya hukum
pidana materiil, maka penerapannya pun .
tidak akan berdasar..
..
Hakekat dari lahirnya KUHAP
merupakan gambaran konkrit betapa .
bangsa ini menginginkan supaya
masyarakatnya menghayati hak dan .
kewajibanya atas perlindungan terhadap
harkat dan martabat sesuai dengan .
hak dan kewajiban asasinya, dan
untuk meningkatkan pembinaan sikap para .
..
Lilik Mulyadi, Putusan Hakim
Dalam Hukum Acara Pidana,h. 1-2 .
..
pelaksana penegak hukum sehingga
sesuai dengan wewenang masingmasing kearah tegaknya hukum dan keadilan. .
Tujuan dasar dari eksekusi
putusan merupakan satu gambaran .
bahwa hukum telah benar-benar
ditegakkan sesuai dengan peraturan .
perundang-undangan yang ada. .
Dalam Islam pun menegakkan hukum
juga merupakan suatu .
keharusan, hal ini sesuai dengan
firman Allah: .
Hai Daud, Sesungguhnya kami menjadikan kamu
khalifah .
(penguasa) di muka bumi, Maka
berilah Keputusan (perkara) di antara .
manusia dengan adil (Surah Shaad
ayat 26). .
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi