Rabu, 20 Agustus 2014

Skripsi Siyasah:ANALISIS HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP SANKSI MODIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR YANG MENYEBABKAN KECELAKAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO 22 TAHUN 2009


BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah Modifikasi saat ini sudah menjadi bagian dalam kehidupan masyarakat,  karena  memiliki  peranan  dalam   mewujudkan  kreatifikasi  bagi  kehidupan  masyarakat misalnya kalangan remaja. Remaja adalah generasi yang berumur  15 Tahun sampai 20 Tahun. Apabila mereka bersekolah, batasannya adalah  mereka  yang  belajar  di  tingkat  SLTP,  SLTA,  dan  tahun-tahun  awal  memasuki  Perguruan  Tinggi.
  Masa   Remaja   identik   dengan  masa  yang  mempunyai  jiwa  kreatifitas  tinggi  dimana  mereka  cenderung  mengaplikasikan  kreatifitasnya  dalam  berbagai  bentuk,  salah  satu  diantaranya  adalah   gaya  model  sepeda  motor  untuk  di  modifikasi  sesuai  selera mereka. Adapun  ciri modifikasi adalah merubah penampilan motor  yang standart menjadi lebih bervariasi dan keren.
 Hal itu dilakukan dengan  tujuan untuk menarik perhatian orang lain  atas apa yang mereka lakukan atau sebagai estetika (keindahan) atas hobi  mereka. Akan tetapi, kreatifitas modifikasi sepeda motor tersebut juga tidak  mengindahkan aturan-aturan yang ada, dan sebagai contoh akibatnya adalah  motor terbakar atau kecelakaan lalu lintas.

  Ramdani Wahyu, Ilmu Sosial Dasar, (Bandung: Pustaka Setia, 2007), 109.
   Modifikasi  kendaraan  bermotor  ada  ketentuan  persyaratan  teknis  modifikasi  kendaraan  yang  berlaku.  Adapun  ketentuan  itu  diatur   dalam  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan  Jalan.   Disamping   Undang-Undang  Nomor  22  Tahun  2009,  ada  pula  peraturan-peraturan  lainnya  misalnya  Peraturan  Pemerintah  Nomor  55  Tahun  2012  tentang  Kendaraan  yang  keberadaannya  sebagai  penjelas  dari  undang-undang nomor 22 tahun 2009.
 Ketentuan persyaratan teknis modifikasi kendaraan bermotor yang ada  dalam  Undang-Undang  Nomor  22  tahun  2009  itu  terdapat  pada  pasal  49,50,51,52,53,54,55.
  Sebelum lebih lanjut membahas mengenai modifikasi  kendaraan  bermotor,  maka   sebaiknya   kita   ketahui  apa  definisi  dari  modifikasi  kendaraan  bermotor.   Modifikasi  kendaraan  bermotor   adalah  perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan  daya angkut kendaraan bermotor.
  Modifikasi  kendaraan  bermotor  ini  biasanya  dilakukan  oleh  pemilik  kendaraan  sendiri,  bengkel  modifikasi  kendaraan  atau  ada  juga  komunitas  yang  memang  sengaja  merombak  standar  keluaran  pabrikan  yang  ingin  tampil  beda  dengan  yang  lainnya.  Adapun  beberapa  jenis  modifikasi  yang   Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
  pasal  1  (12)  Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia   Nomor  55  Tahun  2012  Tentang  Kendaraan   sering dilakukan diantaranya  adalah: 1) Pemasangan box. Ada dua jenis box  yang sering dipasang yaitu back box atau box dibagian belakang serta side  box atau box samping. 2) ban 3) shockbreaker 4) lampu 5) hand Guard.
 Menurut Ketua Litbang RSA, Edo Rusyanto, jenis modifikasi sepeda  motor  itu  dibagi  dalam  tiga  kategori.  Pertama,  modifikasi  untuk  olahraga  otomotif  (sports),  modifikasi  untuk  kategori  unik.  Dan,  yang  terakhir,  kategori  modifikasi  yang  kebablasan  atau  hanya  sekadar  mengikuti  trend  tanpa  memperhatikan  faktor  standar  keselamatan.
  Sepeda  motor  yang dimodifikasi untuk olahraga otomotif, memang diperuntukkan untuk berlaga  di lintasan balap. Sedangkan, modifikasi sepeda motor untuk kategori unik  juga  tidak  digunakan  untuk  kendaraan  harian.  Masyarakat  sering  salah  kaprah  dan  kebablasan  dalam  memodifikasi  sepeda  motor,  dan  justru  digunakan untuk kendaraan harian sehingga dapat mengganggu keselamatan  di jalan misalnya kecelakaan. Secara umum kecelakaan lalu lintas cenderung  disebabkan  oleh  4  faktor  diantaranya  adalah:  Faktor  Manusia,  Faktor  Kendaraan, Faktor Jalan Raya, Faktor Lingkungan.
   Anne Ahira , Jenis Modifikasi Sepeda Motor, http://www.anneahira.com  (15 April 2013)  Rio Winto,  Modifikasi Sepeda Motor  Trondol Telanjang,    http://riowinto.wordpress.com (3 April 2013)  Pusat  Penelitian  dan  Pengembangan  Fakultas  Hukum  Tarumanegara  (editor:  Soerjono  Soekanto),  inventarisasi  dan  Analisa  terhadap  Perundang-Undangan  Lalu  Lintas,  (Jakarta:  CV.
 Rajawali, 1984), 21.
  Menurut  publikasi  resmi  Kepolisian  Daerah  Jawa  Timur,  pada  umumnya  kecelakaan  itu  disebabkan  oleh  kesalahan  manusia  dalam  hal  ini  pemakai atau pengguna jalan. Masyarakat para pemakai atau pengguna jalan  ditengarai masih  kurang menghormati sesama pemakai jalan, kurang sabar,  berdisiplin rendah, dan kurang memahami peraturan lalu lintas.
  Setiap perbuatan yang menyimpang dari kebenaran, keadilan, dan jalan  yang  lurus  dalam  pidana  islam  disebut  dengan  jarimah,  kata  jarimah  itu  adalah  larangan  syara’  yang  diancamkan  oleh  Allah  dengan   hukuman  had  atau ta’zir.
  Hal itu ditujukan untuk memelihara kemaslahatan masyarakat  serta  memelihara  peraturan  yang  merupakan  tiang  berdirinya  masyarakat  yang kuat dan berakhlak mulia.
  Pada  umumnya,  pembagian  jarimah  berdasarkan  aspek  berat  dan  ringannya hukuman jarimah terbagi menjadi tiga macam yaitu : 1) jarimah  hudud.  Jarimah  hudud  yaitu  sanksi  yang  telah  ditetapkan  kadarnya  oleh  syara’  bagi  suatu  tindak  kemaksiatan,  untuk  mencegah  pelanggaran  kemaksiatan  yang  sama.  Misalnya  zina,  liwath, qadzaf,  pencurian,  hirabah,  bughat. 2) jarimah Qishas/ diyat. Jarimah qishas yaitu hukuman pokok bagi  perbuatan  pidana  dengan  objek  (sasaran)  jiwa  atau  anggota  badan  yang   Nakok Aruan, ‚pengkajian tentang kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundangan  lalu lintas, dalam ‚Jurnal Litbang Jawa Timur, Vol. 5,No. 1,2006, 71.
  Ahmad hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1967), 1.
  Juhaya s. praja, Ahmad syihabuddin,  Delik Agama dalam Hukum Pidana Islam, (Bandung:  Angkasa,1993), 76.      dilakukan  dengan  sengaja  seperti  membunuh,  melukai,menghilangkan  anggota  badan  dengan  sengaja.  Sedangkan  diyat  yaitu  perbuatan  pidana  dengan  objek  (sasaran)  jiwa  atau  anggota  badan  yang  dilakukan  tanpa  sengaja  atau  semi  sengaja.  3)  Jarimah  Ta’zir.  Jarimah  ta’zir  yaitu  jarimah  yang  sanksinya  ditentukan  oleh  penguasa  atau  Ulul  Amri  untuk  kemaslahatan  umum.  Dalam  hal  ini,  nilai  ajaran  islam  dijadikan  pertimbangan penentuan kemaslahatan umum. Persyaratan kemaslahatan ini  secara rinci diuraikan dalam bidang studi ushul fiqh. Misalnya pelanggaran  atas peraturan lalu lintas.
  Abdul  Qadir  Audah  membagi  hukuman  ta’zir  menjadi  tiga  bagian  yaitu: 1.  Hukuman  ta’zir  atas  perbuatan  maksiat.  Perbuatan  maksiat  ialah  melakukan perbuatan yang diharamkan oleh syara’ dan meninggalkan  perbuatan  yang  diwajibkan.  Adapun  perbuatan  maksiat  dibedakan  menjadi  tiga  yaitu  pertama  perbuatan  maksiat  yang  dikenakan  hukuman  had  tetapi  terkadang  ditambah  dengan  kifarat  seperti  pembunuhan,  pencurian,  minuman  keras  dan  sebagainya,  kedua  perbuatan  maksiat  yang  dikenakan  hukuman  kifarat  tetapi  tidak  dikenakan  hukuman  had  seperti  menyetubuhi  istri  pada  siang  hari   A. Djazuli, Fiqh Jinayah, (Jakarta : PT.RajaGrafindo Persada, 1997), 14.
  Ahmad  Wardi  Muslich,  Pengantar  dan  Asas  Hukum  Pidana  Islam,  (Jakarta  :  Sinar  Grafika, 2004), 41.
  bulan  Ramadhan,  ketiga    perbuatan  maksiat  yang  tidak  dikenakan  hukuman  had  dan  tidak  pula  kifarat  seperti  mencium  wanita  yang  bukan istri.
 2.  Hukuman  ta’zir  dalam  rangka  mewujudkan  kemaslahatan  umum,  seperti  melarang  orang  gila  untuk  berhubungan  dengan  orang  banyak  jika dapat mengganggu mereka.
 3.  Hukuman  ta’zir  atas  perbuatan-perbuatan  pelanggaran  (mukhalafah).
 Maksudnya  pelanggaran  (mukhalafah)  adalah  melakukan  perbuatan  makruh atau meninggalkan perbuatan mandub.
 Adapun hadits Nabi yang berkaitan dengan hukum ta’zir adalah  Dari  ‘Aisyah  bahwasanya  Nabi  saw  bersabda  :  Ampunkanlah gelinciran orang-orang yang baik-baik kecuali had-had. (HR.Abu Abu  Dawud, dan An-Nasa’i).
  Maksud  hadits  tersebut  adalah  bahwa  orang-orang  baik,  orang-orang  besar,  orang-orang  ternama  kalau  tergelincir  di  dalam  sesuatu  hal,  ampunkanlah,  karena  biasanya  mereka  tidak  sengaja  kecuali  jika  mereka  telah  berbuat  sesuatu  yang  mesti  didera  maka  janganlah  di  ampunkan   Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-Shan’ani,  subul As-Salam Syarh Bulugh Al-Maram ,  (diterjemahkan oleh Ali Nur Medan,Darwis,Ghana’im, Subulus salam-Syarah Bulughul Maram), Jilid  3, (Jakarta:Darus Sunnah Press,2009), 415.
  mereka.  Dan mengatur tentang teknis pelaksanaan hukuman ta’zir yang bisa  berbeda antara    satu pelaku dengan pelaku lainnya, tergantung kepada status mereka  dan  kondisi-kondisi  lain  yang  menyertainya.  Perintah  ‚Aqi-lu  itu  ditunjukan kepada para pemimpin/para tokoh, karena kepada mereka itulah  diserahi  pelaksanaan  ta’zir,  sesuai  dengan  luasnya  kekuasaan  mereka.
 Mereka  wajib  berijtihad  dalam  usaha  memilih  yang  terbaik,  mengingat  hal  itu  akan  berbeda  hukuman  ta’zir  itu  sesuai  dengan  perbedaan  tingkatan  pelakunya  dan  perbedaan  pelanggarannya.  Tidak  boleh  pemimpin  menyerahkan wewenang pada petugas dan tidak boleh kepada selainnya.
  Atas  dasar  urain  di  atas  maka  penulis   berkepentingan  untuk  melakukan  penelitian  lebih  jauh  lagi  mengenai  ‚Analisis  Hukum  Pidana  Islam Terhadap  Sanksi Modifikasi Kendaraan Bermotor Yang Menyebabkan  Kecelakaan Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 .
 B.  Identifikasi Masalah Dan Batasan Masalah Agar tidak terjadi kesalapahaman dan maksud dari penulisan penelitian  ini, maka penulis membatasi pembahasan penelitian dengan identifikasi dan  membatasi masalah.
 Adapun identifikasi masalah sebagai berikut:  Ash.Shan’Ani,   Subulussalam,  Terj.  H.Abubakar  Muhammad,  (Surabaya:  AlIkhlas,1996),158.
  1.  Tinjauan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009  tentang Lalu Lintas terhadap modifikasi kendaraan bermotor.
 2.  Standarisasi  Modifikasi  kendaraan  bermotor  dalam  Undang-Undang  Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.
 3.   Tinjauan  Hukum  Pidana  Islam  terhadap  sanksi modifikasi  kendaraan  bermotor yang menyebabkan kecelakaan.
 Agar  permasalahan  dalam  penelitian  ini  lebih  fokus,  maka  penulis  membatasi  permasalahan  untuk  dibahas.  Penelitian  ini  terbatas  pada  ‚  Analisis  Hukum  Pidana  Islam  terhadap  sanksi  modifikasi  kendaraan  bermotor  yang  menyebabkan  kecelakaan  menurut  Undang-Undang  Nomor  22 Tahun 2009. C.  Rumusan Masalah Berdasarkan  dari  uraian  latar  belakang  masalah  di  atas  dapat  di  rumuskan sebagai berikut: 1.  Bagaimana  persyaratan  teknis  modifikasi  kendaraan  bermotor  dalam  Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas ?  2.  Bagaimana  analisis  Hukum  Pidana  Islam  terhadap  sanksi  modifikasi  kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan menurut UndangUndang No 22 Tahun 2009?  D.  Kajian Pustaka Adanya  kajian  pustaka  dimaksudkan  agar  sebuah  penelitian  mengindikasikan produk karya yang orisinil dari peneliti sendiri dan bukan  mengambil produk karya dari orang lain.
 Ada  beberapa  karya  subtansial  yang  dihasilkan  oleh  peneliti  sebelumnya, diantaranya adalah sebagai berikut : 1.  Hasil  penelitian  dari  Romli  Tahun  2005,  dengan  judul  ‚  Tinjauan  Hukum  Pidana  Islam  terhadap  Penerapan  pasal  359  KUHP  dalam  perkara  kecelakaan  lalu  lintas  Studi  kasus  di  Pengadilan  Negeri  Lamongan.  karyanya  memuat  tentang  faktor  penyebab  terjadinya  kecelakaan  lalu  lintas  di  Kabupaten  Lamongan  dan  upaya  penegakan  hukum oleh Pengadilan Negeri Lamongan dengan penerapan pasal 359  KUHP dalam perkara kecelakaan lalu lintas.
  2.  Hasil  penelitian  dari   Dina  Maria  Ulfa  Tahun  2004,  dengan  judul  ‚  Tindak  Pidana  terhadap  Pelaku  Pelanggaran  Lalu  lintas  yang  mengakibatkan kematian orang lain ditinjau dari sudut Hukum Pidana  Indonesia dan Hukum Pidana Islam Studi kasus di Kota Probolinggo.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi