BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah Frekuensi Pengadilan
Negeri Mojokerto telah
menyidangkan kasus tindak pidana narkotika yang telah di lakukan
oleh terdakwa Zaki Ubaidillah bin
Jakfar, warga Mojokerto yang telah melakukan tindak pidana. Salah satu tindak pidana yang telah disidangkan adalah
kasus Narkotika.Penyalahgunaan Narkotika
sebagai suatu gejala sosial masyarakat Indonesia terutama di kotakota besar,
mulai menjadi perubahan
perhatian yang di
mana-mana sejak sekitar tahun 1989. Pemakaian Narkotika di
luar petunjuk dokter seperti yang di lakukan
oleh penghisab, pecandu
atau pemakai lama
di temukan di Indonesia
yaitu pada zaman Hindia Belanda.
Semua narkotika
termasuk obat-obat keras
atau berbahaya, karena daya kerjanya keras dan dapat memberi pengaruh
merusak terhadap fisik dan psikis
manusia. bahkan sangat membahayakan manusia jika disalah gunakan.
Oleh karena itu, obat-obat
tersebut untuk keperluan pengobatan harus dengan resep dokter.
Dalam
menyidangkan kasus narkotika
yang di lakukan
oleh warga Mojokerto
Pengadilan Negeri Mojokerto
menjatuhkan sanksi hukuman Narkotika golongan 1 ayat 127 Undang-undang
Nomor. 35 tahun 2009.(UU No.35 Thn
2009) Legowo, Menangulagi Bahaya Narkoba,(Jakarta:
PT Raja Grafindo, 2008), 15.
Edited withthe trial version of Foxit
Advanced PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping Istilah narkotika bukan istilah asing lagi
bagi Masyarakat. Mengingat begitu banyaknya
berita baik dari
media cetak maupun
elektronik yang memberitakan
tentang pengunaan narkotika
dan bagai mana
korban dari berbagai
kalangan dan usia
berjatuhan akibat pengunaanya.
Narkotika menurut
keterangan/penjelasan Merriam-Webster. Adalah: 1.
Sebuah obat (seperti opium atau morfin) yang dalam dosis tertentu dapat menumpulkan
indra, menguragi rasa
sakit, dan mendorong
tidur, tetapi dalam dosis berlebihan dapat menyebabkan
pingsan, koma, atau kejang.
2. A
Drug (asv marijuana
or LSD) subject
to restriction similar
to that of addictive narcotics
whwther physiologically addictive
and narcotic or not.
3.
Something that soothes, relieves, or lulls (untuk menenangkan).
Dalam hal penyalahgunaan
narkotika, kewenangan pemerintah tersebut dituangkan
dengan membuat dan
membentuk Undang-Undang No. 35
tahun
2009 tentang Narkotika
golongan 1 Pasal
127 (Undang-undang narkotika). Hal ini dilakukan untuk mencegah
dan memberantas penyalah gunaan
narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara .
Sementara menurut pasal 1 angka 1 undang-undang nomor 22 tahun 1997, pengertian narkotika
adalah: Zat atau obat yang berasal
dari tanaman atau
bukan tanaman baik
sintetis maupun semi
sintetis yang dapat
Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika,(Pustaka Mahardika), 3.
Maidin Gultum, Perlindungan Hukum terhadap
Anak Dalam Sistim Peradilan Pidana di
Indonesia (Bandung: PT Refika Atama, 2010), 31.
Edited withthe trial version of Foxit
Advanced PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping menyebabkan
penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa, menguragi sampai
menghilangkan rasa nyeri,
dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang
dibedakan dalam golongan
sebagaimana terlampir dalam
undang-undang (UU No.
22 tahun 1997)
atau yang kemudian ditetapkan dengan keputusan Menteri Kesehatan.
Pada
saat ini, penyalahgunaan narkotika
memiliki corak yang
lama, yaitu dengan
adanya suatu jaringan
yang berantai dan
sembunyi, sehingga tidak hanya berkembang di kota-kota besar
saja, tetapi sudah merambah ke kota-kota
kecil di daerah jaringan penyebaran dan pemakaian narkotika yang lebih
dikenal dengan nama
sistem sel. Pemakaian
narkotika dari waktu
ke waktu semakin
banyak. Pemakaian narkotika
di tanah air
memang dijerat dengan
pasal pasal hukum,
dari hukum yang
ringan sampai yang
terberat hukuman mati.
Penyalahgunaan narkotika mempunyai
akibat yang sangat luas,
tidak hanya generasi
muda, termasuk juga
di kalangan anak-anak.
Pemakaian narkotika
mempunyai sifat ketergantungan, artinya
orang yang telah
memakai narkotika akan
selalu dan menggunakan nartika secara
terus menerus, yang
dosisnya semakin bertambah.
Untuk mendapatkan narkotika yang
dibutuhkan, pemakai tidak
segan-segan menempuh cara-cara
yang bertentangan dengan
moral agama, hukum
Islam dan hukum
positif.
Narkotika memang
sebagai racun jiwa
dan raga, tahap
terakhir penegasan Harifin A. Tumpa, Komentar & Pembahasan
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
(Si Maidin
Gultum, Perlindungan Hukum terhadap
Anak Dalam Sistim Peradilan Pidana di Indonesia (Bandung: PT
Refika Atama, 2010), 31.
Harifin nar Grafika, Jakarta: 2011), 1 .
Edited withthe trial version of Foxit
Advanced PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping Allah
dalam Q.S.al-Maidah: 90
bahwa khamar(bentuk paling
primitif dari narkotika) adalah bahwa ia keji dan termasuk
prilaku syetan, maka jauhilah.
Demikian juga
mengkonsumsi narkotika adalah
benar-benar perbuatankeji dan prilaku syetan yang dapat merusak jiwa dan
raga seseorang.
Narkoba sebuah singkatan dari
kata narkotika dan obat-obat terlarang.
Sedangkan istilah
lain dari narkoba
adalah NAPZA, yang
merupakan kepanjangan dari
narkotika, al-khohol, psikotropika dan zat
adiktif. Semua bentuk
narkotika benda-benda atau
zat kimia yang
dapat menimbulkanketergantungan
bagi orang yang mengkonsumsinya.
Narkotika
dan minum-minuman keras
telah lama dikenal
umat manusia. Tapi sebenarnya
lebih banyak mudharatnya dari
pada manfaatnya.
Hampir semua
agama besar melarang
umatnya untuk mengkonsumsi narkotika
dan minuman keras
(dalam bentuk yang
lebih luas adalah narkotika).
Dalam Islam, ada
beberapa ayat al-Quran
dan hadist yang melarang manusia
untuk mengkonsumsi minuman
keras dan hal-hal
yang memabukkan. Untuk
itu, dalam analoginya,
larangan mengkonsumsi minuman
keras yang memabukan
adalah sama dengan
larangan mengkonsumsi narkotika
Q.S al-Maidah (5) :90-91 Artinya : ”hai
orang orang yang beriman, sesungguhnya(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah Kharisudin, Inabah, (Surabaya : Bina Ilmu,
2005), Edited withthe trial version of Foxit
Advanced PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping adalah
termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatanperbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan.’’ Artinya: “Sesungguhnya
setan itu bermaksud
hendak menimbulkan permusuhan
dan kebencian di
antara kamu lantaran
(meminum) khamar dan berjudi itu,
menghalangi kamu mengingat Allah dan sembahyang:
maka berhentilah kamu(dari mengerjakan pekerjaan itu).7 Jelas dari
ayat di atas,
khamar (Narkotika) biasanya
merosotkan sesorang kederajat
yang rendah dan
hina, karena dapat
memabukkan dan melemahkan. Orang yang terlibat dalam
penyalagunaan narkotika dan khamar dilaknat
oleh Allah, entah pembuatnya, pemakainya, penjualnya, pembelinya, penyuguhnya, dan orang-orang yang mau disuguhi.
Pada
dasarnya, pengertian dan
istilah jinayah mengacu
kepada hasil perbuatan
seseorang. Biasanya, pengertian
tersebut terbatas pada
perbuatan yang dilarang. Di kalangan
fuqaha, perkataan jinayah berarti perbuatan yang terlarang
menurut syara’. Meskipun
demikian, pada umumnya,
fuqaha menggunakan istilah tersebut
hanya untuk perbuatan
mengancam keselamatan jiwa,
seperti pemukulan, pembunuhan,
dan sebagainya. Selain itu,
terdapat fuqaha yang
membatasi istilah
jinayahpada perbuatan yang di ancam
dengan hukuman hudud dan kisas tidak
termasuk perbutan yang
di Departemen
Agama, Al-qur’an dan Terjemahan,(Semarang: Gravindo
Persada,1994), 176-177 Ibid, 176-177 Arif Hakim, Bahaya Narkotika, (Bandung:
Cinabe Indah, 2004), 88 Edited withthe
trial version of Foxit Advanced PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping ancam
dengan hukuman ta’zir. Istilah
lain yang sepadan
dengan istilah jinayah
adalah jarimah yaitu larangan
syara’ yang di
ancam Alloh dengan hukuman hadatau ta’zir.
Dengan kata lain, ta’zir adalah
hukuman yang bersifat edukatif yang di
tentukan hakim atas pelaku tindak pidana atau pelaku yang berbuat maksiat yang
hukumanya belum di tentukan
oleh syariat atau
kepastian hukumanya belum ada.
Dan peranan ‘ulil amri dalam dalam menghukum
jari>mah ta’zir sangatlah penting.
Tingkat kejahatan akan meningkat bila tidak ada alat yang menjeratnya.
Atas dasar
urain di atas
maka penulis berkepentingan untuk melakukan penelitian
lebih jauh lagi
mengenai, Analisis Putusan
No. 202/ Pid.B/2012/PN.Mkt Perihal Pidana Narkotika
Golongan 1 Dalam Persepektif Fiqih
Jinayah.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi