Rabu, 20 Agustus 2014

Skripsi Siyasah:ANALISIS PUTUSAN No. 202/ Pid.B/2012/PN.Mkt PERIHAL PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN 1 DALAM PERSEPEKTIF FIQIH JINAYAH


BAB I  PENDAHULUAN
 A.  Latar Belakang Masalah  Frekuensi  Pengadilan  Negeri  Mojokerto  telah  menyidangkan  kasus  tindak pidana narkotika yang telah di lakukan oleh terdakwa Zaki Ubaidillah  bin Jakfar, warga Mojokerto yang telah melakukan tindak pidana. Salah satu  tindak pidana yang telah disidangkan adalah kasus Narkotika.Penyalahgunaan  Narkotika sebagai suatu gejala sosial masyarakat Indonesia terutama di kotakota  besar,  mulai  menjadi  perubahan  perhatian  yang  di  mana-mana  sejak  sekitar tahun 1989. Pemakaian Narkotika di luar petunjuk dokter seperti yang  di  lakukan  oleh  penghisab,  pecandu  atau  pemakai  lama  di  temukan  di  Indonesia yaitu pada zaman Hindia Belanda.
Semua  narkotika  termasuk  obat-obat  keras  atau  berbahaya,  karena  daya kerjanya keras dan dapat memberi pengaruh merusak terhadap fisik dan  psikis manusia. bahkan sangat membahayakan manusia jika disalah gunakan.

Oleh karena itu, obat-obat tersebut untuk keperluan pengobatan harus dengan  resep dokter.
 Dalam  menyidangkan  kasus  narkotika  yang  di  lakukan  oleh  warga  Mojokerto  Pengadilan  Negeri  Mojokerto  menjatuhkan  sanksi  hukuman  Narkotika golongan 1 ayat 127 Undang-undang Nomor. 35 tahun 2009.(UU  No.35 Thn 2009)     Legowo, Menangulagi Bahaya Narkoba,(Jakarta: PT Raja Grafindo, 2008), 15.
Edited withthe trial version of Foxit Advanced PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping  Istilah narkotika bukan istilah asing lagi bagi Masyarakat. Mengingat  begitu  banyaknya  berita  baik  dari  media  cetak  maupun  elektronik  yang  memberitakan  tentang  pengunaan  narkotika  dan  bagai  mana  korban  dari  berbagai  kalangan  dan  usia  berjatuhan  akibat  pengunaanya.  Narkotika  menurut keterangan/penjelasan Merriam-Webster. Adalah:  1.  Sebuah obat (seperti opium atau morfin) yang dalam dosis tertentu dapat  menumpulkan  indra,  menguragi  rasa  sakit,  dan  mendorong  tidur,  tetapi  dalam dosis berlebihan dapat menyebabkan pingsan, koma, atau kejang.
2.  A  Drug  (asv  marijuana  or  LSD)  subject  to  restriction  similar  to that of  addictive  narcotics  whwther  physiologically  addictive  and  narcotic  or  not.
 3.  Something that soothes, relieves, or lulls (untuk menenangkan).
Dalam hal penyalahgunaan narkotika, kewenangan pemerintah tersebut  dituangkan  dengan  membuat  dan  membentuk  Undang-Undang  No.  35  tahun  2009  tentang  Narkotika  golongan  1  Pasal  127  (Undang-undang  narkotika). Hal ini dilakukan untuk mencegah dan memberantas penyalah  gunaan narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan  masyarakat, bangsa dan negara  .
Sementara  menurut pasal 1 angka 1 undang-undang  nomor 22 tahun  1997, pengertian  narkotika  adalah:  Zat atau obat yang  berasal  dari  tanaman  atau  bukan  tanaman  baik  sintetis  maupun  semi  sintetis  yang  dapat     Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,(Pustaka Mahardika), 3.
 Maidin Gultum, Perlindungan Hukum terhadap Anak Dalam Sistim Peradilan Pidana  di Indonesia (Bandung: PT Refika Atama, 2010), 31.
Edited withthe trial version of Foxit Advanced PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping  menyebabkan  penurunan  atau  perubahan  kesadaran,  hilangnya  rasa,  menguragi  sampai  menghilangkan  rasa  nyeri,  dan  dapat  menimbulkan  ketergantungan,  yang  dibedakan  dalam  golongan  sebagaimana  terlampir  dalam  undang-undang  (UU  No.  22  tahun  1997)  atau  yang  kemudian  ditetapkan dengan keputusan Menteri Kesehatan.
 Pada  saat  ini,  penyalahgunaan  narkotika  memiliki  corak  yang  lama,  yaitu  dengan  adanya  suatu  jaringan  yang  berantai  dan  sembunyi,  sehingga  tidak hanya berkembang di kota-kota besar saja, tetapi sudah merambah ke  kota-kota kecil di daerah jaringan penyebaran dan pemakaian narkotika yang  lebih  dikenal  dengan  nama  sistem  sel.  Pemakaian  narkotika  dari  waktu  ke  waktu  semakin  banyak.  Pemakaian  narkotika  di  tanah  air  memang  dijerat  dengan  pasal  pasal  hukum,  dari  hukum  yang  ringan  sampai  yang  terberat  hukuman  mati.  Penyalahgunaan  narkotika  mempunyai  akibat  yang  sangat  luas,  tidak  hanya  generasi  muda,  termasuk  juga  di  kalangan  anak-anak.
Pemakaian  narkotika  mempunyai  sifat  ketergantungan,  artinya  orang  yang  telah  memakai  narkotika  akan  selalu  dan menggunakan nartika  secara  terus  menerus,  yang  dosisnya  semakin  bertambah.  Untuk  mendapatkan  narkotika  yang  dibutuhkan,  pemakai  tidak  segan-segan  menempuh  cara-cara  yang  bertentangan  dengan  moral  agama,  hukum  Islam  dan  hukum  positif.
Narkotika  memang  sebagai  racun  jiwa  dan  raga,  tahap  terakhir  penegasan   Harifin A. Tumpa, Komentar & Pembahasan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009  tentang  Narkotika,  (Si   Maidin  Gultum, Perlindungan  Hukum  terhadap  Anak  Dalam  Sistim  Peradilan Pidana di Indonesia (Bandung: PT Refika Atama, 2010), 31.
 Harifin nar Grafika, Jakarta: 2011), 1 .
Edited withthe trial version of Foxit Advanced PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping  Allah  dalam  Q.S.al-Maidah:  90  bahwa  khamar(bentuk  paling  primitif  dari  narkotika) adalah bahwa ia keji dan termasuk prilaku syetan, maka jauhilah.
Demikian  juga  mengkonsumsi  narkotika  adalah  benar-benar  perbuatankeji  dan prilaku syetan yang dapat merusak jiwa dan raga seseorang.
Narkoba sebuah singkatan dari kata narkotika dan obat-obat terlarang.
Sedangkan  istilah  lain  dari  narkoba  adalah  NAPZA,  yang  merupakan  kepanjangan  dari  narkotika,  al-khohol,   psikotropika dan  zat  adiktif.  Semua  bentuk  narkotika  benda-benda  atau  zat  kimia  yang  dapat  menimbulkanketergantungan bagi orang yang mengkonsumsinya.
 Narkotika  dan  minum-minuman  keras  telah  lama  dikenal  umat  manusia. Tapi  sebenarnya  lebih banyak  mudharatnya dari pada  manfaatnya.
Hampir  semua  agama  besar  melarang  umatnya  untuk  mengkonsumsi  narkotika  dan  minuman  keras  (dalam  bentuk  yang  lebih  luas  adalah  narkotika).  Dalam  Islam,  ada  beberapa  ayat  al-Quran  dan  hadist  yang  melarang  manusia  untuk  mengkonsumsi  minuman  keras  dan  hal-hal  yang  memabukkan.  Untuk  itu,  dalam  analoginya,  larangan  mengkonsumsi  minuman  keras  yang  memabukan  adalah  sama  dengan  larangan  mengkonsumsi narkotika Q.S al-Maidah (5) :90-91  Artinya : ”hai orang orang yang beriman, sesungguhnya(meminum) khamar,  berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah     Kharisudin, Inabah, (Surabaya : Bina Ilmu, 2005),  Edited withthe trial version of Foxit Advanced PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping  adalah  termasuk  perbuatan  syaitan.  Maka  jauhilah  perbuatanperbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.’’  Artinya:  “Sesungguhnya  setan  itu  bermaksud  hendak  menimbulkan  permusuhan  dan  kebencian  di  antara  kamu  lantaran  (meminum)  khamar dan berjudi itu, menghalangi kamu mengingat Allah dan  sembahyang: maka berhentilah kamu(dari mengerjakan pekerjaan  itu).7  Jelas  dari  ayat  di  atas,  khamar  (Narkotika)  biasanya  merosotkan  sesorang  kederajat  yang  rendah  dan  hina,  karena  dapat  memabukkan  dan  melemahkan. Orang yang terlibat dalam penyalagunaan narkotika dan khamar  dilaknat oleh Allah, entah pembuatnya, pemakainya, penjualnya, pembelinya,  penyuguhnya, dan orang-orang yang mau disuguhi.
 Pada  dasarnya,  pengertian  dan  istilah  jinayah  mengacu  kepada  hasil  perbuatan  seseorang.  Biasanya,  pengertian  tersebut  terbatas  pada  perbuatan  yang dilarang. Di kalangan fuqaha, perkataan jinayah berarti perbuatan yang  terlarang  menurut  syara’.  Meskipun  demikian,  pada  umumnya,  fuqaha menggunakan  istilah  tersebut  hanya  untuk  perbuatan  mengancam  keselamatan  jiwa,  seperti  pemukulan,  pembunuhan,  dan  sebagainya.  Selain  itu,  terdapat fuqaha yang  membatasi  istilah jinayahpada  perbuatan  yang di  ancam  dengan  hukuman hudud dan  kisas tidak  termasuk  perbutan  yang  di      Departemen  Agama, Al-qur’an  dan  Terjemahan,(Semarang:  Gravindo  Persada,1994),  176-177   Ibid, 176-177   Arif Hakim, Bahaya Narkotika, (Bandung: Cinabe Indah, 2004), 88  Edited withthe trial version of Foxit Advanced PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping  ancam  dengan  hukuman ta’zir.  Istilah  lain  yang  sepadan  dengan  istilah  jinayah  adalah jarimah yaitu  larangan syara’  yang  di  ancam  Alloh  dengan  hukuman hadatau ta’zir.
Dengan kata lain, ta’zir adalah hukuman yang bersifat edukatif yang  di tentukan hakim atas pelaku tindak pidana atau pelaku yang berbuat maksiat  yang  hukumanya  belum di  tentukan  oleh  syariat  atau  kepastian  hukumanya  belum ada.
 Dan peranan ‘ulil amri dalam dalam menghukum jari>mah ta’zir  sangatlah penting. Tingkat kejahatan akan meningkat bila tidak ada alat yang  menjeratnya.
Atas  dasar  urain  di  atas  maka  penulis  berkepentingan  untuk  melakukan  penelitian  lebih  jauh  lagi  mengenai,  Analisis  Putusan  No.  202/  Pid.B/2012/PN.Mkt Perihal Pidana Narkotika Golongan 1 Dalam Persepektif  Fiqih Jinayah.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi