Rabu, 20 Agustus 2014

Skripsi Siyasah:MEKANISME REKRUTMEN BAKAL CALON ANGGOTA LEGISLATIF DI DPD PARTAI HANURA JAWA TIMUR MENURUT UU NO. 2 TAHUN 2011 DAN FIQH SIYASAH


BAB I  PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah Bertitik  tolak  dari  kaidah  dasar  pemerintahan  Republik  Indonesia  yang  didasari oleh konstitusi dan Undang-Undang, diketahui  bahwa Negara Indonesia  ialah  Negara  kesatuan  yang  berbentuk  Republik  sedang  kedaulatan  b erada  di  tangan  rakyat  dan  dilaksanakan  menurut  Undang-Undang  Dasar  dan  Negara  Indonesia  adalah  Negara  Hukum.  Dalam  menjalankan  kedaulatannya,  rakyat  secara  personal  mendapat  perlindungan  atas  hak-haknya  yang  dimiliki,  yang  diatur dalam pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi: ‚Kemerdekaan, berserikat dan  berkumpul,  mengeluarkan  pikiran  dengan  lisan  dan  tulisan  dan  sebagainya  ditetapkan  dengan  Undang-Undang.  Kemerdekaan  berserikat  inilah  menjadi  titik  tolak  lahirnya  organisasi  partai  politik  yang  sedemikian  banyaknya  dan  selalu  bertumbuh  dari  waktu  ke  waktu,  karena  partai  politik  sebagai  tonggak  demokrasi yang dapat menentukan keberadaan pemimpin Negara.

  Kuswanto,  Dasar Hukum  Berdirinya Partai Politik, Kontestasi dan Penetapan Kursi  Legislatif,  Mimeo, (Surabaya: Makalah Seminar DPD Partai HANURA Jawa Timur, 03 Maret 2013), 1.
 Demokrasi  modern  adalah  demokrasi  perwakilan  dan  jika  mereka  gagal  memainkan peranan itu maka seluruh bangunan  besar itupun retak. Wakil-wakil  dipilih mewakili rakyatnya untuk bertindak demi tujuan-tujuan rakyat.
 Masyarakat modern  yang semakin kompleks ini,  rakyat  yang jumlahnya  sudah  mencapai  jutaan  tidak  mungkin  berkumpul  di  suatu  tempat  untuk  membahas persoalan-persoalan kenegaraan secara bersama-sama. Dalam kondisi  masyarakat  seperti  itu,  untuk  ikut  berpatisipasi  dalam  urusan  pemerintahan  masyarakat  harus  memilih  sejumlah  orang  dari  kalangan  mereka  sendiri  untuk  mewakili  kepentingan  mereka.  Pelaksanaan  partisipasi  dalam  urusan  pemerintahan  ini  hanya  dapat  diwujudkan  jika  partai  politik  ada  dan  dapat  mengajukan calon-calonnya untuk dipilih oleh rakyat. Dengan demikian, dalam  sistem perwakilan proses pengajuan calon-calon yang nantinya akan dipilih oleh  rakyat secara bebas yang dikenal juga dengan fungsi rekrutmen partai.

 (1a)  Rekrutmen  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  b  dilaksanakan  melalui seleksi  kaderisasi  secara demokratis sesuai dengan AD dan ART  dengan mempertimbangkan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan.
(2).  Rekrutmen  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  c  dan  huruf  d  dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD dan ART serta  peraturan perundang-undangan.
(3).  Penetapan  atas  rekrutmen  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  ayat  (1a)  dan ayat 2 dilakukan dengan pengurus partai politik sesuai dengan AD dan  ART.
Undang-undang  partai  politik  di  atas  menyebutkan  bahwa  rekrutmen  bakal calon  anggota legislatif dilakukan melalui seleksi kaderisasi. Partai politik  tanpa kaderisasi tidak berarti apa-apa. Sistem kaderisasi akan berjalan baik jika  semua  pihak  terkait  saling  bekerja  sama  dalam  membentuk  pola  pengkaderan.
Kaderisasi  ini  dikatakan  sebagai  persoalan  penting  karena  sesungguhnya  di  dalam partai politik perlu mengkaji lagi soal calon pemimpin yang memiliki visi  demokrasi dan bermental jujur.
 Untuk itu sangat perlu dan mendesak bagi partai  politik,  terutama  para  ketua  umumnya  untuk  segera  memikirkan  langkahlangkah strategi yang bisa merubah keadaan ini. Mereka harus segera melakukan  perombakan mendasar terhadap sistem rekrutmen politik di dalam partai politik  yang mereka pimpin sehingga mendukung proses kaderisasi.
Setiap partai politik memiliki pola rekrutmen yang berbeda, dimana pola  perekrutan  anggota  partai  disesuaikan  dengan  sistem  politik  yang  dianutnya.
 Partai  HANURA  dalam  merekrut  seorang  bakal  calon  anggota  legislatif   Koirudin,  Partai  Politik dan Agenda Transisi Demokrasi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar ,  2004),  12.
 Fadillah Putra, Partai Politik dan Kebijakan Publik, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003), 13.
 menetapkan  beberapa  kriteria  yaitu  bakal  calon  anggota  legislatif  adalah  seseorang yang mempunyai prestasi yang baik selama menjadi kader, memiliki  kredibilitas  dan  loyalitas  yang  tinggi  terhadap  partai,  disukai  oleh  masyarakat,  mempunyai dana yang cukup yang nantinya akan digunakan untuk kampanye.
 Proses  rekrutmen  bakal  calon  anggota  legislatif  dilakukan  melalui  beberapa tahap, yaitu :  1.  Tahap persiapan 2.  Tahap sosialisasi 3.  Tahap pendaftaran 4.  Tahap verifikasi 5.  Tahap seleksi khusus 6.  Tahap penugasan 7.  Tahap monitoring dan evaluasi 8.  Tahap Penetapan Politik Islam juga mengenal istilah  Ahl  al-H}all wa al-‘Aqd  yang berarti  orang  yang  dapat  memutuskan  dan  mengikat.  Para  ahli  Fiqh  Siya>sah merumuskan pengertian  Ahl  al-H}all wa al-‘Aqd  sebagai seorang yang memiliki  kewenangan untuk memutuskan dan menentukan sesuatu atas nama umat (warga  negara).  Dengan  kata  lain  Ahl  al-H}all  wa  al-‘Aqd  adalah  lembaga  perwakilan   Idrus Alwi, Wawancara, (Surabaya: Kantor DPD Partai HANURA Jawa Timur, 6 Mei 2013).
 Surat Keputusan Nomor 264/DPP-HANURA/IV/2012, Pasal 13 dan 14.
 yang menampung dan menyalurkan aspirasi atau suara masyarakat. Mereka juga  bertugas  menetapkan  dan  mengangkat  kepala  negara  sebagai  pemimpin  pemerintahan.
 Paradigma pemikiran ulama fiqh  merumuskan istilah  Ahl  al-H}all wa al-‘Aqd  didasarkan  pada  sistem  pemilihan  empat  khalifah  pertama  yang  dilaksanakan  oleh  para  tokoh  sahabat  yang  mewakili  dua  golongan  yaitu  Muhajirin dan Anshar. Mereka ini oleh ulama  fiqh diklaim sebagai  Ahl  al-H}all  wa  al-‘Aqd  yang  bertindak  sebagai  wakil  umat.  Walaupun  sesungguhnya  pemilihan  itu,  khususnya  pemilihan  Abu  Bakar  dan  Ali  bersifat  spontan  atas  dasar tanggung jawab umum terhadap kelangsungan keutamaan umat dan agama.
Namun  kedua  tokoh  itu  mendapat  pengakuan  dari  umat.
 Orang-orang  yang  memilih  khalifah  ini  (Ahl  al-H}all  wa  al-‘Aqd)  harus  memenuhi  tiga  syarat  yaitu:  1.  Adil dengan segala syaratnya.
2.  Ilmu yang membuatnya mampu mengetahui siapa yang berhak menjadi imam  (khalifah) sesuai dengan kriteria-kriteria yang legal.
3.  Wawasan dan sikap bijaksana yang membuatnya mampu memilih siapa yang  paling ahli dalam mengelola semua kepentingan.
 Muhammad Iqbal,  Fiqh Siya> sah: Kontekstualisasi  Doktrin Politik Islam, (Jakarta: Gaya Media  Pratama, 2001), 137-138.
 J. Suyuti Pulungan,  Fiqh Siya>sah: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran,  (Jakarta: PT. Raja  Grafindo  Persada, 1997), 67.
 Imam  Mawardi,  (Terj.)  Fadli  Bahri,  al-Ahka>m  as-Sulta>niyyah:  Hukum-Hukum  Penyelenggara  Negara dalam Syariat Islam, (Jakarta: Darul Falah, 2006), 3.
 Ahl  al-H}all  wa  al-‘Aqd  yang  terdiri  dari  orang-orang  mukmin,  apabila  mereka  sepakat  atas  satu  perkara  dari  perkara-perkara  yang  mengandung  kemaslahatan  umum,  yang  tidak  ada  nashnya  dari  Allah  atau  rasul  dan  kesepakatan itu atas kehendak mereka sendiri tanpa ada sedikitpun paksaan dari  orang lain maka taat kepada mereka adalah wajib,  sebab mereka adalah orangorang  yang  dipercayai  dan  diikuti  oleh  masyarakat.  Mereka  juga  wajib  bermusyawarah dalam menetapkan apa yang harus dilakukan.
 Islam mewajibkan kepada penguasa untuk bermasyarakat  dalam perkaraperkara  umum.  Mayoritas  ulama  sepakat  meletakkan  ‚musyawarah  sebagai  kewajiban  keislaman  dan  prinsip  konstitusional  yang  pokok  di  atas  prinsipprinsip  umum  dan  dasar-dasar  baku  yang  telah  ditetapkan  oleh  nash-nash  alQur’an dan hadis.
Dan hal ini sesuai dengan al-Qur’an Surah Ali Imran ayat 159:   Artinya : Maka disebabkan  rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut  terhadap  mereka.  Sekiranya  kamu  bersikap  keras  lagi  berhati  kasar,  tentulah  mereka  menjauhkan  diri  dari  sekelilingmu.  karena  itu  ma'afkanlah  mereka,  mohonkanlah  ampun  bagi  mereka,  dan  bermusyawaratlah  dengan  mereka  dalam  urusan  itu.  Kemudian  apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada   Farid Abdul Khaliq, Fikih Politik Islam, (Jakarta: AMZAH, 2005), 43.
 Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal  kepada-Nya. (Q. S. Ali Imron : 159).
 Dalam pandangan Fiqh Siya>sah pengangkatan orang-orang tertentu untuk  mengisi  kekuasaan  politik  dalam  pandangan  ulama  Sunni  seperti  Imam  alMawardi, rekrutmen politik atau penentuan seorang kepala pemerintahan dapat  terjadi dengan salah satu dari dua cara:  pertama, dengan ditunjuk langsung oleh  pemimpin  sebelumnya  kepada  seseorang;  kedua,  dengan  pembai`atan  yang  dilakukan  oleh  dewan  pemilih  (Ahl  al-H}all  wa  al-‘Aqd).  Bai’at  adalah  sumpah  setia  yang  mempertalikan  pemimpin  dan  masyarakatnya,  bai’at  identik  dengan  perjanjian.
 Menurut  al-Mawardi  penunjukkan  oleh  khalifah  sebelumnya  sah  menurut  ijma`  dan  para  ulama  sepakat  untuk  membenarkannya  berdasarkan  sandaran argumentatif pada dua preseden pergantian  khulafa>’  ar-rasyidin  dalam  sejarah Islam.
Dalam konteks rekrutmen politik parlemen, ada sejumlah gejala maupun  penyimpangan-penyimpangan  yang  tidak  kondusif  bagi  proses  membangun  demokrasi  yaitu,  pertama,  sistem  pemilihan  umum  proposional  telah  mengabadikan  dominasi  KKN  dalam  proses  rekrutmen.  Elite  partai  di  daerah  sangat berkuasa penuh terhadap proses rekrutmen, yang menentukan siapa yang  bakal  menduduki  ‚nomor  teratas  dan  siapa  yang  sengsara  menduduki  ‚nomor   Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Jakarta: PT. Hilal, 2010), 103.
 Khalid Ibrahim Jinda,  Teori Politik Islam: Telaah Kritis Ibnu Taimiyah tentang Pemerintahan  Islam, (Surabaya: Risalah Gusti, 1995), 78.    terakhir.  Dalam  pemilu  legislatif  2009,  sebetulnya  nomor  urut  teratas  tidak  meentukan  calon  anggota  legislatif  dapat  terpilih  menjadi  anggota  legislatif, namun  telah  diprediksi  sejak  awal  sulit  bagi  calon  anggota  legislatif  di  partai  maupun  daerah  untuk  memperoleh  suara  signifikan  dalam  bilangan  pembagi  pemilih  di  suatu  daerah  pemilihan.  Kedua,  proses  rekrutmen  tidak  berlangsung  secara  terbuka,  transparan  dan  partisipatif.  Pihak  kandidat  sama  sekali  tidak  mempunyai sense terhadap konstituen yang menjadi basisnya karena dia hanya  mewakili  daerah  administratif  (bukan  dapil  yang  sebenarnya),  sehingga  pembelajaran untuk membangun responsivitas menjadi sangat lemah. Sebaliknya  masyarakat juga tidak tahu siapa kandidat yang bakal mewakilinya. Ada diantara  mereka juga yang tidak mau dipublikasikan mengenai daftar riwayat hidupnya.
Begitu  juga  ada  beberapa  calon  anggota  legislatif  yang  bukan  dari  partai  itu  sendiri  sehingga  menjadikan  mereka  kader  intans.  Ketiga,  dalam  proses  rekrutmen tidak dibangun relasi yang baik antara partai politik dan masyarakat  sipil.  Masyarakat  sipil  hanya  dipandang  secara  numerik  sebagai  angka  bukan  sebagai konstituen yang harus dihormati  dan diperjuangkan. Berbagi organisasi  masyarakat  hanya  ditempatkan  sebagia  underbow  sebuah  alt  politik  yang  memobilisasi  massa,  buan  sebagai  basis  perjuangan  politik  partai.  Keempat,  proses  pemilihan  umum  dan  proses  rekrutmen  bekerja  dalam  konteks  massa  mengambang  yang  kurang  terdidik,  kritis.  Dalam  jangka  yang  cukup  panjang  masyarakat  tidak  memperoleh  pendidikan  politik  secara  sehat  sehingga   menghasilkan  jutaan  pemilih  tradisional  yang  sangat  rentan  dengan  praktikpraktik mobilisasi.
Penyimpangan-penyimpangan  di  atas  merupakan  problem  yang  rumit  dalam  rekrutmen  politik  menuju  tatanan  politik  demokratis  di  parlemen,  terutama terjadi dalam proses rekrutmen bakal calon anggota legislatif di tingkat  lokal.  Hal  ini  menarik  minat  penulis  untuk  melalukan  penelitian  yang  memfokuskan pada rekrutmen bakal calon anggota legislatif di Partai HANURA.
Dari uraian-uraian yang telah disebutkan di  atas dan dengan mengingat  pentingnya  partisipasi  masyarakat  dalam  rangka  ikut  melakukan  pengawalan  dalam  fungsi  partai  yaitu  pada  fungsi  rekrutmen  khususnya  pada  bakal  calon  anggota  legislatif,  maka  penulis  akan  mengangkatnya  sebagai  karya  ilmiah  (skripsi) dengan judul ‚Mekanisme Rekrumen Bakal Calon Anggota Legislatif di  DPD  Partai  HANURA  Jawa  Timur  Menurut  UU.  No.  2  Tahun  2011  dan  Fiqh  Siya>sah.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi