Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Siyasah:ANALISIS YURIDIS TERHADAP SANKSI PIDANA PELANGGARAN PROGRAM KOMPUTER / SOFTWARE TANPA IZIN DALAM PASAL 72UU NO. 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Perjanjian internasional tentang aspek-aspek perdagangan dari HAKI  (Hak Atas Kekayaan Intelektual), tidak memberikan definisi mengenai HAKI,  tetapi pasal 1.2 menyatakan bahwa HAKI terdiri dari:  1.  Hak Cipta dan hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta.
2.  Merek.
3.  Indikasi geografis.
4.  Desain industri.
5.  Paten.
6.  Desain tata letak sirkuit terpadu.
7.  Informasi rahasia termasuk rahasia dagang dan data test.
8.  Varietas tanaman baru.
Jadi, HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) adalah kekayaan pribadi  yang dapat dimiliki dan diperlakukan sama dengan bentuk-bentuk kekayaan  lainnya.
 Hak Cipta pada HAKI sangat penting karena memberikan hak kepada  perusahaan softwaretertentu untuk melindungi hasil karyanya dari pembajakan  oleh perusahaan softwarelain sekaligus memberikan peluang bagi mereka untuk  menjadikan softwarebuatannya sebagai komoditas yang menghasilkan finansial   Tim Lindsey (eds), Hak Kekayaan Intelektual, h. 3.

1   yang dapat mendorong pertumbuhan industri. Dengan adanya hak cipta terhadap  software, apabila terjadi pembajakan terhadap softwaretersebut maka pelakunya  dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para  perusahaan softwarepun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli  betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut.
 Kehadiran piranti-piranti lunak open sourcedisambut dengan begitu  antusias oleh masyarakat peminat teknologi informasi dunia, karena selain  membuka peluang untuk turut melakukan pengembangan softwaresecara bebas,  dapat mengurangi monopoli pencipta software tertentu, juga telah menjawab  kebutuhan tersedianya softwaretanpa perlu mengeluarkan biaya yang relatif  mahal.
 Namun di satu sisi, hak cipta kekayaan intelektual memberikan masalah  baru terkait dengan aplikasinya oleh para pengguna di seluruh dunia.
Disebarluaskannya penggunaan floppy disk drivepada PC hingga alat yang saat  ini populer yaitu CD-RW dan DVD-RWmembuat kasus pembajakan software semakin marak di seluruh dunia. Kemampuan alat ini untuk menciptakan  softwarelebih banyak dimanfaatkan oleh pengguna komputer untuk  menggandakan softwaredengan mudah tanpa mengurangi kualitas produknya.
Bahkan produk hasil penggandaannya akan berfungsi sama seperti softwareyang  asli.
 Agust Hutabarat, Perlindungan Undang-Undang Hak Cipta Terhadap Pelanggaran HakCipta  Untuk Program Komputer, http://agusthutabarat.wordpress.com, 13 Mei 2009.
 Ahmad M. Ramli, Cyber Law dan HaKI Dalam Sistem Hukum Indonesia, h. 7.
 Selain mengakibatkan kerugian pada perusahaan komputer yang  menciptakan software, pembajakan juga mengakibatkan pelanggaran terhadap  Hak Cipta pada Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Memang tak dapat  dipungkiri bahwa makin meluasnya penggunaan teknologi komputer untuk  kantor maupun pribadi memungkinkan setiap individu di seluruh dunia untuk  menggandakan softwaretanpa diketahui oleh pemilik hak cipta sehingga  pembajakan softwaresulit untuk diawasi dan ditindak.
Namun sejauh ini berbagai upaya tengah dilakukan pemerintah dan  produsen softwareuntuk melindungi properti intelektual hasil inovasi mereka  dari pembajakan. Pemerintah mengeluarkan aturan hukum berkaitan dengan  undang-undang tentang Hak Cipta yang berisi tentang tata cara perlindungan  software, berbagai bentuk pembajakan serta sanksi bagi pelaku pembajakan  software. Aturan hukum ini tentunya akan mencapai titik keberhasilan apabila  diikuti dengan penegakan hukum yang mendasar dimana kalangan korporat,  pemerintahan, hingga para penegak hukum juga diharuskan menggunakan  softwareasli dalam pemakaian teknologi di lingkungan mereka.
Oleh sebab itu, jika buku, tulisan, gambar, lagu, dan sebagainya dibajak  oleh orang lain, maka dapatlah diterapkan Undang-Undang Hak Cipta, maka  terhadap pembajakan program komputer (software) pun undang-undang itu dapat  diterapkan pula. Ini sudah menjadi kecenderungan dunia program komputer  (software) sebagai suatu karya yang bersifat hukum hak cipta.
  Andi Hamzah, Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Komputer, h. 44.
 Pembatasan Hak Cipta untuk program komputer  Close Source berdasarkan UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta pasal 15 huruf g, yaitu  yang berbunyi “Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh  pemilik copy program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan  sendiri”. Karena seorang pembeli hanya memiliki hak sebatas untuk  menggunakan atau mengambil manfaat dari program komputer untuk  kepentingannya sendiri tanpa batas waktu, sehingga jika kemudian pembeli  program komputer menggandakan kembali atau menyewakan program komputer  tersebut untuk tujuan komersil itu tidak dibenarkan.
Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan  perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga  sebab lain yaitu apabila antara duabuah program komputer memiliki Source  Code  yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah  satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code  tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep Undang – Undang  Hak Cipta (UUHC) kita tidak memberikan perlindungan yang bersifat  kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapabesar kemiripan antara kedua program  komputer.
Berdasarkan batasan di atas maka tindakan menginstal program  komputer ke dalam lebih dari satu mesin atau diluar ketentuan yang dikeluarkan   Penjelasan pasal 72 ayat 3 UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Source Code atau  Kode Sumber adalah sebuah arsip (file) program yang berisi pernyataan-pernyataan (statements)  pemrograman, kode-kode instruksi/pemerintah, fungsi, prosedur, dan objek yang dibuat oleh seorang  pemrogram (programmer).
 oleh satu lisensi, pinjam meminjam program komputer dan menginstalnya,  mengkopi atau memperbanyak program komputer tersebut, dapat dikategorikan  sebagai tindakan pembajakan. Untuk pelanggaran Hak Cipta program komputer  di Indonesia, paling banyak dilakukan pada Microsoft Softwareyaitu dengan  dilakukan perbanyakan program komputer tanpa seijin perusahaan Microsoft.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi