Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Siyasah:STUDI ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO NO. 189/Pid.B/2009/PN.Sda TENTANG PEMERKOSAAN ANAK DI BAWAH UMUR


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Di dalam perjalanan tahun ini, kita telah dihadapi dengan bermacammacam persoalan yang cukup menyita waktu, khususnya persoalan pribadi yang  terjadi pada kehidupan kita, yang pada dasarnya persoalan tersebut adalah  merupakan hukum yang mulai berkembang serta menemui tempatnya di alam  pembangunan dewasa ini. Jadi jelasnya bahwa pembangunan hukum telah  mendapat tempat untuk lebih mewujudkan dengan secepatnya hukum nasional  yang selalu kita dambakan. Karena hal ini juga sangat membantu di dalam  menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang setiap hari terjadi di  lapisan masyarakat.
Kita mengetahui bahwa di dalam kehidupan sehari-hari hukum sangat  mempunyai peranan yang berarti, jadi sangatlah tepat bila pada tahun-tahun  mendatang pembangunan dibidang hukum sangat diprioritaskan seperti yang  digariskan pemerintah. Dan yang sangat penting adalah cara menyampaikannya  kepada masyarakat luas, sehingga masyarakat dapat memahami produk-produk  hukum tersebut tanpa harus memikirkan sesulit mungkin.
Manusia sebagai bagian dari masyarakat sangat menaruh disiplin tinggi  terhadap hukum, bila hukum itu dapat membentuk gambaran yang tepat  2  bagaimana seharusnya mentaati suatu hasil yang dinamakan hukum. Hal ini  tidak berjalan dengan semestinya bila aparat penegak hukum sendiri tidak  mematuhi akan hukum itu, jadi semuanya memiliki suatu ikatan yang saling  hidup menghidupi sehingga dapat berjalan dengan semestinya. Bila hal ini dapat  berlangsung maka kesadaran hukum di masyarakat akan nampak bertambah,  kedisiplinan tidak diragukan lagi, dan ini merupakan tantangan bagi para ahli,  khususnya ahli hukum dan berapa ahliyang mempunyai kaitan dengan hukum.

 Jadi benarlah bahwa hukum itu memang turut campur dalam seluruh gerak  hidup kita dan seakan-akan kita bersamanya untuk menghadapi segala persoalanpersoalan yang terjadi. Tinggal manusianya saja yang harus mengerti mengenai  kepentingan dari hukum tersebut, dalam hal ini kesadaran hukum memang  sangat dibutuhkan untuk bersama-sama menjajaki segala persoalan yang terjadi.
Di dalam era pembangunan hukum sekarang ini, masyarakat diwajibkan  untuk menghargai segala peraturan pemerintah, menghargai dalam arti tunduk  pada segala peraturan pemerintah khususnya di bidang hukum, karena pihak  pemerintah telah mencanangkan peraturan hukum yang tepat bagi seluruh warga  negaranya.
Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi yang semakin  canggih, kesadaran akan pentingnya mentaati hukum dan peraturan-peraturan  yang telah dicanangkan pemerintah nampaknya mulai berkurang. Tingkat   Soerjono Soekanto, dkk. Pendekatan Sosiologi Terhadap Hukum, h. 113  3  kriminalitas yang tinggi menjadi suatu gejala penyimpangan terhadap aturan  hukum. Di beberapa kota dewasa ini, telah terlihat bahwa masyarakat pada  umumnya belum memiliki kesadaran hukum yang dapat membawa segala  permasalahannya ke arah positif sehingga tidak akan terjadi kasus-kasus seperti  pembunuhan, perampokan, dan penganiayaan.
Contoh lain yang banyak terjadi dalam kehidupan manusia dewasa ini  adalah bentuk kriminalitas seperti pemerkosaan atau bisa juga disebut  pencabulan. Soal pencabulan sebenarnya hanya merupakan suatu bagian yang  kecil saja dari pada soal yang lebih besar, yang dihadapi oleh seluruh peri  kemanusiaan sekarang ini, yaitu runtuhnyanilai-nilai yang mengakibatkan krisis  kebudayaan. Dalam hal ini segala sesuatu yang kita alami di negeri kita hanya  merupakan suatu gejala daripada suatu kejadian yang meliputi seluruh dunia.
 Tindakan asusila seperti pemerkosaan, merupakan wujud penindasan dan  kejahatan yang dilakukan seseorang kepada orang lain, kelompok tertentu  kepada kelompok lain, orang dewasa kepada anak-anak, majikan kepada  pembantunya dan laki-laki kepada perempuan, yang menjadi korban atau pihak  yang lemah.
Pemerkosaan khususnya terhadap kaum perempuan belakangan ini marak  dibicarakan, karena perbuatan ini termasukke dalam suatu tindak kejahatan yang  melanggar hak-hak asasi manusia. Dan tindak kejahatan ini merupakan   Simandjuntak, Patologi Sosial. h. 91  4  pelanggaran terhadap norma-norma hukum. Di lain pihak merupakan gangguan  bagi kesejahteraan sosial. Adapun faktor-faktor yang menyebutkan anti group  yang dapat berwujud kejahatan adalah physical environment, social environment  danindividual reaction.
 Jika kita berbicara soal kejahatan  perkosaan, ada baiknya jika kita  menelaah terlebih dahulu tentang maknakejahatan. Kejahatan adalah suatu  tindakan sengaja atau omissi. Dalam  pengertian ini seseorang tidak dapat  dihukum hanya karena pikirannya, melainkan harus ada suatu tindakan atau  kealpaan dalam bertindak. Kegagalan untuk bertindak dapat juga dikatakan  sebagai suatu tindak kejahatan, jika terdapat suatu kewajiban hukum untuk  betindak dalam kasus tertentu, disamping itu pula, harus ada niat jahat (criminal  intent, men’s area).
 Di Indonesia perhatian dalam bidang perlindungan anak menjadi salah satu  tujuan pembangunan. Hal ini dapat diketahui dalam Garis-Garis Besar Haluan  Negara Bab II B. Disadari dalam kaitannya dengan persoalan perlindungan  hukum, Undang-Undang Dasar 1945, ditegaskan pengaturannya dengan  dikeluarkannya UU no. 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak. Pengertian  kesejahteraan anak dalam UU No. 4 tahun 1979 tersebut adalah anak yang dapat   Imam Asyari, Patologi Sosial. hal. 36   Mulyana W. Kusumah, Kriminologi dan Masalah Kejahatan. Hal. 20  5  menjamin pertumbuhan dan perkembangan dengan wajar baik secara rahasia,  jasmani maupun sosial.
 Dengan demikian, anak perlu upaya perlindungan untuk mewujudkan  kesejahteraannya agar ia mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk  tumbuh. Terhadap wanita yang belum dewasa ini perlu adanya perlindungan  khusus, sehingga setiap pria yang berniat bersetubuh dengannya mengetahui dan  memahami resiko yang besar, hal ini disebut “statutory rape”.
 Sedangkan menurut pasal 3 UU no. 23 tahun 2002 , perlindungan anak  bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh,  berkembang dan partisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat  kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,  demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas mulia dan sejahtera.
 Untuk itu dalam kasus perkosaan terhadap anak di atur dalam UU no 23  tahun 2002 tentang perlindungan anak yakni pasal 81 ayat 1 dan 2:  Pasal 81 ayat (1)  : “setiap orang yang sengaja melakukan kekerasan atau  ancaman kekerasan memaksakan anak melakukan  persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,  dipidana dengan penjara paling lama 15 (Lima Belas)  tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda  paling sedikit Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)  dan paling sedikit Rp. 60.000.000 (enam pulun juta  rupiah)”.
Ayat (2)  : “ketentuan pidana sebagaimana dimaksudkan dalam  ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan   Irma Setyowati Sumitro, Aspek Hukum Perlindungan Anak, hal. 16   Leden Marpaung, Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya. Hal.40   Waluyadi, Hukum Perlindungan Anak, hal. 16  6  sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian  kebohongan atau membujuk anak melakukan  perestubuhan dengannya atau dengan orang lain”.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi