Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Siyasah:TIPU MUSLIHAT KEPADA ANAK ORANG ISLAM UNTUK MEMILIH AGAMA LAIN Studi Analisis Undang-UndangNomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anakdi Indonesia


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang  Agama bagi manusia merupakan unsur pokok yang menjadi kebutuhan  spiritual. Peraturan-peraturan yang ada dalam agama merupakan nilai tertinggi  bagi manusia, norma-norma agama tetap diakui oleh manusia sebagai kaidahkaidah suci yang bersumber dari Tuhan. Kaidah-kaidah yang digariskan dalam  agama selalu baik, sebab kaidah-kaidah tersebut bertujuan untuk membimbing  manusia kearah jalan yang benar.
Agama juga menjadikan pemeluknya untuk dapat membedakan perbuatan  yang baik dan yang buruk, sehingga jika anak mendalami dan memahami isi  agama, besar kemungkinan mereka akan menjadi anggota masyarakat yang baik  dan tidak akan melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan  masyarakat dan mengganggu hak-hak orang lain.
 Bangsa Indonesia yang masyarakatnya mayoritas pemeluk agama, telah  berusaha untuk melindungi keutuhan hukum Tuhan yang telah di bentuk dalam  aturan-aturan atau perundang-undangan. Salah satu aturan-aturan tersebut di  antaranya tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 2,  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang   Sudarsono, Kenakalan Remaja, hal. 119.
1   Perlindungan Anak bab IX tentang penyelenggaraan perlindungan bagian kesatu  tentang agama, pasal 42 dan pasal 43, dan Kitab Undang-Undang Hukum  Pidana (KUHP) pasal   serta Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM)  pasal 18 dan 19.

Realitas yang terjadi dalam masyarakat adalah suatu hal yang perlu  mendapat perhatian dari para penegak hukum dan pencipta tegaknya hukum.
Adanya jaminan kebebasan untuk memeluk agama bagi anak, supaya mereka  tidak menjadi korban dari tipu muslihat terhadap agama anak. Hal tersebut telah  diatur dalam berbagai macam undang-undang, diantaranya adalah: Kitab  Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Hak Asasi Manusia  (HAM) dan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA). Peranan undangundang yang dijunjung tinggi oleh hukum negara dalam memberikan formula  hukum sebagai petunjuk dan jalan bagi masyarakat.
Mengenai perlindungan terhadap agama anak, diantara undang-undang  tersebut akan memberikan sanksi bagi orang yang memaksa untuk memilih  agama dan melakukan tipu muslihat terhadap agama seorang anak untuk pindah  agama lain. Tindakan tersebut, apakah dianggap sebagai musuh rakyat dan  negara?, sehingga ia harus diancam dengan hukuman pidana.
  R. Sugandhi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP), hal. 167.
 Juhaya S. Praja dan Ahmad Syihabuddin, Delik Agama Dalam Hukum Pidana Indonesia,  hal. 2.
 Kebebasan dalam memilih dan memeluk agama lain bagi anak, dan sanksi  bagi pelaku tindak pidana tipu muslihat terhadap agama anak lebih spesifik  telah diatur yang termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, pada bab IX penyelenggaraan  perlindungan bagian kesatu tentang agama, pasal 42 dan 43. Dan bab XII tentang  ketentuan pidana pasal 86. Adapun bunyi dari pasal berikut adalah:  Pasal 42  Setiap anak mendapatkan perlindungan untuk beribadah menurut  agamanya.
Sebelum anak dapat menentukan pilihannya, agama yang dipeluk anak  mengikuti agama orang tuanya.
Pasal 43  Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, orang tua, wali, dan lembaga  sosial menjamin perlindungan anak dalam memeluk agamanya.
Perlindungan dalam memeluk agamanya sebagaimana dimaksud dalam  ayat (1) meliputi pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran  agama bagi anak  .
Pasal 86  Setiap orang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian  kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas  kemauannya sendiri, padahal diketahui atau patut diduga bahwa anak  tersebut belum berakal dan belum bertanggung jawab sesuai dengan  agama yang dianutnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5  (lima) tahun dan/atau denda palingbanyak Rp 100.000.000,00 (seratus  juta rupiah)  .
Berikut ini adalah contoh fenomena kasus tentang penipuan terhadap  agama anak orang Islam untuk pindah agama lain. Pemurtadan berkedok pesta   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002,Tentang Perlindungan Anak,  hal.17.
 Ibid., hal. 31    ice cream. Aksi kristenisasi semakin “brutal, licik dan membabi buta”. Berbagai  kalangan anak diincar akidahnya, termasuk anak-anak SD yang masih labil  jiwanya. Seratus anak yang masih lugu di iming-imingi ”pesta ice cream” di  sebuah mall, pada saat itu tepatnya Jum’at, tanggal 25 Juni 2004. Sebagian anakanak SD yang ikut dalam acara itu adalah Santri Taman Pendidikan Al-Qur’an  (TPA) Raudatul Abrar Pontianak. Dalam perjalanan, siswa yang seharusnya  diajak mengunjungi salah satu mall, tapi ternyata di bawa ke Gereja Betel untuk  dimurtadkan dengan kemeriahan lagu-lagu Gereja, do’a pemberkatan dan  pembaptisan.
 Contoh kasus yang lain yaitu ”Pemurtadan di Aceh” Orang Aceh digaji  belasan juta untuk mengkristenkan saudaranya. Gerakan Kristenisasi dan aksi  pemurtadan semakin gencar dilakukan misionaris melalui lembaga swadaya  masyarakat (LSM) milik warga negara asing (WNA) terhadap anak-anak dan  masyarakat Aceh. Berbagai tipu muslihat mereka lakukan mulai dari membagibagikan sembako yang disisipi buku-buku, majalah tentang Yesus, memberi uang  jutaan rupiah ke setiap kelurga sebagai rayuan masuk Kristen, hingga ditemukan  Injil yang sudah diterjemahkan dalam bahasa daerah Aceh.
 Tipu muslihat terhadap agama anak orang Islam untuk berpindah  memeluk agama lain atau pemurtadan juga penulis temukan di Indramayu dalam   Bahril, Metode Mutakihir: Pemurtadan Berkedok Pesta Ice Cream, htpp://www.
Harakhahdaily. Com (diakses pada 10 Desember 2009).
 Redaksi, Belasan LSM Diduga Lakukan Misi Pemurtadan di Aceh, http://www.
Swaramuslim. Net/aceh/index.php (diakses pada10 Desember 2009).    acaraProgram Minggu Ceria yang Diadakan oleh Tiga Ibu Rumah Tangga untuk  Mengkristenisasikan Anak-anak  .Acara Ini juga merupakan fenomena Tipu  muslihat terhadap agama anak orang Islam untuk berpindah memeluk agama lain  atau pemurtadan, dalam acara tersebutketiga ibu rumah tangga mengundang  anak-anak lain tanpa izin orang tuanya yang berasal dari agama Islam untuk  hadir. Mereka menyuruh anak-anak dari agama Kristen untuk melakukan  aktifitasnya meliputi: menyanyi lagu-lagu Kristen, mewarnai gambar-gambar  Kristen termasuk gambar Abraham, Nabi Nuh, Lazarus, Zakheus dll. Para anakanak orang Kristen tersebut juga menceritakan cerita-cerita yang diambil dari  Alkitab (Injil) tentang Tuhan Yesus dan mengajarkan do’a-do’a Kristen.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi