BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Agama bagi manusia merupakan unsur pokok yang
menjadi kebutuhan spiritual. Peraturan-peraturan
yang ada dalam agama merupakan nilai tertinggi bagi manusia, norma-norma agama tetap diakui
oleh manusia sebagai kaidahkaidah suci yang bersumber dari Tuhan. Kaidah-kaidah
yang digariskan dalam agama selalu baik,
sebab kaidah-kaidah tersebut bertujuan untuk membimbing manusia kearah jalan yang benar.
Agama juga menjadikan pemeluknya
untuk dapat membedakan perbuatan yang
baik dan yang buruk, sehingga jika anak mendalami dan memahami isi agama, besar kemungkinan mereka akan menjadi
anggota masyarakat yang baik dan tidak
akan melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu hak-hak orang lain.
Bangsa Indonesia yang masyarakatnya mayoritas
pemeluk agama, telah berusaha untuk
melindungi keutuhan hukum Tuhan yang telah di bentuk dalam aturan-aturan atau perundang-undangan. Salah
satu aturan-aturan tersebut di antaranya
tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 2, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2002 Tentang Sudarsono, Kenakalan
Remaja, hal. 119.
1 Perlindungan Anak bab IX tentang
penyelenggaraan perlindungan bagian kesatu tentang agama, pasal 42 dan pasal 43, dan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
pasal serta Undang-Undang Hak Asasi
Manusia (HAM) pasal 18 dan 19.
Realitas yang terjadi dalam
masyarakat adalah suatu hal yang perlu mendapat
perhatian dari para penegak hukum dan pencipta tegaknya hukum.
Adanya jaminan kebebasan untuk
memeluk agama bagi anak, supaya mereka tidak
menjadi korban dari tipu muslihat terhadap agama anak. Hal tersebut telah diatur dalam berbagai macam undang-undang,
diantaranya adalah: Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang-Undang Perlindungan Anak
(UUPA). Peranan undangundang yang dijunjung tinggi oleh hukum negara dalam
memberikan formula hukum sebagai
petunjuk dan jalan bagi masyarakat.
Mengenai perlindungan terhadap
agama anak, diantara undang-undang tersebut
akan memberikan sanksi bagi orang yang memaksa untuk memilih agama dan melakukan tipu muslihat terhadap
agama seorang anak untuk pindah agama
lain. Tindakan tersebut, apakah dianggap sebagai musuh rakyat dan negara?, sehingga ia harus diancam dengan
hukuman pidana.
R. Sugandhi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP), hal. 167.
Juhaya S. Praja dan Ahmad Syihabuddin, Delik
Agama Dalam Hukum Pidana Indonesia, hal.
2.
Kebebasan dalam memilih dan memeluk agama lain
bagi anak, dan sanksi bagi pelaku tindak
pidana tipu muslihat terhadap agama anak lebih spesifik telah diatur yang termaktub dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, pada bab IX penyelenggaraan perlindungan bagian kesatu tentang agama,
pasal 42 dan 43. Dan bab XII tentang ketentuan
pidana pasal 86. Adapun bunyi dari pasal berikut adalah: Pasal 42 Setiap anak mendapatkan perlindungan untuk
beribadah menurut agamanya.
Sebelum anak dapat menentukan
pilihannya, agama yang dipeluk anak mengikuti
agama orang tuanya.
Pasal 43 Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga,
orang tua, wali, dan lembaga sosial
menjamin perlindungan anak dalam memeluk agamanya.
Perlindungan dalam memeluk
agamanya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama bagi anak .
Pasal 86 Setiap orang dengan sengaja menggunakan tipu
muslihat, rangkaian kebohongan, atau
membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas kemauannya sendiri, padahal diketahui atau
patut diduga bahwa anak tersebut belum
berakal dan belum bertanggung jawab sesuai dengan agama yang dianutnya dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda palingbanyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
.
Berikut ini adalah contoh
fenomena kasus tentang penipuan terhadap agama anak orang Islam untuk pindah agama
lain. Pemurtadan berkedok pesta Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002,Tentang Perlindungan Anak, hal.17.
Ibid., hal. 31
ice cream. Aksi kristenisasi
semakin “brutal, licik dan membabi buta”. Berbagai kalangan anak diincar akidahnya, termasuk
anak-anak SD yang masih labil jiwanya.
Seratus anak yang masih lugu di iming-imingi ”pesta ice cream” di sebuah mall, pada saat itu tepatnya Jum’at,
tanggal 25 Juni 2004. Sebagian anakanak SD yang ikut dalam acara itu adalah
Santri Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA)
Raudatul Abrar Pontianak. Dalam perjalanan, siswa yang seharusnya diajak mengunjungi salah satu mall, tapi
ternyata di bawa ke Gereja Betel untuk dimurtadkan
dengan kemeriahan lagu-lagu Gereja, do’a pemberkatan dan pembaptisan.
Contoh kasus yang lain yaitu ”Pemurtadan di
Aceh” Orang Aceh digaji belasan juta
untuk mengkristenkan saudaranya. Gerakan Kristenisasi dan aksi pemurtadan semakin gencar dilakukan misionaris
melalui lembaga swadaya masyarakat (LSM)
milik warga negara asing (WNA) terhadap anak-anak dan masyarakat Aceh. Berbagai tipu muslihat mereka
lakukan mulai dari membagibagikan sembako yang disisipi buku-buku, majalah
tentang Yesus, memberi uang jutaan
rupiah ke setiap kelurga sebagai rayuan masuk Kristen, hingga ditemukan Injil yang sudah diterjemahkan dalam bahasa
daerah Aceh.
Tipu muslihat terhadap agama anak orang Islam
untuk berpindah memeluk agama lain atau
pemurtadan juga penulis temukan di Indramayu dalam Bahril, Metode Mutakihir: Pemurtadan Berkedok
Pesta Ice Cream, htpp://www.
Harakhahdaily. Com (diakses pada
10 Desember 2009).
Redaksi, Belasan LSM Diduga Lakukan Misi
Pemurtadan di Aceh, http://www.
Swaramuslim. Net/aceh/index.php
(diakses pada10 Desember 2009). acaraProgram Minggu Ceria yang Diadakan oleh
Tiga Ibu Rumah Tangga untuk Mengkristenisasikan
Anak-anak .Acara Ini juga merupakan
fenomena Tipu muslihat terhadap agama
anak orang Islam untuk berpindah memeluk agama lain atau pemurtadan, dalam acara tersebutketiga
ibu rumah tangga mengundang anak-anak
lain tanpa izin orang tuanya yang berasal dari agama Islam untuk hadir. Mereka menyuruh anak-anak dari agama
Kristen untuk melakukan aktifitasnya
meliputi: menyanyi lagu-lagu Kristen, mewarnai gambar-gambar Kristen termasuk gambar Abraham, Nabi Nuh,
Lazarus, Zakheus dll. Para anakanak orang Kristen tersebut juga menceritakan
cerita-cerita yang diambil dari Alkitab
(Injil) tentang Tuhan Yesus dan mengajarkan do’a-do’a Kristen.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi