Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Siyasah:GERAKAN PENEGAKAN SYARI’AT ISLAM DI INDONESIA (Studi Kritis terhadap Partai Bulan Bintang)


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Sejarah membuktikan bahwa posisi umat Islam secara politik dan  ekonomi sejak zaman orde baru hingga saatini senantiasa berada dipinggiran,  sangat ironis sekali mengingat hampir90% lebih rakyat Indonesia beragama  Islam, artinya berbicara tentang Indonesia adalah berbicara tentang Islam di  Indonesia, karena itu setiap visi tentang Indonesia, pada dasarnya adalah visi  tentang Islam di Indonesia.
 Umat Islam dewasa ini menghadapi paradoks yang  merupakan kenyataan yang tidak bisa ditolak adanya, hak-hak umat belum  mendapatkan tempat semestinya, dibanding negeri Jiran, Malasia yang jumlah  umat islamnya hanya sekitar 65% dari keseluruhan jumlah penduduk negara  tersebut, ternyata hak-hak umat Islam terpenuhi, negara itu mampu menjalankan  syariat Islam dengan lebih leluasa serta dijamin oleh negara. Di Indonesia,  kenyataan di masa lalu ternyata berlaku sebaliknya, posisi umat Islam melalui  partai Islam yang direpresentasikan oleh masyumi begitu kuat dan mendominasi  panggung perpolitikan di negeri ini pada dekade 50-an, kalau pun Masyumi  kandas itu lantaran konspirasi politik orde lama, yang mengusung nasakom dan  menjadikan masyumi tergusur secara politis sebagai the  common enemy,   Nur Cholish Majid, Cita-Cita Politik Islam, h.xiv   Masyumi pun terpinggirkan sebagai kekuatan oposan sebelum akhirnya memilih  jalannya sendiri yakni membubarkan diri.
Pasca runtuhnya Masyumi sebagai representasi umat Islam dan  representasi golongan oposisi pada zamannya maka sejak saat itu peran politik  Islam dimatikan, aspirasi-aspirasi politik umat Islam mengalami kebuntuan,  tidak ada lagi suara lantang dan vokal.

Di era reformasi, dengan ditandai runtuhnya rezim orde baru yang di  awali krisis moneter pada tahun 1997-1998, telah memberikan peluang untuk  menata kembali kehidupan poltik, ekonomi dan hukum, tututan penataan  kembali sistem politik, ekonomi dan hukum dikenal sebagai tuntutan reformasi  total atau menyeluruh.
 Untuk itu diperlukan langkah-langkah konkrit, seperti  pemilu, era ini diharapkan bisa mengoreksi berbagai kesalahan kebijakan masa  lalu, bisa menjadi awal kebangkitan Indonesia baru yang lebih demokratis,  menjungjung tinggi hak-hak asasi manusia (HAM) dan mengedepankan keadilan  di berbagai bidang kehidupan baik sosial, politik, maupun ekonomi.
Disisi lain, pasca reformasi pemberlakuan syari’at Islam mulai jadi  tuntutan dan aspirasi sebagian kelompok Islam untuk memformalisasikan Islam  secara keseluruhan dan mendapatkan legitimasi dan operasionalisasi melalui  nsegara secara formal, hal ini menurut mereka merupakan tuntutan agama yang  harus diperjuangkan, sesuai dengan firman Allah dalam al-Qur’an yang berbunyi:   Syamsuddin Haris, Kekuasaan Transisional:Problem Penyelenggaraan Pemilu 1999, “Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan  membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia  dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah  kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena  (membela) orang-orang yang khianat(QS. An-Nisa’ 105)   Pasca dikeluarkannya undang-undang otonomi daerah, berbagai  daerah banyak menelorkan Perda Syari’ah sebagai bukti riil dari perjuangan  pemberlakuan Syari’at Islam secara konstitusional, seperti Aceh, Banten dan  daerah lainnya, sejak otonomi daerah dilakukan hingga juli 2006, tercatat  terdapat 56 kebijakan peraturan daerah dalam berbagai bentuk, peraturan  daerah (perda), surat edaran dan keputusan kepala daerah. Produk kebijakan  daerah tersebut secara tegas berorientasi pada ajaran moral agama Islam  hingga pantas disebut perda syari’at Islam. Secara konstitusi, formalisasi  syari’at Islam ini diperjuangkan olehpartai-partai bersegmen massa Islam  diparlemen, seperti, PPP, PKS, PKB, PAN dan PBB, namun perjuangannya  tidak berjalan mulus karena tidak didukung oleh suara mayoritas parlemen.
Indonesia sebagai negara plural, tentu praktik perjuangan menerapkan  Syari’at Islam tidaklah mudah, selalumenimbulkan pro dan kontra, banyak  kelompok yang belum sepakat dengan penerapan kebijakan publik yang  bernuansa syari’at Islam, kelompok ini biasanya adalah minoritas non- Depag-RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h. 139   muslim dan kalangan Islam moderat. Di internal umat Islam sendiri ada tiga  kelompok dalam pemahaman syari’at Islam dan penerapannya, yaitu;  Pertama, mereka yang menjadikan Islam sebagai ideologi yang  manifestasinya berbentuk pelaksana’an ajaran agama (syari’at) Islam secara  formal sebagai hukum positif.  Kedua, mereka yang hanya mendukung  pelaksanan etika moral dan menolak formalisasi dan juga keterlibatan agama  dalam kontek kehidupan bernegara. Ketiga, mengambil jalan tengah (middle  way), mereka yang mendukung formalisasi syari’at untuk hukum private tertentu, tetapi untuk lainnya cukup dengan menjadikan ajaran Islam sebagai  sumber etika moral atau input bagi hukum nasional dan kebijakan publik  lainnya.
Dalam diskursus ini, salah satu partai yang mencantumkan Islam  sebagai ideologinya adalah PBB (Partai Bulan Bintang). Bahkan partai ini  dapat diposisikan sebagai gerakan serupa pada awal berdirinya Republik  Indonesia, yakni Masyumi. Keseriusan PBB untuk menegakkan syari’at  Islam setidaknya tergambar jelas pada Platformyang melandasi perjuangan  politiknya, mulai dari asas hingga visi-misinya, untuk mewujudkan  masyarakat Indonesia yang Islami, PBB ingin memposisikan diri sebagai  partai politik Islam terdepan yang konsisten ingin memperjuangkan syariat  Islam di Indonesia, salah satu poin penting dalam konsep piagam Jakarta  yang dipandang paling ideal dalam formalisasi syariat Islam dalam   konstitusi, karena hanya dengan jalan itulah pemberlakuan syariat Islam di  Indonesia dapat di tempuh.
Penegakan Syari’at Islam di Indonesia pada dasarnya bukanlah  pekerjaan mudah, banyak kendala dan tantangannya yang kerap mengiringi  gerakan semacam ini, lantas seperti apakah sebetulnya strategi PBB dalam  penegakan syari’at Islam di Indonesia ?. Tentunya PBB mempunyai strategi  perjuangan partai. Diantaranya; Pertama, pembinaan  ukhuwah Islamiyah dengan menghormati pluralitas kehidupan berbangsa. Kedua, penyerataan  kehidupan antar individu, antar kelompok dan antar agama. Ketiga,  penyerataan kehidupan antar individu, antar kelompok dan antar bangsa.
Keempat, konsolidasi dan penyerataan partai.  Kelima,PBB menjadi aset  umat dan memelopori penyatuan partai-partai Islam. Dari gambaran di atas,  peneliti hendak menelusuri secara ilmiah tentang gerakan penegakan syari’at  Islam di Indonesia. Penelitian terhadap gerakan penegakan syari’at Islam di  Indonesia ini khusunya Studi Kritis terhadap Partai Bulan bintang dianggap  perlu karena belum ada penelitian yang khusus dalam membahas strategi  partai Bulan Bintang (PBB) dalam penegakan syari’at Islam.
B.  Rumusan Masalah  Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka rumusan masalah dalam  penelitian ini yaitu:   1.  Bagaimana plat formpartai PBB dalam menegakkan syari’at Islam di  Indonesia ?  2.  Bagaimana faktor pendukung dan penghambat partai PBB dalam  menegakkan syari’at Islam di Indonesia ?  3.  Bagaimanakah strategi partai PBB dalam menegakkan syari’at Islam di  Indonesia ?  C.  Kajian pustaka  Penelitian tentang Gerakan penegakan Syari’at Islam di Indonesia (Studi  kritis terhadap partai Bulan Bintang) ini secara khusus belum pernah dilakukan  oleh mahasiswa IAIN Sunan Ampel Surabaya. Penelitian yang pernah dilakukan  tentang Syariat Islam misalnya skripsi Abdul Rojak fakultas Syariah jurusan  siyasah jinayah tahun 2004 yang berjudul, Sisi Fundamentalisme Partai Politik  Islam Di Indonesia (Telaah Kritis Terhadap Partai Bulan Bintang)skripsi ini  hanya berbicara tentang sisi-sisi fundamentalisme Islam dari akar sejarahnya,  mengkaji tentang pemerintahan islam secara umum dan juga pemerintahan Islam  dalam pandangan partai bulan bintang. Dalam skripsi ini juga dibahas sedikit  tentang penegakan negara Islam. Namun dalam skripsi ini sama sekali tidak  membahas secara detail atau spesifik gerakan penegakan syariat Islam di  Indonesia baik melalui parlemen maupun dalam bentuk perda syariat Islam yang  biasa disebut dengan qanun.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi