Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Siyasah:Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Bagi Orang Tua atau Wali dari Pecandu Narkotika yang Belum Cukup Umur Menurut Pasal 86 UU No. 22 Tahun 1997


 BAB I PENDAHULUAN
A. Latar BelakangMasalah Tujuan  yang  hendak  dicapai  dalam  pembangunan  bangsa  Indonesia adalah terwujudnya masyarakat adil, makmur yang merata, baik material maupun spiritual,  berdasarkan  Pancasila dan  Undang-Undang  Dasar  1945.  Untuk mewujudkan  tujuan  nasional  tersebut,  perlu  dilakukan  pembangunan  secara berkelanjutan di segala bidang, antara lain pembangunan kesehatan jasmani dan rohani.  Tujuan  nasional  tersebut  dapat  tercapai  apabila  masyarakat  Indonesia dapat bebas dari pengaruh Narkotika.
 Narkoba  atau  narkotika  dan  obat-obat  berbahaya,  sebenarnya  sudah  ada sejak  dahulu.  Tetapi  pada  akhir-akhir  ini,  korban  narkoba  di  tanah  air  kita Indonesia  telah  merambah  ke  semua  lapisan  masyarakat. Dan  hal  itu  berbeda dengan siklus sebelumnya, misalnyasaja bila dibandingkandengan yang terjadi pada sekitar dekade tahun 1970-1980, dimana yang menjadi korban adalah lebih banyak dari kelompokremaja yang berasal dari kalangan broken home.
Sedangkan kini, anak-anak dari keluarga baik-baik pun sudah tidak aman lagi. Sebab sejak dari pertengahan dekade tahun 1990-an, penyebarannya sudah semakin  merata  dan  tidak  pandang  bulu  atau  pilih-pilh  sasaran  lagi.  Sehingga  Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 1997, Tentang Narkotika h, 1.
 yang  menjadi  korban  pun  banyak  warga  dari  segala  tingkat  umur  dan  tingkat sosial, mulai dari anak-anak usia 10-12 tahun hingga manula. Tidak peduli pula apakah  dia  seorang  pembantu  rumah  tangga,  pengusaha  yang  sukses, pengangguran hingga kalangan eksekutif muda.  Dari kalangan selebritis, jetset, maupun ‘kalangan bawah’ yang sangat terbataas keuangannya,semuanya telah k terkena imbas narkoba, tidak ada yang terlewatkan.

 Masalah  Narkotika  merupakan  masalah  yang  perlu  mendapatkan perhatian  khusus  dari  pemerintah  sesuai  dengan  ketentuan  Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Pasal 64 menyebutkan bahwa : “Perkara narkotika termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain, untuk diajukan ke pengadilan, guna penyelesaian secepatnya” .
 Keamanan  dan  ketertiban  masyarakat  dapat  menunjang  kelancaran pembangunan nasional. Keamanan dan ketertiban dapat terwujud, apabila setiap warga masyarakat dapat menempuh kehidupan yang sesuai dengan norma dalam masyarakat  dan  norma  hukum  positif.  Pemerintah  berkewajiban  mengatasi penyimpangan-penyimpangan dan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan norma-norma yang berlaku.
Adapun  pengaruh  Narkotika  bagi  generasi  bangsa  sangatlah  besar terhadap  kelangsungan  hidup  bangsa  Indonesia  terutama  generasi  mudanya.
Untuk  itu,  pemerintah  memberikan  perhatian  yang  serius  terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika,karena meskipun narkotika bermanfaat  Indrawan, Kiat Ampuh Menangkal Narkoba,h.
 Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 1997, Tentang Narkotika h.
 di  bidang  pengobatan  atau  pelayanan  kesehatan  dan  pengembangan  ilmu pengetahuan, namun di sisi lain, dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan,  apabila  disalahgunakan.  Masalah  Narkotika  bukan  saja  merupakan masalah  bagi  bangsa  Indonesia,  karena  di  samping  merusak  fisik  dan  mental, juga  mempengaruhi  kehidupan  sosial  masyarakat  yang  dapat  mengganggu keamanan  dan  ketahanan  nasional  dalam  rangka  melaksanakan  pembangunan nasional.
Pecandu  Narkotika  sebagai  istilah  sehari-hari  telah  tertuang  dalam Undang-undang yang  di  artikan  sebagai orang  yang  menggunakan  atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
 Dalam  upaya  untuk  menurunkan  angka  penyalahgunaan  dan  peredaran Narkotika,  pemerintah  telah  mengeluarkan  Undang-undang Nomor  22  tahun 1997 tentang Narkotika, yang ditetapkan pada tanggal 1 September 1997, sebagai pengganti Undang-undang Nomor 9 tahun 1976 tentang Narkotika,  yang sudah tidak  sesuai  lagi  dengan  perkembangan  situasi  dan  kondisi  sekarang.  Dengan diberlakukan Undang-undang baru, mempunyai cakupan  yang lebih luas dalam mengikuti perkembangan kebutuhan dan kenyataan sebagai sarana efektif untuk mencegah  dan  mengatasi  serta  memberantas  penyalahgunaan  dan  peredaran narkotika.  Sebelumnya  dalam  rangka  mencegah  dan  menanggulangi  bahaya penyalahgunaan  narkotika  pada  tahun  1971,  maka  kegiatan  penanggulangan  Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 1997, Tentang Narkotika h.
 bahaya  narkotika  diharapkan  dapat  dilakukan  oleh  POLRI,  Kejaksaan, Pengadilan,  dengan  membentuk  suatu  Badan  Koordinasi  yang  di  dalamnya terdapat unsur-unsur lembaga atau jawatan  yang  kegiatannya langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan masalah narkotika.
Sebenarnya,  Narkotika  adalah  semacam  obat  bius  yang  peredarannya sangat ketat pengawasannya oleh pemerintah, dalam arti tidak sembarang orang boleh  menggunakannya.  Narkotika  merupakan  obat  yang  bermanfaat  apabila digunakan secara tepat dan benar. Sebelum adanya larangan penggunaan morfin, obat-obatan  yang  mengandung  morfin  dapat  dijual  bebas.  Sekarang penggunaannya dibatasi, dan setiap penggunaan harus dengan resep dokter, dan resep  tersebut  hanya  berlaku  satu  kali  dan  harus  dilaporkan  ke  Departemen Kesehatan  setiap  bulannya.  Narkotika  dapat  mengakibatkan  ketergantungan terhadap pemakainya.
Adapun  dampak  bagi  pemakainya,  apabila  sudah  tergantung  pada narkotika,  maka  ketahanan  fisik  akan  menjadi  berkurang  dan  kemudian  akan disusul dengan kehancuran mental. Pada masyarakat, akibat dari ketergantungan ini terjadi apabila datang saat ketagihan dan pecandu sudah kehabisan uang dan harta bendanya, maka pecandu akan bertindak dengan menghalalkan segala cara untuk  mendapatkan  narkotika  yang  dibutuhkan,  dengan  melakukan  perbuatan melanggar hukum.
Remaja sebagai kelompok usia yang masih mencari jati diri, merupakan generasi  harapan  yang  memiliki  potensi  yang  sangat  besar.  Akan  tetapi  cara  berfikirnya  masih  belum  mencapai  kematangan  dalam  menghadapi  persoalan hidup. Sehingga cenderung mudah dipengaruhi narkoba, korban penyalahgunaan narkoba paling banyakadalah kalangan generasi muda, mulai dari TK, siswa SD, SMP, SMA hingga mahasiswa. Keadaan ini menjadi tugas dan tantangan  yang sungguh tidak mudah untukdihadapi, dalam hal ini peranorang tua untuk tetap mengawasi  anak-anaknya  masih  sangat  penting  agar mereka  tidak  tergiur  oleh minuman keras dan obat-obatan terlarang.
Mengenai  ketentuan  pidana  bagi  pengguna  Narkotika tersebut  di  muat dalam pasal 85 ayat 1 sampai ayat 3Undang-undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, di  dalam  pasal  85  tersebut  telah  di  jelaskan  bahwa  yang  dimaksud dengan  menggunakan  narkotika bagi  dirinya  sendiri  adalah  penggunaan narkotika yang dilakukan oleh seseorang tanpa melalui pengawasan dokter.Dan jika  orang  yang  bersangkutan  menderita  ketergantungan,maka  dia  harus menjalani  rehabilitasi  baik  medis  maupun sosial,  dan  pengobatan  serta rehabilitasi bagi yag bersangkutan akan diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi