BAB I PENDAHULUAN
A. Latar BelakangMasalah Tujuan yang
hendak dicapai dalam
pembangunan bangsa Indonesia adalah terwujudnya masyarakat adil,
makmur yang merata, baik material maupun spiritual, berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945. Untuk mewujudkan tujuan
nasional tersebut, perlu
dilakukan pembangunan secara berkelanjutan di segala bidang, antara
lain pembangunan kesehatan jasmani dan rohani.
Tujuan nasional tersebut
dapat tercapai apabila
masyarakat Indonesia dapat bebas
dari pengaruh Narkotika.
Narkoba
atau narkotika dan
obat-obat berbahaya, sebenarnya
sudah ada sejak dahulu.
Tetapi pada akhir-akhir
ini, korban narkoba
di tanah air
kita Indonesia telah merambah
ke semua lapisan
masyarakat. Dan hal itu
berbeda dengan siklus sebelumnya, misalnyasaja bila dibandingkandengan
yang terjadi pada sekitar dekade tahun 1970-1980, dimana yang menjadi korban
adalah lebih banyak dari kelompokremaja yang berasal dari kalangan broken home.
Sedangkan kini, anak-anak dari
keluarga baik-baik pun sudah tidak aman lagi. Sebab sejak dari pertengahan
dekade tahun 1990-an, penyebarannya sudah semakin merata
dan tidak pandang
bulu atau pilih-pilh
sasaran lagi. Sehingga
Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 1997, Tentang Narkotika h, 1.
yang
menjadi korban pun
banyak warga dari
segala tingkat umur
dan tingkat sosial, mulai dari
anak-anak usia 10-12 tahun hingga manula. Tidak peduli pula apakah dia
seorang pembantu rumah
tangga, pengusaha yang
sukses, pengangguran hingga kalangan eksekutif muda. Dari kalangan selebritis, jetset, maupun
‘kalangan bawah’ yang sangat terbataas keuangannya,semuanya telah k terkena
imbas narkoba, tidak ada yang terlewatkan.
Masalah
Narkotika merupakan masalah
yang perlu mendapatkan perhatian khusus
dari pemerintah sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang
Narkotika. Pasal 64 menyebutkan bahwa : “Perkara narkotika termasuk perkara
yang didahulukan dari perkara lain, untuk diajukan ke pengadilan, guna
penyelesaian secepatnya” .
Keamanan
dan ketertiban masyarakat
dapat menunjang kelancaran pembangunan nasional. Keamanan dan
ketertiban dapat terwujud, apabila setiap warga masyarakat dapat menempuh
kehidupan yang sesuai dengan norma dalam masyarakat dan
norma hukum positif.
Pemerintah berkewajiban mengatasi penyimpangan-penyimpangan dan
pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan norma-norma yang berlaku.
Adapun pengaruh
Narkotika bagi generasi
bangsa sangatlah besar terhadap kelangsungan
hidup bangsa Indonesia
terutama generasi mudanya.
Untuk itu,
pemerintah memberikan perhatian
yang serius terhadap penyalahgunaan dan peredaran
narkotika,karena meskipun narkotika bermanfaat
Indrawan, Kiat Ampuh Menangkal Narkoba,h.
Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 1997, Tentang
Narkotika h.
di
bidang pengobatan atau
pelayanan kesehatan dan
pengembangan ilmu pengetahuan,
namun di sisi lain, dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan, apabila
disalahgunakan. Masalah Narkotika
bukan saja merupakan masalah bagi
bangsa Indonesia, karena
di samping merusak
fisik dan mental, juga
mempengaruhi kehidupan sosial
masyarakat yang dapat
mengganggu keamanan dan ketahanan
nasional dalam rangka
melaksanakan pembangunan nasional.
Pecandu Narkotika
sebagai istilah sehari-hari
telah tertuang dalam Undang-undang yang di
artikan sebagai orang yang
menggunakan atau menyalahgunakan
narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik
maupun psikis.
Dalam
upaya untuk menurunkan
angka penyalahgunaan dan
peredaran Narkotika,
pemerintah telah mengeluarkan
Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika, yang ditetapkan
pada tanggal 1 September 1997, sebagai pengganti Undang-undang Nomor 9 tahun
1976 tentang Narkotika, yang sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan
situasi dan kondisi
sekarang. Dengan diberlakukan
Undang-undang baru, mempunyai cakupan
yang lebih luas dalam mengikuti perkembangan kebutuhan dan kenyataan
sebagai sarana efektif untuk mencegah
dan mengatasi serta
memberantas penyalahgunaan dan
peredaran narkotika.
Sebelumnya dalam rangka
mencegah dan menanggulangi
bahaya penyalahgunaan
narkotika pada tahun
1971, maka kegiatan
penanggulangan Undang-Undang
Nomor. 22 Tahun 1997, Tentang Narkotika h.
bahaya
narkotika diharapkan dapat
dilakukan oleh POLRI,
Kejaksaan, Pengadilan,
dengan membentuk suatu
Badan Koordinasi yang
di dalamnya terdapat unsur-unsur
lembaga atau jawatan yang kegiatannya langsung maupun tidak langsung
berhubungan dengan masalah narkotika.
Sebenarnya, Narkotika
adalah semacam obat
bius yang peredarannya sangat ketat pengawasannya oleh
pemerintah, dalam arti tidak sembarang orang boleh menggunakannya. Narkotika
merupakan obat yang
bermanfaat apabila digunakan
secara tepat dan benar. Sebelum adanya larangan penggunaan morfin, obat-obatan yang
mengandung morfin dapat
dijual bebas. Sekarang penggunaannya dibatasi, dan setiap
penggunaan harus dengan resep dokter, dan resep
tersebut hanya berlaku
satu kali dan
harus dilaporkan ke
Departemen Kesehatan setiap bulannya.
Narkotika dapat mengakibatkan
ketergantungan terhadap pemakainya.
Adapun dampak
bagi pemakainya, apabila
sudah tergantung pada narkotika, maka
ketahanan fisik akan
menjadi berkurang dan
kemudian akan disusul dengan
kehancuran mental. Pada masyarakat, akibat dari ketergantungan ini terjadi
apabila datang saat ketagihan dan pecandu sudah kehabisan uang dan harta
bendanya, maka pecandu akan bertindak dengan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan
narkotika yang dibutuhkan,
dengan melakukan perbuatan melanggar hukum.
Remaja sebagai kelompok usia yang
masih mencari jati diri, merupakan generasi
harapan yang memiliki
potensi yang sangat
besar. Akan tetapi
cara berfikirnya masih
belum mencapai kematangan
dalam menghadapi persoalan hidup. Sehingga cenderung mudah
dipengaruhi narkoba, korban penyalahgunaan narkoba paling banyakadalah kalangan
generasi muda, mulai dari TK, siswa SD, SMP, SMA hingga mahasiswa. Keadaan ini
menjadi tugas dan tantangan yang sungguh
tidak mudah untukdihadapi, dalam hal ini peranorang tua untuk tetap mengawasi anak-anaknya
masih sangat penting
agar mereka tidak tergiur
oleh minuman keras dan obat-obatan terlarang.
Mengenai ketentuan
pidana bagi pengguna
Narkotika tersebut di muat dalam pasal 85 ayat 1 sampai ayat
3Undang-undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, di dalam
pasal 85 tersebut
telah di jelaskan
bahwa yang dimaksud dengan menggunakan
narkotika bagi dirinya sendiri
adalah penggunaan narkotika yang
dilakukan oleh seseorang tanpa melalui pengawasan dokter.Dan jika orang
yang bersangkutan menderita
ketergantungan,maka dia harus menjalani rehabilitasi
baik medis maupun sosial, dan
pengobatan serta rehabilitasi
bagi yag bersangkutan akan diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi