Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Siyasah:Sanksi Tindak Pidana Pedophilia Dalam Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dalam Perspektif Maqas}id Al-Syari’ah


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang  Kejahatan selalu saja berkembang seiring dengan perkembangan kehidupan  manusia itu sendiri. Dimana kejahatan tersebut tidak memilih, baik itu laki-laki  – perempuan, tua-muda, kaya maupun miskin akan selalu mempunyai potensi di  dalam dirinya untuk melakukan suatu kejahatan.
Anak kecil di tepi jalan maupun di sekitar traffic light, mereka tampak  kusam dan dekil berbaur dengan asap beracun sisa pembuangan kendaraan  bermotor yang berlalu-lalang, tidak peduli terik panas matahari ataupun  dinginnya angin malam, sebagian besar dari mereka mempunyai alasan kuat  untuk berada di tempat tersebut yaitu untuk mencari uang bagi diri sendiri  maupun keluarganya. Mereka banyak dijumpai di tepi-tepi jalan, jalanan yang  merupakan tempat kerja yang kejam dan sangat membahayakan kehidupan anak,  dan hal tersebut mungkin tidak diketahui oleh mereka, berbagai pengalaman  buruk dapat dipastikan pernah atau bahkan sering dialami oleh anak-anak  tersebut. Mereka seringkalimenjadi korban dan perlakuan salah dari orang  dewasa. Eksploitasi penyimpangan seksual yang salah satunya adalah perlakuan  salah yang dilakukan orang dewasa terhadap anak-anak, yang kemudian disebut  dengan pedophiliakerap kali mereka alami. Anak laki-laki maupun perempuan  dapat menjadi korban kejahatan itu. Namun tak sedikit pula yang menjadi  2  korban merupakan tetanggaatau saudara dari pelaku penyimpangan seksual  tersebut.
Permasalahan mengenai eksploitasi seksual dan lebih khususnya adalah  tentang pedophiliaakan diangkat dalam skripsi ini. Dalam peraturan perundangundangan di Indonesia memang tidak ada satupun yang menyebutkan tentang  pedophilia(secara khusus).

Pedophilia merupakan salah satu jenis kekerasan atau deviasi seksual yang  dilakukan orang dewasa terhadap anak-anak dibawah umur. Dan “orang yang  mempunyai kondisi ini disebut pedofil (Bahasa Inggris: pedophile).”  Di tangan orang dewasa ini, anak-anak dirampok, dirampas, atau dijarah  harkat kemanusiaannya, atau diperlakukan layaknya binatang yang dieksploitasi  khususnya secara seksiologis. Dalih kelainan seksual  tersebut dikedepankan  orang dewasa untuk menjadikan anak-anak sebagai mangsanya. Tuntutan  pemenuhan kepuasan nafsu yang tidak wajar diajukannya sebagai pembenar  dengan cara menjadikan anak-anak sebagai obyek pelampiasan.
Penderita Pedophilia bisa pria maupun wanita, begitu pula dengan  korbannya. Namun pada umumnya para pedofil tersebut adalah pria. Para pelaku  Pedophilia tidak hanya mencari atau mengincar korban yang berbeda jenis  kelaminnya dengan si pelaku (disebut dengan Pedophilia heteroseksual), namun  si korban juga berjenis kelamin sama dengan si pelaku (Pedophilia   http://id.wikipedia.org/wiki/pedofilia  3  homoseksual). Penderita Pedophilia juga bisa saja tertarik hanya pada anak-anak  yang masih mempunyai hubungan darah /keluarga dari penderita (incest).
Keintiman seksual pedofil dapat dicapai melalui alat genital anak-anak,  yakni dengan melakukan penetrasi penis sebagian atau keseluruhan terhadap alat  genital anak. Dan terkadang anak sering dipaksa untuk melakukan hubungan  seks dengan cara mengulum alat kelamin pedofil / oral genital, atau dengan cara  memasukkan alat kelamin si pelaku Pedophiliake dubur korban / anal.
 Dengan cara apapun penyimpangan seksual tersebut dilakukan, karena  yang menjadi korban adalah anak-anak yang belum cukup umur, maka perbuatan  tersebut sudah jelas tidak dapat dibenarkan dan harus diadili dengan sanksi yang  setimpal dengan kejahatan tersebut.
Sebagaimana dalam pasal 1 undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang  perlindungan anak dijelaskan yang masuk dalam perlindungan anak di sini adalah  segala bentuk kegiatan yang menjamin dan melindungi anak-anak dan hakhaknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal  sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan  dari kekerasan dan diskriminasi”. Yang mana perlindungan anak dalam hal ini  juga termasuk perlindungan terhadap penyimpangan seksual yang dilakukan oleh  orang-orang dewasa yang tidak bertanggungjawab.
  Sawitri Supardi Sadarjoen, Bunga Rampai Kasus Gangguan Psikoseksual, hal. 71-  Fokus Media. UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, h. 3-5  4  Dan dalam pasal 82 telah dijelaskan pula hukuman bagi pelaku  penyimpangan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai obyek pelampiasan  nafsu seksualnya adalah yang berbunyi:  “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman  kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau  membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,  dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling sedikit 3  (tiga) tahun dan denda paling banyak 300 (tiga ratus) juta rupiah dan paling  sedikit 60 (enam puluh) juta rupiah”  Di dalam pasal 82 tersebut ditujukan kepada siapa saja dan tidak  memandang bulu apakah pelaku tersebuttetangga ataupun saudara dari korban,  yang mana hukumannya adalah sama yakni dengan ancaman hukuman penjara  dan disertai dengan denda dalam jumlah yang tidak sedikit, yang mana tujuan  dari hukuman tersebut adalah agar pelaku jera dan tidak akan mengulangi  perbuatannya lagi, karena akibat dari tindakan pelaku tersebut akan berdampak  bagi psikologis korban dimasa depan mereka, oleh karena disertai dengan adanya  denda adalah guna untuk biaya pengobatan bagi korban.
Perbuatan tersebut dalam pandangan hukum Islam dijelaskan bahwasanya  setiap perbuatan seksual yang dilakukan jika tidak kepada wanita yang bukan  miliknya (istri dan hamba sahayanya) dapat dikatakan zina.
 Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah:  “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteriisteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya  mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang di balik  itu Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.”(Surat alMu’minu>n: 5-7)  Bahkan tidak hanya perbuatan zinaitu saja yang dihukumi haram,  melainkan mendekatinya pun haram “Dan janganlahkamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah  suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.”(Surat alIsra’: 32)  Begitu pula dengan cara melalui dubur laki-laki atau homoseks, Allah telah  menerangkan dalam Al-Qur'an agar menjauhi homoseksual.
 “Dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (ingatlah)  tatkala Dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan  perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh  seorangpun (di dunia ini) sebelummu?"(al-A’raaf: 80)  Sebagai salah satu perbuatan yang melanggar hukum perbuatan  penyimpangan seksual yang di dalam hukum pidana Islam dikategorikan pada  jari>mahzina dan wajib dicambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun bagi   Depag RI, Al-Qur'an Terjemah Indonesia, hal. 648-  Ibid, hal.
 Sayyid Sabiq,Fiqih Sunnah jilid 9, hal   Depag RI, Al-Qur'an Terjemah Indonesia, hal. 294  6  zina gairu mukhs}a>n(jejaka dengan perawan), dan bagi zina mukhs}a>n(orang yang  telah menikah) dengan dicambuk 100 kali dan dirajam dengan batu.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi