BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Kejahatan selalu saja berkembang seiring
dengan perkembangan kehidupan manusia
itu sendiri. Dimana kejahatan tersebut tidak memilih, baik itu laki-laki – perempuan, tua-muda, kaya maupun miskin akan
selalu mempunyai potensi di dalam
dirinya untuk melakukan suatu kejahatan.
Anak kecil di tepi jalan maupun
di sekitar traffic light, mereka tampak kusam
dan dekil berbaur dengan asap beracun sisa pembuangan kendaraan bermotor yang berlalu-lalang, tidak peduli
terik panas matahari ataupun dinginnya
angin malam, sebagian besar dari mereka mempunyai alasan kuat untuk berada di tempat tersebut yaitu untuk
mencari uang bagi diri sendiri maupun
keluarganya. Mereka banyak dijumpai di tepi-tepi jalan, jalanan yang merupakan tempat kerja yang kejam dan sangat
membahayakan kehidupan anak, dan hal
tersebut mungkin tidak diketahui oleh mereka, berbagai pengalaman buruk dapat dipastikan pernah atau bahkan
sering dialami oleh anak-anak tersebut.
Mereka seringkalimenjadi korban dan perlakuan salah dari orang dewasa. Eksploitasi penyimpangan seksual yang
salah satunya adalah perlakuan salah
yang dilakukan orang dewasa terhadap anak-anak, yang kemudian disebut dengan pedophiliakerap kali mereka alami. Anak
laki-laki maupun perempuan dapat menjadi
korban kejahatan itu. Namun tak sedikit pula yang menjadi 2 korban
merupakan tetanggaatau saudara dari pelaku penyimpangan seksual tersebut.
Permasalahan mengenai eksploitasi
seksual dan lebih khususnya adalah tentang
pedophiliaakan diangkat dalam skripsi ini. Dalam peraturan perundangundangan di
Indonesia memang tidak ada satupun yang menyebutkan tentang pedophilia(secara khusus).
Pedophilia merupakan salah satu
jenis kekerasan atau deviasi seksual yang dilakukan orang dewasa terhadap anak-anak
dibawah umur. Dan “orang yang mempunyai
kondisi ini disebut pedofil (Bahasa Inggris: pedophile).” Di tangan orang dewasa ini, anak-anak dirampok,
dirampas, atau dijarah harkat
kemanusiaannya, atau diperlakukan layaknya binatang yang dieksploitasi khususnya secara seksiologis. Dalih kelainan
seksual tersebut dikedepankan orang dewasa untuk menjadikan anak-anak
sebagai mangsanya. Tuntutan pemenuhan
kepuasan nafsu yang tidak wajar diajukannya sebagai pembenar dengan cara menjadikan anak-anak sebagai obyek
pelampiasan.
Penderita Pedophilia bisa pria
maupun wanita, begitu pula dengan korbannya.
Namun pada umumnya para pedofil tersebut adalah pria. Para pelaku Pedophilia tidak hanya mencari atau mengincar
korban yang berbeda jenis kelaminnya
dengan si pelaku (disebut dengan Pedophilia heteroseksual), namun si korban juga berjenis kelamin sama dengan si
pelaku (Pedophilia http://id.wikipedia.org/wiki/pedofilia
3 homoseksual). Penderita Pedophilia juga bisa
saja tertarik hanya pada anak-anak yang
masih mempunyai hubungan darah /keluarga dari penderita (incest).
Keintiman seksual pedofil dapat
dicapai melalui alat genital anak-anak, yakni
dengan melakukan penetrasi penis sebagian atau keseluruhan terhadap alat genital anak. Dan terkadang anak sering
dipaksa untuk melakukan hubungan seks
dengan cara mengulum alat kelamin pedofil / oral genital, atau dengan cara memasukkan alat kelamin si pelaku Pedophiliake
dubur korban / anal.
Dengan cara apapun penyimpangan seksual
tersebut dilakukan, karena yang menjadi
korban adalah anak-anak yang belum cukup umur, maka perbuatan tersebut sudah jelas tidak dapat dibenarkan
dan harus diadili dengan sanksi yang setimpal
dengan kejahatan tersebut.
Sebagaimana dalam pasal 1
undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak dijelaskan yang masuk dalam perlindungan anak di sini adalah segala bentuk kegiatan yang menjamin dan
melindungi anak-anak dan hakhaknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan
berpartisipasi, secara optimal sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Yang mana
perlindungan anak dalam hal ini juga
termasuk perlindungan terhadap penyimpangan seksual yang dilakukan oleh orang-orang dewasa yang tidak bertanggungjawab.
Sawitri Supardi Sadarjoen, Bunga Rampai Kasus Gangguan Psikoseksual, hal.
71- Fokus Media. UU RI No 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, h. 3-5 4 Dan dalam pasal 82 telah dijelaskan pula
hukuman bagi pelaku penyimpangan seksual
yang menjadikan anak-anak sebagai obyek pelampiasan nafsu seksualnya adalah yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan
kekerasan atau ancaman kekerasan,
memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan
dilakukan perbuatan cabul, dipidana
dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling sedikit 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 300 (tiga
ratus) juta rupiah dan paling sedikit 60
(enam puluh) juta rupiah” Di dalam pasal
82 tersebut ditujukan kepada siapa saja dan tidak memandang bulu apakah pelaku tersebuttetangga
ataupun saudara dari korban, yang mana
hukumannya adalah sama yakni dengan ancaman hukuman penjara dan disertai dengan denda dalam jumlah yang
tidak sedikit, yang mana tujuan dari
hukuman tersebut adalah agar pelaku jera dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, karena akibat dari tindakan
pelaku tersebut akan berdampak bagi
psikologis korban dimasa depan mereka, oleh karena disertai dengan adanya denda adalah guna untuk biaya pengobatan bagi
korban.
Perbuatan tersebut dalam
pandangan hukum Islam dijelaskan bahwasanya setiap perbuatan seksual yang dilakukan jika
tidak kepada wanita yang bukan miliknya
(istri dan hamba sahayanya) dapat dikatakan zina.
Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
kecuali terhadap isteriisteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka
Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada
tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu Maka mereka Itulah orang-orang yang
melampaui batas.”(Surat alMu’minu>n: 5-7)
Bahkan tidak hanya perbuatan zinaitu saja yang dihukumi haram, melainkan mendekatinya pun haram “Dan
janganlahkamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan
yang buruk.”(Surat alIsra’: 32) Begitu
pula dengan cara melalui dubur laki-laki atau homoseks, Allah telah menerangkan dalam Al-Qur'an agar menjauhi
homoseksual.
“Dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada
kaumnya). (ingatlah) tatkala Dia berkata
kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah
dikerjakan oleh seorangpun (di dunia
ini) sebelummu?"(al-A’raaf: 80) Sebagai
salah satu perbuatan yang melanggar hukum perbuatan penyimpangan seksual yang di dalam hukum
pidana Islam dikategorikan pada jari>mahzina
dan wajib dicambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun bagi Depag RI, Al-Qur'an Terjemah Indonesia, hal.
648- Ibid, hal.
Sayyid Sabiq,Fiqih Sunnah jilid 9, hal Depag RI, Al-Qur'an Terjemah Indonesia, hal.
294 6 zina gairu mukhs}a>n(jejaka dengan
perawan), dan bagi zina mukhs}a>n(orang yang telah menikah) dengan dicambuk 100 kali dan
dirajam dengan batu.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi