Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Siyasah:KEDUDUKAN PERKARA KONEKSITAS DALAM PASAL 8994 UU. NO. 8 TAHUN 1981 KUHAP DAN PASAL 198203 UU. NO. 31 TAHUN 1997 PERADILAN MILITER DALAM PERSPEKTIF HUKUM ACARA PERADILAN ISLAM


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Di Negara Indonesia pembentukan KUHAP dilakukan dalam rangka
memenuhi amanat GBHN (ketetapan MPR–RINO.4/MPR/1978) Untuk
melaksanakan pembangunan dan pembaharuan hukum guna menggantikan
hukum acara pidana yang diatur dalam HIR (Herzienze Inlandsch Reglement)
sebagai warisan pemerintah kolonial Belanda dulu.
KUHAP merupakan Hukum Acara Pidana Nasional yang disusun
berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 dan Dasar Negara Pancasila bermuatan
ketentuan-ketentuan yang mengatur perlindungan terhadap keluhuran harkat
serta martabat manusia yang lebih dikenal dengan sebutan hak-hak asasi
manusia. Atas dasar itulah maka segala macam sikap dan tingkah laku para
pejabat penegak hukum yang tidak mencerminkan perlindungan terhadap hakhak asasi sebagaimana terjadi pada masa berlakunya HIR harus dapat
dihilangkan dan dicegah agar tidak terulang lagi.

Namun dalam praktek Hukum selama ini meskipun KUHAP telah
berusia belasan tahun, ternyata cita-cita hukum yang selama ini terkandung
dalam KUHAP tersebut belum keseluruhan terlaksana sebagaimana yang
diharapkan. Dari begitu gencarnya siaran dan dari banyaknya pemberitaan
 berbagai media masa di Indonesia, warga masyarakat dapat dengan mudah
mengetahui terjadinya upaya penegakan hukum dalam masa berlakunya
KUHAP. Dewasa ini ternyata masih diwarnai adanya sikap dan tingkah laku
pejabat atau pelaksana penegak keadilan yang bertentangan atau tidak sesuai
dengan berlakunya ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pemberian
perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang sering kali disebut sebagai
penyimpangan prosedur.

Berbicara mengenai sikap dan tingkah laku pejabat atau pelaksana
penegak keadilan, ternyata di realita kehidupan negara hukum kita tidak jarang
atau sering terjadi adanya pejabat penegak hukum yang melakukan
penyimpangan prosedur tersebut disebabkan karena mereka memang kurang
memahami atau juga kurang mendalami ketentuan-ketentuan yang tersurat dan
tersirat dalam KUHAP. Sebagaimana kita ketahui bersama kasus tindak Pidana
Koneksitas yang mana kegiatan pelanggaran hukum tersebut dilakukan oleh
mereka yang mengemban amanat sebagai para pejabat penegak hukum dan
masyarakat sipil sebagai warga negara yang mana keduanya wajib dan patuh
terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang sudah ada. Dalam Firman Allah
telah disebutkan:
M. A. Kuffal, Penerapan KUHAP Dalam Praktek Hukum,h. 1

”Sesungguhnya kami Telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa
kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang Telah Allah
wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak
bersalah), Karena (membela) orang-orang yang khianat Dan mohonlah ampun
kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang”(QS:An-Nisa’105-106).

Namun pada perkembangan masyarakat modern yang menuntut adanya
spesialisasi dan profesionalisme pada masa ini direspon oleh ajaran Islam dengan
sangat positif. Artinya didalam ajaran Islam bersifat positif terhadap tuntutan
falsafah modern bahwa profesi militer dengan profesi politik, dengan professi
ekonomi, dan professi kemasyarakatan lainnya harus menganut konsep
spesialisasi dan profesionalisme. Jadi, hubungan militer dengan politik di dalam
Islam sikapnya fleksibel, mengikuti kebutuhan masyarakat modern sesuai
dengan tuntutan tempat dan waktu tertentu. Teori-teori dan konsep-konsep
tentang hubungan kedudukan militer dalam politik (hubungan sipil dan militer)
yang selama ini kita kenal, tidak menjadi masalah dalam ajaran Islam sepanjang
implementasinya tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah yang ada dalam AlQuran dan Hadis.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi