Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Siyasah:TINJAUAN FIQIH SIYASAH TERHADAP MEKANISME FIT AND PROPER TEST OLEH DPR RI DALAM PENGANGKATAN PEJABAT PUBLIK (Studi Analisis UU No. 22 tahun 2003 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD,


BAB I  PENDAHULUAN  
A. LATAR BELAKANG MASALAH  Demokrasi adalah bentuk pemerintahan atas asas kerakyatan  dan  merupakan sebuah sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan  kedaulatan rakyat  (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh  pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias  politicayang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan  legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas  (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.
Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar  ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol  berdasarkan prinsip checks and balances.
 Ketiga jenis lembaga-lembaga negaratersebut adalah lembaga-lembaga  pemerintah yang memiliki kewenanganuntuk mewujudkan dan melaksanakan  kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang  menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat  (DPR untuk Indonesia) yang memilikikewenangan menjalankan kekuasaan   Pius A Partanto, M. Dahlan Al Barry,Kamus Ilmiah Populer.h.
 Titik Triwulan Tutik,Pokok-Pokok Hukum Tata Negara,h.
 Umaruddin Masdar,Membaca Pikiran Gus Dur dan Amin Rais Tentang Demokrasi,h. 1-3   legislatif dan juga memiliki fungsi yang lain seperti halnya fungsi pengawasan.

 Di bawah sistem ini, keputusan legislatifdibuat oleh masyarakat atau oleh wakil  rakyat yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang  diwakilinya (konstituen).
 Untuk memenuhi kesempurnaan Negara dalam menjalankan  pemerintahan dalam upaya pelayanan masyarakat dan penegakan supremasi  hukum sangat diperlukan aparatur pemerintahan, dalam hal ini penulis lebih akan  membahas tentang pejabat Negarayang dipertanggungjawabkan dalam  menjalankan pemerintahan. Sehingga tidak serta merta dalam pengangkatan dan  penunjukan seorang pejabat publik. Mekanisme pengangkatan pejabat publik  telah diatur dalam ketentuan Perundang-undangan pada masing-masing lembaga  Negara berupa Fit and Proper Testyang diamanatkan kepada DPR RI yang  merupakan amanat Undang-undang No. 22 tahun 2003 tentang Susunan dan  kedudukan MPR, DPR, DPD, DPRD.
 Namun pada tataran realitas di dalam  undang-undang tidak terdapat mekanisme Fit and Proper Testsecara detail yang  seyogyanya akan menjadikan pedoman dalam pelaksanaan Fit and Proper Test.
  Fungsi pengawasan disini tertuang dalam Konsideran UU RI No. 28 Tahun 1999 Tentang  Penyelenggaraan Negara yang Bersih, yang sebagaimana pengawasan bermaksud pada wewenang  anggota legislatif untuk mengawal demokrasi dalam penentuan kebijakan atas pembentukan dan atau  pemilihan pejabat publik demi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.
 Umaruddin Masdar,Membaca Pikiran Gus Dur dan Amin Rais Tentang Demokrasi,h.29-  Ketentuan UU No. 22 Tahun 2003 Tentang SUSDUK dalam mengamanatkan mekanisme  fit and proper testtertuang dalam pasal 26 ayat 2 yang berbunyi : “Tata cara pelaksanaan tugas  dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan  Tata Tertib DPR”.
 Pasal 154 huruf (c) Kep. DPR RI No. 08/DPR RI/I/2005.2006   Pemahaman umum mengenai uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper  Test) belakangan ini semakin menjadi tuntutan. Sehingga Euforiauntuk  menerapkan Fit and Proper Testdalam seleksi dan peningkatan mutu Sumber  Daya Manusia (SDM) untuk memenuhi suatu posisi teratas (top) baru dalam  lembaga pemerintahan, atas dasar itulah anggota DPR melalui komisi yang  terkait untuk melakukan Fit and Proper Testkepada calon pejabat publik di  Indonesia, dan tentunya sangat diharapkan Fit and Proper Testyang mereka  lakukan benar-benar obyektif dan jauh  dari nuansa atau bobot kepentingan  politik para pengujinya.
Fit and Proper Testmenjadi tuntutan Undang-undang. Seharusnya Fit  and Proper Testitu saat Pemerintah mengalamikegagalan/kejanggalan dan saat  adanya tuntutan masyarakat pengamat yang berada di luar main stream pemerintah. Hasilnya adalah predikat "lulus", "lulus bersyarat" dan "tidak lulus"  untuk jabatan manajerial menengah dan ekskutif yang dijabat dan atau yang baru  ditawarkan. Fit and Proper Testsebenarnya sudah lama dilakukan di berbagai  negara maju, dan menurut sejarahnya diawali di Inggris.
 Oleh karena sudah  berlangsung lama, maka tes itu sudah menjadi budaya perusahaan (corporate  culture) atau lebih tepatnya tidak hanya digunakan pada pemerintahan saja  namun sering juga digunakan pada sebuah perusahaan komersil untuk melakukan  seleksi terhadap calon direksinya.
 www.politikindonesia.com 14/11/  Bob Widyahartono,(bobwidya@cbn.net.id)copyright © 2007 antara pubdate: 15/12/07    Konstitusi mewajibkan semua jabatan publik harus dilakukan uji  kelayakan. Semua calon pejabat publik, baik pejabat publik yang dalam lingkup  yudisial, Badan-badan independen Negaraseperti halnya komisi-komisi yang  ada, pejabat yang berada dalam lingkup departemen dalam negeri, dan bahkan  Panglima TNI yang nota bene-nya ada dibawah komando Kepala Negara selaku  Panglima tertinggi TNI yang diusulkan/ dicalonkan oleh Pemerintah pun wajib  melewati proses uji kelayakan yang dilakukan oleh DPR. Tujuannya tentu saja  untuk mendapatkan orang yang tepat menduduki jabatan publik dimaksud.
Untuk mendapatkan Pejabat Publik yang kredibel, kapabel, danakuntabel.
Dalam hal ini DPR menjadi Lembaga yang amat sangat penting dan  menetukan, karena lewat pengujian yang dilakukan oleh lembaga DPR inilah  didapatkan Pemimpin/Pejabat Publik yang benar-benar  qualified. Untuk  mendapatkan calon-calon yang berbobot, DPR memiliki wewenang untuk  menolak calon yang diajukan Pemerintah atau lembaga yang berkaitan.
 Dalam menjalankan roda pemerintahan yang memiliki sangat diperlukan  sebuah pembagian tugas dan dalam pengembanan amanat terhadap suatu jabatan  meskipun demikian pembagian tugas tersebut harus diatur oleh seorang  legislator.
 Sebagaiman proses pengangkatan pejabat publik, Ibn Khaldun dalam  Kitab Mukadimah juga tidak membahas tentang mekanisme pengangkatan  pemimpin, namun beliau hanya memberikan batasan dan syarat-syarat pemimpin   www.danu's_Site.com 10/05/  Antony Black, Pemikiran Politik Islam dari Masa Nabi Hingga Masa Kinih. 150   menurut Syariat Islam yang mana prosesi mekanisme pemilihan diserahkan  kepada Ahl al-H{alli Wa al-’Aqdi (dalam tata Negara Indonesia dapat di  aplikasikan sebagai DPR).
 Fit and Proper Testyang merupakan mekanisme seleksi dalam  pengangkatan dan pemberi tanggungjawab kepada seseorang untuk menjadi  seorang pemimpin yang sesuai dengan Firman Allah SWT  “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia  sebagai orang yang bekerja (pada kita)  , Karena Sesungguhnya orang  yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang  yang Kuat lagi dapat dipercaya". (QS. Al Qasas : 26)   Begitu juga dalam sebuah hadis Sohih yang diriwayatkan oleh Imam  Muslim. Yang artinya :  Dari Abu Zar, ia berkata, “Aku berkata, ‘Hai Rasulullah! Tidaklah engkau  memperkerjakan aku?’ Ia berkata,‘Maka beliau menepuk pundakku dengan  tanggannya kemudian bersabda, ‘Hai Abu Dzar, sesungguhnya engkau lemah,  dan sesungguhnya pekerjaan itu adalah amanah, dan sesungguhnya ia adalah  kehinaan dan penyesalan di hari Kiamat kecuali orang yang mengambilnya  dengan haknya dan menunaikan kewajiban padanya”.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi