Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Siyasah:KEKUASAAN PRESIDEN MENETAPKAN PERPPU MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945 PERSPEKTIF FIQIH DUSTURIYAH


 BAB  I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah Perubahan  UUD  Tahun  1945  telah  membawa  dampak  besar  terhadap  sistem ketatanegaraan Indonesia. Amandemen pertama pada tanggal 19 Oktober  1999,  amandemen  kedua  pada  tanggal  18  Agustus  2000,  amandemen  ketiga pada tanggal 9 November 2001, dan  amandemen keempat  yang ditetapkan pada  tanggal 10 Agustus   .
Sistem  pemerintahan  Indonesia  berdasarkan  pra-amandemen  UUD  Tahun  1945  tertuang  dalam  penjelasan  UUD  Tahun  1945,  tentang  7  kunci  pokok sistem pemerintahan negara sebagai berikut  : 1.  Negara yang berdasarkan atas hukum rechtsstaat.
2.  Sistem konstitusional.
3.  Kekuasaan negara tertinggi di tangan MPR.
4.  Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah MPR.
5.  Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6.  Menteri  Negara  adalah  pembantu  Presiden  dan  tidak  bertanggung  jawab  terhadap DPR.

 Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan Jilid I, (Yogyakarta: Kanisius, 2007), 125.
 Fernandes Raja Saor, ‚Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum dan Sesudah Amandemen,  dalam www.raja1987.blogspot.com (19 Oktober 2008), 1   7.  Kekuasaan kepala negara tidak terbatas.
Menurut  Titik  Triwulan  Tutik  ,  secara  umum  sistem  pemerintahan  Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial , yang dijelaskan dengan terang dan sistematis dalam penjelasan UUD 1945.  Dikenal  dengan tujuh buah kunci pokok sistem pemerintahan negara Indonesia.
Sistem  pemerintahan  Negara  Republik  Indonesia  pasca  Amandemen  UUD  Tahun  1945  menjadi  presidensial  murni.  Hal  ini  terlihat  dari  penyelenggaraan negara berada di  tangan Presiden, kabinet atau dewan menteri  yang  dibentuk  oleh  Presiden,  Presiden  tidak  bertanggung  jawab  kepada  parlemen,  Presiden  tidak  dapat  membubarkan  parlemen  dalam  sistem  parlementer,  parlemen  memiliki  kekuasaan  legislatif  dan  sebagai  lembaga  perwakilan,  serta  Presiden  tidak  berada  dibawah  pengawasan  langsung  parlemen.
Bukti  dari pemerintahan yang sifatnya presidensial murni dan demokratis  adalah  Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan  umum. Tidak hanya Presiden dan wakilnya yang dipilih langsung oleh rakyat, DPR  sebagai lembaga legislatif juga dipilih langsung oleh rakyat.
Dalam  struktur  ketatanegaraan  Indonesia  UUD  Tahun  1945  menempatkan kedudukan Presiden  sangat penting. Terlihat dengan di  milikinya  dua fungsi  Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.  Kekuasaan   Titik  Triwulan  Tutik  ,  Konstruksi  Hukum  Tata  Negara  Indonesia  Pasca  Amandemen  UUD  1945, (Jakarta : Kencana, 2010), 158.
 Presiden  menembus  pada  area  kekuasaan  legislatif  dan  kekuasaan  yudisial.
Kekuasaan Presiden sebelum perubahan UUD Tahun 1945 meliputi  : 1.  Kekuasaan  di  bidang  penyelenggaraan  pemerintahan  adalah  Presiden  sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang berdasarkan UUD Tahun  1945 pasal 4 ayat (1).
2.  Kekuasaan  di  bidang  legislatif  adalah  kekuasaan  Presiden  lebih  besar  dari  pada DPR,  selain untuk membentuk Undang-undang bersama  DPR, dalam  kondisi  kegentingan  Presiden  mempunyai  kekuasaan  untuk  membentuk  peraturan  pemerintah  sebagai  pengganti  undang-undang  termuat  dalam  pasal 22 ayat (1),(2) dan (3) UUD Tahun 1945.
3.  Kekuasaan di bidang yudisial adalah kekuasaan Presiden memberikan grasi,  abolisi,  amnesti  dan  rehabilitasi  termuat  dalam  pasal  14  ayat  (1),  dan  (2) UUD Tahun 1945.
4.  Kekuasaan dibidang militer adalah Presiden memegang kekuasaan tertinggi  atas Angkatan Darat,  Angkatan Laut, dan Angkatan Udara termuat dalam  pasal 10 UUD Tahun 1945.
5.  Kekuasaan  hubungan  luar  negeri  adalah  kekuasaan  untuk  membuat  perjanjian dengan negara lain dan wajib meminta persetujuan DPR termuat  dalam pasal 11 ayat (1), dan (2) UUD Tahun 1945.
 Abdul  Ghoffar,  Perbandingan  Kekuasaan  Presiden  Indonesia  Setelah  Perubahan  UUD  1945  Dengan Delapan Negara Maju, (Jakarta: Kencana, 2009), 77.
 6.  Kekuasaan  darurat  adalah  Presiden  mempunyai  kekuasaan  untuk  membentuk Undang-undang tentang syarat-syarat dan akibat negara dalam  keadaan bahaya termuat dalam pasal 12 UUD Tahun 1945.
7.  Kekuasaan  mengangkat  dan  menetapkan  pejabat  tinggi  negara  secara  eksplisit  dikatakan  UUD  Tahun  1945  Presiden  berhak  mengangkat  dan  memberhentikan menteri-menteri, duta dan konsul termuat dalam pasal 13  ayat (1), (2), dan (3) UUD Tahun 1945.
Kekuasaan  sangat  besar  kepada  Presiden  sebelum  perubahan  UUD  Tahun  1945  dalam  praktiknya  disalahgunakan  sehingga  memunculkan  pemerintahan  otoriter,  sentralistis,  tertutup  dan  penuh  KKN  (korupsi,  kolusi,  dan  nepotisme).  Setelah  dilakukan  perubahan  UUD  Tahun  1945  terjadi  penambahan tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara meliputi  : 1.  Kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan yaitu Presiden sebagai pemegang  tinggi kekuasaan pemerintah menurut undang-undang dan Presiden dibantu  oleh Wakil Presiden yang termuat dalam pasal 4 ayat (1), dan (2).
2.  Kekuasaan  di  bidang  peraturan  perundang-undangan  yaitu  kekuasaan  megajukan RUU dan pembahasannya bersama DPR, kekuasaan membentuk  peraturan  pemerintah  sebagai  Undang-undang  (Perpu),  serta  kekuasaan  menetapkan Peraturan Pemerintah. Termuat dalam pasal 5 ayat (1), (2) dan  pasal 22 UUD Tahun 1945.
 Ibid., 98.
 3.  Kekuasaan di bidang yudisial yang mengalami sedikit perubahan dalam hal  memberi grasi dan amnesti termuat dalam pasal 14 ayat (1) dan (2).
4.  Kekuasaan  dalam  hubungan  dengan  luar  negeri  yaitu  kekuasaan  mengadakan  perjanjian  dengan  negara  lain,  kekuasaan  menyatakan  perang  dengan negara lain, kekuasaan mengadakan perdamaian  dengan negara lain,  kekuasaan mengangkat dan menerima duta konsul. Termuat dalam pasal 11  ayat (1),(2),(3), dan pasal 13 UUD Tahun 1945.
5.  Kekuasaan menyatakan keadaan bahaya yang termuat dalam pasal 12  UUD  Tahun 1945.
6.  Kekuasaan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi angkatan bersenjata adalah  Presiden pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut,  Angkatan Udara. Termuat dalam pasal 10 UUD Tahun 1945.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi