Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Siyasah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI INDONESIAN DOLLAR RUPIAH (IDR)PADA “ACCOUNT USER MIG33"


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Di era globalisasi sekarang ini, kitatidak asing lagi dengan yang namanya  internet. Internet merupakan saranauntuk mendapatkan berbagai macam  informasi yang dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat. Internet adalah  sistem informasi global berbasis komputer. Jadi bergaul dengan internet sama  juga bergaul dengan komputer. Internet tidak akan ada tanpa komputer. Ibarat  kapal tanpa nahkoda, tanpa adanya komputerkita tidak bisa mengakses internet.
Keberadaan internet memberi dampak positif sekaligus juga memberi  dampak negatif pada seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi para remaja.
Misalnya, mereka bisa dengan cepat mendapatkan informasi, bisa mencarinya  dengan menggunakan googleatau dengan cara lain. Tetapi kebanyakan para  remaja menggunakan internet untuk mencari teman, chatting, kirim e – mail, dan  mencari tugas-tugas kuliah atau sekolah.
Dalam internet banyak sekali situs jajaring sosial seperti : Facebook (web  sosial), Friendster (web sosial), Yahoo Massenger (yahoo chat), Tweeter (web  sosial) , Windows life massenger (windows chat), google talk (google chat), User  mig33, dan lain sebagainya.

1  2  Ketika internet sudah menjadi suatu hal yang biasa dan sangat dibutuh  kan oleh masyarakat umum, para pelaku usaha melihat celah yang bisa  digunakan untuk promosi dan memperbesar usahanya lewat internet, yaitu  dengan bisnis secara online. Tak heran hal itu karena website merupakan salah  satu brand bagi dunia usaha. Melalui website, pelaku usaha bisnis online dapat  meningkatkan nilai penjualan dan promosi tanpa harus mengeluarkan banyak  biaya.
 Mig33 sebagai salah satu situs jejaring sosial dirilis pada bulan Desember  2005 sebagai komunitas Internet mobile pertama dan telah menyebar ke seluruh  dunia dengan cepat. Dengan berjuta-juta pelanggan dilebih dari 200 negara,  pelayanan ini telah menguasai dunia secepatkilat, menyebar berkat rekomendasi  dari para usernya, membawa kekuatan internet kepada semua orang pengguna  telepon seluler.
 Perusahaan ini dibentuk diatas kepercayaan akan kenaikan teknologi  nirkabel VoIP ( voice over internet protocol) menjadi cara orang berhubungan  dan menemukan komunitas. Mig33 mengambil keuntungan dari pergeseran  dalam industri telekomunikasi dari pengelolaan dan penarifan jaringan kepada  pemberian pelayanan pelanggan dan penghargaan. Sekarang, mig33 telah  membuka kekuatan dari Internet kepada komunitas mobile global. Ini lebih dari  sekedar surfing di Web - mig33 membawa semua kekuatan komunikasi komputer  ke dalam genggaman.
3    Mig33 adalah sebuah komunitas global yang membuat aplikasiaplikasi internet yang paling populer dapat diakses di semua telepon selular. Ini  artinya para pelanggan dapat mengambilkeuntungan dari telepon VoIP yang  murah, komunikasi SMS dan IM, dan partisipasi dalam mobile chat rooms,  profil, bertukar foto, dan lain sebagainya.
  Dalam komunitas Mig33 ini kita dapat bermain “chatting”dalam  “chat room”(ruang obrolan) atau “ private room”(obrolan pribadi), kita dapat  mengirim kan hadiah yang berupa gifh atau emotion pada teman, kita juga dapat  bermain game dengan teman dalam sebuah “chat room”.Tetapi untuk membeli  gifhatau bermain game kita harus mempunyai IDR.
 Indonesian Dollar Rupiah (IDR)adalah kode mata uang Indonesia di  internasional, sedangkan pada mig33 Indonesian Dollar Rupiah (IDR)merupakan  jumlah akun kita dengan kata lain pulsa dari nick kita. Dalam kalangan migers biasanya di sebut sebagai kredit.
  Indonesian dollar Rupiah (IDR)biasanya dibeli dari seorang “merchan”resmi yang nicknyaberwarna ungu. Dalam menjual Indonesian  Rupiah (IDR)seorang“merchan”tekadang tidak jujur. Misalnya, pulsa sudah  dikirim tetapi IDR tidak terkirim, “merchant”juga memberikan perbedaan harga  sesuai dengan cara pembayarannya. Misalnya : apabila pembelian IDR  Rp.10.000 melalui via pulsa akan mendapatkan Rp.12.000 IDR, sedangkan  pembelian melalui tatap muka atau tunai akan mendapatkan Rp.13.000.
4  Sedangkan dari perbedaan harga diatas “merchant”tidak memberitahukan  kepada para user yang akan membeli IDR, “merchant”hanya memberitahukan  harga awal IDRtersebut, dan saat pengiriman IDRyang ditransfer tidak sesuai  dengan yang di tawarkan oleh “merchant”pada waktu akad berlangsung.
Seorang “merchant”juga perlu berhati-hatidalam menyimpan saldo IDR mereka yang akan dijual kepada para migers(pengguna mig33), karena tidak  sedikit dari para “merchant”yang IDRnya sering dihack(dicuri) oleh para  migerssendiri, yang nantinya IDRitu juga akan dijual olehmigersitu sendiri  dengan harga yang lebih murah.
 Banyank dari para migers(pengguna mig33) membeli  IDRyang  digunakan untuk permainan game, dalam permainan game ini peserta tidak harus  mempunyai keahlian khusus, melainkan harus mengikuti star awal yang  ditentukan. Misalnya, star awal yang ditentukan adalah 10.000 IDR maka semua  peserta harus mempertaruhkan IDR mereka masing-masing sebesar 10.000 IDR.
Mereka yang bisa bertahan sampai akhir permainan itulah yang akan menjadi  pemenang, dan meraup keuntungan sesuaidengan berapa jumlah peserta yang  ikut dalam permainan serta berapa jumlah IDR yang dipertaruhkan oleh mereka.
 IDR dari hasil permainan game tadijuga sering diperjualkan oleh para  migers. Banyak juga dari para  “merchant”yang menjual IDR dari hasil  permainan game itu. Sedangkan permainan game yang saya lihat disini adalah  sebagai ajang permainan judi.
5  Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam.
Bahkan, Rasulullah SAW sendiripun menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rizki  adalah melalui pintu berdagang. Dalam Al-qur’an surat Al-baqoroh ayat : 275,  yang berbunyi : “Allah telah menghalalkan jualbeli dan mengharamkan riba“.
  Ayat ini merujuk pada kehalalan jual beli dan keharaman riba>. Ayat ini  menolak argumen kaum musyrikin yang menentang disyariatkannya jual beli  dalam Al-Qur’an. Kaum musyrikin tidak mengakui konsep jual beli yang  disyariatkan Allah dalam Al-Qur’an, dan menganggapnya identik dan sama  dengan sistem ribawi. Untuk itu, dalam ayat ini, Allah mempertegas legalitas  dan keabsahan jual beli secara umum, serta menolak dan melarang konsep  ribawi.
 Dalam Hadist lain menerangkan sebagai berikut “Pekejaan apakah  yang terbaik? “ jawabnya: 1. Pekerjaan seseorang (yang dilakukan) dengan  tangannya sendiri dan 2. Semua jua beli yang bersih.”   Departemen Agama RI,Al-Qur’an dan terjemahnya,hal : 48   Dimyauddin Djuwaini. Pengantar Fiqih Muamalah, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2008) hal :71   Ibnu Hajar Al-asqalani. Terjemah Bulughul Maram, (Surabaya : Putra Alma’arif, 1992 )hal : 401  6   Jual beli merupakan akad yang umumdigunakan oleh masyarakat, karena  pada setiap pemenuhan kebutuhannya, masyarakat tidak bisa berpaling ntuk  meninggalkan akad ini. Untuk mendapatkan makanan dan minuman misalnya,  terkadang ia tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan itu dengan sendirinya,  tapi akan membutuhkan dan berhubungan dengan orang lain, sehingga  kemungkinan besar akan terbentuk akad jual beli.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi