BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah “Warga ring I Proyek pembangunan Listrik
Tenaga Uap (PLTU) di desa Wadung,
Kecamatan Jenu, Tuban, mempertanyakan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek listrik
Nasional tersebut.” Kutipan kalimat diatas merupakan isi berita dari salah
satu media cetak Surabaya, yang memberitakan
bahwa tanpa sepengetahuan warga dan pertimbangan lingkungan, pihak PLTU atas rekomendasi dari DEPHUT,
mempergunakan tanah Negara yang biasa
digunakan warga untuk mendirikan PLTU.
Kutipan berita di atas
menggambarkan bahwa setiap keputusankeputusan yang dikeluarkan oleh Badan-badan
pemerintahan, rawan akan terjadinya rasa
ketidakpuasan dari masyarakat, atau telah merasa dirugikan.
Untuk menyelesaikan salah satu
contoh permasalahan di atas, diperlukan lembaga
independent yang menjadi jembatan penghubung antara kedua belah pihak, sekaligus memberikan keputusan yang
bijaksana.
Permasalahan seperti contoh kasus
diatas, dapat kita kategorikan dalam sengketa
tentang administrasi Negaraatau masalah Tata Usaha Negara.
Kemudian pihak manakah yang
berwenang menyelesaikan masalah ini. Dalam Surabaya Pagi, Selasa 14 April 2009, hal 15 2 Pasal
12 ayat 1 Undang-Undang No 9 tahun 2004 tentang PTUN disebutkan bahwa, hakim pengadilan adalah pejabat yang
melakukan tugas kekuasaan kehakiman.
Dalam Pasal 1 Undang-undang No 4 Tahun 2004
tentang kekuasaan kehakiman disebutkan
bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan Peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan
berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara hukum Republik Indonesia.
Kemudian dalam Pasal 47 Undang-undang No 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara juga disebutkan, pengadilan bertugas memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha
Negara.
Berdasarkan uraian pasal demi pasal di atas
dapat diambil kesimpulan bahwa hakim
Tata Usaha Negara adalahpejabat yang berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha
Negara di dalam lingkungan PTUN. Secara
umum memang kewenangan hakim adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa. Namun dari
penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa
kewenangan Hakim TUN adalah sebatas pada permasalahanpermasalahan yang ada di
lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara atau tentang Tata Usaha Negara. Jadi yang membedakan hakim
TUN dengan hakim yang lainnya adalah
hanya mengenai bidang yang menjadi wilayah garapannya.
2Undang-undang No 9 Tahun 2004,
Pasal 12 ayat 1 Undang-undang No 4 Tahun 2004, Pasal 1 Undang-undang No 5 Tahun 1986, Pasal 47 3 Berdasarkan
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28, maka sesuatu yang amat penting adalah diberikannya
perlindungan hukum serta perlindungan
hak-hak asasi manusia kepada rakyat Indonesia dari tindakan pemerintah. Sarana untuk mencapai keinginan
tersebut sudah lama tertanam di hati
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai wakil rakyat Indonesia maupun di hati pemerintah Indonesia,
namun kenyataannya baru dapat diwujudkan
pada akhir tahun 1986 dalam wujud Undang-undang No. 5 Tahun 1986 yaitu tentang Peradilan Tata Usaha Negara
dan sempat diperbaharui dengan
dikeluarkannya Undang-undang Republik Indonesia No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang Republik
Indonesia tentang Peradilan Tata Usaha
Negara.
Pasal 1 angka 4 UU No.5 Tahun
1986 menyebutkan, Sengketa Tata Usaha
Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan
badan atau pejabat Tata Usaha Negara,
baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa
kepegawaian berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Mengacu pada rumusan di atas,
dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur sengketa
Tata Usaha Negara terdiri dari: a. Subyek yang bersengketa adalah orang atau
badan hukum privat di satu pihak dan
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara di lain pihak.
4 b.
Obyek sengketa adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat
Tata Usaha Negara Unsur-unsur pengertian istilah KTUN sebagai
obyek sengketa TUN menurut UU No.5 tahun
1986 ialah : a.
Penetapan tertulis Keputusan itu
memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formatnya seperti surat
keputusan pengangkatan dan sebagainya.
Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Merupakan suatu KeputusanBadan
atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut
undang-undang ini apabila sudah jelas; (1) Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana
yang mengeluarkannya.
(2) Maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu.
(3) Kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa
yang ditetapkan di dalamnya.
b. Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat di pusat dan daerah yang melakukan kegiatan yang
bersifat eksekutif.
c. Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara
berdasarkan peraturan perundangundangan.
d. Bersifat konkrit, individual dan final.
W. Riawan Tjandra, Hukum Acara Peradilan Tata
Usaha Negara, hal. 7 A Siti Soetani, Hukum Acara Peradilan Tata
Usaha Negara, hal 11-12 5 Bersifat konkrit artinya obyek yang diputuskan
dalam Keputusan Tata Usaha Negara itu
tidak abstrak, tetapi terwujud, tertentu atau dapat ditentukan.
Bersifat individual artinya
Keputusan Tata Usaha Negara tidak ditujukan untuk umum Bersifat final artinya sudah definitive,
dan karenanya dapat menimbulkan akibat
hukum. Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Menimbulkan akibat hukum artinya
perbuatan hukum yang diwujudkan dalam
pembuatan Keputusan Tata Usaha Negara oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu dapat menimbulkan hak atau
kewajiban pada seseorang atau badan
hukum perdata.
Kemungkinan besar bidang-bidang
yang akan banyak menimbulkan perkara-perkara
tata usaha negara nantinya adalah ;
perijinan, masalah kepegawaian negeri,
masalah keuangan negara, masalah perumahan dan pergedungan, masalah pajak, masalah cukai,
masalah agraria, perfilman, pemeriksaan
bahan makanan dan mutu barang, keselamatan kerja perusahaan, jaminan sosial, kesehatan rakyat, pengamanan
rumah penginapan, keamanan toko, pasar,
perawatan infrastruktur, lalu lintas jalan, penanggulangan sampah, pendidikan, perbankan, kejahatan komputer,
HAM, dan lain-lain.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi