BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Suatu kenyataan yang tidak dapat disangkal
jika berbicara tentang identitas
Indonesia adalah pluralitas, kemajemukan yang bersifat multidimensional. Kemajemukan suku, ras, etnik
golongan dan agama adalah warna dasar
dan nafas yang membuat Indonesia memiliki nilai yang unik dan spesifik.
Negara berkewajiban memfasilitasi
masyarakat yang hidup di dalam wilayahnya
untuk dapat hidup rukun berdampingan. Pancasila sebagai dasar negara berusaha mewujudkan kerukunan penduduk
termasuk di dalamnya kerukunan dalam
beragama. Pancasila telah disepakati menjadi dasar negara dan berfungsi untuk mengayomi kemajemukan
agama di Indonesia. Sila-sila dalam
pancasila diperincikan lagi ke dalam Undang-Undang Dasar yang disebut UUD 1945 melalui pasal-pasalnya.
Negara menjamin kebebasan semua
warga negaranya untuk melaksanakan
kepercayaannya masing-masing seperti tercantum dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi: ”Negara
menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadah 2 menurut agama dan
kepercayaan itu”.
1 Oleh karena itu rumah ibadah
dan pelaksanaan ibadah umat beragama
adalah hal yang penting dan mendasar bagi setiap umat beragama yang jamin negara.
Pemerintah berusaha mewujudkan
kerukunan umat beragama melalui Surat
Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.
01/Ber-MDN-MAG/1969 Tanggal 13
September 1969. Kendatipun demikian, berbagai
kasus pengerusakan tempat ibadah oleh kelompok-kelompok tertentu pada tahun 2005 sempat menyulut ketegangan
antara umat beragama.
Kehidupan beragama yang kurang
kondusif ini menurut pemerintah disebabkan oleh peraturan yang dimaksud adalah, SKB No.
01/Ber-MDN-MAG/1969, belum mengatur
secara rinci prosedur pendirian tempat ibadah.
Sikap diskriminatif dan pelecehan
terhadap agama dalam berbagai ketentuan
perundangan dan yang terwujud melalui bentuk-bentuk praktis seharusnya tidak boleh terjadi dalam sebuah
negara yang berpancasila. Apalagi hal
tersebut dijamin dalam pasal 29 UUD 1945.
Peraturan Bersama No.
01/Ber-MDN-MAG/1969 Tanggal 13 September
1969 yang selama ini justru menjadi penghalang bagi pembangunan gedung gereja harus dicabut dan diganti dengan
yang baru, yang lebih adil, demokratis
dan menghargai kemajemukan. Sebagaimana diketahui bila pancasila telah disepakati menjadi dasar
negara dan berfungsi untuk 1 UUD 1945,
hal. 18 3 mengayomi kemajemukan agama di
Indonesia. Apakah republik Indonesia masih
bisa dikatakan sebagai negara yang berdasarkan Pancasila ketika sebagian umat beragama di Indonesia masih
mengalami kesulitan dan diskriminasi
yang sistemik.
Penutupan secara paksa sekelompok
orang terhadap kehadiran dan keberadaan
suatu tempat peribadatan, biasanya dimulai dengan adanya alasan terganggunya kenyamanan, ketertiban serta keharmonisan hubungan antara umat beragama di lingkungan tersebut, lambat
laun ketidakharmonisan tersebut dapat
memicu emosi masyarakat menjadi suatu gerakan massa yang dapat merugikan umat beragama lainnya. Berdirinya
rumah ibadat yang tidak tepat pada
tempatnya, misalnya berada di tengah-tengah pemukiman padat penduduk, sehingga menyebabkan setiap ada kegiatan
peribadatan, penduduk setempat merasa
terganggu ketenteramannya dengan suara bising kendaraan hilir mudik, terlebih lokasi rumah ibadah tersebut terletak
pada ruas jalan sempit yang tidak memadai,
serta yang terpenting. Oleh karena itulah pemerintah mengeluarkan Peraturan Bersama 2 Menteri sebagai acuan
mendirikan rumah ibadat. Yaitu Peraturan
Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBMA dan MDN) No. 8 Tahun 2006 dan No. 9 Tahun 2006,
selanjutnya disebut SKB 2 Menteri, yang
membahas tentang pendirian rumah ibadat dan pedoman penyiaran agama.
4 Pemerintah seharusnya
mengusahakan untuk membuat aturan-aturan penjelas yang lebih detail, 2 hal yang saling
berkaitan, yaitu pembinaan kerukunan
umat beragama melalui pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan prosedur pendirian rumah
ibadat. Penelitian ini berusaha melihat
bagaimana Surat Keputusan Bersama 2 Menteri Agama No. 8 Tahun 2006 dan No. 9 Tahun 2006 tersebut dalam
mengatur pendirian rumah ibadat agar
kerukunan antar umat beragama terpelihara. Karena sebenarnya agama Islam adalah ajaran agama yang berisikan
nilai-nilai yang mengatur kehidupan
masyarakat secara keseluruhan baik di bidang sosial, ekomoni, budaya bahkan politik. Setiapagama, bukan
lembaga, bukan tokoh, bukan pula sekedar
doktrin/tradisi, tetapi merupakan pesan-pesan profetis yang sesungguhnya dari agama-agama yang berisikan
nilai-nilai yang diaplikasikan pemeluknya
dalam kehidupan sehari-hari 2 .
Agama sendiri juga merupakan
kontrol sosial, sekaligus menempatkan agama
sebagai kritik atas dirinya sendiri sehingga agama tidak menjadi tirani.
3 Agama merupakan nilai-nilai
yang menjadi muatan subtansial. Seperti dicontohkan
oleh Piagam Madinah yang dibuat Muhammad SAW.
Piagam Madinah oleh beberapa ahli
dianggap sebagai loncatan sejarah yang
luar biasa dalam perjanjian multikultural, karena sifatnya inklusif. Piagam 2 Th. Sumartana dkk, Agama dan Negara,
Perspektif: Islam, Buddha, Hindu, Konghucu, Protestan, hal. ix 3 Hendro Prasetyo, Islam & Civil Society,
hal. 5 5 Madinah berhasil mengakhiri
kesalahpahaman antara pemeluk agama selain Islam dengan jaminan keamanan yang dilindungi
konstitusi negara 4 . Menurut Munawir
Sjadzali Piagam Madinah adalah suatu konstitusi negara Madinah yang mampu memberi landasan bagi kehidupan
bernegara dalam masyarakat yang majemuk
di Madinah. Landasan tersebut adalah; pertama, semua umat Islam adalah satu kesatuan, walaupun berasal
dari berbagai suku dan golongan.
Kedua, hubungan komunitas muslim
dan hubungan ekstern antara komunitas muslim
dengan non-muslim didasarkan pada prinsip bertetangga baik, saling membantu menghadapi musuh bersama, membela
orang yang teraniaya, saling menasehati
dan menghormai kebebasan beragama.
5 Upaya mewujudkan kesejahteraan
masyarakat pada merupakan cita-cita dari
pembangunan agama. Kesejahteraan dalam hal ini mencakup dimensi lahir batin, material dan spiritual. Lebih dari itu
agama menghendaki agar pemeluknya
menjalani kehidupan yang aman dan damai. Oleh karena itu pembangunan agama diharapkan dapat memberikan
kontribusi nyata dalam mewujudkan
Indonesia yang aman, damai, dan sejahtera. Sejalan dengan realitas kehidupan beragama yang berkembang di
masyarakat dengan pengembangan
nilai-nilai keagamaan serta peningkatan kerukunan umat beragama.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi